Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-003025.25/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Sido Bangun Utama, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003025.25/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003025.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SIDO BANGUN UTAMA, NPWP 03.278.864.8-061.000, beralamat di Jalan Buncit Raya No. 2, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (12760), yang diwakili oleh Sdr. Mahdi Hidayatullah jabatan: Direktur, (domisili elektronik: sidobangunutama@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adhitya Humardhani Ghandi

Izin Kuasa Hukum : KEP-918/PP/IKH/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SBU/Vll/2025 tanggal 08 Juli 2025;

2. Nama: Ismail Yahya Alaydroes

Izin Kuasa Hukum : KEP-119/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SBU/Vll/2025 tanggal 08 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, DJP

2. Nama / N I P: Ahmad Z. Fariza / 198105062002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Yosep Fianto / 197809031999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4822/WPJ.04/2025 tanggal 24 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 608/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-133/PP/Ucp/2026 tanggal 02 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/SBU/III/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00067/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/SBU/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Pancoran dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak:0,00185.628.000.000,000,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang0,004.640.700.000,000,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa0,000,000,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,000,000,00
4Pajak yang tidak / kurang dibayar0,004.640.700.000,000,00
5Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,002.027.057.760,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d UU KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administratif0,002.027.057.760,000,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,006.667.757.760,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukanKeberatandenganSuratNomor 002/SKPKBPPH4(2)/SIDO/IX/2024 tanggal 09 September 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak adalah sebesar Rp6.667.757.760,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak185.628.000.000,000,00185.628.000.000,00
b. Pajak Penghasilan Terutang4.640.700.000,000,004.640.700.000,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Kompensasi Masa Pajak d. sebelumnya e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar f. Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih g. harus / (lebih) dibayar0,00 4.640.700.000,00 2.027.057.760,00 6.667.757.760,000,00 0,00 0,00 0,000,00 4.640.700.000,00 2.027.057.760,00 6.667.757.760,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 004/SBU/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/SBU/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena KEP-00846 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 08 Januari 2025 sehingga batas waktu maksimal penyampaian banding adalah tanggal 30 Maret 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding. Terhadap KEP-00846 diajukan 1 (satu) banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mahdi Hidayatullah jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta No. 51 tanggal 08 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00846 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak:0,00185.628.000.000,000,00
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang0,004.640.700.000,000,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa0,000,000,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,000,000,00
4Pajak yang tidak / kurang dibayar0,004.640.700.000,000,00
5Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,002.027.057.760,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d UU KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administratif0,002.027.057.760,000,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,006.667.757.760,000,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 002/SKPKBPPH4(2)/SIDO/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Mahdi Hidayatullah selaku Direktur sesuai dengan Akta No. 51 Tanggal 08 November 2024, di mana Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Keberatan
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak:0,00185.628.000.000,00185.628.000.000,00
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang0,004.640.700.000,004.640.700.000,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa0,000,000,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,000,000,00
4Pajak yang tidak / kurang dibayar0,004.640.700.000,004.640.700.000,00
5Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,002.027.057.760,002.027.057.760,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d UU KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administratif0,002.027.057.760,002.027.057.760,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,006.667.757.760,006.667.757.760,00

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00846 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak185.628.000.000,000,00185.628.000.000,00
b. Pajak Penghasilan Terutang4.640.700.000,000,004.640.700.000,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
Kompensasi Masa Pajak d. sebelumnya e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar f. Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih g. harus / (lebih) dibayar0,00 4.640.700.000,00 2.027.057.760,00 6.667.757.760,000,00 0,00 0,00 0,000,00 4.640.700.000,00 2.027.057.760,00 6.667.757.760,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1.Objek PPh Pasal 4 ayat (2)0,00185.628.000.000,00185.628.000.000,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Sebesar Rp185.628.000.000,00;

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Sebesar Rp185.628.000.000,00 dengan alasan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan, diketahui Pemohon Banding belum melaporkan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) nya. Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenakan tarif sebesar 2,5%;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- PP 34 Tahun 2016;

- PMK-261/PMK.03/2016;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Desember 2020 sebesar Rp185.628.000.000,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian penjelasan yang menjadi dasar permohonan banding;

A. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan Penyerahan Hak atas

tanah kepada Pembeli;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi atas Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 185.628.000.000,00. Koreksi Terbanding berkaitan dengan penetapan objek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh pemeriksa hanya melihat dari Pemohon Banding sudah membuat Faktur Pajak tetapi Faktur Pajak itu belum dilaporkan di SPT Masa PPN. Jadi bukan didasarkan

bukti terdapat Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebab sampai dengan saat ini belum ada akta perubahan atau pengalihan hak ke pihak PT Wijaya Karya Realty sebagai pihak pembeli; bahwa menurut Pemohon Banding, kronologis latar belakang transaksi adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengikatan jual beli dengan PT Wijaya Karya Realty (Persero), Tbk. atas lahan yang terletak di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan luas lahan + 60.000 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 50 pada tanggal 16 Mei 2016 dan addendum III Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 84 pada tanggal 26 Oktober 2018;

2. bahwa dalam isi perjanjian Nomor 50 di Pasal 9 Nomor 3 yang berbunyi “atas keterlambatan penyerahan itu, Pihak Pertama (Pemohon Banding) berkewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah diterima PIHAK KEDUA (WIKA) ditambah dengan denda atau penalty sebesar 0,5 0/ (nol koma lima permil) per hari dari total uang yang telah

00

diterima oleh PIHAK PERTAMA yang dihitung sejak uang diterima sampai dengan pembayaran dilakukan yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA;

3. bahwa atas adanya pengikatan jual beli yang telah diterangkan pada butir nomor 1 dan kewajiban sesuai pada butir Nomor 2 maka Pemohon Banding melakukan klarifikasi kepada PT Wijaya Karya Realty (Persero), Tbk. dengan Nomor Surat 160/ADM/MTH/SBU/VI/2020 dengan tanggal 25 Juni 2020 yang isinya mengenai kepastian waktu dilakukannya proses Akta Jual Beli terkait pembebasan lahan M.T. Haryono agar Pemohon Banding dapat memenuhi syarat syarat pelaksanaan akte jual beli dan masing masing pihak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara tuntas;

4. bahwa adapun jawaban atas surat pertanyaan proses perpajakan dengan Nomor SE.01.01/A.DIR.WR.2492/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang isinya menerangkan bahwa kewajiban perpajakan atas tanah di

jalan M.T. Haryono akan Pemohon Banding selesaikan setelah Pemohon Banding memenuhi seluruh kewajiban pembebasan dan penyerahan tanah secara menyeluruh dan dalam satu kesatuan (menyatu);

5. bahwa pada tanggal 19 November 2020 berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak Nomor SP2DK-2328/WPJ.04/KP.08/2020 tanggal 18 Juni 2020 telah diambil Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Pemohon Banding yang isinya antara lain: Di Nomor 5 terkait komitmen disebutkan bahwa

Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, disepakati komitmen sebagai berikut:

Pihak Pertama (Pemohon Banding / PT Sido Bangun Utama)

1. Akan menerbitkan faktur pajak terkait penyerahan setelah PKP dengan DPP senilai Rp189.628.000.000,00;

2. Terkait dengan pembayaran PPh pasal 4 ayat (2) dengan DPP senilai Rp241.628.000.000,00 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan nilai Rp6.040.700.000,00 akan dilakukan setelah pembayaran diterima dari pihak kedua;

Pihak Kedua (PT Wijaya Karya Realty)

1. Terkait dengan penerbitan faktur pajak keluaran yang diterbitkan pihak pertama, pihak kedua tetap dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Terkait pembayaran PPN oleh pihak kedua senilai Rp18.562.800.000,00 akan dimulai di bulan Desember tahun 2020 dengan skema yang akan diinfokan kembali oleh pihak kedua maximal tanggal 30 November 2020;

3. Terkait reimburse pembayaran PPN oleh pihak kedua senilai Rp5.200.000.000,00 kepada pihak pertama akan dilakukan sebelum tanggal 18 Desember 2020;

4. Atas rencana realisasi pembayaran yang tertuang dalam poin 1 s.d 3 di atas akan dilakukan menunggu persetujuan Manajemen Pihak Kedua;

6. bahwa dikarenakan pihak PT Wijaya Karya Realty belum mengakui sebagai kegiatan transaksi jual-beli dan penerbitan faktur didasarkan komitmen bersama, serta PT Wijaya Karya Realty sampai dengan saat ini belum juga membayarkan PPN tersebut kepada Pemohon Banding maka Pemohon Banding keberatan atas kewajiban tersebut;

7. bahwa untuk Majelis Hakim ketahui agar terjadinya azas kepastian hukum, Pemohon Banding telah mengajukan gugatan kepada PT Wijaya Karya Realty (Persero), Tbk. melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor register PN JKT.TIM-06092024J41 yang dalam pokok gugatannya mengenai Wan prestasi atas tidak dilaksanakannya perjanjian jual beli tanah Nomor 50 tanggal 16 Mei 2016 Pasal 14, yang berbunyi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kewajiban PT Wijaya Karya Realty (Persero) Tbk.;

bahwa berdasarkan fakta kronologis transaksi di atas, maka dapat dibuktikan tidak terjadi penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Tanah tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

B. bahwa Terbanding tidak mempunyai bukti untuk membenarkan alasan

koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding mempunyai beban pembuktian untuk membenarkan alasan koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam hal ini, tidak ada alat bukti apapun yang telah disampaikan oleh Terbanding sejak proses Pemeriksaan yang secara jelas menunjukkan terdapat Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa sesuai ketentuan perpajakan bahwa koreksi Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang valid, relevant dan saling berkaitan,

sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PMK-17/213 dan PER-23/PJ/2013;

bahwa beban pembuktian atas hal yang dianggap Terbanding tidak benar adalah berada pada pihak Terbanding. Hal-hal mengenai beban pembuktian dalam Undang-undang Perpajakan, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP-HPP) Pasal 12 ayat (3), yang menyatakan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Alinea 3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tanggal 01 Februari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak ("PMK-17/2013") menyatakan sebagai berikut:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa ketentuan-ketentuan serupa yang terdapat dalam UU KUP dan Penjelasannya serta Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, terdapat pula dalam peraturan yang dibuat sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (yang isinya hampir sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban

Perpajakan). Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut menyatakan:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya Lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait denganpertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

bahwa selain itu, Undang-undang Pajak (Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU KUP menganut asas self assessment (menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya). Berdasarkan asas self assessment, perhitungan dan laporan pajak wajib pajak dianggap benar, kecuali sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dapat dibuktikan sebaliknya oleh Terbanding;

bahwa dalam hal ini, beban pembuktian berada di Terbanding selaku pihak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Koreksi Terbanding berkaitan dengan penetapan Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2) oleh pemeriksa hanya melihat dari Pemohon Banding sudah membuat Faktur Pajak tetapi Faktur Pajak itu belum dilaporkan di SPT Masa PPN, tanpa didasarkan pada bukti yang valid, relevant dan saling berkaitan. Pemeriksa tidak dapat menunjukan bukti terdapat Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2), sebab sampai dengan saat ini belum ada akta perubahan atau pengalihan hak ke pihak PT Wijaya Karya Realty sebagai pihak pembeli. Sehingga penetapan koreksi atas Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut hanya didasarkan pada asumsi belaka dan tidak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PMK- 17/2013 dan PER-23/PJ/2013. Untuk itu, koreksi atas Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut harus dibatalkan demi hukum;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak dan oleh karenanya dapat diproses lebih lanjut;

2. bahwa Terbanding telah melakukan koreksi yang salah atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp185.628.000.000,00 hanya berdasarkan

melihat dari Pemohon Banding sudah membuat Faktur Pajak, bukan didasarkan terdapat Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2), sebab sampai dengan saat ini belum ada akta perubahan atau pengalihan hak ke pihak PT Wijaya Karya Realty;

bahwa berdasarkan posisi faktual yang diuraikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan Keputusan Keberatan KEP-00846, serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan;

bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sido Bangun

Utama Nomor 51 tanggal 08 November 2024 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-4. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah 1. PT Sido Bangun Utama

(Pihak Pertama) 2. PT. Wijaya Karya Realty (Pihak Kedua) Nomor 50 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 002/SKPKBPPH4(2)/SIDO/IX/2024 tanggal 09

September 2024 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-6. Surat Nomor 160/ADM/MTH/SBU/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 hal

Surat Pertanyaan Proses Perpajakan;

Bukti P-7. Surat Nomor SE.01.01/A.DIR.WR.2492/2020 tanggal 14 Juli 2020

perihal Jawaban atas surat pertanyaan proses perpajakan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00067/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 292/AT-TAX-ASMR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓-
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;✓-
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓-
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;✓-
g.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;✓-
h.Bukti Pembayaran:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;✓-
i.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
j.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;✓-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;--
k.Surat / SKP / Keputusan*) yang diajukan Banding merupakan objek yang dapat diajukan Banding;--

2. bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, berkas Permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran Nomor LAP-168/RIKSIS/KPP.0408/2024 tanggal 11 Juni 2024;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukanKeberatandenganSuratNomor 002/SKPKBPPH4(2)/SIDO/IX/2024 tanggal 09 September 2024 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004415/BPS/KPP.040803/2024 tanggal 10 September 2024;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

1) Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a:

a. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

3) Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

5) Pasal 25 ayat (2):

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

6) Pasal 26 ayat (4):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

1) Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan dibawah ini dapat dikenakan pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,

transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya

a. Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. Pasal 1 ayat (2)

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

c. Pasal 1 ayat (3)

Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian

pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau

b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut;

d. Pasal 2 ayat (2)

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

e. Pasal 2 ayat (2)

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;

b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa,

selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;atau

e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

f. Pasal 2 ayat (3)

Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:

a. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau

b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa;

g. Pasal 3 ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

h. Pasal 3 ayat (2)

Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah

dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

i. Pasal 3 ayat (3)

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut;

j. Pasal 3 ayat (4)

Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran;

2. Data dan Fakta

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa PajakDesember2020melaluiSuratNomor 002/SKPKBPPH4(2)/SIDO/IX/2024 tanggal 09 September 2024;

b. bahwa Pemohon Banding (PT Sido Bangun Utama) telah melakukan pengikatan jual beli dengan PT Wijaya Karya Realty (Persero), Tbk. atas lahan yang terletak di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan luas lahan + 60.000 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 50 pada tanggal 16 Mei 2016 dan addendum III Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 84 pada tanggal 26 Oktober 2018;

c. bahwa pengikatan jual beli di atas menyebutkan Pemohon Banding hendak menjual dan mengoperkan kepada PT Wijaya Karya Realty;

d. bahwa sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat menurut Terbanding, Pemohon Banding baru membebaskan lahan sebesar 47.432 m2 di mana pembayaran tersebut dibayar secara bertahap;

e. bahwa Pemohon Banding telah membuat faktur pajak atas penyerahan yang dilakukan pada Masa Desember 2020 dengan detail faktur menyebutlkan penerima adalah PT Wijaya Karya Realty NPWP 01.061.187.9-093.000 Nomor Faktur 010.003.20.31276234 tanggal 12 Desember 2020 dengan nilai DPP sebesar Rp185.628.000.000,00;

f. bahwa deskripsi faktur pajak tersebut adalah pembayaran kedua atas penyerahan tanah di M.T. Haryono;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp0,00 Menurut TerbandingRp185.628.000.000,00 KoreksiRp185.628.000.000,00

b. bahwa berdasarkan perusahaan yang bergerak dibidang property yang saat ini sedang melakukan pembebasan lahan atas tanah yang terletak di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Cawang Kecamatan Karamat Jati, Jakarta Timur dengan luas 60.000 m2;

c. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp185.628.000.000,00 berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan Desember 2020 kepada PT Wijaya Karya Realty NPWP 01.061.187.9-093.000 nomor faktur 010.003.20.31276234 tanggal 12 Desember 2020 dengan nilai DPP sebesar 185.628.000.000,00 dengan uraian pembayaran kedua atas penyerahan tanah di M.T. Haryono;

Fastus Ps ak

Nera FSI YEN DN IN AAA

Nera Pan LA KAIN A BL AL Ia dre

fy “Win bet Sidi ee nia

ee ee

ergtiwseme En

ba ——OUOUjU————-

PN ME

Penata Sama Sampan Pras sasa,

TE RE mn NA ME LN ON ERET LI Tan Fret

an PAP

pelo “the

Baar MAT SAS ATIL AH

d. bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan belum dilakukan atau tidak ada kegiatan transaksi jual-beli sehingga belum timbul kewajiban parpajakannya;

e. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengikatan jual beli dengan PT Wijaya Karya Realty (Persero), Tbk. atas lahan yang terletak di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan luas lahan kurang lebih 60.000 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 50 pada tanggal 16 Mei 2016 dan addendum III Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 84 pada tanggal 26 Oktober 2018;

f. bahwa pengikatan jual beli di atas menyebutkan Pemohon Banding hendak menjual dan mengoperkan tanah seluas kurang lebih 60.000 m2 kepada PT Wijaya Karya Realty;

g. bahwa sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat menurut Terbanding, Pemohon Banding baru membebaskan lahan sebesar 47.432 m2 di mana pembayaran tersebut dibayar secara bertahap dan telah terealisasi sebesar Rp747.628.000,00 selama tahun 2016 dan 2019;

h. bahwa selama perjanjian berlangsung atas surat-surat tanah yang telah dibebaskan Wajib Pajak akan menerima pembayaran yang digunakan untuk membebaskan tanah selanjutnya sampai dengan 60.000 m2 terpenuhi dan surat-surat tanah tersebut dititipkan kepada notaris yang telah ditunjuk kepada kedua belah pihak;

i. bahwa Pemohon Banding telah minta klarifikasi kepada PT Wijaya Karya Realty terkait perpajakan dengan Surat Nomor 160/ADM/MTH/SBU/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020;

j. bahwa jawaban klarifikasi tersebut PT Wijaya Karya Realty akan menyelesaikan kewajiban perpajakan atas tanah di jalan M.T. Haryono setelah Wajib Pajak memenuhi seluruh kewajiban pembebasan dan penyerahan tanah secara menyeluruh dalam satu kesatuan (menyatu);

k. bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

l. bahwa Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar- menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak”;

m. bahwa Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan”;

n. bahwa Pasal 2 ayat (1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

o. bahwa berdasarakan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa usaha pokok Pemohon Banding adalah melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga memenuhi Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2016;

p. bahwa berdasarkan uraian data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding menolak permohonan keberatan Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut SPT/WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti (Rp)
DPP / Objek PPh Pasal 4 ayat (2)0,00185.628.000.000,00185.628.000.000,00

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding Nomor 004/SBU/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa tidak terdapat cukup alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

4. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT SIDO BANGUN UTAMA, NPWP: 032788648061000/0032788648061000NITKU: 0032788648061000000000.

2. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/SBU/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran;

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan KeberatankepadaTerbandingdenganSuratNomor 002/SKPKBPPH4(2)/SIDO/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Mahdi Hidayatullah selaku Direktur sesuai dengan Akta No. 51 Tanggal 08 November 2024 , dimana Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00846;

III. Analisa Pokok Sengketa

1. Pendapat Terbanding pada halaman 13 huruf m dan huruf o SUB: Menurut Terbanding

m. bahwa Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat

diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan”;

o. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa usaha pokok Pemohon Banding adalah melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga memenuhi Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2016;

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi atas Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp185.628.000.000,00. Koreksi Terbanding berkaitan dengan penetapan objek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh pemeriksa hanya melihat dari Pemohon Banding sudah membuat Faktur Pajak tetapi Faktur Pajak itu belum dilaporkan di SPT Masa PPN. Jadi bukan didasarkan bukti terdapat Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebab sampai dengan saat ini belum ada akta perubahan atau pengalihan hak ke pihak PT Wijaya Karya Realty sebagai pihak pembeli;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, pihak PT Wijaya Karya Realty belum mengakui sebagai kegiatan transaksi jual-beli dan penerbitan faktur didasarkan komitmen bersama, serta PT Wijaya Karya Realty sampai dengan saat ini belum juga membayarkan PPN tersebut kepada Pemohon Banding maka Pemohon Banding keberatan atas kewajiban tersebut. Untuk Majelis Hakim ketahui agar terjadinya azas kepastian hukum, Pemohon Banding telah mengajukan gugatan kepada PT Wijaya Karya Realty (Persero), Tbk. melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Register PN JKT.TIM-06092024J41 yang dalam pokok gugatannya mengenai Wan prestasi atas tidak dilaksanakannya perjanjian jual beli tanah Nomor 50 tanggal 16 Mei 2016 Pasal 14, yang berbunyi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kewajiban PT Wijaya Karya Realty (Persero), Tbk.;

3. bahwa berdasarkan fakta kronologis transaksi di atas, maka dapat dibuktikan tidak terjadi penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Tanah tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada

pihak pembeli;

4. bahwa sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding mempunyai beban pembuktian untuk membenarkan alasan koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam hal ini, tidak ada alat bukti apapun yang telah disampaikan oleh Terbanding sejak proses Pemeriksaan yang secara jelas menunjukkan penyerahan Barang Kena Pajak. Sesuai ketentuan perpajakan bahwa koreksi Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang valid, relevant dan saling berkaitan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PMK-17/213 dan PER-23/PJ/2013;

5. bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, saat terutang nya PPN atas BKP adalah pada saat penyerahan, sedangkan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2016, saat terutang nya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terjadi pada saat pembayaran. Bahwa terdapat perbedaan stelsel pengakuan terutangnya PPN atas BKP dan terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2);

6. bahwa terdapat perbedaan stelsel pengakuan terutangnya PPN atas BKP dan terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding berpendapat bahwa alat bukti faktur pajak tidak dapat serta merta dipergunakan untuk menetapkan terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2), karena terjadi perbedaan saat terutangnya pajak;

7. bahwa Terbanding menetapkan pajak berdasarkan Faktur yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN bukanlah suatu alat bukti maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan pajak terhutang yang telah dibebankan kepadanya;

8. bahwa penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasat 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 menurut Pemohon Banding telah menyalahi ketentuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak yaitu Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 yang berbunyi "Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai”;

9. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding mengabaikan ketentuan material terkait saat terutang PPh Pasal 4 ayat (2), dan ketentuan formal terkait penerbitan surat ketetapan pajak;

bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat, dengan demikian tidak terbantahkan bahwa Termohon Banding telah melakukan suatu kesalahan yang mendasar dalam melakukan Koreksi atas Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp185.628.000.000,00, sehingga seharusnya tidak terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) terhutang;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas bantahan atas tanggapan Terbanding yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00067/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025;

2. Terbanding tidak tepat ketika melakukan Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Desember 2020 sebesar Rp185.628.000.000 karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan demi hukum;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan Keputusan Keberatan KEP-00846, serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan;

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Adhitya

Humardhani Ghandi;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Izin Praktek

Konsultan Pajak atas nama Ismail Yahya Alaydroes;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Mahdi Hidayatullah;

Bukti P-11. Matriks Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Desember 2020;

Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sido Bangun

Utama Nomor 51 tanggal 08 November 2024 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-13. Profil Perusahaan;

Bukti P-14. Faktur Pajak Nomor 010.003-20.31276234;

Bukti P-15. Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang dan Jasa Nomor

00024/107/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara Nomor 14B6C3IGJEKFJE49 tanggal 10

September 2024;

Bukti P-17. Surat Nomor 160/ADM/MTH/SBU/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 hal

Surat Pertanyaan Proses Perpajakan;

Bukti P-18. Surat Nomor SE.01.01/A.DIR.WR.2492/2020 tanggal 14 Juli 2020

perihal Jawaban atas surat pertanyaan proses perpajakan;

Bukti P-19. Sistem Informasi Penelusuran Perkara atas Nomor Perkara

513/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM;

Bukti P-20. Akta Adendum III Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli Nomor 84

tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk- Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-21. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Kepada Wajib Pajak tertanggal 19 November 2020; Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 001/SBU/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-23. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah PT Sido Bangun Utama

(Pihak Pertama) dan PT Wijaya Karya Realty (Pihak Kedua) Nomor 50 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-24. Surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Nomor SP2DK-2328/WPJ.04/KP.08/2020 tanggal 18 Juni 2020; Bukti P-25. Daftar Tanah M.T. Haryono;

Bukti P-26. Sertifikat Hak Guna Banguan Nomor 07110 tanggal 04 Februari 2015

dan SPPT PBB Tahun Pajak 2025;

Bukti P-27. Sertifikat Hak Guna Banguan Nomor 07152 tanggal 18 Desember 2015

dan SPPT PBB Tahun Pajak 2025;

Bukti P-28. Sertifikat Hak Guna Banguan Nomor 07153 tanggal 18 Desember 2015

dan SPPT PBB Tahun Pajak 2025;

Bukti P-29. Sertifikat Hak Guna Banguan Nomor 07143 tanggal 16 Oktober 2015

dan SPPT PBB Tahun Pajak 2025;

Bukti P-30. Sertifikat Hak Guna Banguan Nomor 07156 tanggal 12 Januari 2016 dan

SPPT PBB Tahun Pajak 2025;

Bukti P-31. Sertifikat Hak Guna Banguan Nomor 07102 tanggal 10 Desember 2014

dan SPPT PBB Tahun Pajak 2025;

Bukti P-32. Surat gugatan wanprestasi tertanggal 06 September 2024 kepada

Pengadilan Negeri Jakarta Timur;

Bukti P-33. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sido Bangun

Utama Nomor 19 tanggal 05 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-34. Pakta Integritas atas nama Kuasa Hukum Adhitya Humardhani Ghandi; Bukti P-35. Pakta Integritas atas nama Kuasa Hukum Ismail Yahya Alaydroes; Bukti P-36. Pendapat Akhir (Closing Statement) Pemohon Banding tanggal 02

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. LPK;

Bukti T-3. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Terbanding tanggal 22 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/SBU/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2)0,00185.628.000.000,00185.628.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp185.628.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp185.628.000.000,00 dengan alasan berdasarkan bukti- bukti pendukung transaksi yaitu akta jual beli terdapat penyerahan tanah dengan nilaisebesarRp185.628.000.000,00yangbelumdilakukan pemotongan/pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan tidak terjadi transaksi Penjualan dan Penyerahan Tanah PT Wijaya Karya Realty karena transaksi dibatalkan, sehingga tidak terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran adanya obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan perpajakan dan bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan dibawah ini dapat dikenakan pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya;

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 1 ayat (2)

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 1 ayat (3)

Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau

b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

Pasal 2 ayat (2)

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;

b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau

e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar- menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 2 ayat (3)

Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dari jumlah bruto, yaitu:

a. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau

b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pasal 3 ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3 ayat (2)

Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 3 ayat (3)

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Pasal 3 ayat (4)

Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa PT Sido Bangun Utama telah melakukan pengikatan jual beli dengan PT Wijaya Karya Realty (Persero), Tbk. atas lahan yang terletak di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan luas lahan + 60.000 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 50 pada tanggal 16 Mei 2016 dan addendum III Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 84 pada tanggal 26 Oktober 2018;

bahwa terbukti pengikatan jual beli di atas menyebutkan Pemohon Banding hendak menjual tanah tersebut kepada pihak PT Wijaya Karya Realty;

2. bahwa terbukti adanya sengketa antara Pemohon Banding dengan PT Wijaya Karya Realty yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Register PN JKT.TIM-060992024J41 yang dalam pokok gugatannya Pemohon Banding mempermasalahakan tindakan Wan Prestasi PT Wijaya Karya Realty dalam transaksi jual beli lahan tanah sebagaimana dimaksud dalam

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 50 pada tanggal 16 Mei 2016 dan addendum III Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 84 pada tanggal 26 Oktober 2018;

3. bahwa Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan yang dilakukan pada Masa Desember 2020 dengan detail faktur menyebutlkan penerima adalah PT Wijaya Karya Realty NPWP 01.061.187.9-093.000 Nomor Faktur 010.003.20.31276234 tanggal 12 Desember 2020 dengan nilai DPP sebesar Rp185.628.000.000,00. Bahwa Deskripsi Faktur Pajak tersebut adalah pembayaran kedua atas penyerahan tanah di M.T. Haryono;

4. bahwa terbukti Pemohon Banding belum melakukan pelaporan atas Faktur Pajak dengan Nomor Faktur 010.003.20.31276234 tanggal 12 Desember 2020 dengan nilai DPP sebesar Rp185.628.000.000,00 a quo. Bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi Penjualan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak a quo telah dibatalkan, tidak ada penyerahan tanah secara hukum dan tidak ada penerimaan uang sebesar Rp185.628.000.000,00 yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemohon Banding dan PT Wijaya Karya Realty;

bahwa Majelis Hakim berpendapat telah terbukti tidak terjadi Penyerahan Hak atas Tanah atau Barang Kena Pajak berupa Tanah sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

5. bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti atas mempunyai beban pembuktian untuk membenarkan alasan koreksi atas Objek / DPP PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam hal ini, tidak ada alat bukti apapun yang telah disampaikan oleh Terbanding sejak proses Pemeriksaan yang secara jelas menunjukkan terdapat Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi Objek / DPP PPh Pasal 4 ayat (2);

6. bahwa sesuai ketentuan perpajakan bahwa koreksi Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang valid, relevant dan saling berkaitan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PMK-17/213 dan PER-23/PJ/2013 sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Alinea 3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuanperaturanpemndangundangan perpajakan”

Selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 01 Februari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak ("PMK-17/2013") menyatakan sebagai berikut:

"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

7. bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti terdapat Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Barang Kena Pajak berupa Tanah yang menjadi Objek / DPP PPh Pasal 4 ayat (2), sebab sampai dengan saat ini belum ada akta perubahan atau pengalihan hak ke pihak PT Wijaya Karya Realty sebagai pihak pembeli. Sehingga menurut Majelis Hakim penetapan koreksi atas Objek / DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut hanya didasarkan pada asumsi belaka dan tidak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PMK-17/2013 dan PER-23/PJ/2013. Untuk itu, koreksi atas Objek / DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut harus dibatalkan demi hukum.

bahwa Majelis Hakim berpendapat Koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp185.628.000.000,00 tidak dilandasi oleh peraturan perpajakan dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang valid sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp185.628.000.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp185.628.000.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2)185.628.000.000,000,00185.628.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp185.628.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp185.628.000.000,00 DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pengadilan Pajak
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak:0,00
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang0,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa0,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,00
4Pajak yang tidak / kurang dibayar0,00
5Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d UU KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
e. Jumlah Sanksi Administratif0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/20/061/24 tanggal 12 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT SIDO BANGUN UTAMA, NPWP 03.278.864.8-061.000, beralamat di Jalan Buncit Raya No. 2, Duren Tiga, Pancoran,JakartaSelatan(12760),(domisilielektronik: sidobangunutama@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak0,00
b. Pajak Penghasilan Terutang0,00
c. Kredit Pajak0,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar0,00
f. Sanksi Administrasi0,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.