Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-003039.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Jembatan Nusantara, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003039.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Jembatan Nusantara mengenai PPh Pasal 23 masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak April 2019
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12; Pasal 13 ayat (1); Pasal 29
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37; Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003039.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Jembatan Nusantara
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2019 Nomor 00042/203/19/631/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
25 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
10 Juni 2026