Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-003065.16/2023/PP/M.XA Tahun 2025
PT Solar Services Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003065.16/2023/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 22 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Solar Services Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 11 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26 ayat (3); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003065.16/2023/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Solar Services Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00886/207/19/055/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 19 Februari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 22 Oktober 2025