Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-003085.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Gloria Origita Cosmetics, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003085.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003085.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLORIA ORIGITA COSMETICS, NPWP 01.619.217.1-062.000,

beralamat di Jalan Ciputat Raya No. 19 E RT 006 RW 001, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nikolas Jusuf jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wahyu Aji Mahamboro,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1181/PP/IKH/2021tanggal17

November 2021,

2. Nama: Yulianto Endy Nugroho,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1400/PP/IKH/2022tanggal05

Desember 2022,

3. Nama: Rika Kumala Dewi,

Jabatan: Finance & Accounting Manager,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/GOC/TAX-SKK/VII/2023 tanggal 31 Maret 2023, 054/GOC/TAX-SKK/VII/2023 tanggal 31 Maret 2023, dan (tanpa nomor) tanggal 31 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta,

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Febiadi Mukti / 198502272009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Firly Indrawati / 197901112000032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Tri Susilowati / 197902122000122002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2675/WPJ.30/2024 tanggal 23 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 786/PP/BR/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 049/GOC/TAX-SPm/III/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-117/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 09 Juni 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/GOC/TAX-SPm/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari

2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.Penghasilan Neto (Rugi) Penghasilan Kena Pajak PPh yang terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.3. PPh Pasal 23 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 – d.1) Pajak yang kurang/(lebih) bayar (5 – 6.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 1.163.067.00094.799.066.531 94.799.066.531 23.699.766.500 0 23.699.766.500 11.058.559.500
1.163.067.000 5.224.876.727 4.670.615.773
9.895.492.500
12.641.207.000 5.309.306.940
17.950.513.940
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan3.773.791.764

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/GOC/TAX-SPm/IV/2022 tanggal 06 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keberatan Pemohon Banding (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto Usaha Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif372.851.945.514 153.776.524.569 219.075.420.945 162.662.149.856 56.413.271.089 (1.074.912.085) 0 1.061.045.311
No.UraianMenurut Keberatan Pemohon Banding (Rp)
9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20 21b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (Rugi) Zakat Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak PPh yang terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: a.1. PPh Pasal 23 a.2. Lain-lain a.3. Jumlah b. Dibayar sendiri: b.1. PPh Pasal 25 b.2. PPh Pasal 29 b.3. Jumlah c. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang kurang/(lebih) bayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.534.766.979 (473.721.668) 0 54.864.637.336 0 0 0 54.864.637.336 13.716.159.334 0 13.716.159.334 0 1.163.067.000 1.163.067.000 5.224.876.727 4.670.615.773 9.895.492.500 11.058.559.500 2.657.599.834 1.116.191.930 3.773.791.764

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto94.799.066.531094.799.066.531
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak94.799.066.531094.799.066.531
d.Pajak Penghasilan Terutang23.699.766.500023.699.766.500
e.Kredit Pajak11.058.559.500011.058.559.500
f.PPh Kurang /(Lebih) Bayar12.641.207.000012.641.207.000
g.Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) KUP5.309.306.94005.309.306.940
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar17.950.513.940017.950.513.940

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 049/GOC/TAX-SPm/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 049/GOC/TAX-SPm/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Februari 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Nikolas Jusuf jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari 2022 untuk Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan Dua); bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 004/GOC/TAX-SPm/IV/2022 Tanggal 06 April 2022 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 06 April 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas alasan dan perhitungan pajak tersebut;

bahwa atas surat pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang diterima oleh Kantor Pos pada tanggal 06 Februari 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 09 Februari 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

suriah Rupish Sarurut

Urzizi Fiskus tk Ferce tau vec ites

Ke kerster: Ezrairg Kerak si ta lisil

FECITES ET Snp 5, Sasar es gr Sa Iii er Fee) ioe rio idk ta -

Da [Hage Soees Sana EEE EEE] EEE TEE]

Sangar Sa Fre: STE Teh a SIE MEI -

ea AA eee] Cd

2 PEE EASES Gh aE SERS ESA ods ees ee Ka

Pehesme eae ———— — ——L”“——

Sg-3r53 s- ve-icssr Cle ce Sg Ts TSS an: Sg Tee SLT rie tiiiggyi kal

MEI Spa

2 Senses oren tar pres ar

ta Ser Same ze - - -

Pa eos - - -

== mar eo lL etl etl eel Ft LTLe brett Tan art at

Do Seger naat

S5 20.255 25 4 55.25 CE LT 5 AAN ar Nana TEST EL Ea LL 3 ee

Seng An Tarra

: AECEAETOTEEF Cia KLS - - -

(maa presses) | fe en Eg

21 jJumiah PPh yang masih harus dibayar!" 3tz5. 9 | FRESE 242 | kapan 73| PASTE EE Tél

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Obyek PPh Badan sebesar Rp39.934.429.195

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Usaha Lainnya yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp39.934.429.195 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan data dan dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan pada proses keberatan, yaitu berupa Daftar Nominatif dan data sample yang sudah sesuai dengan biaya Marketing (terdapat bukti transfer juga), dapat Pemohon Banding buktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang benar-benar terjadi terkait dengan biaya promosi/marketing. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa jika telah meneliti dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan;

2. bahwa mengacu pada Pasal 3 ayat (7) huruf (b) Undang-Undang KUP dinyatakan,

“Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: (b) Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6)”

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang KUP dinyatakan,

“Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak”.

3. bahwa untuk menciptakan pelayanan yang baik seharusnya Direktorat Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak atas ketidaklengkapan Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Namun sayangnya, selama ini Kantor Pelayanan Pajak tidak pernah melakukan pembinaan dengan tidak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan formil yang diatur dalam Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang KUP karena tidak pernah menyampaikan surat himbauan dan/atau permintaan kelengkapan data mengenai ketidaklengkapan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Selain itu, bukti- bukti pengeluaran, voucher transaksi dan tanda terima atas bukti pengeluaran PT.GOC merupakan bukti-bukti penerimaan pihak ketiga dan merupakan bukti yang valid, dibanding hanya sekedar daftar nominatif, karena daftar nominatif sifatnya administratif;

4. bahwa dalam hal ini, seharusnya Terbanding (Tim Pemeriksa) juga melihat substance over form di mana pada dasarnya transaksi ini secara umum sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diatur dalam Pasal 6 UU PPh sebagaimana terakhir telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan PPh Badan;

5. bahwa sebagai tambahan informasi, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (“KPP Kebayoran Lama”) sudah pernah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan No.SP2DK- 5024/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 10 Agustus 2020 (“SP2DK”) sebagai bentuk pembinaan kepada Wajib Pajak. Namun sayangnya, dalam SP2DK tersebut tidak memberikan Himbauan atas penyampaian daftar nominatif atas SPT Tahunan Pemohon Banding, namun mempertanyakan mengenai hal-hal lainnya seperti :

a. Faktur Pajak

b. PPh Pasal 21

c. Analisa Arus kas

d. Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan PPN

e. Rekonsiliasi PPh Pasal 21

f. Persandingan Biaya Usaha lainnya dengan SPT Masa PPh Pasal 21

g. Persandingan Biaya di luar usaha dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bahwa oleh karena itu, dengan telah diterbitkannya SP2DK dan telah Pemohon Banding sampaikan Tanggapan atas SP2DK tersebut, maka Pemohon Banding menganggap bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan Pemohon Banding selama tahun 2017. Adapun permasalahan perpajakan di luar SP2DK tersebut, yang tidak ditanyakan dan dihimbau oleh pihak Terbanding (KPP Kebayoran Lama), Pemohon Banding menganggap bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya, sehingga atas SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding sudah lengkap, dan tidak seharusnya dikoreksi fiskal karena tidak dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan karena

merupakan kewajiban KPP Kebayoran Lama dalam memberikan himbauan tersebut;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan PPh terutang dapat Pemohon Banding sajikan dalam Tabel 5 berikut ini.

Jumlah Rupiah Menurut

Koreks/ Sengketa

Uraian Cfm Keputusan (Cfm Permohonan| Yang diajukan

Keberatan Banding Banding

Perghasias Kara Paiels

PFL Tercang 13 716 130 224

Kredi: Fajale | aissessesoo| 1tossasomo| ———0-

FEL KvrergiLetit Dever

1116 191 920 4192 118919

Jumlah FFh inh dib

i445) yang masin haris GDAYAT | 17.950.513.940| 3.773.791.764| 114.176.722.176

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas biaya Usaha Lainnya sebesar Rp39.934.429.195;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 117/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 09 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

a. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 049/GOC/TAX-SPm/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Maret 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.Persyaratan FormalYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang diterima tanggal 9 Februari 2023;
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023;
h.Bukti Pembayaran:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
No.Persyaratan FormalYaTidak
i.Surat banding ditandatangani oleh Nikolas Jusuf bertindak selaku: Pengurus yang berkedudukan di Indonesia
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

b. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan fomal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor LAP- 00021/WPJ.30/KP.0404/RIKSIS/2021 tanggal 31 Desember 2021;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 004/GOC/TAX-SPm/IV/2022 tanggal 06 April 2022, yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Selatan II berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05002412/WPJ.30/KP.1103/2022 tanggal 06 April 2022;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023;\

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Obyek PPh sebesar Rp39.934.429.195,00

Menurut Terbanding

Data dan fakta

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkanLaporanhasilpemeriksaannomorLAP- 00021/WPJ.30/RIKSIS/2021 tanggal 31 Desember 2021;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 004/GOC/TAX-SPm/lV/2022 tanggal 06 April 2022;

3. bahwa atas Surat Keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut melalui surat Nomor 049/GOC/TAX-SPm/III/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 12

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya Pembelian Bahan

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan

5. Biaya pengolahan limbah

6. Premi asuransi

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

e. Kerugian selisih kurs mata uang asing

f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

g. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

h. Piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :

1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan

3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu

4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf k

Yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

j. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah

k. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

l. Sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015,mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. Meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui

penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga:

d. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data informasi~ atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data informasi atau keterangan lainnya tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 6

1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

5) Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2010 Tanggal 1 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010

tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur:

a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

(1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

(2) biaya pameran produk;

(3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau

(4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.

g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi. Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

2. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;

(2) biaya pameran produk;

(3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;

(2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;

(3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.

6) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-64/PJ/2020 tangga/ 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK- 02/PMK.03/2010 mengatur antara lain:

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.010/2010 (PMK Nomor 02/PMK.010/2010) tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 beserta penjelasan Pasal yang sama, antara lain mengatur bahwa:

a. jumlah biaya promosi yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;

c. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan;

2. Dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur bahwa Wajib Pajak membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain, paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong;

3. selanjutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 9/PJ/2010 tentang Penyampaian PMK Nomor 02/PMK.03/2010 antara lain ditegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

a. biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;

b. mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atau pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. Berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya pengeluaran dalam bentuk biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam

batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. Untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar Nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

c. Biaya promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

d. Biaya promosi yang daftar nominatif tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1) Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/penelitian oleh DJP;

2) Kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh;

3) Dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP. maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0-000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-undang PPh;

Apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara lain, kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian souvenir), jumlah (nilai rupiah) barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama kegiatan dan lokasinya;

Hasil Penelitian

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya promosi karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa atas biaya promosi tidak dibuatkan daftar nominatif;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

3. bahwa Tim Quality Assurance setelah melakukan pembahasan dengan para pihak (Pemohon Banding dan Pemeriksa), berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mencatatkan pengeluaran dalam rangka keperluan promosi dan diklaim telah didukung oleh dokumen pengeluaran yang sah yang telah diaudit serta sebagian di antaranya yang berupa objek pajak PPh pemotongan dan pemungutan telah dilakukan pemotongan/pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Biaya Promosi yang menjadi pokok masalah perbedaan pendapat tidak dibuatkan Daftar Nominatif;

c. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (Biaya Promosi) dengan dasar karena tidak didukung dengan Daftar Nominatif;

bahwa mempertimbangkan perbedaan pendapat tersebut, Tim Quality Assurance, mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, dan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat ,(5) PMK-02/PMK.03/2010 menyimpulkan dan memutuskan:

a. Biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh mendelegasikan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan administratif mengenai biaya promosi dan penjualan agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

c. Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagai ketentuan turunan dari Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh mengatur

bahwa atas pengeluaran berupa Biaya Promosi diwajibkan untuk dibuatkan Daftar Nominatif dengan format sebagaimana ditetapkan dalam PMK dimaksud dan dilaporkan sebagai lampiran saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan;

d. Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, menyatakan bahwa dalam hal ketentuan ayat (1) dan ayat (4) sebagaimana dikutip pada huruf c tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Quality Assurance Pemeriksaan, menyimpulkan dan memutuskan:

a. Permohonan Wajib Pajak agar Biaya Usaha Lainnya (Biaya Promosi) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dinyatakan tidak dapat diterima;

b. Mempertahankan sepenuhnya koreksi yang dilakukan Pemeriksa; dengan dasar pertimbangan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yaitu Wajib Pajak tidak melaporkan Daftar Nominatif sebagai Lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Biaya Promosi dimaksud tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

4. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 yang dilaporkan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ka 2 HERAN

Lai ERA Oi

awe Pe TOT PE tee EL NASA LAN Oe

aru Ie BL ae

Te aa Re pe Sa ga TA al URE TRE SEES, BME AL RT Pee Kn dea gS Pe bak 2 aa SERA EA In nas

po ken Bian ni BU tac Beda MSV En Be Mp

Doe bes seo Lets pe ie bs ial FF Ree SURE TTT ang a

SPT Normal

SPT TAHUNAN TENUN Parang

= PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 2041 | 7

= Do PEABAT MH ERED Wana HALA DPS GU ee F3 SEAT = - L

Bo metal mean aa cas IS ASEAN 5 IE LP RAR NE MAN TEST SL LA LO SPT PEMBETULAN

PEN LA LE Dat GOS The ace ey PRs oss res Moto KE...

Se lafal [2°02 78] FFF Y falas” [3 aa’

ug [Mere reste ‘Lee T- Teh elali,a! Cope’: [ayatros— ena dss

=a iene ta as u sn 1 Satu a a] “os eee H <u aja zlali

Ze jar tele: : zt Sa eal-lsp. cal: sa ono si Aa AT

z Soe ard oa] mira Jz e)ebee al: meors 2 2 lo el 37a elas

Spero TER MDA eta inl 1. Te] ar a'l:li 7

. PLEA LL SAR IRR EAT KAI TI g af ou sIeTIsi: Al T T Tr T 'T

ME MUUR WAS LANCER ADL SHRAK Ux seuru re eee | laa cra ee

Mama aan OE EAE tenan. Sl Meet ea ae ujan alel

MEE Kan TP oe Iyan Lain - “Tel IeTa ol la im 1 al 213. (lelafu.

Maa MELETAh PE — : = , tee

Eb ofe on: IilalsTulel jane r 7

SMe late | > Bt 7 7, " = oe at = EOF ~

ee TIA [Fae 3 mos

SOLAN OR REAR ea - 7 = TT 5 =

-. | etter!) oP Ti Te)

“ee en an Pra PE NN TN TN DE SN TN DS | ee ee ee

enna DI TI ia DIT

PA MA LN Po BT MMA aduan Malone a Ter.» -

Ta a rial " ae

= {AU Aah AETDI baal > ——- — - ;

3x Tacks An Grecia Kaan H . 0 vel 244, 24, IH3

Ih 5 ewes erased Sean |=

og Boda era Re gh Pi oe ?

BE . 8 SEW ANAK ME Te | 3 oo ————a Ta Ses *

MPM TOBA SHS aan Aa eee JA Bea AAS SAR VLR SA Sara ASN ALA Fes Poo BA 7

- a UK ] Tarte re nt cya RUN ee ager a —WO

, z = | ] Te Ny pa oe patna Arga 3 + es PS Merapi

oe = Tete MD ewer te

E P— bes bape --

Po PE DA PEMILU MARAK KUCCI TAJSK aA REE | (PT -

Fr APE Pu TAMA SE Sala SPR Kera ee “ a

= PO Ana OR) sree KULI fat Ll: TT eee

a CME SMI EMD Be de Lu Peraga - — . r

Boo TE SANA RA au RECS _——— *—

Vee debe: bd comand Kat +: Loans ee a a 1.127 097 9

2 SPLIT Star WAR MEE = —T— --- —— 3

Dow oes i oe PK oe a Kevan} | me a

3 TOLAK Eng fe gg ne? ann

re ! - oo ee i -

o foe Re waa aril ys —

— pun - 5 | te ta

2 Li “Prt aa SG PE eta soar | LN Teen PAN bs

HA re ee ees SENSOR . "— a " rn

2 rar. IL LL SMAN 0. . | es| Deeb LUAS

PORTE EEN PB ee rea Pm ajari |: 7 4

Lea See Cae) Secs |, . an t 4

PA Ana DIN Ni MN ca ae 5 Fat ain IF?

F1 Ia — - ——- :

=z ‘Toa Fu- TAG EAAMG 7 Ae] p — . eee

z x Kp KIA, AG HAAR = |B. Ai "| Le 7

ba Li [PIM TAMA ERA Siva SPP By aa eden - — .

1 “PTR AGE BR TEMAN PL ALA PED Tare | | . a2]: 7 4 | hj

QP lac em ABC LET MARS “Ae ata PA HICH , TT

& af [BRET aan 1 MULUT. peGdbh TA ASE ILM SALAK

a buku Rae) Lae A Poe 001p Re Tien Penge Pala Verdes tase Sas Pras "asd ITE UU Rs

Forma grey halamar 2

: . , Noe tpl 4 ,

2 . are tr wot at '

- , ha 4 an 1 . .. .

ve to pas , , in - -- !

- ia Ne ates bo rao. Ta Ta .

5 pa Ka m4 a

mo vee rent « '

‘ . PN | a 4 -

eR ga , aoe rll a at R kdi 7

Noa APL an ot hi po

Ui aM fee

BPN se EM ta .

z Ko pp boa PN TN NI HE AN oy va

' DNA , uy 4 toe why ~ at '

re | eh te roan hyo i wt

v re KAN NN er rs toe tae Pr ee eS ea 2 ala MANA : rs ky apn

Mb ley

— Dg TURN ere , -

Tebota Tian Ah Pn

ty ct

Boe aa" —

bea baa : | ana

iG | | wd Py

SPT Pembetulan

54 771 SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK

3 PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAH BADAN | 2 | 0 1 7

E PrabaT led SOUT TAIT tS a RE De BB aa Te —

2 ALM HT EAA KIA 1 gE OM ED EEA. EL Or DL SAS USA OTP ls SPT Pe pee WIL,

(ORRIN ANE Ta 222 TAS pa] ta tan alaik? KE. 1

na Salsa ies al ce) eee

wp [even inra Inlr is wlo rt sl catia: aft ore alm eqr: wT

ons 1 a — = -— : as :

Pre ae [ris[o i 5.7 A I la AH now "la Me be lesi

@ jas ran L! . PN . | " cor ; T FE

Fi Pie PP uss lyon tay Isi cE

HR AAA nT. Fie, *: . ne ye. | Kn NAN Ti “1 T " TI

SPR ANAK BA bs Meat, i 1x [rca sev h PPn apaan Omar

Ma PN ang naa Jee [eee wale Talaga Jaa al

RET Mp el PERAN I " . » ry a An T La " “a : so 1 | ala

tata MT ee ee ol an no J hoe ' 7 ain . ely mia

Inge Oo] yaaa cede mala: | T

SEM ASN TAK Up, h | Telah ala Je ajaa lala

BELA AH SU, Tak PAJIK ee aa : |: . | r . | ' 4 | | | - soe .

Dee te ee ee ed ya TA T 7 T 2 Tf td

MAMA ET La oe ae, | sss 1 BNN | mg | NN Ba soot . ,

— Phot bid

CP AR eee LD ee eee ee LL ag | ,

— hi "hom “ TN .

Bo IL ANSE IS 2th | Ha En

a5 We te Fe ee Mata ie TH | , aa . HER JAHAR

35 Do KIM AA sl AA Ta 7 —T st

1 bea amar Ah ten, . bi . . ,

3 eee Tan meme DAK ee aa TT — Atep

HP AAL PE Aa ga nara ea Pap AA mana na ET ran IP

1 a [x Igv eben be yar PEN Ki 2 NI " ™

F . | "Tar SP Fe Manaliih pu? 4 Ia AA

3S i TEP IT aya

E Tra Sand '—w — 1.

ORDER AG. Shen SITS ART NP LC MLLAI oa *

£ Wee et le Ta been EA lb AIA i . — _ ae

a Ce ee ee De Vt SA 55 5

r Aa ee ee ee | MH abi ah nu "Dana" Tampa" | u

Toa SERI PL ARTA ANRI ti LAB RA KF)

Landa ab To Tapa “| = he Var]

a ee ee Lee eT LCL a | 5 '

Sree das eae dee TA a ae on soe aa _ ,

x bar — — an . -

1 ot Ap aah tr 1163-247 DA

OE ee Dang Lia Ma Di Pelek ra . " — 1

j Boog PENA MAP os 4295-482 5

bs SO Bre aaa R ep recep ice red OT te : _ 0

ad lx Lite tee bivetth SERI H ROMA?

a FR. ALA — —_——. . aad i

RK ONCR ETL Zea Usk aa aza | c

es ee ee | - ur i i

MUA Ta SP on para 8 TI MAIN

5 “os ame rake KING, Bares Ie ya TTT KAM RE

3 PO pes anche Loach An aia : i ee

i Fa Kep Yaa 2a DAA BL ANA LL Yana, li 7 fut” "3 “fh [3 | 5!

bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 tersebut (Normal dan Pembetulan), Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif;

5. bahwa dalam pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan (Terbanding). Pemohon Banding menyatakan tidak melampirkan Daftar Nominatif pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. Pemohon Banding menyampaikan Daftar Nominatif kepada Pemeriksa pada saat dilakukan pemeriksaan;

6. bahwa merujuk kepada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

a. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 Tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

2) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti. pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.

3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan Menteri keuangan ini.

4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

c. Angka (1) huruf, g, dan h Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2010 Tanggal 1 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :

f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.

g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi. Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

d. Angka (4) huruf a sampai dengan c Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK-02IPMK.03/2010

a. Pada prinsipnya pengeluaran dalam bentuk biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. Untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar Nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

c. Biaya promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan.

7. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksa atas Biaya Usaha Lainnya dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi yang Koreksi Menurut dibatalkan | Koreksi Menurut

disengketakan Pemeriksa iRp] Feneliti (Rp

Saya sasa aya | sonar rataan || tab pangacasi

8. bahwa Terbanding dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad baik dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat

(5) UU KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen, sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 049/GOC/TAX-SPm/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (I) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/GOC/TAX-SPm/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Usaha Lainnya yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp39.934.429.195,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan data dan dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan pada proses keberatan, yaitu berupa Daftar Nominatif dan data sample yang sudah sesuai dengan biaya Marketing (terdapat bukti transfer juga), dapat Pemohon Banding buktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang benar-benar terjadi terkait dengan biaya promosi/marketing;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa jika telah meneliti dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan;

2. bahwa Mengacu pada Pasal 3 ayat (7) huruf (b) Undang-Undang KUP dinyatakan,

“Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: (b) Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6)”

bahwa selanjutnya, mengacu pada Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang KUP dinyatakan,

“Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak”.

3. bahwa untuk menciptakan pelayanan yang baik seharusnya Direktorat Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak atas ketidaklengkapan Surat

Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Namun sayangnya, selama ini Kantor Pelayanan Pajak tidak pernah melakukan pembinaan dengan tidak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan formil yang diatur dalam Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang KUP karena tidak pernah menyampaikan surat himbauan dan/atau permintaan kelengkapan data mengenai ketidaklengkapan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Selain itu, bukti-bukti pengeluaran, voucher transaksi dan tanda terima atas bukti pengeluaran PT.GOC merupakan bukti- bukti penerimaan pihak ketiga dan merupakan bukti yang valid, dibanding hanya sekedar daftar nominatif, karena daftar nominatif sifatnya administratif;

4. bahwa dalam hal ini, seharusnya Terbanding (Tim Pemeriksa) juga melihat substance over form di mana pada dasarnya transaksi ini secara umum sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diatur dalam Pasal 6 UU PPh sebagaimana terakhir telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan PPh Badan;

5. bahwa mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 096308.15/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 yang diucapkan pada tanggal 18 Januari 2018 yang isinya membatalkan/tidak mempertahankan koreksi atas Beban Pemasaran/Biaya Promosi (karena tidak melampirkan daftar nominatif pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan) dengan kasus yang sama dengan yang Pemohon Banding ajukan Banding, memutuskan :

a) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf b Undang-Undang KUP disebutkan bahwa surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

b) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang KUP disebutkan bahwa apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak;

c) bahwa menurut Majelis, seharusnya untuk menciptakan pelayanan yang baik Terbanding wajib memberitahukan kepada Pemohon Banding atas ketidaklengkapan Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, namun hal ini Terbanding tidak melaksanakannya sesuai dengan Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang KUP;

d) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pada waktu pemeriksaan sudah menyampaikan bukti-bukti pengeluaran dan daftar nominatif menyangkut biaya-biaya promosi dan biaya iklan, namun bukti- bukti tersebut tidak diterima dan diperhitungkan oleh Terbanding dengan alasan tidak dibuat dan dilampirkannya daftar nominatif tersebut pada Surat Pemberitahuan;

e) bahwa menurut Majelis, karena Terbanding tidak melakukan kewajibannya seperti apa yang diatur dalam Pasal 13 ayat (7a) Undang-Undang KUP maka untuk memenuhi rasa keadilan seharusnya daftar nominatif yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan merupakan data yang dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

6. bahwa sebagai tambahan informasi, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (“KPP Kebayoran Lama”) sudah pernah menerbitkan Surat Permintaan PenjelasanatasDatadan/atauKeteranganNo.SP2DK- 5024/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 10 Agustus 2020 (“SP2DK”) sebagai bentuk pembinaan kepada Wajib Pajak;

bahwa namun sayangnya, dalam SP2DK tersebut juga tidak memberikan Himbauan atas penyampaian daftar nominatif atas SPT Tahunan kami, namun mempertanyakan mengenai hal-hal lainnya seperti :

a. Faktur Pajak

b. PPh Pasal 21

c. Analisa Arus kas

d. Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan PPN

e. Rekonsiliasi PPh Pasal 21

f. Persandingan Biaya Usaha lainnya dengan SPT Masa PPh Pasal 21

g. Persandingan Biaya di luar usaha dengan SPT Masa PPh Pasal 21

bahwa oleh karena itu, dengan telah diterbitkannya SP2DK dan telah Pemohon Banding sampaikan Tanggapan atas SP2DK tersebut, maka Pemohon Banding menganggap bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan kami selama tahun 2017. Adapun permasalahan perpajakan di luar SP2DK tersebut, yang tidak ditanyakan dan dihimbau oleh pihak Terbanding (KPP Kebayoran Lama), Pemohon Banding menganggap bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya, sehingga atas SPT Tahunan PPh Badan kami sudah lengkap, dan tidak seharusnya dikoreksi fiskal karena tidak dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan karena merupakan kewajiban KPP Kebayoran Lama dalam memberikan himbauan tersebut.

III. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dari uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa perhitungan PPh Badan terutang yang Pemohon Banding sampaikan disajikan dalam Tabel berikut ini.

i Peosomeuafadan Tata | asma edie) mess? an sitasal angieasd wee faa. wen nasa :

pg Ta nfs tata Uh dems] tron) aves’ WALLS! MOE Manbungs temas Tg, Saas merang a

§ Pega ou sea ye ots Na 28 IIs nee) eelmel Re emer ae vie ees eons ns

1 Ppa cinicemngs 2 Sonn] sean mana) RSME) Bete Sem See seo. kenaikan

Go PPersisnee an WETN tmteres| onar nmsnes. wevenme| barat aman oruene even .

7 ine oe agi a Akga) (onare asas ana ena ate sega Ona .

i fA pasangan Sega art nang esa - H | . -

5 isa ol [Oe oS Gea trah Soca on ais umat Tae “RUBIES seru Tayang

4 Ie nesen ass Pon Pee] SS bawaan atap manga greta, pesan wae! sena

=] ep Pag MT . , . 4 _ ca _ “| _ : . ' | "

Bays : an Ka No sen bana pers. agan Pakai senat mas 8] .

bh Leer ablaglesdabss 18 1 Gema seman aggre peace pacers asa asinan onar .

2 Fas Smaps sasan cu snag use dugg negra” onar : sree! :

oa a 5g Tungsial osueges! geste! engan users’) ampere! cope nal .

ee PEN DENDA INN Ma po .

Po Apem Baba) west] trus ruins fears oma awas tesepag| Laga

I fey SPA BANI ! | | 7 | . no ian ! | .

I. Vo Paul fae? i ' : "

I Daeng cites bec ed dee t esreete| cw Mee seas Dn Swan epee, pease! aan saran

! — a How i

bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan yang telah kami sampaikan di atas, kami mohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapatlah kiranya membatalkan koreksi atas Obyek PPh Badan yang dikeluarkan Pemohon Banding sebesar Rp39.934.429.195,00 dengan mengubah PPh Yang Masih Harus Dibayar (termasuk sanksi administrasi) dari semula sebesar Rp17.950.513.940,00 menjadi Rp3.773.791.643,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/GOC/TAX-SPm/IV/2022 tanggal

06 April 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-4. Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor

00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari 2022 untuk Tahun Pajak 2017; Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 20 tanggal 8 Oktober 2020 dan Surat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03- 0396451 tanggal 9 Oktober 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Nomor Akta Nomor 73 tanggal 16 Desember

2022 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0091550.AH.01.02 tanggal 17 Desember 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Setoran Pajak sebesar Rp17.950.513.940 yang telah

dilunasi tanggal 8 Februari 2022, pada bank/pos persepsi Bank Central Asia (BCA), dengan NTPN : DA4A55B8KDSD0ANE;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 053/GOC/TAX-SKK/VII/2023 tanggal 31

Maret 2023 a.n. Wahyu Aji Mahamboro,

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-1181/PP/IKH/2021

tanggal 17 November 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Wahyu Aji Mahamboro,

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Wahyu Aji Mahamboro,

Bukti P-12. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP a.n. Wahyu Aji

Mahamboro,

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 054/GOC/TAX-SKK/VII/2023 tanggal 31

Maret 2023 a.n. Yulianto Endy Nugroho,

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1400/PP/IKH/2022

tanggal 05 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Yulianto Endy Nugroho,

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Yulianto Endy Nugroho,

Bukti P-16. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP a.n. a.n. Yulianto Endy

Nugroho,

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Nikolas Jusuf,

Bukti P-18. KTP a.n. Nikolas Jusuf,

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Karyawan (tanpa nomor) tanggal 31 Maret 2023

a.n. Syahrul Ramadhan,

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Karyawan (tanpa nomor) tanggal 31 Maret 2023

a.n. Rika Kumala Dewi,

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Karyawan (tanpa nomor) tanggal 31 Maret 2023

a.n. Gilang Permata Sari,

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Karyawan (tanpa nomor) tanggal 31 Maret 2023

a.n. Dandi Chaidir Endawan,

Bukti P-23. KTP a.n. Syahrul Ramadhan,

Bukti P-24. KTP a.n. Rika Kumala Dewi,

Bukti P-25. KTP a.n. Gilang Permata Sari,

Bukti P-26. KTP a.n. Dandi Chaidir Endawan,

Bukti P-27. Matriks Sengketa,

Bukti P-28. Surat Terbanding Nomor: SP2DK-5024/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 10

Agustus 2020 hal: Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan,

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 12 Oktober 2023,

Bukti P-30. Laporan Audit Tahun 2017,

Bukti P-31. Tanda Terima Dokumen pada Pemeriksaan 2017,

Bukti P-32. Tanda Terima Dokumen pada Keberatan 2017,

Bukti P-33. Formulir 1721-A1 a.n. Syahrul Ramadhan,

Bukti P-34. Formulir 1721-A1 a.n. Rika Kumala Dewi,

Bukti P-35. Formulir 1721-A1 a.n. Gilang Permata Sari,

Bukti P-36. Formulir 1721-A1 a.n. Dandi Chaidir Endawan,

Bukti P-37. Berita Acara Uji Bukti,

Bukti P-38. Bukti Pembayaran atau bukti transfer atau kwitansi tanda terima, Bukti P-39. Form permintaan pembayaran,

Bukti P-40. Invoice,

Bukti P-41. Faktur Pajak (jika PKP),

Bukti P-42. Surat Perintah Kerja (SPK) / kontrak perjanjian,

Bukti P-43. Bukti potong PPh,

Bukti P-44. Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 25 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. Matriks Sengketa,

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00021/WPJ.30/RIK.SIS/2021

tanggal 31 Desember 2021,

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-791/WPJ.30/2023 tanggal 3

Februari 2023,

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 September 2023, Bukti T-7. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor dan tanggal) yang disampaikan dalam

persidangan 11 Januari 2024,

Bukti T-8. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor:

SP2DK-5024/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 10 Agustus 2020,

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti,

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-153/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 05 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 049/GOC/TAX-SPm/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (dalam Rp)
TerbandingPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha122.727.720.661162.662.149.85639.934.429.195

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp39.934.429.195,00

Menimbang, bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya (yaitu Biaya Promosi) sebesar Rp39.934.429.195,00 a quo dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak membuat dan tidak melampirkan Daftar Nominatif atas pengeluaran biaya promosi tersebut pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Bahwa Pemohon Banding juga telah menyatakan dalam pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan bahwa Daftar Nominatif tersebut memang tidak dilampirkan pada saat pelaporan SPT, melainkan baru disampaikan kepada pihak Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh juncto Pasal 6 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010, Wajib Pajak diwajibkan membuat Daftar Nominatif dengan format yang telah ditetapkan dan wajib melaporkannya sebagai lampiran pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Bahwa menurut Terbanding, ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 mengatur bahwa apabila ketentuan pelaporan Daftar Nominatif tersebut tidak dipenuhi, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Promosi sebesar Rp39.934.429.195,00 yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data dan dokumen pendukung pada saat proses keberatan, berupa Daftar Nominatif, data sampel, serta bukti transfer, yang dapat membuktikan bahwa biaya promosi tersebut benar-benar terjadi. Bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti pengeluaran, voucher transaksi, dan tanda terima penerimaan pihak ketiga tersebut merupakan bukti yang valid jika dibandingkan hanya sekadar Daftar Nominatif yang sifatnya administratif. Bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding seharusnya melihat substansi transaksi (substance over form), di mana pada dasarnya pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh,

sehingga berhak dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan adanya pelanggaran ketentuan formil berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf b juncto Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang KUP, yang mengamanatkan bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri dokumen kelengkapan dan dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukannya kepada Wajib Pajak. Bahwa menurut Pemohon Banding selama ini Kantor Pelayanan Pajak tidak pernah menyampaikan surat himbauan ataupun permintaan kelengkapan data mengenai tidak dilampirkannya Daftar Nominatif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 milik Pemohon Banding. Bahwa lebih lanjut, menurut Pemohon Banding bahwa Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 10 Agustus 2020 sebagai bentuk pembinaan, namun SP2DK tersebut sama sekali tidak menghimbau penyampaian Daftar Nominatif, melainkan hanya mempertanyakan kewajiban lain seperti Faktur Pajak, PPh Pasal 21, dan kelengkapan rekonsiliasi. Bahwa oleh karena Pemohon Banding telah menanggapi SP2DK tersebut, Pemohon Banding menganggap kewajiban perpajakannya telah terpenuhi secara lengkap, dan koreksi fiskal tidak seharusnya dilakukan hanya karena Daftar Nominatif tidak dilampirkan, mengingat Kantor Pelayanan Pajak tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan himbauan sebagaimana mestinya;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pokok masalah sengketa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha Lainnya) berupa Biaya Promosi sebesar Rp39.934.429.195,00 untuk Tahun Pajak 2017 adalah apakah biaya promosi a quo dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh dan Pasal 2 PMK 02/PMK.03/2010;

bahwa dengan demikian sengketa para pihak merupakan sengketa yuridis dan sengketa pembuktian;

Menimbang bahwa karena sengketa para pihak juga merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang ditandatangani para Pihak terkait koreksi positif Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Promosi tersebut, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa:

1. Bukti Pembayaran atau bukti transfer atau kwitansi tanda terima,

2. Form permintaan pembayaran,

3. Invoice,

4. Faktur Pajak (jika PKP),

5. Surat Perintah Kerja (SPK) / kontrak perjanjian (jika ada),

6. Bukti potong PPh (jika ada),

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat para Pihak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok-pokok pendapat Terbanding berdasarkan Berita Acara Uji Bukti adalah sebagai berikut:

1. bahwa dari total nilai koreksi sengketa sebesar Rp39.934.429.195,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp39.121.077.690,00 pada saat proses uji bukti, sehingga terdapat selisih sebesar Rp813.351.505,00 yang sama sekali tidak didukung oleh daftar nominatif maupun dokumen pembuktian lainnya;

2. bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan dalam proses uji bukti, terdapat biaya promosi berupa invoice tertanggal tahun 2016 namun dibebankan secara tidak tepat sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2017 senilai Rp1.226.397.424,00;

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengakuan biaya didasarkan pada saat pembayaran dilakukan, namun faktanya terdapat dokumen pembayaran tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp8.704.168.305,00 yang membebankan invoice yang terbit di tahun 2017. Selain itu, Pemohon Banding tidak menyerahkan kronologis dokumen atas sengketa pergeseran tahun

pembebanan ini sehingga dinilai tidak konsisten dalam membebankan biaya usaha;

4. bahwa ditemukan adanya nilai Pajak Penghasilan (PPh) Potong Pungut (Potput) pihak ketiga/vendor yang ikut dimasukkan dan dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai komponen biaya promosi, di mana nilai PPh tersebut seharusnya tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

5. bahwa secara hukum, biaya promosi tidak serta-merta dapat dikurangkan secara ex officio melainkan wajib memenuhi syarat pembuatan dan pelaporan Daftar Nominatif secara lengkap saat SPT disampaikan guna memverifikasi prinsip deductible-taxable. Karena kewajiban administratif-yuridis dalam PMK- 02/PMK.03/2010 ini tidak dipenuhi, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tindakan koreksi Terbanding sudah tepat secara hukum;

bahwa pokok-pokok pendapat Pemohon Banding berdasarkan Berita Acara Uji Bukti adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pembuktian pendukung yang sebagian besar berupa dokumen asli, meliputi Perjanjian dengan Distributor, Form Permintaan Pembayaran, Cheque Disbursement, Rekening Koran Bank Central Asia (BCA), Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Potong untuk membuktikan kebenaran materiil atas eksistensi biaya promosi yang disengketakan;

2. bahwa terkait adanya invoice tertanggal tahun 2016 senilai Rp1.226.397.424,00 yang dibebankan pada Tahun Pajak 2017, hal tersebut terjadi karena pekerjaan/jasa dari pihak ketiga baru selesai diselesaikan pada tahun 2017, sehingga pembayaran dan pencatatan biayanya baru dilakukan pada tahun 2017. Transaksi ini merupakan pembelian barang secara langsung kepada pihak ketiga dan bukan melalui distributor;

3. bahwa terkait pembebanan biaya senilai Rp8.704.168.305,00 yang dokumen pembayarannya tertanggal tahun 2018 dan 2019, hal tersebut terjadi disebabkan oleh mekanisme transaksi yang dilakukan melalui pihak distributor, di mana pihak distributor baru melakukan penagihan (invoice) kepada Pemohon Banding pada tahun 2018 dan 2019;

4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf b juncto ayat (7a) UU KUP, apabila terdapat ketidaklengkapan dokumen (seperti belum dilampirkannya Daftar Nominatif) pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara hukum wajib menerbitkan surat pemberitahuan atau teguran kelengkapan data kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pembinaan, bukan membiarkannya hingga dilakukan pemeriksaan pajak;

5. bahwa KPP Pratama Kebayoran Lama telah menerbitkan SP2DK Nomor SP2DK-5024/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 10 Agustus 2020, namun di dalam surat tersebut Terbanding sama sekali tidak memberikan himbauan atau mempertanyakan hal terkait penyampaian Daftar Nominatif biaya promosi. Oleh karena Pemohon Banding telah menanggapi SP2DK tersebut, Pemohon Banding secara iktikad baik menganggap seluruh kewajiban pelaporan SPT- nya sudah lengkap dan terpenuhi;

6. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan tidak melihat adanya akun biaya promosi (karena masuk pos Biaya Usaha Lainnya) adalah tidak tepat, sebab Pemohon Banding telah melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit (Audit Report) pada SPT Tahunan, yang di dalamnya telah memuat rincian Beban Marketing secara jelas, termasuk akun Sponsor, Iklan, Perlengkapan Promosi, dan Promosi Produk.

7. Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding seharusnya mengedepankan asas substance over form, karena secara substansi materiil, seluruh pengeluaran tersebut nyata-nyata terjadi dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan pendapat akhir melalui surat nomor S-153/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 05 April 2024 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi positif Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha Lainnya/Beban Marketing) berupa Biaya Promosi sebesar Rp39.934.429.195,00 untuk Tahun Pajak 2017.

Koreksi ini dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian, Pemohon Banding disimpulkan tidak membuat Daftar Nominatif atas biaya promosi tersebut;

2. bahwa Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi aspek material, yaitu berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Selain itu, biaya tersebut juga wajib memenuhi syarat formal secara kumulatif, yaitu diwajibkan membuat Daftar Nominatif sesuai format yang ditentukan dan melaporkannya sebagai lampiran saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila salah satu syarat formal atau material tersebut tidak dipenuhi, maka biaya promosi secara tegas tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat

(5) PMK-02/PMK.03/2010;

3. bahwa Terbanding tidak dapat memberikan surat teguran atau himbauan terkait penyampaian Daftar Nominatif pada saat pelaporan SPT maupun selama proses SP2DK karena Pemohon Banding mengisi nilai akun Biaya Pemasaran/Promosi dengan nilai Rp0,- pada Lampiran II SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Pengeluaran tersebut dicatat oleh Pemohon Banding secara tidak tepat ke dalam pos biaya lainnya (detail isi general ledger baru diketahui saat pemeriksaan lapangan), sehingga tindakan Pemohon Banding dinilai tidak mencerminkan itikad baik pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (3) UU KUP;

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pada proses uji bukti, Pemohon Banding hanya mampu menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp39.121.077.690,00 dari total sengketa sebesar Rp39.934.429.195,00. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp813.351.505,00 yang tidak didukung oleh Daftar Nominatif maupun dokumen pembuktian materiil;

5. bahwa Pemohon Banding dinilai tidak konsisten dalam mengakui biaya usaha karena ditemukan invoice tertanggal tahun 2016 senilai Rp1.226.397.424,00 yang dibebankan pada Tahun Pajak 2017. Di samping itu, terdapat pula dokumen pembayaran tertanggal tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp8.704.168.305,00 yang membebankan invoice terbitan tahun 2017 tanpa disertai penyampaian kronologis dokumen pendukung yang jelas;

6. bahwa berdasarkan hasil pengujian, ditemukan adanya pengeluaran PPh Potong Pungut (Potput) pihak ketiga/vendor sebesar Rp13.536.255,00 yang

secara tidak sah ikut dimasukkan dan dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai komponen biaya promosi, di mana nilai tersebut seharusnya tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

7. bahwa argumentasi Terbanding diperkuat oleh beberapa yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak terdahulu yang menyatakan bahwa pembebanan biaya promosi/iklan wajib dilampiri Daftar Nominatif secara lengkap demi pemenuhan prinsip keseimbangan deductible-taxable agar negara dapat melacak serta memverifikasi pelaporan pajak di pihak penerima penghasilan;

8. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh keputusan keberatan dan koreksi yang dipertahankan telah sesuai dengan data fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan akhir (tanpa nomor) tanggal 25 April 2024 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa dari total nilai koreksi sengketa sebesar Rp39.934.429.195,00, dokumen yang telah diteliti dan terbukti didukung oleh bukti fisik secara nyata adalah senilai Rp39.121.077.690,00. Adapun sisa selisih sebesar Rp813.351.505,00 diakui tidak terdapat dokumen pembuktian maupun daftar nominatifnya;

2. bahwa terkait adanya tagihan (invoice) tertanggal tahun 2016 senilai Rp1.226.397.424,00 yang dibebankan pada tahun 2017, hal tersebut terjadi secara sah karena pekerjaan/jasa dari pihak ketiga baru selesai dikerjakan pada tahun 2017. Transaksi ini merupakan pembelian barang langsung tanpa perantara distributor, dokumennya lengkap dan telah diuji keasliannya, serta didukung lampiran General Ledger (GL) November–Desember 2016 untuk menjamin tidak adanya pengakuan ganda (double recording);

3. bahwa pengakuan biaya sebesar Rp8.704.168.305,00 yang dokumen pembayarannya tertanggal tahun 2018 dan 2019 didasarkan pada metode biaya akrual (accrued expense) yang konsisten. Pengakuan ini dilakukan pada tahun 2017 saat transaksi dengan pihak distributor terjadi untuk menghindari

penumpukan tagihan yang terlewat, mengingat pihak distributor baru mengirimkan fisik dokumen tagihan/invoice pada tahun 2018 dan 2019;

4. bahwa penelitian dokumen di seluruh tahapan dari Pemeriksaan hingga Banding membuktikan secara materiil eksistensi transaksi tersebut sebagai realisasi kegiatan marketing promosi yang nyata terjadi. Pengeluaran tersebut sepenuhnya berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga tidak tepat jika hak pembebanan digugurkan murni karena masalah administratif ketiadaan daftar nominatif;

5. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf b juncto ayat (7a) UU KUP, apabila sebuah SPT dianggap tidak lengkap atau tidak dilampiri dokumen kelengkapan secara penuh, Direktur Jenderal Pajak secara hukum wajib memberitahukan ketidaklengkapan tersebut kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pembinaan. Namun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Lama tidak pernah menyampaikan surat teguran kelengkapan tersebut, bahkan di dalam SP2DK tanggal 10 Agustus 2020 sama sekali tidak menghimbau atau mempertanyakan masalah ketiadaan Daftar Nominatif biaya promosi;

6. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan tidak melihat adanya akun biaya promosi karena dicatat pada pos "Biaya Usaha Lainnya" adalah keliru. Pemohon Banding telah secara transparan melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit (Audit Report) tahun 2017 pada SPT Tahunan, di mana di dalamnya termuat rincian Beban Marketing secara jelas, meliputi Biaya Sponsor, Biaya Iklan, Biaya Perlengkapan Promosi, dan Biaya Promosi Produk;

7. bahwa karena Pemohon Banding telah menyerahkan Daftar Nominatif pada proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding secara dinas sudah dapat melakukan penelusuran silang (cross-check) ke SPT Pihak Penerima. Apabila penghasilan tersebut telah dilaporkan oleh pihak ketiga penerima melalui pembayaran PPh Pasal 29 akhir tahun, maka pemenuhan prinsip deductible- taxable telah terpenuhi secara substansi dan tidak perlu lagi dilakukan koreksi fiskal;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

“…Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai…”

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari

fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dan Penghasilan Bruto (PMK Nomor 02/PMK.03/2010), diatur antara lain:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 6 ayat (1):

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Pasal 6 ayat (2):

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Pasal 6 ayat (3):

Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6 ayat (4):

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Pasal 6 ayat (5):

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, berita acara uji bukti, fakta dan penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok masalah dalam sengketa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha Lainnya) berupa Biaya Promosi sebesar Rp39.934.429.195,00 untuk Tahun Pajak 2017 adalah apakah biaya promosi a quo dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010; bahwa Terbanding pada pokoknya mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak membuat dan tidak melampirkan Daftar Nominatif atas pengeluaran biaya promosi tersebut pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, baik pada pelaporan SPT Normal maupun SPT Pembetulan.

Bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 02/PMK.03/2010, pembuatan dan pelaporan Daftar Nominatif sebagai lampiran SPT Tahunan bersifat mandatori dan kumulatif dengan syarat materiil. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Pasal 6 ayat (5) PMK a quo secara tegas mengatur bahwa biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Bahwa terkait dalil pembinaan, dimana Terbanding tidak dapat memberikan himbauan kelengkapan dokumen melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) karena Pemohon Banding melaporkan nilai akun Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp0,00 pada Lampiran II SPT Tahunan riilnya. Bahwa Pemohon Banding mencatatkan biaya tersebut ke dalam pos "Biaya Usaha Lainnya" sehingga rinciannya baru diketahui saat proses pemeriksaan lapangan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mendalilkan bahwa seluruh biaya promosi tersebut nyata-nyata terjadi, didukung bukti dokumen asli yang valid (invoice, bukti transfer, kwitansi), serta tercantum secara transparan dalam rincian Laporan Keuangan yang telah diaudit (Audit Report) yang dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh Badan. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mengedepankan asas substance over form, karena secara hakikat pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. bahwa menurut Pemohon Banding terdapat pelanggaran ketentuan formil oleh Terbanding berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf b juncto Pasal 3 ayat (7a) UU KUP. Apabila SPT dianggap tidak lengkap, Terbanding wajib memberitahukan ketidaklengkapan tersebut kepada Pemohon Banding selaku bentuk pembinaan. Faktanya Terbanding tidak pernah menyampaikan teguran, dan SP2DK tanggal 10 Agustus 2020 yang diterbitkan sebelumnya sama sekali tidak menyinggung ketiadaan Daftar Nominatif;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kewajiban pembuatan Daftar Nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan penyampaiannya dalam lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tidak dapat mengurangi substansi fakta atau hakikat Biaya Promosi tersebut dapat dibebankan Pemohon Banding sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, sepanjang memenuhi kriteria substansi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa filosofi utama pembentukan Daftar Nominatif tersebut adalah sebagai sarana pengawasan fiskal (audit trail) guna memverifikasi identitas penerima dan memastikan terpenuhinya prinsip keseimbangan deductible-taxable;

bahwa tujuan pengaturan dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 terkait Daftar Nominatif adalah agar Terbanding memperoleh data yang lengkap mengenai pihak yang menerima penghasilan sehingga Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) dapat melakukan penelitian atau ekstensifikasi terhadap penerima penghasilan atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, walaupun Pemohon Banding tidak membuat dan melampirkan Daftar Nominatif pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan,

namun faktanya Daftar Nominatif tersebut telah diberikan pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan, sehingga kewajiban pembuatan Daftar Nominatif yang seharusnya dilampirkan pada SPT Tahunan secara substansi menjadi terpenuhi;

bahwa ketika Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan Daftar Nominatif tersebut beserta seluruh dokumen pendukung materiilnya pada tahap pemeriksaan, maka esensi penelusuran pajak yang dikehendaki oleh ketentuan formal tersebut secara substantif telah terpenuhi. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini tidak dapat digugurkan karena masalah waktu pelaporan formal Daftar Nominatif, melainkan perlu diuji kebenaran materiilnya, sehingga biaya promosi a quo dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010;

bahwa karena sengketa para pihak juga merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti, dimana dari total nilai koreksi sengketa sebesar Rp39.934.429.195,00, nilai yang diserahkan dokumen pembuktiannya oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp39.121.077.690,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp813.351.505,00 yang tidak didukung bukti;

bahwa terhadap nilai sengketa sebesar Rp813.351.505,00, oleh karena nyata-nyata diakui oleh para pihak tidak didukung dengan dokumen pembuktian apa pun dalam uji bukti di persidangan, maka berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, biaya tersebut tidak terbukti keberadaannya sehingga koreksi Terbanding atas nilai sebesar Rp813.351.505,00 tetap dipertahankan;

bahwa terhadap dokumen-dokumen invoice tertanggal di tahun 2016 sebesar Rp1.226.397.424,00 yang dibebankan pada Tahun Pajak 2017, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan stelsel akrual yang dianut dalam pembukuan perpajakan berdasarkan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, pengakuan biaya tersebut seharusnya dilakukan pada saat terutangnya (pengakuan timbulnya biaya) yaitu di tahun 2016, sehingga pergeseran pembebanan biaya ke tahun 2017 melanggar asas alokasi biaya pada periode tahun timbulnya biaya yang bersangkutan atau

matching cost against revenue, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai sebesar Rp1.226.397.424,00 tersebut tetap dipertahankan;

bahwa terhadap dokumen invoice tahun 2017 sebesar Rp8.704.168.305,00 yang pembayarannya baru dilakukan pada tahun 2018 dan 2019 karena mekanisme penagihan dari distributor perantara, Pengadilan Pajak berpendapat untuk secara konsisten menerapkan asas pembukuan stelsel akrual, di mana hak pembebanan biaya melekat pada periode terjadinya transaksi ekonomi dan terbitnya hak tagih pada tahun 2017, terlepas dari kapan pembayaran aktual dilakukan, serta dalam hal ini Pemohon Banding terbukti konsisten mencatatnya melalui metode accrued expense, sehingga koreksi Terbanding senilai Rp8.704.168.305,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap nilai Pajak Penghasilan (PPh) pihak ketiga yang dipotong pajak (PPh Potput) sebesar Rp13.536.255,00 yang dibiayakan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, PPh nyata-nyata tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, terlebih lagi PPh tersebut merupakan beban pihak ketiga dimana Pemohon Banding bertindak selaku Pemotong PPh yang seharusnya menyetorkan dan melaporkan pemotongan tersebut, sehingga tidak seharusnya pemotongan PPh tersebut dialihkan menjadi biaya bagi Pemohon Banding dan dengan demikian koreksi Terbanding senilai Rp13.536.255,00 tersebut tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan dan penilaian pembuktian faktual di atas, dari total nilai sengketa biaya promosi sebesar Rp39.934.429.195,00, jumlah koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp2.053.285.184,00(Rp813.351.505,00+Rp1.226.397.424,00+ Rp13.536.255,00), sedangkan sisa nilai sengketa biaya promosi sebesar Rp37.881.144.011,00 terbukti memenuhi hakikat materiil biaya 3M sesuai ketentuan perpajakan sehingga koreksi sebesar Rp37.881.144.011,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha (biaya promosi)39.934.429.1952.053.285.18437.881.144.011

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha menurut TerbandingRp122.727.720.661
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp37.881.144.011
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha menurut Pengadilan PajakRp160.608.864.672

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto Usaha Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha372.851.945.514 153.776.524.569 219.075.420.945 160.608.864.672 58.466.556.273 0 (1.074.912.085)
No.UraianJumlah (Rp)
7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20 21b. Biaya dari Luar Usaha c. Jumlah Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (Rugi) Zakat Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak PPh yang terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: a.1. PPh Pasal 23 a.2. Lain-lain a.3. Jumlah b. Dibayar sendiri: b.1. PPh Pasal 25 b.2. PPh Pasal 29 b.3. Jumlah c. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang kurang/(lebih) bayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0 (1.074.912.085) 0 1.061.045.311 1.534.766.979 (473.721.668) 0 56.917.922.520 0 0 0 56.917.922.520 14.229.480.500 0 14.229.480.500 0 1.163.067.000 1.163.067.000 5.224.876.727 4.670.615.773 9.895.492.500 11.058.559.500 3.170.921.000 1.385.058.293 4.555.979.293

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari 2022 atas nama PT GLORIA ORIGITA COSMETICS, NPWP 01.619.217.1- 062.000, beralamat di Jalan Ciputat Raya No. 19 E RT 006 RW 001, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp4.555.979.293,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM KETUA

HAKIM-HAKIM ANGGOTA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. .

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.