P U T U S A N
Nomor PUT-003164.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00388/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612059/KPU.3/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003164.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2484/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,