Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-003168.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-003168.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-003168.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003168.99/2025/PP, antara:

PT Arta Global Sukses, NPWP 86.085.614.5- 452.000, beralamat di Paramount Serpong, Ruko Bolsena Blok B No. 01 Lt. 3, Curug Sangerang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15811 (domisili elektronik artaglobals@akuntingpajak.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Andry Gunawan Susilo, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn. Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024,

Nama: Abdi Ibrahim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-139/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, Surat Kuasa Khusus : 007/AI/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Nama: Deny Kurniawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-006/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Surat Kuasa Khusus : 008/DK/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-3265/PJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 479/PP/BR/2025 tanggal 21 Mei 2025;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 2025/AGS/PP/III/004 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 26/STG/WPJ.08/2025 tanggal 7 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 Masa Pajak Juli 2022 diterbitkan oleh Tergugat;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor

PT Arta Global Sukses

00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor 2025/AGS/PP/III/004 tanggal 17 Maret 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 2025/AGS/PP/III/004 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Selanjutnya disebut “HPP”), menyatakan sebagai berikut:

Gugatan wajib Pajak atau Penganggung Pajak terhadap: (c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tersebut di atas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;

Bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

PT Arta Global Sukses

(2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

Bahwa Pasal 40 ayat 6 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Bahwa Surat Gugatan yang Penggugat ajukan ini adalah Gugatan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak. Berdasarkan bukti tanda terima berupa tracking resi pos yang diterima pada tanggal 28 Februari 2025, sehingga batas pengajuan gugatan memenuhi syarat formal yaitu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

Bahwa Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan sebagai berikut:

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat; Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

Bahwa dengan demikian Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap SuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00996/NKEB/WPJ.08/2025tanggal 26 Februari 2025 Telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Objek Gugatan

Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor 2 tanggal 2 yang diterbitkan oleh Tergugat;

PT Arta Global Sukses

Bahwa atas Surat Keputusan Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 Masa Pajak Juli 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 kepada Tergugat melalui Surat Nomor - tanggal 21 November 2024 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 tersebut di atas; Bahwa atas surat P enggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 4 November 2024 yang isinya Menolak permohonan Penggugat;

Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 Masa Pajak Juli 2022;

2. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bahwa alasan permohonan Gugatan:

1. IDENTITAS PERUSAHAAN

Bahwa Penggugat merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang Dua. Adapun identitas perusahaan dapat Penggugat jelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa Akta Perubahan Terakhir Nomor 25 tertanggal 18 Desember 2024 di buat oleh Notaris Herlina Latief, SH. M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang mana diputuskan susunan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Direktur: Andry Gunawan Susilo

Komisaris: Alvin Gunawan Susilo b. Bahwa pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-0084445.ah.01.02.TAHUN 2024;

PT Arta Global Sukses

c. Bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha Nomor 9120300342719 tanggal 21 Maret 2019, Perubahan ke-1 tanggal 6 Januari 2025;

d. Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 9120300342719 tanggal 21 Maret 2019;

e. Bahwa Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama – Cikupa: Nomor: S-22046KT/WPJ.08/KP.1103/2018;

KLU: 03219-Budidaya Biota Air Laut Lainnya;

Terbit: 27 September 2018;

Bahwa kemudian terjadi perubahan Klasifikasi Lembar Usaha (KLU) menjadi;

f. Bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang:

Nomor: S-76PKP/WPJ.08/KP.13/2021;

K L U: 46321 Perdagangan Besar Daging Sapi Dan

Daging Sapi Olahan;

Terbit: 05 November 2021;

2. POLA BISNIS

Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang didirikan di tahun 2018 berdasarkan Akta Pendirian Nomor AHU-0045806.AH.01.01.TAHUN 2018 yang dibuat oleh notaris HERLINA LATIEF, SH., M.KN Notaris berkedudukan di Tangerang Selatan;

Bahwa Penggugat merupakan importir barang kebutuhan pokok dari masyarakat utamanya adalah daging sapi serta berbagai jenis hasil produksi dari pengolahan sapi potong termasuk lemak dan jerohan. Selain itu, Penggugat juga menjadi importir buah-buahan yang sebagian besar dipasarkan melalui pusat perbelanjaan serta toko buah-buahan. Dalam praktiknya baik daging maupun buah sebelum dipasarkan ke konsumen disimpan terlebih dahulu di gudang yang

PT Arta Global Sukses

berada di daerah Sunter, Jakarta Utara untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum barang didistribusikan ke konsumen; Bahwa Penggugat memperoleh barang yakni daging sapi dan segala jenis barang hasil dari sapi potong yang diimpor dari negara Australia sedangkan untuk buah-buahan diperoleh dari negara cina;

Bahwa sejak didirikan perusahaan ini, orientasi market ditujukan kepada restoran atau rumah makan di kota seluruh Indonesia. Produk daging pelanggan dari Penggugat adalah restoran yang menjadikan daging sapi sebagai bahan baku sedangkan untuk buah-buahan pemasarannya langsung ke restoran dan konsumen akhir pula. Untuk pemasarannya sendiri tidak ada kontrak yang mengikat antara Penggugat dengan pembelinya sehingga harga ditentukan oleh mekanisme pasar;

Bahwa pelanggan dari Penggugat didominasi oleh restoran yang dimiliki oleh perorangan untuk daging sapi, sedangkan untuk buah- buahan kebanyakan adalah pengguna akhir;

3. DASAR HUKUM KOREKSI a. Menurut Tim Pemeriksa:

Bahwa Tim Pemeriksa telah mengeluarkan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU No. 28/2007 atas STP Pajak Pertambahan Nilai;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 14

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

PT Arta Global Sukses

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

Penjelasan Pasal 14 ayat (4) KUP

Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f masing masing, selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean

Pasal 7 Angka 2 Huruf G

1) … dst;

2) Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. beras;

b. gabah;

c. jagung;

d. sagu;

e. kedelai;

f. garam;

g. daging;

h. telur;

i. susu;

j. buah-buahan; dan

k. sayur-sayuran;

PT Arta Global Sukses

b. Menurut Penggugat:

1. Dasar Hukum

Dasar Hukum Penetapan Nilai Dasar Pengenaan Pajak – DPP yang Menjadi Dasar Perhitungan Sanksi Pasal 14 ayat (4)

1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakkan (KUP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

Dasar Hukum kewajiban pembuatan faktur pajak atas penyerahan daging dan buah yang penyerahannya terutang PPN sifatnya dibebaskan

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakkan

Pasal 4A ayat (2)

(1) Dihapus;

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh

PT Arta Global Sukses

usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai denganketentuanperaturanperundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1

(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau

seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

a. … dst;

b. … dst;

c. … dst;

d. … dst;

e. … dst;

f. … dst;

g. … dst;

h. … dst;

i. … dst;

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yangbersifatstrategisdalamrangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

BAB IX, Ketentuan Penutup

Pasal 16

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturanperundang-undanganyangmerupakan peraturan pelaksanaan dari:

PT Arta Global Sukses

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

PT Arta Global Sukses

tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20l9(COVID-19)dan/atauDalamRangka MenghadapiAncamanyangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),

PT Arta Global Sukses

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini;

2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

PT Arta Global Sukses

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi;

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper;

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

PT Arta Global Sukses

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean

Pasal 7 Angka 2 Huruf g dan j

(2) Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. beras;

b. gabah;

c. jagung;

d. sagu;

e. kedelai;

f. garam;

g. daging;

h. telur;

i. susu;

j. buah-buahan; dan

k. sayur-sayuran;

Pasal 37

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan

PT Arta Global Sukses

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5707) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang

PT Arta Global Sukses

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6677); dan

d. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6366),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi Pasal 9 ayat (2)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tetentu Yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang

PT Arta Global Sukses

Telah Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan, Dan Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 3 ayat (2)

BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan

PT Arta Global Sukses

pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi;

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper;

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Dasar Hukum Penetapan pembuatan Faktur Pajak sebagai Pedagang Pengecer

1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

Pasal 20 ayat (1)

Pedagang Eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan

PT Arta Global Sukses

Surat Tagihan Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP;

Pasal 20 ayat (2)

Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

a. Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari suatu tempat ke konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa di dahului dengan adanya penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak dan lelang; dan

c. Pada umumnya penyerahan Barang Kna Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak kepada pembeli;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 30

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai,

PT Arta Global Sukses

oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri;

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturanperundang-undanganyangmerupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari

PT Arta Global Sukses

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi Pasal 9 ayat (2)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakkan;

Bahwa mengingat Penggugat sebagai “Pengusaha Pedagang eceran“ sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka tata cara penerbitan faktur pajak juga harus mengikuti ketentuan penerbitan faktur pajak untuk Pedagang Eceran;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

Pasal 2

1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN;

2) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP;

3) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik;

4) PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak;

5) PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai

PT Arta Global Sukses

identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual;

6) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

7) Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

8) PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik apabila data Faktur Pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang;

9) Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu;

Pasal 25 ayat (1) dan (2)

1) Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran;

2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha;

Pasal 26 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;

PT Arta Global Sukses

b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan

d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

Pasal 27

1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis;

2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik;

3) PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran;

4) Bentuk dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran;

5) Pengadaan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

c. Tanggapan gugatan oleh Penggugat:

1. Tanggapan Penggugat atas dasar hukum penerbitan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) atas penyerahan daging dan buah yang tidak membuat faktur pajak

Bahwa berdasarkan hasil temuan pemeriksaan diketahui barang kena pajak yang menjadi pokok sengketa adalah produk:

• Daging;

• Buah buahan;

PT Arta Global Sukses

Bahwa berdasarkan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasiPeraturanPerpajakanyang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021, pada Pasal 4a ayat (2) huruf b, daging dan buah-buahan sudah dihapus dari barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan oleh rakyat banyak;

Bahwa dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 UU 7/2021, atas kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat menjadi barang kena pajak Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU 7/2021, yang menjelaskan bahwa atas pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku pada saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Tangerang dan dikenakan sanksi administrasi tidak membuat faktur pajak untuk masa April s.d. Desember 2022 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, sesuai dengan ketentuan Pasal (1) ayat (2) dan Lampiran Peraturan Pemerintah 81/2015 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, tidak mengatur adanya barang kena pajak berupa daging dan buah-buahan sehingga atas BKP daging dan buah-buahan bagian yang tidak bisa dimasukkan sebagai BKP yang terutang PPN yang sifatnya di bebaskan sesuai dengan PP 81/2015;

Bahwa sehingga atas ketentuan lebih lanjut mengenai PMK 268/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas Impor dan/atau penyerahan BKP

PT Arta Global Sukses

tertentu yang sifat stategis yang telah dibebaskan Pasal 9 ayat (2), Pengugat wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak berlaku karena BKP atas daging dan buah-buahan tidak atur di PP 81/2015;

Bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang baru diundangkan tanggal 12 Desember 2022 yang menjelaskan pada Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf j atas BKP daging dan buah-buahan ditetapkan sebagai BKP yang terutang PPN yang sifatnya dibebaskan;

Bahwa PMK 115/2021 yang berlaku 1 September 2021 tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang sifat stategis yang telah dibebaskan pada Pasal 3 ayat (2), atas BKP daging dan buah-buahan tidak mengatur BKP yang sifatnya dibebaskan;

Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Tangerang Dua dan dikenakan sanksi administrasi tidak membuat faktur pajak untuk masa April s.d. Desember 2022, yang berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015:

• Daging;

• Buah-buahan;

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah 81/2015 dan Lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, tidak mengatur adanya barang kena pajak berupa daging dan buah-buahan sehingga atas BKP daging dan buah-buahan merupakan bagian yang tidak bisa dimasukkan sebagai BKP yang terutang PPN yang sifatnya dibebaskan sesuai dengan PP 81/2015;

PT Arta Global Sukses

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 sehingga terkait barang kena pajak berupa daging dan buah-buahan masih tunduk pada dengan PP 81/2015 karena pemeriksaan dilakukan pada bulan April s.d. Desember 2022;

Bahwa Tergugat keliru yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 kepada Penggugat karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang baru diundangkan tanggal 12 Desember 2022 sehingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang baru diundangkan tanggal 12 Desember 2022 tidak berlaku surut atau sesuai asas non-retroaktif, yaitu pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya berlaku pada saat pengundangan, dalam artian setiap norma yang terkandung dalam peraturan baik itu memerintahkan maupun melarang atau jenis lainnya sudah berlaku mulai dari saat peraturan tersebut diundangkan;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat telah keliru apabila Penggugat harus diberi sanksi 1% berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

2. Tanggapan Penggugat atas dasar hukum pembuatan Faktur Pajak sebagai Pedagang Pengecer a. Penjelasan Karakteristik konsumen akhir

Bahwa berdasarkan penjelasan penggugat pada bagian pola bisnis bahwa penyerahan atas BKP daging dan buah-buahan di lakukan oleh konsumen akhir berupa orang pribadi yang langsung mengkomsunsi BKP daging dan buah-buahan tersebut;

Bahwa sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) bahwa karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan

PT Arta Global Sukses

melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; Bahwa karakteristik pedagang ecaran diatur dalam Peraturan DJP Nomor Per-03/2022 Pasal 25 ayat (2) menjelaskan:

Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha;

b. Fakta dan data

Bahwa berdasarkan laporan SPT Masa PPN dari April s.d. Desember 2022, Pengugat melaporkan atas penyerahan BKP daging dan buah-buahan di bagian penyerahan yang digunggung;

Bahwa dari laporan rincian yang digunggung, Pengugat akan memberikan bukti berupa nota penjualan pada saat persidangan untuk mendukung penjelasan Penggugat bahwa penyerahan atas BKP daging dan buah-buahan merupakan perdagangan ecaran;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar gugatan yang diajukan Penggugat dapat

PT Arta Global Sukses

diterima untuk seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

3. Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dengan nomor 00300/107/22/456/24;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c jo. Pasal 27A Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanKeputusanTergugatNomorKEP-

00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn.

Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 26/STG/WPJ.08/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor 2025/AGS/PP/III/004 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PT Arta Global Sukses

a. Bahwa gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. Bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Bahwa gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya, yaitu tanggal 22 Januari 2025;

f. Bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;

g. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Direktur, yaitu Andri Gunawan Susilo;

h. BahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. Bahwa sepanjang Surat Kuasa Khusus memenuhi ketentuan, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

PT Arta Global Sukses

b. BahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 1 angka 4 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan atau pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berdasarkan Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor - tanggal 6 Desember 2024;

2. Bahwa sanksi administrasi yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak adalah sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp264.591.291,00 yang tercantum dalam STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 Masa Pajak Juli 2022;

3. Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 memutuskan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi dalam STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00300/107/22/456/24;

URAIAN SURAT GUGATAN

Bahwa pendapat menurut Penggugat tercantum dalam Surat Gugatan sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

PT Arta Global Sukses

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat- menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPN);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi;

PT Arta Global Sukses

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Pengisian Faktur Pajak;

9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Tanggapan Tergugat

Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 Masa Pajak Juli 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak. Dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, kepada Penggugat dikenai sanksi administrasi berupa Denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, meskipun barang tersebut termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa atas penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak melalui Surat Nomor - tanggal 21 November 2024. Atas permohonan Penggugat tersebut, diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi;

Bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan amar putusan tetap menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi;

Bahwa Berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 8 ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai

PT Arta Global Sukses

sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Bahwa berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 8 ayat (2a) "Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) IDulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Bahwa tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Bahwa Pasal 4 ayat (1) pajak pertambahan nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan barang kena pajak didaerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa Pasal 11 ayat (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang kena pajak;

b. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

Bahwa dalam Pasal 13 UU PPN telah diatur tentang kewajiban membuat Faktur Pajak, namun untuk memberi kepastian, dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN disebutkan "Pengusaha Kena Pajak wajib membuat

PT Arta Global Sukses

Faktur Pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak …", dan berdasarkan pengertian dalam Pasal 1 angka 23 serta Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang mengatur bahwa Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal terjadi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) sebagai bukti telah dilakukan pemungutan PPN yang terutang dan atas Faktur Pajak tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Maka ketentuan kewajiban pembuatan Faktur Pajak ini menjadi tidak adil jika tidak dimaknai bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak yang terdapat PPN terutang dan harus dipungut". Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak yang terdapat PPN terutang wajib memungut dan memberikan Faktur Pajak, dan sebaliknya jika tidak membuat Faktur Pajak maka dikenai sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP karena dapat menimbulkan hilangnya hak Negara;

Bahwa hal tersebut di atas juga memiliki pengertian yang sama dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang menyebutkan "Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak." Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengenaan denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak baru dilakukan apabila terdapat pajak terutang yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

Bahwa kewajiban pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015 adalah semata-mata untuk kepentingan administrasi pelaporan dan bukan untuk kepentingan pemungutan pajak sebagaimana diatur dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN yang mewajibkan membuat Faktur Pajak atas penyerahan barang kena pajak yang terdapat PPN terutang yang harus dipungut;

PT Arta Global Sukses

Bahwa ditinjau dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN-Keluaran), setiap Wajib Pajak atau Penggugat yang melakukan penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan tidak terutang PPN-Keluaran walaupun telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian juga halnya dengan Wajib Pajak atau Penggugat yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak terutang PPN Keluaran ketika melakukan penyerahan BKP yang PPN- nya dibebaskan. Dengan perkataan lain, tidak terdapat kerugian pada pendapatan negara berupa PPN Keluaran yang tidak disetor, apabila Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau tidak melaporkan Faktur Pajak;

Bahwa tidak terdapat kewajiban membayar PPN Keluaran bagi Penggugat ketika melakukan penyerahan daging atau buah buahan yang merupakan BKP yang PPN-nya dibebaskan, baik setelah dikukuhkan sebagai PKP maupun tidak dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak);

Bahwa Penggugat/Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dibebaskan dari pengenaan PPN tetapi tidak membuat Faktur Pajak, adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015, namun dapat dikenai sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena atas penyerahan tersebut harus tetap membuat Faktur Pajak;

Bahwa penerapan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sudah tepat, sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang terkait dengan pengenaan sanksi atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN memiliki dasar hukum yang kuat;

PT Arta Global Sukses

Bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi, mengatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015";

Bahwa tidak terdapat unsur khilaf atau bukan karena kesalahan Penggugat, tidak terdapat unsur kesulitas likuiditas Penggugat yang dapat mempengaruhi kelangsungan usahanya, dan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tersebut, maka pengenaan sanksi administrasi dan penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00299/107/22/456/24 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

PT Arta Global Sukses

1. Kesimpulan a. Bahwa sepanjang Surat Kuasa Khusus memenuhi ketentuan, maka Surat Gugatan Penggugat Nornor 2025/AGS/PP/III/004 tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Bahwa STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 Masa Pajak Juli 2022 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Penghapusan atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Karena PermohonanWajibPajakNomorKEP- 00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama PT Arta Graha Sukses (NPWP 86.085.614.5-452.000);

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

PT Arta Global Sukses

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan

Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-4. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn.

Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-6. Pakta Integritas Perusahaan dan Kuasa Hukum;

Bukti P-7. SPHP Restitusi Tahun 2022;

Bukti P-8. SPT Masa PPN;

Bukti P-9. Rincian Penjualan;

Bukti P-10. Sampel Nota Penjualan;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis sidang 26 Juni 2025;

Bukti P-12. Rincian Penyerahan Yang Tidak Terutang dan Dibebaskan; Bukti P-13. Foto Produk;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis sidang 10 Juli 2025;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis sidang 24 Juli 2025;

Bukti P-16. Closing Statement sidang 7 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Tergugat persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015;

PT Arta Global Sukses

Bukti T-2.Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

Bukti T-3.Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022;

Bukti T-4.Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2022;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2022;

Bukti T-6.Kronologis sengketa;

Bukti T-7.Salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

Bukti T-8.Matriks PPh Badan Tahun Pajak 2019 Revisi;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis sidang 10 Juli 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis sidang 24 Juli 2025;

Bukti T-11. Closing Statement sidang 7 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 2025/AGS/PP/III/004 tanggal 17 Maret 2025 diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025, dibuat dalam

PT Arta Global Sukses

Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan melalui e-tax court di-upload tanggal 27 Maret 2025, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalahpenerbitanKeputusanTergugatNomorKEP- 00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas penyerahan daging dan buah- buahan yang dilakukan oleh Penggugat dengan alasan dan landasan hukum sebagai berikut:

bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terjadi perubahan mendasar di mana barang kebutuhan pokok (termasuk daging dan buah) telah dihapus dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN sesuai revisi Pasal 4A ayat (2);

PT Arta Global Sukses

bahwa barang-barang tersebut kini diklasifikasikan dalam Pasal 16B UU HPP sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Tergugat, meskipun penyerahan BKP tersebut PPN-nya dibebaskan, secara hukum transaksi tersebut tetap termasuk penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Pasal 13 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015, Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP strategis yang dibebaskan dari PPN tetap diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, menerbitkan Faktur Pajak, dan membubuhkan keterangan atau cap "PPN DIBEBASKAN" pada Faktur Pajak tersebut; bahwa Tergugat berpendapat kewajiban pembuatan Faktur Pajak ini ditujukan semata-mata untuk kepentingan administrasi pelaporan, meskipun secara materiil tidak terdapat kerugian pada pendapatan negara karena tidak ada PPN Keluaran yang harus disetor;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat justru melaporkan sebagian penyerahan daging dan buah ke dalam kelompok penyerahan yang "tidak terutang PPN" dan tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan tersebut sehingga Tergugat memandang bahwa ketidakmampuan atau kegagalan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak merupakan suatu pelanggaran kewajiban formal perpajakan;

bahwa menurut Tergugat, karena Penggugat telah melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi terbukti tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perpajakan, maka tindakan tersebut secara sah dan tepat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan ketidaksesuaian atau kendala sistem pada e-Faktur tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban hukum tersebut;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

PT Arta Global Sukses

bahwa Penggugat berpendapat bahwa pada masa pajak April hingga Desember 2022, aturan pelaksana yang mengatur pembebasan PPN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015, yang sama sekali tidak mencantumkan daging dan buah-buahan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan. Aturan yang memasukkan daging dan buah sebagai BKP dibebaskan, yakni PP Nomor 49 Tahun 2022, baru diundangkan pada 12 Desember 2022. Pengenaan sanksi oleh Tergugat ditolak karena bertentangan dengan asas non-retroaktif (tidak berlaku surut), di mana peraturan tidak dapat ditarik mundur untuk menghukum perbuatan sebelum peraturan tersebut diundangkan;

bahwa sesuai ketentuan UU PPN, kewajiban pembuatan faktur pajak yang mutlak adalah dilakukan "pada saat penyerahan" barang. Karena pada periode April s.d. Desember 2022 penyerahan daging dan buah belum diatur sebagai BKP yang dibebaskan (masih dianggap tidak terutang PPN), maka pada saat penyerahan tersebut Penggugat secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak. Penggugat menegaskan bahwa Tergugat wajib menilai kondisi yuridis pada saat transaksi terjadi, bukan pada saat pemeriksaan dilakukan;

bahwa barang dagangan Penggugat dijual kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, seperti orang pribadi, hotel, restoran, dan kafe, yang langsung mengonsumsi barang tersebut dan tidak menjualnya kembali dalam bentuk asalnya. Dengan status sebagai pedagang eceran, Penggugat berhak melaporkan transaksi penyerahannya dengan cara digunggung (tanpa identitas pembeli lengkap seperti NIK/NPWP) sehingga tidak ada kewajiban menerbitkan faktur pajak standar untuk setiap penyerahan;

bahwa Penggugat mengakui melaporkan nilai penjualan daging dan buah di kolom "Tidak Terutang PPN" pada SPT Masa PPN, padahal dengan pola bisnis kepada konsumen akhir, seharusnya nilai tersebut dilaporkan pada kolom penyerahan yang digunggung. Penggugat menegaskan hal ini murni terjadi karena ketidaktahuan teknis pelaporan administrasi, yang seharusnya tidak berujung pada pengenaan denda ketidakbuatan faktur pajak;

PT Arta Global Sukses

bahwa Penggugat juga mendalilkan adanya kendala teknis pada sistem DJP, di mana pada rentang masa April hingga Desember 2022, aplikasi e-Faktur belum menyediakan rujukan dasar hukum PP Nomor 49 Tahun 2022 yang dapat dipilih oleh Penggugat;

bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan alat bukti antara lain sebagai berikut:

a) Laporan SPT Masa PPN Juli 2022;

b) Rincian Penjualan daging dan buah;

c) Sampel Nota Penjualan/Invoice;

d) Rincian Penyerahan yang tidak terutang dan dibebaskan;

e) Foto produk daging dan buah;

f) Bukti Sampel Faktur Pajak Keluaran;

Menimbang, bahwa sengketa pajak yang menjadi objek perkara ini adalah koreksi atas sanksi administratif sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan oleh Tergugat kepada Penggugat atas transaksi penyerahan daging dan buah-buahan yang merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta, data, dan keterangan, serta alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Penggugat adalah perusahaan yang terdaftar pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 46321, yang mencakup sektor perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan. Dalam operasional sehari-hari, produk utama yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh perusahaan meliputi daging beku, buah segar, serta lemak daging (fat). Untuk memenuhi pesanan pelanggan, operasional perusahaan didukung oleh beberapa fasilitas penyimpanan, yaitu Gudang 1 di Cakung Bizpark yang berfokus pada eceran, serta gudang pendukung lainnya seperti Gudang 2 di Seia, Gudang 3 di Legok, Gudang 4 di Dunex, dan Gudang 5 di Greenlake;

bahwa meskipun terdaftar di KLU perdagangan besar, praktik bisnis Penggugat dijalankan dengan mekanisme pedagang eceran yang melayani konsumen akhir. Pelanggan mereka terdiri dari orang pribadi, hotel, hingga

PT Arta Global Sukses

restoran dan kafe yang mengonsumsi produk tersebut secara langsung dan tidak menjualnya kembali dalam bentuk asalnya. Transaksi dilakukan dengan cara pelanggan datang langsung ke gudang atau memesan barang untuk diantarkan dari lokasi gudang terdekat. Dalam proses penjualan ini, bagian pemasaran tidak menanyakan identitas rinci (seperti NIK atau NPWP) maupun tujuan penggunaan barang kepada pembeli, melainkan cukup menerbitkan invoice atau nota penjualan yang fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak pedagang eceran;

bahwa peraturan pelaksanaan yang menetapkan daging dan buah-buahan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan Pemerintah tersebut baru disahkan dan diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. Mengacu pada asas hukum non-retroaktif, menurut Majelis Pengadilan Pajak, pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada hakikatnya hanya berlaku mulai dari saat peraturan tersebut diundangkan dan tidak dapat ditarik mundur (berlaku surut). Pada rentang waktu terjadinya transaksi, pengaturan pelaksana masih merujuk pada PP Nomor 81 Tahun 2015 yang terbukti secara eksplisit tidak mengatur produk daging dan buah-buahan sebagai BKP yang dibebaskan;

bahwa ketiadaan payung hukum pada masa transisi tersebut secara nyata dan teknis terbukti dari sistem e-Faktur milik Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat). Berdasarkan keterangan dan bukti di persidangan, sistem e-Faktur pada periode koreksi belum mengakomodir dan tidak menyediakan pilihan dasar hukum PP Nomor 49 Tahun 2022 agar Penggugat dapat membubuhkan cap pembebasan PPN. Karena regulasi pelaksanaan belum terbit, Penggugat secara sistem maupun yuridis tidak memiliki kewajiban dan tidak dimungkinkan untuk menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan barang yang saat itu masih berstatus belum/tidak terutang PPN. Bahwa dengan demikian, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat atas kesalahan sistem tersebut tidak dapat dibebankan kepada Wajib Pajak atau dalam hal ini adalah Penggugat; bahwa Pasal 13 ayat (1) UU PPN:

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

PT Arta Global Sukses

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Penjelasan:

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D wajib dibuatkan Faktur Pajak;

bahwa Pasal 13 ayat (5a) UU PPN:

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Majelis Pengadilan Pajak menilai secara karakteristik materialnya, usaha Penggugat yakni memperdagangkan daging dan buah-buahan ditujukan kepada pelanggan dengan karakteristik konsumen akhir seperti hotel, restoran, dan pembeli pribadi, yakni pelanggan yang mengonsumsi secara langsung dan tidak menggunakan barang tersebut untuk kegiatan usaha dalam wujud asalnya. Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

PT Arta Global Sukses

karakteristik penyerahan ini menempatkan Penggugat dalam status sebagai PKP Pedagang Eceran, di mana secara hukum perpajakan diperkenankan untuk melaporkan Faktur Pajak dengan cara digunggung;

bahwa di dalam persidangan, Penggugat menyampaikan Sampel Faktur Pajak Keluaran kepada konsumen yang memberikan data/keterangan secara lengkap dengan contoh sebagai berikut:

Fuktur Fajuk

Bona MT Pn oo TA LA Ik.

“spo BR ab Al AIR

Roe Peta Wo Poe RP dn oR tee a eR IK KN PP Bobet bo few

Sal Ww dre Ps a ee AG,

Stee Por lho tapes Poe Io ea Bape a ee bp ana ~~ ™

Me aba bale a

5 PNET Si IA A: lero leit ei ae

3 LAS Poe te wlan. ality

. ke eta a benda Pata pir intone EL dna Pabanpp hari “Li tsa DAN Ne HN oid alone UP. PPPS es whist thee EN ears ie i iw. ted J

Te CCM pea mtn cn Pact Be oto LI

Hata Tab TAG BEM Song

<= ore ae 1 ee SA eta

Ee ae pee Peed Satna we Paget, LEM AIA ART Lha apes sect Leb RLM iT lA aa OME 23 hot A PEASY DLE tan my "ae Tk Karo TN ale ee La - bahwa untuk konsumen yang tidak memberikan data/keterangan secara lengkap, meskipun Faktur Pajak standar tidak diterbitkan pada masa sengketa, Penggugat terbukti tetap tertib administrasi dengan menerbitkan bukti transaksi komersial berupa invoice atas setiap transaksi penjualan daging dan buah tersebut kepada pembeli. Sehingga Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan Penggugat telah membuat invoice tersebut, maka Penggugat telah melaksanakan ketentuan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

PT Arta Global Sukses

bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat, selain telah dilaksanakannya ketentuan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU PPN oleh Penggugat, secara hakikat dan materiil objek sengketa a quo adalah penyerahan daging dan buah-buahan sehingga ketika statusnya dikategorikan sebagai barang tidak terutang PPN maupun setelahnya diubah menjadi BKP yang dibebaskan sama-sama tidak memunculkan kewajiban Pajak Keluaran yang harus disetorkan oleh Penggugat kepada negara. Oleh karena tidak terdapat kerugian pada pendapatan negara berupa PPN Keluaran yang tidak disetor atas transaksi yang dilakukan Penggugat tersebut. Sehingga Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan sanksi denda akibat permasalahan administratif (syarat formal) pada masa ketidakpastian/transisi aturan pelaksanaan dinilai mencederai rasa keadilan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan saksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan dan Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Arta Global Sukses

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00996/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00300/107/22/456/24 tanggal 4 November 2024 Masa Pajak Juli 2022 atas nama PT Arta Global Sukses, NPWP 86.085.614.5-452.000, beralamat di Paramount Serpong, Ruko Bolsena Blok B No. 01 Lt. 3, Curug Sangerang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15811 (domisili elektronik artaglobals@akuntingpajak.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim

PT Arta Global Sukses

tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Arta Global Sukses

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.