P U T U S A N
Nomor PUT-003065.16/2023/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00886/207/19/055/21 tanggal 9 Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003065.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SOLAR SERVICES INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Wisma 46 – Kota BNI Lantai 16 Suite 16.06-09, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1 RT 010 RW 009, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Mohankumar Ranganathan, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fabian Abi Cakra
IzinKuasa : KEP-1009/PP/IKH/2022 tanggal 30 September Hukum2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SSI/Tax/2023 tanggal 9 Juni 2023;
2. Nama: Nanda Atsatalada
IzinKuasa : KEP-084/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SSI/Tax/2023 tanggal 9 Juni 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muchsinin/197603141996021003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat