Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-003007.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Tiara Chemtrade, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003007.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tiara Chemtrade Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 627125/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003007.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TIARA CHEMTRADE, NPWP 02.066.775.4-036.000, beralamat di Jalan Daan Mogot II, Komplek Golden Ville AF Nomor 88, RT 007 RW 005, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510, yang diwakili oleh Wim Sidharta jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama:Ellyawaty,

Jabatan :Karyawan,

Alamat:Jalan Gereja Bethel Nomor 375, RT 008 RW 003, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 18 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1895/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-778/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TC/IV/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00569/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan tanpa Nomor tanggal 21 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 627125/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPh Impor 2. PPN Impor 3. Denda Administrasi13.082.125 57.561.504 016.047.425 70.608.778 5.000.0002.965.300 13.047.274 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran21.012.574

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TC/I/2025 tanggal 6 Januari 2025dandenganKeputusanTerbandingNomor KEP-00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.012.574,00 (dua puluh satu juta dua belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TC/IV/2025 tanggal 8 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TC/IV/2025 tanggal 8 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam nilai pabean atas PIB Nomor 201423 tanggal 1 November 2024 yang ditetapkan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

NoPosUraian Jenis BarangJumlah Barang (TNE)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
11Epoxy Resin KER3001 X758,0001.800,0014,400.001.900,0015,200.00
22Epoxy Resin KER8289,0002.000,0019,200.002.710,0026,016.00
Total Nilai33,600.0041,216.00

bahwa Rekening Koran ada tarikan sebesar USD 33.621 dan bukti bayar berupa aplikasi transfer tercantum USD 33.621 (USD 33.600 (amount transferred)) + USD 21 (provisi), dimana dalam aplikasi transfer sudah jelas dan terperinci kiriman uang tersebut ditujukan kepada KUMHO P&B Chemicals dan pembayaran untuk Invoice No 20125117, sudah jelas dibagian atas slip transfer terdapat bukti validasi dari bank BCA. Pihak Bank menganggap aplikasi transfer sudah jelas dan terperinci sehingga di rekening koran tidak perlu dirinci lagi;

bahwa adanya bukti korespondensi berupa percakapan lewat email dengan pihak KUMHO P&B Chemicals, dari permintaan harga barang sampai dengan harga tersebut terbentuk;

bahwa yang menjadi permasalahan adalah nilai pabean, menurut Pemohon Banding dari awal Pemohon Banding melakukan transaksi perdagangan (bukti email), dan diterbitkannya dokumen, (bisa dilihat di Invoice) sampai terjadi pembayaran, sudah jelas transaksi Pemohon Banding adalah yang sebenarnya USD 33,600.00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00569/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan

sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB : 201423 / 1 November 2024

b. Pemilik Barang: PT Tiara Chemtrade

c. Jalur Impor: Hijau (H)

d. Jenis Barang: “Epoxy Resin KER3001X75, dll. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).”

e. Negara Asal: Korea, Republic of (KR)

f. Nilai Pabean: CIF USD33,600.00

g. Penjual/ Pengirim: Kumho P & B Chemicals, Inc

bahwa terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang Pos 1 dan Pos 2 ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang (TNE)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1Epoxy Resin KER3001X758,00001.800,0014,400.001.900,0015,200.00
2Epoxy Resin KER8289,60002.000,0019,200.002.710,0026,016.00
Total Nilai33,600.0041,216.00

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui alasan penetapan Terbanding yangpada intinya berdasarkan LPPNP Nomor 626632/KPU.1/2024;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 2, Pasal 5, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

2. PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

3. Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022;

bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding, didapati:

1. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan

keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding;

2. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahan kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 27/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 7 Januari 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e-mail sebagaimana didaftarkan Pemohon Banding pada saat mengajukan Keberatan dan Pemohon Banding memberikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo berupa salinan fotokopi B/L, fotokopi packing list, fotokopi invoice, fotokopi purchase order, fotokopi sales contract, fotokopi rekening giro Bank BCA, fotokopi slip bank BCA, KTP, fotokopi tangkapan layar e-mail, fotokopi Polis Asuransi, fotokopi Buku Bank, fotokopi Kartu stock, fotokopi Buku Hutang, fotokopi Buku Pembelian, fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN November 2024, fotokopi SPT Masa PPN Formulir 1111 Masa November 2024, fotokopi SPT Masa PPN Formulir 1111 AB Masa November 2024, fotokopi SPT Masa PPN Formulir 1111 A2 Masa November 2024, fotokopi SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 Masa November 2024, fotokopi SPT Masa PPN Formulir 1111 B2 Masa November 2024, dan fotokopi SPT Masa PPN Formulir 1111 B3 Masa November 2024;

3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 201423 tanggal 1 November 2024, diberitahukan pada kolom 23 CIF USD33,600.00, kolom 24 Asuransi USD0,00, kolom 25 Freight USD0,00, dan kolom 26 nilai pabean CIF USD33,600.00;

4. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti korespondensi/negosiasi terbentuknya harga berupa fotokopi tangkapan layar e-mail;

5. bahwa Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Purchase Order Nomor 802/17/24 tanggal 2 Oktober 2024 dengan nilai CIF sebesar USD33,600.00;

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi Sales Contract Nomor 802/17/24 tanggal 2 Oktober 2024 dengan nilai CIF sebesar USD33,600.00;

7. bahwa Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Invoice Nomor 20125117 tanggal 17 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CIF sebesar USD33,600.00;

8. bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading (B/L) Nomor SNKO010241001729 tanggal 17 Oktober 2024, yang dikapalkan pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan sarana pengangkut Kwangyang Voyager 2403S, Port of Loading: Gwangyang, Korea, Port of Discharge: Jakarta, Indonesia tercantum keterangan freight prepaid;

9. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti bayar berupa fotokopi slip transfer Bank BCA tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai Jumlah yang dikirim USD33,600.00 Provisi USD21 Total USD33.621,00 ditambah biaya Rp50.000,00. Pada bagian validasi tidak dapat diidentifikasi karena kabur (buram). Bukti bayar tidak terdapat penandasahan dari pihak berwenang yang menerbitkan sehingga tidak dapat diyakini keabsahan nilai transaksinya;

10. bahwa Pemohon Banding menyampaikan fotokopi rekening giro yang diterbitkan Bank BCA Nomor Rekening: 0763008212 periode Desember 2024. Tercantum keterangan: Tanggal 11/12 Keterangan Tarikan 0152447-4 CBG 0076 Mutasi 33,621.00 DB;

11. bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi open policy tutup LN;

12. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen perpajakan yang dilaporkan pada periode sengketa a quo;

13. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan pembukuan pada periode sengketa a quo secara lengkap, dimana bukti yang disampaikan hanya berupa Buku Bank, Kartu stock, Buku Hutang, dan Buku Pembelian,

sementara general ledger tidak disampaikan sehingga tidak dapat diuji kesesuaiannya dengan pencatatan internal perusahaan;

14. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data-data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa;

bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam LPPNP beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penetapan LPPNP tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk Pos 1 sebesar CIF USD1.900,00/ TNE dan Pos 2 sebesar CIF USD2.710,00/ TNE;

bahwa terkait penelitian sanksi administrasi diatur ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019; sehingga Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa Terbanding telah tepat dalam melakukan penetapan nilai pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 201423 tanggal 1 November 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD41,216.00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa Nomor tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00492/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

627125/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 001/TC/I/2025 tanggal 6 Januari 2025; Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640241100219669 tanggal 18

November 2024 sebesar Rp21.012.574,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

533EF7LI83IOQP8L tanggal bayar 18 November 2024 sebesar Rp21.012.574,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2001, yang dibuat oleh

Poppy Rhijandini Harlimsah, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Karyawan tanpa Nomor tanggal 8 April 2025

atas nama Ellyawaty;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Karyawan tanpa Nomor tanggal 11 Agustus

2025 atas nama Ellyawaty;

Bukti P-9. Bukti diri Direktur berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK

3173021909380004 atas nama Drs. Wim Sidharta;

Bukti P-10. PIB Nomor 201423 tanggal 1 November 2024;

Bukti P-11. Billing DJBC Kode Billing 640241100087123 tanggal 1 November

2024 sebesar Rp70.643.629,00 (PIB);

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

B4E642B1944E8NQJ tanggal bayar 4 November 2024 sebesar Rp70.643.629,00 (PIB);

Bukti P-13. Purchase Order tanpa Nomor tanpa tanggal;

Bukti P-14. Sales Contract tanpa Nomor tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti P-15. Bill of Lading Nomor SNKO010241001729 tanggal 17 Oktober

2024;

Bukti P-16. Packing List tanpa Nomor tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-17. Certificate of Origin (COO) Form AK Nomor K001-24-0701660

tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-18. Marine Cargo Insurance Certificate Nomor 120243067788-000

tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-19. Bukti transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank BCA Nomor

0076524T 510 000761112110945 1422 tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp50.000,00;

Bukti P-20. Certificate of Analysis (COA) diterbitkan oleh KUMHO P&B

Chemicals tanpa Nomor tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-21. Letter of Confirmation oleh KUMHO P&B Chemicals;

Bukti P-22. Bukti korespondensi via email;

Bukti P-23. Pencatatan Pembelian Periode Tahun 2024;

Bukti P-24. Pencatatan Buku Bank BCA Nomor Rekening 076.300.821.2

Periode Desember 2024;

Bukti P-25. Kartu Stock Periode November 2024;

Bukti P-26. Buku Besar Periode November 2024 s.d. Desember 2024; Bukti P-27. Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0763008212 Periode

Desember 2024 (USD);

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Karyawan tanpa Nomor tanggal 11 Agustus

2025 atas nama Ellyawaty;

Bukti P-29. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Ellyawaty;

Bukti P-30. Pakta Integritas Direktur tanggal 22 Agustus 2025 atas nama Wim

Sidharta;

Bukti P-31. Akta Notaris Nomor 53 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat oleh Sri

Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-32. Pengesahan Akta Notaris Nomor 53 tanggal 26 Juli 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0180274 tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-33. Copy of Outgoing Remittance Message Code OR03R sebesar

USD 33,600.00;

Bukti P-34. Surat Konfirmasi dari KUMHO P&B CHEMICALS Nomor KPB

EPOS1 251105 tanggal 5 November 2025;

Bukti P-35. Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 18 November 2025

atas nama Ellyawaty;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

626632/KPU.1/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 715623 tanggal 15 Oktober 2024; Bukti T-3. PIB Pembanding Nomor 986265 tanggal 3 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tiara Chemtrade Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 627125/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TC/IV/2025 tanggal 8 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD33,600.00Total CIF USD41,216.00PIB Nomor 201423 tanggal 1 November 2024

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
11EPOXY RESIN KER3001X75
22EPOXY RESIN KER828

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp21.012.574,00 (dua puluh satu juta dua belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14, negara asal Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 201423 tanggal 1 November 2024 sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD33,600.00Total CIF USD41,216.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 201423 tanggal 01 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD41,216.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 201423 tanggal 01 November 2024 sebesar CIF USD33,600.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah nilai pabean atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14, negara asal Korea, sebagai berikut:

NoPIBPosPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
12014231 November 20241 dan 2Total CIF USD33,600.00Total CIF USD41,216.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik;

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa;

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4);

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi;

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi;

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan

ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri;

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan;

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF);

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method);

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual;

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang;

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25;

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. Tata Cara Penggunaan Metode Pengulangan (fallback method)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya;

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi);

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 626632/KPU.1/2024 tanggal 18 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 627125/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang Pos 1: Epoxy Resin KER3001X75 dan Pos 2: Epoxy Resin KER828, dengan

didasarkan pada dokumen PIB Pembanding Nomor 715623 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 1) dan Nomor 986265 tanggal 03 Oktober 2024 (pos 2);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 715623 tanggal 15 Oktober 2024 (pos 1) terdapat informasi antara lain:

Jenis barangPos 1: Epoxy Resin KER3001X75
Harga satuanCIF USD1.90/Kgm
Negara asalKorea, Republic of (KR)
Pelabuhan MuatKwangyang
Jumlah16,000.00 Kgm
Tanggal B/L27 September 2024

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 986265 tanggal 03 Oktober 2024 (pos 2) terdapat informasi antara lain:

Jenis barangPos 2: Epoxy Resin KER828
Harga satuanCIF USD2.71/Kgm
Negara asalKorea, Republic of (KR)
Pelabuhan MuatBusan (ex Pusan)
Jumlah800.00 Kgm
Tanggal B/L19 September 2024

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menanggapi bukti-bukti yang disampaikan Terbanding serta Metode yang dipakai Terbanding dalam melakukan penetapan atas PIB dalam sengketa a quo;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil- dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti- bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan yang pada intinya Terbanding nilai pabean yang diberitahukan pada PIB sengketa a quo tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sehingga nilai pabean harus ditetapkan;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 802/17/24 tanggal 02 Oktober 2024, Pemohon Banding memesan kepada Kumho P&B Chemicals Inc barang berupa Epoxy Resin (2 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 17,600.00 Kgm yang dikemas dalam 80 Drum dan nilai sebesar USD33,600.00, Payment: 2 month after BL date;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor 802/17/24 tanggal 02 Oktober 2024 yang diterbitkan Kumho P&B Chemicals Inc, barang impor berupa Epoxy Resin (2 Jenis Barang) sebanyak 17,600.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD33,600.00, Payment Term TT 60 day from BL date, Shipment Oktober 2024, Advising Bank Woori Bank (Hanwa Centre Branch), No rekening 871- 008212-42-001, Swift Code HVBKKRSEXXX;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 201423 tanggal 01 November 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Epoxy Resin (2 Jenis Barang) sebanyak 17,600.00 Kgm yang dikemas dalam 80 Drum dengan nilai sebesar CIF USD33,600.00 atau Rp532.286.400,00 (NDPBM: Rp 15.574,00), negara asal: Korea, Republic of (KR), pelabuhan muat: Kwangyang, dengan Pengirim dan Penjual: Kumho P&B Chemicals Inc;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor 20125117 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterbitkan Kumho P&B Chemicals Inc, barang impor yang disengketakan berupa Epoxy Resin (2 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 17,600.00 Kgm dan nilai sebesar CIF USD33,600.00, keterangan: payment term TT 60 days from BL Date, PO Nomor 802/17/24 tanggal 02 Oktober 2024, penerima tujuan pembayaran Kumho P&B Chemicals Inc, Bank Woori Bank Hanwa Centre Branch, No rekening 871-008212-42-001, Swift Code HVBKKRSEXXX;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading Nomor SNKO010241001729 tanggal 17 Oktober 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Epoxy

Resin (2 Jenis Barang) sebanyak 34,000.00 Kgm atau 80 Drum, keterangan Freight Prepaid, Vessel Kwangyang Voyager 2403S dengan pengirim (Shipper): Kumho P&B Chemicals Inc dan Consignee: PT Tiara Chemtrade (Pemohon Banding);

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Polis Asuransi yang diterbitkan di luar negeri oleh DB Insurance Co., Ltd dengan Nomor Open Polis OP20240120 dan sertifikat Nomor 120243067788-000 tanggal 16 Oktober 2024, nilai pertanggungan sebesar USD36,960.00 dan assured Kumho P&B Chemicals Inc;

bahwa Pemohon Banding membayarkan kepada Kumho P&B Chemicals Inc melalui Bukti Pengiriman Uang BCA Nomor DS1GS tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai sebesar USD33,600.00 ( belum ditambah provisi: USD21 dan biaya: Rp50.000,00), dengan No. Rekening Pengirim: 0763008212, No. Rekening Penerima: 871-008212-42-001, Bank Penerima: Bank Woori Bank Hanwa Centre Branch, Swift Code: HVBKKRSEXXX, dengan berita: Payment of Invoice 20125117;

bahwa berdasarkan bukti Rekening Giro BCA Nomor: 0763008212 an PT Tiara Chemtrade untuk periode Desember 2024, pada tanggal 11 Desember 2024 terdapat informasi transaksi debit sebesar USD33,621.00 dengan keterangan: Tarikan 0152447-4;

bahwa berdasarkan bukti dokumen konfirmasi transfer dari bank BCA kepada pihak penjual dengan Code: OR03R atas transaksi menggunakan SWIFT MT 103, terdapat detail informasi pembayaran kepada Kumho P&B Chemicals Inc dengan nilai sebesar USD33,600.00 atas Invoice 20125117

bahwa berdasarkan bukti letter of confirmation tanpa nomor dan tanggal dan bukti surat Penjelasan/Pernyataan dari Kumho P&B Chemicals Inc Nomor KPB EPS1 251125 tanggal 05 November 2025, yang menyatakan bahwa PT Tiara Chemtrade (Pemohon Banding) telah menyelesaikan pembayaran atas Invoice Nomor20125117 tanggal 17 Oktober 2024 sebesar USD33,600.00;

bahwa atas transaksi sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan atau pembukuan dengan informasi sebagai berikut:

1. Buku Pembelian 2024:

Tanggal 02 Oktober 2024, terdapat pencatatan pembelian sebesar USD33.600,00 atas Nomor indent 802/17/24, Invoice Nomor 20125117 dengan supplier Kumho P&B Chemicals Inc, kapal Kwangyang Voyager 2403S, Jatuh Tempo 15 Desember 2024, Tanggal Bayar 11 Desember 2024;

2. Buku Bank Desember 2025 Akun 076.300.821-2

Tanggal 11 Desember 2024, terdapat pencatatan pembayaran sebesar USD33.621,00 dengan keterangan TT ke Kumho, Indent 802/17/24, Invoice Nomor 20125117 USD33.600, Biaya Provisi USD21;

3. Buku Besar Hutang Kumho P&B Chemicals Inc Periode November- Desember 2024

Tanggal11Desember2024,terdapatpengakuanatas penghapusan/penyelesaian hutang sebesar 543.648.000,00 dengan keterangan Pelunasan Invoice 20125117 USD33.600;

4. Buku Besar Bank BCA Akun 076.300.821-2 periode Desember 2024 Tanggal 11 Desember 2024, terdapat pengakuan pembayaran atas hutang KUMHO P sebesar 543.648.000,00 dengan keterangan Pelunasan Invoice 20125117 USD33.600;

Tanggal 11 Desember 2024, terdapat pengakuan pembayaran biaya administrasi sebesar 339.780,00 dengan keterangan By Provisi Invoice 20125117 USD21;

5. Buku Besar Kartu Stock periode November

Tanggal 4 November 2024, terdapat pengakuan pencatatan penambahan quantity persediaan masuk KER 828 no bukti 20125117 sebanyak 9.600 senilai 302.413.248 dengan keterangan Indent 802/17/24 dan KER 3001 x 75 no bukti 20125117 sebanyak 8.000 senilai 226.809.920 dengan keterangan Indent 802/17/24;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka terdapat kesesuaian secara substansial dan konsisten antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai

yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan juga dengan nilai yang tercantum dalam purchase order, sales contract, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing-masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 201423 tanggal 01 November 2024 sebesar CIF USD33,600.00 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD33,600.00CIF USD41,216.00CIF USD33,600.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Epoxy Resin (2 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 201423 tanggal 01 November 2024 sebesar CIF USD33,600.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tiara Chemtrade Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 627125/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 atas nama PT Tiara Chemtrade, NPWP 02.066.775.4-036.000, beralamat di Jalan Daan Mogot II, Komplek Golden Ville AF Nomor 88, RT 007 RW 005, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Epoxy Resin (2 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 201423 tanggal 01 November 2024 sebesar CIF USD33,600.00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.