Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-003013.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT. Segar Jaya Mandiri, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003013.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003013.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000, beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, dalam hal ini diwakili oleh Veronica jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1936/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 002/MANDIRI/ BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00535/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 001/ MANDIRI/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda91.748.000 0 0 0 14.526.625 093.400.000 0 0 0 14.788.175 1.652.0001.652.000 0 0 0 261.500 1.652.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran3.565.550

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.565.550 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/MANDIRI/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/MANDIRI/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00280 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp3.565.550,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: D582E7LI83I90T15 tanggal 17 Oktober 2024.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-621073. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 3.565.550,-. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp. 3.565.550,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Commodity Fresh Mandarin Afourer yang kami beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai AUD 47.441.00, dimana Harga yang kami tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut kami melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

• Fotokopi PIB, Bill of Lading, Invoice,dan Packing List. (Lampiran 5)

1. Bahwa kesepakatan atara penjual dan pembeli sudah dilampirkan oleh pemohon berupa screenshot percakapan melalui media WhatsApp.

2. Bahwa pemohon telah melampirkan bukti bayar asuransi.

3. Untuk import atas no.PIB 969832 tidak dikenakan PPN hanya dikenakan nilai Bea masuk dan PPh pasal 22.

4. Untuk tanggal 29 September 2024 pemohon ada gabungan pembayaran dengan no.invoice lain yaitu dengan no.invoice 2429 AUD 28.012,50,

no.invoice 2428 AUD 25.792, dan no.invoice 2430 AUD 26.483,50 dan telah pemohon lampirkan invoicenya pada saat pengajuan keberatan.

5. Untuk tanggal 29 Oktober 2024 pemohon ada gabungan pembayaran dengan no.invoice lain yaitu invoice 2439 P1 senilai AUD 21.950 dan no.invoice 2439 senilai AUD 25.540.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor: 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp.3.565.550,- oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 07 Februari 2025, sehingga menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober

2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241083642917 tanggal 15 Oktober

2024 sebesar Rp3.565.550,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000084610157

tanggal bayar 17 Oktober 2024 sebesar Rp3.565.550,00;

P.5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Mandiri Nomor

04 tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Kota Jakarta Pusat;

P.6 Softcopy PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024 beserta Softcopy

Billing DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.7 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 967968/KPU.1/2024

tanggal 26 September 2024;

P.8 Softcopy Waybill Non Negotiable;

P.9 Softcopy Bukti Freight (Bukti Pembayaran dan Invoice)

P.10 Softcopy Bukti Korespondensi;

P.11 Softcopy Laporan Buku Hutang dan Lampiran Invoice;

P.12 Softcopy Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci Per 11-119; P.13 Softcopy Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

P.14 Softcopy Credit Note dan Bukti Korespondensi Credit Note;

P.15 Softcopy Kuitansi Dari Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok; P.16 SoftcopySertifikatPelepasanKarantinaTumbuhanNomor

2024.2.0300.0.K09.I.022427 tanggal 26 September 2024;

P.17 Softcopy Certificate of Origin;

P.18 Softcopy Laporan Hasil Survey;

P.19 Softcopy Invoice Asuransi;

P.20 Softcopy Schedule of Marine Cargo Policy;

P.21 Softcopy Commercial Invoice;

P.22 Softcopy Laporan Buku Besar Harian;

P.23 Softcopy Laporan Jurnal Harian;

P.24 Softcopy Laporan Bank Harian;

P.25 Softcopy Laporan Kas Harian;

P.26 Softcopy Export Packing List;

P.27 Softcopy Pembayaran Hutang LN;

P.28 Softcopy Pembelian – Penjualan Barang Per Container Luar Negri;

P.29 Softcopy Kartu Stok;

P.30 Softcopy Purchase Order;

P.31 Softcopy Rekening Giro;

P.32 Softcopy Sales Contract;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00535/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

2. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00280/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 melalui Surat Nomor 002/MANDIRI/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat Banding tersebut.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon mengimpor barang sesuai PIB nomor 969832 tanggal 26 September 2024 yang diberitahukan:

a. Jalur Impor: Hijau;

b. Jenis barang: - Fresh Mandarin Afourer 9 Kg/Ctn

- Fresh Mandarin Tangold 16 Kg/Ctn

c. Jumlah barang: 1628 Carton

d. Nilai Pabean (CIF): AUD 47.464,72;

e. Negara Asal: AUSTRALIA (AU);

f. Supplier: ACE QUALITY PRODUCE PTY LTD

2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan sesuai alasan sebagaimana tertuang dalam risalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagai berikut:

Jumlah PIB (AUD) Penetapan (AUD)

Jenis Barang Barang

FRESH

NMiANDARIN -R aR a -

LI Bp alan alas 7.0470 2.656.50 1872038 | 277777 | 19.574.95

OKG/CTN

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp3.565.550 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 12 Desember 2024;

5. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan

dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan

Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Penelitian Dan Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor 969832 tanggal 26 September 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, sehingga PEMOHON dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 3.565.550 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);

2. Bahwa di dalam surat bandingnya PEMOHON telah menyampaikan Alasan Banding pada Bagian III. Mengenai Pokok Sengeta dan Alasan Banding;

3. Atas dalil sebagaimana pada butir 2 diatas, TERBANDING menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang

seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

c.biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

d. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. Material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. Peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. Teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c.royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f.biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakuan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang ditetapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c.meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c.Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c.mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c.hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c.biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak

berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

c.Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

d. Bahwa pada proses keberatan tidak dapat dilakukan pengujian silang atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena keterbatasan data yang tersedia, yaitu:

1) Pemohon menyampaikan bukti korespondensi berupa percakapan melalui media WhatsApp, namun tidak

menunjukkan adanya proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon atau pemilik barang dengan seller, tidak terdapat waktu dan keterangan identitas serta jabatan kedua belah pihak, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;

2) Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah CIFAUD47.464,72 dengan rincian CFR: AUD47.441,00 Insurance: AUD23,72,00, Freight: AUD0,00;

3) Pemohon Pemohon melampirkan Salinan Invoice dan Packing List nomor 2417 tanggal 14 Agustus 2024 diterbitkan oleh ACE QUALITY PRODUCE PTY LTD, tercantum nilai transaksi sebesar CIFAUD47.464,72 tercantum Incoterms CFR Jakarta, Payment Term: 50% DUE AFTER RECEIVED SHIPPING DOCS REMAINING 50% DUE ON 14 DECEMBER 2024; Diketahui Pemohon melampirkan Invoice atas importasi lainnya sebagai berikut:

-Invoice 2428 tanggal 20 Agustus 2024 dengan nilai transaksi AUD58.584,00;

-Invoice 2429 tanggal 21 Agustus 2024 dengan nilai transaksi AUD56.025,00;

-Invoice 2430 tanggal 21 Agustus 2024 dengan nilai transaksi AUD52.967,00;

-Invoice 2439 P1 tanggal 5 September 2024 dengan nilai transaksi AUD52.000,00;

-Invoice 2439 tanggal 5 September 2024 dengan nilai transaksi AUD58.500,00.

4) Pemohon melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 9 September, 2024 tercantum nilai yang dikirimkan AUD104.008,50, Pengirim PT. Segar Jaya Mandiri dan Penerima ACE QUALITY PRODUCE PTY LTD, Berita : 2012//2428 (25.792), 2429 (28.012,60), 2430 (26.483,50), 2417 (23.720,50), Biaya: Rp.50.000, Cara Pembayaran: Cek BCA

CU 395374 Rp. 1.074.145.780, Jumlah yang dikirim dalam Rupiah: Rp. 1.074.145.780.

Bahwa dari keterangan jumlah uang yang dikirim sebesar Rp. 1.074.145.780, diketahui merupakan pembayaran gabungan dimana terdapat keterangan atas pembayaran beberapa Invoice yang tercantum pada keterangan Berita: 2012//2428 (25.792), 2429 (28.012,60), 2430 (26.483,50), 2417 (23.720,50), namun atas hal tersebut tidak disertai dengan bukti- bukti pendukung berupa dokumen realisasi impor atas importasi yang lain berupa Salinan PIB, Packing List, Sales Contract, Bukti bayar dan data pendukung lainnya;

5) Pemohon melampirkan Salinan Rekening Giro Bank BCA Periode September 2024, tercantum keterangan Tarikan tunai sebesar Rp. 1.074.145.780 tanggal 9 September 2024 dan Periode Oktober 2024, data dalam periode pelaporan hanya atas transaksi a quo saja, sehingga berdasarkan hal tersebut tidak dapat dibuktikan harga yang sebenarnya yang dibayar kepada pihak penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo;

6) Bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi Dalam Negeri diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi, Value AT AUD47.441,00 Certificate No: MC 082054 tanggal 30 Agustus 2024 Invoice 2417, B/L AEL1775265;

7) Pemohon melampirkan Kuitansi Asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi kepada PT Segar Jaya Mandiri nomor 0037 tanggal 30 Agustus 2024 tercantum keterangan untuk pembayaran AUD 23,72xIDR 10.309,11=IDR 244.532 nomor polis MC 082054 No B/L AEL1775265 Jumlah IDR 244.532;

8) Bahwa Terms yang disepakati adalah CFR namun Pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya

9) Bahwa Pemohon Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon beserta Faktur Pajak atas penjualan barang impor a quo;

10) Bahwa Pemohon Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan data sebagai berikut:

-Laporan Buku Hutang;

-Laporan Bank Harian Periode 1 September s.d 30 September 2024 dan Periode 1 Oktober s.d 31 Oktober 2024;

-Laporan Kas Harian Periode 1 September s.d 30 September 2024;

-Laporan Buku Besar Harian Periode 1 September s.d 30 September 2024 dan Periode 1 Oktober s.d 31 Oktober 2024;

-Laporan Jurnal Harian Periode 1 September s.d 30 September 2024 dan Periode 1 Oktober s.d 31 Oktober 2024;

-Laporan Pembayaran Hutang Luar Negeri Periode tanggal 29 September 2024 dan Periode tanggal 29 Oktober 2024;

-Kartu Stok (tidak tercantum Periode);

-Data Pembelian-Penjualan Barang Per Container Luar Negeri.

Pemohon tidak melampirkan data Jurnal Transaksi, Buku Persediaan, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Bukti Pengeluaran Bank dan diketahui data yang disajikan hanya terkait Periode a quo saja, data disajikan tidak lengkap secara komprehensif meliputi saldo awal dan akhir dan atas data Kartu Stok Barang tidak tercantum Periode, sehingga tidak dapat

dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi.

e. Tidak cukupnya data dan tidak tersedia dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar oleh Pemohon;

f.Pemohon tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR: 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT. Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT. Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok / Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya / seharusnya dibayar atas barang yang diimpor sesuai

PIB nomor 969832 tanggal 26 September 2024 sehingga ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIFAUD48.319,28;

2. Dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 969832 tanggal 26 September 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;

3. Bahwa Terbandingsudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Pendapat

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/MANDIRI/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. Bahwa pemohon telah melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan terlampir.

2. Bahwa pemohon telah melampirkan masing-masing invoice dari pembayaran gabungan.

3. Bahwa pemohon telah melampirkan polis asuransi atas terms yang telah disepakati.

4. Bahwa salinan PIB, Packing list, Sales contract, bukti bayar dan data pendukung lainnya sudah sesuai dan telah pemohon lampirkan.

5. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice 2417. Pembayaran pertama pada tanggal 09 September 2024 No. Cek BCA EU 395374 dan Slip TT No. KZRG2 senilai IDR 1.074.145.780 Dengan Rincian sebagai berikut:

& BCA BANK CENTRAL ASIA ao Mike CEK = No-EU 395374

“kep KAS GITRAHARMONT ota 20245 "Tu. aa Os PAN ‘ 9 Gepamber Dor. Ka

Dn anta ; Sow malyut gu po eke Juta Berat Sept ph Vines vibe dum way

+ dakar peck ya £ a : : Rp, PON ES a

2711905857 oy . ' TIA

SEGARAAYA MANOW PT {Sate

Veet Va ep na Ma ye Ee ae pao}

eta ea Mant nan ee SBP AMEN. aah Tgn Na 5

M595 Pn Dn go DP BA GE G3

Invoice: AUD47.464,72

Credit Note: AUD200,00

Jumlah: AUD47.264,72

Pembayaran 1: AUD104.008,50

Kurs: Rp.10.327,00

Total: Rp.1.074.095.780,00

RTGS: Rp.50.000, 00

Total Bayar: Rp.1.074.145.780,00

Keterangan dari No. invoice pembayaran gabungan

he rhe oer a sad t Kd hot patun Tag Titeoter al Wedge Let n 1a OMA RUEK

ye : PN DAK PN NN Bj Sama ee 5

Pembayaran kedua tanggal 29 Oktober 2024

3 Ia BCA BANK. CENJRAL ASIA: ha ENI CEK No BUY 395380

Hg 4 KEPKAS CIT RA ARMGNT pt 0248 vote ae Ikkartai 29 Oboe W2y: a

i ee ee ee

aD SATA MARIE PT. . : ee . $ TR :

Sa MASAI TTT ey tae a . 1 .

MIY 5 IBOWOL 0215 001194565 oD

Pemb 2: AUD71.010,50

Kurs bayar: Rp.10.355,00

Total Bayar: Rp.735.313.728,00

RTGS: Rp.50.000,00

Total keseluruhan bayar: Rp.735.363.728,00

6. Bahwa Credit Note dan bukti korespondensi atas potongan dari pembayaran invoice sudah sesuai dan sudah kami lampirkan. Berikut credit note dan beserta laporan hasil survey (terlampir).

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241083642917

tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp3.565.550,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000084610157 tanggal bayar 17 Oktober 2024 sebesar Rp3.565.550,00;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar

Jaya Mandiri Nomor 04 tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Kota Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas tanggal 28 Agustus 2025 a.n. Veronica; Bukti P-7. Softcopy Surat Nomor S-1236/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 15

Desember 2024 hal Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP- 621073/KPU.1/SPTNP/2024;

Bukti P-8. Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

12076/KBT.01/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal

12 Desember 2024;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024

beserta Softcopy bermeterai Billing DJBC dan Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

967968/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Waybill Non Negotiable;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Bukti Freight (Bukti Pembayaran dan Invoice) Bukti P-14. Softcopy bermeterai Bukti Korespondensi;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Laporan Buku Hutang dan Lampiran Invoice; Bukti P-16. Softcopy bermeterai Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci

Per 11-119;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Credit Note dan Bukti Korespondensi Credit Note; Bukti P-19. Softcopy bermeterai Kuitansi Dari Balai Besar Karantina Pertanian

Tanjung Priok;

Bukti P-20. Softcopy Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Nomor

2024.2.0300.0.K09.I.022427 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-21. Softcopy Certificate of Origin;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Laporan Hasil Survey;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Invoice Asuransi;

Bukti P-24. Softcopy Schedule of Marine Cargo Policy;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Laporan Buku Besar Harian;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai Laporan Jurnal Harian;

Bukti P-28. Softcopy bermeterai Laporan Bank Harian;

Bukti P-29. Softcopy bermeterai Laporan Kas Harian;

Bukti P-30. Softcopy bermeterai Export Packing List;

Bukti P-31. Softcopy bermeterai Pembayaran Hutang LN;

Bukti P-32. Softcopy bermeterai Pembelian – Penjualan Barang Per Container

Luar Negri;

Bukti P-33. Softcopy bermeterai Kartu Stok;

Bukti P-34. Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-35. Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-36. Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-37. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 002/MANDIRI/IX/2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

620824/KPU.1/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 933643 tanggal 11 September 2024; Bukti T-3. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-76/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 24 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00280/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/MANDIRI/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF AUD 47.464,72CIF AUD 48.319,28Barang impor pada PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.565.550,00 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Mandarin Afourer 9Kg/Ctn yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024 (pos 1) dengan total nilai pabean nilai pabean CIF AUD47,464.72 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga total nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo ditetapkan menjadi CIF AUD48,319.28 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024, dimana harga yang diberitahukan pada PIB a quo sesuai dengan yang tercantum pada Sales Contract dan Invoice, dan Pemohon Banding telah menyerahkanpula bukti pembayaran gabungan pada proses keberatan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Mandarin Afourer 9Kg/Ctn, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024 (pos 1) dengan total nilai pabean CIF AUD47,464.72, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF AUD48,319.28 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara

fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 7 Februari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur:

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi

yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open

cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Mandarin Afourer 9Kg/Ctn yang diberitahukan pada PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024 (pos 1), Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan (CIF AUD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF AUD/MT)
1Fresh Mandarin Afourer 9Kg/Ctn7.0472,655.17933643 11/09/24 (pos 1) 19/08/24Fresh Mandarins, Afourer Mandarin In 9Kg/Net21.062,777.78

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024, pengirim/penjual Ace Quality Produce Pty Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal Australia, Invoice No. 2417 tanggal 14 Agustus 2024, B/L No. AEL1775265 tanggal 30 Agustus 2024, total kuantiti (N.W.) 20.567 MT (1628 Ctn), 1 kontainer 40” (FCL) No. TXGU9003122, tarif preferensi dalam rangka IAFTA, PPN bebas, 2 jenis/pos barang, nilai barang CFR AUD47,441.00, asuransi AUD23.72, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Ctn)Nilai Pabean (CIF AUD)
1Fresh Mandarin Afourer 9Kg/Ctn7.047 - 78318,720.36
2Sesuai PIB13.520 - 84528,744.36
Jumlah20.567 - 162847,464.72

bahwa Invoice No. 2417 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Ace Quality Produce Pty Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Jakarta, 2 item barang dengan uraian item 1 Fresh Mandarin Afourer 9Kg/Ctn, dengan harga satuan AUD23.89/Ctn, kuantiti 783 Ctn, total nilai invoice AUD47,464.72, term of payment 50% due after received shipping Docs remaining 50% due on 14 December 2024, beneficiary shipper dengan akun pada Westpac Banking Corporation;

bahwa B/L Nomor AEL1775265 tanggal 30 Agustus, Shipper oleh Ace Quality Produce Pty Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Adelaide Australia, port of discharge Jakarta Indonesia, uraian barang Fresh Mandarin, total kuantiti GW 22195 Kg (1628 Ctn), tercantum freight prepaid;

bahwa Sales Contract (SC) No. 2417 tanggal 14 Agustus 2024 antara Ace Quality Produce Pty Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), uraian barang, term of payment, beneficiary, total kuantiti, harga satuan, total nilai kontrak, sebagaimana tercantum pada invoice nomor 2417 tanggal 14 Agustus 2024, incoterm CNF; bahwa Purchase Order (PO) No. PO240800074 tanggal 14 Agustus 2024 dari Pemohong Banding kepada Ace Quality Produce Pty Ltd., incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice nomor 2417 tanggal 14 Agustus 2024;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan tanpa tanggal melalui chat, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum pihak dalam korespondensi, dan hanya tercantum order sebagaimana kutipan berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Indonesia serta percakapan telpon, tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkait credit note, tidak dijelaskan kaitan korespondensi a quo dengan barang impor in casu;

bahwa Credit Note (CN) Nomor 2417 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Ace Quality Produce Pty Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, total nilai CN AUD200.00, sebagaimana kutipan berikut:

Description Quantity Price Aric

a fal eb Lil

TOTSI ALTEIC: an

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 09 September 2024 dan 29 Oktober 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Ace Quality Produce Pty Ltd., dengan akun sebagaimana tercantum pada invoice dan sales contract, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (AUD)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
09/09/24104,008.501.074.095.780,0050.000,001.074.145.780,00Kurs Rp10.327,00 Cek EU395374 2012//2428 (25,792), 2429 (28,012.50), 2430 (26,483.50), 2417 (23,720.50)
29/10/2471,010.50735.313.728,0050.000,00735.363.728,00Kurs Rp10.355,00 Cek EU395380 2012//2439P1 (21,950), 2417 (23,520.50)
Jumlah175,019.00

bahwa Rekening Giro atas nama Pemohon Banding, periode September dan Oktober 2024, antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) tanggal 09

September 2024 dan 29 Oktober 2024 sebesar masing-masing Rp1.074.145.780,00 dan Rp735.363.728,00 dengan keterangan masing-masing 0395374-0 dan 0395380-0;

bahwa Schedule of Marine Cargo Policy No. MC 082054 tanggal 30 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Umum Videi, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan AUD47,441.00, objek pertanggungan 1628 Cartons of Fresh Mandarin, menunjuk B/L No. AEL1775265, premi dengan nilai AUD23.72 (Rp244.532,00, kurs Rp10.309,11) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo;

bahwa Invoice (freight) No. IDA10070442 tanggal 23 September 2024 yang diterbitkan oleh ANL Singapore Pte Ltd C.O. PT Container Maritime Activities untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. AEL1775265, 1 kontainer yang tercantum pada PIB (TXGU9003122), call date 24 September 2024, pembayaran ditujukan kepada Container M A-ANL Sing Pte Ltd pada HSBC sebesar Rp5.922.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Cont'ser Numberis): TXGU9003122

Quoi. aference: QAHQ053892 Service Contract: -

Size/Type — Charge Description Tax Basedon Rate Currency “Amount Amount in IDR

40RH C Terminal handi. ch destination 1TUNI 280.00 USD 280.00 4.384.800.00

40RH C Terminal Handling Tariff Differentiation TUNI 20,00 USD 20.00 313,200.00

40RH C Import Documentation Fee wi UFIX 100,000.00 IDR 100,000.00 100,000.00

40RH C General Administrative Fee at destination W1 4 FIX 375,000.00IDR 375,000.00 375,000.00

AQRH C Impar Seren:ty Coniainer Guarantee 4UNI 25.00USD 25.00 391,500.00

40RH C Conta'ner Management at Destnation wi TUNE 275,000.00 !IDR__ 275,000.00 275,000.00

Rate of Exchange. . “Currency Charge Totals

1 USD = “5.660.000000 IDR IDR 750,000.00

USD 325.00 i

VAT/WHT applied as indicated on charges Total Excl. Tax/WHT: 5,839,500.00

W1 € VAT - Indonesia 11% 750,000.00 @11.00% 82500.00 IDR 5.28 USD Total: 11.00% ! 82,500.00

Total: 82,500.00

— Tn Tn Total incl. TaxWHT: 5,922,000.00

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanpa tanggal dengan nilai Rp5.922.000,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Kas Harian, Laporan Buku Besar Harian tanggal 29 September 2024, sedangkan Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, dan Laporan Jurnal Harian tanggal 09 September 2024, sebesar total AUD104,008.50 (termasuk di dalamnya untuk invoice sengketa AUD23,720.50;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Buku Besar Harian,

Laporan Jurnal Harian, tanggal 29 Oktoberber 2024, sebesar total AUD71,010.50 (termasuk di dalamnya untuk invoice sengketa AUD23,520.50;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi yang memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data objektif dan terukur sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/ PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10) Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-1236/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 15 Desember 2024, yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP- 00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025, tidak ada bukti Pemohon Banding menyerahkan bukti dan/atau data tambahan pada proses keberatan sebelum diterbitkannya KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 16 PMK 51/PMK.04/2017 beserta perubahannya; bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 PMK 144/PMK.04/2022 sesuai tercantum pada Keputusan Terbanding No. KEP- 00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar AUD200.00 sebagaimana tercantum pada credit note karena adanya kualitas barang yang kurang bagus berdasarkan hasil survei;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: bukti korespondensi hanya mencantumkan order tanpa adanya negosiasi harga, penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding disebabkan kualitas barang yang kurang bagus berdasarkan hasil survei, pembukuan untuk periode September 2024 tanggal pembayarannya tidak konsisten, tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight

yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF AUD47,464.72, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF AUD
Pemohon Banding CIF AUDTerbanding CIF AUD
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 202447,464.7248,319.2848,319.28

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Mandarin Afourer 9Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024 (pos 1) dengan total nilai pabean pada PIB a quo adalah sebesar CIF AUD48,319.28, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi

berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp3.565.550,00 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp261.500,00

Denda: Rp1.652.000,00

Jumlah: Rp3.565.550,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00280/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 621073/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, atas nama PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000, beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Mandarin Afourer 9Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 969832 tanggal 26 September 2024 (pos 1) dengan total nilai pabean pada PIB a quo adalah sebesar CIF AUD48,319.28.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp3.565.550,00 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.