Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman

PUT-002990.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Tangkas Cipta Optimal · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002990.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-386/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002990.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANGKAS CIPTA OPTIMAL, NPWP 03.316.300.7-044.000,

beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt 23 dan 25, Jl Benyamin Sueb Kav A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, dalam hal ini diwakili oleh Hidir Kurniawan jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100/LGT-TCO/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/ 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

9. Nama/NIP : Zulfi Adi Kuncoro/198508232004121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

10. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP : Mohammad Luthfi P. /199503122015021002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2339/BC/KPU.1/2025 Tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-696/PP/ BR/2025 tanggal 16 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 032/LGL- TCO/III/2025 tanggal 5 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-386/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk174.200.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0,00
3. BMAS/BMIS/BMTPs0,00
4. Cukai0,00
5. PPN19.162.000,00
6. PPnBM0,00
7. PPh Pasal 224.355.000,00
8. Denda0,00
9. Bunga0,00
Jumlah Tagihan197.717.000,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-386/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 20 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 032/LGL-TCO/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2025 (diposkan/dikiriman tanggal 26 Maret 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/LGL-TCO/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-386/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Februari 2025 Masa/Tahun Pajak 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1. Bea Masuk0,00174.200.000,00174.200.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
3. BMAS/BMIS/BMTPs0,000,000,00
4. Cukai0,000,000,00
5. PPN191.620.000,00210.782.000,0019.162.000,00
6. PPnBM0,000,000,00
7. PPh Pasal 2243.550.000,0047.905.000,004.355.000,00
8. Denda0,000,000,00
9. Bunga0,000,000,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran197.717.000,00

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa tidak terjadi kekurangan bayar terhadap kegiatan impor berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 084806 tanggal 21 Februari 2023; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1. Bea Masuk174.200.000,000,00174.200.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
3. BMAS/BMIS/BMTPs0,000,000,00
4. Cukai0,000,000,00
5. PPN210.782.000,00191.620.000,0019.162.000,00
6. PPnBM0,000,000,00
7. PPh Pasal 2247.905.000,0043.550.000,004.355.000,00
8. Denda0,000,000,00
9. Bunga0,000,000,00
Jumlah Koreksi yang Diajukan Banding197.717.000,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Nilai Bea Masuk dan PPN

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nilai Bea Masuk dan PPN dengan alasan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 084806 tanggal 21 Februari 2023 dan nilai pabean ditetapkan sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CNY 783.711,50;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

A. Bahwa PT Tangkas Cipta Optimal mengimpor barang sesuai PIB nomor

084806 tanggal 21 Februari 2023 dengan kualifikasi:

a. Jenis Barang: PVC Sheet TACO Sheet TS-P002;

PVC Sheet TACO Sheet TS-P003;

PVC Sheet TACO Sheet TS-P015;

PVC Sheet ECO Sheet ES-IOIA;

PVC Sheet ECO Sheet ES-104C;

PVC Sheet ECO Sheet ES-105A;

PVC Sheet ECO Sheet ES-109C;

PVC Sheet ECO Sheet ES-IOIG;

PVC Sheet ECO Sheet ES-313W;

PVC Sheet ECO Sheet ES-328W;

b. Jumlah Barang : 2.531 roll

c. Negara Asal: China

d. Supplier: Guangdong Tianjin New Material Co. Ltd.

e. HS Code: 3920.49

f. Nilai Pabean: Rp1.741.994.736,63 (CNY 788.711,50)

B. Bahwa PT Tangkas Cipta Optimal mengajukan pembelian atas barang

sebagaimana dimaksud dalam butir 1 kepada Guangdong Tianjin New Material Co. Ltd., dengan Purchase Order nomor TCO-POIP-2302-00013 tertanggal 12 Desember 2022 senilai CNY 783.711,50;

C. Bahwa PT Tangkas Cipta Optimal telah mengadakan kesepakatan jualbeli

terhadap Purchase Order nomor TCO-POIP-2302-00013 tertanggal 12

Desember 2022 dengan Guangdong Tianjin New Material Co. Ltd., sesuai Sales Contract nomor PID2022-1193D-SC tertanggal 31 Januari 2023 senilai CNY 783.711,50;

D. Bahwa tagihan atas Sales Contract di atas, disampaikan dengan

Commercial Invoice nomor CID2022-1193D tertanggal 7 Februari 2023 senilai CNY 783.711,50;

E. Bahwa terhadap Commercial Invoice nomor CID2022-1193D tertanggal 7

Februari 2023 senilai CNY 783.711,50, Guangdong Tianjin New Material Co. Ltd., menerbitkan Packing List dengan nomor yang sama;

F. Bahwa Guangdong Tianjin New Material Co. Ltd., selanjutnya melakukan

pengiriman barang tersebut dengan Bill of Lading nomor 142D500611 tertanggal 10 Februari 2023 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

- Shipper: Guangdong Tianjin New Material Co. Ltd.

- Consignee: PT Tangkas Cipta Optimal

- Port of Loading: Gao Ming, China

- Port of Discharge : Jakarta, Indonesia

- Description: PVC SHEET, HS Code: 3920.49

2 CTRS (2.531 Roll)

Dimana barang yang diimpor sesuai dengan Commercial Invoice nomor CID2022-1193D tertanggal 7 Februari 2023 senilai CNY 783.711,50;

G. Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dari China dengan PIB

nomor 084806 tanggal 21 Februari 2023 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan fasilitas Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement Certificate of Origin nomor RC237962877390002 tertanggal 15 Februari 2023;

H. Bahwa terhadap importasi tersebut, Pemohon Banding dikenakan jalur hijau

dan mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor 085313/KPU.1/2023 tanggal 21 Februari 2023;

I. Bahwa berdasarkan alasan penetapan SPKTNP dari Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai sebagaimana diuraikan dalam Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT Tangkas Cipta Optimal nomor S374/

KPU.103/2025 tanggal 21 Februari 2025, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Importir menyerahkan lembar asli/hard copy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melebihi batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau invoice declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

2. Perusahaan tidak mencantumkan nomor referensi Form E pada Pemberitahuan Impor Barang secara benar.

Jawaban Pemohon Banding:

1. Kami telah menyerahkan lembar asli COO pada tanggal 18 April 2023 kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sebagaimana tangkapan layar pada aplikasi SLIM (terlampir pada Lampiran) dengan kode tiket A5CKSB231401. Tanggal penerbitan SKA untuk shipment kami adalah 15 Februari 2023, sebagaimana terlampir pada Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement Certificate of Origin nomor RC237962877390002, sehingga penyerahan asli SKA tidak melebihi waktu 1 (satu) tahun, melainkan kurang lebih 62 (enam puluh dua) hari kalender;

2. Karni telah mencantumkan nomor referensi Form E pada PIB secara benar pada kolom nomor 19, dengan nomor RC237962877390002 tertanggal 15 Februari 2023, dengan demikian Pemohon Banding telah memberitahukan dan mengklaim tarif preferensi.

J. Bahwa dengan dipenuhinya bukti-bukti nyata terkait transaksi tersebut,

maka total keseluruhan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 084806 tanggal 21 Februari 2023 adalah nilai yang sebenarnya dan dapat diyakini kebenarannya, dan terhadap hal tersebut, maka nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa dengan dipenuhinya bukti-bukti nyata terkait transaksi tersebut, maka total keseluruhan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 084806 tanggal 21 Februari 2023 adalah nilai yang sebenarnya dan dapat diyakini kebenarannya, dan terhadap hal tersebut maka nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 084806 tanggal 21

Februari 2023;

P.2 Fotokopi Bill of Lading nomor 142D500611 tanggal 10 Februari 2023; P.3 Fotokopi Form Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement

Certificate of Origin (CoO) nomor RC237962877390002 tanggal 15 Februari 2023;

P.4 Fotokopi Purchase Order Nomor TCO-P01P-2302-000013 tanggal 12

Desember 2022;

P.5 Fotokopi Sales Contract nomor PID2022-1193D-SC tanggal 31 Januari 2023; P.6 Fotokopi Commercial Invoice nomor CID2022-1193D tanggal 7 Februari 2023; P.7 Fotokopi Packing List nomor CID2022-1193D tanggal 7 Februari 2023; P.8 Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-386/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Februari 2025;

P.9 Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Tangkas Cipta Optimal

nomor S-374/KPU.103/2025 tanggal 21 Februari 2025;

P.10 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai nomor NTB

000088662190 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp197.717.000,00; P.11 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor

085313/KPU.1/2023 tanggal 21 Februari 2023;

P.12 Tangkapan layar pada SLIM dengan kode tiket A5CKSB231401;

P.13 Lembar Respon Pelayaran Penerimaan COO Hijau, dengan nomor

A5CKSB231401, bertuliskan respon status Penerimaan COO Asli pada CEISA dengan waktu status 18 April 2023 Jam 15:08:14;

P.14 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian PT Tangkas Cipta Optima Nomor 1

Tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat oleh Yudhi Huang, SH., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karawang;

P.15 Fotokopi bermeterai Surat Kementerian Hukum nomor AHU-

AH.01.03.0116536 tanggal 22 Februari 2022 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Tangkas Cipta Optimal;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-002990.47.2025/ PAN/2025 tanggal 14-04-2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 084806 tanggal 21

Februari 2023 yang dimeteraikan;

Bukti P-2. Fotokopi Bill of Lading nomor 142D500611 tanggal 10 Februari 2023

yang dimeteraikan;

Bukti P-3. Fotokopi Form Regional Comprehensive Economic Partnership

Agreement Certificate of Origin (CoO) nomor RC237962877390002 tanggal 15 Februari 2023 yang dimeteraikan;

Bukti P-4. Fotokopi Purchase Order Nomor TCO-P01P-2302-000013 tanggal 12

Desember 2022;

Bukti P-5. Fotokopi Sales Contract nomor PID2022-1193D-SC tanggal 31 Januari

2023;

Bukti P-6. Fotokopi Commercial Invoice nomor CID2022-1193D tanggal 7

Februari 2023 yang dimeteraikan;

Bukti P-7. Fotokopi Packing List nomor CID2022-1193D tanggal 7 Februari 2023

yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 386/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-9. Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Tangkas Cipta

Optimal nomor S-374/KPU.103/2025 tanggal 21 Februari 2025; Bukti P-10. Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor

085313/KPU.1/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang dimeteraikan; Bukti P-11. Tangkapan layar pada SLIM dengan kode tiket A5CKSB231401 yang

dimeteraikan;

Bukti P-12. Lembar Respon Pelayaran Penerimaan CoO Hijau, dengan nomor

A5CKSB231401, bertuliskan respon status Penerimaan COO Asli pada CEISA dengan waktu status 18 April 2023 Jam 15:08:14;

Bukti P-13. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000088662190

tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp197.717.000,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-14. Fotokopi Billing DJBC nomor 640250201157661 tanggal 21 Februari

2025 sebesar Rp197.717.000,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Hidir Kurniawan, dan Kartu Tanda

Penduduk a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-16. Fotokopi Izin Kuasa Hukum nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3

Februari 2025 Kartu Kuasa Hukum nomor KHB-00226 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 1 Agustus 2025 a.n. Hidir Kurniawan; Bukti P-18. Pakta Integritas tanggal 1 Agustus 2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus nomor 100/LGL-TCO/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025;

Bukti P-20. Fotokopi Akta Pendirian PT Tangkas Cipta Optima Nomor 1 tanggal 3

Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris Yudhi Huang, S.H., M.Kn., di Kabupaten Karawang beserta pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-21. SuratPenjelasanTertulisPengganti Bantahannomor

229/KH.SG/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-22. Tanggapan Tertulis atas Tanggapan Terbanding nomor

244/KH.SG/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Softcopy Softfile KKPU;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 437/LHPU/KPU.01/2025 tanggal

20 Februari 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-

00579/KPU.01/SUB/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Bukti T-4. Tanggapan Tertulis atas Bantahan dalam sidang sengketa banding

nomor SR-28/KPU.110/M.VIIB/2025 tanggal 2 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-386/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 032/LGL-TCO/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka RCEPHS 3920.49.00 BM 0% (CEPA)HS 3920.49.00 BM 10% (MFN)Barang impor pada PIB Nomor 084806 tanggal 21 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp197.717.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 386/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Februari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil

Penelitian Ulang (LHPU) No. 437/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Februari 2025, yang menetapkan barang impor berupa PVC Sheet (10 jenis barang berbagai tipe), pos tarif 3920.49.00, yang diberitahukan pada PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023, negara asal China, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%, dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka RCEP, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka RCEP terkait presentasi (presentation), karena penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form RCEP) tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020 tanggal 02 Februari 2022, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan telah mencantumkan nomor referensi SKA (Form RCEP) No. RC237962877390002 tertanggal 15 Februari 2023 pada kolom 19 PIB secara benar untuk memberitahu dan mengklaim tarif preferensi dan lembar asli SKA (Form RCEP) a quo telah diserahkan tanggal 18 April 2023 kepada Terbanding (KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok) sebagaimana tangkapan layar pada aplikasi SLIM dengan kode tiket A5CKSB231401, sehingga penyerahan SKA a quo tidak melebihi jangka waktu 1 tahun sejak penerbitan SKA a quo;

bahwa menurut Terbanding pada pokoknya Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form RCEP) No. RC237962877390002 tertanggal 15 Februari 2023, namub lembar asli/harcopy SKA a quo diserahkan tanggal 18 April 2024, melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan SKA a quo;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tanggal 27 Seplember 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (ersetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang a quo (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan Rules of Origin (Chapter 3), yang terdiri Section A dan Section B, masing-masing terkait dengan Rules of Origin/RoO dan Operational Certification Procedures/OCP (selanjutnya disebut OCP RCEP), dan Form RCEP beserta Overleaf Notes-nya; bahwa OCP RCEP antara lain mengatur, sebagai berikut:

Article 3.16: Proof of Origin

1. Any of the following shall be considered as a Proof of Origin:

a. a Certificate of Origin issued by an issuing body in accordance with Article 3.17 (Certificate of Origin);

b. a Declaration of Origin by an approved exporter in accordance with subparagraph 1(a) of Article 3.18 (Declaration of Origin); or

c. a Declaration of Origin by an exporter or producer in accordance with subparagraph 1(b) of Article 3.18 (Declaration of Origin), and subject to paragraphs 2 and 3,

based on information available that the good is originating.

6. Each Party shall provide that a Proof of Origin remains valid for one year from the date on which it is issued or completed.

Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment, paragraph 1 dan paragraph 2

1. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin.

2. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

(a) make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

(b) have a valid Proof of Origin in its possession at the time the declaration referred to in subparagraph (a) is made; and

(c) provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to the importing Party if required by the importing Party.

bahwa berdasarkan Article 3.16 paragraph 1 OCP RCEP diberikan pilihan untuk membuktikan keoriginan dari barang impor (Proof of Origin) yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka RCEP, diantaranya Form RCEP (hardcopy/paper-based) yang diterbitkan oleh Issuing Body Issuing Authority) di negara pengekspor;

bahwa berdasarkan Article 3.16 paragraph 6 dan dan Article 3.22 paragraph 2 OCP RCEP, Proof of Origin masa berlakunya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, harus dimiliki pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor (at the time the declaration), dan harus diserahkan kepada pihak terkait sesuai ketentuan di negara pengimpor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 224/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (selanjutnya disebut PMK 209/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 224/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Rakyat

Tiongkok dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas

barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi

Komprehensif Regional.

bahwa PMK 209/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dart:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 12:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli Bukti Asal Barang ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli Bukti Asal Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli Bukti Asal Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 16:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap Bukti Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 17

(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A),ASEAN-JapanComprehensiveEconomic

Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from PalestinianTerritories,danIndonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC- CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan In ternasional selama Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19);

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian

SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Article 3.22 paragraph 2 OCP RCEP disimpulkan bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/CoO) (Form RCEP) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor, namun terkait hal tersebut diatur lebih lanjut pada PMK 209/PMK.04/2022, yang mengatur jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemen risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dimana berdasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf a PMK 209/PMK.04/2022, untuk importir kategori jalur hijau yang importasinya dilaksanakan di Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form RCEP diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

bahwa dengan berlakunya PMK 45/PMK.04/2020 terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. memberikan fleksibilitas untuk mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA/Invoice Declaration terlebih dahulu ke kantor pabean tempat pemasukan barang impor melalui media elektronik, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

2. tidak menghilangkan kewajiban untuk menyerahkan lembar asli (hardcopy/paper- based) SKA/Invoice Declaration dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/Invoice Declaration;

3. untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor yang menggunakan SKA,

kewajiban penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan asli hardcopy/ paper - based) SKA merupakan ketentuan yang bersifat kumulatif;

bahwa berdasarkan pemeriksaan LHPU No. 437/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan penjelasan tertulisnya, Terbanding melakukan koreksi atas PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023 yang menggunakan SKA (Form RCEP), karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli SKA (Form RCEP) sampai batas waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan SKA (Form RCEP) a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020, dengan rincian sebagai berikut:

No./Tgl PIBNo./Tgl SKATgl Jatuh Tempo Penyerahan SKAPenyerahan Asli SKAKeterangan
SLIMSIAP
084806 21/02/2023RC237962877390002 15/02/202314/02/202418/04/202418/04/2024Telat Menyerahkan Asli SKA

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 201/PMIZ.04/ 2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023 dan pada kolom 19 PIB a quo tercantum SKA (Form RCEP) No. RC237962877390002 tertanggal 15 Februari 2023, yang juga tercantum pada lembar lanjutan PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPU Tanjung Priok, yaitu PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya;

bahwa UU Kepabeanan mengatur:

Pasal 10B

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Article 3.22 paragraph 2 OCP RCEP, dimana penyampaian bentuk cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPU Tanjung Priok termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023, di kolom 19 tercantum SKA (Form RCEP) No. RC237962877390002 tertanggal 15 Februari 2023;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding, pada aplikasi SIAP dan SLIM atas PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form RCEP) a quo pada tanggal 22 Februari 2023, dimana tanggal penyerahan softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form D) a quo tidak disanggah oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding, pada aplikasi SIAP dan SLIM atas PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023, Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli SKA (Form RCEP) a quo, dimana hal tersebut disanggah oleh

Pemohon Banding karena lembar asli SKA (Form RCEP) a quo telah diserahkan tanggal 18 April 2023 sesuai bukti penyerahkan berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan LHPU No. 437/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Februari 2025, Terbanding menyatakan lembar asli SKA (Form RCEP) No. RC237962877390002 tertanggal 15 Februari 2023 diserahkan melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitannya, yaitu tanggal 18 April 2024, namun hal tersebut tidak bersesuaian dengan History Transaksi dan Penerimaan COO Hijau dengan nomor tiket sesuai dengan bukti Penerimaan COO Hijau yang diserahkan Pemohon Banding, yang mencantumkan penyerahan lembar asli SKA (Form RCEP) a quo adalah tanggal 18 April 2023, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan, pindaian berwarna SKA (Form RCEP) No. RC237962877390002 tertanggal 15 Februari 2023 yang tercantum pada PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023, diserahkan Pemohon Banding tanggal 22 Februari 2023, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, dan lembar asli (hardcopy/paper-based) SKA (Form RCEP) a quo diserahkan tanggal 18 April 2023 sesuai ketentuan Pasal Pasal 5 ayat

(1) dan ayat (2) huruf b PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor berupa berupa PVC Sheet (10 jenis barang berbagai tipe), pos tarif 3920.49.00, yang diberitahukan pada PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023 mendapatkan tarif preferensi dalam rangka RCEP;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023 mendapat tarif preferensi dalam rangka RCEP, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka RCEP, barang impor pada pada PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 20233920.49.00 BM 0% (RCEP)3920.49.00 BM 10% (MFN)3920.49.00 BM 0% (RCEP)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa PVC Sheet (10 jenis barang berbagai tipe), pos tarif 3920.49.00, yang diberitahukan pada PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka RCEP sebesar 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-386/ BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Februari 2025, atas nama PT TANGKAS CIPTA OPTIMAL, NPWP 03.316.300.7-044.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt 23 dan 25, Jl Benyamin Sueb Kav A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630.

2. Menetapkan barang impor berupa PVC Sheet (10 jenis barang berbagai tipe), pos tarif 3920.49.00, yang diberitahukan pada PIB No. 084806 tanggal 21 Februari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka RCEP sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.