P U T U S A N
Nomor PUT-003115.27/2025/PP/M. XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak November 2020 Nomor 00013/241/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/NKEB/PJ/KP.1111/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003115.27/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Jalan Pahlawan No. 112-114, Krembangan Selatan, Krembangan, Kota Surabaya, 60175, korespondensi di Graha 18 Jalan Manyar Indah VII/18 Kec. Sukolilo, Surabaya 60118, yang diwakili oleh Agung Satryo Wibowo jabatan Kuasa Hukum (agung.abhinaya@gmail.com) yang diberi kuasa oleh Handi Sumarna jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 082/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yuliwantono Wirawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,
2. Nama: Zudi Permadi,
Jabatan: Kuasa Hukum,