Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-003204.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, 03.133.624.1-015.000, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003204.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614791/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003204.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan NO. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Wilyam Karjadi jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 170.45/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-507/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/

BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 356/Banding-

WII/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00441/

BC.06/SUB/2025 tanggal 12 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor SPTNP-614791/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Palayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda222.575 0 979.414 0 0 0244.850 0 1.077.355 0 891.000 022.275 0 1.077.355 0 891.000 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran1.011.216

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 614791/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 17 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.011.216,00 (satu juta sebelas ribu dua ratus enam belas rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 356/Banding- WII/2025 tanggal 8 Februari 2025 diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Rabu tanggal 09 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

356/Banding-WII/2025 tanggal 8 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 SRX300-SYS-JB # SRX300-SYS-JB SRX300 Services Gateway includes hardwar adalah perangkat GATEWAY yang dapat beroperasi pada beberapa layer OSI Model, namun umumnya pada Layer Session (Layer 5), merupakan perangkat untuk menghubungkan sebuah jaringan komputer dengan jaringan komputer yang lain dengan protocol yang berbeda. Gateway berfungsi sebagai “pintu gerbang” yang menghubungkan beberapa jaringan komputer (ADP), baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan

dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Dengan fungsi yang serupa dengan perangkat router, namun dilengkapi dengan fitur firewall dan network security, perangkat Gateway seringpula disebut sebagai Gateway Router atau Border Router.

Selayaknya sebuah perangkat yang memiliki fungsi router, GATEWAY berfungsi pula melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

OSI model

Layer (POU) Function a i Hig’ eve Pet esculce shally “ete fii ate

Host © - Trang aver of zata betagena cet acre nc sevice and an apa ication Inc Lding «+ - “ans layers 5 Managing om rsalior ie. combooss sen nange offorvelior in the Far of nu Ape kackerc-acth vansinisslons berican Wo neces

+ i : Rejacle Fansy'gs 1 ot ata SeakTents berneer 26S OF a rework, LSI ue are Uu

3 Siusisrrg an marachy de muriasde selat Inc taling =! , Lan a 2 - Ae aude Kanan GIL Uf LAKI MAS Letee Wo RE SETEL pa Dpt last ii 1 Thal Bertema Tensi uan eats ss mel

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram1, dapat digambarkan, sebagai berikut:

Application 2 Application .

Pearl nr: 2 0 Penanganan dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer) 2 3:

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

1 https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada-saat-pengiriman-data-berdasarkan-7- osi-layer/

2 https://www.just.edu.jo/~mzali/courses/Summer15/CIS442/files/osi-model.htm

3 https://en.wikiversity.org/wiki/Network%2B/Standards/OSI_Model/OSI_Components

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”4.

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang

4 https://www.ibm.com/cloud/learn/networking-a-complete-guide

diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain.LayerSessionbertanggungjawabuntuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah

lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses

Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

5. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology -Open Systems Interconnection -Basic Reference Model: The Basic Model”5, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

5 https://www.itu.int/rec/T-REC-X.200-199407-I/en

7. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system.

11. Barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes

2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71. Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

12. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

13. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang

diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units. Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir- butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024, diklasifikasi ke dalam pos 8517.

14. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output

unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

16. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

(Co Sublect to sersqraphs “Diana “E selos, 2 unit 852 ne reqated as se sg parte an altomatic cats process 9 susie" trreets al € mefolla.rg cords ars ok sea kind selely es sracisa «sed “an auto ee data fracessivg ss stem eo Mis connescab eto the sertial oseess rg ar teitPerairecth, cr theta ere or more othe Lens; ard lil KS eng acceptor se ver catair a fem codes es sgag sa Meh cen he uses cy the sem.

Sayarat plese ved Upik of ab aed Odia pracess Pa Tat’ vs ate ts be c agsiied in head, 84 7° however «ecbuards Ab coco ale Incar devces and disk storage units wich sets’y the coridilions «

ca acrapys Cuuard GI: aneve, are i alcasss to he c assifies as units Of veadirg 2.71.

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

ID: keading 54 7° does vot cove se follovarg ween oreseilec separate 4 aver * ney meet all c* se cord tons set

Ioi a Nelu Or @aewe

: Pres DK DA PERGAN TALINN BLADE PANEN DG RD EKA TE IL PAD ERD ce ven cons peel it Apparatus to ire taesmissoc or reception ef seca. mages or char cata re ing asrarates G

CETPUN 28165 pak TES av yana ess SEWA sue7 as 2 loca or wide avec remas

Levcsseasers asu mic-cobenes

} Teles sien carreras. dig tal carioras amd. doe canna seconds ee Vet lees ae peteetars. ict open ne tele stot tucenbar apLarauIs dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6

ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit

“diluar” ADP machines – tidak berada “in the same

housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara

wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system

sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata

dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 adalah barang yang hanya,

bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki

kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan

desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system.

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 1 SRX300-SYS-JB # SRX300-SYS-JB SRX300 Services Gateway includes hardwar yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 adalah GATEWAY.

(5) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan.

(6) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya

dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak

boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus

terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-

current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

ng pene parm 851762 851762 851762 851762 ga” 19

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

Card sesicned se wsecteditte a> autor atic dara cresessing machine © 7 1 r

pce Ma PS WE LL Ae ve: :

id igt BE suelin, stein i i

© 8 atin» LM os. CP . . 1 . ise

BELI iss BSI, dari BB TAN dan untuk pos 8471.80:

Cove ane adamar et op nor ) wu

» i bare

- moe - - 1 - -.- Ka

1 mek ) : Ko ON -

LT If 1

Apn ica or es! G Fs i Note SIS to Ceaptes 8 ane 5

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card)

dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic

data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-

current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat

F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang

diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

a or KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KL “7 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR

Nomar: -!. 'PKSI/BC.02:/2017 i ot ! no my 1 | . |) mod pes rn Kg

PT Westeon Solutions 03.287 417.4 015.000

) he mood

Gedung MD Place Tower 1 Lt 5. Ji Setiabudi Selatan O5.048614

No.4, Setiabudi. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910

I bay ph ‘ pda Peron a rod

: So NN a

F5 Big IP Appliance Management Firewall un. | 15600.15800 ups. to roa ta ol bahay , MN wer dbl ala 1 1 1

Tg ana Tenar elsa pKa ete oda ho Mot !

. Herts dangan op Pa cn boon

FS BIG IP 15600, 15600 cnenuliks pa caer or TINTA TN pala Hn 1 “ (Lor Deh W fom 7 md tune Leth | ny 1

‘ins ies vate ri

Po. 11 8517.62.21

Pesan prot bt KUMHS 1 & 6, Catatan 5 'DI In) Bah 84 boon | + Bandara Saekarna Hatta (6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain,

dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

17. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam

pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

18. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024, adalah, sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones for

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya networks; Other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerima suara, transmission or reception of voice, gambar, atau data lainnya termasuk images, or other data, including apparatus untuk komunikasi dalam apparatus for communication in a wired jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti or wireless network (such as a local or local atau wide area network), selain dari wide area network), Other than aparat transmisi atau penerima dari pos transmission or reception apparatus of 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

19. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between

groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

20. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

21. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 SRX300-SYS-JB # SRX300-SYS-JB SRX300 Services Gateway includes hardwar adalah GATEWAY, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang

dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa, baik GATEWAY maupun Router, termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

22. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

23. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang

Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.

24. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat GATEWAY berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

25. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

26. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
SRX300-SYS-JB # SRX300-SYS-JB SRX300 Services Gateway includes hardwar / 1 PCE8517.62.430

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1 SRX300-SYS-JB # SRX300-SYS-JB SRX300 Services Gateway includes hardwar yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas

barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)
SRX300-SYS-JB # SRX300 -SYS-JB SRX300 Services Gateway includes hardwar / GATEWAY8517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-614791/ KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1.Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-614791/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024.

Bukti P-2.Softcopy Surat Keberatan dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan

Keberatan Nomor 12168/KBT.01/2024 tanggal 17 Desember 2024. Bukti P-3.Softcopy Surat Penetapan (SPTNP) Nomor SPTNP-

614791/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024.

Bukti P-4.Softcopy PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024, berikut dengan dokumen pelengkap pabeannya.

Bukti P-5.Softcopy bukti bayar PIB: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode

Billing 640241000002243, NTPN 468497LI83FP8CM3 tanggal bayar 24 Oktober 2024.

Bukti P-6.Softcopy bukti bayar SPTNP: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode

Billing 640241100284329, NTPN 60B5F2B1944EEOD9 tanggal bayar 22 November 2024.

Bukti P-7.Softcopy Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., MKn.

Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai pengurus (Direksi) PT Westcon International Indonesia.

Bukti P-8.Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor:

168/PKSI/BC.02/2017

Bukti P-9.Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1203/B/PK/Pjk/2021.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SS-

00441/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 356/Banding-WII/2025 tanggal 08 April 2025 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025. Menurut

Pemohon Banding, barang impor pada PIB nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding mengimpor barang berupa:

a.PIB:861909 tanggal 24 Oktober 2024 b.Jenis barang:SRX300-SYS-JBSRX300SERVICES

GATEWAY INCLUDES HARDWAR c.Jumlah barang:1 SET d.Negara Asal:TAIWAN e.Pos Tarif (HS):8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5% f.Nilai Pabean:CIF USD 573.29 g.Supplier:JUNIPER NETWORKS INTERNATIONAL

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 614791/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp1.011.216,00 (satu juta sebelas ribu dua ratus enam belas rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan Nomor Agenda 12168/KBT.01/2024 tanggal 17 Desember 2024.

4. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan surat nomor 356/Banding-WII/2025 tanggal 08 April 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

● Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

● Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

● Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

● Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

● Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

● Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

● Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

● Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

● Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya

pengajuan keberatan.

● Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

● Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

● Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

● Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun

2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

● Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Menginventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapanklasifikasibarangdilaksanakan denganselalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1SRX300-SYS-JB SRX300 SERVICES GATEWAY INCLUDES HARDWAR8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian atas Identifikasi

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 614204/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai

mengklasifikasikan barang impor Pos 1 pada PIB nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dengan alasan penetapan sebagai berikut:

- tte Go ak Da - - a ne aie tie Lan He Ei

He" ivan oat

Potter tebe

Fea pet ialene.

ee We 2 Daan Dil “oh [ood od ee ee

[ithe at. i totes

1 See etn gage ig sats . Ka Bf he.

Ph ee ed

Ie ate

LO tebe tbe

ES gat Lah,

Baik Daas t soe Tha iva yan IB) aa

Gesang ENG,

Ti. Lab er yar

WAN Bates cpa

BR ar a tar

Pb iz Lar ana L$",

3. Bahwa berdasarkan SRX300 Line Of Services Gateways For The Branch Datasheet yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.router- switch.com/pdf2html/pdf/srx300 datasheet.pdf, diperoleh informasi sebagai berikut:

5. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.techtarget.com/iotagenda/definition/gateway#:~:t

ext=A%20gateway%20is%20a%20network,gateway%20prior%20t o%20being%20routed.diperoleh informasi sebagai berikut :

A gateway is a network node used in telecommunications that connects two networks with different transmission protocols together. Gateways serve as an entry and exit point for a network as all data must pass through or communicate with the gateway prior to being routed. In most IP-based networks, the only traffic that does not go through at least one gateway is traffic flowing among nodes on the same local area network (LAN) segment. The term default gateway or network gateway may also be used to describe the same concept.

The primary advantage of using a gateway in personal or enterprise scenarios is simplifying internet connectivity into one device. In the enterprise, a gateway node can also act as a proxy server and a firewall. Gateways can be purchased through popular technology retailers, such as Best Buy, or rented through an internet service provider

6. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai services gateway yang berfungsi menghubungkan jaringan dengan protokol yang berbeda sehingga terjadi transfer dan pertukaran data, berfungsi menggabungkan fungsi keamanan, routing, switching, dan firewall, berfungsi sebagai network point untuk akses masuk dan keluar data dalam jaringan untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

7. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang

digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

8. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

9. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX. XX. KK . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF “VCO ARTN

10. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki

kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

Menyusun dan melakukan review AHTN;

⮚

Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ⮚

Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

⮚ diajukan oleh negara ASEAN;

Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan ⮚ klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI ISWGL

» Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

eas 1 Op Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

5 a ~ kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUT PUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISW6C

1 Disampaikan dalam Persidangan tanggal 25 Maret 2024 oleh

Bapak Taufik Ismail sebagai Ahli WCO Accredited Experts on

Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical

Sub Working Group on Classification (TSWGC)

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X ---Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang- barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71 sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan Pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub

Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

“ORE bs kp ea na adr weless came In tan cog ra

IRR MESRA Tab NP AD UE th Des Usai

Teng rides.

p. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with

automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

---Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian designed only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari Pos 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

11. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024

12. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat

berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua

contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

13. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

L CONTOH

- PRODUK fics) % 8517 62.43 8517.62.49 c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

14. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, including smartphones Perangkat telepon, termasuk smartphone dan and other telephones for cellular networks or for telepon lainnya untuk jaringan seluler atau other wireless networks; other apparatus for untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus the transmission or reception of voice, lainnya untuk mengirimkan atau menerima images or other data, including apparatus for suara, gambar, atau data lainnya termasuk communication in a wired or wireless aparatus untuk komunikasi dalam jaringan network (such as a local or wide area kabel atau tanpa kabel (seperti local atau network), other than transmission or reception wide area network), selain dari aparat apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.28;85.27 atau 85.28.

15. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

16. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversionandtransmissionor transmisi atau regenerasi suara, gambar regeneration of voice, images or other data, atau data lainnya, termasuk aparatus including switching and routing apparatusswitching dan routing.

17. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut: SP Et ie EL EL LE Lt AS an PA PA LO

Pisa ag nia (pe Aa nasir aa Tita Tar PA anna Ta aa anna ba nana

STE GE Se ELSA mk an EA Sama an eh oem Pe aan -

BR PS PPPA La ta re

PPA rn WATE A Ne aan WR Ch Nig Papar peperangan, dee

Whee peeps pe Tunda is a Po - athe pose ota Ma Pipi mata Sana nacht sel Pi Gece apa ster euler Pe EA ee | Basa daw aa al wochis baron

18. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

19. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

20. Bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

21. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

22. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

23. Bahwa barang impor a quo (pos 1) berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

24. Bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

25. Berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pos 1 pada PIB nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1SRX300-SYS-JB SRX300 SERVICES GATEWAY INCLUDES HARDWAR8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

26. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. SIMPULAN

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pos 1 pada PIB nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai services gateway yang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain

2. Berdasarkan hal tersebut telah terbukti bahwa pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor pos 1 pada PIB nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024 pada pos tarif HS 8517.62.43.

3. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo pos 1 pada PIB nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%.

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal

69 UU Pengadilan Pajak.

5. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN / SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 11 Februari 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003204.45.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-614791/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024.

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan

Keberatan Nomor 12168/KBT.01/2024 tanggal 17 Desember 2024. Bukti P-3. Softcopy Surat Penetapan (SPTNP) Nomor SPTNP-614791/

KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024.

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024, berikut dengan dokumen pelengkap pabeannya.

Bukti P-5. Softcopy bukti bayar PIB: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing

640241000002243, NTPN 468497LI83FP8CM3 tanggal bayar 24 Oktober 2024.

Bukti P-6. Softcopy bukti bayar SPTNP: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode

Billing 640241100284329, NTPN 60B5F2B1944EEOD9 tanggal bayar 22 November 2024.

Bukti P-7. Softcopy Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., MKn. Nomor

01 tanggal 5 Maret 2025 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor:

168/PKSI/BC.02/2017;

Bukti P-9. Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1203/B/PK/Pjk/2021; Bukti P-10. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 170/SK-Banding-WII/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-13. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-14. Surat Nomor 03/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/0393/7B/2024 tanggal 11 September 2025 perihal penjelasan tertulis pengganti bantahan;

Bukti P-15. Softcopy Data Sheet Cisco Business 110 Series Unmanaged

Switches;

Bukti P-16. Softcopy WCO HSC 17th Session Doc. Nomor 40-140 E;

Bukti P-17. Softcopy Penjelasan ADP dan Jaringan Komunikasi;

Bukti P-18. Softcopy Surat Nomor 03P2/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/0393

/7B/2025 tanggal 9 Oktober 2025 perihal penjelasan tertulis;

Bukti P-19. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-20. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 170.45/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti P-21. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 20 Oktober 2025; Bukti P-22. Softcopy Surat Nomor 356c/CLOSING/WESTCON-CUSTOMS/

BANDING/KEP-00393/7B/2026 tanggal 22 Januari 2026 perihal Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir (Closing Statement);

Bukti P-23. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 4556/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-2. Softcopy LPPT Nomor 614204/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024; Bukti T-3. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor S-1383/BC.06/PaBC/2025 tanggal 9 September 2025 perihal penjelasan tertulis identifikasi dan klasifikasi;

Bukti T-5. Softcopy Surat Nomor S-1616/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 Oktober 2025 perihal tanggapan tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00393/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 614791/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 356/Banding-WII/2025 tanggal 8 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada PIB Nomor 861909 tanggal 24 Oktober 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.011.216,00 (satu juta sebelas ribu dua ratus enam belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 861909 tanggal 24 Oktober 2024 pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai services gateway yang berfungsi menghubungkan jaringan dengan protokol yang berbeda sehingga terjadi transfer dan pertukaran data, berfungsi menggabungkan fungsi keamanan, routing, switching, dan firewall, berfungsi sebagai network point untuk akses masuk dan keluar data dalam jaringan untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai gateway yang memiliki fungsi gabungan keamanan jaringan, SD-WAN, routing, switching, dan antarmuka WAN, dengan menggunakan teknologi firewall generasi terbaru sehingga juga memiliki kemampuan mitigasi ancaman tingkat lanjut;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 861909 tanggal 24 Oktober 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai gateway, yaitu bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17(1)Perangkattelepon, (2)Telephone sets, including

termasuk smartphone dan telepon smartphones and other telephones lainnya untuk jaringan seluler atau for cellular networks or for other untuk jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other apparatus aparatus lainnya untuk mengirimkan for the transmission or reception of atau menerima suara, gambar, atau voice, images or other data, data lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor

untuk komunikasi dalam jaringan communication in a wired or kabel atau tanpa kabel (seperti local wireless network (such as a local or atau wide area network), selain dari wide area network), other than aparat transmisi atau penerima dari transmission or reception apparatus pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.of heading 84.43, 85.25, 85.27 or

85.28.

- Perangkat telepon, termasuk -Telephonesets,including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

8517.11.00 1.- - Perangkat telepon dengan 2.- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasi including apparatus for communication dengan kabel atau jaringan tanpa kabel in a wired or wireless network (such as (seperti local atau wide area network) : a local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi - - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi suara, conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images or aparatus switching dan routing:other data, including switching and

routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultaneousinterpretationat multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic switching atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems: saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems dan kartu modemand modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, routers dan aparatus lain semacam itu yang and other similar apparatus dirancang hanya untuk terkoneksi designed only for connection with dengan mesin pengolah data automaticdataprocessing otomatis dari pos 84.71machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS)

yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

3. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

4. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

5. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

6. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 861909 tanggal 24 Oktober 20248517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 861909 tanggal 24 Oktober 2024 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.011.216,00 (satu juta sebelas ribu dua ratus enam belas rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp891.000,00

PPN: Rp97.941,00

PPhPasal 22: Rp22.275,00

Jumlah: Rp1.011.216,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00393/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 614791/KPU.3/2024 tanggal 21 Novermber 2024, atas nama PT. WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 861909 tanggal 24 Oktober 2024 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.011.216,00 (satu juta sebelas ribu dua ratus enam belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.