Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003017.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITRA BARA SELATAN, NPWP: 63.156.922.5-422.000, beralamat di Jalan Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Heri Janto, SE, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Renaldy Aldiansyah,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/IMP/MBS/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP: Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP: Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1794/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

793/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

003/IMP/MBS/III/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00533/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0014/MBS/IMP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 69.837.245 0 0 00 0 0 0 0 71.446.663 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 1.609.418 0 0 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.609.418

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 346/IMP/MBS/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.609.418;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/IMP/MBS/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/IMP/MBS/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Hal 3 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean) terhadap PIB Nopen 989921 tanggal 04 Oktober 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (KGS)Harga / KGSDitetapkan Bea CukaiKenaikan (%)
POLYESTER NON WOVEN FABRIC OVER 150GSM – LQ20324.175,36 KGSCNY 12,15CNY 12,432,30%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. bahwa Pemohon, sesuai Sales Contract (yang berkedudukan yang sama dengan Proforma Invoice/Contract Agreement) Nomor LQ24203 tanggal 22 Agustus 2024 telah bersepakat untuk melakukan transaksi pembelian barang dari YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD. selaku vendor di China;

b. bahwa pembelian barang tersebut terealisasi sebagaimana tertuang dalam Invoice Nomor LQ24203 tanggal 06 September 2024 yaitu untuk barang yang sama sebanyak 24.175,36 KGS dalam harga sama sesuai kesepakatan dengan total harga (CIF) CNY 293.730,62;

c. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Huruf l angka 1), Terbanding menyatakan:

”BahwaPemohontidakmenyerahkanbuktikorespondensi (surat/email/faksimilisi/ printout atas print screen email/chat, dll) yang berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah

Hal 4 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaaan bukti korespondesi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

d. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Huruf l nomor 3), Terbanding menyatakan:

”Bahwa Pemohon melampirkan sales contract nomor LQ24203 tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai sebesar CIF CNY 297.675,00, dan atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penjual, dan tidak terdapat ketentuan pembayaran sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratan dari nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen kesepakatan tersebut;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa dalam rangka memenuhi permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat nomor S-1186/KPU.1/KPU.110/2024, Pemohon telah menyerahkan dokumen Sales Contract nomor LQ24203 tanggal 22 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh pihak penjual; Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa dokumen Sales Contract tidak ditandatangani oleh pihak penjual serta tidak mencantumkan ketentuan pembayaran adalah tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya;

Lebih lanjut, dokumen Sales Contract yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak merupakan bukti yang sah dalam transaksi perdagangan internasional dan dapat dijadikan dasar dalam penentuan nilai transaksi serta mekanisme pembayaran;

Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan oleh Terbanding mengenai ketidakyakinan terhadap kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang tercantum dalam Sales Contract tersebut tidak dapat diterima, mengingat dokumen tersebut telah disampaikan sesuai dengan permintaan kelengkapan dokumen dan telah memenuhi unsur sahnya suatu perjanjian dalam kegiatan perdagangan internasional;

Hal 5 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

e. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Huruf l nomor 4), Terbanding menyatakan:

”Bahwa Pemohon melampirkan invoice nomor LQ24203 tanggal 06 September 2024 dengan nilai sebesar CIF CNY 293.730,62 namun atas dokumen tersebut tidak ditandatanganni oleh pihak penjual, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratan dari nilai transaksi yang tercantum didalamnya;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan Invoice nomor LQ24203 tanggal 06 September 2024 yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap resmi oleh pihak penjual pada saat pengajuan keberatan dengan tanda terima keberatan Nomor 11936/KBT.01/2024;

Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa dokumen Invoice tidak ditandatangani oleh pihak penjual sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang tercantum di dalamnya adalah tidak tepat serta tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

Lebih lanjut, Invoice yang telah ditandatangani dan dicap oleh pihak penjual merupakan dokumen resmi yang sah dan dapat dijadikan dasar dalam transaksi perdagangan internasional, termasuk dalam penentuan nilai transaksi dan mekanisme pembayaran;

Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap keabsahan dan keakuratan nilai transaksi yang tercantum dalam Invoice tersebut tidak dapat diterima, mengingat Pemohon telah memenuhi kewajiban dalam menyampaikan dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Huruf l nomor 5), Terbanding menyatakan:

”Bahwa Pemohon melampirkan Surat Payment Instruction tanpa nomor dan tanggal yang berisi tujuan pembayaran atas Invoice nomor LQ24203 tanggal 06 November 2024 ke Shaoxing Launching Impor And Export Co.,Ltd dan menyatakan bahwa Shaoxing Launching Import And Export Co.,Ltd adalah

Hal 6 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

anak Perusahaan dari Seller, namun atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penjual, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran atas dokumen tersebut;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan Surat Payment Instruction yang diserahkan dalam rangka memenuhi permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S-1186/KPU.1/KPU.110/2024, di mana dokumen tersebut telah mencantumkan nomor dan tanggal penerbitannya secara jelas;

Adapun tujuan pembayaran atas Invoice nomor LQ24203 tanggal 06 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Sales Contract, yang menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan dalam rentang 0-90 hari sejak tanggal Bill of Lading. Dengan demikian, Surat Payment Instruction yang diterbitkan pada tanggal 06 September 2024 sebelum dilaksanakannya pembayaran adalah wajar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi tersebut;

Dalam pandangan pemohon, terkait dengan pembayaran kepada Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd, Pemohon telah memberikan keterangan bahwa entitas tersebut merupakan anak perusahaan dari pihak penjual, sehingga pembayaran yang dilakukan tetap berada dalam lingkup kendali pihak penjual. Oleh karena itu, anggapan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya hanya karena tidak adanya tanda tangan dari pihak penjual tidaklah berdasar, mengingat pemenuhan kewajiban pembayaran telah sesuai dengan kesepakatan dalam Sales Contract serta praktik umum dalam perdagangan internasional;

Dengan demikian, tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Payment Instruction yang dilampirkan oleh Pemohon tidak mencantumkan nomor dan tanggal, serta tidak dapat diyakini kebenarannya adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya;

g. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Huruf l nomor 8 dan 9), Terbanding menyatakan:

Hal 7 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

”Bahwa Pemohon melampirkan bukti pembayaran transaksi dan rekening koran/giro, dimana kedapatan transaksi tanggal 11 November 2024, senilai Rp. 1.273.501.692,00, yang merupakan pembayaran untuk dua invoice : Nomor LQ24203 (yang disengketakan / dilampirkan) sebesar CNCY293.730,62 dan Invoice nommor LQ24190 (bukan yang disengketakan dan tidak dilampirkan) sebesar CNY290.846,70 dengan total CNY584.577,32;”

”Bahwa Pemohon tidak menyerahkan invoice nomor LQ24190 (invoice bukan yang disengketakan), sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi dengan Bukti Bayar, mengakibatkan diragukan kebenarannya;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon, Invoice nomor LQ24190 tidak memiliki keterkaitan langsung yang dapat mempengaruhi keabsahan transaksi yang disengketakan, yakni Invoice nomor LQ24203; Perlu diketahui bahwa kedua invoice tersebut berasal dari pihak supplier yang sama, yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dengan siapa Pemohon telah menjalin hubungan bisnis dalam jangka waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan lebih dari satu invoice dalam satu pembayaran merupakan hal yang lumrah dalam praktik perdagangan internasional, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon. Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon pada tanggal 11 November 2024 dengan nilai sebesar Rp. 1.273.501.692,00 mencakup dua invoice, yaitu Invoice nomor LQ24203 senilai CNY 293.730,62 (yang disengketakan) dan Invoice nomor LQ24190 senilai CNY 290.846,70 (yang tidak disengketakan), dengan total pembayaran sebesar CNY 584.577,32;

bahwa tidak dilampirkannya Invoice nomor LQ24190 dalam dokumen yang sebelumnya disampaikan oleh Pemohon tidak serta merta meniadakan keabsahan pembayaran atas Invoice nomor LQ24203. Hal ini dikarenakan pembayaran tersebut telah tercatat dalam bukti pembayaran transaksi dan rekening giro yang telah dilampirkan, yang secara langsung membuktikan

Hal 8 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

bahwa pembayaran telah dilakukan kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak;

Berdasarkan asas kepastian hukum (rechtzekerheid) dan asas kejujuran dalam transaksi komersial (principle of good faith in commercial transactions), Pemohon menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam transaksi perdagangan internasional, serta didukung oleh dokumen sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama dengan pengajuan banding ini, Pemohon turut melampirkan dokumen Invoice nomor LQ24190 agar dapat dilakukan penelitian lebih lanjut serta dikonfirmasi oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon dapat diteliti dan diverifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada alasan hukum yang sah untuk meragukan validitas pembayaran yang telah dilakukan;

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalil yang dikemukakan oleh Terbanding tidak berdasar, bersifat asumtif, dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menolak keabsahan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon;

h. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Huruf l nomor 10), Terbanding menyatakan:

”Bahwa Pemohon melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT Masa PPN Formulir 1111, Formulir 1111AB, Formulir 1111A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, Formulir 1111 B3 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan SPT Masa PPN yang diserahkan dalam memenuhi permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat nomor S-1186/KPU.1/KPU.110/2024;

Menurut pandangan Pemohon, permintaan dokumen SPT masa PPN tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo.

Hal 9 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Pemohon menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;

i. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Huruf l nomor 11), Terbanding menyatakan:

”Bahwa Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap, Pemohon hanya melampirkan, Pembukuan berupa Buku Bank BCA 8470557967, Rekap Pembelian dan Rekap Pejualan. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelengaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;” Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen pembukuan yang diserahkan dalam memenuhi permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat nomor S-1186/KPU.1/KPU.110/2024;

bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dalam rangka pembuktian transaksi pembelian barang impor sebagaimana tercantum dalam PIB a quo, termasuk invoice, purchase order, sales contract, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, kebenaran transaksi impor yang dilakukan Pemohon dapat ditelusuri secara jelas dan objektif;

Selain itu, dalam hal pencatatan akuntansi, Pemohon telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku, dan dokumen yang telah diajukan mencerminkan pencatatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan akuntansi secara lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang adalah tidak tepat;

Berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

Hal 10 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan OlehPejabatBeadanCukaiDalamSPTNPNomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 6.609.418,00 (enam juta enam ratus sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 172A12B1941UT9A5 tanggal 10 Oktober 2024;

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00533/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi sebagai berikut:

a. Nomor / Tanggal PIB: 989921 / 04 Oktober 2024

b. Jenis barang: POLYESTER NON WOVEN FABRIC OVER 150GSM - LQ203

c. Jumlah Barang: 344 ROLL d. Nilai Pabean (CIF): CNY 293.730,62

e. Negara Asal: CHINA f. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp6.609.418,00 (enam juta enam ratus sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

Hal 11 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

3. bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

Jenis BarangPIBPenetapan
(CIF CNY)(CIF CNY)
Pos
JumlahHargaTotalHargaTotal
SatSatuan
1POLYESTER NON WOVEN FABRIC OVER 150GSM - LQ203344 ROLL12,15293.730,6212,43300.500
Total Nilai293.730,62300.500

4. bahwa alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 619445/KPU.1/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

1. Pemeriksaan Fisik:Sesuai
2. Penelitian Persyaratan Nilai Transaksi:Barang Impor yang bersangkutan merupakan suatu obyek transaksi jual beli
3. Uji kewajaran:Tidak wajar “Nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai barang identik pada Database Nilai”
4. INP:--/ --
5. DNP:--/ --
6. Hasil Konsultasi:-

Hal 12 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

7. Kesimpulan/Catatan lainnya:- Tidak cukup bukti untuk memvalidasi nilai transaksi; - Nilai Pabean yang disampaikan lebih rendah dari rata-rata importasi barang sejenis; - Hanya melampirkan Purchase Order dan Sales Contract; - Tidak ada bukti korespondensi negosiasi atau pembentukan harga; - Tidak melampirkan rekening koran secara lengkap; - Tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak bisa dilakukan uji silang kebenaran nilai pembayaran/pembelian; - Ada data pembanding yang objektif & terukur, sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan metode II-VI secara hierarki.
8. Metode Penetapan:VI.3

5. bahwa Surat Keberatan Pemohon diajukan ke Terbanding, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor 172A12B1941UT9A5 tanggal 10 Oktober 2024. Atas permohonan keberatan tersebut diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 07 Desember 2024, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan;

6. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis yang dianggap cukup untuk mendukung bukti transaksi;

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. bahwa Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana

Hal 13 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Terbanding sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

8. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

10. bahwa Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 08/BC/2015;

11. bahwa Peraturan Terbanding Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

12. bahwa Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. bahwa Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

C. Penelitian Dan Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas

Hal 14 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 989921 tanggal 04 Oktober 2024 untuk Pos 1;

2. bahwa Pemohon merupakan Importir dengan profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA adalah Very High Risk dan atas importasi dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah dengan hasil pemeriksaan sesuai;

3. bahwa berdasarkan LPPNP nomor 619445/KPU.1/2024 tanggal 09 Oktober 2024 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

KESIMEA 31 SAE Al 8 J int Gabo bu arie Sampah asi a

IS S543 cakar

Trak “SUMMA SSMLeLea Ferg s wie 955 dbakweed 2. mle cq kebesaran marcay ses IS recaca Perse

4. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

Hal 15 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

Hal 16 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

Hal 17 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

Hal 18 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia Terbanding maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27 (3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

Hal 19 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

a. Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

b. Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

c. Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

Hal 20 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

1. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

2. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

3. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

4. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

5. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 a. Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

b. Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Terbanding dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi,

Hal 21 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

6. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Terbanding atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Terbanding mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

7. bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

8. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti kepada Pemohon melalui Surat Nomor S-1186/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 09 Desember 2024, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan, dan Pemohon memberikan tanggapan dengan menyerahkan beberapa data tambahan yang dipandang perlu dan cukup oleh Pemohon guna membuktikan kebenaran nilai transaksi yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;

9. bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

Hal 22 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase Order015/VIII/MBS /IMP/202419 Agustus 2024CNY 297.675,00Buyer: PT. MITRA BARA SELATAN Seller: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd
2Bukti korespondensiTidak Dilampirkan
3Sales ContractLQ2420322 Agustus 2024CNY 297.675,00Shipper: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd Incoterm : CIF Buyer: PT. Mitra Bara Selatan Term of payment: - 0-90 days after BL date; - 10% (-/+) acceptabl
4InvoiceLQ2420306 Septembe r 2024CIF CNY 293.730,62Penerbit/Exporter: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd Incoterm : CIF TO: PT. MITRA BARA SELATA
5B/LCOAU72533 2444020 Septembe r 2024-Shipper: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd Sarana Pengangkut: XIN FANG CHENG 286S Dikapalkan tanggal 20 September 2024.
6Polis AsuransiPYIE202433 0600000322 6910 Septembe r 2024-Penerbit: PICC Property And Casualty Company Limited.
7PIB98992104 Oktober 2024CIF CNY 293.730,62CIF Asuran si Freigh tCNY 293.730,62 CNY 0,00 CNY 0,00
8Bukti Bayar Asuransi---Tidak Dilampirkan
9Invoice Freight/ Handling---Tidak Dilampirkan
1Bukti Bayar F reight---Tidak Dilampirkan

Hal 23 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

1Bukti Bayar T ransaksi0941215-0November 2024Rp. 1.273.5 01.692, 00Bahwa Pemohon melampirkan Copy bukti slip setoran Bank BCA untuk total 2 Invoice, yaitu invoice nomor LQ24203 sebesar CNY293.730,62 dan Invoice nomor LQ24190 sebesar CNY290.846,70 dengan total CNY584.577,32 Total Rp. 1.273.501.692,00
1Rekening K oran/ Rekening GiroCopy Rekening Giro pada Bank BCA Periode November 2024
1Data p erpajakanSPT 2024, SPT Masa PPN Formulir 1111, Formulir 1111AB, Formulir 1111A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, Formulir 1111 B3
1PembukuanBuku Bank BCA 8470557967, Rekap Pembelian bulan Oktober 2024, Rekap Penjualan bulan Oktober 2024
1Dokumen lainAkta Perusahaan, COO

10. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data diatas, didapati:

a. bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi (surat/email/faksimili/ printout atas print screen email/chat, dll) yang berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;

b. bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order nomor 015/VIII/MBS/IMP/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan nilai sebesar CNY 297.675,00;

c. bahwa Pemohon melampirkan sales contract nomor LQ24203 tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai sebesar CIF CNY 297.675,00, dan atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penjual, dan tidak terdapat ketentuan pembayaran kepada siapa, sehingga tidak dapat

Hal 24 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

diyakini kebenaran dan keakuratan dari nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen kesepakatan tersebut;

YIWU YING HEIMPORT & BAPORT. CO.,LTD es PE ee PAP LH krn pt

BEE S5 RE EA EP ES EP EA Pn PES ITL

APES Tawa pee hate J° Sal ocl ir | i Pe Kn Sut Varhiia!

ALSIP ak owt a Pan om

Pe an Pon EP PO Pe an ta NA | PALA sree or eet

Ae Na oa HPA Bin ak

. ; : r lies an! ,

Mer [aes ce . [espe ofl: thas fils ta 1 Hasi : an-anri

1 . SEs Ta Sa La WEY CME EN HA AL Sa SN 1 Pn Ha # aan

: : : ‘ mina - . Py 205 gaga tet wooo et

S.T BI NAN Ma

La tars, mon d. bahwa Pemohon melampirkan invoice nomor LQ24203 tanggal 06 September 2024 dengan nilai sebesar CIF CNY 293.730,62 namun atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penjual, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratan dari nilai transaksi yang tercantum didalamnya;

e. bahwa Pemohon melampirkan Surat Payment Instruction tanpa nomor dan tanggal yang berisi tujuan pembayaran atas Invoice nomor LQ24203 tanggal 06 November 2024 ke SHAOXING LAUNCHING IMPORT AND EXPORT CO., LTD dan menyatakan bahwa SHAOXING LAUNCHING IMPORT AND EXPORT CO., LTD adalah anak Perusahaan dari Seller, namun atas dokumen tersebut tidak

Hal 25 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

ditandatangani oleh pihak penjual, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran atas dokumen tersebut;

MIA ALAN IMPORT KAPUR SD. 178

UUM HENNA CRO OT f. bahwa Berdasarkan PIB Nomor 989921 tanggal 04 Oktober 2024, diketahui nilai CIF sebesar CNY 293.730,62 (CIF CNY 293.730,62 + Asuransi CNY 0,00 + Freight CNY 0,00);

g. bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading dengan nomor COAU7253324440 tanggal 20 September 2024 yang dikapalkan pada tanggal 20 September 2024 dengan sarana pengangkut: Xin Fang Cheng 286S dengan keterangan “ Ocean Freight Prepaid”;

h. bahwa Pemohon melampirkan bukti pembayaran transaksi dan rekening koran/giro, dimana kedapatan transaksi tanggal 11 November 2024, senilai Rp. 1.273.501.692,00, yang merupakan pembayaran untuk dua invoice : Nomor LQ24203 (yang disengketakan / dilampirkan) sebesar CNY293.730,62 dan Invoice nomor LQ24190 (bukan yang disengketakan dan tidak dilampirkan) sebesar CNY290.846,70 dengan total CNY584.577,32;

Hal 26 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

i. bahwa Pemohon tidak menyerahkan invoice nomor LQ24190 (invoice bukan yang disengketakan), sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi dengan Bukti Bayar, mengakibatkan diragukan kebenarannya.

j. bahwa Pemohon melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT Masa PPN Formulir 1111, Formulir 1111AB, Formulir 1111A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, Formulir 1111 B3 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo;

k. bahwa Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap, Pemohon hanya melampirkan, Pembukuan berupa Buku Bank BCA 8470557967, Rekap Pembelian dan Rekap Penjualan. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhanterhadapketentuandalamPMKNomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan:

l. bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon, diperoleh informasi bahwa:

(1) Pada tanggal 11 November 2024 terdapat nilai kredit sebesar Rp. 1.273.000.000,00 PT. Budi Agung Sentosa dengan berita Bayar Hutang;

(2) Pada tanggal 11 November 2024 terdapat nilai debet (tarikan tunai) sebesar Rp. 1.273.501.692,00;

Hal 27 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Berdasarkan hal tersebut, terdapat indikasi praktek perdagangan yang menunjukkan atas barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi, dimana pembayaran / pelunasan pada tanggal 11 November 2024 kepada pihak penjual di China yakni setelah barang impor dijual / terjual kepada pihak lain (pihak ketiga) di dalam daerah pabean pada tanggal 11 November 2024 sesuai dana masuk dari PT. Budi Agung Sentosa sebesar Rp. 1.273.000.000,00;

m. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang

Hal 28 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi

11. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice,

Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

12. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

13. bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB989921/ 04 Oktober 2024702318/ 18 September 2024
Pos Barang11
Tanggal B/L20 September 202401 September 2024< 30 hari
JalurMerahHijauBeda
ImportirPT. MITRA BARA SELATANCV. MULTI GARMEN TRADINGBeda

Hal 29 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
PenjualYIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTDEJIANG INTERNATIONAL BUSINESS GROUP WULIU CO.,LTDBeda
Pelabuhan MuatTianjinNingboBeda
Uraian Jenis BarangPOLYESTER NON WOVEN FABRIC OVER 150GSM - LQ203145GSM NON WOVEN OF POLYESTER FELT COLORSDikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalCHINACHINASama
Pos Tarif5603.14.005602.10.00Beda
Jumlah Barang344 ROLL2.134 ROLL
Nilai SatuanCIF CNY 12,15/KGM(CIF USD 1,75) CIF CNY 12,43/KGMKonversi Kurs USD ke CNY Kurs tanggal 18 September 2024
KeteranganNotulTidak notul-

14. bahwa terhadap penetapan PFPD tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif, namun tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu nilai satuan untuk pos 1 sebesar CNY 12,43/KGM;

15. bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk pos 1 sebesar CIF CNY 12,43/KGM, sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor 989921 tanggal 04 Oktober 2024 menjadi sebesar CIF CNY 300.500,00;

16. bahwa Penelitian Sanksi Administrasi

Hal 30 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114 (1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

17. bahwa sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

18. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB

Hal 31 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Nomor 989921 tanggal 04 Oktober 2024 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF CNY 300.500,00;

D. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Februari 2025; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor 989921 tanggal 04 Oktober 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY300.500,00;

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Februari 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Hal 32 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Telah membaca Surat

Bantahan Pemohon Banding Nomor 0014/MBS/IMP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini :

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00533/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025:

a. Bagian Analisis nomor 10 huruf a:

“bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi (surat/email/faksmili/printout atas print screen email/chat, dll) yang berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaaan bukti korespondesi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. Bagian Analisis nomor 10 huruf c:

Hal 33 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

c. Bahwa Pemohon melampirkan sales contract nomor LG24203 tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai sebesar CIF CNY 297.675.00, dan atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penjual, dan tidak terdapat ketentuan pembayaran kepada siapa. sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratan dari nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen kesepakatan tersebut:

WATT LI YINGHE IMPORT & EMPORT Co, ,LI

LAI ESL EL ATUN

Sanggahan Pemohon:

bahwa dalam rangka memenuhi permintaan kelengkapan dokumen sebagaimanatercantumdalamsuratnomorS- 1186/KPU.1/KPU.110/2024, Pemohon telah menyerahkan dokumen Sales Contract nomor LQ24203 tanggal 22 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh pihak penjual;

Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa dokumen Sales Contract tidak ditandatangani oleh pihak penjual serta tidak mencantumkan ketentuan pembayaran adalah tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya;

Lebih lanjut, dokumen Sales Contract yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak merupakan bukti yang sah dalam transaksi perdagangan internasional dan dapat dijadikan dasar dalam penentuan nilai transaksi serta mekanisme pembayaran;

Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan oleh Terbanding mengenai ketidakyakinan terhadap kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang tercantum dalam Sales Contract tersebut tidak dapat diterima, mengingat dokumen tersebut telah disampaikan sesuai dengan permintaan

Hal 34 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

kelengkapan dokumen dan telah memenuhi unsur sahnya suatu perjanjian dalam kegiatan perdagangan internasional;

c. Bagian Analisis nomor 10 huruf d :

“bahwa Pemohon melampirkan invoice nomor LQ24203 tanggal 06 September 2024 dengan nilai sebesar CIF CNY 293.730,62 namun atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penjual, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratan dari nilai transaksi yang tercantum didalamnya;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan Invoice nomor LQ24203 tanggal 06 September 2024 yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap resmi oleh pihak penjual pada saat pengajuan keberatan dengan tanda terima keberatan Nomor 11936/KBT.01/2024;

Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa dokumen Invoice tidak ditandatangani oleh pihak penjual sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang tercantum di dalamnya adalah tidak tepat serta tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

Lebih lanjut, Invoice yang telah ditandatangani dan dicap oleh pihak penjual merupakan dokumen resmi yang sah dan dapat dijadikan dasar dalam transaksi perdagangan internasional, termasuk dalam penentuan nilai transaksi dan mekanisme pembayaran;

Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap keabsahan dan keakuratan nilai transaksi yang tercantum dalam Invoice tersebut tidak dapat diterima, mengingat Pemohon telah memenuhi kewajiban dalam menyampaikan dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Bagian Analisis angka 10 huruf e :

Hal 35 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

e, Bahwa Pemohon melampirkan Surat Payment fnsiruction tanpa nomor dan tanggal yang berisi tujuan pembayaran atas Invoice nomor LO24203 tanggal 06 November 2024 ke

SHAOXING LAUNCHING IMPORT AND EXPORT CO.. LTD dan menyatakan bahwa

SHAOXING LAUNCHING IMPORT AND EXPORT CO.,LTD adalah anak Perusahaan dari

Seffer, namun atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penjual. sehingga tidak dapat diyakini kebenaran atas dokumen tersehut:

SOM. AACE MEG og EAPURT CL, LT)

SAS NN

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan Surat Payment Instruction yang diserahkan dalam rangka memenuhi permintaan kelengkapan dokumen sebagaimanatercantumdalamSuratNomorS- 1186/KPU.1/KPU.110/2024, di mana dokumen tersebut telah mencantumkan nomor dan tanggal penerbitannya secara jelas; Adapun tujuan pembayaran atas Invoice nomor LQ24203 tanggal 06 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Sales Contract, yang menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan dalam rentang 0-90 hari sejak tanggal Bill of Lading. Dengan demikian, Surat Payment Instruction yang diterbitkan pada tanggal 06 September 2024 sebelum dilaksanakannya pembayaran adalah wajar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi tersebut; Dalam pandangan pemohon, terkait dengan pembayaran kepada SHAOXING LAUNCHING IMPORT AND EXPORT CO., LTD, Pemohon

Hal 36 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

telah memberikan keterangan bahwa entitas tersebut merupakan anak perusahaan dari pihak penjual, sehingga pembayaran yang dilakukan tetap berada dalam lingkup kendali pihak penjual. Oleh karena itu, anggapan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya hanya karena tidak adanya tanda tangan dari pihak penjual tidaklah berdasar, mengingat pemenuhan kewajiban pembayaran telah sesuai dengan kesepakatan dalam Sales Contract serta praktik umum dalam perdagangan internasional.

Dengan demikian, tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Payment Instruction yang dilampirkan oleh Pemohon tidak mencantumkan nomor dan tanggal, serta tidak dapat diyakini kebenarannya adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya;

e. Bagian Analisis nomor 10 huruf i:

“bahwa Pemohon tidak menyerahkan invoice nomor LQ24190 (invoice bukan yang disengketakan), sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi dengan Bukti Bayar, mengakibatkan diragukan kebenarannya.” Sanggahan Pemohon:

bahwa dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon, Invoice nomor LQ24190 tidak memiliki keterkaitan langsung yang dapat mempengaruhi keabsahan transaksi yang disengketakan, yakni Invoice nomor LQ24203;

Perlu diketahui bahwa kedua invoice tersebut berasal dari pihak supplier yang sama, yaitu YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD, dengan siapa Pemohon telah menjalin hubungan bisnis dalam jangka waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan lebih dari satu invoice dalam satu pembayaran merupakan hal yang lumrah dalam praktik perdagangan internasional, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon. Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon pada tanggal 11 November 2024 dengan nilai sebesar Rp. 1.273.501.692,00 mencakup dua invoice, yaitu Invoice nomor LQ24203 senilai CNY 293.730,62 (yang

Hal 37 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

disengketakan) dan Invoice nomor LQ24190 senilai CNY 290.846,70 (yang tidak disengketakan), dengan total pembayaran sebesar CNY 584.577,32;

bahwa tidak dilampirkannya Invoice nomor LQ24190 dalam dokumen yang sebelumnya disampaikan oleh Pemohon tidak serta merta meniadakan keabsahan pembayaran atas Invoice nomor LQ24203. Hal ini dikarenakan pembayaran tersebut telah tercatat dalam bukti pembayaran transaksi dan rekening giro yang telah dilampirkan, yang secara langsung membuktikan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak; Berdasarkan asas kepastian hukum (rechtzekerheid) dan asas kejujuran dalam transaksi komersial (principle of good faith in commercial transactions), Pemohon menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam transaksi perdagangan internasional, serta didukung oleh dokumen sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama dengan pengajuan banding ini, Pemohon turut melampirkan dokumen Invoice nomor LQ24190 agar dapat dilakukan penelitian lebih lanjut serta dikonfirmasi oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon dapat diteliti dan diverifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada alasan hukum yang sah untuk meragukan validitas pembayaran yang telah dilakukan;

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalil yang dikemukakan oleh Terbanding tidak berdasar, bersifat asumtif, dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menolak keabsahan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon;

f. Bagian Analisis nomor 10 huruf k:

“bahwa Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap, Pemohon hanya melampirkan, Pembukuan berupa Buku Bank BCA 8470557967, Rekap Pembelian dan Rekap Penjualan. Selain itu,

Hal 38 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan.”

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen pembukuan yang diserahkan dalam memenuhi permintaan kelengkapan dokumen sebagaimanatercantumdalamsuratnomorS- 1186/KPU.1/KPU.110/2024;

bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dalam rangka pembuktian transaksi pembelian barang impor sebagaimana tercantum dalam PIB a quo, termasuk invoice, purchase order, sales contract, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, kebenaran transaksi impor yang dilakukan Pemohon dapat ditelusuri secara jelas dan objektif;

Selain itu, dalam hal pencatatan akuntansi, Pemohon telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku, dan dokumen yang telah diajukan mencerminkan pencatatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan akuntansi secara lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang adalah tidak tepat;

g. Bagian Analisis nomor 10 huruf l :

Hal 39 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

. Berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon. diperoleh informasi bahwa:

(1) Pada tanggal 11 November 2024 terdapat nilai kredit sebesar Rp. 1.273.000.000.00

PT. BUDI AGUNG SENTOSA dengan berita Bayar Hutang:

(2) Pada tanggal 11 November 2024 terdapat nilai debet (tarikan tunai) sebesar Rp.

1.273.501.692.00:

REKENING GIRO

Berdasarkan hal tersebut, terdapat indikasi praktek perdagangan yang menunjukkan atas barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi. dimana pembayaran / pelunasan pada tanggal 11 November 2024 kepada pihak penjual di China yakni setelah barang impor dijual / terjual kepada pihak lain (pihak ketiga) di dalam daerah pabean pada tanggal 11 November 2024 sesuai dana masuk dari PT. Budi Agung Sentosa sebesar Rp. 1.273.000.900, 00:

Sanggahan Pemohon:

bahwa seluruh kegiatan impor yang dilakukan oleh Pemohon, termasuk pembayaran kepada PT. Budi Agung Sentosa sebagaimana tercantum dalam mutasi rekening tanggal 11 November 2024, adalah bagian dari transaksi jual-beli barang yang sah dan nyata, sebagaimana didukung dengan adanya dokumen kontrak, invoice, packing list, serta dokumen pengiriman. Pembayaran yang dilakukan kepada PT. Budi Agung Sentosa bukan merupakan pembayaran dalam rangka kegiatan intermediary ataupun konsinyasi, melainkan pelunasan kewajiban pembayaran atas transaksi pembelian barang yang telah diterima dari Pemohon Banding. Adapun asumsi yang menyatakan bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan mekanisme intermediary atau konsinyasi adalah tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum

Hal 40 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

yang kuat, mengingat seluruh proses impor telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Barang yang diimpor sepenuhnya menjadi milik Pemohon setelah proses jual-beli dilakukan, dan tidak terdapat unsur pengalihan kepemilikan kepada pihak ketiga sebelum atau selama proses pemasukan barang ke dalam daerah pabean. Pemohon juga menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut telah dilaksanakan secara transparan, dapat ditelusuri, serta telah didukung oleh bukti-bukti sah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan;

Dengan demikian, Pemohon menegaskan bahwa transaksi dimaksud merupakan jual-beli yang sah dan telah sesuai ketentuan yang berlaku, bukan merupakan intermediary maupun konsinyasi, sehingga anggapan tersebut tidak berdasar dan patut dikesampingkan;

Sebagai Bahan pembuktian, Bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen berupa:

1. PIB, Invoice dan Packing List invoice LQ24190

B. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 989921 tanggal 04 Oktober 2024;

- bahwaTerbandingdalamkeputusankeberatanKEP- 00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Februari 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 989921 tanggal 04 Oktober 2024;

C. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

Hal 41 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Mitra Bara Selatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 6.609.418 (enam juta enam ratus sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 172A12B1941UT9A5 tanggal 10 Oktober 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan nomor 346/IMP/MBS/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Mitra Bara Selatan Nomor 51 tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung, beserta pengesahan oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Billing DJBC dengan kode billing 640241016874309 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 172A12B1941UT9A5 tanggal bayar 10 Oktober 2024 sebesar Rp6.609.418,00;

Bukti P-6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti P-7. Bukti Pendukung Nilai Transaksi: SPPB, Invoice, Packing List, Bill of

Lading, Form E, E-COO, Polis Asuransi, Purchase Order, Sales Contract, Payment Instruction;

Hal 42 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Bukti P-8. Bukti Pendukung Lainnya: Buku Bank, Buku Pembelian, Buku

Penjualan, Faktur Penjualan, Jurnal Umum, Kartu Hutang, Kartu Stock, Rekening Giro, Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN, Laporan Penerimaan Barang;

Bukti P-9. Surat Nomor 0024/IMP/MBS/XI/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Tanggapan atas Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti P-10. Surat Nomor 0025/IMP/MBS/XI/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Penjelasan Pembayaran Multi Payment;

Bukti P-11. Surat Nomor 0029/IMP/MBS/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 tentang Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

619445/KPU.1/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-300/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 6 Oktober 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-370/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Tanggapan Atas Bantahan dan Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Hal 43 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/IMP/MBS/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 293.730,62CIF CNY 300.500,00nilai pabean yang diberitahukan Pemohon tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, dikarenakan bukti yang dilampirkan tidak memadai, sehingga nilai pabean penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.609.418,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 44 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor

00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Polyester Non Woven Fabric Over 150GSM – LQ203, pada PIB Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024, dari semula nilai CIF CNY 293.730,62 menjadi CIF CNY 300.500,00, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.609.418,00 (enam juta enam ratus sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah),

Menimbang bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan penetapan Nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 dengan alasan nilai transaksi yang sebenarnya adalah CIF CNY 293.730,62, dan menganggap alasan penetapan Bea Cukai bersifat asumtif serta tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.Importir menegaskan bahwa dokumen Purchase Order dan Sales Contract nomor LQ24203 yang diserahkan adalah bukti korespondensi yang sah dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta didukung dengan Invoice yang juga telah ditandatangani dan dibubuhi cap resmi oleh pihak penjual. Selain, importir menjelaskan bahwa surat instruksi pembayaran kepada anak perusahaan penjual memiliki nomor dan tanggal yang jelas serta wajar secara bisnis, pembayaran gabungan untuk multi-invoice (LQ24203 dan LQ24190) dalam satu kali transfer bank merupakan praktik perdagangan internasional yang lumrah, dokumen pajak (SPT PPN) yang dipersoalkan dinilai tidak relevan dengan sengketa nilai pabean, dan dokumen pembukuan akuntansi yang dilampirkan sudah memadai serta diselenggarakan sesuai dengan standar praktik akuntansi yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean;

Hal 45 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025, PIB Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024, diketahui importasi dengan rincian berikut:

a. Importir: PT. Mitra Bara Selatan b. Penggirim/ Penjual: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd, China

Hal 46 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

c. Uraian barang: Polyester Non Woven Fabric Over 150GSM – LQ203 , Jumlah: 344 Roll | Berat Bersih: 24.175,36 Kg, d. Nilai pabean: CIF CNY 293.730,62 (Nilai CIF: CNY 293.730,62 , Asuransi: 0,00, Freight: 0,00 e. Invoice Nomor: LQ24203 | Tanggal: 06 September 2024, f. Bill of Lading Nomor: COAU7253324440 | Tanggal: 20 September 2024

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berkut:

DataPurchase OrderSales ContractInvoice
Nomor dan TanggalNo. 015/VIII/MBS/IMP/202 4, tanggal 19 Agustus 2024No. LQ24203, tanggal 22 Agustus 2024LQ24203, tanggal 6 September 2024
Penerbit / PenerimaPenerbit: PT. Mitra Bara Selatan (Thomas Sylvester K.K., Director) / Penerima: Yiwu Yinghe Import & Export Co., LtdPenerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd / Penerima: PT. Mitra Bara SelatanPenerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd / Penerima: PT. Mitra Bara Selatan
Uraian Jenis dan Jumlah BarangPolyester Non Woven Fabric Over 150GSM – LQ203, qty 24.500 KGSPolyester Non Woven Fabric Over 150GSM – LQ203, , qty 24.500 KGSPolyester Non Woven Fabric Over 150GSM – LQ203, qty 24.175,36 KGS
Nilai Total (+ Incoterm)¥ 297.675,00 — CIF Jakarta, Indonesia¥ 297.675,00 — CIF Jakarta, Indonesia¥ 293.730,62 — CIF Jakarta, Indonesia

Menimbang berdasarkan pernyataan dari Yiwu Yinghe Import & Export Co.,

Ltd, China (“Payment Instruction”), diketahui untuk pembayaran barang berdasarkan kontrak penjualan Nomor LQ24203, transfer dilakukan ke Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd., China pada Nomor Rekening: 1211 02000 9200 158073 Bank: Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), Cabang Zhejiang Shaoxing, China

4. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada BCA dan pengakuan Pemohon Banidng, diketahui sebagai berikut:

a. Tanggal transaksi transfer: 11 November 2024 b. Pengirim: PT. Mitra Bara Selatan (rekening nomor 8472988688)

Hal 47 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

c. Penerima: Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd, China (Rekening Nomor ---) pada: Zhejiang Shaoxing Branch (Nama bank pada formulir: Industrial and Commercial Bank of China, Shaoxing City Branch, China d. Nilai transfer: CNY 584.577,32 (dalam rupiah Rp 1.273.501.692,00, dengan kurs rupiah 2.178,50), serta terdapat biaya/Charge sebesar Rp 50.000, e. Transfer ditujukan untuk pembayaran barang impor pada invoice LQ24203 (sengketa) dan LQ24190, dengan rincian berikut:

No.PembayaranKursKeterangan
InvoiceCNYRpRp
LQ24203293.730,62639.892.155,862.178,50sengketa
LQ24190290.846,70633.609.536,14
Total584.577,321.273.501.692,00

Pada persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan PIB Nomor 924925 tanggal 06-September 2024 dan Invoice Nomor LQ24190 15 Agustus 2024

5. Berdasarkan pemeriksaan rekenign koran diketahui sebagai berikut:

a. Bank Penerbit: BCA b. Nomor dan Nama Pemegang Rekening: 8470557967 a.n. PT. Mitra Bara Selatan c. Periode: November 2024 d. Keterangan: Pada tanggal 11 November 2024, terdapat mutasi dengan deskripsi "tarikan tunai” senilai Rp 1.273.501.692,00

6 Berdasarkan pembukuan internal Perusahaan, antara lain diketahui:

a. Buku Pembelian: Barang tersebut dibeli (diimpor) dari pemasok Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan total berat 24.175,36 KGM senilai ¥293.730,62 atau ekuivalen Rp634.884.048,60 (menggunakan kurs 2.161,45) b. Buku Persediaan & Kartu Stock: Menunjukkan bahwa segera setelah barang diterima pada 11 Oktober 2024, seluruh total kuantitas (24.175,36 KGM) langsung dijual di hari yang sama ke pihak ketiga, sehingga saldo akhir ketersediaan barang tersebut di gudang menjadi nol

Hal 48 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB 989921 tanggal 4 Oktober 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT. Mitra Bara Selatan (sebagai pembeli)

Hal 49 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd,, China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Mitra Bara Selatan dari eksportir Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd,, China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”; bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
Nilai PabeanCIF CNY 293.730,62CIF CNY 300.500,00CIF CNY 293.730,62

Hal 50 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Polyester Non Woven Fabric Over 150GSM – LQ203, pada PIB Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024 sebesar CIF CNY 293.730,62, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 51 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00239/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 619922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Oktober 2024 atas nama PT Mitra Bara Selatan, NPWP: 63.156.922.5-422.000, beralamat di Jalan Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 989921 tanggal 4 Oktober 2024 sebesar CIF CNY 293.730,62.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 52 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakin tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 53 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-003017.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.