P U T U S A N
Nomor PUT-003025.25/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003025.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SIDO BANGUN UTAMA, NPWP 03.278.864.8-061.000, beralamat di Jalan Buncit Raya No. 2, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (12760), yang diwakili oleh Sdr. Mahdi Hidayatullah jabatan: Direktur, (domisili elektronik: sidobangunutama@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adhitya Humardhani Ghandi
Izin Kuasa Hukum : KEP-918/PP/IKH/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SBU/Vll/2025 tanggal 08 Juli 2025;
2. Nama: Ismail Yahya Alaydroes
Izin Kuasa Hukum : KEP-119/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SBU/Vll/2025 tanggal 08 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, DJP