Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 133 halaman

PUT-003164.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT. Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003164.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003164.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2484/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-460/BC/BC.06/2025 tanggal 15 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/

BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 1459/PUR/

IMP-SMI/III/2025 tanggal 27 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00467/

BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 01/CBM-

SMI/KEP-00388/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk881.000,00138.530.000,00137.649.000,00
2. PPN157.534.073,00172.675.460,0015.141.387,00
3. PPh Pasal 2235.802.950,0039.244.175,003.441.225,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran156.231.612,00

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1171/SMI-PUR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp156.231.612,00 (seratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding a quo, sehingga mengajukan banding melalui Surat Nomor 1459/PUR/IMP-SMI/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1459/PUR/IMP-SMI/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang Penerbitan KEP-00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11

Februari 2025

a. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa:

1. PIB: 850836 tanggal 16 Oktober 2024

2. Jenis Barang: 22 (dua puluh dua) pos jenis barang, sesuai lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: sesuai lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: sesuai lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos: sesuai lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean: USD 91,482.76

7. Supplier: FORTINET INC b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024 barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 22, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

c. bahwa surat Pengajuan Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 4 Oktober 2024;

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIANALYZER-300G ENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ-300G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIGUARD IOC AND OUTBREAK DETECTION SERVICE P/N FC-10-L03HG- 661- 02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-0401F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- QSFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
910GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
101GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE, 10KM RANGE, -40C TO 85C, OVER SMF, FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS.P/N FN-TRAN-LX8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTISWITCH-1024E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S1E24-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTISWITCH-1024E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE/10GE SFP/SFP+ SLOTS AND 2 X 100GE QSFP28. DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FS-1024E8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTISWITCH-548D LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ AND 2 X 40 GE QSFP+ P/N FS-548D8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTISWITCH-548D 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-W0548-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-QSFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTISWITCH-424E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S424E-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTISWITCH-108F-FPOE L2+ MANAGEMENT SWITCH WITH 8XGE + 2XSFP + 1XRJ45 CONSOLE AND AUTOMATIC LIMITED 130W POE P/N FS-108F-FPOE8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

surat Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan fotokopi penetapan diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 16 Desember 2024;

d. bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan penetapan klasifikasi;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:

1. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 16 Desember 2024;

2. Tanda terima permohonan keberatan nomor 12143/KBT.01/2024 tanggal 16 Desember 2024;

3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode Billing 640241025103698, NTPN 0BCA11EJP9FQBDQI tanggal 21 Oktober 2024;

4. Fotokopi SPTNP nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

5. Data pendukung lain berupa:

a) Fotokopi PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024;

b) Fotokopi Invoice dan Packing Slip;

c) Fotokopi HAWB nomor DIM011-320539 tanggal 14 Oktober 2024;

d) Fotokopi MAWB nomor 189-04033772 tanggal 14 Oktober 2024;

e) Fotokopi Brosur barang impor;

f) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Synnex Metrodata Indonesia nomor 59 tanggal 8 Desember 2023;

f. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp156.231.612,00 (seratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah);

g. bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan diketahui bahwa barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 22 diberitahukan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIANALYZER-300G ENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ-300G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIGUARD IOC AND OUTBREAK DETECTION SERVICE P/N FC-10-L03HG- 661-02- 129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10- 0401F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- QSFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
910GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
101GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE, 10KM RANGE, -40C TO 85C, OVER SMF, FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS.P/N FN- TRAN-LX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTISWITCH-1024E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S1E24-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTISWITCH-1024E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE/10GE SFP/SFP+ SLOTS AND 2 X 100GE QSFP28. DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FS-1024E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTISWITCH-548D LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ AND 2 X 40 GE QSFP+ P/N FS-548D8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTISWITCH-548D 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-W0548-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-QSFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTISWITCH-424E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S424E-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTISWITCH-108F-FPOE L2+ MANAGEMENT SWITCH WITH 8XGE + 2XSFP + 1XRJ45 CONSOLE AND AUTOMATIC LIMITED 130W POE P/N FS-108F-FPOE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

h. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024, kedapatan sebagai berikut:

SUM OAR JAN GEN BAR Gan CES RN han De ES

i. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 611697/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 22 sebagai berikut:

bee eotthas Beery ett ber PAN BMIK beet Pn i pelari eel trs

5 BIT 24 7” 1 :

"TPA 1 .

: TT . 1 2 a vita - 1 .

ran? 7 1 a

-— res oe a 1 a

j. bahwa berdasarkan FortiGate 100F Series datasheet diketahui informasi sebagai berikut:

@ adas £28022 GF Semis 2 a la. BEES s8... a aman 2 GS

The FortiGate 100F series delivers next generation firewall (NGFW) capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with high-powered security processors for optimized network performance, security efficacy and deep visibility. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security; Specifications by sen Mert tienes — Paten aan ts imo he Bho ad ll ae.

k. bahwa berdasarkan FortiAnalyzer datasheet, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiAnalyzer is a powerful log management, analytics and reporting platform, providing organizations with Single-Pane Orchestration, Automation, and Response for simplified security operations, proactive identification and remediation of risks, and complete visibility of the entire attack surface. FortiAnalyzer, integrated with Fortinet’s Security Fabric, provides advanced threat detection capabilities, centralized security

analytics, and complete end-to-end security posture awareness and control, helping security teams identify and eliminate threats before a breach can occur;

Specification:

Capacity and Performance

GB, Day of Legs -

Analytic Sustamed Rate (logs sec}* - os?

Collector Sustained Rate (logsisec)" '

Dev.ces VDOMS (Maximum)

Mas Number of Days Analytics? *

Options

FortiGuard Indicator of Compromise (IOC)

SOC Subseripuoen

FortiGuard Outbreak Alert Service

Enterprise Bundle

Hardware Bundte l. bahwa berdasarkan FortiGate 400F Series datasheet, diketahui informasi sebagai berikut:

FG-400F and 401F

- - =e oe oe - ro wate 7 = -- a sere a @ - ose ee eee ee uw @- Re Pee: oe Ce

AI/ML Security and Deep Visibility

The FortiGate 400F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats. Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 400F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with advanced edge protection that includes web, content, and device security, while network segmentation and secure SD-WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks;

Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated users. Ultra-fast Threat Protection and SSL Inspection provide security at the edge you can see without impacting performance;

ME let or Md pee

In 'uacd Dans. 3 vst Pa ra poto Toye m. bahwa berdasarkan FortiSwitch Secure Access datasheet, diketahui informasi sebagai berikut:

.— eee ae we a e “ian anon nanas

- BUSSE SEU UES 2 un

Security, Performance, and Manageability

The FortiSwitchTM Secure Access Family delivers outstanding security, performance, and manageability. Secure, simple, and scalable, FortiSwitch is the right choice for threat-conscious businesses of all sizes;

Tightly integrated into the Fortinet Security Fabric via FortiLink, FortiSwitch can be managed directly from the familiar FortiGate interface. This single- pane-of-glass management provides complete visibility and control of

users and devices on the network regardless of how they connect. This makes the FortiSwitch ideal for SD-Branch and campus deployments with applications that range from desktop to data center aggregation, enabling businesses to converge their security and network access;

HIGHLIGHTS

Entry Mid-Range Premium Aggregation

100 Series, 200 Ser, 400 Series 500 Series n. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data- sheets/Fortinet_Transceivers.pdf diperoleh informasi sebagai berikut: Transceiver Modules for Fortinet Products

Take the Guesswork Out of Selecting Transceivers

Common connectivity problems in enterprise and data center networks are often traced back to low-quality and incompatible transceiver modules, rather than a fault in the network appliances themselves. Fortinet’s transceivers have been purpose-built and tested to work with Fortinet equipment, ensuring that your network is as stable and robust as possible, and taking the guesswork out of selecting compatible transceivers; Wide Range for Maximum Flexibility

Supporting various form factors, media types, and throughput, Fortinet transceivers provide connectivity options to meet many different network architectures and deployment scenarios. Whether your network demands highspeed 400 GE inside the data center, or long-range 1 GE to connect data centers in different cities, Fortinet has a transceiver to meet your needs;

o. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/products/management/fortianalyzer#:~:text=Forti Analyzer%20centralizes%20all%20Security%20Fabric,complex%20data %20into%20actionable%20insights. diperoleh informasi sebagai berikut:

FortiAnalyzer streamlines threat intelligence, AI-driven assistance, and security automation, integrating IT and OT systems within a unified framework. This lightweight deployment delivers essential SecOps capabilities, transforming raw data into actionable insights. It enhances operational efficiency, resolves security bottlenecks, and offers both historical and real-time analysis. FortiAnalyzer centralizes all Security Fabric configurations, events, and alerts, offering a streamlined and enriched operational experience. Dive into advanced threat visualization with intuitive dashboards and sophisticated threat topologies, converting complex data into actionable insights;

p. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.avfirewalls.com/FortiSwitch-

Cloud.asp#:~:text=FortiSwitch%20is%20a%20secure%2C%20simple,de sktop%20to%20data%20center%20aggregation.diperoleh informasi sebagai berikut:

FortiSwitch is a secure, simple and scalable family of Ethernet switches offered by Fortinet. Its portfolio supports applications from desktop to data center aggregation. FortiSwitch offers two deployment options; 1) FortiLink mode which allows our FortiGate to manage the configuration and operation of the switch, and 2) Standalone mode which allows switches to be configured and managed individually or in a group via FortiSwitch Cloud;

q. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet;

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang

ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir;

r. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontrollerdiperoleh informasi sebagai berikut: Apa itu Transceiver?

Definisi: Merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik system;

ta ae ka te ra See Lo KN AN q rae T

- caret ly yas?

1 ee ag

Fungsi utama perangkat ini adalah untuk mengirim serta menerima sinyal yang berbeda. Ini paling sering digunakan untuk menggambarkan komponen dalam LAN untuk menerapkan sinyal melalui kabel jaringan & mendeteksi sinyal yang mengalir melalui kabel. Untuk beberapa LAN, ini tertanam di NIC (kartu antarmuka jaringan). Beberapa jenis jaringan memerlukan transceiver eksterior;

s. berdasarkan penjelasan tersebut diatas barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 22 diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Pos 1 dan 5 diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang

tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Pos 3 diidentifikasikan sebagai fortianalyzer yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi sebagai perangkat log management, analisis lalu lintas jaringan, mendeteksi keamanan lalu lintas jaringan, serta mengidentifikasi dan memitigasi ancaman sebelum terjadi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Pos 8, 9, 10, 15, 18 dan 22 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

4. Pos 12, 13, 16 dan 20 diidentifikasikan sebagai switch merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

5. Pos 2, 4, 6, 11, 17 dan 19 diidentifikasikan sebagai software untuk perangkat firewall, analyzer dan switch yang diimpor, yang diklasifikasikan mengikuti hardware;

t. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

a. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang

berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

2. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.- - - - Lain-lain.

3. berdasarkan Catatan Bab 99 BTKI 2022:

(2)- Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

4. berdasarkan Explanatory Notes 2022 Sub Bab 85.17 menyatakan: “This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks”;

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication network includes, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configure, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture; This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

u. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 22 diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIANALYZER-300G ENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ-300G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIGUARD IOC AND OUTBREAK DETECTION SERVICE P/N FC-10-L03HG- 661- 02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0401F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- QSFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
910GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
101GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE, 10KM RANGE, -40C TO 85C, OVER SMF, FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS.P/N FN-TRAN-LX8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTISWITCH-1024E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S1E24-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTISWITCH-1024E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE/10GE SFP/SFP+ SLOTS AND 2 X 100GE QSFP28. DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FS-1024E8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTISWITCH-548D LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ AND 2 X 40 GE QSFP+ P/N FS- 548D8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTISWITCH-548D 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-W0548-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-QSFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTISWITCH-424E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S424E-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTISWITCH-108F-FPOE L2+ MANAGEMENT SWITCH WITH 8XGE + 2XSFP + 1XRJ45 CONSOLE AND AUTOMATIC LIMITED 130W POE P/N FS-108F-FPOE8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

v. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 22 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIANALYZER-300G ENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ- 300G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIGUARD IOC AND OUTBREAK DETECTION SERVICE P/N FC- 10-L03HG- 661-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 401F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0401F- 950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- QSFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
910GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
101GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE, 10KM RANGE, -40C TO 85C, OVER SMF, FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS.P/N FN-TRAN-LX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTISWITCH-1024E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S1E24-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTISWITCH-1024E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE/10GE SFP/SFP+ SLOTS AND 2 X 100GE QSFP28. DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FS-1024E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTISWITCH-548D LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ AND 2 X 40 GE QSFP+ P/N FS-548D8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTISWITCH-548D 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-W0548-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-QSFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTISWITCH-424E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S424E-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTISWITCH-108F-FPOE L2+ MANAGEMENT SWITCH WITH 8XGE + 2XSFP + 1XRJ45 CONSOLE AND AUTOMATIC LIMITED 130W POE P/N FS- 108F-FPOE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

w. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf v, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT SYNNEX METRODATA INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

II. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIANALYZER-300G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ- 300G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIGUARD IOC AND OUTBREAK DETECTION SERVICE P/N FC-10-L03HG-661-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 401F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE,9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0401F- 950-02-12
840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRANQSFP+ SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
910GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
101GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE, 10KM RANGE, -40C TO 85C, OVER SMF, FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS.P/N FN-TRAN-LX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTISWITCH-1024E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S1E24-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTISWITCH-1024E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE/10GE SFP/SFP+ SLOTS AND 2 X 100GE QSFP28. DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FS-1024E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTISWITCH-548D LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ AND 2 X 40 GE QSFP+P/N FS-548D8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTISWITCH-548D 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-W0548-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN-TRANQSFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTISWITCH-424E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S424E-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTISWITCH-108F-FPOE L2+ MANAGEMENT SWITCH WITH 8XGE + 2XSFP + 1XRJ45 CONSOLE AND AUTOMATIC LIMITED 130W POE P/N FS-108F-FPOE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk: Rp137.649.000,00

PPN: Rp 15.141.387,00

PPh Pasal 22: Rp 3.441.225,00 (+)

Total: Rp156.231.612,00

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 1, 3 dan 5 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 adalah sebagai sebuah Gateway;

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan:

Pasal 2 (1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal;

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini:

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN

INFORMATIRA REP BLK INDONESIA

XKOMOR To TAP N 5018

TENTANG

KETENTTAN OPERASIONAL SPERTIFIKASI

ALAT DANJATAT PERANGKAT

TRE ROME N KAS!

ALA DANS ATAT PERANGKAT TELEKONI NIKASI YANG WAJITS

MEMIN TT PERSYARATAN TEKS

NO. HS CCDE | NAMA PERANGKAI

Para) EN SAI 02.21 | 1 Ss eS OTE An eta SET EU Ee LN

2 PELET LAN ANU BEN ASK KESAN a Saat yuan

: At oa ue

- An Ce Co sani h Sete emis Tegas jalin to ETO GEOL,

7 Raup

S Bora Mabes a Pernak aT TSTYN peste rade os RRAY ten wo Peras kat tekanan DS Font suse er lite) an Deretskol Tekan PON te Vere are tte rin Spot (Vail 7 7 ~ ae Men eat

Kb AN serie. ats auto MSAN) yy Sonitral tulepon Badlic Storer teres De TE po EM 5

TY. Frome carter cite

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan:

Pasal 34 (1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan b. Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21;

ow! ENSSI GO LAT | 1. Sulsietternedia garena carer

3 Teka gara an | EEE RG GUL

5 Ae seru santo aan uctuilika teams) padu

LNT Feuer aqtant be Tali

Bo Phan anisa

YORE

SL Kiu est anes

5 Perugkel SDN asic pate crecss (RRA) Cau.

So Rn rate arepss [PRA]

Po) Perangkat ihiglogi SL Soa ter ue TI

P0. Perangkat tekuni SON

IS Ver aren fyternet protec? KIP

14000 WA ESpr Go aeress nada MISANJ an Sell telepor: puitis eh Bede te ate Bapu

: PSIM

17 a Lome garena

Perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan izin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
3Network Security GatewayFAD-1200F86401/SDPPI/2022

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru, yaitu 8517.62.43, Di dalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 sebagaimana diterangkan dalam butir c di atas, Gateway dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21 dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Di dalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini di dalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasiyangwajibmemenuhipersyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini;

Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21;

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikianterciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window),

yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

d. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway, bridge, dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan

dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/ firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan; Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

1. Bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 di mana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut;

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”;

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

Perihal klasfikasi atas perangkat switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisiatau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router

2. Berdasarkan dasar klasifikasi kami sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena di dalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing system if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems (c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam catatan 6 (C) atas bab 84;

Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak; Sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan di dalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya di dalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos’s yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang kami order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga

secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

2) Pos Barang 12,13,16 dan 20 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 adalah sebagai sebuah Switch;

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Switch didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network LAN yang dibentuk oleh switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. Bahwa tanpa dihubungkan dengan switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut; bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu port-nya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antarperangkat tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;”

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan:

Pasal 2 (1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal;

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini:

LAMPIRAN

PERETURAN MENTERI KOMUNEKASI DAN

INFORMATIKA REP ETIK ONDIONESTA

NOMOR To TMEN 2008

TENTANG

KETENT AN OPERASIONAL SERTIFINAST

ALAT PANJATAT PERANGKAT

TELEROMUNIKASI

AM AT DANS ATATS PERANGKAT TELEROMUNTRAS YANG WAJI5

MEMENTJET PERSYARATAN TEKNIS

NO. ES CODE | NAMA PERANGKAI ot EN SSDP OL. 1 Noemie fect ert eure nts Wor

2 PTO Gi TN

5 Siang qotecveny

- Ala Oo Fee ban dermal: Dumas radang

5 tenan Matar Pata lebih b PTO GLU

T Rupa

9 Meera ai at STAN pesan rate ceeces (BRAY ten peta tetas (PRA

La Perapat Tekun DS Fanta stasermner ho)

Pa Pesat Telak 21 PON 7

1 Votes Tara pro VIP

2. Alena ant

14 Al ser tis asa NG (MISAN! “5 Sinta tel par ete sareh ter Loh Pe ne tah

- (PSTN) 000

Hg Home conifer iu

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan:

Pasal 34 (1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan b. Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21 (BTKI 2017) yang dalam BTKI 2022 dengan HS 8517.62.29 di merger menjadi 8517.62.43; Perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan izin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo Sertifikat
1Network Security GatewayFG-101F86425/SDPPI/2022
3Network Security GatewayFAZ-300G87067/SDPPI/2022
5Network Security GatewayFG-401F86716/SDPPI/2022
12Network SwitchFS-1024E86435/SDPPI/2022
13Network SwitchFS-548D103871/SDPPI/2024
16SwitchFS-424E85449/SDPPI/2022
20Network SwitchFS-108F-FPOE101875/SDPPI/2024

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di dalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini di dalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasiyangwajibmemenuhipersyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini;

Degan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang Pemohon Banding impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window), yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single

submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

Dengan demikian, perangkat ini sudah tepat dimasukkan ke dalam HS 8517.62.43 sebagai HS baru dari 8517.62.21 sesuai peraturan Depkominfo di atas;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Untuk unit gateway/Firewall:

Di dalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall dan switch ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf s Barang impor pos 1,3,5,112,13,16 dan 20 diidentifikasikan sebagai gateway/firewall, fortianalyzer & switch, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

Dari pernyataan di atas, terlihat Terbanding salah dalam mengidentifikasi barang a quo;

Dari satu sisi Terbanding menyebutkan barang a quo adalah sebagai gateway/firewall, fortianalyzer & switch yaitu perangkat yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya. Ini berdasarkan Explanatory Notes XVI-8471 yang mengatur tentang "Apart from

Central Processing units and input and output units” adalah fungsi dari Unit pengendali dan adaptor untuk komunikasi yang di atur dalam pos 8517

Tapi dari sisi lain, Terbanding menyatakan bahwa perangkat ini tersambung ke dalam jaringan melalui kabel karena memiliki port, dari pernyataan ini Terbanding mengklasifikasikan unit ini sebagai Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi (tersambung melalui mother board) yang di atur dalam Pos 8471. Jadi satu perangkat dilihat dari dua sisi yang berbeda, itu jelas menyalahi kepada aturan yang berlaku. Kalau memang sebagai perangkat telekomunikasi makaklasifikasinyahanya menggunakan kalsifikasi alat telekomunikasi saja, tidak bisa lagi dianggap sebagai alat interkoneksi, karena keduanya diatur dalam pos yang berbeda;

Sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP;

Unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk ke dalam jaringan komputer yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat;

Dalam pengoperasian komputer suatu perusahaan yang bergerak secara nasional atau Internasional, sesuai dengan pekemabangan

teknologi sekarang ini semua bisa terkoneksi secara langsung walau berada di berbagai belahan bumi ini.

Semakin banyak komputer yang digunakan dalam suatu jaringan maka semakian banyaklah unti kendali dan adaptor alat telekomunikasi yang dibutuhkan seperti Switch, Router, Storage, Gateway, Access Point, dll. Tapi walau terhubung dalam jaringan yang sama, semua unit tersebut tujuannya bagaimana menjaga dan mengatur, memberikan support kepada ADP/komputer yang melekat pada jaringan tersebut;

Dengan demikian, walau misalnya didalam jaringan tersebut ada switch, Gateway, CCTV, mesin absensi, tapi gateway tidak berfungsi kepada unit tersebut, sebagaimana Pemohon Banding gambarkan dalam cara kerja Gateway di bawah ini;

Cara Kerja untuk Gateway:

ISPi ‘SP2

Firewall Firewall-2

Core SW Core-SN2

SW AK SW M2

LAN1 LAN2 SVRI SVR2

Pembacaan dari skema di atas:

• (Hijau) = Untuk Filtering Traffic out / Traffic keluar (untuk memproteksi user ketika akan berinternetan / mengakses hal

- hal yang berhubungan dengan internet);

• (Abu-abu) = Untuk Filtering Traffic in / Traffic masuk (Untuk memproteksi all internal network segment);

• (Biru) = Untuk Filtering local traffic dari segment LAN yang mengarah ke DMZ;

Kalau tidak ada Firewall, maka traffic in dan traffic out tidak ada filtering-nya (Tidak ada proteksi security-nya) dan juga tidak ada filtering untuk traffic yang mengarah ke DMZ;

Untuk Unit Switch:

Switch adalah suatu perangkat atau Device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa di- setting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung. Switch beroperasi pada layer dua (Data Link Layer) dari OSI model.

Seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada Switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Ethernet komputer, masing- masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan Ethernet- nya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000MBps atau bisa juga di-setting auto. Kemampuan Switch untuk melewatkan data device yang dituju bisa menghemat bandwidth jaringan juga paket data yang melewati Switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB;

Switch dari segi fungsinya dibagi ke dalam 3 jenis:

1. Core switch.

2. Aggregation.

3. Access Switch.

Cara Pasang:

Core switch biasanya di pasang di bawah perangkat Firewall/ Router.

Aggregation biasanya di pasang antara core switch dan access switch.

Access Switch biasanya di pasang antara aggregation dan access point (WiFi);

Cara Kerja Switch:

Secara Umum Perangkat Switch Ruckus dibagi 3 bagian sesuai dengan kegunaan dan pemasangannya dalam jaringan komputer:

1) Sebagai Core Switch:

Core Switch digunakan sebagai inti dari sebuah network design, terhubung ke Firewall, Distribution switch dan access switch. Core switch biasanya dipasang di bawah perangkat Firewall/ Router;

2) Sebagai Aggregation:

Aggregation/Distributionbiasanyadigunakanuntuk deployment yang memiliki Gedung atau bangunan yang banyak, sehingga dibutuhkan 3 tier network deployment Aggregation biasanya dipasang antara core switch dan access switch;

3) Sebagai Access Switch:

Access Switch digunakan untuk endpoint devices seperti Access Point, komputer. Access Switch biasanya dipasang antara aggregation dan access point (WiFi);

Penempatan Perangkat dalam Topogi jaringan komputer:

Walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch di sini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controller-nya (unifi security gateway PRO). Hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media

– NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media – IP phone server sebagai controller;

Unit yang ada dalam topologi jaringan (Router; Gateway/ Firewall; Switch; Server ;Personal Computer (PC); Notebook/ laptop; Printer; Scanner; Access Point; Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walau pun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang termohon jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan di kontrol oleh perangkat lain berupa NVR (Network Video Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder);

Sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah Unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43. Argumen yang termohon banding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui mother board adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi. Padahal kedua perangkat ini memiliki perbedaan seperti kami rangkumkan di bawah:

Berikut perbedaan kedua HS tersebut:

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya:

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinyahanyasebatasmengkoneksikan/ interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchanges and prevent data collisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor;

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Ciri cirinya:

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel.

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP.

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai penghubung jaringan untuk melakukan penentuan kemanakah access sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian jaringan.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan Terbanding di atas terlihat Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan

dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49;

Dari data diatas disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan computer;

Perangkat Security Appliance / Gateway sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV, printer, dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. Jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut. Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer, cctv, dll selain dari ADP;

Demikian juga kesalahan Terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam “Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17);

Dengan demikian Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif;

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.;

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243;

Karena diatur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang Pemohon Banding impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisisnya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atur dalam pos 8471 sebagaimana digunakan Terbanding;

Terbanding menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda;

Perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang

yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

Berikut perbedaan kedua HS tersebut:

c. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya:

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan / interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and

deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN;

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang kami impor;

d. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya:

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti dengan CCTV, printer, dan lain lain.

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai unit gateway / sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi

dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya;

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan Terbanding di atas terlihat Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49;

Perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon Banding impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat";

3) Untuk modul transceiver pos barang 8,9,10,15,18 dan 22.

Dasar Peggunaan HS 8517.79.10 untuk modul Transceiver

Transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switchEthernet; dikarenakan kemampuan SFP

untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

Dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karan modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklaisifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalam pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10;

Alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Bea Cukai dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver:

Modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan:

- Sesuai kaidah pengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekeria tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung. Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka pengggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat;

- Sesuai dengan KUMHS no.3(a) disebutkan: Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat;

Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Didalam BTKI 2022 POS 8517.79. telah secara spesifik disebutkan:

• 8517

Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian:

• 851779

- - Lain-lain

• 85177910

- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router.

Sedangkan HS 8517.62.49 adalah

• 851762

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

• 85176249

- - - - Lain-lain

Dari kedua HS diatas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain;

4) Untuk barang tidak berwujud Pos barang 2,4,6,11,17 dan 19:

Seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan dalam Uraian barangnya, Untuk Item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running / dipergunakan di customer-nya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini Pemohon Banding masukkan dalam PIB hardware-nya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardware-nya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD);

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Banding untuk Pos barang tidak berwujud:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk., pada pada pasal 5 ayat (5) disebutkan:

5. Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

Tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5 disebutkan

5 Nilai Transaksi, tidak meliputi:

a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain;

1) biaya untuk uji coba;

2) pembuatan ruang pamer;

3) penyelidikan pasar; dan

4) biaya pembukaan letter of credit (L/C}.

b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain:

1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;

Dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan:

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customer-nya;

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB- nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoice-nya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardware-nya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43;

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakna HS 8517.62.43 sesuai HS code Hardwrenya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barang, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat.

Dasar Permohonan Banding:

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang

pada barang untuk pos HS 8517.79.10 dan pos barang 2,4,6,11,17 dan 19 kedalam HS 9901.90.00, sedangkan barang 1,3,5,12,13,16 dan 20 ke dalam HS 8517.62.43, pos barang 8,9,10,15,18 dan 22 ke dalam Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%;

2. Bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C)Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini: (iv) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(v) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (vi) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut;

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”;

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D)Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing system if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems (c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak; Sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

Karena catatan Bab 84 huruf (C) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

5. Di dalam Keputusan Terbanding yakni KEP-00388/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos’s yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway

(termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signalling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan ke dalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

7. Bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya:

No.No. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakStatus Putusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT-002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
2KEP-178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
3KEP-220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
4KEP-285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
6KEP-223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
7KEP-355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
8KEP-610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
9KEP-357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
10KEP-699/KPU.03/2022PUT-004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
11KEP-590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
13KEP-174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
14KEP-580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
15KEP-739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
17KEP-432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
18KEP-328/KPU.03/2022PUT-003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
19KEP-1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
20KEP-1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
21KEP-1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
22KEP-1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
23KEP-2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
24KEP-1236/KPU.3/2022PUT-005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
25KEP-1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
26KEP-872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
28KEP-939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
30KEP-1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
31KEP-1272/KPU.3/2022PUT-006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
32KEP-1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
33KEP-1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
34KEP-1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
35KEP-1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
36KEP-1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
37KEP-2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
38KEP-2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
39KEP-2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
40KEP-1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
41KEP-1855/KPU.3/2022PUT-008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
42KEP-2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
44KEP-2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
45KEP-2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
46KEP-2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
47KEP-2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
49KEP-2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
50KEP-2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
51KEP-3674/KPU.3/2022PUT-012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
52KEP-4072/KPU.3/2022PUT-013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
53KEP-4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
54KEP-3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
55KEP-4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
56KEP-3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
57KEP-3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
58KEP-2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
59KEP-4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
60KEP-4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
63KEP-4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
64KEP-4432/KPU.3/2022PUT-000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
66KEP-2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
67KEP-4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
68KEP-3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
69KEP-3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
70KEP-3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
71KEP-4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
72KEP-3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
73KEP-4503/KPU.3/2022PUT-000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
74KEP-4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya

8. Penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya:

NoNo. Putusan PPNomor Register PutusanStatus Putusan
MA
1Put-014235.45/2019/ PP/M.XVIIB722/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
2Put-014230.45/2019/ PP/M.XVIIB723/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
3Put-005784.45/2020/ PP/M.XVIIB741/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
4Put-012571.45/2019/ PP/M.XVIIB719/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
5Put-014234.45/2019/ PP/M.XVIIB721/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
6Put-005782.45/2020/ PP/M.XVIIB742/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
7Put-001679.45/2020/ PP/M.XVIIB1338/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
8PUT-005778.45/2020/PP/M.XVIIB1331/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
Tahun2021
9Put-001677.45/2020/ PP/MXVIIB1337/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
10Put-005783.45/2020/ PP/M.XVIIB1340/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
11Put-005780.45/2020/ PP/MXVIIB1330/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
12Put-001672.45/2020/ PP/M.XVIIB947/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
13Put-014228.45/2019/ PP/M.XVIIB486/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
14Put-001681.45/2020/ PP/M.XVIIB2583/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
15Put-001680.45/2020/ PP/M.XVIIB1339/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
16Put-014241.45/2019/ PP/M.XVIIB235/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
17Put-005790.45/2020/ PP/M.XVIIB1666/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
18Put-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB1668/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
19Put-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB1668/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
20Put-014240.45/2019/ PP/MXVIIB1669/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021

Yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Untuk pada Pos Barang 1,3,5,12,13,16 dan 20 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, pos barang 8,9,10,15,18 dan 22 ke dalam HS 8517.79.10 dengan tarif BM 0%, dan pos barang 2,4,6,11,17 dan 19 kedalam HS

9901.90.00 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 612059/KPU.03/2024 tanggal 18 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 612059/KPU.03/2024 tanggal 18 Oktober 2024 adalah tidak tepat;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp156.231.612,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada butir I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan salinan digital (soft-copy) dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

P.2 SPTNP Nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

P.3 Surat Keberatan Nomor 1171/SMI-PUR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

P.4 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000084667731 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar Rp156.231.612,00;

P.5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 850836 tanggal 16 Oktober 2024;

P.6 Billing DJBC nomor 640241025103698 tanggal 18 Oktober 2024 sebesar

Rp156.231.612,00;

P.7 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 852886/KPU.3/2024 tanggal

21 Oktober 2024;

P.8 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000084598427 tanggal 16 Oktober 2024 sebesar Rp194.218.023,00;

P.9 Billing DJBC nomor 640241059702381 tanggal 16 Oktober 2024 sebesar

Rp194.218.023,00;

P.10 Air Waybill;

P.11 Invoice nomor 1613484603 tanggal 30 September 2024;

P.12 Invoice nomor 1613484604 tanggal 30 September 2024;

P.13 Invoice nomor 1613484605 tanggal 30 September 2024;

P.14 Invoice nomor 1613484610 tanggal 30 September 2024;

P.15 Invoice nomor 1613484823 tanggal 30 September 2024;

P.16 Commercial Invoice nomor order 7012906484 tanggal 1 Oktober 2024; P.17 Packing Slip nomor 2208712 tanggal 30 September 2024;

P.18 Packing Slip nomor 2208746 tanggal 30 September 2024;

P.19 Packing Slip nomor 2208710 tanggal 30 September 2024;

P.20 Packing Slip nomor 2209026 tanggal 30 September 2024;

P.21 Packing Slip nomor 2208928 tanggal 30 September 2024;

P.22 Packing Slip nomor 2208972 tanggal 30 September 2024;

P.23 Certificate of Insurance nomor 0119801 tanggal 14 Oktober 2024;

P.24 Sertifikat Kominfo nomor 87067/SDPPI/2022 tanggal 19 Desember 2022; P.25 Sertifikat Kominfo nomor 86425/SDPPI/2022 tanggal 23 November 2022; P.26 Sertifikat Kominfo nomor 86716/SDPPI/2022 tanggal 5 Desember 2022; P.27 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010635 tanggal 2 Agustus 2024;

P.28 Sertifikat Kominfo nomor 101875/SDPPI/2024 tanggal 2 Agustus 2024; P.29 Sertifikat Kominfo nomor 85449/SDPPI/2022 tanggal 7 Oktober 2024; P.30 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010729;

P.31 Sertifikat Kominfo nomor 103871/SDPPI/2024 tanggal 27 September 2024; P.32 Sertifikat Kominfo nomor 86435/SDPPI/2022 tanggal 23 November 2022; P.33 Fortinet Data Sheet FortiGate 100F Series;

P.34 Fortinet Data Sheet FortiAnalyzer;

P.35 Fortinet Data Sheet FortiGate 400F Series;

P.36 Fortinet Data Sheet FortiSwitch Secure Access;

P.37 Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata Indonesia

Nomor 59 Tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah dimeteraikan kemudian;

P.38 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.09-0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00467/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 melalui Surat nomor 1459/PUR/IMP-SMI/III/2025 tanggal 27 Maret 2025;

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGI, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 850836 tanggal 16 Oktober 2024

b. Jenis barang: 22 (dua puluh dua) pos jenis barang, sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD91,482.76

g. Supplier: FORTINET, INC

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
2FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
3FORTIANALYZER-300G ENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ-300G8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
4FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIGUARD IOC AND OUTBREAK DETECTION SERVICE P/N FC-10- L03HG- 661- 02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
5FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
6FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0401F-950-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN- TRAN- QSFP+SR8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
910GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
101GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE, 10KM RANGE, -40C TO 85C, OVER SMF, FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS.P/N FN-TRAN-LX8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
11FORTISWITCH-1024E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S1E24-247-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
12FORTISWITCH-1024E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE/10GE SFP/SFP+ SLOTS AND 2 X 100GE QSFP28. DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FS-1024E8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
13FORTISWITCH-548D LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ AND 2 X 40 GE QSFP+ P/N FS-548D8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
17FORTISWITCH-548D 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-W0548-247-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
1840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-QSFP+SR8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
19FORTISWITCH-424E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S424E-247-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
20FORTISWITCH-108F-FPOE L2+ MANAGEMENT SWITCH WITH 8XGE + 2XSFP + 1XRJ45 CONSOLE AND AUTOMATIC LIMITED 130W POE P/N FS-108F- FPOE8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
2210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.62.49 BM : 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%

3. Berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan tagihan sebesar Rp156.231.612.00 (seratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 12143/KBT.01/2024 tanggal 16 Desember 2024;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025;

6. Atas penerbitan KEP-00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur

Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

• Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim;

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor

atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG- 247-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3FORTIANALYZER-300G ENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ-300G8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
4FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIGUARD IOC AND OUTBREAK DETECTION SERVICE P/N FC-10-L03HG- 661-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
5FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
6FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION,9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN- TRAN- QSFP+SR8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
910GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
101GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE, 10KM RANGE, -40C TO 85C, OVER SMF, FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS.P/N FN- TRAN-LX8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
11FORTISWITCH-1024E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S1E24- 247-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
12FORTISWITCH-1024E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE/10GE SFP/SFP+ SLOTS AND 2 X 100GE QSFP28. DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FS- 1024E8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
13FORTISWITCH-548D LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ AND 2 X 40 GE QSFP+ P/N FS-548D8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+8517.79.10 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.43 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
17FORTISWITCH-548D 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-W0548- 247-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
1840GE QSFP+ TRANSCEIVERS, SHORT RANGE 40GE QSFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH QSFP+ SLOTS P/N FN- TRAN- QSFP+SR8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
19FORTISWITCH-424E 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-S424E- 247-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
20FORTISWITCH-108F-FPOE L2+ MANAGEMENT SWITCH WITH 8XGE + 2XSFP + 1XRJ45 CONSOLE AND AUTOMATIC LIMITED 130W POE P/N FS- 108F-FPOE8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian atas identifikasi

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024, kedapatan sebagai berikut:

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 611697/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi dan mengklasifikasi ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5% sebagai berikut:

so eS th

: ay 21

. 505 fF

, PHY AG

— La as n

4. Berdasarkan FortiGate 100F Series datasheet diketahui informasi sebagai berikut:

- . == uu we -

. 2 Ahh AA eee Se

LX. BS BEES SSO £m a Se

Specifications

Hardwire Sos froth

Systert Pertoomarce — Euterpuss Tatts ht

The FortiGate 100F series delivers next generation firewall (NGFW) capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with high-powered security processors for optimized network performance, security efficacy and deep visibility. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security;

5. Berdasarkan FortiAnalyzer datasheet, diketahui informasi sebagai berikut: FortiAnalyzer is a powerful log management, analytics and reporting platform, providing organizations with Single-Pane Orchestration, Automation, and Response for simplified security operations, proactive identification and remediation of risks, and complete visibility of the entire attack surface. FortiAnalyzer, integrated with Fortinet’s Security Fabric, provides advanced threat detection capabilities, centralized security analytics, and complete end-to-end security posture awareness and control, helping security teams identify and eliminate threats before a breach can occur. Specification:

Capacity and Performance

CB Day of boc

Analytic Sustained Rate (age)?

Collector Suntumed Rate (ogi)?

Devices MO OM (Miasamun)

Mas Number of Day Analytic? *

Optuons

FortiGuard Indicator of Compronuse KOS -

SOC Subscription

Port Guard Outbreak Alert Service banter Buectle:

Hardware Bundle

6. Berdasarkan FortiGate 400F Series data sheet, diketahui informasi sebagai berikut:

FG-400F and 401F

a @ Snes 2288 -: Be ee eee

=a 0: RSS SMe In eee ie

Pete Bi at IA at ah

Maa Aa pe Te Ra Pan .

pan Fo Pa PP te PB. ee a ee ee

SA le ega her et Te ad Guan aa

Tea ta PY rt! ecm Ma PP

Se lurdeu bes cr wie

Maa a aa Petang ta Ia MA

TED. Datar tata

Dea ipa Pe ayes Sproat

AI/ML Security and Deep Visibility

The FortiGate 400F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats. Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 400F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with advanced edge protection that includes web, content, and device security, while network segmentation and secure SD-WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks; Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated users. Ultra- fast Threat Protection and SSL Inspection provide security at the edge you can see without impacting performance;

7. Berdasarkan FortiSwitch Secure Access data sheet, diketahui informasi sebagai berikut:

ry S868 22882 24028 2

- Bee Eee eee 2 oe

HIGHLIGHTS

Entry Mid-Range Premium Aggregation

100 Series 200 Series 400 Series 500 Series eu , 5 . . . : wet Sau eens :

> : | " mt . » ns a Choate os et. . ,

. : . " . . . Pos ou .

- , , , . . "Lugu a on 7 .

: , eG . . high + : :

Security, Performance, and Manageability

The FortiSwitchTM Secure Access Family delivers outstanding security, performance, and manageability. Secure, simple, and scalable, FortiSwitch is the right choice for threat-conscious businesses of all sizes;

Tightly integrated into the Fortinet Security Fabric via FortiLink, FortiSwitch can be managed directly from the familiar FortiGate interface. This single- pane-of-glass management provides complete visibility and control of users and devices on the network regardless of how they connect. This makes the FortiSwitch ideal for SD- Branch and campus deployments with applications that range from desktop to data center aggregation, enabling businesses to converge their security and network access;

8. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-firewalls/, disebutkan informasi sebagai berikut:

WHAT DOES A STANDARD FIREWALL DO?

A basic consumer-grade firewall is designed for ease of use, so anyone with little IT knowledge can install and configure it. Some commons feature include:

Packet Filtering: Filters incoming and outgoing data (“packet”) and accepts or rejects

it based on rules

Application Gateways & Proxy Servers: Connects systems in different networks using a proxy server, to hide and protect computers behind the firewall

Circuit-Level Gateway: Determines whether requested sessions are legitimate Stateful Inspection or Dynamic Packet Filtering: Determines if information is authorized Consumer firewalls prioritize speed over security. And yes, they’re cheaper. But keep in mind that low cost indicates a consumer-grade firewall is of lower quality and isn’t

built to last for a long time. These firewalls aren’t upgradeable either – they are disposable. They will need to be completely replaced much more frequently than business-grade hardware.

WHAT DOES A BUSINESS-GRADE FIREWALL DO?

So, if that’s everything that your standard consumer-grade firewall does…what’s it missing? What does a business-grade firewall have that makes it the better choice for business use?

The first difference is in priorities: Where a consumer-grade firewall prioritizes speed over security, a business firewall prioritizes security, remote access, and scalability. Security should be your top priority – and your firewalls too.

The most popular business-grade firewalls are called “next-generation” firewalls. They can detect and block more complicated attacks and intrusions. They also provide much more granular control and settings for security measures at the port, protocol, and application levels. Some features include:

Detect application-specific attacks

Deeper control over individual applications Active directory integration SSL inspection

Malware reputation-based filtering

Block traffic based on geographic location Intelligence in improving blocking decisions

Highlight deviations from normal application behaviors Content filtering Anti-virus and anti-spyware features

THE RIGHT TOOL FOR THE RIGHT JOB

The ultimate gap between consumer-grade and business-grade firewalls is in their intended purpose and what uses they are developed to handle. A consumer-grade firewall is only designed to protect data for a couple of individuals – like a family. They are intended for a simple home network, with far less data to protect and less traffic to handle. Plus, these simpler firewalls are merely reactive. They do not provide proactive monitoring and defense.

Business-grade firewalls, on the other hand, are designed with much more complex and intense business use in mind. A next-generation firewall is specifically designed to aggressively safeguard a business’s critical data and devices against large-scale attacks and sophisticated threats. To do this, they come with a much more advanced toolset and features that are required in a business environment.

Plus, business-grade firewalls frequently come with continuous support, updates, and management by IT professionals…which you certainly will not get with an off-the-shelf firewall from Office Depot.

9. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet;

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir;

10. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/ diperoleh informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls;

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust;

On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape;

11. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/products/management/fortianalyzer#:~:text=Forti Analyzer%

20centralizes%20all%20Security%20Fabric,complex%20data%20into%2 0actionable

%20insights. diperoleh informasi sebagai berikut:

FortiAnalyzer streamlines threat intelligence, AI-driven assistance, and security automation, integrating IT and OT systems within a unified framework. This lightweight deployment delivers essential SecOps capabilities, transforming raw data into actionable insights. It enhances operational efficiency, resolves security bottlenecks, and offers both historical and real-time analysis;

FortiAnalyzer centralizes all Security Fabric configurations, events, and alerts, offering a streamlined and enriched operational experience. Dive into advanced threat visualization with intuitive dashboards and sophisticated threat topologies, converting complex data into actionable insights;

12. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.avfirewalls.com/FortiSwitch-

Cloud.asp#:~:text=FortiSwitch%20is%20a%20secure%2C%20simple,de sktop%20to

%20data%20center%20aggregation. diperoleh informasi sebagai berikut: FortiSwitch is a secure, simple and scalable family of Ethernet switches offered by Fortinet. Its portfolio supports applications from desktop to data center aggregation. FortiSwitch offers two deployment options; 1) FortiLink mode which allows our FortiGate to manage the configuration and operation of the switch, and 2) Standalone mode which allows switches to be configured and managed individually or in a group via FortiSwitch Cloud;

13. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data- sheets/Fortinet_Transceivers.pdf diperoleh informasi sebagai berikut: Transceiver Modules for Fortinet Products

Take the Guesswork Out of Selecting Transceivers

Common connectivity problems in enterprise and data center networks are often traced back to low-quality and incompatible transceiver modules, rather than a fault in the network appliances themselves. Fortinet’s transceivers have been purpose-built and tested to work with Fortinet equipment, ensuring that your network is as stable and robust as possible, and taking the guesswork out of selecting compatible transceivers. Wide Range for Maximum Flexibility;

Supporting various form factors, media types, and throughput, Fortinet transceivers provide connectivity options to meet many different network architectures and deployment scenarios. Whether your network demands highspeed 400 GE inside the data center, or long-range 1 GE to connect

data centers in different cities, Fortinet has a transceiver to meet your needs;

14. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontrollerdiperoleh informasi sebagai berikut:

Apa itu Transceiver?

Definisi: Merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem;

Fungsi utama perangkat ini adalah untuk mengirim serta menerima sinyal yang berbeda. Ini paling sering digunakan untuk menggambarkan komponen dalam LAN untuk menerapkan sinyal melalui kabel jaringan & mendeteksi sinyal yang mengalir melalui kabel. Untuk beberapa LAN, ini tertanam di NIC (kartu antarmuka jaringan). Beberapa jenis jaringan memerlukan transceiver eksterior;

15. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut: SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

16. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp diketahui bahwa:

“QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot-pluggable, and they still support Ethernet and fiber optics. Added to the supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput.”;

17. Bahwa berdasarkan penelusuran penelusuran pada laman internet https://www.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut:

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches; Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch to control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network;

Switches play a key role in modern networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”;

18. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_L ayer_2_Swit

ching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20connectivity%20to %20remote

%20subnets diketahui informasi sebagai berikut:

“A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table;

The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”;

later VLAN

Rouung pen ena Paha 1

Mn ES ap bb mers) Mma gama ea ae ae

Mesurmt en en nan VLAN 10 PO” H VLAN 20 eR eran KAA . f i acuity 1 Statt ee tate Tee eae t 102.168 100124 Ww 192.168. 20.0/24

Tees.

ce Co not .

19. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.htmldiperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch;

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So, what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras. Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest;

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others;

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capability, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network;

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost;

20. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas barang impor a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 3 dan 5 diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

b. Pos 2, 4, 6, 11, 17 dan 19 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

c. Pos 8, 9, 10, 15, 18 dan 22 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

d. Pos 12, 13, 16 dan 20 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang

listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.;

Penelitian atas Klasifikasi

21. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

22. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

KELOMPOK BARANG Firewall

Pos 1, 3 dan 5

23. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2-digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

24. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

25. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum,

klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

26. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6-digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2-digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . KK . KX . XX

BAB POS SUBPOS TARIF wco AHTN

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

27. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para–ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

BASA an tebar rat Pesanan Gate eres Jakungar en nata adat tong pete an kegetcs TSM

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut: 8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres mean staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization….

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G)

Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya

dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

w. Dengan adanya uraian “designed only for….” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

28. Bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding

atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

29. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada praktiknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”;

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos

8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

30. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for….” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

CONTOH ia “4 PRODUK 7"

29176743 8517.62.49 c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

31. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

32. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4X;

33. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMIKAL IND HOMME

KOMPUTER CPU afi . KOMPUTER CPU

, FIREW

1 FIREWALL =

' amt mas 1

SWITCH j / LAPTOP

! SWITCH 1

Ere -_ koutek ----. &

1 nanas

1 oD | , N

Pad N

- CCTV or

LAPTOP

APTO SMART TV

34. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

35. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang

dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

36. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

KELOMPOK BARANG SOFTWARE

Pos 2, 4, 6, 11, 17 dan 19

37. Bahwa berdasarkan identifikasi bahwa barang impor a quo didentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

38. Berdasarkan catatan 2 pada Bab 99 diketahui sebagai berikut:

2.- Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

39. Sehingga atas barang impor a quo berupa peranti lunak (software) diklasifikasi sesuai dengan perangkat firewall yaitu pada pos tarif 8517.62.49

KELOMPOK BARANG TRANSCEIVER

Pos 8, 9, 10, 15, 18 dan 22

40. Bahwa barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai Transceiver yang berfungsi mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optic;

SFP (SMALL FORM-FAC TOR PLUGGASLE)

TRANSMITTER. RECEIVER OR

FL FETRO OPTIC AE CONVERTERS

41. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam catatan G Other Communication Apparatus;

: ee Tere lr er

. pave th ay

. : KN Gatal sa :

42. Struktur pos tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagai berikut:

Pos Tarif 8517.62.49 (Penetapan)Pos Tarif 8517.79.10 (Pemberitahuan)
BAB 85
Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
Sub-pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk apparatus switching dan routing:- Bagian: Sub-pos 8517.79: -- Lain-Lain
--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:Pos tarif 8517.79.10: - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router
Pos tarif 8517.62.49 ---------Lain-Lain

43. Bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver module yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.7x sebagai bagian;

44. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

45. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

KELOMPOK BARANG SWITCH

Pos 12, 13, 16 dan 20

46. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2-digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

47. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

48. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub

pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

49. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6-digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2-digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX. XX. XX

BAR Pos SUBPOS Pos

TARI co AHTN

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

50. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para–ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

 Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

PERAK In cat rat ot cata ANA gar tpt aan cow Cresta ler esa Hea Cr set et ot ASEAN

Caters aruba aia Moray a My ertart Boop et ayers

Keweeet ae shee dan tems Delp rade an ata TSN OC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan

dispute sebagai berikut: 8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….

Catatan 1 Bab 54

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization….

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading); Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

w. Dengan adanya uraian “designed only for….” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

51. Bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

52. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference

(TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”;

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain

pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi

sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

53. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for....” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

54. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - -Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer---- Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

55. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4X.

56. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL INDIHOME

KOMPUTER CRU afi ” KOMPUTER CPU

udi: L

FIREWALL “ah = a Ea ea

SWITCH j 1 Laptop swiTca r cy ROUTER ----

, — . ener are

; oF oh man | Yaa «

. . cctv | Tag

LAPTOP

SMART TV

57. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

58. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

59. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.;

60. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

61. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

62. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. SIMPULAN

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 1, 3 dan 5 diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan

komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 2, 4, 6, 11, 17 dan 19 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 8, 9, 10, 15, 18 dan 22 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

4. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 12, 13, 16 dan 20 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

5. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.;

6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%);

7. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

8. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

9. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00388/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apa pun;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003164.45.2025/PAN/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas tanggal 19 Agustus 2025 a.n. Sur Hang Aiwan; Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus nomor 2484/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 000084667731 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar Rp156.231.612,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata

Indonesia Nomor 59 Tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0000186 tanggal 2 Januari 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai nomor KEP-

33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 a.n. Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 01/CBM-

SMI/KEP-00388/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-8. Invoice nomor 1613484603 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Invoice nomor 1613484604 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Invoice nomor 1613484605 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Invoice nomor 1613484610 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Invoice nomor 1613484823 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Commercial Invoice nomor order 7012906484 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Packing Slip nomor 2208712 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Packing Slip nomor 2208746 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16. Packing Slip nomor 2208710 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17. Packing Slip nomor 2209026 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Packing Slip nomor 2208928 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Packing Slip nomor 2208972 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Air Waybill yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Certificate of Insurance nomor 0119801 tanggal 14 Oktober 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Brosur data sheet FortiGate 100F Series yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Brosur data sheet FortiAnalyzer yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-24. Brosur FortiGate 400F Series yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-25. Brosur FortiSwitch Secure Access yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-26. Sertifikat Kominfo nomor 87067/SDPPI/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Sertifikat Kominfo nomor 86425/SDPPI/2022 tanggal 23 November 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. Sertifikat Kominfo nomor 86716/SDPPI/2022 tanggal 5 Desember 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-29. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat dan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010635 tanggal 2 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Sertifikat Kominfo nomor 101875/SDPPI/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Bukti P-31. Sertifikat Kominfo nomor 85449/SDPPI/2022 tanggal 7 Oktober 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-32. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat dan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010729 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-33. Sertifikat Kominfo nomor 103871/SDPPI/2024 tanggal 27 September 2024;

Bukti P-34. Sertifikat Kominfo nomor 86435/SDPPI/2022 tanggal 23 November 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-35. 19. Ministerial Declaration on Trade in Information Technology

Products - WTO 1996;

Bukti P-36. Matrix Sengketa;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor nomor

02/CBM-SMI/KEP-00388/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis Menanggapi Penjelasan Identifikasi dan Klasifikasi

Pemohon Banding nomor S-1754/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 4 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 611697/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti T-3. Foto Barang;

Bukti T-4. Matrix Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi tanggal 10 September 2025

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Menanggapi Bantahan nomor S-1543/BC.06/

PaBC.2/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Bukti T-7. Pernyataan Penutup nomor 03/CBM-SMI/KEP-00388/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1459/PUR/IMP-SMI/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi Bea MasukPos 1, 3, 5, 12, 13, 16, 20 8517.62.43; BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada PIB nomor 850836 tanggal 16 Oktober 2024 (pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 22)
Pos 2, 4, 6, 11, 17, 19 9901.90.00; BM 0% (MFN)
Pos 8, 9, 10, 15, 18, 22 8517.79.10; BM 0% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp156.231.612,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 850836 tanggal 16 Oktober 2024 (pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 22) pada pos tarif 8517.62.43 (pos 1, 3, 5, 12, 13, 16, 20), 9901.90.00 (pos 2, 4, 6, 11, 17, 19), dan 8517.79.10 (pos 8, 9, 10, 15, 18, 22) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai:

1. firewall (pos 1, 3, 5), yaitu yaitu sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. software/peranti lunak (pos 2, 4, 6, 11, 17, 19), berfungsi untuk service dan protection support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network);

3. SFP Transceiver (pos 8, 9, 10, 15, 18, 22), yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju;

4. switch (pos 12, 13, 16, 20), yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai:

1. firewall/gateway (pos 1, 3, 5), yaitu security/filtering dalam jaringan, dengan cara mem-filter data yang masuk sehingga jaringan yang dilekatinya bisa terhindar dari serangan yang tidak diinginkan;

2. software (pos 2, 4, 6, 11, 17, 19), yaitu unit protection yang merupakan barang yang berhubungan dengan pemeliharaan dengan garansi RMA selama 1 tahun, diinstall setelah pengimporan barang, dimana tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan;

3. transceiver (pos 8, 9, 10, 15, 18, 22), merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optik atau tembaga;

4. switch (pos 12, 13, 16, 20), yaitu perangkat dalam jaringan yang digunakan untuk menghubungkan beberapa komputer sehingga bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 850836 tanggal 16 Oktober 2024 (pos 1,2,3,4,5,6,8,9,10,11,12,13,15,16,17,18,19,20 dan 22) dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai berikut:

1. firewall/gateway (pos 1, 3, 5), yaitu bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. software (pos 2, 4, 6, 11, 17, 19), yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, fungsinya untuk meningkatkan performa atau kinerja perangkat yang dipasanginya sesuai dengan yang diinginkan pengguna perangkat a quo sehingga operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan;

3. transceiver (pos 8, 9, 10, 15, 18, 22), yaitu perangkat atau aparatus yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan, memiliki kemampuan sebagai transmitter dan receiver sekaligus juga optical converter, berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya yang pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

4. switch (pos 12, 13, 16, 20), yaitu bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna

kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43 (pos 1, 3, 5, 12, 13, 16, 20), 9901.90.00 (pos 2, 4, 6, 11, 17, 19), dan 8517.79.10 (pos 8, 9, 10, 15, 18, 22), sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17(1)Perangkat telepon,(2)Telephone sets,

termasuk smartphone danincluding smartphones and telepon lainnya untukother telephones for cellular jaringan seluler atau untuknetworks or for other

jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other

aparatus lainnya untukapparatus for the

mengirimkan atau menerima transmission or reception of

suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatusincluding apparatus for untuk komunikasi dalamcommunication in a wired or jaringan kabel atau tanpawireless network (such as a kabel (seperti local atau wide local or wide area network), area network), selain dariother than transmission or aparat transmisi ataureception apparatus of penerima dari pos 84.43,heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.25, 85.27 atau 85.28.85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks : lainnya :

8517.11.00 1.- - Perangkat telepon2.- - Line telephone sets dst. …dengan gagang set tanpawith cordless handsets kabel

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local atau wide area network) : local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data,

aparatus switching danincluding switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio penerima digunakanradio receivers of a kind used untuk interpretasi simultanfor simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasaat multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic saluran teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem salurandigital line systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor

adaptor, termasuk gateway, units, including gateways,

bridge, router dan aparatusbridges, routers and other lain semacam itu yangsimilar apparatus designed dirancang hanya untukonly for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing pengolah data otomatis dari machines of heading 84.71 pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission digabung dengan aparatusapparatus incorporating penerima lainnya:reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs dst. …

- - - Aparatus transmisi lainnya: - - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or dst. …radio-telegrafiradio-telegraphy

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for dst. …panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers 8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena - - Aerials and aerial reflectors dari segala jenis; bagian yang of all kinds; parts suitable for cocok untuk digunakanuse therewith padanya 8517.79- - Lain-lain:- - Other:

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan- - - Of control and adaptor

adaptor termasuk gateway,units including gateways, bridge dan routerbridges and routers

99.01Peranti lunak dan barangSoftware and other digital

digital lainnya yangproduct transmitted

ditransmisikan secaraelectronically.

elektronik.

9901.10.00 - Peranti lunak sistem operasi- Operating system software 9901.20.00 - Peranti lunak aplikasi- Application software 9901.30.00 - Multimedia (audio, video atau - Multimedia (audio, video or audio visual)audio visual) 9901.40.00 - Data pendukung atau- Supporting or driver data, penggerak system permesinan including design for machinery system

9901.90.00 - Peranti lunak dan barang- Other sofware and digital

digital lainnyaproduct

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu:

- alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll.;

- the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network, yang juga mengakomodir jenis barang berupa transmitters, receivers or electro-optical converters,

sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa untuk barang berupa firewall/gateway (pos 1, 3, 5) dan switch (pos 12, 13, 16, 20) Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa untuk barang berupa firewall/gateway (pos 1, 3, 5) dan switch (pos 12, 13, 16, 20) adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

3. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

4. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

5. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

6. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang

dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor berupa firewall/gateway (pos 1, 3, 5) dan switch (pos 12, 13, 16, 20) merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor berupa firewall/gateway (pos 1, 3, 5) dan switch (pos 12, 13, 16, 20) memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas; bahwa barang impor berupa transceiver (pos 8, 9, 10, 15, 18, 22) memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor a quo bukan merupakan bagian dari router dan switch, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10 bahwa berdasarkan identifikasi barang tersebut di atas, struktur pos 8517 BTKI 2022, EN 2022 halaman XVI-8517-5, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor berupa transceiver (pos 8, 9, 10, 15, 18, 22) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa barang berupa software (pos 2, 4, 6, 11, 17, 19) merupakan support dan warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya, sesuai Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 yang menyatakan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara

elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman https://www.g2.com/glossary/intangible-products-definition diketahui informasi bahwa perangkat lunak; asuransi; pemeliharaan dan perbaikan; konsultasi dan saran; akuntansi; hak cipta, merek dagang, dan paten; nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell.

Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge. Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names.

bahwa berdasarkan penjelasan dan catatan-catatan tersebut di atas, barang berupa software (pos 2, 4, 6, 11, 17, 19) yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan, merupakan Intangible products yang memenuhi catatan 2 bab 99 HS 2022, dengan demikian, mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware) nya yaitu klasifikasi switch pada 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor berupa: firewall/gateway (pos 1, 3, 5) dan switch (pos 12, 13, 16, 20) diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, software (pos 2, 4, 6, 11, 17, 19) diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00, dan transceiver diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10, seluruhnya dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 850836 tanggal 16 Oktober 2024 (pos 1,2,3,4,5,6,8,9,10,11,1 2,13,15,16,17,18,19,2 0 dan 22)Pos 1, 3, 5, 12, 13, 16, 20 8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)
Pos 2, 4, 6, 11, 17, 19 9901.90.00 BM 0% (MFN)
Pos 8, 9, 10, 15, 18, 22 8517.79.10 BM 0% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 850836 tanggal 16 Oktober 2024 (pos 1,2,3,4,5,6,8,9,10,11,12,13,15,16,17,18,19,20, dan

22) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih

harus dibayar sebesar Rp156.231.612,00 (seratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 137.649.000,00

PPN: Rp15.141.387,00

PPhPasal 22: Rp3.441.225,00

Jumlah: Rp 156.231.612,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024, atas nama PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 850836 tanggal 16 Oktober 2024 (pos 1,2,3,4,5,6,8,9,10,11,12,13,15,16,17,18,19,20, dan

22) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp156.231.612,00 (seratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.