Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-002985.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sayap Mas Utama, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002985.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002985.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAYAP MAS UTAMA, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kav. F 57, Kawasan Perluasan Utara PT. JIEP, RT.01 RW.09, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, dalam hal ini diwakili oleh Edwin Katuari, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Meidy Octalia Josse,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMU-IMP/VIII2-25-20204 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Ajibuloh Mahar/198803052007101002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Munawaroh/198304172005012009,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

9. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

10. Nama/NIP: I G. Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

11. Nama/NIP: Zulfi Adi Kuncoro/198508232004121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

14. Nama/NIP: Mohammad Luthfi P./199503122015021002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

15. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2777/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 696/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001/SMU- IMP/III/2025-00204 tanggal 21 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk0151.243.000151.243.000
2. PPN Impor332.732.749349.369.38716.636.638
3. PPh Impor75.621.07579.402.1253.781.050
Jumlah Kekurangan Pembayaran171.660.688

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 2 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp171.660.688,00 (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SMU- IMP/III/2025-00204 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 26 Maret 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/III/2025-00204 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya

mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025, sebesar Rp171.660.688,00. (bukti 1) selanjutnya disebut KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sayap Mas Utama terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 619207/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 (bukti 2), yang memutuskan menolak permohonan importir, maka dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 (bukti 1);

Permohonan banding ini dapat kami uraikan sebagai berikut:

A. Dasar-Dasar Formal

1. Pengajuan Surat Keberatan

Berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 (bukti 2) dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat "SURAT PENAJUAN KEBERATAN" tanggal 2 Desember 2024, dengan dilampiri fotokopi BPN dengan Kode Billing nomor 640241014908253 (bukti 3) dan NTPN nomor 4FAIE2B1941T19AT tanggal bayar 28 November 2024 (Bukti 4);

2. Pengajuan Surat Banding

• Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/ 2025 (bukti 1) tentang penetapan atas keberatan PT Sayap Mas Utama terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor dalam SPTNP Nomor 619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 (bukti 2) Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Oktober 2024;

• Pemohon banding sudah melunasi SPTNP Nomor 619207/KPU.1/ SPTNP/2024 (bukti 2) dengan bukti penerimaan Bea dan Cukai nomor NTPN 4FAlE2B1941T19AT (Bukti 4);

• Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/

2025 (bukti 1) yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Januari 2025 dan surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal. Dan kami selaku Pemohon Banding;

B. Alasan Banding

Penetapan atas keberatan PT Sayap Mas Utama terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 619207/KPU.1/SPTNP/2024 (bukti 2).

Adapun dasar perhitungan akhir pemeriksa/pengkaji keberatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-00204/BC/ KPU.01/KBT/2025 adalah sebagai berikut :

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
4. Bea Masuk0151.243.000151.243.000
5. PPN Impor332.732.749349.369.38716.636.638
6. PPh 2275.621.07579.402.1253.781.050
Jumlah Kekurangan Pembayaran171.660.688

Terbanding menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-00204/ BC/KPU.01/KBT/2025, bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp171.660.688,00 (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) (Bukti 1, butir 5);

2) bahwa berdasarkan penelitian tersebut diketahui pemohon pada PIB nomor 934086 tanggal 11 September 2024 memberitahukan penggunaan tarif preferensi ACFTA dengan dengan kode fasilitas 54, namun melampirkan Form D (ATIGA) yang diterbitkan di Singapore dengan nomor 20245109210 tanggal 6 September 2024 (Bukti 1, butir 6);

3) bahwa berdasarkan penelitian, pemohon pada PIB nomor 934086 tanggal 11 September 2024 memberitahukan penggunaan tarif preferensi ACFTA dengan dengan kode fasilitas 54, namun melampirkan Form ATIGA yang diterbitkan di Singapore dengan nomor 20245109210 tanggal 6 September

2024 (sesuai ketentuan, kode fasilitas Tarif Preferensi ATIGA adalah 06), sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan barang ASEAN, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 (Bukti 1, butir 8);

4) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ATIGA, sehingga atas barang pada Pos I PIB nomor 934086 tanggal 11 September 2024 diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 5% (Bukti 1, butir 9);

Maka tanggapan kami atas penelitian terhadap tanggapan Terbanding pada KEP-01264/BC/KPU.01/KBT/2024 (Bukti 1) diketahui hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sudah tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024, dengan pertimbangan:

a) bahwa Pemohon sebagai importir telah memenuhi kewajiban pabean sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku, yaitu sistem PDE Kepabeanan di bidang impor atau tata laksana kepabeanan di bidang impor secara elektronik, yang berarti telah memenuhi ketentuan UU Kepabeanan, khususnya Pasal 85 UU Kepabeanan, yang menyatakan:

1) Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesual dengan, pemberitahuan pabean.

2) Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenu persyaratan.

3) Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini, yang atas pemenuhan kewajiban tersebut Pemohon Banding tolah menerima SPPB.

b) bahwa fakta menunjukan

1) PIB dan dokumen pelengkap pabean menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan dokumen pelengkap pabean, karena isian data PIB bergantung kepada keberadaan data atau dokumen pelengkap pabean, FTA l.c termasuk dalam hal ini data barang yang diimpor dalam rangka data dalam SKA ATIGA;

2) Penolakan SKA oleh Terbanding berarti penolakan atas keberadaan dan keberlakuan SKA, berikut semua datanya yang telah tercantum di dalam dengan demikian penolakan SKA berarti telah menolak keberadaan dan keberlakuan perjanjian internasional yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden, membatalkan atau menarik kembali persetujuan impor atas PIB yang telah memenuhi persyaratan SPPB, padahal barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean sehingga menimbulkan ketidakpastian pelayanan dan hukum dalam praktik;

c) bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB Nomor 934086 tanggal 11 September 2024, Terbanding tidak tepat dan telah tidak melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan kembali atas tarif, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa angka 21 Terbanding PMK nomor tidak mempertimbangkan keberlakuan ketentuan Pasal 1 229/PMK.04/2017 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang pada pokoknya menetapkan: ketentuan asal barang (rules of origin) adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang; dan juga

2) bahwa ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017 yang pada pokoknya menetapkan:

I. Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang;

II. Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud ayat (l) harus memenuhi:

i. kriteria asal barang (origin criteria);

ii. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan iii. ketentuan prosedural (procedural provisions).

d) Keberadaan aturan Annex 8 Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3, Rule 13 Presentation of the Certificate of Origin, yang menyatakan antara lain:

1) For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing membor state at the time of impon, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and; when required, the through bill of lading issued in the ten•itory of the exporting member state) and othor documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing member state;

2) In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonable per.od not exceeding sixty (60) days. The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariff preference.

3) In the case where Certificates of Origin (Form D) are not accepted, as stated in the preceding paragraph, the importing member state should accept and consider the clarifications made by the issuing authorities and assess again whether or not the Form D application can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarifications should be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preference raised by the importing member state;

namun tidak terdapat petunjuk hal tersebut telah dilaksanakan;

e) bahwa telah terjadi pengenyampingan keberlakuan ketentuan khusus pengenaan bea masuk skema ATIGA yang antara lain tercantum dalam

Pasal 2 ayat (l) huruf a PMK RI Nomor 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement mencantumkan syarat dalam pengenaan bea masuk skema ATIGA, yang pada pokoknya menyatakan:

"Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan atau invoice declaration yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh eksportir bersertifikat dan memenuhi ketentuan asal barang dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement " i.c. Chapter 3 Rule Of Origin dan ANNEX 8 Lampiran dari Peraturan Presiders RI Nomor 2 Tahun 2010"

Sehingga dengan telah dilengkapi Form D Nomor 20245109210 tertanggal 6 September 2024, maka importasi a quo telah memenuhi syarat, namun pemberlakuan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA tersebut telah dikesampingkan secara sepihak oleh Terbanding;

f) bahwa Terbanding telah mengenyampingkan fakta:

bahwa secara nyata pemenuhan kewajiban pabean telah melalui proses pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10B UU Kepabeanan, dan PMK Nomor 228/PMK.04/2C15, karena: I. PIB telah diajukan melalui media elektrorik dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean sesuai sistem PDE Kepabeanan;

II. Tidak ada respon penolakan atau permintaan dokumen pelengkap pabean, termasuk permintaan SKA (Form D), bahkan Pemohon Banding mendapatkan penyelesaian PIB jalur hijau dan telah mendapatkan SPPB vide Pasal 85 UU Kepabeanan;

III. Telah mendapat nomor pendaftaran, yang berarti data PIB telah benar dan lengkap, khususnya data kode fasilitas bea maşuk FTA i.c. ATIGA sesual ketentuan Pasal Peraturan Terbanding Nomor PER16/BC/2016 tentang halaman & dri 26 holom iv. Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai - Bagian

Kedua - Pemberitahuan Impor Barang;

IV. Tidak dilaksanakannya kewajiban Terbanding yang diatur dalam

Lampiran I Peraturan Terbanding Nomor PER-16/BC/2016 Romawi IV. Pasca Persetujuan Pengeluaran Barang, Huruf A. Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui jalur hijau angka l, karena PIB a quo memang tidak terdapat permasalahan, bahkan penyerahan SKA a quo telah diterima oleh Terbanding tanpa ada catatan apapun;

KESIMPULAN

Berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka dengan demikian kewajiban kepabeanan terkait dengan importasi Pemohon Banding telah sesuai sebagaimana tercantum dalam PIB dengan nomor pendaftaran 934086 tanggal 11 September 2024, dan unluk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk MEMBATALKAN KOREKSI TERBANDING, dengan jumlah kekurangan Bea Maşuk, PPN, dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

UraianMenjadi (Rp)
1. Bea MasukNihil
2. PPNNihil
3. PPh Pasal 22Nihil

Bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal

30 Januari 2025;

P.2 SPTNP Nomor 619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024; P.3 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 568176189904 tanggal 28 November 2024 sebesar Rp171.660.688,00;

P.4 Billing DJBC nomor 640241014908253 tanggal 4 Oktober 2024 sebesar

Rp171.660.688,00;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-002985.45.2025/ PAN/2025 tanggal 14 April 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan batas waktu yang

telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. PIB nomor 934086 tanggal PT Sayap Mas Utama9 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 2 Desember 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 568176189904 tanggal 28 November 2024 sebesar Rp171.660.688,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Akta Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Sayap

Mas Utama Nomor 12 Tanggal 4 Januari 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.03-0028293 tanggal 13 Januari 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Pakta Integritas tanggal 11 Agustus 2025 a.n. Edwi Katuari;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus nomor 002/SMU-IMP/VIII2-25-20204 tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-10. Kartu Tanda Penduduk a.n. Edwin Katuari;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk a.n. Meidy Octalia Josse;

Bukti P-12. Formulir 1721-A1 a.n. Meidy Octalia Josse;

Bukti P-13. Billing DJBC nomor 620240900071528 tanggal 10 September 2024 sebesar Rp408.353.824,00 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara NTB 691359371364 tanggal 11 September 2024 sebesar Rp408.353.824,00 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-15. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 932046/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-16. Tax Invoice nomor 2070107263 tanggal 6 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17. Packing List nomor 2070107263 tanggal 6 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Purchase Order nomor 4530006963 tanggal 2 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Combined Transport Bill of Lading nomor SIN/JKT/EWT0058929 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Certificate of Analysis Cust. PO Nomor 4530006963 tanggal 29 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Polis Asuransi nomor ref. 2070107263 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. ASEAN Trade in Goods Agreement Certificate of Origin Form D nomor

20245109210 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Electronic Certificate of Origin (e-CoO) nomor 20245109210 tanggal 6 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-24. Bukti Bayar Verdor – Slip Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank

DKI nomor 1069772 tanggal 4 Oktober 2024 total sebesar USD 195,815,23 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis nomor 002/KEP-204/SMU/VI/2025 tanggal 6 Juni 2025;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 003/KEP-

204/SMU/1X/2025 tanggal 26 September 2025;

Bukti P-27. Pernyataan nomor 004/KEP-204/SMU/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 603340/KPU.1/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-

00567/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Bukti T-3. Tanggapan atas Bantahan nomor SR-80/KPU.1/VIIB/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti T-4. Putusan Mahkamah Agung nomor 1733/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti T-5. Putusan Mahkamah Agung nomor 2727/B/PK/Pjk/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir nomor SR-133/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/III/2025-00204 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGABarang impor pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp171.660.688,00 (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Majelis VIIB telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan Pendapat Majelis sebagai berikut:

Pendapat Majelis:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan, data pada PIB sengketa a quo telah memberikan informasi tentang semua fasilitas dan persyaratan yang dimiliki dan harus dipenuhi untuk importasi barang in casu;

bahwa pencantuman kode fasilitas 06 merupakan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif

Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

Menimbang bahwa dalam teks perjanjian Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) yang menjadi dasar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tidak ada ketentuan prosedural untuk menyebutkan kode fasilitas pada dokumen pemberitahuan impor. Berdasarkan Pasal 76 Bab 7 Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut Perjanjian) telah disepakati untuk tidak menerapkan prosedur pemeriksaan yang menyebabkan hambatan teknis perdagangan yang tidak perlu;

bahwa kutipan Bab 7 Pasal 76 Perjanjian sebagai berikut:

CHAPTER 7

STANDARDS, TECHNICAL REGULATIONS AND

CONFORMITY ASSESSMENT PROCEDURES

Article 76

Conformity Assessment Procedures

1. Member States shall ensure that conformity assessment procedures are not prepared, adopted or applied with a view to, or with the effect of, creating unnecessary technical barriers to trade and that conformity assessment procedures that have to be complied with by suppliers of products originating in the territories of other Member States are not more stringent than those accorded to suppliers of like products of national origin.

2. Member States shall adopt conformity assessment procedures that are consistent with international standards and practices and wherever such procedures cannot be achieved because of differences in legitimate objectives, the differences of conformity assessment procedures shall be minimised as far as possible.

Menimbang bahwa simpulan Terbanding tentang pengisian kolom 19 PIB yang mencantumkan kode 54 di mana seharusnya kode 06 sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural Perjanjian, menurut Pengadilan Pajak tidak sesuai

dengan semangat Pasal 76 Perjanjian ATIGA dan ketentuan (Rules) procedural Perjanjian ATIGA;

bahwa dalam pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ATIGA tidak ditemukan adanya kode fasilitas yang harus digunakan bagi pihak-pihak yang akan menggunakan tarif preferensi sehingga disimpulkan pencantuman kode fasilitas pada PIB merupakan ketentuan adminstratif yang dibuat oleh Terbanding yang tidak berkaitan dengan substansi ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerapan penggunaan tarif preferensi sesuai kesepakatan para pihak dalam Perjanjian ATIGA;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) serta bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, disimpulkan barang yang diimpor dalam PIB sengketa a quo memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan untuk dapat menggunakan tarif preferensi sebagaimana dimaksud Perjanjian ATIGA sehingga berhak mendapatkan tarif preferensi berdasarkan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA);

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sebesar Nihil;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sebesar Nihil;

Menimbang bahwa Hakim Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang menetapkan barang impor berupa Ecolat 24-2 Alcohol Ethoxylate yang diberitahukan pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024, negara asal Singapore, pos tarif 3402.42.90 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, karena pada kolom 19 PIB a quo Pemohon Banding mencantumkan kode fasilitas 54, namun

melampirkan Form D No. 20245109210 tanggal 06 September 2024, tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Lampiran huruf A angka III angka 1 PMK 131/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA karena telah dilengkapi dengan Form D No. 20245109210 tanggal 06 September 2024 dan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10B UU Kepabeanan, sehingga seharusnya mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA atas barang impor berupa Ecolat 24-2 Alcohol Ethoxylate yang diberitahukan pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024, negara asal Singapore, pos tarif 3402.42.90, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan pada PIB a quo, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, karena atas importasi a quo walaupun diserahkan Form D No. 20245109210 tanggal 06 September 2024, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Lampiran huruf A angka III angka 1 PMK 131/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022, karena karena pada kolom 19 PIB a quo dicantumkan kode fasilitas 54, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Dasar Hukum

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7); bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window);

bahwa First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agrement (selanjutnya disebut First Protocol ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean) yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020, dimana First Protocol ATIGA mengubah OCP (Annex 8) ATIGA;

bahwa Article 1 First Protocol ATIGA (Amendment to Article 38 (Certificate of Origin)), mengatur sebagai berikut:

Article 38 of the ATIGA shall be substituted with the following:

“Article 38 Proof of Origin”

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Proof of Origin in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Annex 8.” bahwa pada the 35th AFTA Council Meeting 8 September 2021 disepakati amandemen (perubahan) OCP ATIGA dan amandeman Form D;

bahwa Amandemen Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (Annex 8 First Protocol ATIGA) (selanjutnya disebut OCP ATIGA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin set out in Chapter 3 of this Agreement, the following operational procedures on the issuance and verification of the Proof of Origin and other related administrative matters shall be observed. Rule 13 (Presentation of the Proof of Origin) paragraph 1

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

a. a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

b. an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut PMK 43/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022 yang berlaku sejak 17 Mei 2022, merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 43/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12 ayat (1):

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. rnencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Irnpor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 16 ayat (1) huruf c dan ayat (3):

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Lampiran huruf A (Ketentuan Asal Barang Berdasarkan Persetujuan Perdagangan barang ASEAN), angka III (Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor), angka 1, huruf a, sebagai berikut:

1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)

Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D, sebagai berikut:

a. dalam hal dokumen PIB hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, kode 06, nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportlr Bersertiflkat dan tanggal DAB, wajib dicantumkan secara benar pada Kolom 19 dan/atau Kolom 33 dokumen PIB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kolom 19 pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024, tercantum kode fasilitas 54 dan Electronic Certifcate of Origin (E- CO) No. 20245109210 tanggal 06 September 2024, dan pada kolom 33 PIB a quo tercantum preferensi tarif importasi Asean-China (ACFTA);

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perubahan data atas PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo, diterbitkan tanggal 11 September 2024 (jalur hijau);

bahwa berdasarkan Pasal 10C UU Kepabeanan, diatur sebagai berikut:

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karenan kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. Barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. Telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (3) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur lebih lanjut tentang pengajuan permohonan perubahan data pada pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor (selanjutnya disebut PMK 115/PMK.04/2007) merupakan pelaksanaan Pasal 10C ayat (3) UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 2 PMK 115/PMK.04/2007 mengatur, sebagai berikut:

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:

a. pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau

b. pemberitahuan pabean impor sementara.

(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;

b. kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/ 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMIZ.04/2019 tanggal 27 Desember 2019, mengatur sebagai berikut:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, disimpulkan bahwa PIB mendapat nomor pendaftaran 934086 tanggal 11 September 2024, dengan demikian PIB a

quo dinyatakan sah dan mengikat sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya, SPPB atas PIB a quo diterbitkan pada tanggal 11 September 2024, dan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perubahan data atas PIB a quo, dengan demikian Form D No. 20245109210 tanggal 06 September 2024 yang diserahkan Pemohon Banding pada saat importasi tidak dapat digunakan untuk mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, karena Pemohon Banding salah mencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB a quo dan dan tidak melakukan perubahan data PIB sebagaimana diatur pada Pasal 10C UU Kepabeanan beserta PMK pelaksanaannya, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umu (MFN), karena tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud pada Rule 13 paragraph 1 OCP ATIGA jo. Pasal 2 ayat (1) PMK 43/PMK.010/2022; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Lampiran huruf A angka III angka 1 huruf a PMK 131/PMK.04/2020 jo. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 115/PMK.04/2007;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan bahwa barang impor berupa Ecolat 24-2 Alcohol Ethoxylate, yang diberitahukan pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024, pos tarif 3402.42.90, walaupun dilengkapi dengan Form D No. 20245109210 tanggal 06 September 2024, namun tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) dalam rangka ATIGA, sehingga tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3402.42.90 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan

apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA, barang impor pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa Ecolat 24-2 Alcohol Ethoxylate, yang diberitahukan pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024, pos tarif 3402.42.90, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%, membatalkan Keputusan Terbanding No. KEP-00043/ BC/WBC.10/KBT/2023 tanggal 31 Mei 2023, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619207/KPU.1/SPTNP/ 2024 tanggal 4 Oktober 2024, atas nama PT SAYAP MAS UTAMA, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kav. F 57, Kawasan Perluasan Utara PT. JIEP, RT.01 RW.09, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910.

2. Menetapkan barang impor berupa Ecolat 24-2 Alcohol Ethoxylate, yang diberitahukan pada PIB No. 934086 tanggal 11 September 2024, pos tarif 3402.42.90, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar nihil.

Demikian diputuskan dengan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.