Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-003143.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Jembatan Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003143.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jembatan Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 · Pasal 16D
  • UU KUPPasal 12 · Pasal 25 ayat (1) · Pasal 29
  • PMK 197/PMK.03/2013Pasal 5 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 · Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003143.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Jembatan Nusantara
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00064/207/20/631/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
25 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
29 April 2026