bahwa berdasarkan kertas kerja Pemeriksa yang diterima oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat kesalahan penghitungan khususnya pada Faktur Pajak No 010.000-22.68297524 tanggal 31 Maret 2022 sebagai berikut:
FAKTUR PAJAK WP PADA KERTAS KERJA PEMERIKSA FAKTUR PAJAK KELUARAN SEHARUSNYA
Mama Lawan Transaksi oo: PT. MUSI BANYUAS MN INDAH Marra Lawan Transaksi oo: PT. MUS: SBANYUASIN PM OAC
Mo Faktur Pajak: 010.000-22 68297524 Mo Saktur Pajak : 010-000 22 es297524
Tanggal Faktur Pajak: 21 Maret 2022 Tanggal Faktur Pajak : 31 Maret 2022
Nama Sap | FEB-FRESH SAUIT BUNCE. Marra axe | FSB-TRES— SALT BUNCE
Xuantiti: 2.817.820kg Kuantiti : 2.881.400 kg
Harga Satuan: Ae 3.439 Marga Satuan : Rp 4,009
Jurmlah ope: Rp 11,551,532, sa0 Jumlah DPP : Rp 11,551,532,600
Harga Satuan menurut Harga Satuan menurut
Permeriksa: ar 4,498 Perneriksa : ar 4.498
Selisih harga satuan Selisih harga satuan
menurut Perreriksa: Ap 1,059 menurut Perneriksa : Rp 489
Koreksi DPP cieh Koreksi DPP cleh
Permeriksa: Ap 2.984.927.9312 Permeriksa seharusmya : Rp 1,499,880,478
Aurrlah DP? menurut Aurrlah DP? rmemurut
Perreriksa: Ap 14,536,460,531 2erreriksa seharusnya : Rp 12,961,413,078
Kurs KAAK (Sp / 1 USS} : Rp 14, 310 Kurs KMK (Rp LUSS) : Rp 14.310
Jurmlah DPP menurut Jurelah DPP rsenmurut
Perreriksa: os 1,015,825 Perneriksa seharusnya i $ 205,759 bahwa sehingga, terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000-22.68297524 tanggal 31 Maret 2022 seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi DPP menjadi Rp12.961.413.078,00. Hal ini menunjukkan Pemeriksa tidak cermat dalam melaksanakan Pemeriksaan;
bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi positif atas harga jual Pemohon Banding yang dianggap terlalu rendah, dibandingkan dengan harga pembanding yang digunakan Terbanding. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif apabila harga jual Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan harga pembanding yang digunakan Terbanding. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;
bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.” bahwa penentuan harga jual komoditas yang dilakukan Pemohon Banding jelas telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha karena penetapan harga yang dilakukan dengan pembanding Independen dan sama sekali tidak ada pemanfaatan ataupun penghindaran pajak yang dilakukan karena transaksi dilakukan antara perusahaan afiliasi di dalam negeri yang memiliki tarif pajak yang