Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-003146.12/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Poly Meditra Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003146.12/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003146.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT POLY MEDITRA INDONESIA, NPWP 01.705.403.2-528.000,

beralamat di Jalan Solo - Tawangmangu Km. 9,9, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Sukawati Wijaya jabatan: Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agustinus

Izin Kuasa Hukum : KEP-124/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari

2022

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor073/PMI- SRTKUASA/SW/HW/VIII/2023 tanggal 03 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Agus Susilo / 196708121993111001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jateng II, DJP

2. Nama / N I P: Tutun Rahmanto / 197606272002121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jateng II, DJP

3. Nama / N I P: Slamet Widodo / 198508202008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jateng II, DJP

4. Nama / N I P: Gentur Fani Saputra / 198710152008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jateng II, DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-15/WPJ.32/2024 tanggal 09 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 803/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-114/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 067/PMI- SRTTANGGAPAN/SW/HW/II/2023 tanggal 27 Februari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 7/SUB/WPJ.32/2023 tanggal 13 April 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp 14.523.160.265,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp 2.153.414.315,00 Kredit Pajak: Setoran masaRp 1.681.356.255,00 Pajak yang tidak / kurang dibayarRp472.058.060,00 Sanksi Administrasi: Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp198.264.385,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp670.322.445,00 Jumlah kurang / (lebih) bayar yang disetujui

Rp0,00 berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 026/TPS-KPP Madya Surakarta/BOD-VL/HW/III/2022 tanggal 10 Maret 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang kurang bayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp670.322.445,00 atas hal ini Wajib Pajak mengajukan keberatan;

b. Jumlah pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00 (NIHIL);

c. Jumlah Pajak yang kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Rp0,00 (NIHIL);

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00 tanggal – pada bank/pos persepsi – dengan NTPN -;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023, memutuskan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak14.523.160.265,000,0014.523.160.265,00
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.153.414.315,000,002.153.414.315,00
c.Kredit Pajak1.681.356.255,000,001.681.356.255,00
d.Kompensasi masa pajak sebelumnya0,000,000,00
e.PPh kurang / (lebih) bayar472.058.060,000,00472.058.060,00
f.Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP198.264.385,007.930.576,00206.194.961,00
g.Jumlah PPh yang masih harus dibayar670.322.445,007.930.576,00678.253.021,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 067/PMI-SRTTANGGAPAN/SW/HW/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 03 April 2023 (cap harian pos tanggal 31 Maret 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 067/PMI-SRTTANGGAPAN/SW/HW/II/2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dengan bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 Tanggal 24 Januari 2023, diterima tanggal 27 Januari 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sukawati Wijaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Janika Dinar Umaratih, S.H., M.Kn. Nomor 36 tanggal 23 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/19/534/21 Tanggal 21 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta, dengan rincian sebagai berikut:

Men

urut

No.

Uraian

K

ore

k si

Wajib

P

a

jak

(R

p)

Fis

kus (Rp)

1

D

asar Pengenaan Pajak

11

.3

2

6.9

87

.304

14

.523.160.265

3

.19

6 .1

7 2 .9

6 1

2

P

Ph Pasal 23 yang terutang

1

.6

8

1.3

56

.255

2

.153.414.315

47

2 .0

5 8 .0

6 0

3

K

redit Pajak

1

.6

8

1.3

56

.255

1

.681.356.255

0 4

P

ajak yang tidak/kurang diba

yar

0

472.058.060

47

2 .0

5 8 .0

6 0

S

anksi administrasi

19

8 .2

6 4 .3

8 5

5

198.264.385

67

0 .3

2 2 .4

4 5

6

J

umlah PPh yang masih haru

s dibayar

670.322.445

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta dengan surat Nomor 026/TPS-KPP Madya Surakarta/BOD-VL/HW/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Men

urut

KKoreksi Diajukan No.

Uraian

eberatan (Rp) Wajib

P

a

jak

(R

p)

Fis

kus (Rp)

1

D

asar Pengenaan Pajak

11

.3

2

6.9

87

.304

14

.523.160.265

3.196.172.9

6 1

2

P

Ph Pasal 23 yang terutang

1

.6

8

1.3

56

.255

2

.153.414.315

472.058.0

6 0

3

K

redit Pajak

1

.6

8

1.3

56

.255

1

.681.356.255

0 4

P

ajak yng tidak/kurang dib

ay

a

r

0

472.058.060

472.058.0

6 0

S

anksi administrasi

198.264.3

8 5

5

198.264.385

670.322.4

4 5

6

J

umlah PPh yang masih ha

ru

s

dibayar

670.322.445

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 Tanggal 24 Januari 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak14.523.160.265-14.523.160.265
b.PPh Terutang2.153.414.3152.153.414.315
c.Kredit Pajak1.681.356.2551.681.356.255
d.PPh Kurang/(Lebih) Bayar472.058.060472.058.060
e.Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP198.264.3857.930.576206.194.961
f.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar670.322.445678.253.021

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Men

urut

KoBreksi D

iaju

kan No.

Uraian

andin

g (R

p) Wajib

P

ajak (Rp)

Fis

kus (Rp)

1

D

asar Pengenaan Pajak

11

.3

83.663.324

14

.523.160.265

3.13

9.4

96.9

4 1

2

P

Ph Pasal 23 yang terutang

1

.6

82.489.774

2

.153.414.315

47

0.9

24.5

4 1

3

K

redit Pajak

1

.6

81.356.255

1

.681.356.255

0 4

P

ajak yng tidak/kurang dib

ay

a

r

1.133.519

472.058.060

47

0.9

24.5

4 1

S

anksi administrasi

19

7.7

88.3

0 7

5

476.078

198.264.385

66

8.7

12.8

4 8

6

J

umlah PPh yang masih ha

ru

s

dibayar

1.609.597

670.322.445

Atas koreksi DPP sebesarRp 3.139.496.941,00

Menurut Pemohon BandingRp 11.383.663.324,00

Menurut TerbandingRp 14.523.160.265,00

Jumlah KoreksiRp 3.139.496.941,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan pengujian dengan Teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca diperoleh koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp3.139.496.941,00 atas biaya bunga; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa biaya bunga pinjaman terdiri dari akun:

8004001-Bank Loan InterestRp 2.943.190.186,00

8004002-Domestic Loan InterestRp 11.190.896.239,00

TotalRp 14.134.086.425,00

2. bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp11.190.896.239,00 sudah dilakukan pemotongan dan confirm dengan SPT Pemohon Banding masa Desember 2019;

3. bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp3.139.496.941,00 kepada PT Pangan Sejahtera Investama, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sudah dilakukan pada masa pajak Desember 2020 dengan Nomor bukti potong 3300000108 tanggal 09 Februari 2021, merupakan bagian dari pembayaran total biaya bunga sebesar Rp3.101.891.617,00;

4. bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya bunga yang dibebankan pada tahun 2019 dan dibayarkan pada tahun 2022 seharusnya tidak dilakukan koreksi karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, pemotongan PPh dilakukan antara lain pada saat dilakukan pembayaran dan juga sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

bahwa sistem pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah stelsel akrual yang mana sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU Pajak Penghasilan. Dimana dalam penjelasannya disebutkan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada saat diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayarkan secara tunai;

5. bahwa Terbanding juga melakukan koreksi positif atas biaya bunga pinjaman terkait dengan sengketa pada PPh Badan. Koreksi Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan prinsip satu kali pemajakan atas objek pajak yang sama;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan karena bukti-bukti dan fakta-fakta yang disampaikan sangat mendukung permohonan banding dan perlakuan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan serta mengugurkan pendapat Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa demikianlah surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 7/SUB/WPJ.32/2023 tanggal 13 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 067/PMI-SRTTANGGAPAN/SW/HW/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 April 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;✓-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;✓-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;✓-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;✓-
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;✓-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;-✓
K.Surat / SKP / Keputusan*) yang diajukan Banding merupakan objek yang dapat diajukan Banding;✓-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sepanjang Surat Banding yang ditandatangani oleh Sukawati Wijaya sebagai Direktur diiampirkan Akta Notaris Janika Dinar Umaratih, S.H., M.Kn. Nomor 36 tanggal 23 September 2022;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-0019/WPJ.32/KP.1304/RIK.SIS/2021 Tanggal 17 Desember 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 026/TPS-KPP Madya Surakarta/BOD-VL/HW/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang diterima KPP Madya Surakarta berdasarkan LPAD No. PEM-05002923/WPJ.32/KP.1303/2022 tanggal 17 Maret 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

DPP - Objek Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 23

1. Manurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Manurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Swat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: (a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan babas den Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas den dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang

dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3) royalty; dan

4) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Pasal 23 ayat (1a)

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki

Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 23 ayat (3)

Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; dan

f. penghasiian yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dasar koreksi terbit SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2019 karena dilakukan pengujian atas dokumen sumber

dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 Tahun 2019 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

2) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding hal Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-844/WPJ.32/2022 tanggal 29 September 2022 yang isinya Pemohon Banding diminta hadir pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 untuk melakukan pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding. Pembahasan dengan Pemohon Banding telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 0095/WPJ.326/2022 tanggal 20 Oktober 2022, dihadiri oleh Agustinus selaku kuasa khusus Direktur PT Poly Meditra Indonesia (Pemohon Banding);

3) bahwa Pemohon Banding diminta Terbanding dalam pembahasan tersebut untuk menjelaskan alasan dalam surat keberatan yaitu dasar koreksi Pemeriksa dengan menjumlahkan seluruh sisi kredit akun biaya yang dianggap objek PPh Pasal 23 tidak tepat, dimana yang seharusnya adalah jumlah sisi debit dikurangi sisi kredit atas jurnal koreksi. Penjelasan Pemohon Banding adalah Untuk data tersebut belum Pemohon Banding buat, akan Pemohon Banding buat data tersebut dan Pemohon Banding serahkan kepada tim peneliti keberatan berupa data ekualisasi objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding (penjelasan ini ada dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 0095/WPJ.326/2022 tanggal 20 Oktober 2022);

4) bahwa atas penjelasan sebagaimana Berita Acara tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan data yang dimaksud berupa rekapan nilai/angka sebagaimana data yang disampaikan pada proses pemeriksaan dan tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen sebagaimana alasan surat keberatan Pemohon Banding yaitu koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp10.584.675.264,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Menurut Terbanding bahwa

Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

5) bahwadalamSuratTanggapanNomor038/PMI- SRTTANGGAPAN/SW/HW/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 hal Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan SPUH Pemohon Banding memberikan catatan atas tanggapan tersebut dengan tulisan tangan sebagai berikut: Berdasarkan pembahasan dengan Tim PK, Pemohon Banding setuju dengan SPUH tertanggal 19 Januari 2023;

c. Tanggapan Terbanding

1) atas Argumen 1 dan argumen 2:

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya bunga pinjaman terdiri dari akun:

8004001-Bank Loan InterestRp2.943.190.186,00 8004002-Domestic Loan Interest Rp11.190.896.239,00

TotalRp14.134.086.425,00 bahwa menurut Terbanding terdapat DPP atas objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2019 yang belum dilaporkan sebesar Rp3.196.172.961,00. Hal ini dapat dilihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-0019/WPJ.32/KP.1304/RIK.SIS/2021 tanggal 17 Desember 2021, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan,SuratTanggapanNomor008/PMI-KPP Surakarta/BOD-VL/hw/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan SKPKB Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021;

2) atas Argumen 3:

bahwa menurut Pemohon Banding biaya bunga pinjaman sebesar Rp3.139.496.941,00 kepada PT Pangan Sejahtera Investama, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sudah dilakukan pada masa pajak Desember 2020 dengan Nomor bukti potong 3300000108 tanggal 09 Februari 2021, merupakan bagian dari pembayaran total biaya bunga sebesar Rp3.101.891.617,00;

bahwa menurut Terbanding yang menjadi sengketa adalah Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sedangkan Pemohon Banding menyatakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sudah dilakukan pada Masa Pajak Desember 2020 dengan Nomor Bukti Potong 3300000108 tanggal 09 Februari 2021, artinya argumen Pemohon Banding tidak sesuai atau bertolak belakang satu dengan yang lain atau obscuur libel (tidak terang);

3) atas Argumen 4:

bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya bunga yang dibebankan pada Tahun 2019 dan dibayarkan pada Tahun 2022 seharusnya tidak dilakukan koreksi karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, pemotongan PPh dilakukan antara lain pada saat dilakukan pembayaran dan juga sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

bahwa sistem pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah stelsel akrual yang mana sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU Pajak Penghasilan. Dimana dalam penjelasannya disebutkan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam anti penghasilan diakui pada saat diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayarkan secara tunai;

bahwa menurut Terbanding saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan UU Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan dan jatuh tempo, saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur atau saat pemotongan;

bahwa menurut Terbanding saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan UU Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa menurut Terbanding bahwa biaya bunga yang telah dibebankan Tahun 2019 dan baru dibayarkan pada Tahun 2022 artinya Pemohon Banding telah mengakui bahwa beban bunga telah terjadi di Tahun 2019 dengan kata lain sudah disediakan untuk dibayar atau dengan kata lain telah jatuh tempo pembayaran meskipun realisasi pembayaran baru dilakukan pada Tahun 2022;

4) atas Argumen 5:

bahwa Terbanding juga melakukan koreksi positif atas biaya bunga pinjaman terkait dengan sengketa pada PPh Badan. Koreksi Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan prinsip satu kali pemajakan atas objek pajak yang sama;

bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi positif atas biaya bunga pinjaman pada sengketa PPh Badan tidak dapat dibuktikan atas sengketa yang sama dan berkaitan dengan PPh Pasal 23 sehingga menurut Terbanding koreksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga telah sesuai dengan prinsip satu kali pemajakan dan bukan atas objek pajak yang sama;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding No. 067/PMI-SRTTANGGAPAN/SW/HW/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayal (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sepanjang Surat Banding yang ditandatangani oleh Sukawati Wijaya sebagai Direktur dilampirkan Akta Notaris Janika Dinar Umaratih, S.H., M.Kn Nomor 36 tanggal 23 September 2022;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Poly Meditra Indonesia, NPWP 01.705.403.2-528.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 bertanggal 24 Januari 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 026/TPS-KPP Madya Surakarta/BOD-

VL/HW/III/2022, tanggal 10 Maret 2022 dan Bukti Penerimaan Surat; Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2019 Nomor

00031/203/19/534/21, tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat dihadapan

Benyamin Kusuma, S.H., Nomor 33, tanggal 23 Maret 2000, Notaris di Kudus;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan

“PT Poly Meditra Indonesia” Nomor 36 tanggal 23 September 2022 yang dibuat dihadapan Janika Dinar Umaratih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sragen;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

“PT Poly Meditra Indonesia” Nomor 35 tanggal 29 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Janika Dinar Umaratih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sragen;

Bukti P-7. FotokopiSuratKuasaKhususNomor068/PMI-

SRTTANGGAPAN/SW/HW/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 (dari Sukawari Wijaya kepada Agustinus);

Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-124/PP/IKH/2022 tanggal 24

Februari 2022 dan Kartu Tanda Penganal Kuasa Hukum a.n. Agustinus; Bukti P-9. Fotokopi KTP a.n. Sukawati Wijaya;

Bukti P-10. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas

PT Poly Meditra Indonesia Nomor 28 Tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Janika Dinar Umaratih, Notaris di Kabupaten Sragen serta lembar pengesahan,

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Sukawati Wijaya (Direktur Utama);

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 073/PMI-SRTKUASA/SW/HW/VIII/2023

tanggal 03 Agustus 2023 dan Pakta Integritas a.n. Agustinus;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-124/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari

2022, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Agustinus; Bukti P-14. Matrik Sengketa dan Revisinya;

Bukti P-15. Company Profile;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis Nomor 001.PPh23/PMI-MIVB/IX/2023 tanggal 14

September 2023 hal Penjelasan atas sengketa Nomor 003146.12/2023/PP;

Bukti P-17. Fotokopi bermaterai SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 dan Bukti

Kirim;

Bukti P-18. Fotokopi bermaterai bukti potong Nomor 000008/PPh23/PMI/XII/2019

tanggal 31 Desember 2019 a.n. PT Tiga Pilar Sejahtera Food;

Bukti P-19. Fotokopi bermaterai Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang kepada

PT Pangan Sejahtera Investama tanggal 28 Oktober 2019;

Bukti P-20. Fotokopi bermaterai Surat Permohonan Keringanan atas Saldo Utang

kepada PT Pangan Sejahtera Investama tanggal 18 Desember 2020;

Bukti P-21. Fotokopi bermaterai Permohonan Penjadwalan Ulang Pembayaran

Utang kepada PT Pangan Sejahtera Investama tanggal 29 November 2021;

Bukti P-22. Fotokopi bermaterai bukti potong Nomor 3300000108 tanggal 28

Oktober 2019 a.n. PT Pangan Sejahtera Investama;

Bukti P-23. Fotokopi bermaterai SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2020, Bukti

Penerimaan Elektronik, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Potong, dan Rekening Giro;

Bukti P-24. Surat tanpa Nomor tanggal 28 Oktober 2019 kepada hal: Pemberitahuan

Pengalihan Piutang;

Bukti P-25. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-26. Surat Nomor 004.PPh23/PMI-MIVB/I/2024 tanggal 11 Januari 2024

mengenai Pendapat Akhir atas PPh Pasal 23 Masa Desember 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi bukti kirim;

Bukti T-2. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 026/TPS-KPP Madya Surakarta/BOD-

VL/HW/III/2022 tanggal 10 Maret 2022;

Bukti T-5. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 089/PMI-

SRTKUASA/CAR/HW/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti T-6. Matrik Sengketa;

Bukti T-7. Kertas Kerja Pemeriksaan (Lembar Pengawasan Pemeriksaan); Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-11. Surat Nomor S-1106/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 05 Desember 2023

mengenai Pendapat Akhir atas Banding terhadap Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 Tanggal 24 Januari 2023;

Bukti T-12. Surat Nomor 038/PMI-SRTTANGGAPAN/SW/HW/I/2023 Tanggal 17

Januari 2023 hal Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan SPUH Nomor S-00014/SPUH/WPJ.32/2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 067/PMI-SRTTANGGAPAN/SW/HW/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak11.383.663.324,0014.523.160.265,003.139.496.941,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp3.139.496.941,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp3.139.496.941,00 dengan alasan berdasarkan hasil pengujian dengan teknik ekualisasi Obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca diperoleh koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp3.139.496.941,00 atas biaya bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya bunga pinjaman sebesar Rp3.139.496.941,00 kepada PT Pangan Sejahtera Investama, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sudah dilakukan pada Bulan Desember 2020 dengan Nomor Bukti Potong 3300000108 tanggal 09 Februari 2021, merupakan bagian dari pembayaran total biaya bunga sebesar Rp3.101.891.617,00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 dan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 23 Terutang sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: (a)apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 28 ayat (1)

Pemohon banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3) royalty; dan

4) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Pasal 23 ayat (1a)

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 23 ayat (3)

Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; dan penghasiian yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa

keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa biaya bunga pinjaman terdiri dari akun 8004001-Bank Loan Interest Rp2.943.190.186,00 dan akun 8004002-Domestic Loan Interest Rp11.190.896.239,00 total Rp14.134.086.425,00;

2. bahwa jumlah Biaya Bunga Pinjaman yang dilaporkan oleh Terbanding terdapat perbedaan dengan jumlah biaya bunga pinjaman sebesar Rp14.330.393.180,00 sedangkan Pemohon Banding melaporkan jumlah Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp14.134.086.425,00 sehingga terdapat perbedaaan sebesar Rp196.306.755,00;

3. bahwa Pemohon Banding mendalilkan alasan bandingnya dengan alasan biaya bunga pinjaman sebesar Rp3.139.496.941,00 kepada PT Pangan Sejahtera Investama, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sudah dilakukan pada Bulan Desember 2020 dengan Nomor Bukti Potong 3300000108 tanggal 09 Februari 2021, merupakan bagian dari pembayaran Total Biaya Bunga sebesar Rp3.101.891.617,00;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, terbukti Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 23 atas selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.678.634.435,00 dengan Nomor Bukti Potong 000008/PPh23/PMI/XII/2019 sebesar Rp1.678.634.435,00 tanggal 31 Desember 2019 a.n. PT Tiga Pilar Sejahtera Food dan telah disetorkan pada tanggal 29 Desember 2020 dan dilaporkan pada tanggal 04 Januari 2021;

5. bahwa sesuai dengan sistem pencatatan akrual basis maka dapat saja terjadi perbedaan antara saat pembebanan dengan saat pembayaran biaya bunga yang dibebankan Tahun 2019 baru dibayarkan pada Tahun 2020 dan 2022 sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dilakukan pada Tahun 2019 dan 2020. bahwa dalam hal ini Majelis Hakim dapat menerima pendapat yang menjadi dalil Pemohon Banding dikarenakan terbukti atas PPh Pasal 23 telah dilakukan pemenuhan kewajiban pajak walaupun terjadi keterlambatan, namun

tetap memenuhi ketentuan perpajakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010, pada Pasal 15 ayat (3) diatur bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya bunga yang dibebankan pada Tahun 2019 dan dibayarkan pada Tahun 2022 seharusnya tidak dilakukan koreksi karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, pemotongan PPh dilakukan antara lain pada saat dilakukan pembayaran dan juga sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

6. bahwa sistem pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah stelsel akrual yang mana sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU Pajak Penghasilan. Dimana dalam penjelasannya disebutkan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada saat diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayarkan secara tunai;

7. bahwa Majelis Hakim berpendapat atas selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp3.139.496.941,00 terkait dengan Utang yang dialihkan dari PT Bank UOB Indonesia kepada PT Pangan Sejahtera Investama, dimana Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan keringanan atas Saldo Utang dan Beban Bunga-nya;

bahwa terbukti atas outsanding utang kepada PT Pangan Sejahtera Investama sebesar Rp52.660.020.475,00 Pemohon Banding diberikan potongan pembayaran Pokok dan Bunga sebesar 50%;

8. bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan pemenuhan pajak atas pembayaran Biaya Bunga sebesar Rp3.101.891.613,00 dengan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp465.283.742,00 terhadap PT Pangan Sejahtera Investama pada tanggal 10 Februari 2021;

9. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas selisih koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Biaya Bunga sebesar Rp3.139.496.941,00 yang telah dibuktikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.101.891.613,00 dengan jumlah sebesar Rp37.605.328,00 tidak dapat dijelaskan pemenuhan kewajiban PPh 23 yang terutang;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan adanya kewajiban PPh Pasal 23 yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding atas selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp37.605.328,00 sebagai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang tetap dipertahankan dan harus dilakukan pengenaan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.101.891.613,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp37.605.328,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.101.891.613,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.139.496.941,0037.605.328,003.101.891.613,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 14.523.160.265,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 3.101.891.613,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 11.421.268.652,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 23 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah Uraian

(Rp)

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak11.421.268.652,00 PPh Pasal 23 yang terutang1.688.130.575,00 Kredit Pajak: Setoran Masa1.681.356.255,00 Pajak yang tidak / kurang dibayar6.774.320,00 Sanksi Administrasi: Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.959.023,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar9.733.343,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLY MEDITRA INDONESIA, NPWP 01.705.403.2-528.000, beralamat di Jalan Solo - Tawangmangu Km. 9,9, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak11.421.268.652,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang Terutang1.688.130.575,00
c. Kredit Pajak1.681.356.255,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar6.774.320,00
f. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.959.023,00
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar9.733.343,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.