Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman

PUT-003021.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Mulia Tirta Jaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003021.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00791/KEB/ WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULIA TIRTA JAYA, NPWP: 66.606.821.8-071.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 11, Jalan Kuningan Mulia Blok Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Andi Maulana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1326/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

2. Nama: Karla Okta Mianda,

Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

3. Nama: Samuel Dwi Prasetya,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1174/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

4. Nama: Karla Okta Mianda,

Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

5. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum : KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 36/MTJ-TAX/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025,

6. Nama: Rinan Auvi Metally,

Izin Kuasa Hukum : KEP-427/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/MTJ-TAX/IX/2025 tanggal 15 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita/19860225 200901 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Tutun Rahmanto/19760627 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5316/WPJ.04/2025 tanggal 19 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-790/PP/ BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/MTJ- TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00192/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/MTJ- TAX/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0006/MTJ-TAX/VIII/2022 tanggal 13 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00791/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024,, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/MTJ-TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 28 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/MTJ-TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Bandingdapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

2. Pemenuhan Pasal 35 Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor KEP-00791/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 diterima pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Pemenuhan Pasal 36 Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini di ajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan Pemohon Banding yaitu surat keputusan Keberatan Nomor KEP-00791/ KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024.

b. Dalam Surat Banding yang diajukan, Pemohon Banding menyertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

c. Pada Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Pasal 37 Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Vince Erlington Indigo Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Nomor 20 tanggal 14 Desember 2020.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keberatan Nomor KEP-00791/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 0006/MTJ-TAX/ VIII/2022 tanggal 13 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00791/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 25/29 Badan yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri Masa Desember 2019. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan yang terutang, dengan alasan:

Atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.361.182.197 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil mapping dan ekualisasi dari Trial Balance, disimpulkan bahwa terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.361.182.197 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp94.036.559.782.

2. bahwa Pemohon Banding melalui Surat Keberatan Nomor 006/MTJ- TAX/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.361.182.197 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp94.036.559.782 tersebut.

3. bahwa menurut Terbanding Keberatan, sengketa keberatan ini merupakan sengketa pembuktian.

4. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan data melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-709/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Agustus 2024, dan melakukan permintaan tambahan data melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi Nomor S- 846/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

5. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-802/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan S-116/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024, yang diantaranya meminta data sebagai berikut:

a. Perhitungan tax expenses yang dapat dibiayakan disetai dokumen pendukung seperti Faktur Pajak;

b. Perhitungan Interest expenses yang dapat dibiayakan disertai dokumen pendukung seperta perjanjian, tagihan dan bukti pembayaran;

c. Perhitungan unrealized exchange loss dan bank charge disertai dokumen pendukung;

6. bahwa dengan tidak dipenuhinya seluruh permintaan peminjaman data, maka Terbanding Keberatan tidak dapat melakukan penelitian terkait koreksi yang disengketakan.

Menurut Pemohon Banding

2.1 Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp119.356.045.273

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding Keberatan atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.356.045.273 dengan argumentasi sebagai berikut:

1. Koreksi biaya bunga sebesar Rp1.443.068.027

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait biaya bunga karena biaya tersebut merupakan biaya untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh;

2. Koreksi penghasilan bunga piutang afiliasi (Akun 1365000 dan 1368000) sebesar Rp23.875.560.124;

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi penghasilan bunga piutang dikarenakan nature atau sifat piutang tersebut sesungguhnya adalah bukan piutang usaha pihak ketiga tetapi piutang pemegang saham.

Dalam transaksi ini, Pemohon Banding membantu pendanaan kepada anak perusahaan Pemohon Banding yaitu PT Motive Mulia (PT MM), PT Gemilang Mulia Sentosa (PT GMS) dan PT Andalan Nusa Pratama (PT ANP) untuk keperluan operasional. Atas penyediaan dana tersebut Pemohon Banding menerapkan biaya dengan skema bagi hasil usaha dengan perhitungan tertentu sehingga tidak menerapkan bunga atas dana investasi tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

• Tidak ada pendapatan bunga yang berasal dari piutang/pinjaman pemegang saham yg Pemohon Banding berikan kepada anak perusahaan.

• Tidak ada pajak penghasilan atas pendapatan bunga yang terhutang dari transaksi tersebut.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Memori Penjelasan Pasal 4 Ayat (1):

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Pemohon Banding tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh tersebut, Pemohon Banding berpendapat penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaaan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam catatan pembukuannya tidak ada pendapatan bunga atas pinjaman dalam laporan keuangan. Kemudian Pemohon Banding nyata-nyata tidak menerima penghasilan bunga atas piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang dibuktikan dengan tidak diterimanya arus kas masuk atas penghasilan tersebut dan tidak adanya bukti pemotongan atas penghasilan bunga tersebut.

3. Koreksi biaya bunga piutang afiliasi (Akun 3422000 dan 3423000) sebesar Rp94.036.559.782

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi biaya bunga piutang afiliasi dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana keperluan operasional. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana keperluan operasional kepada Pemohon Banding

untuk keperluan operasional. Selain itu Pemohon Banding juga bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan sehingga tidak tepat bahwa Pemohon Banding dikenakan koreksi atas pendapatan bunga tersebut.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(2) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Memori Penjelasan Pasal 4 Ayat (1):

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Pemohon Banding tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan; Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding Keberatan atas penyesuaian fiskal positif

sebesar Rp119.361.182.287 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dapat dibatalkan.

2.2. Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal negatif Sebesar Rp94.036.559.782

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi biaya bunga hutang afiliasi (Akun 3422000 dan 3423000) sebesar Rp94.036.559.782 dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana keperluan operasional. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp94.036.559.782 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dapat dibatalkan.

Berikut perhitungan menurut Pemohon Banding:

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 25/29 Badan Nomor 00009/206/19/ 018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019 PT Mulia Tirta Jaya NPWP 66.606.821.8-071.000/066606821871000;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00192/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 25/29 Badan yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri Masa Desember 2019.

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan yang terutang, dengan alasan:

Atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.361.182.197 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil mapping dan ekualisasi dari Trial Balance, disimpulkan bahwa terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.361.182.197 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp94.036.559.782.

2. bahwa Pemohon Banding melalui surat keberatan Nomor 006/MTJ- TAX/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.361.182.197 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp94.036.559.782 tersebut.

3. bahwa menurut Terbanding Keberatan, sengketa keberatan ini merupakan sengketa pembuktian.

4. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan data melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-709/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Agustus 2024, dan melakukan permintaan tambahan data melalui surat permintaan

peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi Nomor S- 846/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

5. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-802/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan S-116/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024, yang diantaranya meminta data sebagai berikut:

a. Perhitungan tax expenses yang dapat dibiayakan disetai dokumen pendukung seperti Faktur Pajak;

b. Perhitungan Interest expenses yang dapat dibiayakan disertai dokumen pendukung seperta perjanjian, tagihan dan bukti pembayaran;

c. Perhitungan unrealized exchange loss dan bank charge disertai dokumen pendukung;

6. bahwa dengan tidak dipenuhinya seluruh permintaan peminjaman data, maka Terbanding Keberatan tidak dapat melakukan penelitian terkait koreksi yang disengketakan.

Menurut Pemohon Banding

2.1 Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp119.356.045.273

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding Keberatan atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.356.045.273 dengan argumentasi sebagai berikut:

1. Koreksi biaya bunga sebesar Rp1.443.068.027

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait biaya bunga karena biaya tersebut merupakan biaya untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.

2. Koreksi penghasilan bunga piutang afiliasi (Akun 1365000 dan 1368000) sebesar Rp23.875.560.124

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi penghasilan bunga piutang dikarenakan nature atau sifat piutang tersebut sesungguhnya adalah bukan piutang usaha pihak ketiga tetapi piutang pemegang saham.

Dalam transaksi ini, Pemohon Banding membantu pendanaan kepada anak perusahaan Pemohon Banding yaitu PT Motive Mulia (PT MM), PT Gemilang Mulia Sentosa (PT GMS) dan PT Andalan Nusa Pratama (PT ANP) untuk keperluan operasional. Atas penyediaan dana tersebut Pemohon Banding menerapkan biaya dengan skema bagi hasil usaha dengan perhitungan tertentu sehingga tidak menerapkan bunga atas dana investasi tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

• Tidak ada pendapatan bunga yang berasal dari piutang/pinjaman pemegang saham yg Pemohon Banding berikan kepada anak perusahaan.

• Tidak ada pajak penghasilan atas pendapatan bunga yang terhutang dari transaksi tersebut.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Memori Penjelasan Pasal 4 Ayat (1):

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan

untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Pemohon Banding tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh tersebut, Pemohon Banding berpendapat penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaaan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam catatan pembukuannya tidak ada pendapatan bunga atas pinjaman dalam laporan keuangan. Kemudian Pemohon Banding nyata-nyata tidak menerima penghasilan bunga atas piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang dibuktikan dengan tidak diterimanya arus kas masuk atas penghasilan tersebut dan tidak adanya bukti pemotongan atas penghasilan bunga tersebut.

3. Koreksi biaya bunga piutang afiliasi (Akun 3422000 dan 3423000) sebesar Rp94.036.559.782

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi biaya bunga piutang afiliasi dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana keperluan operasional. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana keperluan operasional kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Selain itu Pemohon Banding juga bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan sehingga

tidak tepat bahwa Pemohon Banding dikenakan koreksi atas pendapatan bunga tersebut.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(2) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Memori Penjelasan Pasal 4 Ayat (1):

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Pemohon Banding tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan; Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding Keberatan atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.361.182.287 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dapat dibatalkan.

2.2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp94.036.559.782

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi biaya bunga hutang afiliasi (Akun 3422000 dan 3423000) sebesar Rp94.036.559.782 dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana keperluan operasional. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp94.036.559.782 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dapat dibatalkan.

Berikut perhitungan menurut Pemohon Banding:

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00009/206/19/ 018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 25/29 Badan Nomor 00009/206/19/ 018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019 PT Mulia Tirta Jaya NPWP 66.606.821.8-071.000/066606821871000.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta

menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

(2) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,

yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan

Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/

pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Pasal 18 (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d),

Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

a. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

b. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 28A

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Pasal 30 ayat 4

Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang ini.

Pasal 30 ayat 5

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

c) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sttd Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, mengatur antara lain:

Pasal 8

(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

a. Usaha;

b. Pekerjaan; atau

c. Kepemilikan atau penguasaan.

(2) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.

(3) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan. Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d) Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e) pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

A. Penjelasan Terbanding

a) bahwa berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melaporkan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp857.430,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.323.291,00.

b) bahwa berdasarkan pemeriksaan melalui Mapping dan ekualisasi dari Trial Balance dan sebagaimana disampaikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-43/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 29 Januari 2024, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Tahun pajak 2019 akibat adanya Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Bandingmenjadi Rp119.362.039.627,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp119.361.182.197,00; dan adanya Penyesuaian Fiskal Negatif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi Rp94.038.883.073,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp94.036.559.782,00.

c) bahwa menurut Tim Terbanding Peneliti, sengketa keberatan ini merupakan sengketa pembuktian.

d) bahwa perhitungan koreksi Tim Terbanding Pemeriksa adalah sebagai berikut:

e) bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana disampaikan melalui Surat Tanggapan Hasil Temuan Pajak Tahun 2019 Nomor 001/MTJ- TAX/4/2024 tanggal 3 Mei 2024, Pemohon Banding tidak setuju.

bahwa selama proses keberatan , Tim Terbanding Peneliti telah meminta permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat permintaan tertulis Nomor S-802/WPJ.04/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan S- 1106/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024, yang diantaranya meminta data sebagai berikut:

f) bahwa Pemohon Banding telah memberikan data melalui email pada tanggal 28 Oktober 2024, sebagaimana diminta oleh Tim Terbanding

Peneliti pada surat permintaan data, namun hanya dipenuhi sebagian (3 data saja), dengan tangkapan layar sebagaimana berikut:

g) bahwa permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tersebut di atas, disampaikan hal sebagai berikut:

• Pemohon Bandingmemenuhi permintaan dokumen berupa Fotokopi Akta dan perubahan akta, dan akta perubahan terkahir; fotokopi SPT Tahunan Badan 2019 beserta lampirannya; dan fotokopi SPHP dan berita acara pembahasan akhir pemeriksaan

• Pemohon Bandingtidak memenuhi dokumen terkait koreksi yang disengketakan, yaitu:

- Perhitungan tax expense yang dapat dibiayakan disertai dokumen pendukung, seperti Faktur Pajak

- Perhitungan Interest expense yang dapat dibiayakan disertai dokumen pendukung, seperti perjanjian, tagihan, dan bukti pembayaran

- Perhitungan Unrealized exchange loss dan Bank charge disertai dokumen pendukung

- Perhitungan penghasilan bunga piutang afiliasi disertai dokumen pendukung, seperti perjanjian, tagihan, dan bukti pembayaran

h) bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian data, Pemohon Banding belum memberikan data sebagaimana diminta oleh Tim Terbanding Peneliti,

Atas hal tersebut di atas telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA- 642/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 28 November 2024

i) Berdasarkan uraian di atas, Tim Terbanding Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Koreksi Pemeriksa sebesar Rp119.361.182.197,00 atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan Rp94.036.559.782,00 untuk Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Objek PPh Badan Pasal 25/29 Tahun Pajak 2019 tidak benar; sehingga tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksaan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif untuk Tahun Pajak 2019 yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua.

Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Tim Terbanding Peneliti Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif untuk Tahun Pajak 2019.

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 003/MTJ-TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00791/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 31 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00791/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Tahun Pajak 2019 atas nama PT Mulia Tirta Jaya NPWP 66.606.821.8-071.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/MTJ-TAX/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Materi Sengketa Pajak

A. Menurut Pemohon Banding

1) Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp119.362.039.627 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.362.039.627 dengan argumentasi sebagai berikut:

a. Koreksi biaya tax expenses sebesar Rp4.400.000

Biaya tax expenses merupakan faktur pajak yang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding. Faktur pajak yang tidak dikreditkan dapat dibiayakan dalam SPT PPh Badan karena biaya tersebut bukan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 UU PPh.

b. Koreksi biaya bunga sebesar Rp1.443.068.027

Biaya bunga merupakan biaya untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.

c. Koreksi Bank Charges sebesar Rp1.594.354

Bank charges merupakan biaya untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.

d. Koreksi penghasilan bunga piutang afiliasi (Akun 1365000 dan 1368000) sebesar Rp23.875.560.124

Penghasilan bunga piutang afiliasi dimana nature atau sifat piutang tersebut sesungguhnya adalah piutang pemegang saham. Dalam transaksi ini, Pemohon Banding membantu pendanaan kepada anak perusahaan Pemohon Banding yaitu PT Motive Mulia (PT MM), PT Gemilang Mulia Sentosa (PT GMS) dan PT Andalan Nusa Pratama (PT ANP) untuk keperluan operasional. Atas penyediaan dana tersebut Pemohon Banding menerapkan biaya dengan skema bagi hasil usaha dengan perhitungan tertentu sehingga tidak menerapkan bunga atas dana investasi tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

• Tidak ada pendapatan bunga yang berasal dari piutang/pinjaman pemegang saham yg Pemohon Banding berikan kepada anak perusahaan.

• Tidak ada pajak penghasilan atas pendapatan bunga yang terhutang dari transaksi tersebut.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Memori Penjelasan Pasal 4 Ayat (1):

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari

manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh tersebut, Pemohon Banding berpendapat penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaaan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding dalam catatan pembukuannya tidak ada pendapatan bunga atas pinjaman dalam laporan keuangan. Kemudian Pemohon Banding nyata-nyata tidak menerima penghasilan bunga atas piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang dibuktikan dengan tidak diterimanya arus kas masuk atas penghasilan tersebut dan tidak adanya bukti pemotongan atas penghasilan bunga tersebut.

e. Koreksi biaya bunga piutang afiliasi (Akun 3422000 dan 3423000) sebesar Rp94.036.559.782

Biaya bunga piutang afiliasi dimana nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana keperluan operasional. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana keperluan operasional kepada pemohon banding untuk keperluan operasional. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(2) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Memori Penjelasan Pasal 4 Ayat (1):

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp119.361.182.287 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dapat dibatalkan.

2) Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal negatif Sebesar Rp94.036.559.782 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga hutang afiliasi (Akun 3422000 dan 3423000) sebesar Rp94.036.559.782 dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana keperluan operasional. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Tim Peneliti Keberatan atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp94.036.559.782 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dapat dibatalkan.

Berikut perhitungan menurut Pemohon Banding:

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (IDR)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto0
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)0
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.403.134.354
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)-1.403.134.354
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:0
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:0
a. Penghasilan dari luar usaha-1.609.156.430
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)-1.609.156.430
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan0
penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal0
a. Penyesuaian fiskal positif857.340
b. Penyesuaian fiskal negatif2.323.291
c. Jumlah (a-b)-1.465.951
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)-3.013.756.735
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)-3.013.756.735
15PPh terutang (tarif x 15)0
PPh terutang (tarif x 15)
16Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan0
tahun lalu
17Jumlah PPh terutang (15+16)0
18Kredit pajak0
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5 )0
c. Dibayar sendiri:0
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 +c.2 +c.3 + c.4 +c.5)0
d. Diperhitungkan:0
NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (IDR)
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)0
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0
20Sanksi Administrasi:0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak Desember 2019 Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024.

2. Usul

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Pasal 25/29 Badan Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Mulia Tirta Jaya NPWP 0666068218071000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-58 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00791/KEB/WPJ.04/

2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019; Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 5 Juli 2012 tentang Akta Pendirian

Perseroan Terbatas PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn. di Kab. Tangerang;

Bukti P-4. Keputusan Menkumham Nomor AHU-45297.AH.01.01.Tahun 2013

tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-5. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0006/MTJ-TAX/VIII/2022 tanggal

13 Agustus 2024 dan SKPKB;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 14 Desember 2020 tentang Berita

Acara PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Sukawaty Sumadi, S.H. di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0422219 tanggal 22

Desember 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 016/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Muhammad Andi Maulana; Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1326/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025

a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-11. KTP a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-12. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Muhammad

Andi Maulana;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Karla Okta Mianda; Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum No. KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024

a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-16. KTP a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-17. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Karla Okta

Mianda;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 013/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Samuel Dwi Prasetya; Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1174/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025 a.n.

Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-21. KTP a.n. Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-22. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Samuel Dwi

Prasetya;

Bukti P-23. KTP a.n. Vince Erlington Indigo;

Bukti P-24. Рактa Integritas tanpa nomor tertanggal 1 Agustus 2025 a.n. Vince

Erlington Indigo;

Bukti P-25. Akta Notaris Nomor 58 Tanggal 25 Juni 2025 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn. di Depok;

Bukti P-26. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0303025 tanggal 25 Juni

2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti P-27. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-28. Mapping Sengketa Banding;

Bukti P-29. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/MTJ-TAX/IX/2025 tanggal 15

September 2025 a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-31. Izin Kuasa Hukum No. KEP-427/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025

a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-32. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rinan Auvi Metally; Bukti P-33. Kartu NPWP a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-34. KTP a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-35. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding tertanggal 16

September 2025 a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-36. Рактa Integritas tanpa nomor tertanggal 15 September 2025 a.n. Lian

Pongoh;

Bukti P-37. KTP a.n. Lian Pongoh;

Bukti P-38. Hasil cetak layar komunikasi email: Bukti Penerimaan Elektronik SPT

Elektronik Tahun Pajak 2019;

Bukti P-39. SPT Tahunan PPh;

Bukti P-40. Loan Agreement Burlingham International Ltd, 10 Juni 2015;

Bukti P-41. Loan Agreement Burlingham International Ltd, 14 Oktober 2016; Bukti P-42. Memorandum of Understanding;

Bukti P-43. Penjelasan Tertulis No. 035/DDTC-2C/X/2025 tanggal 08 Oktober

2025;

Bukti P-44. KTP a.n. Lian Pongoh;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis No. 207/DDTC-2C/X/2025 tanggal 29 Oktober

2025;

Bukti P-46. Akta Notaris Nomor 23 Tanggal 9 Desember 2014 tentang Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Karsa Primapermata Nusa oleh Notaris Martin Roestamy, S.H., M.H. di Jakarta;

Bukti P-47. Surat Menkumham Nomor AHU-46837.40.22.2014 tanggal 15

Desember 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Karsa Primapermata Nusa;

Bukti P-48. Surat Menkumham Nomor AHU-09672.40.21.2014 tanggal 15

Desember 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Karsa Primapermata Nusa;

Bukti P-49. Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 02 Juli 2018 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Sirkular para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Jaya Gunung Bersama oleh Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn. di Depok;

Bukti P-50. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0219159 tanggal 06 Juli

2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti P-51. Рактa Integritas tanpa nomor tertanggal 28 Oktober 2025 a.n. Yusuf

Wangko Ngantung;

Bukti P-52. Izin Kuasa Hukum No. KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 a.n.

Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-53. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yusuf Wangko Ngantung; Bukti P-54. KTP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-55. Kartu NPWP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-56. Surat Kuasa Khusus Nomor 36/MTJ-TAX/X/2025 tanggal 24 Oktober

2025 a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-57. Penjelasan Tertulis No. 067/DDTC-2C/XI/2025 tanggal 19 November

2025;

Bukti P-58. Penjelasan Tertulis No. 044/DDTC-2C/XII/2025 tanggal 10 Desember

2025 perihal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Hasil cetak layar SIDJP Bagian A: Daftar Penyertaan Modal pada

Perusahaan Afiliasi;

Bukti T-5. Neraca PT Nusa Sarana Distributor, 31 Desember 2019;

Bukti T-6. Hasil cetak layar SIDJP Bagian A: Daftar Pemegang Saнам/Реmilik

Modal Dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan;

Bukti T-7. Neraca PT Terminal Mitra Gemilang, 31 Desember 2019;

Bukti T-8. Akta Notaris Nomor 15 tanggal 12 Nopember 2014 Pendirian

Perseroan Terbatas PT Terminal Mitra Gemilang oleh Notaris Lurens Gunawan, S.H., M.Kn. di Tangerang;

Bukti T-9. Hasil cetak layar SIDJP, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;

Bukti T-1. Laporan Posisi Keuangan, PT Lintas Samudera Gemilang, Untuk

Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019;

Bukti T-2. Neraca PT Gama Sentosa Jaya, 31 Desember 2019;

Bukti T-3. Laporan Laba Rugi, PT Gemilang Pasifik Indonesia, Untuk Tahun Buku

Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019;

Bukti T-4. Neraca PT Jalur Unggulan Jaya, 31 Desember 2019;

Bukti T-5. Tabel suku bunga 2019;

Bukti T-6. Loan Agreement Burlingham International Ltd, 14 Oktober 2016; Bukti T-7. Change - Announcement of Appointment;

Bukti T-8. Memorandum of Understanding;

Bukti T-9. Hasil cetak layar berita online;

Bukti T-10. Hasil cetak layar SPT Tahunan PPh a.n. PT Gama Dinamika Selaras; Bukti T-11. Hasil cetak layar SPT Tahunan PPh a.n. PT Gemilang Mulia Sentosa; Bukti T-12. Hasil cetak layar SPT Tahunan PPh a.n. PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti T-13. Data Riwayat hidup a.n. Vince Erlington Indigo;

Bukti T-14. Daftar nama keluarga;

Bukti T-15. Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen PT Gemilang

Mulia Sentosa;

Bukti T-16. Neraca, PT Gemilang Pasifik Indonesia, per 31 Desember 2017; Bukti T-17. Laporan Laba Rugi, PT Gemilang Mulia Sentosa, per 31 Desember

2017;

Bukti T-18. Penjelasan tertulis Terbanding tanpa nomor tertanggal 29 Oktober

2025;

Bukti T-19. Matriks Sengketa (Revisi);

Bukti T-20. Surat No. S-1106/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024 hal

Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-21. Hasil cetak layar SPT Tahunan PPh a.n. PT Gama Nusa Prima; Bukti T-22. Hasil cetak layar SPT Tahunan PPh a.n. PT Gama Dinamika Selaras; Bukti T-23. Hasil cetak layar SPT Tahunan PPh a.n. PT Nusa Sarana Distributor; Bukti T-24. Hasil cetak layar SPT Tahunan PPh a.n. PT Jalur Unggulan Jaya;

Bukti T-25. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor BA-642/WPJ.04/ BD.06/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-26. Hasil cetak layar SPT Tahunan PPh a.n. PT Terminal Mitra Gemilang; Bukti T-27. Loan Agreement Burlingham International Ltd, 10 Juni 2015;

Bukti T-28. Surat No. S-802/WPJ.04/2024 tanggal 7 Oktober 2024 hal Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kepada PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti T-29. Surat tanpa nomor tanpa tanggal hal penjelasan tertulis (Closing

Statement);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding KEP-00791/KEB/ WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/MTJ-TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Negatif2.323.29194.038.883.07394.036.559.782
2.Penyesuaian Fiskal Positif6.851.694119.362.039.627119.355.187.933

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp119.355.187.933

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi yang didasarkan pada GL 3422000 – Shareholder Loan dan GL 3423000 – Interco/Associated Co Loan; bahwa rincian koreksi tersebut adalah:

- yang didasarkan pada GL 3422000 – Shareholder Loan9.840.056.724
- yang didasarkan pada GL 3423000 – Interco/Associated Co Loan84.196.503.058
Jumlah94.036.559.782

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding atas pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari pihak

afiliasi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seharusnya dikenai bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa Terbanding menentukan kembali biaya bunga pinjaman tersebut dengan menggunakan tingkat suku bunga SEKI (Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia) Bank Indonesia (BI). Tingkat suku bunga yang digunakan diambil dari kategori suku bunga pinjaman modal kerja bank swasta nasional Tahun 2019; bahwa dalam menentukan besaran biaya bunga Terbanding menerapkan tarif suku bunga tersebut pada saldo trial balance (TB) bulanan dari akun GL 3422000 – Shareholder Loan dan GL 3423000 – Interco/Associated Co Loan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa terhadap koreksi yang bersumber dari akun GL 3422000 – Shareholder Loan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa saldo akun tersebut substansinya bukan merupakan pinjaman berbunga, melainkan setoran modal yang belum direalisasikan atau belum diberikan kepada anak perusahaan, sehingga secara hukum dan ekonomi tidak menimbulkan kewajiban pembayaran bunga. Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan Terbanding yang menganggap saldo tersebut sebagai pinjaman berbunga telah mengabaikan karakteristik sebenarnya dari transaksi dan bertentangan dengan prinsip substance over form yang seharusnya menjadi dasar dalam penilaian transaksi afiliasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat perjanjian pinjaman (loan agreement), tidak ada ketentuan mengenai tingkat bunga, jadwal pembayaran bunga, maupun bukti adanya pengakuan biaya bunga dalam pembukuan, sehingga perhitungan bunga yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan suku bunga acuan SEKI Bank Indonesia dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan semata-mata didasarkan pada asumsi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak didasarkan pada transaksi yang nyata;

bahwa terhadap koreksi yang didasarkan pada akun GL 3423000 – Interco/Associated Co Loan, Pemohon Banding menguraikan bahwa koreksi tersebut mencakup transaksi dengan Burlingham International Ltd. dan Valley City Group Limited, yang menurut Pemohon Banding memiliki karakteristik berbeda dan

tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pinjaman berbunga yang menimbulkan biaya bunga pada Tahun Pajak 2019;

bahwa terkait transaksi dengan Burlingham International Ltd., Pemohon Banding mendalilkan bahwa secara kontraktual bunga pinjaman belum jatuh tempo pada Tahun Pajak 2019 karena perjanjian pinjaman menggunakan mekanisme bullet payment, di mana pembayaran pokok dan bunga dilakukan sekaligus pada akhir masa perjanjian. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak terdapat realisasi pembayaran bunga maupun pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun berjalan, sehingga penetapan biaya bunga oleh Terbanding dianggap prematur dan bertentangan dengan prinsip realisasi yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang mendasarkan pada konsep bunga yang seharusnya ada (deemed interest) tidak sejalan dengan prinsip bahwa penghasilan maupun biaya hanya dapat diakui apabila telah benar-benar terjadi atau direalisasikan. Dengan demikian, pengenaan biaya bunga yang belum jatuh tempo dan belum direalisasikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah; bahwa terhadap transaksi dengan Valley City Group Limited, Pemohon Banding mendalilkan bahwa dana yang diterima bukan merupakan pinjaman, melainkan dana komitmen dalam rangka penjajakan investasi atau dana investasi dengan skema bagi hasil sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut bersifat ekuitas atau partisipasi modal dan tidak menimbulkan kewajiban pembayaran bunga, sehingga koreksi biaya bunga atas dana tersebut tidak beralasan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena ketentuan tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali nilai transaksi yang nyata dan benar-benar terjadi, bukan untuk menciptakan transaksi baru atau fiktif berupa pengenaan bunga yang tidak pernah direalisasikan. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi transfer pricing mensyaratkan adanya transaksi yang nyata dan memiliki substansi ekonomi, sedangkan koreksi yang dilakukan

Terbanding dalam perkara ini semata-mata didasarkan pada asumsi bahwa bunga seharusnya timbul;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 yang dilakukan Terbanding sudah tepat?

bahwa Pasal 18 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, menyebutkan:

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dari pemeriksaan persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi yang didasarkan pada GL 3422000 – Shareholder Loan sebesar Rp9.840.056.724 dan GL 3423000 – Interco/Associated Co Loan sebesar Rp84.196.503.058

kemudian diikuti dengan Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi yang didasarkan pada GL 3422000 – Shareholder Loan sebesar Rp9.840.056.724 dan GL 3423000 – Interco/Associated Co Loan sebesar Rp84.196.503.058;

2. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif karena Terbanding berpendapat pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seharusnya dikenai bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif dengan alasan bahwa saldo ekuitas Pemohon Banding negatif. Menurut Terbanding, Pemohon Banding menyajikan saldo ekuitas negatif sebesar Rp9.346.962.299,00 dalam laporan keuangan Neraca tahun pembukuan 2019. Sementara berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.03/2015, apabila Wajib Pajak memiliki saldo ekuitas nol atau kurang dari nol (negatif), maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

4. bahwa atas biaya bunga yang dimunculkan Terbanding, kemudian oleh Terbanding dikenai sebagai objek PPh Pasal 23 dan Pasal 26;

bahwa dari fakta-fakta tersebut terungkap bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif dengan memunculkan/menambahkan adanya biaya bunga, namun oleh Terbanding biaya bunga yang dimunculkan/ditambahkan tersebut kemudian dikoreksi, karena tidak sesuai dengan ketentuan PMK-169/PMK.03/2015;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat PMK Nomor 169/PMK.03/2015 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa baik Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan maupun Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada hakikatnya merupakan norma yang ditujukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, di mana Pasal 18 ayat

(1) dimaksudkan untuk mengendalikan praktik thin capitalization, sedangkan Pasal 18 ayat (3) bertujuan untuk mencegah praktik transfer pricing;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Terbanding memunculkan/ menambahkan biaya bunga dengan mendasarkan pada Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, namun atas biaya bunga yang sama tersebut kemudian

dilakukan eliminasi dengan berlandaskan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PMK Nomor 169/PMK.03/2015, sehingga menurut Pengadilan Pajak koreksi yang dilakukan Terbanding mengandung sifat kontradiktif, karena di satu sisi Terbanding berpendapat bahwa seharusnya terdapat biaya bunga wajar, namun di sisi lain Terbanding sendiri tidak mengakui biaya bunga dimaksud; bahwa dengan demikian, apabila atas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dipaksakan untuk dikenai bunga seperti penghitungan Terbanding, maka penerapan tersebut justru akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PMK Nomor 169/PMK.03/2015;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan ketentuan perpajakan yang tidak selaras dan saling kontradiktif sebagaimana dilakukan Terbanding tidak dapat dibenarkan, karena selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga mencederai rasa keadilan;

bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif dan koreksi penyesuaian fiskal negatif atas biaya bunga tersebut pada akhirnya saling mengeliminasi dalam perhitungan kewajiban Pajak Penghasilan Badan, namun di sisi lain justru menimbulkan implikasi lanjutan berupa koreksi atas objek pajak dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26, sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi biaya bunga yang dilakukan Terbanding pada hakikatnya hanya dimaksudkan untuk mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan subjektif yang berorientasi pada kepentingan fiskus, sehingga tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam penetapan pajak yang mensyaratkan objektivitas dan kepastian hukum;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 dan Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi tidak seharusnya dilakukan; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak beralasan hukum;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp119.355.187.933

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp119.355.187.933 terdiri dari:

a. Koreksi positif GL 6351200 - Interest Expenses of Associated sebesar Rp1.443.068.027

b. Koreksi positif atas Penghasilan Bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp23.875.560.124

c. Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782

a. Koreksi positif GL 6351200 - Interest Expenses of Associated sebesar Rp1.443.068.027

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun GL 6351200 – Interest Expenses of Associated sebesar Rp1.443.068.027 dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019, yang berasal dari biaya bunga pinjaman yang dibukukan oleh Pemohon Banding atas pinjaman dari PT Cemindo Gemilang, yang merupakan pihak afiliasi;

bahwa menurut Terbanding, dasar dilakukannya koreksi tersebut adalah karena berdasarkan laporan keuangan Neraca Tahun 2019, Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas negatif sebesar Rp9.346.962.299,00, sehingga seluruh biaya bunga pinjaman yang dibukukan secara komersial tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015, yang mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak memiliki saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya fiskal;

bahwa terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan menyatakan setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.443.068.027 yang berasal dari akun Interest Expenses of Associated, dengan alasan bahwa posisi Debt-to-Equity Ratio (DER) Pemohon Banding pada Tahun Pajak sengketa berada dalam kondisi negatif;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak dari pengakuan Pemohon Banding terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas negatif;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi positif GL 6351200 - Interest Expenses of Associated sebesar Rp1.443.068.027 tetap dipertahankan;

b. Koreksi positif atas Penghasilan Bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp23.875.560.124

bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif atas Penghasilan Bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp23.875.560.124 yang didasarkan pada GL 1365000 – InterCo Non-Trade Receivables dan GL 1368000 – Other InterCo Receivables;

bahwa rincian koreksi tersebut adalah:

- yang didasarkan pada GL 1365000 – InterCo Non-Trade Rceivables23.043.202.557
- yang didasarkan pada GL 1368000 – Other InterCo Rceivables832.357.567
Jumlah23.875.560.124

bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif atas Penghasilan Bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp23.875.560.124 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding, Pemohon Banding seharusnya menerima penghasilan bunga dari piutang afiliasi yang tidak dilaporkan atau diakui;

bahwa Terbanding mendapati bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa (hubungan istimewa) dengan entitas debitur (penerima pinjaman). Hubungan istimewa ini terbukti melalui kepemilikan saham Pemohon Banding yang melebihi 25% atau karena berada di bawah penguasaan manajemen yang sama; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang PPh, Terbanding memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa karena Terbanding beranggapan pinjaman tersebut seharusnya menghasilkan bunga yang wajar, Terbanding menghitung kembali penghasilan bunga yang seharusnya diterima (deemed interest income) menggunakan tingkat suku bunga SEKI (Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia) Bank Indonesia untuk jenis pinjaman modal kerja bank swasta nasional tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan koreksi Terbanding bertentangan dengan konsep penghasilan yang direalisasikan sebagaimana dianut dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena objek pajak hanya dapat dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang benar-benar diterima atau diperoleh, sedangkan dalam Tahun Pajak 2019 tidak terdapat arus kas masuk, penambahan aset, ataupun manfaat ekonomi lain berupa penghasilan bunga yang diterima Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh Terbanding telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, karena kewenangan untuk “menentukan kembali” nilai penghasilan terbatas pada transaksi yang nyata dan telah terjadi, bukan untuk menciptakan transaksi baru yang tidak pernah ada, termasuk penghasilan bunga yang hanya didasarkan pada asumsi;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dana yang tercatat dalam akun GL 1365000 – Inter-Company Non-Trade Receivables dan GL 1368000 – Other Inter-Company Receivables bukan merupakan pinjaman komersial berbunga, melainkan merupakan piutang pemegang saham yang diberikan kepada anak perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional, dengan skema bagi hasil usaha yang pengembaliannya bergantung pada kinerja usaha dan tidak menerapkan bunga tetap;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut secara substansi ekonomi tidak menimbulkan penghasilan bunga yang bersifat pasti; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa karena Surat Ketetapan Pajak diterbitkan bukan secara jabatan, maka Terbanding memikul beban pembuktian untuk menunjukkan secara konkret adanya tambahan kemampuan

ekonomis berupa penghasilan bunga yang benar-benar diterima Pemohon Banding, sedangkan koreksi yang hanya didasarkan pada hasil ekualisasi dan asumsi tingkat suku bunga SEKI Bank Indonesia tanpa didukung bukti transaksi yang nyata dinilai tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Koreksi positif atas Penghasilan Bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp23.875.560.124 yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan tujuan memastikan bahwa transaksi antar pihak afiliasi dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), serta tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pemohon Banding tidak membantah mengenai adanya hubungan istimewa, dengan demikian tidak terdapat sengketa antara para pihak mengenai keberadaan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan debitur, baik karena kepemilikan saham yang melebihi 25% maupun karena berada di bawah penguasaan manajemen yang sama, sehingga syarat penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keberadaan piutang afiliasi yang tercatat dalam akun GL 1365000 – InterCo Non-Trade Receivables dan GL 1368000 – Other InterCo Receivables menunjukkan adanya penempatan dana Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang secara ekonomi menimbulkan opportunity cost atas penggunaan dana tersebut, sehingga secara wajar sebagaimana lazimnya yang terjadi apabila transaksi melibatkan pihak independen seharusnya terdapat imbalan berupa bunga karena terdapat manfaat ekonomi;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak adanya realisasi penghasilan bunga karena tidak terdapat arus kas masuk pada Tahun Pajak 2019 tidak dapat diterima, karena dalam konteks transaksi hubungan istimewa, konsep penghasilan yang digunakan tidak semata-mata bergantung pada realisasi kas, melainkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, guna mencegah pengalihan laba (profit shifting) melalui pengaturan syarat transaksi yang tidak lazim antar pihak afiliasi; bahwa kewenangan “menentukan kembali” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak hanya terbatas pada penyesuaian nilai atas transaksi yang telah menghasilkan penghasilan yang diakui secara administratif formal, melainkan juga mencakup kewenangan untuk mengoreksi kondisi transaksi yang tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, termasuk dalam hal penempatan dana kepada pihak afiliasi tanpa imbalan yang seharusnya diterima; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa piutang tersebut merupakan piutang pemegang saham dengan skema bagi hasil usaha dan bukan merupakan pinjaman berbunga, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak dapat diterima, karena Pemohon Banding tidak mengajukan bukti yang memadai dan meyakinkan yang menunjukkan adanya perjanjian bagi hasil, penetapan porsi pembagian hasil, mekanisme perhitungan, maupun realisasi pembagian hasil usaha dimaksud;

bahwa sebaliknya, berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak justru menemukan bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, penempatan dana tersebut dicatat sebagai piutang dan bukan sebagai penyertaan modal atau investasi, sehingga secara akuntansi mencerminkan adanya klaim pengembalian

dana yang bersifat pasti, yang secara substansi lebih sesuai dengan karakteristik pinjaman daripada skema bagi hasil;

bahwa pencatatan sebagai piutang tersebut menunjukkan kehendak dan perlakuan nyata Pemohon Banding terhadap transaksi dimaksud, yang menurut prinsip substance over form harus dijadikan dasar penilaian, sehingga dalil mengenai skema bagi hasil usaha yang baru dikemukakan tidak sejalan dengan perlakuan yang sejak awal ditetapkan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya skema bagi hasil usaha tidak terbukti;

bahwa penggunaan tingkat suku bunga SEKI Bank Indonesia oleh Terbanding sebagai dasar penentuan deemed interest income dapat diterima, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data pembanding yang lebih andal dan relevan untuk menunjukkan tingkat bunga wajar atas transaksi sejenis, yang dapat melemahkan data pembanding yang digunakan Terbanding. Selain itu tingkat suku bunga SEKI Bank Indonesia tersebut mencerminkan tingkat suku bunga pasar untuk pinjaman modal kerja pada Tahun Pajak yang bersangkutan, sehingga secara objektif dapat digunakan sebagai acuan dalam menilai kewajaran imbalan atas penempatan dana kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa terkait dengan dalil beban pembuktian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah memenuhi kewajiban pembuktiannya dengan menunjukkan adanya hubungan istimewa, keberadaan piutang afiliasi dalam jumlah material, serta dasar penentuan tingkat bunga wajar, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa kondisi tanpa bunga tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh pihak independen dalam kondisi yang sebanding;

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, dengan memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya agar transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mencerminkan kondisi kewajaran

sebagaimana apabila dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan melaporkan kerugian secara komersial sebesar Rp3.012.290.784, sedangkan secara fiskal melaporkan kerugian sebesar Rp3.014.614.075;

bahwa kondisi kerugian tersebut antara lain timbul karena Pemohon Banding membebankan biaya bunga atas pinjaman yang diterima dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu pada akun GL 6351200 – Interest Expenses of Associated sebesar Rp1.443.068.027, namun di sisi lain Pemohon Banding tidak menerapkan tingkat bunga yang wajar atas piutang kepada pihak afiliasi;

bahwa dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding dipengaruhi oleh faktor transfer pricing dalam transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Penghasilan Bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp23.875.560.124 yang dilakukan oleh Terbanding telah tepat dan beralasan hukum, karena dilaksanakan sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi positif atas Penghasilan Bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp23.875.560.124 tetap dipertahankan;

c. Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 yang didasarkan pada GL 3422000 – Shareholder Loan dan GL 3423000 – Interco/Associated Co Loan;

bahwa rincian koreksi tersebut adalah:

- yang didasarkan pada GL 3422000 – Shareholder Loan9.840.056.724
- yang didasarkan pada GL 3423000 – Interco/Associated Co Loan84.196.503.058
Jumlah94.036.559.782

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga hutang afiliasi dengan mendasarkan pada temuan adanya saldo pinjaman atau utang Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri, yang dicatat dalam akun GL 3422000 – Shareholder Loan dan GL 3423000

– Interco/Associated Co Loan;

bahwa dari adanya hubungan istimewa tersebut, Terbanding menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menentukan kembali besarnya pengurangan yang dianggap wajar, dengan menghitung biaya bunga wajar;

bahwa dalam melakukan penghitungan tersebut, Terbanding menggunakan data Suku Bunga SEKI Bank Indonesia untuk kategori pinjaman modal kerja bank swasta nasional Tahun 2019;

bahwa setelah menghitung biaya bunga dimaksud, Terbanding berpendapat bahwa seluruh biaya bunga tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak, dengan mendasarkan pada Pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.03/2015, karena Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas negatif sebesar Rp9.346.962.299,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa terhadap saldo dalam akun GL 3422000 – Shareholder Loan yang menjadi dasar penghitungan bunga sebesar Rp9.840.056.724, Pemohon Banding menyatakan bahwa saldo tersebut bukan merupakan pinjaman berbunga, melainkan setoran modal yang belum direalisasikan kepada anak perusahaan, sehingga secara substansi tidak menimbulkan kewajiban pembayaran bunga; bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding telah mengabaikan substansi ekonomi transaksi dan bertentangan dengan prinsip substance over form serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menilai bahwa koreksi biaya bunga yang dilakukan Terbanding bersifat fiktif (deemed interest) dan melampaui kewenangan Pasal 18

ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena Terbanding dianggap telah menciptakan transaksi bunga yang pada kenyataannya tidak pernah terjadi; bahwa Pemohon Banding juga berpendapat kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya terbatas pada penentuan kembali nilai transaksi yang benar-benar ada dan telah dicatat, bukan untuk menciptakan transaksi baru yang tidak pernah terjadi;

bahwa terkait metode penghitungan, Pemohon Banding menilai penggunaan suku bunga SEKI Bank Indonesia oleh Terbanding tidak didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan tidak disertai dengan analisis transfer pricing yang memadai, seperti analisis kebutuhan utang, risiko kredit, maupun pembanding independen, sehingga koreksi yang didasarkan semata-mata pada ekualisasi atau rekonsiliasi dinilai tidak didukung oleh bukti yang kompeten;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 yang dilakukan Terbanding sudah tepat?

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 terkait dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782, yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan pendapat mengenai sengketa tersebut, pada pembahasan mengenai Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 dan Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi tidak seharusnya dilakukan; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak beralasan hukum;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 tidak dapat dipertahankan;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp119.355.187.933 adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
a. Koreksi positif GL 6351200 - Interest Expenses of Associated1.443.068.0271.443.068.0270
b. Koreksi positif atas Penghasilan Bunga Piutang Afiliasi23.875.560.12423.875.560.1240
c. Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi94.036.559.78294.036.559.782
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif119.355.187.93325.318.628.15194.036.559.782

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif94.036.559.782094.036.559.782
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif119.355.187.93325.318.628.15194.036.559.782

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Negatif

menurut TerbandingRp94.038.883.073,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp94.036.559.782,00 menurut Pengadilan PajakRp2.323.291,00

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut TerbandingRp119.362.039.627,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp94.036.559.782,00 menurut Pengadilan PajakRp25.325.479.845,00 bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto0
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)0
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.403.134.354
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(1.403.134.354)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(1.609.156.430)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(1.609.156.430)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif25.325.479.845
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.323.291
c. Jumlah (a-b)25.323.156.554
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)22.310.865.770
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi kerugian
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)22.310.865.770
15PPh terutang (tarif x 14)2.788.858.125
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh terutang (15+16)2.788.858.125
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 22
b.3. PPh Pasal 23
b.4. PPh Pasal 24
b.5. Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29
c.4. STP (pokok kurang bayar)
c.5. Lain-lain
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)0
19Pajak yang tidak/kurang/(lebih) dibayar (17-18.e)2.788.858.125
20Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.218.173.229
b. Kenaikan Pasal .............
c. Jumlah sanksi administratif (a+b)1.218.173.229
21Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar (19+20.c)4.007.031.354

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00791/KEB/ WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT MULIA TIRTA JAYA, NPWP: 66.606.821.8-071.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 11, Jalan Kuningan Mulia Blok Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto0
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)0
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.403.134.354
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(1.403.134.354)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(1.609.156.430)
e. Jumlah (a+b+c+d)(1.609.156.430)
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif25.325.479.845
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.323.291
c. Jumlah (a-b)25.323.156.554
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)22.310.865.770
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)22.310.865.770
15PPh terutang (tarif x 14)2.788.858.125
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh terutang (15+16)2.788.858.125
19Pajak yang tidak/kurang/(lebih) dibayar (17-18.e)2.788.858.125
20Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.218.173.229
b. Kenaikan Pasal .............
c. Jumlah sanksi administratif (a+b)1.218.173.229
21Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar (19+20.c)4.007.031.354

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.