P U T U S A N
Nomor PUT-002999.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00677/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615552/KPU.3/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002999.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.902.218.1-
012.000, beralamat di Revenue Tower SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama:Ary Untung Sutoto,
Izin Kuasa Hukum :KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/LM/SSI/IX/2025 tanggal 8 September 2025,
2. Nama:Binawan Satria,
Izin Kuasa Hukum :KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/LM/SSI/IX/2025 tanggal 8 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: