Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman
PUT-003176.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2026
PT Purimas Sasmita · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003176.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 22 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Purimas Sasmita mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (2a) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17C ayat (5) · Pasal 27 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003176.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Purimas Sasmita
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/058/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 27 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- 22 Januari 2026