Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 145 halaman

PUT-003166.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Mastersystem Infotama Tbk, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003166.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 25 Oktober 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003166.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-073.000 beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220 yang diwakili oleh Jeo Halim Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suhadi Nugroho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02339 tanggal 25 Maret 2025;

2. Nama: Wahyudo Tora Hananto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02340 tanggal 25 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-550/BC/BC.06/2025 tanggal 25 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.02338 tanggal 25 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00490/BC.06/ SUB/2025 tanggal 25 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S-Nug/0724- Kep-00279/MSI/Bantahan/VII/2025 tanggal 25 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 25 Oktober 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda10.225.000 0 1.431.736.790 0 325.393.900 01.039.395.000 0 1.544.945.466 0 351.123.050 01.029.170.000 0 113.208.676 0 25.729.150 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.168.107.826

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 03 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.02338 tanggal 25 Oktober 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.02338 tanggal 25 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 (selanjutnya disebut “KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025”) tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) dalam SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024 (selanjutnya disebut “SPTNP-611447/KPU.3/2024”). Rincian kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebagaimana termaktub dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 DIKTUM KETIGA sebagai berikut:

Tabel 1

Nilai kekurangan bayar bea masuk dan PDRI yang dibanding

Pemohon Banding berkeyakinan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo, bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I. Latar Belakang Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00279/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 31 Januari 2025

1. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa Switch dan komponennya, Router dan komponennya, serta Komponen Switch (Stacking Module Cable) dan Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart.

2. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024 (selanjutnya disebut ”PIB-839741”) sebagai berikut:

a. Jenis barang: 60 (enam puluh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-839741

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 839741

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 839741

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 839741

e. Nilai Pabean (CIF) : USD858,113.24

f. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (selanjutnya disebut ”Pejabat Bea dan Cukai”) melakukan penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut ”UU Kepabeanan”) terhadap 28 (dua puluh delapan) Seri Barang/Pos PIB-839741. Penetapan a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 dan mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

4. bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 28 (dua puluh delapan) Seri Barang/Pos PIB-839741 oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%) yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024. bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-839741.

5. bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Alasan Keberatan dengan Nomor 2024.MS.9138 tanggal 03 Desember 2024 dengan melunasi tagihan sebagaimana tersebut pada SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 serta melampirkan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan tersebut. Terlampir Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 11830/KBT.01/2024 tertanggal 03 Desember 2024 dan Surat Pengajuan Keberatan. (Lampiran BP-7)

6. bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan melakukan penetapan tarif

yang mengakibatkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 28 (dua puluh delapan) Seri Barang/Pos pada PIB-839741 sebagaimana tercantum pada diktum sebagai berikut:

Diktum Pertama:

Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT MASTERSYSTEM INFOTAMA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp.1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

a. Bea Masuk: Rp 1.029.170.000,00

b. PPN: Rp113.208.676,00

c. PPh Pasal 22: Rp25.729.150,00

Diktum Kedua:

Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PENETAPAN
1TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR- BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD= INV NO: 153130092 (PO: 2024/09.PO/0040)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2SWITCH: 2 NEXUS 93108TC-FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K-C93108-FX3-B8C INV NO: 152948209 (PO: 2024/07.PO/0284)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR- BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD INV NO: 152948209 (PO: 2024/07.PO/0284)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 152948209 (PO: 2024/07.PO/0284)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
5TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR- BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD INV NO: 152948209 (PO: 2024/07.PO/0284)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
6KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 152948209 (PO: 2024/07.PO/0284)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
11KOMPONEN SWITCH (STACKING MODULE+CABLE)-TERPISAH: CISCO CATALYST 9300L STACKING KIT P/N: C9300L-STACK-KIT= INV NO: 152992522 (PO: 2024/08.PO/0166)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
12SWITCH: 2 NEXUS 93108TC-FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K-C93108-FX3-B8C INV NO: 153027395 (PO: 2024/08.PO/0286)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
13KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 153027395 (PO: 2024/08.PO/0286)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
14KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 153027395 (PO: 2024/08.PO/0286)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
29SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE P/N: N9K-C93180YC-FX3 INV NO: 153062201 (PO: 2024/08.PO/0399)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
30KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 153062201 (PO: 2024/08.PO/0399)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
31SWITCH: CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-24P-4G-E INV NO: 153069755 (PO: 2024/08.PO/0345)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
32KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 600W AC CONFIG 5 POWER SUPPLY - SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C5-600WAC/2 INV NO: 153069755 (PO: 2024/08.PO/0345)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
34SWITCH: CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
P/N: C9200L-24P-4X-E INV NO: 153130982 (PO: 2024/08.PO/0345)
38SWITCH: CATALYST 9000 COMPACT SWITCH 8 PORT POE+, 240W, ESSENTIALS P/N: C9200CX-8P-2X2G-E INV NO: 153107425 (PO: 2024/08.PO/0345)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
39ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 153107418 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
40KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV NO: 153107418 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
41TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 153107418 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
42ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 153107419 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
43KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV NO: 153107419 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
44TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 153107419 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
45ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 153107453 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
46KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV NO: 153107453 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
47TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 153107453 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
48ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 153107454 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
49KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV NO: 153107454 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
50TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 153107454 (PO: 2024/08.PO/0093)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

7. bahwa pertimbangan penolakan keberatan Terbanding sebagaimana tersebut dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah sebagai berikut:

a. Bagian Menimbang huruf f. Halaman 4 Terbanding menyatakan:

bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

b. bahwa identifikasi Terbanding atas Seri Barang/Pos a quo yang ditetapkan tarifnya terdapat dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 bagian Menimbang huruf z. halaman 16 dan 17 yang menyatakan:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa Pos 1 sd 6, 11 sd 14, 29 sd 32, 34 dan 38 sd 50 pada PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai berikut :

• Barang impor pos 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34 dan 38 diidentifikasikan sebagai switch dilengkapi dengan komponen berupa transceiver, additional memory RAM, power supply dan stacking cable (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

• Barang impor pos 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49 dan 50 diidentifikasikan sebagai router dilengkapi dengan komponen berupa line card, transceiver, (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap

digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

• Barang impor pos 1 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

c. bahwa klasifikasi Terbanding atas Seri Barang/Pos a quo yang ditetapkan tarifnya terdapat dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 bagian Menimbang huruf bb. halaman 18.

berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor berupa Pos 1 sd 6, 11 sd 14, 29 sd 32, 34 dan 38 sd 50 pada PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%:

8. bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding atas penetapan tarif oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (28 Seri Barang/Pos) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

II. Pokok Sengketa

A. Aspek Formal

Keputusan Terbanding Salah Subyek

1. bahwa Terbanding dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 melakukan penetapan atas keberatan ”PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 Tanggal 11 Oktober 2024. bahwa penetapan tarif dalam SPTNP a quo ditujukan kepada penanggung pajak atas nama “PT MASTERSYSTEM

INFOTAMA TBK”. bahwa karenanya KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 salah subyek.

2. bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga Keputusan aquo yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) cacat hukum. Konsekwensinya KTUN a quo merupakan Keputusan yang tidak sah dan selanjutnya diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

B. Aspek Material

1. bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (28 Seri Barang/Pos) ke pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

2. bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

III. Ketentuan Formal Banding

Berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 dengan ini

Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal banding sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak dan ditandatangani oleh Jeo Halim sebagai Direktur PT. Mastersystem Infotama sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00279/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

3. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 diajukan 1 (satu) Surat Banding.

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Surat Banding angka romawi IV Alasan Banding yang diajukan Pemohon Banding dan dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 04 Februari 2025;

5. Surat Banding dilampiri dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan pengajuan banding:

a. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 (Lampiran BP-1).

b. Salinan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0043779.AH.01.02. Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mastersystem Infotama Tbk tanggal 28 Juli 2023 (Lampiran BP-2).

c. Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang dibanding (Lampiran BP-3).

d. Salinan SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024 (Lampiran BP-4).

e. Salinan Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (Lampiran BP-5).

f. Salinan PIB Nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024 dan dokumen pelengkap Pabean (Lampiran BP-6).

IV.Alasan Banding Yang Diajukan Pemohon Banding

Aspek Formal

Legalitas Formal PT Mastersystem Infotama Tbk bahwa Pemohon Banding merupakan satu badan hukum yang sebelumnya perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT Mastersystem Infotama menjadi PT Mastersystem Infotama Tbk.

bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Tbk telah dituangkan dalam Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor 0043779.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 28 Juli 2023.

bahwa terkait perubahan anggaran dasar diatas, Pemohon Banding juga telah menginformasikan kepada Terbanding, hal ini berdasarkan nama Pemohon Banding yang sudah sesuai pada SPTNP a quo dan informasi Profile Pemohon Banding dalam aplikasi CEISA 4.0 pada link https://portal.beacukai.go.id/ micro- profile/webhook

Berikut tangkapan layar mengenai Profile Pemohon Banding dalam aplikasi Ceisa 4.0

CEISA 4.0

NPYP

01692131407 3000

Nama Perusahaan

MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai tanggal 28 Juli 2023, PT Mastersystem Infotama secara sah menurut hukum telah berubah menjadi PT Mastersystem Infotama Tbk.

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 31 Januari 2025 atas nama PT Mastersystem Infotama merupakan Keputusan yang cacat dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Aspek Material

Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam Bagian Memutuskan khususnya Diktum KEDUA KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 .

Berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding

Barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch, Router, serta Komponen Switch (Stacking Module Cable), dan Transceiver/SFP yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part. Terlampir Tabel 2 - Matriks Barang Impor pada PIB-839741 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (28 Seri Barang/Pos).

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

a. Alat bukti dapat berupa:

b. Surat atau tulisan;

c. Keterangan ahli;

d. Keterangan para saksi;

e. Pengakuan para pihak; dan/atau

f. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak dapat diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut:

Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk

digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29.

Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022

Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2022) yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display :
8471.30.20-- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya :
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak :
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem : (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran :
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak :
8471.70- Unit penyimpanan :
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis :
8471.90- Lain-lain :

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut: Mesin pengolah data otomatis (ADP) dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

- Unit pengolah untuk Server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain-lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas.

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang

sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN. bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer).

bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda. bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

Berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing.

d. Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006)

Dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang

Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) angka 1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut:

“… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan Identifikasi

Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB)

DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2.Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);

tentukan Bab-bab terkait

1.2.3.Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5.Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6.Gunakan referensi-referensi Word Customs Organization/

WCO (jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7.Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS) e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut.

Salah satu apparatus aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43.

Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel.

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch.

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch.

bahwa sama seperti Switch, Router, dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok Aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43.

C. 7 Layers OSI Model

Pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol).

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima.

Berdasarkan 7 Layers OSI Model Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer.

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding

Identifikasi Terbanding terdapat pada KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf z. sebagaimana terlampir (halaman 16 dan 17).

2. Klasifikasi Terbanding

Klasifikasi Terbanding terdapat pada KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf bb. sebagaimana terlampir (halaman 18).

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding

Dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 28 (dua puluh delapan) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 839741 yang ditetapkan tarifnya berdasarkan kondisi saat diimpor menjadi 4 (empat) kelompok barang, yaitu:

1. Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 2, 3, 4, 5, 6, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (14 Seri barang/Pos);

2. Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (12 Seri barang/Pos);

3. Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos); dan

4. Komponen Switch (Stacking Module Cable) yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos

11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos)

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 1 - Switch Dan Komponennya Identifikasi Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding a. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya disebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 2, 3, 4, 5, 6, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (14 Seri barang/Pos) yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding ke pos tarif. 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%). Terlampir Tabel 3 - Matriks Switch dan komponennya Pada PIB-839741 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (14 Seri Barang/Pos).

b. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

c. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel.

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco-Router-cisco- Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server-hitachi-

nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

Router Cisco 7600-ES20-10G3C

 Firewall A10 1030S

Switch Catalyst C9300-24P

 DELL KVM FPM 185

 DELL Server T610 Rack

 HITACHI HNAS

 UPS DELL 1000R LB

Icon

 Icon of Visio

 Icon of Cisco

 Icon of DELL

 Icon of A10

 Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi

data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage.

d. bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN).

e. Topologi Star bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN).

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

1) bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

2) Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

3) Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data

otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

4) Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

f. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

Cisco Catalyst 9200 Series Switches

Sumber:

https://indonesian.opticaltransceiver-module.com/photo/pc133731484- 9200_series_24_port_10_100_1000_4_x_10g_sfp_switch_c9200l_24t_4x _a.jpg

. Me SeSTETE NIN ATA TART MM TN MMS

Ets mad Ma Mina adan OO g. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data lain sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes 2022 pos 8517.62 huruf (G) dari jenis switch data center yang dikoneksikan dengan server- server di data center.

h. Berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62 yang digunakan dalam data center serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirimsepertikomputer,server,mengkonversinya,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya.

Klasifikasi Tarif Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain.

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh ASEAN Member States (AMS) disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43.

3. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf z. halaman 16 dan17, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC addressnya.

4. bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

5. bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan

uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut: 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif

Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62.49 (Switch dan komponennya berupa Power Supply, dan Memory) yang diimpor bersama perangkat utamanya (Switch) adalah tidak tepat.

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 2, 3, 4, 5, 6, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (14 Seri barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

10. bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-12).

11. bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001715.45/ 2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 adalah Putusan atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terkait sengketa Switch dan komponennya (Line Card dan Power Supply) yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan

lengkap/rampung sesuai kondisi barang pada saat diimpor, yaitu dapat dilihat berdasarkan Commercial Invoice Nomor 147827926 tanggal 06- 10-2022 dengan Matriks PIB yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding sebagai berikut:

Commerciat Invoice Identifikasi

; Uran Barang Qty HS-PIB HS HS Banding barang oleh

Sen Hear eae 1 3%, Penetapan ‘ Pemohon

' 7 . . . . _ Banding

: ng seedy by Pasal.

PE anna Dosa Bath ae” Tels Mn

ABN Padan Bata UMM ON BMW bet as PE’, a -- pot Ria not 3 Po Waka

OR Dinas Poe bal

. HARU

Pe ARS | pama PM Aa an Tia bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

• bahwa yang menjadi pokok Sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;

• bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang termasuk ke dalam HS 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0% ataukah HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10%?;

• bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali di antaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang

terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%.

• bahwa dengan demikian penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan:

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 2 – Router

Identifikasi Router menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router (selanjutnya disebut “Router”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (12 Seri Barang/Pos) yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding ke pos tarif . 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%). Terlampir Tabel 4 - Matriks Router Pada PIB-839741 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (12 Seri Barang/Pos).

2. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

3. Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN).

4. Selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet.

5. Akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan.

6. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms Data Sheet

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/routers/catalyst- 8200-series-edge-platforms/nb-06-cat8200-series-edge-plat-ds-cte- en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat8200-series-edge-plat-ds-cte- en_1.png

: a aaa -4 aura ims

.. penngananna r #

. Manna ana

‘ KANAN =

. nana .

: RE | eese: 4

.. . ea aan ten aa kaan La ama an pp na

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Router a quo diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 yang digunakan dalam data center serta berfungsi untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP addressnya melalui route yang paling efisien serta menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet. bahwa karenanya Router a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71.

Klasifikasi Tarif Router menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju melalui route yang paling optimal serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Routing dan menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet sehingga Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43.

2. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf z. halaman 16 s/d 17, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk

terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata-nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing.

3. bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

4. bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

5. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari

aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge

dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

7. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa Router sebagaimana tercantum dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat.

8. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (12 Seri barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

9. bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-13).

bahwa PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan komponennya, serta Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang.

bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

• bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router.

• bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router termasuk ke dalam HS 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0% ataukah HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10% dan HS 8504.40.19 dengan Bea Masuk 5% (power supply)?;

• bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali diantaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang

terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%;

• bahwa dengan demikian klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan;

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 3 – Transceiver/SFP Yang Diimpor Tersendiri/Terpisah Sebagai Sparepart Dari Switch Dan Router Identifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos) ditetapkan tarifnya oleh Terbanding ke pos tarif . 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%).

Tabel 5

Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-839741 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (1 Seri Barang/Pos)

Commercial invoice Qty! | - '

No Urasan Barang aty HS PIB HS HS-Banding Keterangan

Der Nomor Tanggal NIU Penetapan .

- Sea ai TN Pa ut Land

: = 2225 ov.

2. Transceiver/SFP bukan aparatus komunikasi data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) namun merupakan modul yang dipasang pada SFP port yang berada pada sasis Switch/ Router.

3. SFP port adalah port pada sasis perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer seperti Switch dan Router agar dapat terhubung dengan jaringan Ethernet berkecepatan tinggi (Gigabit Ethernet) yang umumnya menggunakan kabel serat optik.

4. Agar kabel serat optik dapat terkoneksi dengan SFP port maka diperlukan konektor, yaitu: Transceiver/SFP. bahwa tanpa konektor maka kabel serat optik tidak akan dapat terpasang pada SFP port.

5. Berikut adalah gambar Switch dengan Ethernet port untuk RJ45 dan SFP port untuk kabel serat optik. Transceiver/SFP dipasang pada port yang dikhususkan, yaitu SFP port.

Sumber: https://youtu.be/Uk-j0PCESdo?si=JXx7y94uUFyjJAdd

6. Foto Transceiver/SFP yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

P/N: QSFP-40/100-SRBD=

100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP

TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF

7. Transceiver/SFP yang dipasang pada input/output modules Switch berfungsi sebagai bagian integral dari Switch tersebut. Transceiver/SFP tidak dapat menjalankan fungsi apa pun secara mandiri sebagai mesin atau peralatan karena tidak memiliki daya listrik (Power Supply), processor,

software, MAC Address Table, Switching Fabric sehingga tidak memiliki kecerdasan (intelligence). Transceiver/SFP memperoleh hal tersebut dari Switch tempat barang tersebut dipasang. Fungsi yang dilakukan oleh Transceiver/SFP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi yang dilakukan oleh ports pada sasis Switch, MAC Address Table (Tabel dalam Switch yang menyimpan MAC Addresses perangkat komputer yang terhubung dengan Switch), Switching Fabric yang mengatur route paket data antara satu port dengan port yang lain berdasarkan MAC Address Table, Switch Processor yang bertanggungjawab dalam operasi Switch antara lain memutakhirkan MAC Address Table serta konfigurasi pengaturan Switch sehingga dapat menjalankan fungsi menerima packet data, mengkonversi dan mentransmisikan packet data ke mesin pengolah data otomatis yang dituju.

8. Transceiver/SFP merupakan konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Transceiver/SFP dipasang pada SFP port yang berada pada sasis Switch/Router.

9. Dengan demikian Transceiver/SFP yang dipasang pada SFP port Switch/Router merupakan bagian/part dari Switch/Router.

Klasifikasi Tarif Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP port yang berada pada sasis Switch/Router. Barang impor a quo diberitahukan pada Seri Barang/Pos Pos 1, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan untuk Switch/Router.

2. KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

3. KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

4. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.” Pemohon Banding menegaskan

bahwa pos 85.17 selain mencakup apparatus/perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer juga mencakup bagian/komponen/part dari apparatus/perangkat tersebut.

5. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan Router.

6. bahwa berdasarkan uraian di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding tersendiri sebagai part seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

7. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

-Bagian:

8517.79- - Lain-lain:

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan Router

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea

Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen.

9. bahwa berdasarkan pada uraian di atas, klasifikasi barang Transceiver/SFP a quo yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Seri Barang/Pos Pos 1, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos) merupakan Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 4 - Stacking Module+Cable) Yang Diimpor Terpisah Sebagai Spare Part Dari Switch

Identifikasi Stacking Module+Cable yang diimpor sebagai sparepart menurut Pemohon Banding

1. bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%) adalah Seri Barang/Pos 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos) yaitu Stacking Module beserta kabelnya yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai spare part Switch.

Tabel 6

Matriks Stacking Module+Cable dalam PIB-839741 yang diimpor terpisah sebagai sparepart yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (1 Seri Barang/Pos)

, Commercial In one Or HS HS.

No. oran Barang " “ats HS PIB 8: Keterangan

Sen Nomor Tanggal Niu Penetapan Keberatan

2. Barang impor a quo adalah Cisco Catalyst 9300L Stacking Kit yang merupakan stacking module untuk C9300L, pada paket pembelian sudah termasuk kabel stacking 50 cm.

3. Stacking module a quo pada Switch merupakan fitur yang diperlukan untuk menghubungkan beberapa Switch sehingga mereka dapat beroperasi seolah-olah menjadi satu entitas tunggal.

4. bahwa salah satu fungsi utama dari stacking module pada Switch adalah memungkinkan pengguna untuk memperluas kapasitas dan kinerja jaringan dengan cara menggabungkan beberapa Switch menjadi satu entitas yang lebih besar.

5. Foto Barang Stacking Module+Cable Cisco Catalyst 9300L

Klasifikasi Tarif Stacking Module+Cable yang diimpor sebagai spare part menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Stacking Module+Cable yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan terutama untuk switch.

2. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

3. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila

konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

4. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

5. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit “Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router.”

6. bahwa berdasarkan uraian di atas, Stacking Module+Cable yang diimpor Pemohon Banding terpisah/tersendiri sebagai sparepart seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

7. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian:

8517.79 - - Lain-lain:

8517.79.10- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen.

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/ Pos 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos) merupakan Stacking Module+Cable yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

F. Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk

Berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 khususnya DIKTUM KETIGA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 7

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 28 (dua puluh delapan)pada PIB-839741 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding

NO. KELOMPOK BARANG SERI BARANG/POS PEMOHON

BANDING

Pen sa vate BO, Al BQ. 34. char 3s. BATS BPN

Pigvepe Kanapuatpua chars batita ta Babs Pere PI vt sind merged. toad Po. tS, ya shat SO. BAP PPN tt, '

Mp edi Pa ka peta ar 1 Pits ana na PIts

Uitapor terserdari Jestvicas as Pt peda Pus BBM tay. PRN 2 Lite,

1 Besaran santa ! ede se Sila Demabu: me cole cori citngaar tersendiri SBO7S (2 NG phar Posy Pi sa »

V. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-839741, KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10.

Sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding.

VI.Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 karena nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51

Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025;

4. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 7 di atas;

5. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor: KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

P.2 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

P.3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241086930521 tanggal 11 Oktober 2024 sebesar Rp1.168.107.826,00;

P.4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

610044186360 tanggal bayar 11 Oktober 2024 sebesar Rp1.168.107.826,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 3 Desember 2024 beserta

Softcopy bermeterai Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

P.6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di Kota Jakarta Selatan beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

P.7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 25 Maret 2025 a.n. Jeo Halim;

P.8 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02339 tanggal 25 Maret 2025 a.n. Drs. Suhadi Nugroho;

P.9 Softcopy bermeterai PIB Nomor 839741 tanggal 8 Oktober 2024;

P.10 Softcopy Surat Pemberitahuan Jalur Merah;

P.11 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;

P.12 Softcopy Air Waybill;

P.13 Softcopy Commercial Invoice;

P.14 Softcopy Brosur Spesifikasi Barang;

P.15 Softcopy Foto Barang Impor;

P.16 Softcopy Matriks Rincian Perhitungan Sengketa;

P.17 Softcopy bermeterai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024;

P.18 Softcopy bermeterai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5651/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00490/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Keberatan Banding dan Peraturan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, selanjutnya disebut sebagai Terbanding. Dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-003166.45.2025/PAN/2025 tanggal 12 April 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) atas permohonan Banding yang diajukan oleh PT. Mastersystem Infotama, Tbk, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama,Tbk terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 2025.MS.02338 tanggal 25 Maret 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan pengajuan Banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding.

B.Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah.

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 839741 tanggal 08 Oktober 2024

b. Jenis barang: 60 (enam puluh) Pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD858,113.24 g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

3. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang impor pada dokumen PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024 ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1TRANCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD= INV NO: 1531300928517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
2SWITCH: 2 NEXUS 93108TCFX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3-B8C INV NO: 1529482098517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD INV NO: 1529482098517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
4KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV NO: 1529482098517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
5TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD INV NO: 1529482098517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
6KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV NO: 1529482098517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
11KOMPONEN SWITCH (STACKING MODULE+CABLE)- TERPISAH: CISCO CATALYST 9300L STACKING KIT P/N: C9300L- STACK-KIT= INV NO: 1529925228517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
12SWITCH: 2 NEXUS 93108TCFX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3-B8C INV NO: 1530273958517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
13KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV NO: 1530273958517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
14KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV NO: 1530273958517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
29SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE P/N: N9K- C93180YC-FX3 INV NO: 1530622018517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan tagihan sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu miliar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan tanggal 11 Oktober 2024 sesuai dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan Nomor Agenda 11830/KBT.01/2024 tanggal 03 Desember 2024.

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025.

7. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan surat nomor 2025.MS.02338 tanggal 25 Maret 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-8/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022).

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu miliar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

2. Berdasarkan penelitian pada PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024, barang impor diberitahukan ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1TRANCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD= INV NO: 1531300928517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
2SWITCH: 2 NEXUS 93108TCFX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3- B8C INV NO: 1529482098517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD INV NO: 1529482098517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
4KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N:8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
NXK-MEM-16GB INV NO: 152948209
5TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100-SRBD INV NO: 1529482098517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
6KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 1529482098517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
11KOMPONEN SWITCH (STACKING MODULE+CABLE)- TERPISAH: CISCO CATALYST 9300L STACKING KIT P/N: C9300L-STACK-KIT= INV NO: 1529925228517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
12SWITCH: 2 NEXUS 93108TCFX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3- B8C INV NO: 1530273958517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
13KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 1530273958517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
14KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 1530273958517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
29SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE P/N: N9K- C93180YC-FX3 INV NO: 1530622018517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
30KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK-MEM-16GB INV NO: 1530622018517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
31SWITCH: CATALYST 9200L 24- PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-24P- 4G-E INV NO: 1530697558517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
32KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 600W AC CONFIG 5 POWER SUPPLY - SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C5- 600WAC/2 INV NO: 1530697558517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
34SWITCH: CATALYST 9200L 24- PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-24P- 4X-E INV NO: 1531309828517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
38SWITCH: CATALYST 9000 COMPACT SWITCH 8 PORT POE+, 240W, ESSENTIALS P/N: C9200CX-8P-2X2G-E INV NO: 1531074258517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
39ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 1531074188517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
40KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV NO: 153107418517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
41TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE- T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 1531074188517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
42ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 1531074198517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
43KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV NO: 1531074198517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
44TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE- T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 1531074198517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
45ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 1531074538517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
46KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV NO: 1531074538517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
47TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE- T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 1531074538517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
48ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 1531074548517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
49KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV NO: 1531074548517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
50TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE- T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 1531074548517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%

Penelitian Identifikasi

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 611093/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor berupa Pos 1 s.d. 6, 11 s.d. 14, 29 s.d. 32, 34, dan 38 s.d. 50 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024, sebagai berikut:

Fag | TARE CEU AB SELAI Paparan Baht Sty SE 0 Deny Sasana

Ma Pa

IN as lint lis:

BE an ae Bal tiet - at ko AH:

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik pada aplikasi CEISA 4.0 atas PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024 kedapatan hasil sebagai berikut:

MAL Gia

BERI CPOE ASS Sb

SLY. 5. URUE ASAE Col

SLY 51 2RCE SLAVES SESUA PS UPLOAL

Kah: ceed

Wd ai AN par R IL SL flee we oe Cet AS Le ee aie 25 an AR gk TEMA TAN AI eel at PASANG

5. Berdasarkan Datasheet Cisco 40/100GB QSFP 100 BiDi Pluggable Transceiver yang Pemohon Banding sampaikan, disebutkan:

(Pos 1,3,5)

MA TPP AN Ra Tata - a wet ett te DT Pee ee i re

6. Berdasarkanberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/nexus-9000- series- switches/datasheet-c78-742284.html diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 2,12,29)

The Cisco Nexus® 9300-FX Series switches belongs to the fixed Cisco Nexus 9000 platform based on Cisco Cloud Scale technology. The platform support cost-effective cloud-scale deployments, an increased number of endpoints, and cloud services with wire-rate security and telemetry. The platform is built on modern system architecture designed to provide high performance and meet the evolving needs of highly scalable data centers and growing enterprises.

Cisco Nexus 9300-FX series switches offer a variety of interface options to transparently migrate existing data centers from 100-Mbps, 1-Gbps, and 10- Gbps speeds to 25- Gbps at the server, and from 10- and 40-Gbps speeds to 50- and 100- Gbps at the aggregation layer. The platforms provide investment protection for customers, delivering large buffers, highly flexible Layer 2 and Layer 3 scalability, and performance to meet the changing needs of virtualized data centers and automated cloud environments.

Cisco provides two modes of operation for Cisco Nexus 9000 Series Switches. Organizations can use Cisco NX-OS Software to deploy the switches in standard Cisco Nexus switch environments (NX-OS mode). Organizations can also deploy the infrastructure that is ready to support the Cisco Application

Centric Infrastructure (Cisco ACI) platform to take full advantage of an automated, policy-based, systems- management approach (ACI mode). The Cisco Nexus 93180YC-FX Switch (Figure 1) is a 1RU switch with latency of less than 1 microsecond that supports 3.6 Tbps of bandwidth and 1.2 bpps. The 48 downlink ports on the 93180YC-FX are capable of supporting 1-, 10-, or 25-Gbps Ethernet or as 16-, 32-Gbps Fibre Channel ports[1], creating a point of convergence for primary storage, compute servers, and back-end storage resources at the top of rack.

The uplink can support up to six 40- and 100-Gbps ports, or a combination of 1-, 10-, 25-, 40, 50-, and 100-Gbps connectivity, offering flexible migration options.

The switch has IEEE compliant, FC-FEC and RS-FEC enabled for 25-Gbps support. All ports support wire-rate MACsec encryption[2]. Please see the Licensing guide section to enable features on the platform.”

7. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Cisco Catalyst 9200 Series Switches Data Sheet diperoleh informasi :

(Pos 31, 34, 38)

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovation. With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-

office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of Cisco DNA Center, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard;

Fi. cae pees na = ‘tae ee

+e PE — Se eee ale 3

Hp ee mote Gao = = 2 a, ee ee | mrad Minds PS gg a. atasan ait ee +" —_ re i i S2 - we masa Pane TT ar Saree 2

Figure 1.

8. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Cisco Catalyst 8200 Series Edge Patform Datasheet diketahui sebagai berikut :

(Pos 39, 42, 45,48)

The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD- WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN and SD-Routing solutions to the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale in both SD-WAN and SD- Routing deployments to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

Product nignl gins

Talals *, Pro. bh gh.ights

PI ici ibaa PEP ho BNI ccebieen Ratan

Models and configurations

Pn NN . seeeeee a Deeeeneesneee (oa ven ef} eee

Pome Ba

9. Berdasarkaninformasiyangdiperolehdarilaman https://www.zones.com/site/product/index.html?id=109837755&page_name= product_summary diketahui sebagai berikut :

(Pos 4, 6, 13, 14, 30)

Proacuct Deserption

Praduct lype

Capacity

Upgrade Type

OLt4 Manufacturer Eguivalent Part Number

Tesiased For

10. Berdasarkaninformasiyangdiperolehdarilaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9300- series- switches/nb-06-cat9300-ser-data-sheet-cte-en.html diperoleh informasi sebagai berikut :

(Pos 11)

Mixed stacking between Catalyst 9300 and Catalyst 9300X and Catalyst 9300 higher scale models (C9300-24UB, C9300-24UXB, C9300-48UB) is not supported. You cannot stack fixed uplink models (C9300L SKUs) with modular uplink models (C9300 SKUs) or other Catalyst switches, e.g. Cisco Catalyst

3850 and 3650 Series. Any combination of Catalyst 9300 models can form a stack. Separately, any combination of Catalyst 9300L models can form a stack; Catalyst 9300 higher scale SKUs (C9300-24UB, C9300-24UXB, C9300- 48UB) need to be stacked with other higher scale models.

Stasking fae te ba . ‘

4 "4 Apa 4 i Fy ‘he ‘att (je ts ™ an BI $ te: ap

Pa ‘i . "ng 1. . i

Sty: , ae

11. Berdasarkaninformasiyangdiperolehdarilaman https://uk.insight.com/en_GB/shop/product/PWR-C5-

600WAC=/CISCO%20SYSTEMS/PWR-C5-600WAC=/600W-AC-CONFIG- 5-POWER-SUPPLY/?srsltid=AfmBOopF-TfT6QCEDCq0n3BWt- m_hBl7_QKsOmXIn9uxHpuAt5xNRjXI diketahui sebagai berikut :

(Pos 32)

12. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman https://www.router- switch.com/nim- es2-4-p-24052.html diketahui sebagai berikut:

(Pos 40, 43, 46, 49)

Cisco NIM-ES2-4= is a Cisco 4000 Series Integrated Services Router 4-Port Gigabit Ethernet Switch Module. The 4-port Cisco Gigabit Ethernet LAN Switch Network Interface Modules (NIMs) can reduce your company's total cost of ownership (TCO) by integrating Gigabit Ethernet switch ports within Cisco 4000 Series Integrated Services Routers (ISRs). These low-density Gigabit Ethernet switches offer small to medium-sized businesses and enterprise branch offices a combination of switching and routing integrated into a single device. “zoe Tanoe ie Gack Scess

Produc Code

Lar angiors Ie ey TI bill te ollie

Wage mht

13. Berdasarkaninformasiyangdiperolehdarilaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-modules/gigabit- ethernet-gbic-sfp-modules/datasheet-c78-366584.html diketahui sebagai berikut :

(Pos 41, 44, 47, 50)

The industry-standard Cisco Small Form-Factor Pluggable (SFP) Gigabit Interface Converter (Figure 1) links your switches and routers to the network. The hot-swappable input/output device plugs into a Gigabit Ethernet port or slot. Optical and copper models can be used on a wide variety of Cisco products and intermixed in combinations of 1000BASE-T, 1000BASE-SX,

1000BASE-LX/LH, 1000BASE-EX, 1000BASE-ZX, or 1000BASE-BX10-D/U on a port-by-port basis.

14. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-home-router/, disebutkan informasi sebagai berikut:

Features of Home Router

The following features are common to most basic home routers:

Port forwarding – Allows you to forward incoming requests on specific ports to another port on the same router or to a different router. For example, if you want to stream media content from your PC to your TV, you can use port forwarding to direct the request to your router instead of your ISP’s server. Firewall – Protects against unauthorized access to your network. Most home routers come equipped with a firewall that blocks certain types of malicious activity.

Wireless Access Point – This provides an easy way to add wireless networking capabilities to your home or small office. You can set up a wireless network using this feature.

Dynamic DNS- lets you automatically update the domain name servers on your router when your external IP changes, making it easier to find your router online.

Parental Control – This enables parents to control what their children do online. Some routers offer parental controls that let you block websites based on categories like gambling etc.

QoS – Improves the performance of streaming video and audio applications. It lets you prioritize bandwidth for important tasks like downloading large files or playing games.

VPN – Creates a secure tunnel between two locations. Using a VPN, you can securely access resources on the web while remaining anonymous.

Network Map – Displays information about your network’s current state, including which computers are currently connected and how much bandwidth they’re consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex networks than a home router, and a business router will have many more features than a consumer router. The most common enterprise router features include the following: Quality Of Service (QOS) – Improves the overall performance of the network by prioritizing certain types of traffic over others, such as voice over data. Advanced Firewall – Blocks unwanted incoming connections from malicious hackers and other intruders.

Port Forwarding – Allows users to forward specific ports through the firewall so that they can connect to services outside the local network.

DHCP Server – Automatically assigns IP addresses to new devices connecting to the network.

Static Routing – Uses predefined routes instead of dynamic routing.

VPN – Encrypts all data sent between client computers and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point – Allows wireless clients to connect to the network without being physically wired into it.

Dynamic DNS – Changes the IP address assigned to your computer automatically when its location changes.

What’s the Difference: Enterprise Router vs Home Router

Business routers are typically larger and more powerful than consumer routers. They also offer advanced security features like parental controls, QoS, and port forwarding. Some enterprise routers even provide network support for virtual private networks (VPN).

Consumer routers usually cost less money than enterprise routers. However, they lack many of the advanced features offered by enterprise routers. For example, consumer routers don’t usually have built-in parental controls or QoS. If you’re looking for an affordable way to set up a small office or home network, then a consumer router may be just what you need. But if you want to build a robust network capable of handling large amounts of data and high traffic volumes, you’ll probably want to invest in an enterprise router.

In conclusion, a consumer router is probably what you need if you’re looking for a basic home or small office router. A business router might be right for you if you want something with better performance and extra features.

15. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://alcatelkomunikasi.com/fungsi- switch,-router-dan-hub, diektahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut :

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

• Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.

• Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router.

• Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau Bridge.

• Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router

16. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html disebutkan sebagai berikut :

Today, the switch is no longer proprietary to telecommunications, in the data center, enterprise network, home office and other places everywhere its shadow. Different usage scenarios require different switches, so there are data center switches, enterprise switches, home switches, and so on, where enterprise switch penetration is high, so what do you know about enterprise switches? What is the difference between an enterprise switch and a data center switch and a home switch? And how to choose? You'll find the answer by reading this article.

What is an enterprise switch?

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

An overview of enterprise switch types

According to the three-tier network structure model, enterprise switches can be divided into access layer switches, aggregation layer switches, and core layer switches. Among them, the access layer switch is equivalent to the company's structure of the grass-roots staff, mainly for wireless AP, computer, IP camera and other terminal equipment to provide network connectivity, convergence layer switch is equivalent to the company structure of the middle-level

management, is the convergence point of multiple access layer switches, mainly used to aggregate all the communication of the access layer switch and provide to the uplink, the core switch is equivalent to the company structure of the management level, is the hub of the network, It mainly provides a fast and reliable backbone transmission structure through high-speed forwarding communication.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high-performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other

equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

Finally, there are price differences between the three. In general, the price of data center switches is > the price of enterprise switches > the price of home switches.

17. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet http://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diperoleh informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

18. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp-qsfp diperoleh informasi sebagai berikut:

QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot-pluggable, and they still support Ethernet and fiber optics. Added to the supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput.

19. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 s.d 6, 11 s.d 14, 29 s.d. 32, 34, dan 38 s.d. 50 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB 839741 tanggal 08 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34 dan 38 diidentifikasikan sebagai switch dilengkapi dengan komponen berupa transceiver, additional memory RAM, power suplly (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

b. Barang impor Pos 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49 dan 50 diidentifikasikan sebagai router dilengkapi dengan komponen berupa line card, transceiver, (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis c. Barang impor Pos 1 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

Penelitian Klasifikasi

20. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

21. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

22. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

A , POS

BAB POS SUBPOS TARIF

WCO AHTN

Switch (Pos 2,4,6,12,13,14,29,30,31,32,34,38,39,40,42,43,45,46,48,49)

23. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit pada jenis barang Switch (Sub Pos 8517.62) tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

24. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of

Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

SUSUNAN ORGANISASI ISWGL “ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

, Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

mad Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

Eu kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

QUIPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGL e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5(C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71.

i. Catatan 6(A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71 sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan Pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub

Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

ai MA See Bee AT EN RT Oe ai BATS TESTE BLN saa 7, Tr 7 n 7

Tone Pe ee a a abt et Me pe IU gC eT TG IRB USE as #2

Lath DUPER AGI TMT DD

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

Te ee ae na kupas Mena na Ren ho. ee Cre tee hee

Pe oe ee en ee er NAN Weg ae gay aie oe wre . so . se 2. wy matan it ee raw “ON '

Na ka Ka Ka Ta pote ek ear poet ames ay SN Mr tent en mo Ja st MU Nan AAN KN bit tot kar net i. Me ars conmmirgy Sei Rohan iis

. 4 Pe SA - ee ma, amp. 00 non uu ..

. hana hari fa Sp KN Aa TAP GA tari : : wort! h p. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian Pos Tarif 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian Pos Tarif 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan Pos Tarif 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan Pos Tarif 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other

similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

25. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

26. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam

uraian Pos Tarif 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di Pos Tarif 8517.62.43 artinya harus ke Pos Tarif 8517.62.49 c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6(D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6(D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam Pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di Pos 84.71 karena uraian Pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke Pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, BM nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game Pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada Pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan Sub Pos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga Sub Pos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain Sub Pos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur Pos Tarif memang demikian, selalu diperlukan Pos Tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu Sub Pos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

27. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other

similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

[ CONTOH

pe eae: PRODUK 4 far NN 2317 6242 8517.62.49 c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

28. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

SAT Telephone sen anu sing Cerangeal rele on tee fur

Perut denveke or tor ober arang SARGAP Semar era MUA Tengen neivome otter apparatus for the TBGGe Kate aes aperawe lainnya rananmission or reception of voice, unfuk menginmkad atau menenima images or ofher data, including Suara, gambar, atau deta /ainnya aDparztus for communieatian in 2 termasuk aparatus untuk komunikasi wired or wireless nebwork jsuch asa | dalam janngan kabel atau tangga kabel locs! or wide area nefwork) crnerinan | sepeti Tosal atau wide area network)

MSGWISSS SF SEKAR SAPSISIVS oF 2E1A 92m aeevel Tanam atau nega 215 SES Ss af or 2333 kencana dan eos SL JASA, chor atau SE 22

29. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam Pos 85.17.

30. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa Sub Pos yang tepat untuk barang impor adalah Sub Pos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

S1 6d. Magna for na racecvarn. MASA LA Mees KOM e re asn

SCO VEFEI27 ad Maederyesicn or Maqa ns! afd Megeneras SLS"

Peer sana SP SIDE iages ar orter cate Samar arak Gals tanya. ATU

TU SANATA SA MOUNT SUS Mere Suareiut Senang oa nang

31. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

cole EA Ti AA EL LA app PALI

Phe keep uan tue an nu Ti Per Ang pes Tan be ana nia

PAT Aa RIIA AA NAN Kl KAA SN EDAN DN TER Gharbi ter on ieee aged foot) coantades sits -

Mara rda sana Mt bo Tags is is ap Pn Tia

Ps Me apa sa ne an Paes cea ete Pes aa asi oa cig Ie ant al ee Pode Ta eae Pa Boat pase Jn cub Sap is books iit

32. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke Sub Pos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

33. Perbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif. Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

34. bahwa uraian Pos Tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

35. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Bara-gini adalah LA Cer Merak Dara. yana nerya dapa: Jiazsanc pads meen sergoler dace ction sci.

karena didesair cencen ps yerg ade Ji CS J gan tisa:

os dapa: d paserg cigunzkan wvLk ~esir 2ta4 ssaretue

I lair. Yasa Acs “ari? yang sesLa aca an P8 Fee 25

36. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Bara-s isi adalah ews yag Gadst cikusLrygsar dergar meen pergalak cave dots Sat 5. can depen aula terhibu-g Jencan 322522 pom: (cs AI > sme re

Pes SES! denretag opo gemesictoas ES oe. Waka berarg iri titcas Ssasat Jd masukkan «2 ?fas “arif

.. 2215 8243

> “1 y225 Ii

37. bahwa berdasarkan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

Transceiver/SFP (Pos 1,3,5,11,41,44,47,50)

38. bahwa barang sengketa a quo yang diidentifikasikan sebagai Transceiver/SFP secara garis besar menggabungkan fungsi pemancar (transmitter) dan juga penerima (receiver) untuk keperluan komunikasi jaringan (network).

SPP (SMALL FORM-FAC TOR PLUGGABLE)

TRANSMITTER, RECEIVER OR

ELECTRO-OPTICAL CONVERTERS

39. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam Catatan G Other Communication Apparatus.

(iad Gear kaan an Ld

' we Re aa Mi DOU GS Pa nin a

* moar

40. Struktur Pos Tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagai berikut:

Pos Tarif 6547.62.44 Pos Tarif 8547.79.10

Agan gen penerglsus amie pena bagannva’ perebar car cerayracuns! suara osrebans aan Merem AnKa ga bar sen Suara elas! oan bagian feta aksen aS

Deras tersekur

Das PAI

Cera ga ee SMa Eve Ba RARE Tan En urns Untuk erna ee aras

Geile jaan gan Taos sebel Spe, Apa US ORG MAU MENU argu neta

2U2r2. gambar ateu dais ‘ainnps femiesuk aparatus untuk komunikasi dalam janngan kabel atau tanpa kabel (secein focal atau wide area network, selain dan aparat transisi stay penerima den cos 0743 S625, 55.27 gras 03.33

Sunk-oF si 7 62. - Ezra

- + Mest untuk enarima wonvers dan | Tuc-pos 231

WEG. BAL legene"ar SUSrS. gambar Jiya asu Sak h$3 rea™esuk agama

Seong Dan Sung

-o- Aparsrus unre Stem saya | Pos tad? SERA banar kembakg Sean en stew slavent | Wenge. den San sennstubk saieray

SAS aigis! Gage Ca ure

41. bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver module yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.7x sebagai bagian.

42. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49

43. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

44. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. Kesimpulan

1. Berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi dan klasifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasi dan ditetapkan klasifikasinya sebagai berikut:

a. Barang impor pos 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34 dan 38 diidentifikasikan sebagai switch dilengkapi dengan komponen berupa transceiver, additional memory RAM, power suplly (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk

sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

b. Barang impor pos 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49 dan 50 diidentifikasikan sebagai router dilengkapi dengan komponen berupa line card, transceiver, (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis c. Barang impor pos 1 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

d. Berdasarkan penjelasan pada huruf a s.d. huruf c di atas, maka barang impor pada Pos 1 s.d. 6, 11 s.d. 14, 29 s.d. 32, 34, dan 38 s.d 50, tidak tepat diklasifikasikan sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding pada Pos Tarif 8517.62.43 dan 8517.79.10, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%)

2. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 31 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor S- Nug/0724-Kep-00279/MSI/Bantahan/VII/2025 tanggal 25 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan sehubungan Surat Uraian Banding dari Direktur Keberatan Banding dan Peraturan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-00490/BC.06/SUB/2025 (selanjutnya disebut “SUB“), yang telah disampaikan oleh Direktur Keberatan Banding dan Peraturan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”), tertanggal 23 Juni 2025 kepada Pengadilan Pajak yang diterima Pemohon Banding di drop box Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juni 2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2025.MS.02339 tanggal 25 Maret 2025 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum klien kami, Jeo Halim, Jabatan Direktur PT. Mastersystem Infotama Tbk, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, perkenankan kami untuk mengajukan Surat Bantahan sehubungan dengan SUB a quo yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2025 sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil dalam Surat Banding Nomor: 2025.MS.02338 tanggal 25 Maret 2025 Perihal Pengajuan Banding Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 (selanjutnya disebut “KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025”) yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 003166.45/2025/PP dan sekaligus dalam Surat Bantahan ini meneguhkan dalil- dalil dalam Surat Banding tersebut.

2. bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil sangkalan Terbanding sebagaimana diuraikan dalam SUB a quo, kecuali yang nyata-nyata Pemohon Banding mengakuinya, sedangkan yang tidak secara nyata diakui mohon dianggap disangkal/ditolak.

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa Switch dan komponennya, Router dan komponennya, serta Komponen Switch (Stacking Module Cable) dan Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart.

2. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 839741 tanggal 08 Oktober 2024 (selanjutnya disebut ”PIB- 839741”) sebagai berikut:

a. Jenis barang: 60 (enam puluh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-839741

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 839741

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 839741

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 839741 e. Nilai Pabean (CIF) : USD858,113.24

f. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (selanjutnya disebut ”Pejabat Bea dan Cukai”) melakukan penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut ”UU Kepabeanan”) terhadap 28 (dua puluh delapan) Seri Barang/Pos PIB-839741. Penetapan a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 dan

mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

4. bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 28 (dua puluh delapan) Seri Barang/Pos PIB-839741 yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024. bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741.

5. bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

6. bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

7. Selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap penetapan tarif 28 (dua puluh delapan) Seri Barang/Pos PIB-839741.

B. Pokok Sengketa:

Aspek Formal

1. bahwa Terbanding dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 melakukan penetapan atas keberatan ”PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024. bahwa penetapan tarif dalam SPTNP a quo ditujukan kepada penanggung pajak atas nama “PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK”. bahwa karenanya KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 salah subyek.

2. bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang

kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga cacat hukum dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Aspek Material

1. bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (28 Seri barang/Pos) ke pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)

2. bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

C. Bantahan Pemohon Banding Atas Sub Terbanding

Sengketa aspek formal penerbitan KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 Terbanding tidak membantah bahwa KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Aspek Material

SUB Terbanding Huruf E. KESIMPULAN

Angka 1

Berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi dan klasifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasi dan ditetapkan klasifikasinya sebagai berikut:

a. Barang impor pos 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34 dan 38 diidentifikasikan sebagai switch dilengkapi dengan komponen berupa transceiver, additional memory RAM, power suplly (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

b. Barang impor pos 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49 dan 50 diidentifikasikan sebagai router dilengkapi dengan komponen berupa line card, transceiver, (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis

c. Barang impor pos 1 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

d. Berdasarkan penjelasan pada huruf a s.d. huruf c di atas, maka barang impor pada Pos 1 s.d. 6, 11 s.d. 14, 29 s.d. 32, 34, dan 38 s.d 50, tidak tepat diklasifikasikan sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding pada Pos Tarif 8517.62.43 dan 8517.79.10, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%)

Alasan klasifikasi Terbanding bahwa alasan klasifikasi Terbanding didasarkan pada uraian huruf D. ANALISIS Angka 24 s.d. 37.

Angka 24

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah

mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut: dst.

Angka 25 bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

Dst.

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Pernyataan Terbanding Huruf D. Analisis Angka 24 S.D. 37 bahwa penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bukanlah Legal Opinion, karena dalam Perkara a quo Terbanding adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan penjelasan yang diklaim sebagai Legal Opinion dibuat oleh Taufik Ismail yang masih berkedudukan selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat.

bahwa penting untuk memastikan bahwa legal opinion dibuat oleh seoarang yang berlatar Pendidikan Hukum secara objektif dan independen, serta tidak ada benturan kepentingan. Dengan kedudukan jabatan Sdr. Taufik Ismail di DJBC terbukti jelas dan nyata ada benturan kepentingan sehubungan dengan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DJBC dan penjelasannya mengenai perihal di atas dapat dikualifisir keterangannya menjadi memihak salah satu pihak berperkara dan diragukan obyektifitasnya ,sehingga sudah sepatutnya tidak dapat diterima menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.

Selanjutnya, oleh Terbanding penjelasan ini diklaim sebagai keterangan ahli di Majelis IX, sedangkan perkara a quo diperiksa dan diadili oleh Majelis XVIIB.

Penting kiranya dipahami keterangan ahli harus disampaikan langsung di persidangan untuk perkara a quo, tidak dapat dipersamakan dengan keterangan di persidangan lain. Merujuk pada fakta diatas, Seseorang yang memiliki potensi benturan kepentingan, a quo karena hubungan pekerjaan yang masih bertugas di instansi yang sama dengan Terbanding sebagai salah satu pihak dalam perkara, tidak seharusnya keterangannya menjadi ahli di pengadilan.

bahwa karenanya keterangan Terbanding dalam huruf D. ANALISIS Angka 24 s.d. 37 patut dikesampingkan oleh Majelis Hakim XVIIB Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo.

SengketaaspekmaterialpenetapantarifdalamKEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025

Dasar hukum terkait klasifikasi barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan"), menyatakan :

Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut "PMK-26/PMK.010/2022“). Lampiran 1 Ketentuan Umum Untuk Mengklasifikasikan Harmonized System:

KUMHS 1

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai

Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. KUMHS 6

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Lampiran II Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok untuk Other parts, if suitable for use digunakansemata-mataatau solely or principally with a terutama dengan jenis mesin particular kind of machine, or with tertentu, atau dengan sejumlah a number of machines of the mesin dari pos yang sama (termasuk same heading (including a mesin dari pos 84.79 atau 85.43) machine of heading 84.79 or harus diklasifikasikan bersama 85.43) are to be classified with the dengan mesin tersebut atau dalam machines of that kind or in pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, heading 84.09, 84.31, 84.48, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 yang sesuai. Namun demikian, or 85.38 as appropriate.

bagian yang sama-sama cocok However, parts which are equally untuk digunakan terutama dengan suitable for use principally with the barang dari pos 85.17 dan 85.25 goods of headings

sampai dengan 85.28 harus 85.17 and 85.25 to 85.28 are to diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan be classified in heading 85.17, bagian yang cocok untuk digunakan and parts which are suitable for semata-mata atau terutama dengan use solely or principally with the barang dari pos 85.24 harus goods of heading 85.24 are to be diklasifikasikan dalam pos 85.29;classified in heading 85.29;

Catatan Bab 84 nomor 6:

Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022
(A) Untuk keperluan pos 84. 71, istilah "mesin pengolah data(A) For the purposes of heading 84.71, the expression
otomatis" berarti mesin yang dapat: (i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut; (ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis selama berlangsungnya pengolahan.“automatic data processing machines” means machines capable of: (i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program; (ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user; (iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) execution, by logical decision during the processing run.
(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;1. Automatic data processing machines may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.
(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini: (i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis; (ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam(C) Subject to paragraphs (D) and (E) below, a unit is to be regarded as being part of an automatic data processing system if it meets all of the following conditions : (i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system; (ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or
bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84. 71. Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system. Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71. However, keyboards, X-Y co- ordinate input devices and disk storage units which satisfy the conditions of paragraphs (C) (ii) and (C) (iii) above, are in all cases to be classified as units of heading 84.71.
(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas: (i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas); (iii) Pengeras suara dan mikrofon; (iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam; (v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.(D) Heading 84.71 does not cover the following when presented separately, even if they meet all of the conditions set forth in Note 6 (C) above : (i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined; (ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network); (iii) Loudspeakers and microphones; Television cameras, digital cameras and video camera recorders; (iv) Monitors and
projectors, not incorporating television reception apparatus.
(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.(E) Machines incorporating or working in conjuction with an automatic data processing machine and performing a specific function other than data processing are to be classified in the headings appropriate to their respective functions or, failing that, in residual headings.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut “SE- 22/BC/2006“):

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu mempehatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

4. Explanatory Notes to Harmonized System 2022, Bab 85, Sub Bab 85.17 meliputi kelompok barang:

(II) Other Apparatus for transmission or reception of voice, images or other

data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as Local or Wide Area Network).

(G) Other Communication Apparatus

This group Includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, interalia, carrier-current line systems, digital line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Identifikasi dan klasifikasi menurut Pemohon Banding

1 Switch dan komponennya

Identifikasi a. Switch adalah perangkat untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer (workstation, server) dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh Switch) tersebut dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer

(workstation, server), memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address nya.

b. Switch dalam perkara a quo terdiri dari:

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/switches/product-listing.html

1) SWITCH: CATALYST 9200 Series

Foto:

(TTT HERES Fr et =e

TO" TIA atasan ==! sonesd ESTERS BEN Manna PSS 1 sa men 550s Kahhan TT mil! Pa Beers oor ae HES ee oe ee oe ee ee — estes cm. “eeacsa aaaaes Banana aaaaee “TS (PN a ee eee rere ee

LASSE eee ‘enasse Banana aaaaaa MAKAM “TT

SSeeee seeees ceveee secure mm i pent ees ms, Lo Lapan saaane sanong MI - Stees Saanaa Senang ae = oat

> osesee Manna eaves 2000? an 00 MOvunn eenes anaan smn Ti

Figure 1.

Cisco Catalyst 9200 Series switches

Komponen:

Intel x86 processor-4 core CPU, Software Cisco IOS XE, DRAM 2 GB, Flash 4 GB.

Source:

Cisco Catalyst 9200 Series Switches

2) Switch: Cisco Nexus 9300-FX3 Series

Source: Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches Data Sheet Foto:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/switches/nexus- 9000-series-switches/datasheet-c78-

744052.docx/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744052_0.png

Komponen:

Intel x86 processor-4 core, Software NXOS /ACI, MEMORY : 16 GB + expandable 16GB, Storage SSD DRIVE : 128 GB.

c. Penggunaan Cisco Nexus 9000 Series pada Data Center

Scaling Your Data Center with Cisco Nexus 9000

Source:

https://prerackit.com/scaling-your-data-center-with-cisco-nexus-9000- series-features-and-advantages/ d. bahwa yang dimaksud LAN Switches – Access atau switches untuk LAN (Local Area Network) adalah sebagai berikut:

1) Access Switch adalah jenis Switch jaringan yang menghubungkan komputer, server ke jaringan/network. Switch ini berfungsi sebagai titik kontak pertama untuk perangkat di jaringan komputer area lokal (LAN) dan menyediakan konektivitas ke seluruh jaringan/network.

2) Access Switch terhubung langsung ke berbagai perangkat, yaitu komputer desktop, laptop, dan server sehingga membentuk sistem jaringan komputer lokal.

3) Access Switch bekerja pada Layer 2 Data Link dari OSI Model meneruskan paket data komputer desktop, laptop, dan server dalam jaringan lokal (LAN) menggunakan MAC Address perangkat-perangkat tersebut. MAC Address (Media Access Control address) adalah 12 angka alpha numeric yang bersifat unik pada setiap perangkat jaringan computer yang digunakan sebagai address dalam komunikasi data antar perangkat- perangkat tersebut.

bahwa karenanya Switch a quo adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

e. Berikut adalah penggunaan Campus LAN Switches a quo dengan Topologi Star:

f. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi melalui kabel dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

1) bahwa Switch merupakan pusat jaringan komputer yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

2) Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

3) Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

4) Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

g. bahwa dalam Topologi Star, Switch berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network/ LAN yang dibentuk oleh Switch) dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address nya.

h. bahwa tanpa dihubungkan dengan Switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh Switch tersebut.

i. bahwa Switch bertindak sebagai polisi lalu lintas di persimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, Switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya Switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan.

j. bahwa Switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung.

k. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke Router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut.

l. Sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Switch a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software adalah sebagai berikut:

a) SWITCH: CATALYST 9200 Series

Intel x86 processor-4 core CPU, Software Cisco IOS XE, DRAM 2 GB, Flash 4 GB.

b) Cisco Nexus® 9300-FX Series

6 cores, NXOS / ACI, MEMORY: Up to 32 GB, SSD DRIVE: 128 GB

c) Software: Cisco DNA Software for Access Switching.

m. bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

1) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

3) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

4) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

n. bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

o. bahwa Switch a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C).

p. bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

q. bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

r. bahwa Switch a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel.

Sumber dari laman Internet:

s. https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

t. Beberapa contoh switch dalam perkara a quo di data center:

a ee ne ing fips i "3. 5 wy ni “ng “ le 2 a iad

7 ng Es &) YA aa r, Ht} # Sea we 3 at te te HA Mr ae te! 5 . Fata . “ sear im Fed le | FTC. a Mason ae? - Poon Den it ! i, |e TEA | . ond ae 08 ee | 4 hat Kp

Cisco Catalyst 9200 VS 9300, Which Is Better? u. bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dalam perkara a quo menyebutkan Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

v. Berdasarkan uraian di atas maka Switch diidentifikasikan sebagai:

1) bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya (vide Explanatory Notes 2022 pos 85.17 huruf (G));

2) aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan

3) unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2 Router dan komponennya

Identifikasi a. Router dalam perkara a quo adalah Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms.

b. Sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Router a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software adalah sebagai berikut: Intel x86 4-core CPU, Cisco IOS XE, 4 GB can be upgraded to 16 GB and 32 GB DRAM, Storage 8 GB Flash + 16/32GB USB / 600GB M2 SSD.

c. Router adalah perangkat yang berfungsi sebagai penghubung antara suatu jaringan komputer dengan jaringan komputer lainnya (penghubung antar LAN/Local Area Networks atau antar WAN/Wide Area Network).

d. bahwa karena jaringan komputer diciptakan oleh Switch dimana komputer-komputer dalam jaringan terhubung dengan Switch tersebut maka Router terhubung dengan komputer-komputer dalam jaringan tersebut melalui switch yang merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis.

e. Fungsi utama Router antara lain:

1) memandu dan mengarahkan transmisi data jaringan (network data) dalam bentuk paket ke perangkat jaringan komputer yang dituju dengan IP (Internet protocol) address tertentu melalui route terbaik untuk setiap transmisi; atau

2) menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet.

f. Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya.

1) bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya contohnya Switch tergantung dari Topologi jaringan komputernya.

2) bahwa dalam Topologi berikut, Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya, yaitu Switch.

3) bahwa Router hanya akan dapat melakukan fungsi routing yaitu tindakan menemukan jalur ke tujuan dan memindahkan data melintasi jalur ini dari sumber ke tujuan. Proses routing menggunakan network routing table, protokol, dan algoritma untuk menentukan jalur yang paling efisien guna meneruskan paket IP hanya apabila dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis.

g. bahwa Router a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

1) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

3) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

4) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

h. bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

i. bahwa Router a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

j. bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). bahwa karenanya Router a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

k. bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

l. bahwa Router a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center.

m. bahwa dengan demikian Router a quo adalah untuk data center yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan dan merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang bekerja sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam suatu jaringan komputer (WAN). Oleh karenanya Router a quo adalah perangkat jaringan komputer yang dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. bahwa tanpa dihubungkan dengan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos

84.71, Router tidak akan menjalankan fungsi routing dan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer tidak akan dapat terhubung dengan internet.

Klasifikasi Tarif Switch dan Router menurut Pemohon Banding.

a. bahwa dalam Topologi Star dan Topologi WAN di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung melalui kabel dengan Switch dan Router akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain.

b. bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo dibuat oleh Cisco dan digunakan dalam data center.

c. Berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching dan Router menjalankan fungsi routing dan menghubungkan mesin pengolah data otomatis dengan internet.

d. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis Switch dan Router hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch dan Router merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

e. bahwa Switch dan Router dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B).

f. bahwa Switch dan Router adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

1) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

2) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

3) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan

4) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

g. Sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah.

h. bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang mengatur: Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local atau luas)

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

bahwa meskipun apabila diajukan terpisah diklasifikasikan ke pos 85.17 namun hakikatnya sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis yang lengkap tidak berubah.

i. bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

j. bahwa barang impor berupa Switch dan Router beserta komponennya ini memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer.

k. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch dan Router termasuk aparatus komunikasi lainnya.

l. Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

m. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang

berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

n. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

o. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

p. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge

dan Router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

q. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

r. Merujuk pada uraian di atas maka Switch dan Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen, yaitu:

1) Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34 dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (15 Seri Barang/Pos); dan

2) Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49 dan 50, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (12 Seri Barang/Pos).

3 Transceiver/SFP

Identifikasi Transceiver/SFP

a. Transceiver atau SFP (Small Form-factor Pluggable) modul (selanjutnya disebut “Transceiver/SFP Modul atau Transceiver/SFP”) adalah komponen yang digunakan pada perangkat jaringan komunikasi data seperti switch dan router.

b. Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga.

c. Transceiver/SFP penting untuk memfasilitasi transmisi data pada berbagai jarak dan jenis jaringan (kabel serat optik atau kabel tembaga).

d. Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara independen sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent).

e. Transceiver/SFP yang berbeda dapat dipasang ke port SFP yang sama, memungkinkan penggunaan berbagai jenis transceiver seperti transceiver untuk serat optik, transceiver untuk kabel tembaga, tanpa perlu mengubah perangkat keras jaringan (switch atau router).

f. Transceiver/SFP bersifat hot-pluggable, artinya modul tersebut dapat dipasang atau dilepas tanpa mematikan perangkat, sehingga memberikan kemudahan untuk konfigurasi dan pemeliharaan jaringan.

g. Desain Transceiver/SFP memungkinkan fleksibilitas dalam desain jaringan, memungkinkan penggunaan berbagai jenis koneksi dan kecepatan sesuai kebutuhan.

h. Berdasarkan datasheet, jenis-jenis Transceiver/SFP adalah sebagai berikut:

1) SFP (Small Form-factor Pluggable): Commonly used in applications requiring data rates up to 1 Gbps, SFP modules are suitable for standard networking tasks such as connecting switches, routers, and other network devices in enterprise networks and data centers.

Bahasa:

SFP (Small Form-factor Pluggable): Umumnya digunakan dalam aplikasi yang memerlukan kecepatan data hingga 1 Gbps, modul SFP cocok untuk tugas jaringan standar/basic seperti menghubungkan switch, router, dan perangkat jaringan lainnya di jaringan perusahaan/enterprise dan pusat data/data center. Foto:

1000BASE-EX SFP 1310nm 40km DOM

Transceiver

Cisco Optical Gigabit Ethernet SFP yang menjadi standar industri menghubungkan switch dan router ke jaringan. Transceiver/SFP ini bersifat hot-pluggable. Model optik dan tembaga dapat digunakan pada berbagai macam produk Cisco (switch atau router). Transceiver/SFP Model 1000BASE-EX SMF (Single Mode Fibre) dapat menghubungkan switch atau router ke perangkat jaringan komputer (server, workstation) berjarak 40.000 meter. Tautan:

https://img-en.fs.com/file/datasheet/sfp1g-lh-31-40km.pdf

2) SFP+: Used for applications that require higher data rates of up to 10 Gbps, SFP+ modules are ideal for high-performance networking environments, including data centers, high-speed interconnects, and server-to-switch connections, where increased bandwidth is critical.

Bahasa

Digunakan untuk aplikasi yang memerlukan kecepatan data lebih tinggi hingga 10 Gbps, modul SFP+ ideal untuk lingkungan jaringan berkinerja tinggi, termasuk pusat data, interkoneksi berkecepatan tinggi, dan koneksi server-ke-switch, di mana peningkatan bandwidth sangat penting.

Foto:

Cisco SFP-10G-T-X module

. . , 1 ret BL Ca tte

Bahasa

Modul Cisco 10GBASE-T (Gambar 2) menawarkan opsi konektivitas pada kecepatan data berikut: 100M/1G/10Gbps. Modul ini memiliki faktor bentuk SFP+ dan antarmuka RJ-45 sehingga kabel CAT5e/CAT6A/CAT7 dapat digunakan untuk menghubungkan ke titik akhir dengan port 10GBASE-T yang tertanam. Modul ini cocok untuk jarak pendek hingga 30 meter dan menawarkan cara yang hemat biaya untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam rak yang sama dan di seluruh rak yang berdekatan.

Source:

Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-455693.html

3) QSFP+ (Quad Small Form-factor Pluggable):

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

Bahasa

Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portofolio menawarkan kepada pelanggan berbagai macam pilihan konektivitas Ethernet 40 Gigabit kepadatan tinggi dan daya rendah untuk pusat data, jaringan komputasi kinerja tinggi, lapisan inti dan distribusi perusahaan, dan aplikasi penyedia layanan.

Cisco QSFP-40G-SR-BD merupakan connector yang digunakan di data center untuk menghubungkan switch atau router dengan server-server serta perangkat data center lainnya seperti network storage yang berada dalam satu rack atau antar beberapa rack berjarak pendek sampai 30 meter dengan kabel jenis MMF (Multi Mode Fiber).

Foto Cisco QSFP-40G-SR-BD (40 G BiDi):

Source:

Cisco 40GBASE QSFP Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-660083.html i. Sebagaimana disebutkan di atas, Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara mandiri sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya atau kecerdasan intrinsik dan bergantung (dependent) pada perangkat di mana Transceiver/SFP terpasang, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan ini mendukung klasifikasi Transceiver/SFP sebagai bagian, bukan sebagai peralatan mandiri.

j. Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka (interface modules) yang menghubungkan perangkat sistem komunikasi data (switch atau router) ke jaringan serat optik atau tembaga. Transceiver/SFP memfasilitasi komunikasi data antar perangkat tetapi tidak secara

independen memproses atau mengirimkan data, yang merupakan karakteristik dari switch atau router yang memiliki komponen- komponen antara lain CPU (multicore processors), RAM, memory storage (SSD/HDD), operating system (IOS), software, power supply dan dirancang untuk bekerja dalam suatu sistem jaringan pengolah data otomatis yang lengkap.

k. Spesifikasi teknis dalam data sheet dari produsen (Cisco) menunjukkan bahwa Transceiver/SFP menyediakan fungsi konektivitas dan antarmuka dan bertindak sebagai komponen. Misalnya, Transceiver/SFP digunakan dalam bentuk modul (SFP Module) yang memerlukan switch atau router untuk memfasilitasi transmisi data, yang semakin memperkuat peran Transceiver/SFP sebagai bagian dari switch atau router.

l. Faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas secara kolektif mendukung klasifikasi Transceiver/SFP pada pos 8517.79.xx yang menekankan peran Transceiver/SFP sebagai komponen integral dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap daripada sebagai mesin/aparatus yang berdiri sendiri.

m. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP diidentifikasikan sebagai bagian/komponen dari switch atau router yang berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga. Pertimbangan bahwa Transceiver/SFP adalah bagian/komponen dari switch atau router karena tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent).

Klasifikasi Transceiver/SFP

a. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos

1, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos).

b. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Pemohon Banding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 serta Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022.

c. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

d. Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022 berbunyi:

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

e. bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

f. bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(I)PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst…….

Butir 5)

g. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

h. bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

i. Transceiver/SFP diklasifikasikan ke pos tarif 8517.79.10 sebagai berikut:

85.17 Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other telephones for untuk jaringan seluler atau untuk cellular networks or for other wircless jaringan tanpa kabel lainnya: aparatus networks; other apparatus for the lainnya untuk mengirimkan atau transmission or reception of voice, menerima suara, gambar, atau data images or other data, including lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in &

komunikasi dalam jaringan kabel atau (wired or wireless network (such asa tanpa kabel (seperti local atau wide local or wide arca network}, other area network), selain dari aparat than transmission or reception transmisi atau penerima dari pos apparatus of heading 84.43, 85.25,

84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphones smartphone dan telepon lainnya untuk and other telephones for cellular jaringan seluler alau untuk jaringan networks or for other wireless networks :

tanpa kabel lainnya :

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception, transmisi atau regenerasi suara, gambar conversion and transmission or atau data lainnya, termasuk aparatus regeneration of voice, images or other

switching dan routing: data, including switching and routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio 10,00% penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultancous interpretation at multilingual conferences 8517.62.30 -- - Aparatus pemindah saluran -- - Telephonic or telegraphic switching 0,00% teleponi atau telegrafi apparatus

> -- Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital linc systems :

saluran digital :

8517.62.41 « - ++ Modem termasuk modem kabel - -~- Modems including cable modems 0,00% dan kartu modem and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer - - - - Concentrators or multiplexers 0,00% 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, -- - - Control and adaptor units, 0,00% termasuk gateway, bridge, router dan including gateways, bridges, routers and aparatus Jain semacam itu yang other similar apparatus designed only dirancang hanya untuk terkoneksi for connection with automatic data dengan mesin pengolah data otomatis processing machines of heading 84.71 dari pos 84.71 8517.62.49 +++ Lain-lun ---- Other 10,00%

- Bagian : - Parts :

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari - - Acrials and aerial reflectors of all 0,00% segala jenis, bagian yang cocok untuk kinds; parts suitable for use therewith digunakan padanya 8517.79 - - Lain-lain : ~~ Other:

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor - - - Of control and adaptor units 0,004 termasuk gateway, bridge dan router including gateways, bridges and routers j. bahwa sub-pos 85.17 mencakup 3 (tiga) kelompok utama barang- barang sebagai berikut:

1) Pertama, “Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks.”

2) Kedua, "other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)", which are other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528, which include the following:

a) Base stations

b) Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus;

c) Other machines, other than specified in CTI 8517 6210 to 8517 6210;

dan

3) Ketiga, Parts of apparatus of the goods yang termasuk pada huruf a dan b di atas.” k. bahwa karena Transceiver/SFP bukan mesin/aparatus telephone sets dalam kelompok 1) di atas, dan bukan apparatus/independent machine for transmission or reception of voice, images or other data dalam kelompok 2) di atas maka Transceiver/SFP termasuk dalam pos 8517.79.10 Bagian: Lain-lain: Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router dan dikenakan pembebanan bea masuk 0% sebagaimana diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 1, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-839741 (1 Seri Barang/Pos).

l. bahwa klasifikasi Transceiver/SFP oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 terbukti secara jelas dan nyata tidak tepat.

D. Simpulan

Berdasarkan uraian bantahan disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang salah subyek sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo adalah Keputusan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak bukan dikoreksi oleh Pengadilan Pajak.

2. bahwa dalam aspek material sengketa a quo, Switch dan Router sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 berdasarkan ketentuan klasifikasi sebagaimana diuraikan di atas.

3. Merujuk pada penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan usul klasifikasi barang-barang a quo sebagai berikut:

Tabel 1

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 28 Seri Barang/Pos pada PIB-839741 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding HAKDING

Sie Cat Komponen j2 LE EL ie 1 1-, 3317 .82.-2 nvzvens diincar dsism | 25 SL. Il. 5x IE can Ie. Sil ote. PEN ii:

alas Jenar | rincian ALU Teambar | PPh Pass. fe 2.2%

Tampa aan aims | Janiuces, STB ped=s 2FI5- figuras, Sio78. (15 Seri Harang: Bosh

2 Rrure: des soko | 39 SL AL 2, -3. 44, 25, te, 3317.52 .-2 nya race Jimpoc Islam | 47 42. 48 dan 22. rinsian | SM 25s. PF 11%:

leatazy lenges! | tesuai Lemme: lanjuran P3) PPh Peas 27 2 Eta

TAMpuSS San sisc | pads POS-35574: (12 Seri figuras. Barang / Pos)

2 Tegnsoa er SFP Lo riunciss. issues: Lembar 3517.79.10 laruse SIB pads Frise | SM SS, PES 11%:

freee] TEs

E. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Sehubungan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00279/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding.

F. Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim XVIIB Pengadilan

Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025;

3. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 1 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi Nihil; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor: KEP-00279/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025; Bukti P-2 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241086930521 tanggal 11 Oktober 2024 sebesar Rp1.168.107.826,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

610044186360 tanggal bayar 11 Oktober 2024 sebesar Rp1.168.107.826,00;

Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 3 Desember 2024 beserta Softcopy bermeterai Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di Kota Jakarta Selatan beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 25 Maret 2025 a.n. Jeo Halim; Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas tanggal 27 Agustus 2025 a.n. Suhadi Nugroho; Bukti P-9 Softcopy Pakta Integritas tanggal 27 Agustus 2025 a.n. Wahyudo Tora

Hananto;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02339 tanggal 25 Maret 2025 a.n. Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-11 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02340 tanggal 25 Maret 2025 a.n. Wahyudo Tora Hananto;

Bukti P-12 Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Suhadi Nugroho;

Bukti P-13 Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Wahyudo Tora Hananto;

Bukti P-14 Softcopy KTP a.n. Suhadi Nugroho;

Bukti P-15 Softcopy KTP a.n. Wahyudo Tora Hananto;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai PIB Nomor 839741 tanggal 8 Oktober 2024; Bukti P-17 Softcopy Surat Pemberitahuan Jalur Merah;

Bukti P-18 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;

Bukti P-19 Softcopy Air Waybill;

Bukti P-20 Softcopy Commercial Invoice;

Bukti P-21 Softcopy Brosur Spesifikasi Barang;

Bukti P-22 Softcopy Foto Barang Impor;

Bukti P-23 Softcopy Matriks Rincian Perhitungan Sengketa;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-25 Softcopy bermeterai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 5651/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-26 Softcopy Matriks Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor Nomor S-

Nug/0918-Kep-00279/MSI/Matriks/IX/2025 tanggal 18 September 2025; Bukti P-27 SoftcopyTanggapanTertulisNomorS-Nug/1009/Kep-

00279/MSI/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor Nomor 611093/

KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-2. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik;

Bukti T-3. Softcopy Foto Barang;

Bukti T-4. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi S-1462/BC.06/

PaBC.2/2025 tanggal 17 September 2025;

Bukti T-6. Softcopy Penjelasan Tertulis dan Closing Statement Nomor S-1636/

BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 25 Oktober 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.02338 tanggal 25 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan Keputusan TerbandingSalah subjek, tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, sehingga tidak sah/cacat hukum dan harus dibatalkanMemenuhi ketentuan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014Barang Impor pada PIB No. 839741 tanggal 08 Oktober 2024 (pos 1-6, 11-14, 29-32, 34, 38-44, 45-50)
2Klasifikasi BarangPos 1, 3, 5, 41, 44, 47, 50 8517.79.10 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)
Pos 2, 4, 6, 11-14, 29-32, 34, 38-40, 42, 43, 45, 46, 48, 49 8517.62.43 BM 0% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu miliar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 839741 tanggal 08 Oktober 2024 (pos 1-6, 11-14, 29-32, 34, 38-44, 45-50) yang diberitahukan pada pos tarif 8517.79.10 (pos 1, 3, 5, 44, 47, 50) dan 8517.62.43 (pos 2, 4, 6, 11-14, 29-32, 34, 38-43, 45, 46, 48, 49) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa SFP (1, 3, 5, 41, 44, 47, 50), Switch (pos 2, 12, 29, 31, 34, 38 pada PIB a quo), komponen Switch (pos 4, 6, 11, 13, 14, 30, 32 pada PIB a quo), Router (pos 39, 42, 45, 48 pada PIB a quo), komponen Router (pos 4, 40, 43, 46, 49 pada PIB a quo), yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall dan lain-lain;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai:

1. Transceiver/SFP (pos 1, 3, 5, 41, 44, 47, 50 pada PIB a quo), bagian dari Switch atau Router, jadi bukan mesin/aparatus telephone sets dan bukan apparatus/mesin independen yang melakukan fungsi transmisi atau menerima suara, gambar, atau data lainnya, karena fungsi tersebut dilakukan oleh Switch atau Router dimana Transceiver/SFP dipasang;

2. Switch dan komponen Swich (pos 2, 4, 6, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38 pada PIB a quo) dan Router dan komponen Router (pos 39, 40, 42, 43, 45, 46, 48, 49 pada PIB a quo), yaitu bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya; aparatus untuk sistem saluran pembawa

gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area luas (Wide Area Network/WAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Stacking Module+Cable - Spare Part dari Switch (pos 11), yaitu fitur yang diperlukan untuk menghubungkan beberapa Switch sehingga mereka dapat beroperasi seolah-olah menjadi satu entitas tunggal, yang fungsinya memungkinkan pengguna untuk memperluas kapasitas dan kinerja jaringan dengan cara menggabungkan beberapa Switch menjadi satu entitas yang lebih besar;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa sebelum melakukan pemeriksaan materi sengketa, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan penerbitan KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwa Pemohon Banding menyatakan KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025, yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), salah subjek sehingga penerbitannya cacat hukum, dengan demikian konsekuensinya KTUN a quo adalah Keputusan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan seharusnya dibatalkan;

bahwa pada tanggapannya Terbanding pada pokoknnya menyatakan penrbitan KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 telah memenuhi syarat sahnya suatu keputusan berdasarkan Pasal 52 UU 30/2014, dengan rincian sebagai berikut:

1. ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan demikian Keputusan a quo telah memenuhi syarat yang pertama, yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

2. diterbitkan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 51/PMK.04/2017 jo. PMK No.136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dengan demikian, Keputusan a quo telah memenuhi syarat kedua, yakni dibuat sesuai prosedur;

3. substansi dari Keputusan a quo adalah penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding (dahulu Pemohon Keberatan) terhadap SPTNP nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu miliar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah), dengan demikian Keputusan a quo telah memenuhi syarat ketiga, yakni memiliki substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025, tertulis nama Pemohon Banding adalah PT MASTERSYSTEM INFOTAMA;

bahwa Pemohon Banding merupakan badan hukum yang sebelumnya berbentuk perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, dan mengubah nama Perseroan dari sebelumnya bernama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, dimana perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Tbk telah dituangkan dalam Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. serta telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 0043779.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan UU 40/2007) beserta perubahannya menyatakan:

Pasal 1 angka 1 dan 7:

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (4):

(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama- sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4):

(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT".

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk".

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan PP 43/2011) menyatakan:

Pasal 1 angka 2:

Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.

Pasal 8 ayat (1) dan (2):

(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.

(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

bahwa berdasarkan UU 40/2007 dan PP 43/2011, pemakaian singkatan “Tbk” pada nama perseroan menunjukkan bahwa perseroan tersebut telah melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal, dengan demikian PT MASTERSYSTEM INFOTAMA dan PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK mengacu pada satu subjek yang sama, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dicantumkannya singkatan “Tbk.” pada nama perseroan Pemohon Banding dalam keputusan keberatan yang disengketakan, tidak serta merta mengakibatkan keputusan a quo menjadi tidak sah;

bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10 ayat (1):

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 serta bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan Keputusan a quo adalah keputusan yang sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada Keputusan a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pegadilan Pajak berpendapat penerbitan KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 sah dan sesuai ketentuan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014, sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke materi sengketa banding;

2. Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 839741 tanggal 08 Oktober 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu, sebagai berikut:

1. Transceiver/SFP (pos 1, 3, 5, 41, 44, 47, 50 pada PIB a quo), yaitu perangkat atau aparatus yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan, memiliki kemampuan sebagai transmitter dan receiver sekaligus juga optical converter, berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya yang pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Switch dan komponen Swich (pos 2, 4, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38 pada PIB a quo), yaitu bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi

3. Router dan komponen Router (pos 39, 40, 42, 43, 45, 46, 48, 49 pada PIB a quo), yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau

sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selaintmesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 1, 3, 5, 41, 44, 47, 50 pada pos tarif 8517.79.10 dan barang impor pos 2, 4, 6, 11-14, 29-32, 34, 38-40, 42, 43, 45, 46, 48, 49 pada pos 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringantelephones for cellular

seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless tanpa kabel lainnya;networks; other apparatus for aparatus lainnya untukthe transmission or reception mengirimkan atau menerima of voice, images or other suara, gambar, atau datadata, including apparatus for lainnya termasuk aparatuscommunication in a wired or untuk komunikasi dalamwireless network (such as a jaringan kabel atau tanpalocal or wide area network), kabel (seperti local atauother than transmission or wide area network), selainreception apparatus of

dari aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or penerima dari pos 84.43,85.28.

85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other

lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpaor for other wireless networks : kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local atau wide area network) : local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data,

aparatus switching danincluding switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio radio penerima digunakanreceivers of a kind used for untuk interpretasi simultansimultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasa multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluransystems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk- - - - Modems including cable modem kabel dan kartumodems and modem cards modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor

adaptor, termasuk gateway, units, including gateways,

bridge, router dan aparatus bridges, routers and other lain semacam itu yangsimilar apparatus designed dirancang hanya untukonly for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing pengolah data otomatis dari machines of heading 84.71 pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya: reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs dst. …

- - - Aparatus transmisi lainnya - - - Other transmission

:apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or dst. …radio-telegrafiradio-telegraphy

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for dst. …panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers 8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena - - Aerials and aerial reflectors of dari segala jenis; bagian yang all kinds; parts suitable for use cocok untuk digunakantherewith padanya 8517.79- - Lain-lain :- - Other :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan- - - Of control and adaptor

adaptor termasuk gateway, units including gateways,

bridge dan routerbridges and routers

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu

- alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan

combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll.;

- the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network, yang juga mengakomodir jenis barang berupa transmitters, receivers or electro-optical converters;

sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa untuk barang berupa Switch dan komponen Swich (pos 2, 4, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38) dan Router dan komponen Router (pos 39, 40, 42, 43, 45, 46, 48, 49) Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa untuk barang berupa Switch dan komponen Swich (pos 2, 4, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38) dan Router dan komponen Router (pos 39, 40, 42, 43, 45, 46, 48, 49) adalah

pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, struktur HS pada BTKI 2022 pos 84.71 dan pos 85.17, EN 2022 pos 85.17 halaman XVI- 8517-5, disimpulkan bahwa barang impor Switch dan komponen Swich (pos 2, 4, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38) dan Router dan komponen Router (pos 39, 40, 42, 43, 45, 46, 48, 49) merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor Switch dan komponen Swich (pos 2, 4, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38) dan Router dan komponen Router (pos 39, 40, 42, 43, 45, 46, 48, 49) memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa barang impor berupa Transceiver/SFP (pos 1, 3, 5, 41, 44, 47, 50) memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor a quo bukan merupakan bagian dari router dan switch, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa

barang impor pada pos 1, 3, 5, 41, 44, 47, 50 pada PIB a quo diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10, dan barang impor pada pos 2, 4, 6, 11-14, 29-32, 34, 38-40, 42, 43, 45, 46, 48, 49 pada PIB a quo diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaBarang ImporMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan Keputusan TerbandingPIB No. 839741 tanggal 08 Oktober 2024 (pos 1-6, 11-14, 29-32, 34, 38-44, 45- 50)Salah subjek, tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, sehingga tidak sah/cacat hukum dan harus dibatalkanMemenuhi ketentuan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014Memenuhi ketentuan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014
2Klasifikasi BarangPos 1, 3, 5, 41, 44, 47, 50 8517.79.10 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)
Pos 2, 4, 6, 11-14, 29-32, 34, 38-40, 42, 43, 45, 46, 48, 49 8517.62.43 BM 0% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 sah dan sesuai ketentuan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014, dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 839741

tanggal 08 Oktober 2024 (pos 1-6, 11-14, 29-32, 34, 38-44, 45-50) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu miliar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 1.029.170.000,00

PPN: Rp113.208.676,00

PPhPasal 22: Rp25.729.150,00

Jumlah: Rp 1.168.107.826,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 25 Oktober 2025, atas nama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7- 8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220.

2. Menetapkan penerbitan KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 sah dan sesuai ketentuan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014.

3. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 839741 tanggal 08 Oktober 2024 (pos 1-6, 11-14, 29-32, 34, 38-44, 45-50) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.168.107.826,00 (satu miliar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.