P U T U S A N
Nomor PUT-003013.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003013.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000, beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, dalam hal ini diwakili oleh Veronica jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronica,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,