Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-003179.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Prima Xinbang Alumindo · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003179.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-624165/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 2 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003179.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Prima Xinbang Alumindo, NPWP 31.556.712.3-401.000, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 67 Nomor 67, Kp. Baru, RT 010 RW 003 Desa Julang, Kel. Julang, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov Banten 42186, yang diwakili oleh Janet Edward jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Safira Puji Silviani

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Akhmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Konesti,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama: Adie Santoso,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1786/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-806/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2504/PXA/BANDING/III/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00564/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Prima Xinbang Alumindo

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-624165/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 2 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPH Impor10.501.250,0010.593.975,0092.725,00
2. Denda Administrasi0,005.000.000,005.000.000,00
3. PPN Impor46.205.520,0046.613.593,00408.073,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran5.500.798,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-624165/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan tanda terima Nomor 12350/KBT.01/2024 tanggal 26 Desember 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00366/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan lain, sehingga tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda menjadi sebesar Rp5.500.798,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2504/PXA/BANDING/III/2025 tanggal 8 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2504/PXA/BANDING/III/2025 tanggal 8 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan sehubungan dengan ditolaknya/tidak diterimanya keberatan Notul Pemohon Banding atas Nilai Pabean dengan Nomor SPTNP-624165/KPU.1/SPTNP/2024 sejumlah Rp5.500.798,00 (lima juta lima ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah). Bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan Notul karena masalah Nilai Pabean oleh Terbanding tanggal 02 November 2024;

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa menurut Pemohon Banding nilai dari jenis barang yang di kenakan Notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper/exportir, mengacu kepada lampiran data yang ada yaitu invoice dimana nilai barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice asli yang di keluarkan oleh shipper, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00564/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 melalui surat Nomor 2504/PXA/BANDING/III/2025 tanggal 08 April 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp5.500.798,00 (Lima juta lima ratus ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan dalam PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

PT Prima Xinbang Alumindo

Jenis barang: Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo)…dst, 2 Jenis Barang
Negara Asal: China
Nilai Pabean (CIF): USD 27.510,00
Supplier: Shandong Fame International Trade Co.,Ltd.

2. bahwa atas importasi a quo mendapat jalur Hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 624165/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 November 2024, dilakukan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga nilai pabean atas PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024 menjadi total sebesar CIF USD27.752,96;

4. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis yang dianggap cukup untuk mendukung bukti transaksi;

C. Dasar Hukum

1. bahwa Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

PT Prima Xinbang Alumindo

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

6. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

7. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

10. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

11. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

12. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam SPTNP Nomor 624165/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 November 2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.500.798,00;

2. bahwa atas importasi Pemohon mendapatkan jalur Hijau dan terhadap barang yang diimpor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

PT Prima Xinbang Alumindo

3. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84 Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

PT Prima Xinbang Alumindo

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

PT Prima Xinbang Alumindo

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

PT Prima Xinbang Alumindo

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 31

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barangyangdiberitahukantidaksesuaidengan pemberitahuan; atau

PT Prima Xinbang Alumindo

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis pada proses keberatan, kedapatan:

a. berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun Pemohon tidak menyampaikan data tambahan, sehingga data yang dilampirkan pada keberatan dianggap sudah cukup oleh Pemohon;

b. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD27.510;

c. Pemohon tidak melampirkan korespondensi atas terbentuknya harga;

PT Prima Xinbang Alumindo

d. Pemohon tidak melampirkan dokumen pelengkap seperti purchase order, sales contract, invoice, packing list dan bill of lading;

e. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran transaksi ke Penjual atas PIB sengketa. Sehingga tidak terdapat bukti nilai transaksi;

f. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran transaksi ke Penjual atas PIB sengketa. Sehingga tidak terdapat bukti nilai transaksi;

g. Bahwa Pemohon tidak melampirkan rekening koran atas transaksi PIB sengketa;

h. Pemohon tidak melampirkan buku persediaan/stok barang maupun pembukuan impor lainnya;

i. Pemohon tidak melampirkan SPT MASA PPN atas periode PIB sengketa;

j. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

6. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. bahwa berkaitan dengan sengketa Nilai Pabean a quo, terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan sebagai berikut:

“nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat

PT Prima Xinbang Alumindo

dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

E. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIFUSD27.752,96;

F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP- 00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025;

PT Prima Xinbang Alumindo

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan

salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003179.46.2025/PAN/2025 tanggal 07 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-624165/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 November 2024; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 2412/PXA/NOTUL/I/2024 tanggal

17 Desember 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640241100090756 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN E8406281944EBRC4 tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp5.500.798,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 9 tanggal 4 November 2024, Notaris Dr. Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., di Kota Jakarta Pusat beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pakta Integritas a.n Janet Edward tanggal 15 Agustus 2025; Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 15 Agustus

2025 kepada Sdr. Safira Puji Silviani;

Bukti P-8 KTP a.n Sdr. Safira Puji Silviani;

Bukti P-9 SPT 1721 A1 a.n Sdr. Safira Puji Silviani;

Bukti P-10 SPT Masa PPN Masa Oktober 2024;

Bukti P-11 PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024;

PT Prima Xinbang Alumindo

Bukti P-12 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 62 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H. notaris di Jakarta Pusat, dilengkapi lembar pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-13 SPTNP-624165/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 November 2024; Bukti P-14 Commercial Invoice 24JXFTT110-1 tanggal 8 September 2024; Bukti P-15 Performa Invoice Nomor 24JXFTT110-1/PXA(16) tanggal 22

Agustus 2025;

Bukti P-16 Surat korespondensi tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti P-17 Rekening Koran;

Bukti P-18 Histori akun buku Besar dari 1 Januari 2025 ke 31 Januari 2025; Bukti P-19 Bill Of Lading Nomor 244155026 tanggal 14 september 2024; Bukti P-20 PenjelasanTertulisPenggantiBantahanNomor

2508/PXA/SIDANG/1/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti P-21 Surat Tanggapan Tertulis Nomor 2510/PXA/SIDANG/IV/2025

tanggal 03 November 2025;

Bukti P-22 Pembayaran PO 52, 53, 54.FAME.PXA.2024;

Bukti P-23 Matrix Hitungan Barang 55 Fame & 54 Fame (Multiple Payment); Bukti P-24 PIB Pendukung Mulitiple Payment 55 Fame (Biil Of Lading,

Invoice, Pancing List);

Bukti P-25 PO & PI PO 55.FAME, Commercial Invoice Nomor 24JXFTT110-

1 tanggal 08 September 2024, Invoice Nomor 24JXFTT110- 1/PXA(16) tanggal 22 Agustus 2025, Surat korespondensi tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti P-26 Simpulan Akhir Nomor 2502/PXA/SIDANG/I/2026 tanggal 11

Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding;

Bukti T-2. LPPNP Nomor 623830/KPU.1/2024 tanggal 2 November 2024;

PT Prima Xinbang Alumindo

Bukti T-3. SuratTanggapanatasbantahanNomorSR-298/

KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti T-4. Tanggapan Atas Tanggapan Tertulis dan Simpulan Akhir (Closing

Statement) Nomor SR-369/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 01 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 624165/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2504/PXA/BANDING/III/2025 tanggal 8 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Prima Xinbang Alumindo

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD27,510.00CIF USD27,752.96Jenis Barang berupa Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo), dll. PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.500.798,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

• Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena dokumen yang disampaikan Pemohon tidak memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pada tahap keberatan, Pemohon tidak melampirkan dokumen pendukung utama seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, bukti pembayaran, rekening koran, serta pembukuan impor lainnya;

• Terbanding telah memberikan kesempatan melalui surat permintaan data tambahan namun Pemohon tidak menyampaikan data tersebut hingga batas waktu 40 hari berakhir;

PT Prima Xinbang Alumindo

• Nilai yang diberitahukan dinilai tidak wajar dan hasil risk assessment menunjukkan risiko tinggi, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan data pembanding barang serupa menggunakan Metode VI-III;

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

• Nilai transaksi adalah nilai yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan tagihan dari shipper.

• Keterlambatan penyampaian bukti pembayaran pada tahap keberatan disebabkan oleh ketentuan internal pola pembayaran perusahaan yang tidak bersamaan dengan proses administrasi NPD, bukan karena kelalaian atau transaksi tidak nyata.

• Pemohon menerapkan pola pembayaran kolektif (multi-payment) untuk beberapa invoice sekaligus, yang merupakan praktik lazim dalam perdagangan internasional.

• Penolakan nilai transaksi oleh Terbanding dianggap bersifat formalistik dan mengabaikan prinsip utama customs valuation yaitu transaction value sebagai metode utama.

bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024, karena dokumen yang disampaikan dianggap tidak memberikan cukup bukti nyata, objektif, dan terukur, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai hierarki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

PT Prima Xinbang Alumindo

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim,

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Ketentuan Tentang Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa.

Pasal 5 ayat (1):

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

Pasal 12 ayat (1):

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

PT Prima Xinbang Alumindo

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama;

Pasal 19 ayat (2):

Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 ayat (2):

Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang

bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

PT Prima Xinbang Alumindo

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa bukti nyata atau data yang objektif dan terukur menurut Pasal 27 ayat (4) PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK-144/PMK.04/2022 di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo) sebanyak 2.100 sheet, @USD 6,55 per sheet (HS: 7606.12.90) pada pos 2 PIB a quo Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III). Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP Nomor 623830/KPU.1/2024 dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan data pembanding dari PIB Nomor 161611 tanggal 15 Oktober 2024 pada pos 15 dengan uraian:

PT Prima Xinbang Alumindo

Aluminum Composite Panel BS06 Bright Silver, size: 1220*2440 MM, sebanyak 79,00 sheet, supplier: Shandong Chengge Building Materials Co., Ltd. (HS: 7606.12.90) dengan harga satuan USD6,6657/ST;

bahwa barang yang dibandingkan tersebut tidak mempunyai kesamaan uraian yang spesifik dengan uraian barang a quo, di mana barang pembanding secara eksplisit mencantumkan kode spesifikasi warna "BS06 Bright Silver", sementara barang a quo diberitahukan sebagai "High Gloss White";

bahwa meskipun keduanya berada pada pos tarif yang sama, penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik fisik panel lainnya seperti ketebalan lapisan aluminium, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian (adjustment) yang dilakukan terhadap jumlah, perbedaan pigmen warna dan tingkat kilap (glossy) antara panel putih dan panel perak;

bahwa waktu pengapalan barang pembanding (tanggal B/L 27 September 2024) terhadap barang a quo (tanggal B/L 13 September 2024) masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan. Oleh karena itu, meskipun secara substansi Terbanding memiliki otoritas untuk menggunakan data pembanding, namun secara kualitas penetapan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam menetapkan nilai pabean yang objektif dan terukur;

B. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024, Pemohon memberitahukan impor 2 (dua) jenis barang sebanyak total 4.200 sheet. Impor tersebut memiliki berat kotor 51.540,00 kg dan berat

PT Prima Xinbang Alumindo

bersih 51.340,00 kg. Barang yang disengketakan adalah Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo), HS 7606.12.90 (pos 2 dengan jumlah 2.100 sheet dan nilai CIF USD13,755.00). Supplier barang adalah Shandong Fame International Trade Co., Ltd. dengan total nilai pabean sebesar CIF USD27,510.00. Nilai tersebut menggunakan kurs (NDPBM) Rp15.269,00 sehingga setara dengan Rp420.050.190,00;

2) bahwa Purchase Order (22 Agustus 2024): Menunjukkan pesanan kepada Shandong Fame untuk 4.200 sheet High Gloss White dengan harga satuan USD6.55, total nilai USD27,510.00 sesuai dengan PIB, tidak disebutkan incoterm yang digunakan;

3) bahwa Proforma Invoice Nomor 24JXFTT110-1/PXA(16) (22 Agustus 2024): Mencantumkan 4200 sheet dengan unit price: USD6.55/sht, total nilai USD27,510.00 sesuai dengan PIB, disebutkan menggunakan incoterm CIF Jakarta tanjung priok port;

4) bahwa Commercial Invoice Nomor 24JXFTT110-1 (08 September 2024): Mencantumkan 4200 sheet dengan unit price: USD6.55/sht, total nilai USD27,510.00 sesuai dengan PIB, tidak disebutkan incoterm yang digunakan;

5) bahwa Bill of Lading Nomor 244155026 (14/09/2024): Menunjukkan pengapalan 2 kontainer berisi 4.200 sheet panel aluminium dari Qingdao ke Jakarta, tercantum keterangan: Freight prepaid;

6) bahwa bukti Pembayaran T/T Bank CIMB Niaga

- Tanggal 21 Januari 2025: Pemohon melakukan transfer sebesar USD42,142.16. Pada kolom bukti transaksi/validation: terdapat tulisan tangan menyebutkan: /2012 // 24 JXF MT 007 (42.142.16)". Tidak terlihat validasi dari bank. namun pada kolom validation tulisan tangan tersebut, tidak tercantum ketertelusuran pada invoice/dokumen yang disengketakan;

Bahwa Pemohon menyatakan pembayaran tersebut merupakan pembayaran gabungan. Terdapat keterangan ditulis di bagian bawah dokumen (ditambahkan) oleh Pemohon bahwa pembayaran mencakup Rincian Pembayaran:

PT Prima Xinbang Alumindo

DP 50% PO 55 FAME PXA 2024 (objek sengketa)USD13,755.00
Pelunasan PO 55 FAME PXA 2024 (objek sengketa)USD13,755.00
Pelunasan 50% PO 54 FAME PXA 2024USD14,632.16
Jika dijumlahkanUSD42,142.16

- Tanggal 17 Januari 2025 menunjukkan transaksi pengiriman uang sebesar USD59,359.66 melalui Bank CIMB Niaga kepada supplier Shandong Fame International Trade Co., Ltd Berdasarkan catatan dalam Histori Akun Buku Besar, nilai USD59,359.66 tersebut merupakan akumulasi pembayaran untuk:

• DP 50% PO 53:USD 13.755,00

• DP 50% PO 54:USD 14.632,16

• Pelunasan 50% PO 52:USD 17.217,50

• Pelunasan 50% PO 53:USD 13.755,0034

bahwa bukti ini, melengkapi pembayaran transaksi PO 54 yang

pelunasannya dilakukan bersama dengan pembayaran sengketa

a quo (PO 55);

7) Rekening Koran (Januari 2025): Terdapat mutasi debet pada tanggal 21/01/25 sebesar USD 42.142,16 yang nilainya identik dengan bukti transfer (TT) Pemohon.

Terdapat keterangan (ditambahkan) oleh Pemohon bahwa pembayaran mencakup:

DP 50% PO 55 FAME PXA 2024 (objek sengketa)USD13,755.00
Pelunasan PO 55 FAME PXA 2024 (objek sengketa)USD13,755.00
Pelunasan 50% PO 54 FAME PXA 2024USD14,632.16

8) bahwa matriks Hitungan Barang: dibuat oleh Pemohon yang menyajikan rincian alokasi untuk

 PO 54 total nilai invoiceUSD 29.264,32

 PO 55 total nilai invoiceUSD 27.510,00

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa Pemohon melengkapi dengan dokumen dukung terkait (pendukung transaksi yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran barang a quo, yaitu berupa PIB (Nomor 987944 tanggal 04 Oktober 2024), B/L, Invoice, dengan nilai transaksi sebesar USD29,264.32;

9) bahwa SPT Masa PPN (Oktober 2024): Mencantumkan rincian perolehan impor dan PPN yang dibayar, mencerminkan kepatuhan pelaporan administratif Pemohon atas transaksi tersebut;

Menimbang bahwa meskipun terdapat perbedaan nominal antara bukti transfer tunggal (USD42,142.16) dengan nilai PIB (USD27,510.00), dokumen pendukung berupa Matriks Hitungan, Buku Besar, dan Rekening Koran secara konsisten menunjukkan bahwa pembayaran untuk PIB sengketa telah termasuk di dalam nilai transfer kolektif tersebut. Hal ini membuktikan adanya hubungan korelasi yang nyata antara nilai yang diberitahukan dengan bukti pembayaran kepada pemasok;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran;

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF USD27,510.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual;

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan;

PT Prima Xinbang Alumindo

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD27,510.00CIF USD27,752.96CIF USD27,510.00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024, sebesar CIF USD27,510.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Prima Xinbang Alumindo

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00366/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-624165/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 November 2024, atas nama PT Prima Xinbang Alumindo, NPWP 31.556.712.3-401.000, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 67 Nomor 67, Kp. Baru, RT 010 RW 003 Desa Julang, Kel. Julang, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov Banten 42186.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu berupa Aluminum Composite Panel High Gloss White (Nude Cargo), dll, Negara Asal China, sebesar CIF USD27,510.00 sesuai dengan PIB Nomor 987949 tanggal 04 Oktober 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Prima Xinbang Alumindo

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Prima Xinbang Alumindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.