P U T U S A N
Nomor PUT-003012.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608157/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003012.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6-048.000, beralamat di Jl. Indokarya I Blok C No. 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340, dalam hal ini diwakili oleh Veronica jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronica,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;