P U T U S A N
Nomor PUT-003188.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00273/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614786/KPU.3/2024 tanggal 21 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003188.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Westcon Solutions, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910 dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Soedyantoro,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 152.45/SK-Banding-WSID/ 2025 Tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,