Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-003148.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Lohdjinawi Widjaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003148.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal 26 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003148.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LOHDJINAWI WIDJAYA, NPWP 21.025.808.3-503.000, beralamat di Jalan Puspogiwang I No. 46 RT 003 RW 003, Gisikdrono, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50149 (domisili elektronik lohdjinawi46@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Arifin Setiawan Gautama jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronika Natasia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-779/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08B/SKH/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Salim/NIP.197008051997031002,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta,

2. Nama/NIP: Andy Pebriyarto/NIP.198902012010121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta,

3. Nama/NIP: Jauhari Agung Nugroho/NIP.197708282000021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta,

4. Nama/NIP: Agung Sefiyadi/NIP.198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta,

5. Nama/NIP: Arif Kurniawan/NIP.198702282008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3076/WPJ.23/2024 tanggal 4 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 705/PP/BR/2024 tanggal 12 Juni 2024;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 08/G/STP.21/PP/IV/2024 tanggal 30 April 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat NomorS- 10/STG/WPJ.10/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal 26 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIAN JUMLAH

° bajas a.s dbara’ daa" cemba =p -

2 Teardbasa = -

A Serda basa i <_lc

berambara? La SE

merjad sb besa’

emp3 pemba; aac aca. peron pajas P

AAS ser. a°Ja" pembasa ar pajas sebaga as bar saa 1. 3 Ja" da. -

saat 1.0 P

2 Serda casa Li LL

e° Seca sata Ara Ban daan sebaga “ecd.gar7a “era bajas — oa tee aes

‘wap : dak memb.ar “ac.” paja< ata. ce’ ambar memb ar ‘ac. paja<] ~P ce es

"Hap 1 das M3”93 “ac. Paja<seca'a acdeap sebaga mara Tp -

dmas3.d da am asa “Layan AS

Tar SA adm na atbtctdItat: =p SO SA Bag

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengirimkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 008/PPN.21/STP/LOYA/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 17712/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 01 November 2023 telah ditolak;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 17712/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 01 November 2023, Penggugat mengajukan Permohonan ke-2 (dua) Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 008A/PPN.21/STP/LOYA/XI/2023 tanggal 10 November 2023 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-

08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 08/G/STP.21/PP/IV/2024 tanggal 30 April 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 April 2024;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 08/G/STP.21/PP/IV/2024 tanggal 30 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum Gugatan Atas Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak

(STP)

bahwa pengajuan Surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan:

- Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 7, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat

(1) :

a. bahwa surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejakditerimanyaSKTergugatNomorKEP- 08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 Tanggal 05 April 2024, yang diterima Penggugat pada tanggal 16 April 2024;

b. bahwa terhadap satu surat keputusan diajukan satu gugatan;

c. bahwa gugatan ditanda tangani oleh Arifin Setiawan Gautama, jabatan Direktur Utama;

d. bahwa surat gugatan telah dilampiri salinan Keputusan yang digugat;

e. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Alasan-Alasan Pengajuan Gugatan

1. Permohonan Pembatalan atas STP (Pertama)

a. bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan (Pertama) atas STP PPN Nomor 00015/107/21/519/23 Tanggal 26 Januari 2023 MasaPajakAgustus2021melaluiSuratNomor 008/PPN.21/STP/LOYA/VI/2023 Tanggal 5 Juni 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Semarang Tanggal 5 Juni 2023;

b. bahwa atas Permohonan Pembatalan STP (Pertama) sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17712/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 Tanggal 01 November 2023 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

2. Permohonan Pembatalan atas STP (Kedua)

a. bahwaatasKeputusanTergugatNomorKEP- 17712/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 Tanggal 01 November 2023 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan (Kedua) atas STP PPN Nomor 00015/107/21/519/23 Tanggal 26 Januari 2023 Masa Pajak Agustus 2021 melalui Surat Nomor 008A/PPN.21/STP/LOYA/XI/2023 Tanggal 10 November 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Semarang Tanggal 13 November 2023;

b. bahwa atas Permohonan Pembatalan STP (Kedua) sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 Tanggal 05 April 2024 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

3. Gambaran Kegiatan Usaha dan Pelaporan PPN

a. Gambaran Kegiatan Usaha

bahwa Penggugat memproduksi kertas jenis medium size press dan test liner paper roll yang dijual berdasarkan berat (tonase);

b. bahwa penerbitan Faktur Pajak dilakukan oleh bagian administrasi perpajakan berdasarkan tanggal Surat Jalan Keluar yang isinya memuat Nama Pelanggan, Jenis Barang, Kuantitas Barang dan Berat Barang (tonase);

bahwa produk yang dijual adalah kertas yang dapat mengalami perubahan berat (tonase) saat diterima oleh Pelanggan karena cuaca (terpapar matahari/hujan). Pelanggan saat menerima barang akan menimbang kembali dan terjadi 2 (dua) kemungkinan:

- Berat barang mengalami susut;

- Barang mengalami kerusakan/hancur karena terkena air.

bahwa oleh karena itu, seringkali Penggugat harus melakukan penerbitan Faktur Pajak Pengganti dengan jumlah berat barang sesuai yang diterima oleh Pelanggan yang menyebabkan nilai Rupiah juga berubah pada Faktur Pajak Pengganti;

c. bahwa penerbitan Faktur Pajak Pengganti dibenarkan Pasal 76 Ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanggal 17 Februari 2021;

4. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi 1% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) oleh Tergugat karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti kode 011 yang dianggap faktur pajak yang diterbitkan cacat;

bahwa total sanksi administrasi karena penerbitan Faktur Pajak Pengganti masa Agustus 2021 adalah sebesar Rp29.861.868;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 10/STG/WPJ.10/2024 tanggal 27 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 08/G/STP.21/PP/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Mei 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya;

e. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024;

f. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Arifin Setiawan Gautama selaku Direktur Utama (PT Lohdjinawi Widjaya);

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 diterbitkan berdasarkan

Laporan Hasil Penelitian nomor LAP-7592/WPJ.10/2024 tanggal 20 Maret 2024;

III. Uraian Surat Gugatan

bahwa terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024, penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 08/G/STP.21/PP/IV/2024 tanggal 30 April 2024, dengan alasan sebagai berikut:

1. Pokok sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi 1% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) oleh Tergugat karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti kode 011 yang dianggap faktur pajak yang diterbitkan cacat;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: huruf d

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak; huruf e

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib

menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (selanjutnya disebut UU PPN)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a) saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d) saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Tanggapan tergugat

1. bahwa tanggapan Tergugat atas gugatan yang diajukan terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024, sebagai berikut: Dasar Hukum

a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan e UU KUP diatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

huruf d

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

huruf e

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan

perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Terkait dengan alasan Penggugat

a) bahwa Penggugat menyampaikan bahwa “Pokok sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi 1% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) oleh Tergugat karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti kode 011 yang dianggap faktur pajak yang diterbitkan cacat.”;

b) bahwa STP yang diajukan permohonan pembatalan tersebut adalah hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Semarang;

c) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Semarang nomor : 00014/RIKSIS/KPP.1018/2023 tanggal 24 januari 2023 dan Penjelasan Pemeriksa Pajak diketahui bahwa Penggugat sudah menyatakan setuju dengan hasil pemeriksaan namun

Penggugat tidak setuju dengan STP PPN Denda Pasal 14(4) KUP karena menganggap bahwa tidak ada keterlambatan;

d) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Semarang nomor : 00014/RIKSIS/KPP.1018/2023 tanggal 24 januari 2023 dan Penjelasan Pemeriksa Pajak diketahui bahwa Pemeriksa menerbitkan STP PPN denda pasal 14(4) KUP atas Faktur Pajak dengan kode faktur 010 yang diterbitkan terlambat, bukan atas faktur pajak pengganti;

e) bahwa berdasarkan penelitian atas temuan Pemeriksa yang menjadi dasar penerbitan STP PPN diketahui bahwa Pemeriksa menerbitkan STP atas Faktur Pajak dengan kode faktur 010 yang diterbitkan terlambat, bukan atas faktur pajak pengganti (kode faktur 011);

f) bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan setelah Barang dikirim atau setelah tanggal surat Jalan Keluar atau Invoice, yang berselisih beberapa hari hingga 1 bulan sejak tanggal Surat jalan Keluar dan tanggal faktur Pajak dibuat. Perbedaan tanggal tersebut menunjukkan adanya keterlambatan pembuatan faktur pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada saat :

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

g) bahwa dalam memproses Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05

April 2024, telah sesuai dengan prosedur serta berdasarkan data pendukung yang tersedia;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-003148.99.2024/PAN/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024;

Bukti P-2Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal

26 Januari 2023;

Bukti P-3Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lohdjinawi Widjaya Nomor 7

tanggal 31 Oktober 2007, Notaris Bambang Soegianto, S.H., di Semarang;

Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa PT Lohdjinawi Widjaya Berkedudukan di Kota Semarang Nomor 36 tanggal 10 Agustus 2023, Notaris Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., di Kota Semarang;

Bukti P-5Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan STP yang

tidak benar Nomor 008A/PPN.21/STP/LOYA/XI/2023 tanggal 10 November 2023;

Bukti P-6Kartu Tanda Penduduk a.n. Arifin Setiawan Gautama;

Bukti P-7Pakta Integritas a.n. Arifin Setiawan Gautama;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor: 08B/SKH/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024

a.n. Veronika Natasia;

Bukti P-9Pakta Integritas a.n. Veronika Natasia;

Bukti P-10 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-779/PP/IKH/2023

tanggal 08 Juni 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Veronika Natasia;

Bukti P-11 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Veronika Natasia; Bukti P-12 KTP dan NPWP a.n. Veronika Natasia;

Bukti P-13 Surat Nomor 08B/G/STP.21/PP/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 hal:

Penjelasan Tambahan I;

Bukti P-14 Ringkasan Tabel Sengketa STP PPN Sanksi Administrasi 1% Tahun

2023;

Bukti P-15 Surat Nomor 08C/G/STP.21/PP/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 hal:

Penjelasan Tambahan II;

Bukti P-16 Tabel Tanggal Surat Jalan, Invoice Dan Faktur Pajak Masa Agustus

2021;

Bukti P-17 Surat Nomor 08D/G/STP.21/PP/IX/2024 tanggal 19 September 2024

hal: Penjelasan Tambahan III dan dokumen pendukung berupa invoice, Surat Jalan, dan Faktur Pajak;

Bukti P-18 Surat Nomor: 08E/G/STP.21/PP/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024

Hal: Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat tanpa nomor tanggal 18 Juli 2024 hal penjelasan tertulis; Bukti T-2.Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: LAP-7592/WPJ.10/2024 tanggal 20 Maret 2024;

Bukti T-3.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00014/RIKSIS/KPP.1018/2023 tanggal 24 Januari 2023;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Surat Nomor S-00001/RIKSIS/KP.1018/2023 tanggal 2 Januari 2023

perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6.Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Januari s.d. Desember 2021

(memuat rincian faktur pajak);

Bukti T-7.Surat Nomor S-1025/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 10 Oktober 2024 Hal:

Kesimpulan Akhir;

Bukti T-8.Rincian Faktur Pajak Yang Dikenakan Sanksi Denda Pasal 14 ayat

(4) Masa Agustus 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal 26 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 08/G/STP.21/PP/IV/2024 tanggal 30 April 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal 26 Januari 2023, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal 26 Januari 2023 dengan dalil sebagai berikut: bahwa Tergugat menyampaikan Surat Nomor S-1025/PJ/WPJ.23/2024 10 Oktober 2024 Hal: Kesimpulan Akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

UraianPemohon (Rp)Tergugat (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP029.861.86829.861.868

II. Tanggapan Tergugat

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Huruf d

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut UU PPN)

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 13

ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

ayat (1a)

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 17 ayat (3)

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma- cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a:

Saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak;

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak;

Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka:

a. penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang

pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

b. Perpindahan hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan;

Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya;

d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 50/Pj/2011 Tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak

Angka 3

Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:

Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

(a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

(b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

(c) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

(d) harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

2. Pendapat Tergugat

a. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dikarenan Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak, dengan rincian:

“Vanesa on Danda Pasal 14 ayat idi KUP

Mi Uraian 1 Pet | uya Parus Daranyu: ae -

Sendiri wh dumai

Dar veo ae . Daan

cea 0 . DFERONGA SAS i Klang

Dasar hukum: Pasal 14 ayat (4) UU KUP

b. bahwa kegiatan Usaha Penggugat adalah indusri kertas, dengan demikian penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Penggugat merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (1a) UU PPN jo Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 50/Pj/2011, saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

c) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

d) harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

d. bahwa dalam persidangan, Penggugat menunjukkan bukti terkait dengan sengketa a quo berupa:

1. Faktur Pajak;

2. Invoice/Faktur Penjualan;

3. Surat Jalan;

e. bahwa rincian atas penelitian Terugugat atas dokumen yang disampaikan Penggugat dalam persidangan disampaikan pada lampiran atas pendapat akhir ini;

f. bahwa sesuai dengan memori penjelasan UU PPN, disebutkan bahwa “Saat terutangnya pajak merupakan hal yang penting untuk menentukan waktu bagi Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sangat bervariasi sehingga perlu penjelasan dan penegasan untuk menghindari terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum. Penegasan dimaksud dibuat selaras dengan praktik bisnis yang lazim dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum”;

g. bahwa ketentuan Pasal 14 UU KUP mengatur:

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Huruf d

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

h. bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa “Denda” yang diatur pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas norma “pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu” merupakan bentuk pengaturan pengenaan denda apabila suatu peristiwa pelanggaran norma telah terjadi. Pengaturan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak agar sesuai dengan saat terutangnya;

i. bahwa dari dokumen Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan yang ditunjukkan oleh Penggugat, terdapat Faktur Pajak yang tanggal penerbitannya tidak sama dengan tanggal Invoice maupun Surat Jalan. Sesuai dengan penjelasan saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, maka atas penerbitan Faktur Pajak yang melebihi tanggal Invoice atau Surat Jalan merupakan penerbitan Faktur Pajak yang tidak tepat waktu;

j. bahwa sesuai norma yang diatur Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP disandingkan dengan fakta penerbitan Faktur Pajak yang tidak tepat waktu, maka pengenaan sanksi administrasi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat telah tepat;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas penetapan Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor: 08E/G/STP.21/PP/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024 Hal: Kesimpulan Akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Data dari Tergugat

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Tahun 2021 untuk Masa Januari sampai dengan Desember dengan dasar koreksi bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak terlambat;

bahwa Faktur Pajak yang dianggap terlambat oleh Tergugat dalam Surat Tanggapan atas Gugatan dan dalam persidangan adalah terjadi perbedaan tanggal keluarnya persediaan dari gudang Penggugat yang tercermin di Surat Jalan dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak;

bahwa berikut Kertas Kerja Pemeriksaan Tergugat atas rincian Faktur Pajak untuk Masa Agustus 2021 yang dianggap terlambat :

KERTAS KERJA PEMER KSAAN

— NN TT Tae MN SA

Rincian Facur Pajak An ae retry !

STF Pasa’ 14 ayat 4 UL KUP tahun 2099 | , aa honey

Lapar fara an

Se Tatu tea PPI Bere cet Lap ya kat anga i

SE Masa Fb

Bare DIT

Perea: wukaree aa bakat Le ga maan rot bain how wtseabe

- 7 ~ Sa Pan capes , .

ve —— ——— . . er i -F pum ba a

[Masa Agustus ee .

Tepi boa Meaty ne Ha KA an " That roa T TT 7 TT

PA naa Ana Rona al ti 4 Ef a A5 i me in Tons ub tes 1 sub

1 t « AN Pan i SARE LS PITS ae woh a ee TERI Hg Bla ER. deo ad 21

7 | Barusan ekg Dee an Pa KL Ta Lala 1 Ka Sd at Sos " at TON cede : ‘ 12

5 Po se5r ag kam anda yi yrs ND An pa Ai Tah a PA Sit fe ila - wot Bate Seas hot Bd

7 Serta re cela DA Ia bo an Wwe 2 wots 1 1 " my MO Pa 2 2 124

catargs © bnae o POTEET ad lle aay lth ae ir i . Ud Kp wy aol “eo 24

bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan terjadi perbedaan tanggal Surat Jalan dengan tanggal Faktur Pajak karena Tergugat hanya menyampaikan suatu tabel yang mencantumkan :

1. Nomor Urut;

2. Nama dan NPWP Pembeli;

3. Nomor dan Tanggal Faktur Pajak;

4. DPP dan PPN;

5. Nomor Invoice (tidak mencantumkan tanggal Invoice);

6. Nomor Surat Jalan (tidak mencantumkan tanggal Surat Jalan);

bahwa berdasarkan tabel yang dibuat oleh Tergugat tidak dapat diketahui perbedaan tanggal Surat Jalan dengan tanggal Faktur Pajak sehingga tidak dapat diketahui apakah Faktur Pajak dalam tabel tersebut terlambat diterbitkan;

II. Dasar Hukum Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak

bahwa PMK Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana telah diganti dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

Kutipan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 69 dan Pasal 70 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 69

(1) PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;

b. penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang PPN;

c. ekspor BKP berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;

d. ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau

e. ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang- Undang PPN;

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau

e. saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPN;

Pasal 70

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh

penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender;

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan;

(3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;

Dari Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana bunyi Pasal 69 dan Pasal 70 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 disimpulkan sebagai berikut :

1. Faktur Pajak Tepat Waktu/Tidak Terlambat :

a. Tanggal, Bulan dan Tahun Surat Jalan adalah sama dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Faktur Pajak = menurut Wajib Pajak penerbitan Faktur Pajak telah tepat waktu/tidak terlambat;

b. Tanggal Surat Jalan berbeda dengan Tanggal Faktur Pajak, tetapi Bulan dan Tahun Surat Jalan adalah sama dengan Bulan dan Tahun Faktur Pajak = menurut Wajib Pajak penerbitan Faktur Pajak telah tepat waktu/tidak terlambat;

2. Faktur Pajak Terlambat :

Tanggal dan Bulan Surat Jalan berbeda dengan Tanggal dan Bulan Faktur Pajak = menurut Wajib Pajak penerbitan Faktur Pajak memenuhi kriteria terlambat;

III. Data dari Penggugat

bahwa Penggugat telah menyampaikan scan dokumen Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan lengkap Masa Agustus 2021 yang menjadi sengketa pada sidang tanggal 20 September 2024 melalui e-Tax Court;

bahwa berikut data dari Penggugat mengenai Tabel Tanggal Faktur Pajak, Tanggal Invoice dan Tanggal Surat Jalan untuk Masa Agustus 2021:

PT. LOHDJINAWI WIDJAYA

TABEL TANGGAL FAKTUR PAJAK, TANGGAL INVOICE DAN TANGGAL SURAT JALAN

MASA AGUSTUS 2021

NONAMA PEMBELIFAKTUR PAJAK (NORMAL 010, PENGGANTI 011)DPPINVOICESURAT JALANMENURUT
NOMOR FAKTURTANGGALNOMORTANGGALNOMORTANGGALFISKUSWP
1Dwikarya Selaras Property010.007-21.1169649703/08/202115.778.500DSP-011/INV/VIII/202103/08/2021SJ/012/VIII/2103/08/2021TerlambatTidak Terlambat
2Bangun Cakra Selaras010.007-21.1169649803/08/202168.711.050BCS-012/INV/VIII/202103/08/2021SJ/014/VIII/2103/08/2021TerlambatTidak Terlambat
3Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.1169651507/08/2021538.255.050SKT-029/INV/VIII/202107/08/2021SJ/038/VIII/2107/08/2021TerlambatTidak Terlambat
SJ/039/VIII/2107/08/2021
SJ/043/VIII/2107/08/2021
SJ/044/VIII/2107/08/2021
4Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.1169652410/08/2021571.884.350SKT-038/INV/VIII/202110/08/2021SJ/052/VIII/2110/08/2021TerlambatTidak Terlambat
SJ/058/VIII/2110/08/2021
SJ/059/VIII/2110/08/2021
5Bangun Cakra Selaras010.007-21.5818647616/08/2021140.067.550BCS-061/INV/VIII/202116/08/2021SJ/086/VIII/2116/08/2021TerlambatTidak Terlambat
6Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.5818647816/08/2021512.962.300SKT-063/INV/VIII/202116/08/2021SJ/090/VIII/2116/08/2021TerlambatTidak Terlambat
SJ/093/VIII/2116/08/2021
SJ/094/VIII/2116/08/2021
7Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.5818649120/08/2021359.388.000SKT-076/INV/VIII/202120/08/2021SJ/111/VIII/2120/08/2021TerlambatTidak Terlambat
8Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.5818649924/08/2021598.030.950SKT-084/INV/VIII/202124/08/2021SJ/120/VIII/2124/08/2021TerlambatTidak Terlambat
SJ/121/VIII/2124/08/2021
SJ/122/VIII/2124/08/2021
SJ/123/VIII/2124/08/2021
SJ/124/VIII/2124/08/2021
9Dwikarya Selaras Property010.007-21.5818650326/08/20218.775.600DSP-088/INV/VIII/202126/08/2021SJ/128/VIII/2126/08/2021TerlambatTidak Terlambat
10Bangun Cakra Selaras010.007-21.5818650426/08/202112.463.850BCS-089/INV/VIII/202126/08/2021SJ/129/VIII/2126/08/2021TerlambatTidak Terlambat
11Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.5818651027/08/2021159.869.550SKT-095/INV/VIII/202127/08/2021SJ/137/VIII/2127/08/2021TerlambatTidak Terlambat
TOTAL2.986.186.750

Ringkasan Tabel :

KeteranganDPP

Faktur Pajak Tidak Terlambat2.986.186.750

Faktur Pajak Terlambat-

Total2.986.186.750

Menimbang dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa antara lain sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (1) huruf d:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

Pasal 14 ayat (4):

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), yang mengatur antara lain: Pasal 11 ayat (1):

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (2):

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

Pasal 13 ayat (1) huruf b:

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; Pasal 13 ayat (1a) huruf b:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor

8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Bersama (PP Nomor 1 Tahun 2012 jo. PP 9 Tahun 2021), yang mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 17 ayat (3)

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a untuk:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha

Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a:

Saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak;

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak;

Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka:

a. penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

b. Perpindahan hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan;

Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian atas bukti-bukti dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal 26 Januari 2023 sebesar Rp29.861.868,00, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak (sekarang Penggugat), yang tidak disetujui oleh Pengugat;

2. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikarenakan Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak;

3. Bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas penerbitan STP a quo, karena menurut Penggugat Faktur Pajak yang menjadi sengketa telah dibuat tepat waktu;

4. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa gugatan atas penerbitan STP atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP bersifat yuridis pembuktian;

5. bahwa kegiatan usaha Penggugat adalah industri kertas, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Penggugat merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak;

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (1a) UU PPN jo Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

a. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

7. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, memori Penjelasan Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 jo. PP 9 Tahun 2021 menegaskan bahwa: ”Secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten;

8. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sehubungan dengan sengketa gugatan a quo, saat penyerahan BKP Penggugat adalah pada saat telah diakuinya penjualan secara akrual dengan diterbitkannya invoice atau

pada saat telah terjadinya penyerahan atau perpindahan hak penguasaan atas barang sesuai tanggal surat jalan, dengan melihat mana yang terjadi terlebih dahulu;

9. Bahwa dalam persidangan, Penggugat menyerahkan bukti terkait Faktur Pajak yang menjadi sengketa berupa Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan dengan rincian sebagai berikut:

NONAMA PEMBELIFAKTUR PAJAK (NORMAL 010, PENGGANTI 011)DPPINVOICESURAT JALAN
NOMOR FAKTURTANGGALNOMORTANGGALNOMORTANGGAL
1Dwikarya Selaras Property010.007-21.1169649703/08/202115.778.500DSP-011/INV/VIII/202103/08/2021SJ/012/VIII/2103/08/2021
2Bangun Cakra Selaras010.007-21.1169649803/08/202168.711.050BCS-012/INV/VIII/202103/08/2021SJ/014/VIII/2103/08/2021
3Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.1169651507/08/2021538.255.050SKT-029/INV/VIII/202107/08/2021SJ/038/VIII/2107/08/2021
SJ/039/VIII/2107/08/2021
SJ/043/VIII/2107/08/2021
SJ/044/VIII/2107/08/2021
4Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.1169652410/08/2021571.884.350SKT-038/INV/VIII/202110/08/2021SJ/052/VIII/2110/08/2021
SJ/058/VIII/2110/08/2021
SJ/059/VIII/2110/08/2021
5Bangun Cakra Selaras010.007-21.5818647616/08/2021140.067.550BCS-061/INV/VIII/202116/08/2021SJ/086/VIII/2116/08/2021
6Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.5818647816/08/2021512.962.300SKT-063/INV/VIII/202116/08/2021SJ/090/VIII/2116/08/2021
SJ/093/VIII/2116/08/2021
SJ/094/VIII/2116/08/2021
7Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.5818649120/08/2021359.388.000SKT-076/INV/VIII/202120/08/2021SJ/111/VIII/2120/08/2021
8Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.5818649924/08/2021598.030.950SKT-084/INV/VIII/202124/08/2021SJ/120/VIII/2124/08/2021
SJ/121/VIII/2124/08/2021
SJ/122/VIII/2124/08/2021
SJ/123/VIII/2124/08/2021
SJ/124/VIII/2124/08/2021
9Dwikarya Selaras Property010.007-21.5818650326/08/20218.775.600DSP-088/INV/VIII/202126/08/2021SJ/128/VIII/2126/08/2021
10Bangun Cakra Selaras010.007-21.5818650426/08/202112.463.850BCS-089/INV/VIII/202126/08/2021SJ/129/VIII/2126/08/2021
11Sentral Kemasindo Teguh010.007-21.5818651027/08/2021159.869.550SKT-095/INV/VIII/202127/08/2021SJ/137/VIII/2127/08/2021
TOTAL2.986.186.750

10. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti a quo, seluruh Faktur Pajak telah dibuat tepat waktu;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

penetapan menurut TergugatRp29.861.868,00 tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp29.861.868,00 penetapan menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, penetapan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak yang harus dibayar/ditagih kembaliRp0,00 Telah dibayarRp0,00 Kurang dibayarRp0,00 Sanksi administratif: Denda Pasal 14 (4) KUPRp0,00 Jumlah yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal 26 Januari 2023 atas nama PT LOHDJINAWI WIDJAYA, NPWP 21.025.808.3-503.000, beralamat di Jalan Puspogiwang I No. 46 RT 003 RW 003, Gisikdrono, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50149 (domisili elektronik lohdjinawi46@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.