P U T U S A N
Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003017.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITRA BARA SELATAN, NPWP: 63.156.922.5-422.000, beralamat di Jalan Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Heri Janto, SE, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Renaldy Aldiansyah,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/IMP/MBS/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001;