P U T U S A N
Nomor PUT-003085.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/096/22 tanggal 12 Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003085.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLORIA ORIGITA COSMETICS, NPWP 01.619.217.1-062.000,
beralamat di Jalan Ciputat Raya No. 19 E RT 006 RW 001, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nikolas Jusuf jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wahyu Aji Mahamboro,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1181/PP/IKH/2021tanggal17
November 2021,
2. Nama: Yulianto Endy Nugroho,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1400/PP/IKH/2022tanggal05
Desember 2022,
3. Nama: Rika Kumala Dewi,
Jabatan: Finance & Accounting Manager,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/GOC/TAX-SKK/VII/2023 tanggal 31 Maret 2023, 054/GOC/TAX-SKK/VII/2023 tanggal 31 Maret 2023, dan (tanpa nomor) tanggal 31 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;