Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-003065.16/2023/PP/M.XA Tahun 2025

PT Solar Services Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003065.16/2023/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00886/207/19/055/21 tanggal 9 Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003065.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOLAR SERVICES INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Wisma 46 – Kota BNI Lantai 16 Suite 16.06-09, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1 RT 010 RW 009, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Mohankumar Ranganathan, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fabian Abi Cakra

IzinKuasa : KEP-1009/PP/IKH/2022 tanggal 30 September Hukum2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SSI/Tax/2023 tanggal 9 Juni 2023;

2. Nama: Nanda Atsatalada

IzinKuasa : KEP-084/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SSI/Tax/2023 tanggal 9 Juni 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muchsinin/197603141996021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4238/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023

2. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-451/WPJ.07/2024 tanggal 23 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-763/PP/BR/2023 tanggal 22 Juni 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-220/PP/Ucp/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/SSI/Tax/2023 tanggal 29 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-956/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 4 Mei 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/SSI/Tax/2023 tanggal 7 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00886/207/19/055/21 tanggal 9 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak
a AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1.Ekspor11.097.246.65011.097.246.650
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri15.717.567.14228.551.816.962
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN00
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut00
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN00
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)26.814.813.79239.649.063.612
b AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN00
c JumlahSeluruhPenyerahan(a.6.+b)26.814.813.79239.649.063.612
d AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerah Pabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean/PemungutanPajakoleh PemungutPajak/KegiatanMembangunSendiri/PenyerahanalasAktiva TetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelikan/Perolehan yangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidakdipungut/Tanggung JawabSecaraRenteng:
d.1.ImporBKP00
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariLuarDaerahPabean00
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPPN00
d.5.KegiatanMembangunSendiri00
d.6.Penyerahanatasaktivay.m.t.s.tdkuntukdiperjualbelikan00
d.7.PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidak dipungut00
d.8.Tanggungjawabsecararenteng00
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6ataud.7ataud.8)00
2PenghitunganPPNKurangBayar
a PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2atau1.d.9)1.571.756.7092.855.181.691
b Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan16.029.177.50116.029.119.391
b.3.STP(pokokkurangbayar)00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)16.029.177.50116.029.119.391
c Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP00
d.JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)16.029.177.50116.029.119.391
e.JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(a-d)(14.457.420.792)(13.173.937.700)
3KelebihanPajakyangsudah:
a DikompensasikankeMasaPajakberikutnya14.457.420.79214.457.420.792
b DikompensasikankeMasaPajak..........(karenapembetulan)00
c. Jumlah(a+b)14.457.420.79214.457.420.792
4PPNyangkurang(lebih)dibayar(2.e+3.c)01.283.483.092
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13ayat(2)UUKUP00
b. KenaikanPasal13ayat(2a)UUKUP00
c. KenaikanPasal13ayat(3)UUKUP0962.612.319
d. KenaikanPasal17Cayat(5)UUKUP00
e. KenaikanPasal17Dayat(5)UUKUP00
f. BungaPasal13ayat(2)UUKUPjo.Pasal9(4f)PPN00
g. Jumlah(a+b+c+d+e+f)0962.612.319
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.g)02.246.095.411

7 Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/SSI/Tax/2022 tanggal 4 Maret 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi Diajukan

Uraian Wajib Pajak Fiskus Keberatan ee a EP

1 |Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penverahan Barang dan Jasa vang terutang PPN:

a.l Ekspor 11.097.246.650 11.097.246.650 - a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 15.717.567.142 | 28.551.816.962 12.834.249.820 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh - - -

Pemungut PPN a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - - a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan - - -

Jumlah 26.814.813.792| 39.649.063.612 12.834.249.820 b Atas Penverahan Barang dan Jasa vang tidak - - -

2 (Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bavar - a PPN vang harus dupungut/dibayar sendiri (tarif x 1 1.571.756.709 2.855.181.691 1.283.424.982 b Dikurangi: - b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak - yang sama . .

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 16.029.119.391 16.029.119.391 - b.3 STP (pokok kurang bayar) - - - b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5 Lain-lain -

Jumlah 16.029.119.391 16.029.119.391 - c Diperhitungkan: - c.l SKPPKP - - - d Jumlah pajak vang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)| 16.029.119.391 16.029.119.391 - e Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-c)

3 (Kelebihan pajak yang sudah: - a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 14.457 420.792 14.457 420.792 - b Dikompensasikan ke Masa Pajak.... (karena pembe - - - c Jumlah (atb) 14.457 420.792 14.457 420.792 -

4 (Jumlah PPN yang masih harus dibavar 58.110 1.283.483.092 1.283.424.982

5 |Sanksi administratif - a Bunga Pasal 13(2) KUP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 43.583 962.612.319 962.568.737

Jumlah 43.583 962.612.319 962.568.737

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar §= || 101,693| 2.246.095.411| 2.245.993.719:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPNKurang/(Lebih)Bayar1.283.483.09214.117.674.80315.401.157.895
b.SanksiBunga000
c.SanksiKenaikan962.612.3199.880.453.27510.843.065.594
d.JumlahPajakyangmasihharus/(lebih) dibayar2.246.095.41123.998.128.07826.244.223.489

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/SSI/Tax/2023 tanggal 29 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SSI/Tax/2023 tanggal 29 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Menurut Koreksi yang

Pos-Pos Yang Dikoreksi Pemohon Banding Terbanding Diajukan Banding (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah)

DPP Penyerahan B d 1 enyerahan Barang dan Jasa yang 15.717.567. 142 169.728.564.986 154.010.997.844

PPN-nya harus Dipungut Sendiri

Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 pada Masa Pajak Desember 2019

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding membatalkan koreksi pada Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan November 2019 namun menempatkan koreksi tersebut di Masa Pajak Desember 2019 dengan alasan sebagai berikut:

1. Compensating adjustment merupakan penggantian atas sparepart/suku cadang dari Service overhaul yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Indoturbine selaku distributor mesin "Solar Turbine". Penyerahan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak sehingga dikenakan PPN 10% sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

2. Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masing- masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang dihitung prorata oleh Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;

3. Terbanding melakukan perhitungan ulang atas koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dengan menempatkannya sesuai Compensating adjustment diberikan yaitu pada Masa Pajak Desember 2019;

4. Terbanding menempatkan koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 di Masa Pajak Desember 2019;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp154.010.997.844,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding telah membatalkan koreksi DPP PPN pada Masa Pajak Januari s.d. November 2019 sebesar Rp141.176.748.024,00 sehingga tidak seharusnya Terbanding menambah koreksi pada Masa Pajak Desember 2019;

bahwa sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (SKP PPN) untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2019, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa SKP PPN tersebut merupakan produk hukum dari Terbanding atas koreksi dengan materi sengketa yang sama dengan SKP PPN Masa Pajak Desember 2019. Dengan demikian, apabila Terbanding telah membatalkan koreksi pada SKP PPN Januari s.d. November 2019 (melalui Keputusan Keberatan atas PPN Masa Pajak Januari s.d. November 2019) maka seharusnya sudah tidak ada lagi masalah yang perlu disengketakan atas objek yang sama sebagaimana dimaksud dalam SKP PPN Januari s.d. November 2019 tersebut;

bahwa dengan demikian, oleh karena koreksi atas objek PPN Masa Januari s.d. November 2019 telah dibatalkan oleh Terbanding, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dapat ditempatkan kembali di Masa Pajak Desember 2019. Sehingga sebagian objek yang terdapat dalam SKP PPN Masa Pajak

Desember 2019 ini cacat secara hukum;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU KUP, Terbanding dapat menerbitkan keputusan atas keberatan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menurut Pemohon Banding akan menjadi bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU KUP karena keputusan Terbanding berisi mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding untuk Masa Januari s.d. November 2019, namun justru menolak keberatan untuk Masa Desember 2019 dan menambahkan objek sengketa yang telah dibatalkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan ketentuan di atas, seharusnya atas penambahan koreksi sebesar Rp141.176.748.024,00 yang bersumber dari Masa Januari s.d. November 2019 di Masa Desember 2019 tidak dapat dipertahankan;

2. Substansi komersial Compensating adjustment merupakan pengurang kewajiban bagi Pemohon Banding, bukan penjualan barang ataupun penyerahan jasa bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan Compensating adjustment dari STI sebesar USD11,000,000 merupakan penggantian atas service overhaul yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Indoturbine sehingga dianggap sebagai Penyerahan JKP adalah tidak benar. Penafsiran ini sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan substansi transaksi Compensating adjustment baik dari sudut pandang legal dan komersial yang telah disepakati antara Pemohon Banding dan Solar Turbines Incorporated pada Perjanjian Ongoing Business Relationship mengenai Compensating adjustment tersebut; bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Ongoing Business Relationship tanggal 01 Oktober 1996 halaman 2 dan Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen halaman 33 (Schedule 5/26), dijelaskan bahwa Compensating adjustment merupakan pengurang kewajiban diberikan oleh pemasok utama Pemohon Banding atas peralatan turbomachinery, yaitu Solar Turbines Incorporated ("STI"), USA ("Pemasok"), bukan PT Indoturbine. Oleh karena itu, pengurang kewajiban tersebut mengurangi nilai pembelian pada segmen Harga Pokok Penjualan/HPP (COGS)

Pemohon Banding;

bahwa dalam praktek perdagangan, mekanisme Compensating adjustment ini dapat dikenal pula dengan istilah extra discount atau incentive/rebate. Kompensasi ini dapat diberikan oleh Pemasok untuk memberikan margin yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menjamin profitabilitas Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kompensasi yang diterima oleh Pemohon Banding tidak berasal dari suatu penyerahan JKP/BKP, melainkan semata-mata merupakan extra discount atau incentive yang diterima oleh Pemohon Banding. Latar belakang pemberian diskon ini dijabarkan pada halaman 2 Perjanjian antara SSI dan STI, sebagai berikut:

"Discounts. It is STI's intention to set forth a range of discounts applicable to the sale of its products to you. On those occasions when products are sold by STICO to you, STICO agrees that it will observe the same discount schedule. These discounts are intended to provide you with the margin necessary to operate your business profitably while preserving a reasonable return for STI. While we do not envision deviating from these discounts on a general basis, we recognize that there may be instances where we may do so to facilitate a strategic sale on our behalf;

…;

STI recognizes that this arrangement must provide adequate incentive to each party for this agreement to remain in effect for the long term. STI also recognizes that this arrangement is new and that the discounts provided for herein are estimates which, although intended to provide adequate compensation for the services and product sales contemplated herein, may not, infact, achieve such adequate compensation levels. Therefore, during the start-up period of this relationship, and thereafter, if there are extraordinary external events that significantly affect margins, Compensating adjustments may be necessary, and the same shall be provided by your and STI's respective operating and financial personnel at such times.";

bahwa dalam mengeksekusi pemberian diskon/insentif tersebut, secara administratif, Pemasok terlebih dahulu menentukan jumlah Compensating adjustment yang dapat diterima oleh Pemohon Banding pada akhir tahun yang bersangkutan. Atas jumlah yang telah disetujui tersebut, Pemohon Banding

menerbitkan Credit Note kepada Pemasok yang akan mengurangi jumlah utang dagang/kewajiban Pemohon Banding terhadap Pemasok atas pembelian barang dagang di periode berjalan. Kemudian secara akuntansi, transaksi tersebut dibukukan pada akun I/C Charges & Fees di segmen HPP. Tidak ada aktivitas lain seperti penjualan barang/jasa dari/ke Pemohon Banding atas transaksi ini;

bahwa selain perjanjian di atas, Pemohon Banding juga telah membuktikan kebenaran Compensating adjustment tersebut dengan invoice atas Compensating adjustment tersebut, serta jurnal pencatatannya. Dengan demikian, terbukti bahwa pemahaman Terbanding atas transaksi ini jelas keliru, karena sudah dapat dipahami bahwa kompensasi yang diterima oleh Pemohon Banding tidak berasal dari penjualan/penggantian kepada PT Indoturbine/ Pelanggan, melainkan semata-mata merupakan extra discount atau incentive yang diterima oleh Pemohon Banding dari STI/Pemasok, sehingga tidak ada PPN yang terutang dan harus dipungut oleh Pemohon Banding;

3. Dasar hukum yang menjadi landasan koreksi Terbanding mensyaratkan adanya suatu penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN, sedangkan faktanya dalam transaksi ini tidak ada penyerahan JKP/BKP bahwa Terbanding melandaskan koreksi tersebut pada Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, pasal tersebut senantiasa mensyaratkan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak yang diberikan oleh PKP yang atas penggantiannya harus dipungut PPN. Namun faktanya atas transaksi Compensating adjustment ini, tidak ada unsur penyerahan JKP /BKP oleh Pemohon Banding. Sehingga pasal-pasal tersebut seharusnya tidak relevan dengan transaksi ini;

bahwa sebagai contoh, Pasal 1 angka 19 UU PPN mengatur definisi Penggantian yang menjadi dasar pengenaan PPN sebagai berikut:

"Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-

Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.";

bahwa kemudian, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang berbunyi sebagai berikut:

"….Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya…."; bahwa sebagai tambahan, klaim Terbanding yang menyebutkan bahwa Compensating adjustment merupakan imbalan atas jasa yang diterima dari PT Indoturbine juga sangat bertentangan dengan fakta komersial yang ada. Sehingga selain dari sudut pandang "penyerahan", faktanya dari sudut pandang "arus keuangan" juga tidak ada tambahan kemampuan ekonomis dari PT Indoturbine sebesar jumlah yang disangkakan tersebut. Apabila Terbanding berpendapat bahwa terdapat penyerahan JKP/BKP dari transaksi tersebut, maka sesuai dengan norma Pasal 1865 KUH Perdata, seharusnya Terbanding membuktikan fakta yang didalilkan tersebut. Namun sampai dengan selesainya proses keberatan dan surat banding ini dibuat, terbukti bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang menguatkan adanya penyerahan JKP/BKP kepada STI. Maka interpretasi Terbanding tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1342 KUH Perdata mengenai cara intrepretasi suatu persetujuan karena telah menyimpang dengan jalan penafsiran;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum yang menjadi acuan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak dapat memperkuat landasan koreksi tersebut. Adapun interpretasi Terbanding atas "jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Indoturbine" juga jelas bertentangan dengan fakta komersial dan legal yang ada, khususnya Perjanjian

Ongoing Business Relationship. Sesuai dengan perjanjian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi Compensating adjustment sejatinya bukan merupakan suatu penyerahan JKP yang dipungut PPN;

4. Pemberian Compensating adjustment yang dilakukan oleh Pemasok kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan kaidah SE-24/PJ/2018 yang secara jelas mengatur bahwa imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu tidak dikenakan PPN.

bahwa selain perihal hakekat komersil dan penerapan ketentuan UU PPN mengenai penyerahan JKP di atas, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa ketentuan SE-24/PJ/2018 juga telah secara jelas mengatur bahwa kompensasi berupa uang dan/atau pengurang kewajiban tidak dikenai PPN;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli ("SE-24") pada dasarnya merupakan suatu penegasan DJP sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. SE-24 tersebut juga mengatur perlakuan perpajakan mengenai incentive yang diterima oleh pembeli sebagaimana karakternya serupa dengan penjelasan Pemohon Banding pada butir/poin 1 di atas;

bahwa berdasarkan Bagian E SE-24 berbunyi sebagai berikut:

"Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu;

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu;

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli."

bahwa berdasarkan angka 5 huruf a dan b dalam SE-24/PJ/2018, disebutkan bahwa:

"5. Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya

a. Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual;

b. Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection).";

bahwa kemudian angka 5 huruf e 2 b SE-24/PJ/2018 disebutkan:

"Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN."; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menjelaskan bahwa adanya Compensating adjustment merupakan kompensasi yang diberikan oleh Penjual (STI) sebagai bentuk pengurangan kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli. Pemberian Compensating adjustment dari Pemasok kepada Pemohon Banding dilakukan untuk melindungi Pembeli dari potensi kerugian sebagaimana disebutkan dalam SE-24/PJ/2018 tersebut;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding sudah dapat memahami substansi dari Compensating adjustment yang merupakan pengurang kewajiban dan tidak memungut PPN atas transaksi tersebut;

bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat koreksi yang serupa mengenai Compensating adjustment pada tahun 2016 yang telah Pemohon Banding ajukan banding ke Pengadilan Pajak. Koreksi tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak terkait transaksi Compensating adjustment tersebut yang dapat dibuktikan oleh pihak Terbanding selama proses persidangan

berlangsung (Putusan Pengadilan No PUT-006109.16/2020/PP/M.XA Tahun 2022 halaman ke-28 dan 29). Sehubungan dengan adanya Putusan tersebut, Pemohon Banding juga tidak menerima informasi bahwa pihak Terbanding menyatakan ketidaksetujuan dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding tersebut;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa pada proses pemeriksaan pajak tahun 2017 dan 2018, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan pengurang kewajiban sebagai objek PPN meskipun faktanya Pemohon Banding juga memperoleh Compensating adjustment dari STI di tahun 2017 dan 2018 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding berharap agar Terbanding menerapkan perlakuan PPN yang konsisten terhadap Compensating adjustment tersebut demi asas kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 02 Januari 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 02 Januari 2023;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2019 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp101.693,00 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Keputusan Putusan Banding Dibatalkan

Bag (Rupiah) (Rupiah)

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

al Ekspor 11.097.246.650 11.097.246.650 - a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 169.728.564.986 15.717.567.142 154.010.997.844 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh - - -

Pemiinotit PPN a.4 Penyerahan vang PPN-nya tidak dipungut - - - a.5 Penverahan vang dibebaskan dari pengenaan - - -

Jumlah 180.825.811.636 26.814.813.792 | 154.010.997.844 b Atas Penverahan Barang dan Jasa yang tidak - - - c Jumlah seluruh penyerahan

2 (Perhitungan PPN Kurang/ Lebih Bayar - a PPN yang harus dupungut/dibavar sendiri (tarif x 1. 16.972.856.499 1.571.756.709 15.401.099.790 b Dikurangi: - b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak - yang sama ” ” b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 16.029.119.391 16.029.119.391 - b.3 STP (pokok kurang Layar) - - - b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5 Lain-lain -

Jumlah 16.029.119.391 16.029.119.391 - c Diperhitungkan: - c.1 SKPPKP - - - d Jumlah pajak vang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1) 16.029.119.391 16.029.119.391 - e Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-c)

3 (Kelebihan pajak yang sudah: - a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 14.457.420.792 14.457.420.792 - b Dikompensasikan ke Masa Pajak.... (karena pembe - - - c Jumlah (a+b) 14.457 .420.792 14.457.420.792 -

4 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar 15.401.157.895 58.110 15.401.099.785

5 |Sanksi administratif - a Bunga Pasal 13(2) KUP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 10.843.065.594 43.583 10.843.022.011

Jumlah 10.843.065.594 43.583 10.843.022.011 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk

menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-956/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 4 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianKoreksiYangDiajukan BandingPendapatPemohon Banding
DPPPenyerahanyangPPN-nyaharus dipungutsendiri154.010.997.844TidakSetuju

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”; Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).”;

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data. informasi. atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data. Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Peprpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. Bahwa latar belakang koreksi adalah sebagai berikut:

1) Latar belakang dilakukannya pemeriksaan karena SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 menyatakan Lebih Bayar;

2) skema transaksi a) PT Indoturbinee sebagai distributor “Solar Turbine” melakukan impor turbin dari Solar Turbine Incorporated (STI) untuk dijual di Indonesia;

b) PT Solar Services Indonesia (Pemohon Banding) yang ditunjuk oleh Solar Turbines Incorporated (STI) sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang melakukan service/overhaul turbin merk “Solar Turbine”, melakukan pembelian impor sparepart turbin dari Solar Turbine Incorporated (STI);

c) Customer melakukan service Solar Turbin ke PT Indoturbinee selaku distributor, kemudian PT Indoturbinee membuat PO service/overhaul ke PT Solar Services Indonesia;

d) Sebagian besar order service/overhaul yang diterima Pemohon Banding dari PT Indoturbinee;

3) Koreksi dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Untuk menunjang kegiatan service turbin, Pemohon Banding melakukan import sparepart dari perusahaan afiliasi. Selama tahun 2019PemohonBandingmelakukanimportsebesar USD14.463.909,00,denganPPNImporsebesar Rp21.766.148.000,00 telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tahun 2019 sebesar USD11.127.217,00 sehingga dalam hitungan secara sederhana Pemohon Banding mengalami kerugian. Untuk menutupi kerugian tersebut, Pemohon Banding mendapatkan Compensating adjustment

dari Solar Turbines Incorporated sebesar USD11.000.000,00 sehingga laporan keuangan tahun 2019 menjadi laba. Sehubungan dengan Pembelian sparepart yang lebih besar dari Pendapatan service, menurut penjelasan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding menghitung tarif service turbin berdasarkan jam pemakaian turbin, tanpa memperhitungkan jumlah sparepart yang dipakai;

b) Di dalam TP Doc Wajib Pajak halaman 27, bagian 6 hal Rangkuman Transaksi Afiliasi Yang Bersifat Material, angka 1, Pembelian komponen pemeriksaan sebesar USD2.113.266,00. Pada catatan penjelasan disebutkan bahwa, Pembelian komponen tersebut terdiri dari Pembelian Suku Cadang sebesar USD14.694.819,00 dikurangi Penyesuaian Kompensasi sebesar USD11.000.000,00 dan dikurangi Kredit Utama sebesar USD1.581.553,00. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding menerima penggantian atas sparepart/suku cadang yang telah diserahkan ke PT Indoturbinee/customer dalam kegiatan service/overhaul turbin, sehingga atas penyerahan sparepart tersebut harus dikenakan PPN 10%;

4) Transaksi Compensating Adjusment antara Pemohon Banding (PT Solar Services Indonesia/SSI) dan Solar Turbines Incorporated (STI) dilakukan karena Return on Sales (EBIT/Sales x 100%) Pemohon Banding dibawah 3%, maka pihak STI akan memberikan Compensating adjustment untuk meningkatkan ROS Pemohon Banding. Hal ini merupakan suatu yang wajar dalam dunia usaha, dan secara akuntansi juga tidak melanggar prinsip-prinsip akuntansi. Transaksi penyerahan BKP /JKP terjadi antara Pemohon Banding (PT Solar Services Indonesia), yang ditunjuk oleh Solar Turbines Incorporated (STI) sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang melakukan service/overhaul turbin merk “Solar Turbine”, dengan PT Indoturbinee, yang ditunjuk oleh Solar Turbines Incorporated (STI) sebagai distributor untuk melakukan penjualan “Solar Turbine" di Indonesia;

5) Berdasarkan contoh (sample) invoice service yang diberikan Pemohon

Banding pada saat pembahasan akhir, bahwa Pemohon Banding mengalokasikan 20% untuk jasa overhaul dan 80% untuk material, dan tidak tidak diketahui berapa jumlah suku cadang/sparepart yang digunakan dalam kegiatan service/overhaul tersebut;

6) Compensating Adjusment yg ideal dalam bisnis yang dijalankan Pemohon Banding Idealnya menurut Terbanding adalah PT Solar Services Indonesia yang ditunjuk oleh Solar Turbines Incorporated (STI) sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang melakukan service/overhaul turbin merk “Solar Turbine”, tidak menanggung sparepart yang digunakan dalam service/overhaul turbin, karena tarif service turbin dihitung berdasarkan jam pemakaian (running time) turbin;

7) Antara PT Solar Services Indonesia dan PT Indoturbine terdapat hubungan kepemilikan, yaitu PT Turbinindo Wahanajasa memiliki 10% saham di PT Solar Services Indonesia dan 99,60% saham di PT Indoturbinee;

b. Hasil Penelitian

1) bahwa Pemohon Banding selaku pihak yang ditunjuk oleh Solar Turbin Incorporated sebagai pihak yang melakukan service/overhoul turbin merk “Solar Turbin” menerima Compensating adjustment dari Solar Turbin Incorporated untuk tujuan meningkatkan Return On Sales (ROS) Pemohon Banding yang semula -92,97% menjadi 3,70%;

2) bahwa Compensating Adjusment diberikan dalam bentuk pengurang hutang/ kewajiban kepada Solar Turbin Incorporated melalui penerbitan credit note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding menerima penggantian atas sparepart/suku cadang yang telah diserahkan ke PT Indoturbinee/customer dalam kegiatan service/overhaul turbin, sehingga atas penyerahan sparepart tersebut menurut pemeriksa harus dikenakan PPN 10%;

4) bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dengan asumsi bahwa pemakaian sparepart dalam service turbin dilakukan sepanjang tahun, dari masa Januari sampai dengan Desember;

5) bahwa peraturan terkait:

a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli Bagian E angka 2

“Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual bell berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.”;

Bagian E angka 5

“Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya

a. Dalam perikatan transaksi jual beli, Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual

b. Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection)

c. ….;

e. Perlakuan perpajakan atas imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan

pembayaran atas program penjualan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagai berikut:

1. …;

2. Perlakuan PPN

Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.”;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a ….;

c Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh pengusaha;

d ….”;

Pasal 11 ayat (1)

“Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Jasa Kena Pajak

b. Impor Barang Kena Pajak

c. penyerahan Jasa Kena Pajak

d. ……”;

c) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di BIdang Pajak Penghsailan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.:

Bab IV Ketentuan Peraturan Perpajakan Bagian kelima Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Pasal 3 ayat (1)

“Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.”;

Pasal 3 ayat (3)

“Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”;

6) bahwa imbalan berupa kompensasi yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pengurang kewajiban diberikan pada bulan Desember 2019 setelah Pemohon Banding mengetahui berdasarkan proyeksi perhitungan laporan keuangan mengalami kerugian dengan nilai ROS Pemohon Banding sebesar -92,97%;

7) bahwa berdasarkan bagian E angka 5 huruf a dan b Surat Edaran nomor SE-24/PJ/2018 kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga yang mempengaruhi harga jual pada tingkat pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pembeli. Dalam hal ini berarti kompensasi diberikan pada saat akan terbentuknya harga jual dan bukan pada saat akan dibuatnya laporan keuangan sebagaimana yang terjadi pada Pemohon Banding. Sehingga pemberian Compensating adjustment tidak memenuhi ketentuan Bagian E angka 5 huruf e angka 2 b) SE- 24/PJ/2018 yang menyatakan bahwa kompensasi dalam bentuk pengurang kewajiban tidak dikenakan PPN;

8) bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang ditunjuk Solar Turbine Incorporated untuk melakukan service mesin turbin kepada PT Indoturbine selaku distributor mesin yang dibeli dari Solar Turbine Incorporated. Pemohon Banding melakukan perbaikan mesin menyeluruh termasuk jasa dan penggantian sparepart, namun nilai yang ditagihkan oleh Pemohon Banding dalam invoice hanya untuk biaya jasa sebesar 20% dari nilai keseluruhan pekerjaan berdasarkan perhitungan jumlah jam mesin bekerja tanpa ada penagihan atas penggantian

sparepart dari mesin yang diperbaiki;

9) bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, Compensating adjustment yang diterima dicatat pada bagian Harga Pokok Penjualan sebagai pengurang dari pembelian material dari Solar Turbine Incorporate dan merupakan penggantian atas sparepart/suku cadang dari service everhaul yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Indoturbine selaku distributor mesin “Solar Turbine”. Penyerahan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang dilakukan didalam daerah pabean dan berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga dikenakan PPN 10% sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

10) bahwa compensating adjustment yang diterima oleh Pemohon Banding hanya diberikan satu kali pada masa Desember 2019, sehingga penyerahan jasa overhaul yang berasal dari Compensating adjustment dari Solar Turbin Incorporated tersebut terjadi di Masa Pajak Desember 2019;

11) bahwa dengan demikian pada Masa Pajak Desember 2019, terdapat adanya penyerahan yang terutang PPN karena imbalan kompensasi yang diterima Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Huruf E angka 5 huruf b Surat Edaran nomor 24/PJ/2018;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor 005/SSI/Tax/2023 tanggal 29 Maret 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap

ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00886/207/19/055/21 tanggal 9 Desember 2021 atas nama Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/SSI/Tax/2023 tanggal 7 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp154.010.997.884,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Substansi komersial Compensating Adjustment merupakan pengurang kewajiban bagi Pemohon Banding, bukan penjualan barang ataupun penyerahan jasa

bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan Compensating Adjustment dari STI sebesar USD11,000,000 merupakan penggantian atas service overhaul yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Indoturbine sehingga dianggap sebagai Penyerahan JKP adalah tidak benar. Penafsiran ini sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan substansi transaksi Compensating Adjustment baik dari sudut pandang legal dan komersial yang telah disepakati antara Pemohon Banding dan Solar Turbines Incorporated pada Perjanjian Ongoing Business Relationship mengenai Compensating Adjustment tersebut; bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Ongoing Business Relationship tanggal 1 Oktober 1996 halaman 2 dan Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen halaman 33 (Schedule 5/26), dijelaskan bahwa Compensating Adjustment merupakan pengurang kewajiban diberikan oleh pemasok utama Pemohon Banding atas peralatan turbomachinery, yaitu Solar Turbines Incorporated ("STI"), USA ("Pemasok"), bukan PT Indoturbine. Oleh karena itu, pengurang kewajiban tersebut mengurangi nilai pembelian pada segmen Harga Pokok Penjualan/HPP (COGS) Pemohon Banding;

Dalam praktek perdagangan, mekanisme Compensating Adjustment ini dapat dikenal pula dengan istilah extra discount atau incentive/rebate. Kompensasi ini dapat diberikan oleh Pemasok untuk memberikan margin yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menjamin profitabilitas Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kompensasi yang diterima oleh Pemohon Banding tidak berasal dari suatu penyerahan JKP/BKP, melainkan semata-mata merupakan extra discount atau incentive yang diterima oleh Pemohon Banding. Latar belakang pemberian diskon ini dijabarkan pada halaman 2 Perjanjian antara SSI dan STI, sebagai berikut:

"Discounts. It is STI's intention to set forth a range of discounts applicable to the sale of its products to you. On those occasions when products are sold by STICO to you, STICO agrees that it will observe the same discount schedule. These discounts are intended to provide you with the margin necessary to operate your business profitably while preserving a reasonable return for STI. While we do not envision deviating from these discounts on a general basis, we

recognize that there may be instances where we may do so to facilitate a strategic sale on our behalf;

…;

STI recognizes that this arrangement must provide adequate incentive to each party for this agreement to remain in effect for the long term. STI also recognizes that this arrangement is new and that the discounts provided for herein are estimates which, although intended to provide adequate compensation for the services and product sales contemplated herein, may not, infact, achieve such adequate compensation levels. Therefore, during the start-up period of this relationship, and thereafter, if there are extraordinary external events that significantly affect margins, Compensating Adjustments may be necessary, and the same shall be provided by your and STI's respective operating and financial personnel at such times.";

bahwa dalam mengeksekusi pemberian diskon/insentif tersebut, secara administratif, Pemasok terlebih dahulu menentukan jumlah Compensating Adjustment yang dapat diterima oleh Pemohon Banding pada akhir tahun yang bersangkutan. Atas jumlah yang telah disetujui tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Credit Note kepada Pemasok yang akan mengurangi jumlah utang dagang/kewajiban Pemohon Banding terhadap Pemasok atas pembelian barang dagang di periode berjalan. Kemudian secara akuntansi, transaksi tersebut dibukukan pada akun I/C Charges & Fees di segmen HPP. Tidak ada aktivitas lain seperti penjualan barang/jasa dari/ke Pemohon Banding atas transaksi ini;

bahwa selain perjanjian di atas, Pemohon Banding juga telah membuktikan kebenaran Compensating Adjustment tersebut dengan invoice atas Compensating Adjustment tersebut, serta jurnal pencatatannya. Dengan demikian, terbukti bahwa pemahaman Terbanding atas transaksi ini jelas keliru, karena sudah dapat dipahami bahwa kompensasi yang diterima oleh Pemohon Banding tidak berasal dari penjualan/penggantian kepada PT Indoturbine/ Pelanggan, melainkan semata-mata merupakan extra discount atau incentive yang diterima oleh Pemohon Banding dari STI/Pemasok, sehingga tidak ada PPN yang terutang dan harus dipungut oleh Pemohon Banding;

2) Dasar hukum yang menjadi landasan koreksi Terbanding mensyaratkan adanya suatu penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN, sedangkan faktanya dalam transaksi ini tidak ada penyerahan JKP/BKP

bahwa Terbanding melandaskan koreksi tersebut pada Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, pasal tersebut senantiasa mensyaratkan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak yang diberikan oleh PKP yang atas penggantiannya harus dipungut PPN. Namun faktanya atas transaksi Compensating Adjustment ini, tidak ada unsur penyerahan JKP /BKP oleh Pemohon Banding. Sehingga pasal-pasal tersebut seharusnya tidak relevan dengan transaksi ini;

bahwa sebagai contoh, Pasal 1 angka 19 UU PPN mengatur definisi Penggantian yang menjadi dasar pengenaan PPN sebagai berikut:

"Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.";

bahwa kemudian, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang berbunyi sebagai berikut:

"….Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya….";

bahwa sebagai tambahan, klaim Terbanding yang menyebutkan bahwa Compensating Adjustment merupakan imbalan atas jasa yang diterima dari PT Indoturbine juga sangat bertentangan dengan fakta komersial yang ada. Sehingga selain dari sudut pandang "penyerahan", faktanya dari sudut pandang "arus keuangan" juga tidak ada tambahan kemampuan ekonomis dari PT Indoturbine sebesar jumlah yang disangkakan tersebut. Apabila Terbanding

berpendapat bahwa terdapat penyerahan JKP/BKP dari transaksi tersebut, maka sesuai dengan norma Pasal 1865 KUH Perdata, seharusnya Terbanding membuktikan fakta yang didalilkan tersebut. Namun sampai dengan selesainya proses keberatan, terbukti bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang menguatkan adanya penyerahan JKP/BKP kepada STI. Maka interpretasi Terbanding tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1342 KUH Perdata mengenai cara intrepretasi suatu persetujuan karena telah menyimpang dengan jalan penafsiran;

bahwa selain itu, sehubungan dengan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding, menyatakan bahwa nilai yang ditagihkan dalam invoice hanya untuk biaya jasa sebesar 20% dari nilai keseluruhan pekerjaan berdasarkan perhitungan jumlah jam mesin bekerja tanpa ada penagihan atas penggantian Sparepart dari mesin yang diperbaiki. Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pernyataan Terbanding tersebut adalah keliru. Sebagaimana dokumen pendukung yang pernah Pemohon Banding sampaikan dalam Lampiran Surat Tanggapan SPHP Tahun 2019, yaitu invoice beserta lampirannya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Indoturbine, dapat diketahui rincian sebagai berikut:

bahwa dokumen terkait rincian tagihan untuk Sparepart/Material:

Total amount of order 1 GVERAAUL BY EXCHANGE GF CENTAUR 40 T-4702 ENGINE (GP, PI & Ae

Gas Producer (GP) 135 248,044.00

Power Tursite (FT) USS 57,420.00

Arcassory Drive Gearbox (AGB) USS 15,920.00

Total Base Scope USS. 420,384.00

Material Cost (80% of Base Scope) USS $36,307 20

40% PT: Miscount WSS 34,640.72

NETT PRICE Uss _ 302 675.48 bahwa dokumen terkait rincian tagihan untuk Jasa/Labor:

Total ammount of order > OVERHAUL 3Y EXCHANGE OF CENTAUR 40 T-4702 ENGINE (GP, PT 8 AGB)

Gas Producar (GP) USS 349 044.00

Power Turbine (PT) US$ 57 420,00

Accessory Drive Gearhox (AGB) Uss 43,920.08

Total Base Scope USS 420,224.00

Labor Cost (20% of Base Scope) US$ 84,076.89

10% PI! Discount USS 8 407.68

NETT PRIGE USS 75,869.12 bahwa berdasarkan rincian invoice di atas, dapat dibuktikan bahwa dalam penagihan atas pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding terdapat komponen biaya jasa dan Spareparts/material yang digunakan oleh Pemohon

Banding terkait jasa yang diberikan kepada PT Indoturbine;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum yang menjadi acuan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak dapat memperkuat landasan koreksi tersebut. Adapun interpretasi Terbanding atas "jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Indoturbine" juga jelas bertentangan dengan fakta komersial dan legal yang ada, khususnya Perjanjian Ongoing Business Relationship. Sesuai dengan perjanjian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi Compensating Adjustment sejatinya bukan merupakan suatu penyerahan JKP yang dipungut PPN;

3) Pemberian Compensating Adjustment yang dilakukan oleh Pemasok kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan kaidah SE-24/PJ/2018 yang secara jelas mengatur bahwa imbalan yang diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu tidak dikenakan PPN;

bahwa selain perihal hakekat komersil dan penerapan ketentuan UU PPN mengenai penyerahan JKP di atas, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa ketentuan SE-24/PJ/2018 juga telah secara jelas mengatur bahwa kompensasi berupa uang dan/atau pengurang kewajiban tidak dikenai PPN;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli ("SE-24") pada dasarnya merupakan suatu penegasan DJP sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. SE-24 tersebut juga mengatur perlakuan perpajakan mengenai incentive yang diterima oleh pembeli sebagaimana karakternya serupa dengan penjelasan Pemohon Banding pada butir/poin 1 di atas;

bahwa berdasarkan Bagian E SE-24 berbunyi sebagai berikut:

"Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu;

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu;

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.";

bahwa berdasarkan angka 5 huruf a dan b dalam SE-24/PJ/2018, disebutkan bahwa:

"5. Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya

a. Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual;

b. Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection).";

bahwa kemudian angka 5 huruf e 2 b SE-24/PJ/2018 disebutkan:

"Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN."; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menjelaskan bahwa adanya Compensating Adjustment merupakan kompensasi yang diberikan oleh Penjual (STI) sebagai bentuk pengurangan kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli. Pemberian Compensating Adjustment dari Pemasok kepada Pemohon Banding dilakukan untuk melindungi Pembeli dari potensi kerugian sebagaimana disebutkan dalam SE-24/PJ/2018 tersebut;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding sudah dapat memahami substansi dari Compensating Adjustment yang merupakan pengurang kewajiban dan tidak memungut PPN atas transaksi tersebut;

bahwa kemudian, sehubungan dengan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding, menyatakan bahwa berarti kompensasi yang dimaksud dalam

SE-24/PJ/2018 adalah kompensasi yang diberikan pada saat akan terbentuknya harga jual dan bukan pada saat akan dibuatnya laporan keuangan sebagaimana yang terjadi pada Pemohon Banding. Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai saat kompensasi tersebut diberikan oleh Penjual kepada Pembeli pada

SE-24/PJ/2018. Sedangkan menurut Pemohon Banding yang perlu dipahami adalah dengan adanya fluktuasi harga yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pembeli maka Penjual dapat memberikan kompensasi untuk menghindari kerugian tersebut;

bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat koreksi yang serupa mengenai Compensating Adjustment pada tahun 2016 yang telah Pemohon Banding ajukan banding ke Pengadilan Pajak. Koreksi tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak terkait transaksi Compensating Adjustment tersebut yang dapat dibuktikan oleh pihak Terbanding selama proses persidangan berlangsung (Putusan Pengadilan No PUT-006109.16/2020/PP/M.XA Tahun 2022 halaman ke-28 dan 29). Sehubungan dengan adanya Putusan tersebut, Pemohon Banding juga tidak menerima informasi bahwa pihak Terbanding menyatakan ketidaksetujuan dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding tersebut;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa pada proses pemeriksaan pajak tahun 2017 dan 2018, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan pengurang kewajiban sebagai objek PPN meskipun faktanya Pemohon Banding juga memperoleh Compensating Adjustment dari STI di tahun 2017 dan 2018 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding berharap agar Terbanding menerapkan perlakuan PPN yang konsisten terhadap Compensating Adjustment tersebut demi asas kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya

harus dipungut sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. atas Surat Banding Nomor 005/SSI/Tax/2023 tanggal 29 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta ketentuan-ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 37 ayat (1). Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

B. Usul bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2019 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp101.693,00 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Keputusan Putusan Banding Dibatalkan aa (Rupiah) (Rupiah)

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor 11.097.216.650 11.007.216.650 - a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 169.728.564.986 185.717.567.142 154.010.997.844 a.3 Penyerahan yang PPN-nva dipungut oleh - - -

Pemimnotit PPN ad Penyerahan yang PPN-nva tidak dipungut - - - a. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan - - -

Jumlah 180.825.811.636 26.814.813.792 154.010.997.844 bh Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak - - - c Jumlah seluruh penverahan

2 (Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar - a PPN yang harus dupungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 16.97 2.856.499 1.571.756.709 15.101.099.790 b Dikurangi: - bh PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak - yang sama 7 .

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 16.029.119.391 16.029.119.391 - b.3 STP (pokok kurang bavar) - - - b4 Dibayar dengan NPWP sendiri - - - bo Lain-lain -

Jumlah 16.029,119.391 16.029,119.391 - ec Diperhitungkan: -

C1 SKPPKP - - - d Jumlah pajak vang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 16.029.119.391 16.029.119.391 - e Jumlah perhitungan PPN kurang bavar (a-c)

3 (Kelebihan pajak yang sudah: - a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 14457 420.792 14.457.420 792 - b Dikompensasikan kc Masa Pajak.... (karena pombe - - - c Jumlah (a+b) 14.457 A20.792 14.497.420.792 -

4 (Jumlah PPN yang masih harus dihavar 15.401.157.895 58.110 15.401.099.785

S (Sanksi adininistratif - a Bunga Pasal 13/2) KLIP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 10.843.065.594 43.583 10.843.022.011

Jumlali 10.813.065.594 13.583 10.843.022.011

Penutup

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan mengenai hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023;

Bukti P-2 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham “PT Solar

Services Indonesia” Nomor 03 tanggal 9 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00886/207/19/055/21 tanggal 9 Desember 2021;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 18 Februari 2020 sebesar

Rp2.246.095.411,00;

Bukti P-5 Surat Keberatan Nomor 012/SSI/Tax/2022 tanggal 4 Maret 2022; Bukti P-6 Perjanjian Ongoing Business Relationship tanggal 1 Oktober 1996 (dalam bahasa asing);

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham “PT Solar

Services Indonesia” Nomor 14 tanggal 28 April 2021 dibuat oleh Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Bukti P-8 Akta Pendirian “PT Solar Services Indonesia” Nomor 9 tanggal 27 Februari 1996 dibuat oleh Liliana Arif Ondoutomo, S.H., di Jakarta; Bukti P-9 Passport a.n. Mohankumar Ranganathan;

Bukti P-10 Matriks sengketa;

Bukti P-11 Matriks penjelasan sengketa;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanggal 25 September 2023;

Bukti P-13 Terjemahan Ongoing Business Relationship STI-PTSSI, 1 Oktober 1996;

Bukti P-14 Laporan Keuangan SSI tahun 2019;

Bukti P-15 Credit Note 830BA - PTSSI Compensating Adjustment 2019;

Bukti P-16 Perbandingan Laporan Keuangan Tahun 2019 sebelum dan sesudah adanya Compensating Adjustment dalam Perhitungan Laba Rugi; Bukti P-17 Invoice 014L-SSI-JUL19 Overhaul;

Bukti P-18 Invoice 014M-SSI-JUL19 Overhaul;

Bukti P-19 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun 2017 dan 2018;

Bukti P-20 Dua halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

006109.16/2020/PP/M.XA Tahun 2022;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-22 Detail Pengujian Arus Kas & Piutang Tahun 2019;

Bukti P-23 Tanda Terima Dokumen 06122021;

Bukti P-24 Rekening Koran;

Bukti P-25 Ongoing Business Relationship 1 Oktober 1996 (terjemahan

tersumpah);

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Desember 2023;

Bukti P-27 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun 2019; Bukti P-28 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Tahun 2019;

Bukti P-29 Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2019;

Bukti P-30 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-31 Transfer Pricing Documentation Tahun 2019;

Bukti P-32 Risalah Pembahasan Tahun 2019;

Bukti P-33 Tanda Terima Dokumen PIB tanggal 17 November 2021;

Bukti P-34 Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun 2019;

Bukti P-35 Dokumen Tagihan atau Invoice dari Pemohon Banding kepada PT

Indoturbine yang menunjukan adanya tagihan untuk jasa dan material; Bukti P-36 Faktur Pajak dan SPT PPN Masa Juli 2019;

Bukti P-37 Data Gross Profit 2017-2019 untuk perusahaan Jasa Perbaikan

Mesin;

Bukti P-38 Debit & Credit Note USD15.000.000;

Bukti P-39 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-40 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tahun Pajak 2020;

Bukti P-41 Surat Keberatan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-42 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

03801/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-43 Pendapat Akhir tanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-44 SPT Masa PPN Masa Desember 2019;

Bukti P-45 Rekening Koran tahun 2019 yang menunjukan tidak adanya uang masuk sebesar USD11.000.000 atau Rp154.010.997.844,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2023;

Bukti T-6. Pendapat Akhir tanggal 15 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00886/207/19/055/21 tanggal 9 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/SSI/Tax/2023 tanggal 29 Maret 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP-Penyerahanyang PPN-nyaharusdipungut sendiri15.717.567.142169.728.564.986154.010.997.844

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 dimana Terbanding melakukan koreksi karena menganggap transaksi Compensating Adjustment sebagai penggantian atas sparepart/suku cadang dari Service overhaul yang diberikan Pemohon Banding kepada

PT Indoturbine selaku distributor mesin "Solar Turbine", sehingga merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait DPP atas PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendirisebesar Rp154.010.997.844,00 karena menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut bukan merupakan JKP dan bukan objek PPN;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak

termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daeah Pabean didalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau

sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal ayat 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h

Pasal ayat 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Penjelasan Pasal 13 ayat (1a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Pasal 17

(1)TerutangnyaPajakPertambahanNilaiatauPajakPertambahanNilaidanPajak PenjualanatasBarangMewahterjadipadasaat: a. penyerahanBarangKenaPajakdidalamDaerahPabean; b. imporBarangKenaPajak; c. penyerahanJasaKenaPajakdidalamDaerahPabean; d. pemanfaatanBarangKenaPajakTidakBerwujuddariluarDaerahPabean didalamDaerahPabean; e. pemanfaatanJasaKenaPajakdariluarDaerahPabeandidalamDaerah Pabean; f. eksporBarangKenaPajakBerwujud; g. eksporBarangKenaPajakTidakBerwujud;atau h. eksporJasaKenaPajak.
(5)Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadipadasaat: a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkansecarakonsisten; b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksudpadahurufatidakdiketahui;atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaiansendiriJasaKenaPajak.

Pasal 19

(1) Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan

ketentuanyangdiaturdalamPasal17ayat(3),ayat(5),ayat(8),ayat(9),dan ayat(10),sertaPasal17A.
(2)Dihapus.
(3)Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukansebagaiFakturPajak.
(4)PengusahaKenaPajakyangmembuatFakturPajaksebagaimanadimaksud padaayat(3)dianggaptidakmembuatFakturPajak.
(5)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas lmbalan yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli ("SE-24")

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbaikan, renovasi, dan pemeliharaan bagi mesin turbin, dan modul-modul mesin turbin beserta komponennya. Adapun kantor sebagai tempat lokasi usaha Pemohon Banding berada di Wisma 46 – Kota BNI Lantai 16 Suite 16.06-09, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1 RT 010 RW 009, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;

Koreksi Positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 dimana Terbanding melakukan koreksi karena menganggap transaksi Compensating

Adjustment sebagai penggantian atas sparepart/suku cadang dari Service overhaul yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Indoturbine selaku distributor mesin "Solar Turbine", sehingga merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 karena meyakini bahwa transaksi Compensating Adjustment (CA) yang diterima Pemohon Banding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Koreksi ini dilandaskan pada Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN yang mengatur PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selain itu, koreksi ini juga didukung oleh Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila ditemukan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa menurut Terbanding bahwa Compensating Adjustment (CA) yang diterima Pemohon Banding dari Solar Turbines Incorporated (STI) sebesar USD 11.000.000,00 pada hakikatnya merupakan penggantian atas sparepart/suku cadang dari jasa service overhaul yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Indoturbine selaku distributor mesin “Solar Turbine”. Karena penggantian ini dianggap terkait dengan penyerahan sparepart dalam kegiatan service/overhaul turbin, maka atas penyerahan tersebut harus dikenakan PPN 10%. Dalam laporan keuangan Pemohon Banding, CA ini dicatat pada bagian Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai pengurang dari pembelian material dari STI;

3. bahwa Terbanding menegaskan bahwa skema transaksi yang melibatkan tiga pihak: STI sebagai afiliasi Pemohon Banding dan produsen turbin, Pemohon Banding (PT Solar Services Indonesia/SSI) sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang ditunjuk STI untuk melakukan service/overhaul turbin merek “Solar Turbine”, dan PT Indoturbine sebagai distributor “Solar Turbine” di Indonesia dan salah satu pelanggan utama Pemohon Banding. Diketahui bahwa sebagian besar pesanan service/overhaul yang diterima Pemohon Banding berasal dari PT Indoturbine. Selain itu, terdapat hubungan kepemilikan antara Pemohon Banding dan PT Indoturbine, di mana PT Turbinindo Wahanajasa memiliki 10% saham di SSI dan 99,60% saham di PT Indoturbine;

4. bahwa motif di balik pemberian Compensating Adjustment ini adalah untuk menunjang kegiatan service turbin dan untuk menutupi kerugian yang dialami Pemohon Banding. Berdasarkan temuan, Pemohon Banding melakukan impor sparepart yang nilainya lebih besar dari pendapatan jasa service-nya, menyebabkan kerugian. Transaksi CA terjadi karena Return on Sales (ROS) Pemohon Banding berada di bawah ambang batas yang ditetapkan (3,3% atau 3%). CA sebesar USD 11.000.000,00 diberikan STI untuk meningkatkan ROS Pemohon Banding, sehingga laporan keuangan tahun 2019 menjadi laba, yang dianggap wajar dalam dunia usaha dan tidak melanggar prinsip akuntansi;

5. bahwa Terbanding mengakui bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 mengatur bahwa kompensasi dalam bentuk uang dan/atau pengurang kewajiban yang diterima pembeli karena kondisi tertentu (seperti perlindungan harga dari fluktuasi) tidak dikenai PPN. Namun, Terbanding berargumen bahwa pemberian Compensating Adjustment ini tidak memenuhi ketentuan pengecualian PPN di dalam SE-24/PJ/2018;

6. bahwa alasan utama Terbanding menolak penerapan SE-24/PJ/2018 adalah terkait waktu pemberian kompensasi. Berdasarkan Bagian E angka 5 huruf a dan b SE-24/PJ/2018, kompensasi seharusnya diberikan pada saat akan terbentuknya harga jual untuk menanggung risiko fluktuasi harga yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pembeli. Namun, Terbanding menemukan bahwa Compensating Adjustment diberikan dalam bentuk pengurang kewajiban (melalui credit note) pada bulan Desember 2019, yaitu setelah

Pemohon Banding mengetahui proyeksi laporan keuangannya mengalami kerugian (ROS -92,97%). Dengan demikian, Compensating Adjustment diberikan pada saat akan dibuatnya laporan keuangan (akhir tahun), bukan saat pembentukan harga jual, sehingga tidak memenuhi ketentuan SE- 24/PJ/2018;

7. bahwa Terbanding mencermati bahwa Pemohon Banding menghitung tarif service turbin berdasarkan jam pemakaian turbin, tanpa memperhitungkan jumlah sparepart yang dipakai. Berdasarkan contoh invoice yang diberikan Pemohon Banding, alokasi biaya adalah 20% untuk jasa overhaul dan 80% untuk material. Terbanding juga menyatakan tidak melihat adanya dokumen impor yang dilakukan Pemohon Banding atas sparepart yang dibeli dari STI dan dijual kepada PT Indoturbine, sehingga tidak dapat diketahui apakah harga jual sparepart tersebut lebih rendah, tinggi, atau sama dengan harga beli;

8. bahwa meskipun Compensating Adjustment dicatat Pemohon Banding sebagai pengurang HPP dari pembelian material STI, Terbanding menegaskan bahwa Compensating Adjustment tersebut adalah penggantian atas sparepart/suku cadang yang telah diserahkan kepada PT Indoturbine dalam kegiatan service overhaul. Penyerahan ini dianggap sebagai Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean dan berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga harus dikenakan PPN 10% sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Terbanding berkeyakinan bahwa dengan adanya Compensating Adjustment ini, harga produk menjadi wajar, karena tanpa Compensating Adjustment, Pemohon Banding akan mengalami kerugian;

9. bahwa terkait dengan jumlah koreksi, Terbanding menjelaskan bahwa awalnya koreksi atas CA dibagi secara prorata selama 12 masa pajak (Januari s.d. Desember 2019). Namun, pada saat proses keberatan, diketahui bahwa CA hanya diberikan satu kali pada bulan Desember 2019. Oleh karena itu, Terbanding membatalkan koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2019, dan seluruh nilai koreksi sebesar Rp154.010.997.844,00 ditempatkan pada Masa Pajak Desember 2019;

10. bahwa berdasarkan seluruh data, fakta, dan argumen yang disampaikan, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-

nya harus dipungut sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi terhadap DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 dimana menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan merupakan JKP dan bukan objek PPN;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya dengan fakta, data dan bukti-bukti yang disampaikan didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PT Solar Services Indonesia) menyatakan ketidaksetujuan dan menolak koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00. Penolakan ini didasarkan pada argumen yuridis bahwa transaksi Compensating Adjustment (CA) yang menjadi objek koreksi bukanlah Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) maupun Barang Kena Pajak (BKP), sehingga tidak terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah keliru dan tidak berdasar dalam menyimpulkan CA sebagai penggantian atas sparepart/suku cadang dari service overhaul yang diberikan kepada PT Indoturbine;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Substansi komersial Compensating Adjustment (CA) adalah pengurang kewajiban yang diterima Pemohon Banding dari pemasok utama, yaitu Solar Turbines Incorporated (STI), Amerika Serikat. CA ini bukan merupakan pendapatan dari penjualan barang atau jasa, dan yang terpenting, tidak diterima dari Pelanggan Pemohon Banding (PT Indoturbine). Dalam praktik perdagangan, mekanisme CA ini setara dengan extra discount atau incentive/rebate;

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa tujuan pemberian diskon atau insentif ini secara eksplisit dijelaskan dalam Perjanjian Ongoing Business Relationship antara Pemohon Banding (SSI) dan STI. Diskon ini dimaksudkan untuk menyediakan margin yang cukup bagi Pemohon Banding agar dapat menjalankan bisnisnya secara menguntungkan (profitably) dan sekaligus mempertahankan tingkat pengembalian yang wajar bagi STI. Perjanjian tersebut juga mengakui bahwa jika ada peristiwa eksternal luar biasa yang secara signifikan memengaruhi margin, penyesuaian kompensasi (Compensating Adjustment) mungkin diperlukan. Oleh karena perjanjian ini sah dan mengikat sesuai KUH Perdata, Terbanding tidak diperkenankan melakukan penafsiran lain atas substansi transaksi tersebut;

4. bahwa secara administratif dan akuntansi, Pemohon Banding membuktikan bahwa CA ini mengurangi utang dagang/kewajiban Pemohon Banding terhadap STI (Pemasok) melalui penerbitan Credit Note. Transaksi tersebut dibukukan pada akun I/C Charges & Fees di segmen Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai pengurang biaya pembelian material dari STI. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas lain, seperti penjualan barang/jasa dari/ke Pemohon Banding atas CA ini. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyediakan Mapping Pengujian Arus Uang/Piutang dan Rekening Koran yang membuktikan bahwa tidak ada arus uang masuk sebesar nilai sengketa (USD 11.000.000) yang Pemohon Banding terima;

5. bahwa Pemohon Banding menyanggah argumen Terbanding yang mengaitkan CA ini sebagai imbalan jasa yang diterima dari PT Indoturbine (Pelanggan). PT Indoturbine adalah pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga membantah klaim Terbanding bahwa invoice yang ditagihkan kepada PT Indoturbine hanya memuat 20% biaya jasa. Pemohon Banding menunjukkan bukti invoice yang secara eksplisit memperlihatkan adanya komponen biaya jasa dan sparepart/material yang ditagihkan kepada PT Indoturbine, dan atas penyerahan ini, PPN telah dipungut dan dilaporkan seluruhnya;

6. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa Compensating Adjustment tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

24/PJ/2018. SE-24/PJ/2018 mengatur bahwa kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli, yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu (seperti perlindungan harga/risiko fluktuasi), tidak dikenai PPN. CA diberikan oleh STI (Penjual) untuk melindungi Pemohon Banding (Pembeli) dari potensi kerugian akibat fluktuasi harga;

7. bahwa terkait penolakan Terbanding mengenai waktu pemberian Compensating Adjustment (yang dianggap diberikan di akhir tahun, bukan saat pembentukan harga jual), Pemohon Banding berpendapat bahwa SE- 24/PJ/2018 tidak mengatur metode atau waktu spesifik saat kompensasi harus diberikan. Pemohon Banding berpendapat bahwa waktu pelaksanaan transaksi merupakan kesepakatan komersial yang sah dalam ikatan perdata dan tidak dibatasi oleh ketentuan perpajakan. Selain itu, Pemohon Banding menyajikan data yang menunjukkan adanya fluktuasi harga pasar jasa perbaikan mesin yang relatif menurun terus antara tahun 2017 hingga 2019, yang membenarkan perlunya insentif dari STI;

8. bahwa Pemohon Banding menyoroti inkonsistensi Terbanding, mengingat koreksi PPN atas transaksi CA yang serupa pada tahun pajak 2016 telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-006109.16/2020/PP/M.XA Tahun 2022. Putusan tersebut secara tegas menyimpulkan bahwa tidak ada penyerahan BKP maupun JKP yang terkait dengan CA. Mengingat Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan seharusnya Terbanding konsisten melaksanakan putusan tersebut untuk tahun-tahun berikutnya. Pemohon Banding juga mencatat bahwa untuk tahun pajak 2017 dan 2018, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan CA sebagai objek PPN;

9. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menegaskan bahwa inkonsistensi Terbanding semakin diperkuat dengan fakta bahwa untuk sengketa PPN yang sama di Masa Pajak Desember 2020, Tim Peneliti Keberatan (Terbanding) telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding pada Desember 2023. Keputusan Keberatan tahun 2020 secara

eksplisit menyatakan bahwa CA yang diterima Pemohon Banding berdasarkan perjanjian Ongoing Business Relationship bukan merupakan objek PPN. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sendiri telah menyetujui substansi bahwa CA bukanlah Penyerahan JKP/BKP yang harus dipungut PPN;

10. bahwa Pemohon Banding menyatakan penolakannya terhadap tindakan Terbanding yang memindahkan seluruh nilai koreksi yang telah dibatalkan pada Masa Pajak Januari hingga November 2019 (Rp141.176.748.024,00) ke Masa Pajak Desember 2019. Pemindahan objek sengketa yang telah dikabulkan secara keseluruhan pada masa pajak sebelumnya dianggap cacat secara hukum dan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang KUP. Berdasarkan seluruh argumentasi mengenai substansi komersial, pembuktian faktual (tidak adanya arus kas masuk), kepatuhan terhadap SE- 24/PJ/2018, dan preseden putusan yang konsisten, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp154.010.997.844,00 adalah tidak benar dan memohon Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bukti P-1 s.d. Bukti P-45;

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bukti T-1 s.d. Bukti T-6;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang berbunyi:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

….

c. penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”.

Menimbang bahwa Angka 5 huruf e poin 2b SE-24/PJ/2018 yang menyatakan: “Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.”

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp154.010.997.844,00 Masa Pajak Desember 2019 dimana Terbanding melakukan koreksi karena menganggap transaksi Compensating Adjustment sebagai penggantian atas sparepart/suku cadang dari Service overhaul yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Indoturbine selaku distributor mesin "Solar Turbine", sehingga merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa setelah mencermati seluruh bukti, data, dan argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp154.010.997.844,00 yang berasal dari transaksi Compensating Adjustment (CA) adalah tidak berdasar secara yuridis dan factual;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa hakikat komersial Compensating Adjustment tersebut merupakan pengurang kewajiban yang diterima Pemohon Banding dari pemasok utamanya, Solar Turbines Incorporated (STI), yang berfungsi sebagai extra discount atau incentive/rebate. Perjanjian Ongoing Business Relationship antara Pemohon Banding dan STI secara eksplisit mengatur bahwa diskon dan penyesuaian kompensasi ini diberikan untuk memberikan margin yang cukup dan menjamin profitabilitas Pemohon Banding. Oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak substansi Compensating Adjustment

adalah pengurangan biaya (mengurangi HPP) dari Pemasok, dan bukan merupakan penerimaan dari pelanggan (PT Indoturbine) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN dengan dalih bahwa Compensating Adjustment merupakan penggantian atas sparepart/suku cadang dalam jasa service overhaul yang diberikan kepada PT Indoturbine, sehingga dianggap sebagai Penyerahan JKP. Pengadilan Pajak memandang bahwa dasar hukum tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada unsur penyerahan JKP atau BKP yang dilakukan Pemohon Banding sebagai imbalan atas Compensating Adjustment. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Compensating Adjustment tidak ada hubungannya dengan penagihan kepada PT Indoturbine. Selain itu, klaim Terbanding mengenai Compensating Adjustment sebagai imbalan jasadari PT Indoturbine sangat bertentangan dengan fakta komersial dan telah dibuktikan melalui Mapping Pengujian Arus Uang/Piutang dan Rekening Koran yang menunjukkan secara meyakinkan bahwa tidak ada arus uang masuk dari PT Indoturbine sejumlah nilai sengketa (USD 11.000.000 atau Rp154.010.997.844,00); bahwa terkait penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Compensating Adjustment yang diterima Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai imbalan yang tidak dikenai PPN. SE-24/PJ/2018 secara eksplisit pada Angka 5 huruf e poin 2b mengatur bahwa kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN. Compensating Adjustment diberikan oleh STI (Penjual) kepada Pemohon Banding (Pembeli) untuk menanggung risiko atas fluktuasi harga yang dapat menimbulkan potensi kerugian, yang merupakan salah satu kondisi tertentu yang diakui dalam SE-24. Argumen Terbanding yang menolak penerapan SE-24 karena kompensasi diberikan di akhir tahun (bukan saat pembentukan harga jual) adalah tidak berdasar,sebab SE-24/PJ/2018 tidak mengatur metode maupun waktu pemberian kompensasi tersebut, yang dinilai Pengadilan Pajak merupakan ranah kesepakatan komersial

perdata;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa adanya cacat prosedural dalam penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2019 dimana Terbanding mengakui bahwa koreksi awal yang dibagi rata untuk Masa Pajak Januari hingga November 2019 sebesar Rp141.176.748.024,00 telah dibatalkan. Namun, Terbanding justru menempatkan seluruh nilai koreksi tersebut ke Masa Pajak Desember 2019. Tindakan memindahkan objek sengketa yang telah dikabulkan secara keseluruhan pada masa pajak sebelumnya ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang KUP karena keputusan yang menambah besarnya jumlah pajak yang semestinya harus dibayar bukan dilakukan karena adanya data atau bukti baru yang belum terungkap, melainkan hanya menggeser Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang sudah dibatalkan tersebut ke Masa Pajak Desember 2019;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendirisebesar Rp154.010.997.844,00 Masa Pajak Desember 2019, tidak memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1KoreksiDPP-Penyerahan yangPPN-nyaharus dipungutsendiri154.010.997.8440154.010.997.844

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari PemohonBandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00886/207/19/055/21 tanggal 9 Desember 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1KoreksiDPP-Penyerahan yangPPN-nyaharus dipungutsendiri154.010.997.8440154.010.997.844

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

169.728.564.986

Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak154.010.997.844 DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

15.717.567.142 Menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan / (Rugi) Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1.Ekspor11.097.246.650
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri15.717.567.142
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6.Jumlah26.814.813.792

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00886/207/19/055/21 tanggal 9 Desember 2021, atas nama PT SOLAR SERVICES INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Wisma 46 – Kota BNI Lantai 16 Suite 16.06-09, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1 RT 010 RW 009, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah(Rp)
1DasarPengenaanPajak
a.AtasBarangdanjasayangterutangPPN
-Ekspor11.097.246.650
-PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri15.717.567.142
b.AtasBarangdanjasayangtidakterutangPPN0
c. JumlahseluruhPenyerahan26.814.813.792
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranygharusdipungut/dibayarsendiri1.571.756.709
b.Dikurangi
PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan16.029.119.391
c. diperhitungkan0
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan16.029.119.391
e.JumlahPenghitunganPPNKurang/(Lebih)Bayar(14.457.362.682)
3.Kelebihanpajakyangsudahdikompensasikan14.457.420.792
4.PPNyangkurang/(lebih)bayar58.110
5.SanksiAdministrasi
BungaPasal13ayat(3)UUKUP43.583
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayar101.693

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B., dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.