Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 255 halaman

PUT-002972.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT. Fashion Eservices Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002972.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002972.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. FASHION ESERVICES INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Capital Place Lantai 26, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Chrisdian Yuli Ardianto, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal

4 Juli 2024,

Surat Kuasa Khusus: 015/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal

19 Februari 2025,

2. Nama: Dwina Karina,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-2070/PP/IKH/2025 tanggal

15 Oktober 2025,

Surat Kuasa Khusus: 001/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal

19 Februari 2025,

3. Nama: Balim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-702/PP/IKH/2025 tanggal

28 April 2025,

Surat Kuasa Khusus: 059/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal

25 September 2025

4. Nama: Basania Sevita Aritonang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1477/PP/IKH/2025 tanggal

1 Agustus 2025,

Surat Kuasa Khusus: 066/LGL/TAX/2025 tanggal

25 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko / 19840402 200602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sunarti / 19720225 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

Surat Tugas: ST-6/WPJ.04/2026 tanggal 5 Januari 2026,

Berdasarkan Surat Tugas ST-5355/PJ.07/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-632/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 180/DDTC- 2B/III/2025 tanggal 27 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00178/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 17 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 110/DDTC- 2B/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

JL WAH BLPTAP RENUAUT

No, URAIAN —

Wace anjak FISKUS al aerate r Penghasilan Grubs atau Peredaran Usaha/Brto SOL 244 S30 deed S82 227, 830.352 | Avera? ST A

2 Harga Poke< Mgr jualan SPES7 2.020, 4 S75 Ora, 020,294 575 EP H

3 Penghasilan Bruto atau Laha Seuto (1-2) 116.275.910..58 110.275.910.058 | 115 275515158

4 (Pengurang Penghasilan Sini atau Riaya Usaka 355.585 FORE? 255.685.735.467 225 GRE 7o8 457

5 [Penghasllar nete da ara meceri (3-4) (139.409.266.209) (229.409.856.269) 119 406 86.76%

& lPeagnasilar nett daa negeri la hnya: .

be. Penghasil an darl Las ugaka (20,815, 586,770) 120.215.556 770 RA SF ko Senghadien jasa? sekeraar bebas a 9 Lu

<. Pengkasilar sesubungan dengan pekerjaan Q o L

9. .am-lain Le] G z

8 masa —9 404) (20.915.586.770) (20,915,586 772) TEA ANE

7 (Faslllas penanaman modal acrupa pergarasaan senghasila- neto u G a

8 |Revyeovalan Fiskal

‘ a. Penyesugan “ska Positif 74.426.649.662 134.075.072.743 Ke Pa dn Dan aa ip b. Servesya an Fiskal Wega? 5.536. 01.517 GB SAB OA 517 E,635. OA, 517

: fc. Jumlan fa -Ej 27.700 691145 137 499155, 226 2) ALS LAR

Do (Penghasilan rete lear negeri q Hi 1

19 umah penghaslan who (5 +Be- FP +e 1) 1152 554.841.834) 27.115 582.187 (232.534 841.544"

11 [2aketscmbangas keagamaan yana berstat wajlb aq a] i

1) Koger sas] Keruglar ! x] 4 :

LI (Tenghaslar Ticak Kena Pajak (2TKPY a 9 fy

10 HPawhasilar ken3 paras {10 21 17 - 124 j 3 27112582 COC | z

15 (PPh Terutang (han x 15) a 6.778, 385,590 a

15 (Fengembaliar PPh P2sal 24 yang telah of perkitungkan tahur lalu a L Hy

1? 2 SF Terasang (L5 + 15} o 6.778. 395.500 3

18 [Krec t Pajak :

a. PRPs ditangguag pe rerintah Is 1 i] r. Dipotong 7 dipungut olen pihak lain:

i, PRP Fasal 24 1 1 A] ig j hi PPh Pagal 22 | I 9 c- be. RPP Pasal 23 3 a = bd. PPh Pasal 24 1 2 2 b.S. Lalns air 1 a z be, Jumlah (bl #24 634 bd + Sy 4 0 In

£ Ditayar sendii.

Cl, Fh Pasa 22 in i 2 cd. APH Pasa &5 D 4 3

"09, SFh Fasa 29 | C a a

C4. STP (pokok kurang bayart Hl] in} D

GS. Lan lan 1 0 Hi ch Jmanel ec - 23404 + 05) | a a ug. Gipe-hitur-gean:

di. SKPFSP 1 q! bi

2, Jamah Sajak yarg dapal cikrecitsen (a + 0.6 + fi 3 o | 1

Lo (Pajak yang licakikurang dibeyar (17-286) a 6.778.305 470 a

200 |Sarke Admrnust-ata :

& Buags Pasa: 4311) KJP 2.560.9C2.154 s b, Bunga Fasa 24 (Sh huruf 3 KUF In) z

Cc. Kenatkan Sasal 17C (5) KL in) 5 qd. Kevaikan Asta! 170 (5; KUP In) z

B Jumlah sanksi admunistras (a+ he edi 2,560,303 154 .

720556 z

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/Tax/FEI/2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Berdasarkan hal tersebut di atas, maka:

1. Jumlah pajak yang terulang (dalam hal ini jumlah PPh terutang) menurut surat ketetapan pajak (SKPKB Nomor 00003/206/19/069/24 langgal 27 Februari 2024 atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019) adalah Sehesar

Rp6.778.395,500, dengan jumlah PPh yang masih harus dihayar adalah sebesar

Rp9.739.198.654:

2. Jumlah pajak yang terutang (dalam hal ini jumlah PPh terutang) menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0, dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rnd:

3. Jumlah pajak yang terutang (dalam hal ini jumlah PPh terutang) yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah sebesar Rp0, dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: mo”) Ditambah! ge ero: Semula am : Menjad:

Uraian . Dikurangi) | , :

(Rp! (Rp) oe RP pa Penghasilan Neto 00 27.113.582, 187 | INN 0 27.113.582. 187 c Penghasilan Kena Pajak | 27,113.582.187 _ 0 27113582187

.d Pajak Penghasilan (PPh) 6.778.395.500 O, 5.778.395.500

. Terutang 0. Km an ee

0 Kredit Pajak a See Ll f PPh Kurang Bayar / (Lebih) 6.778.395.500 O| 6.778.395.500 :

Bayar 0000 g Sanksi Administrasi:

> BungaPasal 13 (2) KUP”) 2.960.803.154 8 2,900,803: 54

Ih Jumlah PPh yang masih 0.738.198.654 | om 9.739.198.654 harus/(Lebih} dibayar gn namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 180/DDTC-2B/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 180/DDTC-2B/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1.bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 (Lampiran–1) yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2.bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3.bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 (Lampiran–1) yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Desember 2024. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4.bahwa permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5.bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 (Lampiran-1), yaitu diterima pada tanggal 30 Desember 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6.bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7.bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024 untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa adapun berdasarkan SKPKB (PPh Badan) Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024 untuk Tahun Pajak 2019

(Lampiran-3), jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00-. Sehingga, tidak terdapat jumlah pajak terutang yang perlu Pemohon Banding bayarkan;

bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

8.bahwa permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus nomor 015/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal 19 Februari 2025 (Lampiran-6), diberikan oleh Direktur yang berwenang sesuai dengan Akta Perubahan Perusahan Terakhir No. 04 tanggal 05 Februari 2024 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan oleh Pemohon BandingterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan No. 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024 untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024 untuk Tahun Pajak 2019 (Lampiran-3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 2.1 Rincian Perhitungan SKPKB PPh Badan Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024 Tahun Pajak 2019

UraianMenurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir
(SKPKB)(Disetujui)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto692.247.930.392692.247.930.392692.247.930.392
Harga Pokok Penjualan575.972.020.194575.972.020.194575.972.020.194
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)116.275.910.198116.275.910.198116.275.910.198
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha255.685.796.467255.685.796.467255.685.796.467
Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(139.409.886.269)(139.409.886.269)(139.409.886.269)
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(20.915.586.770)(20.915.586.770)(20.915.586.770)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(20.915.586.770)(20.915.586.770)(20.915.586.770)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif34.426.648.662194.075.072.74334.426.648.662
b. Penyesuaian fiskal negatif6.636.017.5176.636.017.5176.636.017.517
c. Jumlah (a-b)27.790.631.145187.439.055.22627.790.631.145
Penghasilan neto luar negeri000
Jumlah penghasilan neto(132.534.841.894)27.113.582.187(132.534.841.894)
Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
Kompensasi kerugian000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
Penghasilan Kena Pajak027.113.582.1870
PPh Terutang06.778.395.5000
Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
Jumlah PPh Terutang06.778.395.5000
Kredit Pajak
1. PPh ditanggung000
pemerintah
UraianMenurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir
(SKPKB)(Disetujui)
2. Dipotong/ dipungut oleh
pihak lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah000
3. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang000
bayar)
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah000
4. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP000
5. Jumlah Pajak yang dapat000
dikreditkan
Pajak yang tidak/kurang dibayar06.778.395.5000
Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13(2) KUP2.960.803.1540
b. Bunga Pasal 13(3) huruf a KUP00
c. Bunga Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administratif2.960.803.1540
Jumlah PPh yang masih harus dibayar09.739.198.6540

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut.

Tabel 2.2 Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024

UraianSemula/ i)DitambahMenjadi
(Dikurang
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto27.113.582.187027.113.582.187
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak27.113.582.187027.113.582.187
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.778.395.50006.778.395.500
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar6.778.395.50006.778.395.500
g. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP2.960.803.15402.960.803.154
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.739.198.65409.739.198.654

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding (dalam Rupiah)

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang diajukan banding
Pemohon BandingTerbandingSelisih
(a)(b)(c) = (a)-(b)(d)
1Penyesuaian Fiskal Positif36.467.898.660,00194.075.072.743,00157.607.174.083,00157.607.174.083,00

III.1Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp157.607.174.083,00-

III.1.1Menurut Terbanding

III.1.1.1 Menurut Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan bahwa Terbanding (dahulu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

Koreksi terkait penerapan Arm’s Length Price transaksi hubungan istimewa sebesar Rp159.994.166.978;

Koreksi negatif harga wajar atas transaksi kepada Perusahaan Afiliasi sebesar Rp2.386.992.895;

Dasar hukum: - Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU KUP

- PMK-172/PMK.03/2023

- Per Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Adapun dalam proses Pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyetujui dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dengan memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan. bahwa Tim Pemeriksa mempertahankan seluruh koreksinya dengan beberapa argumentasi yang disampaikan dalam Risalah Pembahasan Akhir sebagai berikut:

• Tim Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

• Berdasarkan pengujian substantif terhadap transaksi intra-group servicesberupaBiayaJasaManajemendengan mempertimbangkan bukti substantif (seperti dan tidak terbatas pada: kontrak, bukti kehadiran, uraian kegiatan dan bukti dokumentasi kegiatan, manfaat yang diperoleh dari layanan jasa, invoice dari pemberi layanan, bukti pembayaran, dan tidak

termasuk kedalam kegiatan shareholder activity, duplicated services, Incidental Benefit, dan/atau on call services), maka tim pemeriksa berpendapat terdapat bukti yang meyakinkan bahwa layanan tersebut memang diberikan dan tidak diyakini manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas layanan tersebut. Adapun kegiatan yang diberikan yang sangat minim dan terkait shareholder activity, duplicated services, Incidental Benefit, dan/atau on call services.

• Berdasarkan hasil pengujian terhadap TP Doc Pemohon Banding, Tim Pemeriksa tidak dapat menggunakan data pembanding menurut TP Doc Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Dalam TP Doc Local Pemohon Banding, yang menjadi tested party adalah pihak afiliasi di Luar Negeri (ZSEA) b. Berdasarkan permintaan data Exchange of Information ke Direktorat Perpajakan Internasional dengan Nota Dinas nomor ND-1323/KPP.0413/2023 tanggal 23 Agustus dan dijawab oleh Direktorat PI dengan Nota Dinas Nomor ND- 497/EOI/PJ.14/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dimana terdapat informasi bahwa ZSEA memiliki Intangible Property. Artinya bahwa ZSEA memiliki fungsi lebih komplek dari Pemohon Banding.

c. Berdasarkan Surat Peminjaman Buku, catatan dan Dokumen terkait transaksi Intra Group Services Nomor S- 267/KPP.0413/PaPj/2023 tanggal 13 Juli 2023, dimana Tim Pemeriksa salah satunya meminjam bukti/dokumen terkait Kertas Kerja Perhitungan beserta man-hour rate, sebagai dasar tagihan ZSEA kepada Pemohon Banding sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan dokumen tersebut.

• Berdasarkan Aturan dan Fakta Pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa tidak dapat menguji kewajaran transaksi terkait jasa

manajemen dengan menggunakan Tested Party ZSEA. Dalam pengujian, tim pemeriksa mengubah tested party menjadi Pemohon Banding.

• Tim Pemeriksa melakukan pencarian Data Pembanding menggunakan database TP Catalyst, update release 106 – Januari 2019 dengan data diunduh pada tanggal 19/09/2023 4:19 AM, dengan hasil unduhan sebanyak 1.969 perusahaan potensi pembanding, kemudian Pemeriksa melakukan manual screening dan memperoleh 28 Perusahaan yang dipilih sebagai pembanding sebagai berikut:

N oCompany NameCountryOM 2018OM 2017OM 2016OM 2015WAWAWA
2015-2016-yang
20172018dipakai
1SHIMAMURA CO LTDJapan7,61%8,73%7,33%7,31%7,82%7,89%7,89%
2UNITED ARROWS LTDJapan4,36%5,26%7,97%8,51%7,19%5,83%5,83%
3TIANJIN TEXTILE GROUP IMPORT and EXPORT INC.China#N/A0,33%0,38%0,29%0,33%#N/A0,33%
4CHIYODA CO LTDJapan5,42%6,52%7,80%7,25%7,20%6,60%6,60%
5RIGHT ON CO LTDJapan1,34%-4,27%3,95%2,47%0,82%0,51%0,51%
6I.C.C. INTERNATIONAL PCLThailand#N/A0,88%3,26%3,08%2,36%#N/A2,36%
7CHANGZHOU DAHUA IMP. & EXP. (GROUP) CORP., LTD.China#N/A0,30%1,26%0,78%0,78%#N/A0,78%
8TAWARAYA CO.,LTD.Japan2,85%1,14%-0,42%0,59%0,43%1,21%1,21%
9VILLAGE VANGUARD CO., LTD.Japan0,67%-0,17%1,52%3,00%1,42%0,69%0,69%
10SHANGHAI AIYINGSHI CO., LTD.China#N/A8,01%6,78%6,14%7,07%#N/A7,07%
11CHIKUMA & CO.,LTD.Japan#N/A2,83%2,49%2,69%2,67%#N/A2,67%
12FUJIKYU CORPORATIONJapan-5,69%-1,37%0,89%2,76%0,73%-1,90%-1,90%
13CHANGZHOU DAYA IMPORT and EXPORT CORPORATION LIMITEDChina#N/A0,19%0,09%0,26%0,18%#N/A0,18%
14CARPET COURT AUSTRALIA LIMITEDAustralia0,01%0,13%0,20%0,23%0,18%0,11%0,11%
15TOKYO BASE CO., LTD.Japan12,32 %13,50 %10,84 %14,05 %12,80 %12,39 %12,39 %
16KYOTO KIMONO YUZEN CO LTDJapan-0,29%4,22%-7,02%3,71%0,33%-1,09%-1,09%

17 RENO (THAILAND) Thailand#N/A 6,98% 4,56% 3,12% 5,15%#N/A 5,15%

CO LTD

18XEBIO HOLDINGS CO., LTD.Japan40,34 %51,61 %7,19%1,94%6,34%15,39 %15,39 %
19COLLINS COMPANY LIMITEDTaiwan#N/A1,85%0,02%2,25%1,42%#N/A1,42%
20SHIROHATO CO.,LTD.Japan3,71%3,98%3,91%3,82%3,91%3,86%3,86%
21HARUYAMA HOLDINGS INC.Japan33,42 %3,41%3,69%2,30%3,14%5,04%5,04%
22AKTSIONERNOE OBSHCHESTVO PROIZVODSTVENN O- KOMMERCHESKAYA FIRMA SPETSMONTAZH-2Russian Federatio n#N/A5,57%7,94%9,14%7,34%#N/A7,34%
23THE NANYANG MARKETING LTDThailand#N/A1,39%1,86%3,17%2,13%#N/A2,13%
24BOUTIQUE NEW CITY PCLThailand#N/A2,34%2,25%-0,67%1,26%#N/A1,26%
25LUT CORPORATIONRepublic of Korea#N/A2,45%3,93%3,57%3,27%#N/A3,27%
26SREELEATHERS LIMITEDIndia21,93 %19,68 %18,27 %17,40 %18,60 %20,33 %20,33 %
27MASTERS CORPORATIONRepublic of Korea#N/A7,63%6,65%5,77%6,65%#N/A6,65%
28BELYE I KOLGOTKIRussian Federatio n#N/A10,16 %8,97%8,69%9,31%#N/A9,31%
Minimum-1,90%
Kuartil Bawah0,76%
Nilai Tengah2,97%
Kuartil Atas6,76%
Maksimum20,33%

• Hasil perhitungan operating margin dari perusahaan-perusahaan pembanding menurut pemeriksa diperoleh rentang operating margin yang wajar antara 0,76 % sampai dengan 6,76 % dengan median 2,97 %. Operating margin Pemohon Banding sebesar - 20,14 % diluar rentang rentang kewajaran sehingga perlu dilakukan koreksi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan PER-22/PJ/2013, Pemeriksa menentukan nilai kewajaran menggunakan nilai tengah/median.

• Perhitungan Arm’s Length Price (ALP):

Uraiancfm. WPcfm. PemeriksaKoreksi% Sales
Sales692.247.930.392692.247.930.392100%
COGS
- Beginning Inventory78.344.082.00078.344.082.000
- Purchase Inventory/Goods585.165.063.700580.423.025.7264.742.037.974
- Other expense30.144.523.49430.144.523.494
- Ending Inventory(117.681.649.000)(117.681.649.000)
COGS575.972.020.194571.229.982.2204.742.037.97483%
Laba KotorLaba Kotor116.275.910.198116.275.910.198121.017.948.172121.017.948.1724.742.037.9744.742.037.97417%17%
Operating Expenses:
Warehouse and Distribution61.826.254.45261.826.254.4529%
Expense
General Expenses6.824.641.7796.824.641.7791%
Employee Compensation44.892.163.63044.892.163.63044.892.163.63044.892.163.6306%6%
and Benefit
Business Trip1.984.474.7161.984.474.7160%
Office Expenses:
Other Office exp8.817.699.5068.817.699.5061%
Mgt Expense -ZSEA143.347.279.347-143.347.279.34721%
Mgt Expense -GFG10.628.436.368-10.628.436.3682%
Mgt Expense -Brillant1.276.413.290-1.276.413.2900%
Mgt Expense -ZSEA(22.039.564.903)(22.039.564.903)(22.039.564.903)(22.039.564.903)-3%-3%
charge PT FMI
Mgt Expense -GFG charge(1.830.364.049)(1.830.364.049)0%
PT FMI
Operating Expenses:Operating Expenses:255.727.434.136100.475.305.131155.252.129.005
Laba Kotor(139.451.523.938)20.542.643.041159.994.166.979-20%
OPM-20,14%2,97%23,11%

cfm We Cim Pemeriksa Koreksi

Other Income/expenses

Ceser Of ce aay - Ie SA ES OH : 22 155 SSI -

3.605.447.837 1.218.454.942 - 2.386.992.395

De aicmig venus 2 epayergel tag Sig sepa PO FE tarha basa nasa Sar sa oh an LL seat gee

App la LES $24 AP LE sta LP ARP SA 333

Mt Kovtag op iye Mas ispecies ge alac cengar “ore<: hewejacic Bana San ageriest hesece Zeloce Saute Beit Le FT TI

• Koreksi Fiskal Positif dalam Pembahasan akhir sebagai berikut: Cfm WPCfm PemeriksaSelisih

Provisionfor

2.082.427.7672.082.427.767- 6030301100returned - Income

7010400100Stock write off1.378.540.4101.378.540.410-

Statutory

Contributions-2.664.072.0002.664.072.000- 8050100600Staff

8050200100Staff allowances335.037.070335.037.070-

Medical allowance

2.115.6262.115.626- 8050200200and benefits

Staffamenities, food&

1.922.821.8311.922.821.831- refreshment,

8050200600events

8050200900Uniforms10.366.56910.366.569-

Employee

1.480.837.3371.480.837.337- 8050201000insurance

Travel - Domestic -

23.031.01023.031.010- 8090100400Meals & Per Diem

Travel-

International - Meal41.374.04641.374.046- 8090100800& Per Diem

Travel - Domestic -

9.996.4089.996.408- 8090100500Entertainment

Travel-

International-1.200.0001.200.000- 8090100900Entertainment

Telephone&

Communication73.340.47073.340.470- 8060100100Expense

Finesand

8.462.5068.462.506- 8100100800Penalties

Withholding Final

5.143.9145.143.914- 9010200000Tax

Withholding

Tax/FinalTax24.387.881.69724.387.881.697- 9010200000Expense

Koreksi atas penerapan Arm's Length(159.994.166.97

-159.994.166.978

Price (ALP)8) Koreksi negatif atas penerapan Arm's

-(2.386.992.895)2.386.992.895 Length Price (ALP)

8070100400Tax Advisory Fees-2.041.249.998 (2.041.249.998) III.1.1.2 Menurut Terbanding dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti Keberatan) pada saat proses keberatan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan tertuang pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut:

a) Sengketa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp159.648.424.081 b) Di dalam TP doc Pemohon Banding, yang menjadi tested party adalah pihak afiliasi di luar negeri (Zalora South East Asia Pte Ltd (ZSEA)).

c) Berdasarkan permintaan data Exchange of Information ke Direktorat Perpajakan Internasional dengan Nota Dinas nomor ND-1323/KPP.0413/2023 tanggal 23 Agustus dan dijawab oleh direktorat PI dengan Nota Dinas Nomor ND-497/EOI/PJ.14/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dimana terdapat informasi bahwa ZSEA memiliki Intangible Property. Artinya bahwa ZSEA memiliki fungsi lebih komplek dari Pemohon Banding.

d) Berdasarkan Hasil Pengujian terhadap TP Doc Pemohon Banding, tim Pemeriksa tidak dapat menggunakan data pembanding menurut TP Doc Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut

Berdasarkan Lampiran SE-50/PJ/2013, disebutkan

“Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji (tested party). Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain:

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable Intangible property.

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

- Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.”

Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraph 3.18 disebutkan bahwa:

“When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial

indicator (mark-up on costs, gross margin,or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

Berdasarkan aturan dan fakta pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa tidak dapat menguji kewajaran transaksi terkait jasa manajemen dengan menggunakan tested party ZSEA. Dalam pengujian, tim pemeriksa mengubah tested party menjadi Pemohon Banding.

e) Tim Pemeriksa melakukan pencarian data pembanding menggunakan database TP Catalyst, update release 106 – Januari 2019 dengan data diunduh tanggal 19/09/2023 4:19:49 AM, dengan kriteria pencarian sebagai berikut a. Kode Industri

Untuk mengelompokkan industri-industri sesuai dengan bidang usahanya, maka digunakan kode US SIC, NACE Rev. 2, dan NICS 2017. Pemohon Banding bergerak di bidang Perdagangan retail produk fashion melalui media e-commerce, seperti alas kaki, pakaian, dan aksesoris (seperti kacamata, perhiasan, tas). Pemohon Banding membeli produknya dari pihak ketiga dan dijual kepada customer end user.

Untuk mendapatkan pembanding yang tepat, dilakukan pemilihan berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan:

DES Ende BI Aoa Appa Pico Goods & kafan

S599 Wefai-h oo General Weschandae Slores

SB! Retail omar d Gothiag Sites

565° Gejac-Fanniy Gading Slores

RAG. Rea he Serer

S700 Avtathone Fueuire, Cueushings 8 Dowpangaf Stores

Kane NACF ” 46479 Mnoesals of Lrcihng and Footwsar

" ASAS has of Perma ang Cesmahsa

NAICS #01 4261 Gletinid flores 4402 Shoe Stoves 4847 Spotty Grads, Hoboy end Musica! nafunosi Stoves b. Geografis

Kewajaran harga atas suatu barang atau jasa yang sama dapat bervariasi di lokasi yang berbeda. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kondisi yang sebanding antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, maka lokasi geografis yang dipilih adalah yang dapat merefleksikan tingkat kesebandingan pasar diantara kedua transaksi tersebut yaitu perusahaan pembanding di Asia Pasifik.

c. Status Hukum

Dalam mencari perusahaan pembanding yang sebanding, maka hal yang harus dipastikan adalah perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan yang berstatus hukum aktif. Sebab, kondisi perusahaan yang berstatus likuidasi atau tidak aktif dapat berpontensi mendistorsi hasil keuangan.

d. Indikator Independensi

Kriteria indikator independensi diperlukan untuk mengeliminasi perusahaan yang tidak independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, yaitu perusahaan yang tercatat memiliki pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 25%. Sejalan dengan hal tersebut, maka digunakan kriteria BvD Indikator Independen A+, A, A-.

e. Ketersediaan Data Keuangan

Sehubungan dengan analisis transfer pricing, perusahaan yang dapat dipilih sebagai pembanding adalah perusahaan yang memiliki informasi dan data keuangan yang tersedia pada

tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018. Serta diperlukan juga data laporan keuangannya.

f. Ketersediaan Informasi

Sehubungan dengan analisis transfer pricing, ketersediaan informasi mengenai gambaran umum kegiatan usaha perusahaan pembanding sangat diperlukan dalam pencarian pembanding potensial, untuk melakukan telaah manual.

f) Tim Pemeriksa melakukan pencarian Data Pembanding menggunakan database TP Catalyst, update release 106 – Januari 2019 dengan data diunduh pada tanggal 19/09/2023 4:19 AM, dengan hasil unduhan sebanyak 1.969 perusahaan potensi pembanding, kemudian Pemeriksa melakukan manual screening dan memperoleh 28 Perusahaan yang dipilih sebagai pembanding sebagai berikut:

(merujuk ke halaman 8-9, menurut Terbanding saat proses Pemeriksaan) g) Berdasarkan hasil pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi, bahwa Operating margin Pemohon Banding sebesar -20,14% diluar rentang kewajaran.

h) Hasil perhitungan operating margin dari perusahaan-perusahaan pembanding menurut pemeriksa diperoleh rentang operating margin yang wajar antara 0,76% sampai dengan 6,76% dengan median 2,97%. Operating margin Pemohon Banding sebesar - 20,14% diluar rentang kewajaran sehingga perlu dilakukan koreksi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER- 22/PJ/2013, Pemeriksa menentukan nilai kewajaran.

i) bahwa dengan demikian koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif telah dilakukan sesuai dengan bukti dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

j) Berdasarkan hal tersebut maka Tim Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif.

III.1.2Menurut Pemohon Banding bahwa adapun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp157.607.174.083,00- merupakan koreksi pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (“PKKU”) atas transaksi afiliasi kepada Zalora South East Asia Pte. Ltd. (“ZSEA”); bahwa pada pokoknya, koreksi pengujian PKKU disebabkan oleh Tebanding yang tidak meyakini adanya manfaat dari jasa manajemen yang diberikan oleh ZSEA. Adapun terkait eksistensi (penyerahan) jasa manajemen itu sendiri sudah diakui oleh Terbanding dan tidak disengketakan;

bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding terkait tidak terdapatnya manfaat dari pemberian jasa manajemen ZSEA akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut.

1.2.1. Penjelasan Bisnis Pemohon Banding dan Latar Belakang

Diperlukannya Jasa Manajemen dari Pihak Afiliasi untuk Pemohon Banding

1.2.2. bahwa Pemohon Banding Dapat Menunjukkan Manfaat atas

Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi

1.2.3Penetapan Harga Transaki Jasa Manajemen Pemohon

Banding dengan Zalora South East Asia Pte. Ltd. Menggunakan Metode Indirect Cost Charging Diakui oleh Ketentuan Perpajakan di Indonesia

1.2.4. bahwa Transaksi yang Diuji adalah Transaksi Jasa

Manajemen, Oleh Karenanya Alasan Terbanding Terkait Pemilihan Tested Party yang Memiliki Fungsi Lebih Sederhana Tidak Tepat dalam Konteks Pengujian Kewajaran Harga (mark up) Transaksi Jasa

1.2.5. bahwa Kerugian yang Dialami Pemohon Banding Tidak Serta

Merta Disebabkan Karena Pembayaran Jasa Manajemen Kepada Afiliasi, Karena Kerugian Turut Dialami oleh Banyak Perusahaan Dalam Bisnis e-Commerce

1.2.6. bahwa Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang

Dilakukan oleh Terbanding Tidak Sesuai dengan Kaidah dan Pedoman Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang ada

Selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan butir argumentasi terkait masing-masing pos koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut.

1.2.1.Penjelasan Bisnis Pemohon Banding dan Latar Belakang Diperlukannya

Jasa Manajemen dari Pihak Afiliasi untuk Pemohon Banding

Sebelum Pemohon Banding menjelaskan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding, perlu kiranya Pemohon Banding uraikan terlebih dahulu mengenai struktur usaha Grup Usaha Zalora dan latar belakang pembayaran jasa manajemen kepada Zalora South East Asia Pte. Ltd. (“ZSEA”).

Grup Zalora merupakan usaha yang bergerak dalam bidang B2C e- commerce, khususnya pada penjualan berbagai produk pakaian melalui platform digital. Dalam Grup Zalora, ZSEA berperan menjadi shared service provider, dimana ZSEA memberikan jasa kepada seluruh entitas Grup Zalora. Sementara, peran Pemohon Banding dalam Grup Zalora, yaitu sebagai penjual produk pakaian yang diperoleh dari pemasok lokal dan regional melalui platform digital kepada pelanggan di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari, Pemohon Banding memperoleh jasa manajemen dari ZSEA meliputi Management and Administrative Services, Accounting and Finance, Procurement, IT and Technology, Marketing.

Pemohon Banding memanfaatkan jasa manajemen dari ZSEA tersebut untuk memenuhi faktor penentu keberhasilan perusahaan B2C E- Commerce, sebagaimana dirujuk dari penelitian DeLeon & McLean, 2003, sebagai berikut:

− Kualitas sistem (system quality)

− Kualitas informasi (information quality)

− Kualitas jasa (service quality)

− Penggunaan (usage)

− Kepuasan Pengguna (user satisfaction)

Untuk dapat memenuhi faktor-faktor penentu keberhasilan tersebut, wajar bila pelaku industri B2C e-commerce untuk membentuk kerja sama antara anggota grup usahanya di berbagai Negara guna membagi biaya guna menunjang proses bisnis. Keuntungan kerja sama ini antara lain: − Membagi risiko yang melekat pada industri B2C e-commerce; dan − Penghematan biaya, karena dengan kerja sama maka biaya untuk mengembangkan usaha bagi masing-masing anggota grup usaha jauh lebih rendah dibandingkan apabila setiap anggota grup usaha harus menanggung sendiri biaya pengembangan tersebut.

Dalam hal ini, ZSEA merupakan entitas regional yang berperan untuk menyediakan jasa bagi seluruh entitas Grup Zalora, oleh karenanya Pemohon Banding mempertimbangkan untuk menerima jasa manajemen ZSEA yang telah berpengalaman dan terus berinovasi dalam bisnis e-commerce untuk mendukung internalisasi biaya dalam Grup Zalora untuk mencapai economics of scale dalam mendukung kegiatan usaha, untuk memperoleh efisiensi dan efektifitas bisnis.

1.2.2.bahwa Pemohon Banding Dapat Menunjukkan Manfaat atas Jasa

Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi bahwa selanjutnya Pemohon Banding dengan tegas tidak menyetujui pendapat Terbanding yang menyatakan jasa manajemen yang diberikan ZSEA tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan Zalora Intragroup Service Agreement tanggal 12 Januari 2015, ZSEA di antaranya dapat memberikan jasa-jasa dengan scope sebagai berikut kepada Pemohon Banding:

(i) Pengadaan (ii) Sistem Informasi dan Teknologi (iii) Akuntansi dan Keuangan (iv) Pemasaran (v) Logistik dan Pergudangan (vi) Manajemen dan Administratif

bahwa atas jasa yang diterima Pemohon Banding dari ZSEA, Pemohon Banding telah melakukan pengujian manfaat sebagaimana tercantum dalam analisis uji eksistensi dan manfaat dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Berikut Pemohon Banding kembali sampaikan manfaat yang Pemohon Banding peroleh atas jasa manajemen yang dibayarkan kepada ZSEA.

Tabel 1.2.2.1. Penjelasan Manfaat Jasa Manajemen

NoScope JasaAktivitas
1Teknologi InformasiFungsi Teknologi Informasi yang diberikan ZSEA: (i) Software Engineers (Inti/Arsitektur, Data Pergudangan, operasi IT) Bertanggung jawab untuk mengelola sistem back-end pada platform e-commerce Zalora (seperti aplikasi seluler, perangkat lunak manajemen gudang, situs web, dan lain- lain). Selain itu, tim ini bertanggung jawab untuk mengelola server dan program yang ada di server agar dapat berjalan dengan lancar. (ii) Quality Assurance Bertanggung jawab atas pengujian yang efisien dan pemeriksaan akurat pada kinerja Software Engineers untuk memastikan bahwa setiap sistem atau pembaruan telah diterapkan. Untuk melakukan tugasnya, tim ini juga mengembangkan dan menjalankan kode untuk menguji perangkat lunak, untuk meningkatkan efisiensi penggunaan. (iii) Product Manager Berkolaborasi dengan tim bisnis dan bertanggung jawab untuk menemukan kebutuhan dan/atau peluang bisnis yang mungkin diambil melalui peningkatan sistem teknologi Zalora Group. Tim ini berfokus untuk mengidentifikasi peluang yang dapat menambah nilai dan efisiensi biaya bagi grup. Manfaat yang diperoleh Pemohon Banding: Dengan tersedianya sistem back-end pada platform Zalora yang terus dijaga dengan baik, mempermudah PT. FEI untuk melakukan core bisnisnya, yaitu menjual produk fashion melalui platform digital melalui sistem yang terintegrasi.
2PengadaanFungsi Pengadaan yang diberikan ZSEA: (i) Menegosiasikan harga untuk grup dan pemasok pihak ketiga; (ii) Menentukan arah merek dan desain baju. Manfaat yang diterima Pemohon Banding: Menerima saran terkait pengadaan produk yang dapat dipasarkan oleh PT. FEI untuk menjaga keseragaman dengan Grup Zalora, menerima projek kolaborasi dengan pemasok lokal maupun global untuk memberikan produk yang variatif bagi PT. FEI.
3Manajemen Pemasaran dan AdvisoryFungsi Manajemen Pemasaran yang diberikan ZSEA: (i) Mengkaji tren pasar; (ii) Menentukan strategi pemasaran untuk mempromosikan dan meningkatkan pangsa pasar; (iii) Menetapkan anggaran pemasaran;
(iv) Inisiatif perencanaan dan strategi pemasaran; (v) Menetapkan survei/penelitian pemasaran; (vi) Merumuskan proyeksi penjualan dan menetapkan target yang ingin dicapai melalui kegiatan pemasaran. Manfaat yang diterima Pemohon Banding: − PT. FEI menerima laporan statistik indikator penjualan produk sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan program pemasaran yang lebih efektif dan tepat sasaran. − PT. FEI menerima ide strategi pemasaran yang efektif. − PT. FEI menerima saran mengenai jenis voucher/discount yang tepat untuk diberikan dalam event tertentu.
4Manajemen keuangan dan AkuntansiFungsi Manajemen Keuangan yang diberikan ZSEA: (i) Menyediakan jasa perencanaan dan analisis keuangan, seperti penganggaran dan analisis keuangan; (ii) Menyediakan alat dan tim Business Intelligence untuk melakukan penilaian mendalam atas kinerja operasional; (iii) Memberikan dukungan akuntansi teknis, termasuk implementasi perangkat lunak keuangan baru: NetSuite; (iv) Membuat dan menerapkan prosedur akuntansi standar; (v) Menyediakan manajemen perbankan dan kebendaharaan untuk mengelola sumber pendanaan; (vi) Pengadaan dan pemeliharaan polis asuransi/asuransi; (vii) Mengelola dan berkomunikasi secara terpusat dengan penyedia jasa eksternal seperti aditor eksternal. Manfaat yang diterima Pemohon Banding: − PT. FEI menerima masukan sehubungan dengan perencanaan keuangan. − PT. FEI menerima dukungan untuk cara menggunakan SAP − PT. FEI menerima sistem Business Intelligence yang menyediakan penilaian kinerja operasional PT. FEI secara berkala − PT. FEI dapat memperoleh pendanaan atas referensi yang diberikan ZSEA. − PT. FEI menghasilan pelaporan akuntansi dengan akurat.
5Logistik dan PergudanganFungsi Logistik dan Pergudangan yang diberikan ZSEA: (i) Memberikan jasa konsultasi dalam hal peningkatan proses dan optimalisasi sumber daya terkait: a. Pergudangan dan arus barang; b. Peningkatan jasa pelanggan dan pengalaman pelanggan; c. Aliran logistik; d. Proses pembayaran (ii) Mengelola vendor eksternal seperti penyedia jasa pembayaran, sistem pelacakan pengiriman untuk meningkatkan daya tawar, dan meningkatkan konsistensi dan efisiensi di seluruh Grup. Manfaat yang diterima Pemohon Banding: − PT. FEI dapat menerapkan praktik terbaik dalam pergudangan dan logistik; − Terdapat konsistensi metode pembayaran di seluruh Grup.

bahwa dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan e-commerce, Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa-jasa yang disediakan oleh ZSEA selaku service provider Grup Zalora yang telah berpengalaman dan terus berinovasi dalam bisnis e-commerce untuk mendukung

internalisasi biaya dalam Grup Zalora untuk mencapai economics of scale dalam mendukung kegiatan usaha, untuk memperoleh efisiensi dan efektifitas bisnis.

Lebih lanjut, dalam menilai manfaat ekonomis Pemohon Banding tidak tepat jika hanya mengacu pada keuntungan yang dicatatkan oleh Pemohon Banding. Terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menilai ada/tidaknya manfaat yang diperoleh perusahaan e-commerce, diantaranya Pemohon Banding merujuk pada literatur berikut ini mengenai KPI (key performance indicators) e- Commerce:

Tabel 1.2.2.2 KPI E-commerce1

DimensiKPI
SALES KPIs• Sales/revenue : Hourly, daily, weekly, monthly • Shopping cart abandonment rate • Conversion rate • Average order size
MARKETING KPIs• Brand or display advertising click- through rates • Time on site • Page views per visit • Unique versus returning visitors • Bounce rate
CUSTOMER KPIs• Customer service email count • Customer service chat count

Meski digambarkan pada tabel di atas mengenai KPI yang dapat digunakan oleh e-commerce secara umum. KPI yang sesungguhnya digunakan oleh berbagai perusahaan dapat bervariatif, tergantung pada

1 Ahmed, H., Jilani, T. A., Haider, et al. (2017). Establishing standard rules for choosing best KPIs for an e-commerce business based on google analytics and machine learning technique. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 8(5), 12-24.

kebutuhan dan kembali pada visi masing-masing Perusahaan. Pada intinya, KPI harus dapat memiliki karakteristik sebagai berikut:2

1. Menuju strategi perusahaan dengan jelas. Jika suatu indikator yang digunakan tidak memiliki hubungan dengan strategi maupun tujuan perusahaan, maka indicator tersebut tidak dapat dikatakan sebagai KPI

2. Mudah dimengerti. Sebuah KPI harus dengan mudah dimengerti untuk apakah KPI tersebut digunakan, atau dicapai.

3. Membuka ruang gerak. Ketika melihat hasil dari capaian KPI yang baik, perusahaan dapat membuat inovasi atau hal baru untuk melampaui dan mengembangkan KPI nya menuju tujuan yang lebih tinggi.

4. Memiliki konteks. KPI harus dapat saling berkaitan dengan KPI yang dipergunakan sebelumnya untuk mencapai tujuan tertentu. Hal tersebut menandakan bahwa tercapainya sebuah KPI mengindikasikan adanya perbaikan dan pertumbuhan perusahaan.

Adapun berdasarkan KPI yang dimiliki Pemohon Banding, diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari google analytics Pemohon Banding memiliki peningkatan di tiap tahunnya sehubungan dengan:

1. Jumlah individu yang mengunjungi platform (Visit)

2. Jumlah pesanan melalui platform (Orders)

3. Jumlah pelanggan aktif (Active Customers)

Indikator-indikator tersebut terus menjadi fokus bagi Pemohon Banding untuk selalu ditingkatkan dalam rangka perluasan pasar. Perbaikan tersebut terjadi secara nyata, sebagaimana dapat dilihat melalui grafik berikut ini.

Grafik 1.2.2.3. Tren Active Customer PT. FEI

2 Warren, J. (2011). Op.Cit. hlm 6.

Trend "Active Customer" PT. FEI

1.200.000

1.000.000

800.000

600.000

400.000

200.000

0

201420152016201720182019

Sumber: informasi manajemen, olahan Pemohon Banding

Pertama yang menjadi sorotan adalah nilai pelanggan aktif dari Pemohon Banding. Sejak 2014 hingga 2019 terus mengalami tren positif. Pelanggan aktif juga menjadi faktor penentu adanya penjualan yang terjadi melalui platform. Biaya untuk dapat mempromosikan kepada masyarakat hingga akhirnya banyak yang menggunakan platform tentu juga menjadi alokasi pengeluaran Pemohon Banding.

Grafik 1.2.2.4. Tren Orders PT. FEI

Trend "Order" PT. FEI

3.000.000

2.500.000

2.000.000

1.500.000

1.000.000

500.000

0

201420152016201720182019 Sumber: informasi manajemen, olahan Pemohon Banding

Kemudian orders atau pesanan melalui platform yang terus mengalami trend positif sejak 2014. Nilai penjualan tentu tidak akan didapat apabila

tidak ada pesanan melalui platform yang dilakukan oleh pelanggan. Pemohon Banding terus melakukan inovasi agar terus terdapat aktivitas pemesanan melalui platform Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding memiliki pengeluaran terkait adanya inovasi yang terus dilakukan agar menarik minat pada customer.

Grafik 1.2.2.5. Tren Visits PT. FEI

Trend Customer "Visits" PT.FEI

250.000.000

200.000.000

150.000.000

100.000.000

50.000.000

0

2016201720182019 Sumber: informasi manajemen, olahan Pemohon Banding bahwa dengan demikian, berdasarkan indikator yang telah Pemohon Banding uraikan diatas menunjukkan adanya manfaat ekonomis yang nyatanya Pemohon Banding peroleh dalam pemanfaatan jasa manajemen oleh ZSEA, berupa peningkatan indikator KPI Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya manfaat ekonomis yang nyatanya diberikan ZSEA pada Pemohon Banding, yaitu adanya peningkatan penjualan dari tahun ke tahun;

Grafik 1.2.2.6. Tren Penjualan Pemohon Banding (Dalam Ribuan Rupiah)

Trend "Sales" PT. FEI

800.000.000

700.000.000

600.000.000

500.000.000

400.000.000

300.000.000

200.000.000

100.000.000

-

20122013201420152016201720182019 bahwa dari tabel di atas dapat diketahui bahwa pada tahun 2012 hingga 2019 secara garis besar nilai penjualan Pemohon Banding terus meningkat seiring berjalannya waktu, khususnya setelah tahun 2014 dimana Pemohon Banding mulai memanfaatkan jasa manajemen yang diberikan ZSEA. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding bergerak progresif dalam meningkatkan nilai penjualannya;

bahwa selanjutnya, tanpa bermaksud mengurangi indepensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa sengketa a quo, terkait sengketa jasa manajemen dari ZSEA yang diterima dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003145.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024 (Tahun Pajak 2014) dan PUT- 003145.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024 (Tahun Pajak 2015) yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat manfaat ekonomis untuk Pemohon Banding dari transaksi jasa intragroup berupa kenaikan peredaran usaha. Berikut pendapat Majelis Hakim;

• bahwa menurut Majelis bahwa manfaat ekonomis dari Pengeluaran Biaya Intra Group tekait dengan Peredaran Usaha yang meningkat.

• bahwa menurut Majelis Kenaikan Biaya Intra Group tidak serta merta meningkatkan Keuntungan Perusahaan, karena

Keuntungan Perusahaan dipengaruhi oleh Biaya Lain selain Biaya Intragroup.

bahwa dalam hal ini, serupa dengan sengketa pada tahun pajak 2014 dan 2015, penjualan (peredaran usaha) Pemohon Banding terus meningkat hingga tahun 2019, sebagaimana dapat dilihat dalam gambar 1.2.2.6. Sehingga sudah semestinya kenaikan penjualan tersebut diakui sebagai manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa meski demikian, tren penjualan yang meningkat tidak serta merta menambah keuntungan bersih yang didapat oleh Pemohon Banding. Terdapat indikator penting lainnya yang menentukan berkembangnya sebuah platform e-commerce sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya. Peningkatan nilai penjualan tersebut juga tidak mungkin Pemohon Banding peroleh tanpa jasa manajemen yang diberikan oleh ZSEA;

bahwa dengan demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, bahwa Nilai Penjualan yang meningkat dari Pemohon Banding tidak serta merta membuat posisi Pemohon Banding memiliki laba bersih. Perlu diperhatikan bahwa Pemohon Banding memiliki fokus-fokus lain untuk dikembangkan seiring tahun berjalan yang dapat menyebabkan pengeluaran Pemohon Banding begitu besar, sehingga menyebabkan Pemohon Banding berada di posisi rugi;

1.2.3.Penetapan Harga Transaki Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan

Zalora South East Asia Pte. Ltd. Menggunakan Metode Indirect Cost Charging Diakui oleh Ketentuan Perpajakan di Indonesia bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dasar Terbanding melakukan koreksi adalah dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut.

“Berdasarkan Surat Peminjaman Buku, catatan dan Dokumen terkait transaksi Intra Group ServicesNomor S- 267/KPP.0413/PaPj/2023 tanggal 13 Juli 2023, dimana tim pemeriksa salah satunya meminjam bukti/dokumen terkait Kertas Kerja Perhitungan beserta man-hour rate, sebagai dasar tagihan

ZSEA kepada Wajib Pajak sampai dengan laporan ini dibuat, Wajib Pajak tidak dapat meminjamkan dokumen tersebut.

...

Berdasarkan Aturan dan Fakta Pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa tidak dapat menguji kewajaran transaksi terkait jasa manajemen dengan menggunakan Tested Party ZSEA. Dalam pengujian, tim pemeriksa mengubah tested party menjadi Wajib Pajak.”

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan dokumen berupa Kertas Kerja Perhitungan beserta man-hour rate. Pada faktanya Pemohon Banding dapat menyampaikan perhitungan dasar penagihan ZSEA kepada Pemohon Banding menggunakan metode langsung dan tidak langsung (indirect charges method) menggunakan key allocation;

Lebih lanjut, jenis jasa manajemen yang diberikan oleh ZSEA sangat sulit bila diidentifikasi secara biaya dan waktu pengerjaannya. Hal tersebut didukung oleh literatur internasional sebagai berikut.

Emanuela Buono. Transfer Pricing Aspects of Intra-Group Services: What Are the Open Issues and What Can Be Improved?. IBFD, International Transfer Pricing Journal. Februari 2020. Halaman 26.

“However, most of the time, it is difficult to identify the costs and time spent for the provision of a specific service, and there are some services that cannot be rendered to third parties, such as day-to-day management services, monitoring and planning activities, since they are typically provided among related parties. …

the identification of an intra-group charge compliant with the arm’s length principle basically depends on the costs to be included in the cost base and on the allocation key used for allocating such costs to the receiving entities”

Terjemahan Bebas:

"Namun, seringkali sulit untuk mengidentifikasi biaya dan waktu yang dihabiskan untuk penyediaan layanan tertentu, dan ada beberapa layanan yang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, seperti layanan manajemen sehari-hari, kegiatan pemantauan dan perencanaan, karena layanan tersebut biasanya disediakan di antara pihak afiliasi.

...

identifikasi biaya intra-grup yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada dasarnya bergantung pada biaya yang akan dimasukkan ke dalam basis biaya dan pada dasar alokasi yang digunakan untuk mengalokasikan biaya tersebut kepada pihak-pihak yang menerimanya"

Sesuai dengan Perjanjian Jasa antara ZSEA dan Pemohon Banding, biaya jasa dibebankan dengan dasar biaya penuh, yaitu semua biaya yang timbul secara langsung atau tidak langsung dalam memberikan jasa kepada Pemohon Banding ditambah mark-up sebesar 5%.

Metode alokasi yang digunakan adalah metode langsung dan tidak langsung. Metode langsung digunakan untuk biaya yang timbul khusus untuk satu entitas, misalnya biaya administrasi merek di Indonesia. Biaya lain yang tidak dapat dialokasikan secara langsung dialokasikan dengan metode tidak langsung.

Melalui alokasi tidak langsung, beberapa biaya dialokasikan dengan menggunakan allocation key yang sebanding dengan manfaat yang diharapkan yang diterima atau digunakan oleh setiap entitas. Misalnya, untuk biaya pemrosesan pembayaran kartu kredit, biaya tersebut dialokasikan berdasarkan jumlah pembayaran kartu kredit oleh masing- masing entitas. Selanjutnya, ada juga nilai barang dagangan bersih (NMV), barang yang dikirim, harga pokok penjualan (COGS), dan lain- lain, digunakan sebagai allocation key yang sesuai.

Selanjutnya ada dua macam penagihan (invoice) sebagai berikut.

(i) Various Billings: hanya penggantian dan tidak ada mark-up yang diterapkan. Ini termasuk biaya vendor pihak ketiga seperti biaya perangkat lunak.

(ii) Biaya tidak langsung: Terdapat mark-up. Ini termasuk biaya yang ditanggung oleh ZSEA dalam memberikan jasa.

Adapun penerapan metode pembebanan jasa yang dilakukan Pemohon Banding dengan ZSEA tersebut juga telah diakui oleh ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu SE-50/2013 bagian transaksi jasa intra grup yang menguraikan metode pembebanan jasa yang dapat digunakan dalam transaksi jasa intra grup kepada pihak afiliasi. Adapun ketentuan SE-50/2013 berbunyi sebagai berikut.

“c) Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan

…

(2) Metode Tidak Langsung (Indirect Charges Method)

Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan lain.

…

Metode tidak langsung didasarkan pada alokasi biaya dan pembagian yang mengacu pada dasar alokasi (key allocation) yang sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang akan disediakan.”

bahwa kemudian, menurut hemat Pemohon Banding, Terbanding yang mengoreksi keseluruhan biaya jasa manajemen ZSEA dengan alasan ketiadaan kertas kerja basis penagihan biaya jasa manajemen ZSEA justru merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip PKKU.

bahwa esensi dan makna dari PKKU menurut Pasal 1 angka 10 PMK- 172/2023 adalah “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length Principle/ ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen.” bahwa dalam bertransaksi dengan pihak-pihak independen, hal yang sangat wajar dan lazim apabila penyedia jasa yang sudah memberikan jasanya menerima remunerasi atas pemberian jasa tersebut—terlepas dari kualitas manfaat yang benar-benar diterima oleh penerima jasa. Namun demikian, Terbanding yang mengoreksi keseluruhan biaya jasa manajemen ZSEA mengimplikasikan bahwa karena adanya hubungan afiliasi seharusnya tidak terjadi pembayaran meskipun jasa telah nyata- nyata diberikan dan diterima.

bahwa apabila para pihak terafiliasi dituntut untuk melalukan praktik bisnis seperti pihak-pihak independen, seharusnya ketika penyerahan jasa sudah diberikan, pihak penerima jasa harus membayar sesuai dengan yang sudah diperjanjikan (pacta sunt servanda)—kegagalan pembayaran akan dipersamakan dengan tindakan wanprestasi dan berujung pada sengketa hukum perdata.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa metode pembebanan jasa yang Pemohon Banding terapkan dengan ZSEA tersebut telah diatur ketentuan perpajakan yang berlaku dan sudah semestinya Pemohon Banding dapat membebankan jasa yang Pemohon Banding bayarkan kepada ZSEA. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding dengan pertimbangan bahwa metode penagihan jasa yang ditagihkan oleh ZSEA kepada Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada.

1.2.4.bahwa Transaksi yang Diuji adalah Transaksi Jasa Manajemen, Oleh

Karenanya Alasan Terbanding Terkait Pemilihan Tested Party yang Memiliki Fungsi Lebih Sederhana Tidak Tepat dalam Konteks Pengujian Kewajaran Harga (mark up) Transaksi Jasa bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir, dasar Terbanding melakukan koreksi yaitu karena terdapat fungsi yang komplek pada tested party

yang digunakan Pemohon Banding, dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini.

“Berdasarkan permintaan data Exchange of Information ke Direktorat Perpajakan Internasional dengan Nota Dinas nomor ND- 1323/KPP.0413/2023 tanggal 23 Agustus dan dijawab oleh direktorat PI dengan Nota Dinas Nomor ND-497/EOI/PJ.14/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dimana terdapat informasi bahwa ZSEA memiliki Intangible Property. Artinya bahwa ZSEA memiliki fungsi lebih komplek dari Wajib Pajak.

...

Berdasarkan Aturan dan Fakta Pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa tidak dapat menguji kewajaran transaksi terkait jasa manajemen dengan menggunakan Tested Party ZSEA. Dalam pengujian, tim pemeriksa mengubah tested party menjadi Wajib Pajak.”

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui tindakan Terbanding dalam mengubah tested party yang sebelumnya Zalora South East Asia Pte. Ltd (“ZSEA”), menjadi Pemohon Banding sebagai tested party pada pengujian kewajaran Pemohon Banding dengan alasan semata-mata hanya karena terdapat intangible property pada ZSEA.

Dalam mengubah tested party pengujian jasa manajemen Pemohon Banding, Terbanding dalam penjelasannya pada Risalah Pembahasan Pemeriksaan, mengacu pada ketentuan SE-50/PJ/2013 (“SE-50/2013”) yang berbunyi sebagai berikut.

“ Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan

kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji (tested party). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain:

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable Intangible property.

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

- Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.”

Adapun Pemohon Banding tidak menyetujui Terbanding yang menafsirkan ketentuan tersebut tanpa mempertimbangkan jenis dan sifat transaksi yang diuji sebagaimana dipedomankan dalam OECD TP Guidelines paragraf 3.18. Pada dasarnya kepemilikan intangible property bukan menjadi alasan utama untuk tidak dipilihnya perusahaan sebagai pihak yang diuji.

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 Paragraf 3.18. yang mana pedoman tersebut juga dirujuk oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan berbunyi sebagai berikut.

“3.18. When applying a cost plus, resale price or transactional net

margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin,or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

Terjemahan bebas:

"3.18. Ketika menerapkan metode cost plus, harga jual kembali, atau margin bersih transaksional seperti yang dijelaskan dalam Bab II, maka diperlukan untuk memilih pihak dalam transaksi yang akan diuji indikator keuangannya (mark-up biaya, margin kotor, atau indikator laba bersih). Pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional transaksi. Sebagai aturan umum, pihak yang diuji adalah pihak yang dapat diterapkan metode harga transfer dengan cara yang paling andal dan yang dapat ditemukan pembanding yang paling andal, yaitu pihak yang memiliki analisis fungsional yang tidak terlalu rumit."

Berdasarkan Pedoman OECD TPG Tahun 2022 Paragraf 3.18 tersebut, ditekankan bahwa pemilihan suatu pihak yang diuji harus konsisten/sejalan dengan analisis fungsi transaksi yang sedang diuji. Dalam sengketa a quo transaksi yang diuji adalah sehubungan dengan pemanfaatan jasa manajemen oleh ZSEA, sehingga dalam hal ini pemilihan pihak yang diuji harus merupakan pihak yang menjalankan fungsi serupa.

Lebih lanjut sehubungan dengan transaksi penyediaan jasa, PER- 32/PJ/2013 mengatur bahwa metode yang paling tepat diterapkan adalah menggunakan cost plus method.

“(11) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.”

Sejalan dengan ketentuan tersebut, OECD TP Guidelines Paragraf 3.22 juga memberikan panduan bahwa aksesibilitas data dan informasi lawan transaksi diperlukan dalam hal pihak yang diuji berada pada luar negeri.

“3.22. So if the most appropriate method is a cost plus, resale price

or transactional net margin method and the tested party is the foreign entity, sufficient information is needed to be able to reliably apply the selected method to the foreign tested party and to enable a review by the tax administration of the jurisdiction of the non-tested party of the application of the method to the foreign tested party”

Terjemahan bebas:

“3.22. Jadi, jika metode yang paling tepat adalah metode biaya plus, harga jual kembali, atau margin bersih transaksional dan pihak yang diuji adalah entitas asing, maka diperlukan informasi yang memadai untuk dapat menerapkan metode yang dipilih secara andal kepada pihak asing yang diuji dan untuk memungkinkan dilakukannya peninjauan oleh administrasi perpajakan yurisdiksi pihak yang tidak diuji atas penerapan metode tersebut kepada pihak asing yang diuji.”

Dalam hal ini data dan informasi dari ZSEA selaku penyedia jasa dapat tersedia baik dalam hal profil fungsi dalam penyediaan jasa, alokasi biaya hingga margin jasa yang dikenakan. Dengan demikian, pemilihan pihak yang diuji dari sisi pihak afiliasi dapat dilakukan.

Lebih lanjut atas analisis fungsi yang telah dijalankan pada ZSEA, diketahui bahwa berdasarkan Dokumen Lokal – Transaksi Pembayaran Jasa Manajemen Kepada ZSEA (Lampiran-1) ZSEA dikarakterisasi sebagai centralized service provider sementara Pemohon Banding berdasarkan klasifikasi KLU memiliki kode 47711 yaitu dikelompokkan sebagai pedagang eceran pakaian.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan dan pedoman transfer pricing yang Pemohon Banding uraikan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pemilihan pihak yang diuji merupakan konsekuensi logis dari

jenis transaksi yang dilakukan. Dalam hal ini transaksi yang diuji merupakan pembayaran jasa Pemohon Banding kepada ZSEA, maka pemilihan pihak yang diuji yang lebih tepat adalah pada sisi ZSEA selaku penyedia jasa.

Sebaliknya, Terbanding telah keliru dalam menetapkan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji karena analisis fungsi Pemohon Banding tidak sesuai dengan jenis transaksi yang diuji.

Lebih lanjut, alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding, yaitu dikarenakan pengujian kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah menunjukan jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan kepada ZSEA telah berada dalam rentang kewajaran dan pengujian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maupun pedoman internasional.

bahwa kemudian, PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yaitu sebagai berikut.

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.”

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 pengujian kewajaran dilakukan dengan pedoman pengujian pada transaksi khusus intragroup services. Dalam pengujian ini TNMM terpilih sebagai metode paling sesuai, dalam hal ini mark-up sebesar 5% yang dibebankan (dari total biaya) oleh ZSEA kepada Pemohon Banding akan

dibandingkan dengan rasio NCPM perusahaan independen yang akan diperoleh dari database ORBIS.

Selanjutnya, kriteria pencarian perusahaan pembanding independen yang akan digunakan sebagai pembanding mempertimbangkan kriteria- kriteria sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut ini.

Gambar 1.2.4.1 Kriteria Pencarian Pembanding Pemohon Banding

Hasi cupare

Plow tia gam Ais

Po oe Pe ea Deedes .

Ken net iti ihe (eich Siro . Boe ke

. Wye ne

Pe i nas .

———PE SE — tan At PN mo Kd at dor

TOTAL Pon

Setelah memperoleh sebanyak 180 perusahaan potensi pembanding, langkah berikutnya Pemohon Banding melakukan seleksi manual untuk memastikan tingkat kesebandingan antara perusahaan pembanding potensial dengan ZSEA sebagai tested party. Berikut kriteria seleksi manual yang digunakan oleh Pemohon Banding.

Gambar 1.2.4.2 Kriteria Seleksi Manual Pemohon Banding

Kriteria Penolakan jumlah jumlah

Perusahaan Perusahaati kang Cicolak yang

Tersisa (Perusahaan pembandingpotenslal Ed

[ieee mena dana ja ee “To oo 5.)

Ne ba BA PNNA BE aa Men MAN

Ia ee toe ee PENA BEN

La on

Total perusahaan pembandingsangdipilih Yoo ho 8)

Seleksi manual yang telah Pemohon Banding lakukan memperoleh 8 perusahaan yang dipilih Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding. Dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) NCPM, dengan rentang pengujian selama tiga tahun (2017-2019) berikut hasil pengujian kewajaran yang diperoleh Pemohon Banding.

Gambar 1.2.4.3 Hasil Rentang Kewajaran atas Transaksi Jasa Intragrup Indikatot Tingkat Laba: Yee Cost Plus Agohsu (NCPM

NG, Yama Perusahaan 2017 2016 201% Rata-rata

Tertimbang

Po agan Ga Pe aan

Le Pemesan Psi Do. | 03 oo asal

Poe Pee NN an an aa

Pos In aa aan Pe

Po eee Erna Pe

Poo ofa ee boa Pe po

Poe Pe Pe

Mg gg Pe gg awam an ee

Ng Dn Go aa bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut diperoleh rentang kewajaran interkuartil yang berada di antara 4,40% hingga 9,28% dengan nilai tengah sebesar 7,13%. Dengan demikian mark-up 5% dari total biaya yang diterapkan dalam pembayaran jasa manajemen Pemohon Banding kepada ZSEA telah berada dalam rentang kewajaran.

Dengan demikian, berdasarkan rentang kewajaran yang dibentuk dari perusahaan pembanding yang sebanding dengan ZSEA, dapat disimpulkan bahwa mark up 5% atas biaya jasa manajemen yang ditagihkan oleh ZSEA kepada Pemohon Banding pada dasarnya sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, Terbanding juga sudah mengakui eksistensi pemberian jasa oleh ZSEA kepada Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam Risalah Pembahasan “maka tim pemeriksa berpendapat terdapat bukti yang meyakinkan bahwa layanan tersebut memang diberikan”

Dengan demikian, setidaknya 2 (dua) elemen penting terkait pembuktian kewajaran dan kelaziman transaksi jasa Pemohon Banding dengan ZSEA sudah terpenuhi yaitu (1) eksistensi pemberian jasa dan (2) mark- up wajar yang dibandingkan dengan NCPM perusahaan penyedia jasa sebanding lainnya. Adapun terkait pembuktian dan penjelasan manfaat jasa manajemen dari ZSEA akan Pemohon Banding sampaikan pada poin argumen 1.2.2. Surat Permohonan Banding ini.

Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa pengujian kewajaran Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan PER-22/2013 jo. SE-50/2013 tentang langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bagian Transaksi Jasa Intra-Grup. maka pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan sudah semestinya Pemohon Banding dapat membebani jasa manajemen kepada pihak afiliasi tersebut. Basis penagihan dengan mark-up tersebut dan keperluan untuk mempertimbangkan jenis transaksi dalam melakukan pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding juga telah sesuai dengan pedoman OECD dan juga pedoman jurnal internasional sebagai berikut. OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022. Chapter VII: Intra-Group Services, Paragraf 7.29.

“7.29. In trying to determine the arm’s length price in relation to

intragroup services, the matter should be considered both

from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service to the recipient and how much acomparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances, as well as the costs to the service provider.”

Terjemahan bebas:

“7.29. Dalam upaya menentukan harga yang wajar sehubungan dengan jasa intragrup, hal yang perlu dipertimbangkan adalah dari perspektif penyedia jasa dan dari perspektif penerima jasa. Dalam hal ini, pertimbangan yang relevan meliputi nilai jasa bagi penerima jasa dan berapa banyak perusahaan independen yang sebanding bersedia membayar untuk jasa tersebut dalam situasi yang sebanding, serta biaya yang harus ditanggung oleh penyedia jasa.”

Marc Linnenbaum, Stefan Stillhart. Pratical Aspects of Management Service Fees in Multinational Groups. IBFD, International Transfer Pricing Journal. July/Agustus 2012. Halaman 262 & 265.

“In principle, this cost markup must bear up against the results of a benchmark to be performed, whereas experience shows that typically agreed markups fall within a range of 3-10%, often around 5%

...

Next, an adequate markup must be identified in order to allow the service provider to derive an arm’s length profit.”

Terjemahan bebas:

“Pada prinsipnya, markup biaya harus sesuai dengan hasil pembandingan yang akan dilakukan, sementara praktik yang ada menunjukkan bahwa biasanya markup yang disepakati berada dalam kisaran 3-10%, seringkali sekitar 5%.

...

Selanjutnya, markup yang memadai harus diidentifikasi untuk memungkinkan penyedia layanan memperoleh keuntungan yang wajar.”

Dengan demikian berdasarkan pedoman yang disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa ZSEA lebih tepat untuk menjadi pihak yang diuji (tested party) dalam transaksi afiliasi pemanfaatan jasa manajemen Pemohon Banding dari ZSEA, sehingga argumentasi Terbanding terkait dengan kompleksitas pihak yang diuji seharusnya tidak relevan dengan pengujian transaksi jasa manajemen Pemohon Banding.

1.2.5.bahwa Kerugian yang Dialami Pemohon Banding Tidak Serta Merta

Disebabkan Karena Pembayaran Jasa Manajemen Kepada Afiliasi, Karena Kerugian Turut Dialami oleh Banyak Perusahaan Dalam Bisnis e-Commerce

bahwa sebagai pelaku bisnis pada sebuah industri baru, yaitu e- commerce B2C, Pemohon Banding masih memerlukan banyak biaya, khususnya biaya sehubungan dengan penetrasi pasar sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 1.135 OECD TP Guidelines 2022:

“Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g., due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market.”

Terjemahan:

“Strategi bisnis juga bisa mencakup skema penetrasi pasar. Wajib pajak yang berusaha menembus pasar atau untuk meningkatkan pangsa pasarnya mungkin sementara akan mengenakan harga yang lebih rendah untuk produknya dari harga yang dikenakan untuk produk lain yang sebanding di pasar yang sama. Lebih

lanjut, wajib pajak yang ingin memasuki pasar baru atau memperluas (atau mempertahankan) pangsa pasarnya mungkin secara sementara akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi (misalnya karena biaya awal atau peningkatan upaya pemasaran) dan karenanya mencapai tingkat laba yang lebih rendah daripada pembayar pajak lainnya yang beroperasi di perusahaan yang sama. pasar."

Berdasarkan uraian tersebut, diketahui Pemohon Banding mengemban biaya yang besar untuk melakukan penetrasi pasar, sebagaimana biaya tersebut juga diemban oleh seluruh pelaku bisnis e-commerce, sehingga menyebabkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku bisnis sektor e-commerce.

bahwa dilansir melalui artikel opini yang ditulis pada awal tahun 2025 oleh Prof. Dr. Rahma Sugihartati, Dra., M.Si, guru besar FISIP di Universitas Airlangga,3 perkembangan bisnis e-commerce tidak sesuai seperti yang sebelumnya diharapkan, sebagaimana dikutip berikut ini:

“Memasuki tahun 2024, euforia perkembangan bisnis e-commerce tampaknya benar-benar mencapai anti klimaks. Ekonomi digital yang semula digadang-gadang bakal menjadi tulang punggung perkembangan bisnis di Indonesia, ternyata kenyataan di lapangan tidak seperti yang diharapkan.

Dalam 10 tahun terakhir, sejumlah platform e-commerce dilaporkan telah gulung tikar.

…

Para pelaku bisnis e-commerce yang berkembang karena mendapatkan suntikan dana dari investor lokal maupun asing, pelan-pelan mulai menyadari bahwa pasar daring cenderu stagnan bahkan berkurang. Pertumbuhan platform e-commerce yang luar biasa pesat akhirnya mencapai titik jenuh.

Mereka tidak lagi sekedar hanya menanamkan modalnya untuk bisnis e-commerce, tapi mulai melihat situasi pasar yang tidak lagi

3 Rahma Sugihartati, 2025, “Bisnis e-Commerce Gulung Tikar”, https://insight.kontan.co.id/news/bisnis-e-commerce-gulung-tikar

bersahabat. Persaingan antarplatform e-commerce yang makin ketat menyebabkan bisnis belanja daring mulai mengalami titik jenuh.”

Berdasarkan opini yang disampaikan oleh guru besar Universitas Airlangga tersebut, dapat disimpulkan bahwa sampai dengan tahun 2024 pun bisnis e-commerce di Indonesia belum mencerminkan keadaan pasar yang stabil dan sebaliknya mengalami titik jenuh yang disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah karena persaingan bisnis yang begitu ketat.

bahwa di pasar Indonesia, pelaku bisnis e-commerce diketahui juga sulit untuk memperoleh margin dan beberapa pelaku e-commerce lainnya juga mengalami gulung tikar ataupun melakukan PHK untuk mengurangi beban operasional.

Berikut Pemohon Banding sampaikan penelusuran mandiri berdasarkan laporan keuangan perusahaan e-commerce listed dalam Bursa Efek Indonesia.

Tabel 1.2.5.1. Trend Margin Laba Bersih Perusahaan e-Commerce di

Indonesia

PlatformMargin Laba Bersih (Laba (Rugi) Sebelum Pajak/Penjualan)
e-Commerce201920202021202220232024*
Blibli-115%-77%-43%-33%-24%-15%
Gojek-Tokopedia--504%-490%-357%-613%-39%
Bukalapak--136%-80%63%-30%-17%

*Per-September 2024

Sumber: Laporan Keuangan, olahan Pemohon Banding

Berdasarkan tabel tersebut di atas, diketahui hampir seluruh perusahaan e-commerce yang telah go-public di Indonesia sejak tahun 2019 hingga 2024, selalu mengalami kerugian.

Lebih lanjut, atas penelusuran mandiri melalui berbagai literatur artikel, terdapat beberapa pemberitaan yang menggambarkan kondisi pasar e- commerce di Indonesia, sebagai berikut:

1. Berdasarkan artikel berita oleh Ananda Ridho Sulistya, 2024, “Kisah Jatuh Bangunnya Bukalapak”, diketahui Bukalapak terus menerus mengalami kerugian hingga akhirnya menutup beberapa lini usaha. “Pada 2018, Bukalapak secara resmi mengumumkan menjadi salah satu perusahaan rintisan yang meraih status unicorn dengan valuasi US$ 1 miliar, dan membuatnya menjadi yang keempat di Indonesia selain Gojek, Traveloka, dan Tokopedia.

Meski begitu, pada 2019 Bukalapak dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada beberapa karyawannya demi terus bisa bertahan dalam persaingan bisnis perusahaan e- commerce. Saat itu, Bukalapak merumahkan sebanyak 10 persen dari total karyawannya.

Pada Oktober 2024, Bukalapak akan menghentikan kegiatan sekaligus menutup sejumlah lini usaha atau anak usaha dalam waktu dekat. Aksi korporasi ini juga diakui akan berdampak pada karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam lini usaha yang bakal ditutup itu.”

2. Berdasarkan artikel berita oleh Teguh Sri Pambudi, 2024, “Lazada Mencapai Titik Balik: Cetak Laba Pertama Sejak Didirikan!”, diketahui Lazada baru memperoleh keuntungan pada Juli 2024 setelah beroperasi sejak 2012.

“Setelah lebih dari satu dekade beroperasi di pasar e-commerce yang kompetitif di Asia Tenggara, Lazada akhirnya mencapai tonggak penting dalam sejarah perusahaannya. Pada 13 Agustus 2024, CEO Lazada, James Dong, mengumumkan bahwa perusahaan telah berhasil mencapai EBITDA positif pada Juli 2024—pertama kalinya sejak Lazada didirikan pada tahun 2012. Pasar e-commerce di Asia Tenggara telah berubah drastis dalam dua tahun terakhir, dengan munculnya pesaing baru yang agresif serta perubahan besar dalam struktur internal Alibaba. Selain itu, perkembangan AI generatif mulai mempengaruhi platform e-

commerce masa depan, membuat transformasi menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi pemain lama seperti Lazada dan Shopee. Lazada, bersama induk terdekatnya, Alibaba International Digital Commerce Group (AIDC), menyadari bahwa mereka perlu meningkatkan efisiensi operasional secara signifikan untuk tetap kompetitif. Tantangan terbesar adalah menyeimbangkan kebutuhan antara sentralisasi dan lokalisasi, terutama mengingat Lazada mengoperasikan pasar lokal di enam negara berbeda dengan kebutuhan logistik yang harus diorganisir secara lokal.”

3. Berdasarkan artikel berita oleh Agustinus Rangga Respati, 2024, “Induk Shopee dan SeaBank Cetak Laba untuk Pertama Kali”, diketahui Sea Limited (Shopee) baru memperoleh keuntungan pada Juli 2024 setelah beroperasi sejak 2009.

“Raksasa teknologi Asia Tenggara Sea Limited membukukan keuntungan untuk pertama kalinya di tengah persaingan ketat melawan perusahaan milik Alibaba yakni Lazada dan TikTok. Laba bersih Sea Limited tercatat 162,7 juta dollar AS sepanjang 2023. Pada tahun sebelumnya, perusahaan menelan rugi bersih senilai 1,7 miliar juta dollar AS. CEO Sea Limited Forrest Li menjelaskan, sebelumnya sebagian operasional Sea tidak menghasilkan keuntungan dan mengalami kerugian miliaran dollar AS sejak didirikan pada 2009.

Sedikit catatan, Sea Limited beroperasi di pasar Asia Tenggara dan memiliki bisnis di bidang e-commerce yakni Shopee, jasa keuangan dengan SeaMoney, dan gim bernama Garena.”

Berdasarkan kutipan dari berita-berita yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat diketahui bahwa secara umum perusahaan yang bergerak dalam industri e-commerce mengalami kesulitan untuk memperoleh keuntungan, kerugian yang dialami oleh pelaku bisnis e- commerce disebabkan oleh persaingan bisnis di Indonesia yang sengit sehingga mengalihkan tujuan perusahaan e-commerce dari mencari laba kepada perluasan pasar.

Salah satu strategi perluasan pasar adalah dengan strategi “money- burning marketing”, sebagaimana disebutkan literatur Yoesoep Edhie Rachmad, 2022.

“The money-burning marketing strategy implemented by start-ups is to burn the money or budget they have to give to consumers to expand the market and increase the number of users. The Startups did it in various ways, namely:

(1) large-scale promotions by advertising on social media such as Facebook, Instagram, TikTok, and YouTube to introduce their products. Some of these social media ads are very large and cost money to eat into budgets.

(2) provide many vouchers, discounts, and super cheap packages to their users. They will also have different promotional packages for new and existing users.

(3) provided a lot of vouchers in theform of freeshipping, freeconsultation, and discounts on some products.

(4) cashback, profit points, and coins through special games, which often make consumers addicted to following them.

(5) Startups want to appear very generous in the eyes of customers, offering freebies, coupons, discounted prices, and very cheap packages when executing a cash-burning strategy. This fact is done not only to expand the market but also to attract customers from competitors to switch to their company's products.”

Terjemahan bebas:

“Strategi pemasaran bakar uang yang diterapkan oleh perusahaan rintisan adalah membakar uang atau anggaran yang harus mereka berikan kepada konsumen untuk memperluas pasar dan meningkatkan jumlah pengguna.

Perintis melakukannya dengan berbagai cara, yaitu:

(1) promosi besar-besaran dengan beriklan di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk

memperkenalkan produk mereka. Beberapa iklan media sosial ini sangat besar dan memakan banyak biaya.

(2) menyediakan banyak voucher, diskon, dan paket super murah untuk para penggunanya. Mereka juga akan memiliki paket promosi yang berbeda untuk pengguna baru dan yang sudah ada.

(3) menyediakan banyak voucher dalam bentuk pengiriman gratis, konsultasi gratis, dan diskon untuk beberapa produk.

(4) cashback, poin keuntungan, dan koin melalui permainan khusus, yang seringkali membuat konsumen ketagihan untuk mengikutinya.

(5) Perusahaan rintisan ingin terlihat sangat murah hati di mata pelanggan, dengan menawarkan barang gratis, kupon, potongan harga, dan paket yang sangat murah ketika menjalankan strategi pembakaran uang tunai. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memperluas pasar tetapi juga untuk menarik pelanggan dari kompetitor untuk beralih ke produk perusahaan mereka.”

Dengan demikian, berdasarkan kerugian yang turut dialami seluruh perusahaan dalam bisnis e-commerce, kerugian yang Pemohon Banding alami merupakan lazim karena industri bisnis e-commerce memerlukan banyak biaya untuk melakukan penetrasi pasar dan berkompetisi dengan banyak pesaing, bukan semata-mata dikarenakan pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi.

1.2.6.bahwa Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Dilakukan oleh

Terbanding Tidak Sesuai dengan Kaidah dan Pedoman Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang ada

Tanpa bermaksud mengurangi argumentasi yang telah Pemohon Banding sebutkan bahwa ZSEA merupakan tested party yang lebih sesuai dalam menguji transaksi pemanfaatan jasa manajemen (merujuk pada argumentasi poin 1.2.4.) dan atas jasa manajemen yang diberikan

ZSEA sudah memberikan manfaat yang cukup bagi Pemohon Banding (merujuk pada argumentasi poin 1.2.2.) bahwa terdapat perbedaan teknik pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun pajak 2019. Berikut rincian perbedaan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha.

Tabel 1.2.6.1. Perbedaan Pengujian PKKU atas Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Tahun 2019

PengujianPemohon BandingTerbanding
Objek Pengujian KewajaranMark-up wajar atas biaya jasa manajemen dari ZSEA yang dibayarkan oleh Pemmohon BandingMargin Pemohon Banding
Tahun Pengujian3 Tahun (2017-2019)3 (tiga) Tahun tetapi dengan ketentuan: - 2015-2017; dan - 2016-2018. Kemudian dipilih salah satu.
DatabaseORBISTP Catalyst
Tested PartyZSEAPemohon Banding (PT. FEI)
Perusahaan Pembandin g yang Digunakan8 Perusahaan Pembanding dalam industri jasa28 Perusahaan Pembanding dalam industri retail produk fashion
Rentang antar interquartil
Kesimpulan pengujianHasil rentang kewajaran diketahui dari 4,40% hingga 9,28%, dengan demikian pembayaran jasa manajemen sebesar mark-up 5% sudahHasil perhitungan operating margin diperoleh rentang yang wajar antara 0,76 % sampai dengan 6,76 % dengan median 2,97 %.
PengujianPemohon BandingTerbanding
wajar.Operating margin Pemohon Banding sebesar -20,14 % diluar rentang rentang kewajaran sehingga perlu dilakukan koreksi.

Adapun tanpa mengurangi argumentasi bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang Pemohon Banding lakukan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding tidak menyetujui pengujian kewajaran yang dilakukan Terbanding karena menyalahi pedoman pengujian kewajaran dan ketentuan perpajakan yang ada sebagaimana diuraikan berikut ini. A. Terbanding Inkonsisten Dalam Menggunakan Tahun Pengujian dalam Penerapan PKKU yang Dilakukannya, Sehingga Memberikan Ketidakpastian Penerapan PKKU bagi Pemohon Banding

Diketahui dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding inkonsisten dalam menggunakan rentang pengujian tahun 2015-2017 dan 2016-2018. Berikut kertas kerja pengujian kewajaran yang digunakan Terbanding dalam melakukan pengujian kewajaran.

Tabel 1.2.6.2. Tabel Perhitungan Kewajaran Terbanding

NoCompany NameCountryWA 2015- 2017WA 2016- 2018WA yang dipakai
1SHIMAMURA CO LTDJapan7,82%7,89%7,89%
2UNITED ARROWS LTDJapan7,19%5,83%5,83%
3TIANJIN TEXTILE GROUP IMPORT and EXPORT INC.China0,33%#N/A0,33%
4CHIYODA CO LTDJapan7,20%6,60%6,60%
5RIGHT ON CO LTDJapan0,82%0,51%0,51%
6I.C.C. INTERNATIONAL PCLThailand2,36%#N/A2,36%
7CHANGZHOU DAHUA IMP. & EXP. (GROUP) CORP., LTD.China0,78%#N/A0,78%
8TAWARAYA CO.,LTD.Japan0,43%1,21%1,21%
9VILLAGE VANGUARD CO., LTD.Japan1,42%0,69%0,69%
10SHANGHAI AIYINGSHI CO., LTD.China7,07%#N/A7,07%

11 CHIKUMA & CO.,LTD.Japan2,67%#N/A2,67%

12FUJIKYU CORPORATIONJapan0,73%-1,90%-1,90%
13CHANGZHOU DAYA IMPORT and EXPORT CORPORATION LIMITEDChina0,18%#N/A0,18%
14CARPET COURT AUSTRALIA LIMITEDAustralia0,18%0,11%0,11%
15TOKYO BASE CO., LTD.Japan12,80%12,39%12,39%
16KYOTO KIMONO YUZEN CO LTDJapan0,33%-1,09%-1,09%
17RENO (THAILAND) CO LTDThailand5,15%#N/A5,15%
18XEBIO HOLDINGS CO., LTD.Japan6,34%15,39%15,39%
19COLLINS COMPANY LIMITEDTaiwan1,42%#N/A1,42%
20SHIROHATO CO.,LTD.Japan3,91%3,86%3,86%
21HARUYAMA HOLDINGS INC.Japan3,14%5,04%5,04%
22AKTSIONERNOE OBSHCHESTVO PROIZVODSTVENNO- KOMMERCHESKAYA FIRMA SPETSMONTAZH-2Russian Federation7,34%#N/A7,34%
23THE NANYANG MARKETING LTDThailand2,13%#N/A2,13%
24BOUTIQUE NEW CITY PCLThailand1,26%#N/A1,26%
25LUT CORPORATIONRepublic of Korea3,27%#N/A3,27%
26SREELEATHERS LIMITEDIndia18,60%20,33%20,33%
27MASTERS CORPORATIONRepublic of Korea6,65%#N/A6,65%
28BELYE I KOLGOTKIRussian Federation9,31%#N/A9,31%

bahwa menurut hemat Pemohon Banding, pemilihan data keuangan multiple-year sebagaimana dilakukan Terbanding adalah hal yang tidak wajar dan lazim ditemukan dalam proses benchmarking untuk pengujian PKKU.

bahwa sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, beberapa perusahaan pembanding memiliki keterangan “#N/A” menggunakan data yang bernilai “#N/A” tersebut dengan cara menggunakan dua rentang waktu pengujian, yaitu 2015-2017 dan 2016-2018. Dengan demikian, Terbanding tidak berdasar dalam melakukan pengujian kewajaran dengan metode tersebut, karena tidak ada

pedoman/ketentuan perpajakan yang menganjurkan penggunaan dua rentang kewajaran.

Atas koreksi Terbanding tersebut justru akan merugikan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian hukum untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha kedepannya. Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding karena tidak berdasar dan memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

B. Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Terbanding Tidak

Sebanding dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding, Sehingga Tidak Andal Untuk Digunakan dalam Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding menggunakan 28 perusahaan pembanding dalam industri retail produk pakaian.

Berdasarkan penelusuran mandiri Pemohon Banding menggunakan TP Catalyst update release 106 – Januari 2019, berikut alasan ketidaksetujuan atas perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding.

Tabel 1.2.6.3. Rincian Ketidaksetujuan Perusahaan Pembanding Terbanding

NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
1SHIMAMURA CO., LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the retail sale of clothing in Japan. It regulates operation from its corporate headquarters located in Saitama, Japan. It was established- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki lebih dari 1.299 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
in the year 1953. The company's business operation is primarily involved in retailing casuals and shoes, baby and children’s products, and fashion garments. It operates 1,299 stores under the Shimamura name; 279 stores under the Avail name; 150 stores under the Birthday name; 76 stores under the Chambre name; 16 stores under the Dibaro name; 36 stores under the Lok name; and 4 stores under the Kazariyume-raku name. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan ritel pakaian di Jepang. Perusahaan ini mengatur operasi dari kantor pusatnya yang berlokasi di Saitama, Jepang. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1953. Operasi bisnis perusahaan ini terutama terlibat dalam ritel pakaian kasual dan sepatu, produk bayi dan anak- anak, dan pakaian fashion. Perusahaan ini mengoperasikan 1.299 toko dengan nama Shimamura; 279 toko dengan nama Avail; 150 toko denganketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
nama Birthday; 76 toko dengan nama Chambre; 16 toko dengan nama Dibaro; 36 toko dengan nama Lok; dan 4 toko dengan nama Kazariyume-raku. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 10.045 USD 2016 – 9.080 USD 2015 – 9.242 USDtested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
2UNITED ARROWS LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is engaged in the operation and management of a chain of clothing and accessory stores principally in Japan. With registered head office located in Tokyo, Japan, the company was established in October 1989.The company's stores retail young men's and women's casual wear, ladies wear, silver and leather wear, and other fashion accessories and sundry goods. Its- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki 140 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
products are traded under the brand names: United Arrows, Chrome Hearts, Another Edition, Jewel Changes, Odette e Odile UNITED ARROWS, ARCHIPELAGO UNITED ARROWS LTD., DRAWER, District UNITED ARROWS, THE SOVEREIGN HOUSE and THE AIRPORT STORE UNITED ARROWS LTD., among others. The company, together with its subsidiaries, operates approximately 104 retail stores in Japan. It is a company whose common shares are traded on the Tokyo Stock Exchange. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang operasi dan manajemen jaringan toko pakaian dan aksesori terutama di Jepang. Dengan kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Tokyo, Jepang, perusahaan ini didirikan pada bulan Oktober 1989, toko-toko perusahaan ini menjual pakaian kasual pria dan wanita muda, pakaian wanita, pakaian perak dan kulit, serta aksesori fesyen danyang dituju sangat berbeda. Berikutnya diketahui juga perusahaan pembanding memperdagangka n sahamnya di bursa efek, sehingga menimbulkan ketidaksebanding an dengan Pemohon Banding yang hanya memperoleh penghasilan dari penjualan retail. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
barang-barang lainnya. Produk- produknya diperdagangkan dengan merek-merek berikut: United Arrows, Chrome Hearts, Another Edition, Jewel Changes, Odette e Odile UNITED ARROWS, ARCHIPELAGO UNITED ARROWS LTD, DRAWER, District UNITED ARROWS, THE SOVEREIGN HOUSE, dan THE AIRPORT STORE UNITED ARROWS LTD. Perusahaan, bersama dengan anak perusahaannya, mengoperasikan sekitar 104 toko ritel di Jepang. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Tokyo. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 21.753 USD 2016 – 17.537 USD 2015 – 16.425 USDBanding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
3TIANJIN TEXTILE GROUP IMPORTBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst,- Perbedaan produk
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
AND EXPORT INC.diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is primarily engaged in the wholesale trade of textile products. It was established in 2000. The registered business office of the company is located in Tianjin, China.The company offers yarns, mattress covers cast iron pumps and valves, bedding sets, engine drives, wood crafts, dunnage bags, outdoor clothes, luggages, and other related products.It is considered one of the largest trading companies in the country.The company is active and operational in China. Terjemahan: Perusahaan ini terutama bergerak di bidang perdagangan grosir produk tekstil. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000. Kantor bisnis terdaftar perusahaan ini berlokasi di Tianjin, Cina, menawarkan benang, kasur penutup pompa dan katup besi cor, set tempat tidur, penggerak mesin, kerajinan kayu, tas dunnage, pakaian luar ruangan, koper, dan produk terkait lainnya,Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa cover matras, katup besi, kerajinan kayu, penggerak mesin, dan lainnya.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
dan dianggap sebagai salah satu perusahaan perdagangan terbesar di negara ini, yang aktif dan beroperasi di Cina.
4CHIYODA CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is traded on the Tokyo Stock Exchange with stock code 8185. The company owns, operates and manages approximately 1,705 retail stores for shoes, toys, clothing, accessories and sundries in the country. The company sells footwear products in various categories, such as associations, athletic, boots, children, climbing and hiking, men's footwear, shoe components, slippers, uniform, and women footwear. ... The company markets its products through its retail stores nationwide, including Shoes Chiyoda, Tokyo Shoe Distribution Center, The Shoes, Shoe Plaza Chiyoda, Baby Mam, Baby Park, and Bigland. Its products carry the brand names- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki 1.750 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. Berikutnya diketahui juga perusahaan pembanding memperdagangka n sahamnya di bursa efek, sehingga
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Bio-fitter, HYDRO-TECH, PALMER, Coleman, McGREGOR, Adidas, Nike, Reebok, and Regent Street. Terjemahan: Perusahaan ini diperdagangkan di Bursa Efek Tokyo dengan kode saham 8185. Perusahaan ini memiliki, mengoperasikan, dan mengelola sekitar 1.705 toko ritel untuk sepatu, mainan, pakaian, aksesori, dan serba-serbi di Jepang. Perusahaan ini menjual produk alas kaki dalam berbagai kategori, seperti sepatu olahraga, atletik, sepatu bot, anak-anak, pendakian dan hiking, alas kaki pria, komponen sepatu, sandal, seragam, dan alas kaki wanita. ... Perusahaan ini memasarkan produknya melalui toko-toko ritelnya di seluruh negeri, termasuk Shoes Chiyoda, Tokyo Shoe Distribution Center, The Shoes, Shoe Plaza Chiyoda, Baby Mam, Baby Park, dan Bigland. Produknya menggunakan merek Bio-fitter, HYDRO-TECH, PALMER, Coleman,menimbulkan ketidaksebanding an dengan Pemohon Banding yang hanya memperoleh penghasilan dari penjualan retail. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
McGREGOR, Adidas, Nike, Reebok, dan Regent Street. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 35.604 USD 2016 – 32.537 USD 2015 – 32.434 USDadalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
5RIGHT ON CO., LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (https://biz.right-on.co.jp/shop/), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut: Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut:- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Terdapat intangible aset: 2018 – 5.054 USD 2015 – 5.293 USDIntangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2018 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
6I.C.C. INTERNATIONAL PCLBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset:- Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
2017 – 973 USD 2016 – 1.315 USD 2015 – 1.840 USDmemiliki intangible asset pada tahun 2017, 2016, 2015 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
7CHANGZHOU DAYA IMPORT AND EXPORT CORPORATION LIMITEDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the wholesale distribution of durable and non-durable goods. It was established and incorporated in 1997. The registered business- Perbedaan produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
office of the company is located in Changzhou, China.The company offers a wide range of products such as clothing, textile fabrics, bedding, shoes, hats, bags, daily necessities, arts and crafts, medicines and health products, chemical products, electrical and mechanical auto parts, electronic products.It strives to provide quality products and services to help customers create maximum value.The company is active and operational in China. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang distribusi grosir barang tahan lama dan tidak tahan lama. Perusahaan ini didirikan dan didirikan pada tahun 1997. Kantor bisnis terdaftar perusahaan berlokasi di Changzhou, Cina Perusahaan menawarkan berbagai macam produk seperti pakaian, kain tekstil, tempat tidur, sepatu, topi, tas, kebutuhan sehari-hari, seni dan kerajinan, obat-obatan dan produk kesehatan, produk kimia, onderdil mobil listrik dan mekanik, produk elektronik, dan berusahademikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa kesenian tangan, produk kesehatan, produk mekanikal dan elektrik.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
keras untuk menyediakan produk dan layanan berkualitas untuk membantu pelanggan menciptakan nilai maksimum.
8TAWARAYA CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company operates as a specialty apparel store. It was established in 1948 and has its registered head office located in Kawasaki, Japan. The company operates as clothing stores with business operation specialises in the retail of men's and women's specialty apparel, tailored clothing, sweaters, shirts, accessories, and other textile items. It also provide custom suit making, basic alterations, such as hemming, taking in or letting out seams, or lengthening or shortening sleeves. The company also has display equipment with a large inventory of its products, as well as employs staff that is well versed on the latest international trend, colors, and combinations of clothing and accessories to the characteristics- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding selain mendistribusikan retail fashion, juga melakukan fungsi produksi pakaian hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
and tastes of the customer. Terjemahan: Perusahaan ini beroperasi sebagai toko pakaian khusus. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1948 dan memiliki kantor pusat yang terdaftar di Kawasaki, Jepang. Perusahaan ini beroperasi sebagai toko pakaian dengan operasi bisnis yang berspesialisasi dalam ritel pakaian khusus pria dan wanita, pakaian khusus, sweater, kemeja, aksesori, dan barang- barang tekstil lainnya. Perusahaan ini juga menyediakan pembuatan pakaian khusus, perubahan dasar, seperti keliman, memasukkan atau mengeluarkan jahitan, atau memanjangkan atau memendekkan lengan. Perusahaan ini juga memiliki peralatan display dengan inventaris produk yang besar, serta mempekerjakan staf yang berpengalaman dalam tren internasional terbaru, warna, dan kombinasi pakaian dan aksesori sesuai dengan karakteristik dan selera pelanggan.memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 8.721 USD 2016 – 8.487 USD 2015 – 8.849 USD
9VILLAGE VANGUARD CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is a retail firm engaged in the retail trade of a wide variety of books such as comics, picture books, fashion magazines, music and hobby books, among others. It was founded in November 1986. The registered head office of the company is located in Nagoya, Aichi Prefecture, Japan.The company also offers miscellaneous goods, and media products such as digital versatile discs (DVDs), compact discs (CDs) and videos. In addition, it is involved in the marketing of Central and South American handicrafts, as well as the- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
operation of restaurants. As of 2007, the company has 208 direct management stores located throughout Japan. Terjemahan: Perusahaan ini adalah perusahaan ritel yang bergerak di bidang perdagangan eceran berbagai macam buku seperti komik, buku bergambar, majalah mode, buku musik dan hobi, dan lain-lain. Perusahaan ini didirikan pada November 1986. Kantor pusat perusahaan yang terdaftar berlokasi di Nagoya, Prefektur Aichi, Jepang. Perusahaan ini juga menawarkan berbagai macam barang dan produk media seperti cakram serbaguna digital (DVD), cakram padat (CD), dan video. Selain itu, perusahaan ini juga terlibat dalam pemasaran kerajinan tangan Amerika Tengah dan Selatan, serta pengoperasian restoran. Pada tahun 2007, perusahaan ini memiliki 208 toko yang dikelola langsung yang berlokasi di seluruh Jepang. Berdasarkan penelusuran mandirimenyediakan produk berupa buku komik, buku bergambar, majalah mode, CDs. DVDs. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2018 – 3.700 USD 2017 – 3.320 USD 2016 – 2.872 USD 2015 – 2.586 USDmemiliki intangible asset.
10SHANGHAI AIYINGSHI CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The Company is mainly engaged in the sale of maternal and infant commodities and related services. Terjemahan: Perusahaan terutama bergerak di bidang penjualan komoditas ibu dan bayi dan jasa terkait. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 4.057 USD 2016 – 3.955 USD 2015 – 3.844 USD- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
pembanding menyediakan produk berupa komoditas ibu dan bayi serta jasa. - Terdapat Intangible Aset - Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
asset.
11CHIKUMA & CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (www.chikuma.co.jp/company) , diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut:- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
12FUJIKYU CORPORATIONBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company, based in Japan, is engaged in the distribution of a range of handicrafts, clothing items, and other related goods and items. It was founded as Goto Nuiito in 1952, and conducts- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki 497 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana

- ‘ ws + : Rone 4

\ ss GEL :

we we ¥ . ~~ 7 BETTS : kita -

NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
business from its registered head office located in Nagoya.The company operates 497 stores. It sells its products through a network of handicraft specialty shops, daily merchandise specialty stores, and mail order and Internet channels. Its stores operate under the names Craft HeartTokai, Craftworld, Craftpark, Beads House Mammy, and St-toremu. Terjemahan: Perusahaan yang berbasis di Jepang ini bergerak di bidang distribusi berbagai kerajinan tangan, barang pakaian, dan barang serta barang terkait lainnya. Perusahaan ini didirikan sebagai Goto Nuiito pada tahun 1952, dan menjalankan bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Nagoya. Perusahaan ini mengoperasikan 497 toko. Perusahaan ini menjual produknya melalui jaringan toko khusus kerajinan tangan, toko khusus barang harian, dan saluran pemesanan melalui pos dan Internet. Toko-tokonya beroperasi dengan nama Craft Heart Tokai,Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. Berikutnya diketahui juga perusahaan pembanding memperdagangka n sahamnya di bursa efek, sehingga menimbulkan ketidaksebanding an dengan Pemohon Banding yang hanya memperoleh penghasilan dari penjualan retail. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Craftworld, Craftpark, Beads House Mammy, dan St-toremu. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2016 – 684 USDmemiliki intangible asset pada tahun 2016 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
13CHANGZHOU DAHUA IMP & EXP GROUP COBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company operates as a merchant wholesaler of apparel, piece goods, and notions. It was incorporated in 1997 and has its registered office in Changzhou, China. The company's business- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
operation specializes in the wholesale distribution of piece goods, fabrics, knitting yarns, thread and other notions, and hair accessories. It also provides preparation of fibers, weaving of fabric, knitting of fabric, fabric finishing, and fabricating fabric products as well as offers basic alterations, such as hemming, taking in or letting out of fabrics, and lengthening or shortening services. The company has display equipment with a large inventory of its products, as well as employs staff that is knowledgeable in fashion trends and the proper match of styles, colors, and combinations of apparel, piece goods, and notions to the characteristics and tastes of the customer. Terjemahan: Perusahaan ini beroperasi sebagai pedagang grosir pakaian jadi, barang satuan, dan gagasan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1997 dan memiliki kantor terdaftar di Changzhou, Tiongkok. Operasi bisnis perusahaan iniberdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa kain, hingga jasa produksi pakaian.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
mengkhususkan diri dalam distribusi grosir barang satuan, kain, benang rajut, benang dan gagasan lainnya, dan aksesori rambut. Perusahaan ini juga menyediakan persiapan serat, menenun kain, merajut kain, menyelesaikan kain, dan membuat produk kain serta menawarkan perubahan dasar, seperti mengelim, memasukkan atau mengeluarkan kain, dan memanjangkan atau memperpendek layanan. Perusahaan ini memiliki peralatan pajangan dengan inventaris produk yang besar, serta mempekerjakan staf yang memiliki pengetahuan tentang tren fesyen dan kecocokan yang tepat antara gaya, warna, dan kombinasi pakaian jadi, barang satuan, dan gagasan dengan karakteristik dan selera pelanggan.
14CARPET COURT AUSTRALIA LIMITEDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the retail distribution of floor coverings.- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
It was incorporated in December of 1973. The registered business office of the company is located in Australia. The company offers a wide range of products including: carpets, blinds, laminates, corks, rugs, and tiles; and bamboo, timber, vinyl, and DIY vinyl hardwood floorings.It is considered the country's largest retail floor covering specialist. The company is active and operational in Australia. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang distribusi ritel penutup lantai. Perusahaan ini didirikan pada bulan Desember 1973. Kantor bisnis terdaftar perusahaan berlokasi di Australia. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk termasuk: karpet, tirai, laminasi, gabus, permadani, dan ubin; serta lantai kayu bambu, kayu, vinil, dan vinil DIY, dan dianggap sebagai spesialis penutup lantai ritel terbesar di negara ini. Perusahaan ini aktif dan beroperasi di Australia.2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa kebutuhan rumah.
15TOKYO BASE CO.,Berdasarkan penelusuran mandiri- Perbedaan Fungsi
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
LTD.melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company, based in Japan, is engaged in the in the retail sale of apparel and personal products for men and women under the brand name TOKYO. It was founded in 2008 and was formerly known as Studious Co., Ltd. It conducts business from its registered head office located in Tokyo.The company sells its products through 18 in-building stores and 4 standalone stores, as well as through online. It operates its stores under the STUDIOUS and UNITED TOKYO brand names. Terjemahan: Perusahaan yang berbasis di Jepang ini bergerak di bidang penjualan ritel pakaian dan produk pribadi untuk pria dan wanita dengan merek TOKYO. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008 dan sebelumnya dikenal sebagai Studious Co, Ltd. Perusahaan ini menjalankan bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Tokyo. Perusahaan ini menjualDiketahui perusahaan pembanding memiliki lebih dari 20 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
produknya melalui 18 toko di dalam gedung dan 4 toko mandiri, serta melalui online. Perusahaan ini mengoperasikan tokonya dengan merek STUDIOUS dan UNITED TOKYO.
16KYOTO KIMONO YUZEN CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company operates a chain of kimono (Japanese traditional clothing) shops. It was incorporated in 1967 and has its registered head office located in Chuo-ku, Japan. The company, together with its subsidiaries, is engaged in the sale and rental of kimonos, kimono accessories, dresses, jewelry and other bridal related dresses and accessories (formal, ceremonial and long- sleeved kimonos). It is also active in the provision of job placement and financial services including credit services for installment payments for customers. In addition, the company manufactures and markets cosmetics, as well as provides- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan hanya
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
data base marketing services mainly for university students. The company is recognized as the number one seller of long-sleeved kimono worn by unmarried women in Japan. Terjemahan: Perusahaan ini mengoperasikan jaringan toko kimono (pakaian tradisional Jepang). Perusahaan ini didirikan pada tahun 1967 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Chuo-ku, Jepang. Perusahaan ini, bersama dengan anak perusahaannya, terlibat dalam penjualan dan penyewaan kimono, aksesori kimono, gaun, perhiasan, dan pakaian serta aksesori terkait pengantin lainnya (kimono formal, upacara, dan kimono lengan panjang). Perusahaan ini juga aktif dalam penyediaan penempatan kerja dan layanan keuangan termasuk layanan kredit untuk pembayaran cicilan bagi pelanggan. Selain itu, perusahaan ini juga memproduksi dan memasarkan kosmetik, serta menyediakan layanan pemasaranmenyediakan produk kimono, serta melakukan jasa diluar pakaian lainnya. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
data base terutama untuk mahasiswa. Perusahaan ini dikenal sebagai penjual nomor satu kimono lengan panjang yang dikenakan oleh wanita yang belum menikah di Jepang. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 337 USD 2016 – 129 USD 2015 – 275 USDasset.
17RENO (THAILAND) CO LTDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 2.773 USD 2016 – 4.481 USD 2015 – 2.510 USD- Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
18XEBIO HOLDINGS CO., LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (https://www.xebio.co.jp/en/group), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut: Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 52.981 USD 2016 – 57.742 USD 2015 – 68.419 USD- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
19COLLINS COMPANY LIMITEDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is engaged in- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki 160 toko
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
importing, exporting and selling sundry goods, garments, consumer goods and other products. It was founded in 1969 and has its registered office located in Taipei, Taiwan.The company is one of the leading traders in Taiwan. Its product categories include hardware, building material and computer accessories, housewares, software, lighting, garden tools and accessories, grill and barbecue accessories, sporting goods, indoor furniture, apparel, outdoor furniture, fans and trim-a-tree. In addition, the company franchises fashion apparel and has more than 160 stores that distributes brands including G2000, U2, Mexx and Nike.The company has overseas offices located in the United States, Canada, Mexico, China, Hong Kong, Thailand, Malaysia, Taiwan, Sri Lanka, the Dominican Republic, Vietnam, and the Philippines. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang impor, ekspor, dan penjualanfisik tersebar di Taiwan, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
berbagai macam barang, garmen, barang konsumsi, dan produk lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1969 dan memiliki kantor terdaftar yang berlokasi di Taipei, Taiwan, dan merupakan salah satu pedagang terkemuka di Taiwan. Kategori produknya meliputi perangkat keras, bahan bangunan dan aksesori komputer, peralatan rumah tangga, perangkat lunak, penerangan, peralatan dan aksesori taman, aksesori pemanggang dan barbekyu, perlengkapan olahraga, furnitur dalam ruangan, pakaian, furnitur luar ruangan, kipas angin, dan hiasan pohon. Selain itu, perusahaan ini juga mewaralabakan pakaian jadi dan memiliki lebih dari 160 toko yang mendistribusikan merek-merek seperti G2000, U2, Mexx, dan Nike. Perusahaan ini memiliki kantor-kantor di luar negeri yang berlokasi di Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Tiongkok, Hong Kong, Thailand, Malaysia, Taiwan, Sri Lanka, Republik Dominika, Vietnam, dan Filipina.klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan alat pertukangan, perabotan, furnitur, kipas dan lainnya. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 49.288 USD 2016 – 48.216 USDtested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
20SHIROHATO CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the online sale of women's underwear, clothes and accessories. It was established in 1965 and has its registered head office strategically located in Kyoto, Japan. The company's products include panties and bras; and fleece tops and sweatshirts, skirts and dresses, and swimwear. Its products are sold through E- Commerce, online shopping websites, social network and direct shops. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan pakaian dalam, pakaian, dan aksesori wanita secara online.- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1965 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi strategis di Kyoto, Jepang. Produk perusahaan ini meliputi celana dalam dan bra; serta atasan dan kaus berbahan bulu domba, rok dan gaun, dan pakaian renang. Produknya dijual melalui E- Commerce, situs belanja online, jejaring sosial, dan toko langsung. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2018 – 473 USD 2017 – 592 USD 2016 – 819 USD 2015 – 289 USDpembanding memiliki intangible asset pada tahun 2016, 2016, 2017 dan 2018 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
21HARUYAMA HOLDINGS INC.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is a Japanese trading entity primarily engaged in the sale of men's clothing and- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
related items. It operates men's clothing stores, which offers business suits, shirts, neckties and other items. Its shops offer brands such as ENRICO COVERI, pierre cardin, VERRI, U.P renoma, POLO, KANSAI YAMAMOTO HOMME and TED LAPIDUS, among others.Through its subsidiaries, the company is active in the financial card, internet cafe, as well as in the advertising and communication businesses. It is also engaged in the leasing and management of parking lots, the operation of restaurants and the provision of non-life insurance services. The company was incorporated in the year 1974 and has its headquarters in Okayama City, Japan. Terjemahan: Perusahaan ini adalah entitas perdagangan Jepang yang terutama terlibat dalam penjualan pakaian pria dan barang-barang terkait. Perusahaan ini mengoperasikan toko pakaian pria, yang menawarkan setelan bisnis, kemeja, dasi, dan barang-pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan jasa keuangan dan usaha non retail lainnya. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
barang lainnya. Toko-tokonya menawarkan merek-merek seperti ENRICO COVERI, Pierre Cardin, VERRI, U.P Renoma, POLO, KANSAI YAMAMOTO HOMME, dan TED LAPIDUS, dan lainnya. Melalui anak perusahaannya, perusahaan ini aktif dalam bisnis kartu keuangan, warnet, serta bisnis periklanan dan komunikasi. Serta bergerak di bidang penyewaan dan pengelolaan tempat parkir, pengoperasian restoran, dan penyediaan layanan asuransi non-jiwa. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1974 dan berkantor pusat di Kota Okayama, Jepang. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 10.285 USD 2016 – 3.267 USD 2015 – 2.183 USDBanding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
22AKTSIONERNOE OBSHCHESTVO PROIZVODSTVENNBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan- Perbedaan Fungsi Pemohon Banding
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
O- KOMMERCHESKAY A FIRMA SPETSMONTAZH-2sebagai berikut: The company is engaged in the wholesale distribution of a wide range of clothing for men, women, and children in the Russian Federation. Incorporated in January of 1992, the company has its registered corporate head office located in Khanty-Mansiiskii Avt.Okr., Russian Federation. The company's products include jeans, T-shirts, pants, dresses, dyed fabrics, and other fashion accessories. Its products are marketed and sold to distributors and retailers throughout the country. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang distribusi grosir berbagai macam pakaian untuk pria, wanita, dan anak-anak di Federasi Rusia. Didirikan pada Januari 1992, perusahaan ini memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Khanty-Mansiiskii Avt.Okr., Federasi Rusia. Produk perusahaan ini meliputi jeans, kaus oblong, celana, gaun, kain yang diwarnai, dan aksesorimemperoleh produk fashion barang jadi dari supplier lokal maupun internasional, kemudian Pemohon Banding menjualkannya langsung pada end customer melalui platform digital. Sementara perusahaan pembanding memproduksi pakaian yang kemudian dijual ke distributor, sehingga terdapat ketidaksebanding an dengan Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
pakaian lainnya. Produknya dipasarkan dan dijual ke distributor dan pengecer di seluruh negeri.
23THE NANYANG MARKETING LTDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (https://www.nanyang.co.th), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut:- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Thailand, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
24BOUTIQUE NEW CITY PCLBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company imports and exports the products, offers design service and tailoring service of staff uniforms in both domestic and- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Thailand, hal ini menimbulkan

yp Sees RE

BS. ge eas

PEN eee SS

Bang Bon area Phutthamonthon

Sai 4 area

Ma KAA Sa Fr reo » "7. oe

Don Mueang area Chum Phae rice District, Khon

8 wwe Kaen

NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
international organizations. It offers clothing and leather goods under various brand names such as: GSP, C&D (Classic Difference), Jouse, LOF-FI-CIEL, Springfield, women'secret, and others. It also provides uniform service under the name Uniform Specializer to its clients in several sectors including hospitality industry, retail sector, and medical sectors. The company distributes its products through its owned and operated 35 branches and more than 30 shopping centers spreading throughout the country. The company's subsidiary comprises Panivara Company Limited engaged in the real estate development business. Terjemahan: Perusahaan ini mengimpor dan mengekspor produk, menawarkan layanan desain dan layanan penjahitan seragam staf baik di organisasi domestik maupun internasional. Perusahaan ini menawarkan pakaian dan barang- barang kulit dengan berbagai merek seperti: GSP, C&D (Classicketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Difference), Jouse, LOF-FI-CIEL, Springfield, women'secret, dan lain-lain. Perusahaan ini juga menyediakan layanan seragam dengan nama Uniform Specializer untuk klien-kliennya di beberapa sektor termasuk industri perhotelan, sektor ritel, dan sektor medis. Perusahaan mendistribusikan produknya melalui 35 cabang yang dimiliki dan dioperasikan dan lebih dari 30 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Anak perusahaan perusahaan terdiri dari Panivara Company Limited yang bergerak di bidang pengembangan real estate. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 775 USD 2016 – 738 USD 2015 – 736 USDdiketahui bahwa pembanding menyediakan jasa pembuatan pakaian dan real estate. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
memiliki intangible asset.
25LUT CORPORATIONBerdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (www.lut.co.kr/), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut:- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Korea Selatan, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
26SREELEATHERS LIMITEDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is engaged in the wholesale and retail of footwear, and leather goods and accessories. It was incorporated in 1991. The registered business- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki lebih dari 30 toko fisik tersebar di India, hal ini menimbulkan

Mew AN S5. 5. uda

Seoul Namhyeon Branch .

BL Sant anu Gednge ge Sel. Ket eplas Maryse bo

Seoul Sangbong Branch .

TE SAN an ang renang Sen. datar Sanghang Sras es

Gayang Store .

Gangdong Branch .

cmeclisGacydecs Baar 4a Cas shosdsag Tasadoaaa. S22

Gangseo Store .

Geumcheon Branch .

NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
office of the company is located in Kolkata, India.The company offers formal, canvas, and casual, as well as school shoes; chappals; sandals; and accessories, such as belts, wallets, socks and jewelry and watch boxes for men, women, and kids. It also offers bags including backpacks, school bags, protfolio bags, ladies bags, bag in bags, traveling bags, and strolly, as well as jewelry boxes, and watch box. It sells its products through more than 30 retail outlets, including outlets owned by franchise, as well as through its online shopping Website. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang grosir dan eceran alas kaki, serta barang-barang dan aksesoris kulit. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1991. Kantor bisnis terdaftar perusahaan ini berlokasi di Kolkata, India. Perusahaan ini menawarkan sepatu formal, kanvas, dan kasual, serta sepatu sekolah; chappal; sandal; dan aksesori, seperti ikat pinggang, dompet, kaus kaki, dan perhiasanketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
serta kotak arloji untuk pria, wanita, dan anak-anak. Mereka juga menawarkan tas termasuk ransel, tas sekolah, tas protofolio, tas wanita, tas dalam tas, tas bepergian, dan strolly, serta kotak perhiasan, dan kotak arloji. Perusahaan ini menjual produknya melalui lebih dari 30 gerai ritel, termasuk gerai yang dimiliki oleh waralaba, serta melalui situs web belanja online.
27MASTERS CORPORATIONBerdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (www.imasters.co.kr), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut:- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Korea Selatan, hal ini menimbulkan ketidaksebanding an dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
28BELYE I KOLGOTKI-Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, tidak diperoleh informasi mengenai profil usaha ataupun situs internet, sehigga tidak bisa ditelusuri lebih lanjut mengenai kesebandingannya.

Berdasarkan alasan ketidaksetujuan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, diketahui bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk pengujian PKKU seluruhnya tidak memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding, sehingga tidak andal untuk digunakan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, maka demikian sudah semestinya pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan sesuai dengan sebagaimana Pemohon Banding lakukan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2019 yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, jumlah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, (NIHIL)

IV. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Pemohon Banding Dapat Menunjukkan Manfaat atas Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi, sebagaimana Terbanding telah akui bahwa terdapat eksistensi yang nyata atas pemanfaatan jasa manajemen, serta manfaat yang nyata sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019.

3. Penetapan Harga Transaki Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan Zalora South East Asia Pte. Ltd. Menggunakan Metode Indirect Cost Charging Diakui oleh Ketentuan Perpajakan di Indonesia, maka koreksi Terbanding dengan dalil seharusnya pembayaran jasa manajemen didasarkan pada man-hour cost dan tidak mengakui pembayaran secara key allocation sebagaimana telah disepakati Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi adalah keliru dan tidak berdasar.

4. bahwa Transaksi yang Diuji adalah Transaksi Jasa Manajemen, Oleh Karenanya Alasan Terbanding Terkait Pemilihan Tested Party yang Memiliki Fungsi Lebih Sederhana Tidak Tepat dalam Konteks Pengujian Kewajaran Harga (mark up) Transaksi Jasa, bahwa pemilihan tested party merupakan konsekuensi logis dari jenis transaksi yang dilakukan, dalam hal transaksi yang diuji merupakan jasa manajemen, maka lebih tepat bila melakukan pengujian dengan tested party yang menyediakan jasa manajemen.

5. bahwa Kerugian yang Dialami Pemohon Banding Tidak Serta Merta Disebabkan Karena Pembayaran Jasa Manajemen Kepada Afiliasi, Karena Kerugian Turut Dialami oleh Banyak Perusahaan Dalam Bisnis e- Commerce, bahwa faktanya perusahaan dalam industri e-commerce di Indonesia pun belum memperoleh laba, sehingga kerugian yang dialami Pemohon Banding bukan serta-merta disebabkan oleh transaksi afiliasi.

6. bahwa Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Dilakukan oleh Terbanding Tidak Sesuai dengan Kaidah dan Pedoman Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang ada, terdapat inkonsistensi

penggunaan rentang tahun pengujian oleh Terbanding, serta perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding tidak memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut.

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah (dalam
Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto692.247.930.392
2Harga Pokok Penjualan575.972.020.194
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)116.275.910.198
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha255.685.796.467
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(139.409.886.269)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(20.915.586.770)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(20.915.586.770)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif36.467.898.660
b. Penyesuaian fiskal negatif6.636.017.517
c. Jumlah (a-b)29.831.881.143
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto(130.493.591.896)
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat0
NoUraianJumlah (dalam
Rupiah)
wajib
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak0
15PPh Terutang0
16Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang0
18Kredit Pajak
19PPh ditanggung pemerintah0
a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
20Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah0
21Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
22Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
23Pajak yang tidak/kurang dibayar0
24Sanksi Administratif
NoUraianJumlah (dalam
Rupiah)
Bunga Pasal 13(2) KUP0
Bunga Pasal 13(3) huruf a KUP0
Bunga Pasal 17C (5) KUP0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
Jumlah sanksi administratif0
25Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

V. Petitum bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00178/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 180/DDTC-2B/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak tanggal 27 Maret 2025 (via e-tax court tanggal 27 Maret 2025) diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam v

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan v sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal v diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dikirim via Pos tanggal 30 Desember 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal30 Desember 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran v pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yusuf Wangko

Ngantung bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa v khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)

serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif194.075.072.74336.467.898.660157.607.174.083

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp157.607.174.083,-

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau d) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,

dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c) memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode

harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis

Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

5 Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2. Data dan fakta

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp159.648.424.081.

2) Karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan adalah

lim, Wajib Pajak im, Pemeriksa Pajak

2 Dovieact aa ty 2 Ternati Bar Sar i. Laindsin. Perusahaan Perts sangan Esturara i. Lair-lain. Perusahaan Peta sangan Estu sara

.. Tia. Gapst Cissfinizi-an . NS: Dapat Cisefinisian

3) dalam TP Doc Lokal Pemohon Banding, yang menjadi tested Party adalah Pihak Afiliasi di Luar Negeri (ZSEA).

4) Berdasarkan Permintaan Data Exchange Of Information ke Direktorat Perpajakan International dengan Nota Dinas nomor ND- 1323/KPP.0413/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan dijawab oleh direktorat Pl dengan Nota Dinas Nomor ND-497/EOI/PJ.14/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dimana terdapat informasi bahwa ZSEA memiliki Intangible Property. artinya bahwa ZSEA memiliki fungsi lebih komplek daripada Pemohon Banding.

Soon reset Pant ta Ft at

Sete Erbe Tenan Pena nan

Sop Saat eat ae 3 capper IN

1 Penca an not

Pa Pora pe ttt

Oe oe Irta Da LAI KL Aa Tota:

Shoe pes snes LA an tes so ' Pa SL mod Do tr vl ta “

Ate! rapet wn poclooar =

. Papa waa ae

Na Pa aa Kari Pa Lana

Sutra Mes Tag Dan Ana In sian: er Ce ba z BE caput

5) Tim Penelaah Keberatan telah melakukan permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

 Surat Permintaan Pertama nomor S-784/WPJ.04/2024 tanggal 1 Oktober 2024.

6) Tim Penelaah Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan atas Sengketa Perpajakan melalui surat undangan pembahasan nomor UND-262/WPJ.046/2024 tanggal 5 Agustus 2024.

Pemohon Banding menghadiri undangan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Dengan Wajib Pajak nomor BA-406/WPJ.046/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

3. Pendapat Terbanding dalam Keberatan

1) Pemenuhan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh a) bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b) bahwa dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha

secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

c) Indikasi Pemohon Banding untuk melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing adalah sebagai berikut:

- Ringkasan transaksi afiliasi adalah sebagai berikut :

(Angka disajikan dalam Rupiah Kecual dinyatakan lan}

No. Jenis Transaksi Mitra Yurisdiksi | Nilai Transaksi Jenis Hubungan

Afiliasi Transaksi | NN ' Istimewa

1 Beban lasa ZSEA Singapura 145.141.507.244 | Entitas c: bawah

Manaiemen | penguasaan yang

2 Pendapatan Jasa PT FMI Indonesia 339.659.226.206 | Entitas cd. bawan

Manalemen | penguasaan yang

3 Besan Komis: | | 32087.775.145 | sama

- adanya perbedaan tarif PPh Badan antara negara Indonesia dengan Singapura, sehingga terdapat indikasi Pemohon Banding untuk melakukan penghidaran penghindaran pajak melalui skema transfer pricing.

2) Di dalam TP doc Pemohon Banding, yang menjadi tested Party adalah Pihak Afiliasi di Luar Negeri (Zalora South East Asia PTE LTD (ZSEA).

3) Berdasarkan Permintaan Data Exchange Of Information ke Direktorat Perpajakan International dengan Nota Dinas nomor ND- 1323/KPP.0413/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan dijawab oleh direktorat Pl dengan Nota Dinas Nomor ND-497/EOI/PJ.14/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dimana terdapat informasi bahwa ZSEA memiliki Intangible Property. artinya bahwa ZSEA memiliki fungsi lebih komplek daripada Pemohon Banding.

4) Berdasarkan Hasil pengujian terhadap TP Doc Pemohon Banding. Tim Pemeriksa tidak dapat menggunakan data pembandlng menurut TP Doc Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut:

Berdasarkan Lampiran SE-50/PJ/2013, disebutkan

Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan

diuji (tested party). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain:

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tldak memiliki unique/valuable Intangible property.

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas lnformasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/lnformasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran lnformasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

- Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan lnformasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.

Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 Chapter III : COMPARABILITY ANALYSIS, A.3.3. Choice of the tested party Paragraph 3.18 disebutkan bahwa:

When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule,the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.

5) Berdasarkan Aturan dan Fakla Pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa tidak dapat menguji kewajaran transaksi terkait jasa manajemen dengan menggunakan Tested Party ZSEA Dalam pengujian, tim pemeriksa mengubah tested party menjadi Pemohon Banding.

6) Tim Pemeriksa melakukan pencarian Data Pembanding menggunakan database TP Catalyst, update Release 106 - January 2019 dengan data diunduh tanggal 19/09/2023 4:19:49 AM, dengan kriteria pencarian otomatis sebagai berikut :

a. Kode industri

Untuk mengelompokkan industri-industri sesuai dengan bidang usahanya, maka digunakan kode US SIC, NACE Rev. 2, dan NAICS 2017. Pemohon Banding bergerak di bidang Perdagangan retail produk Fashion melalui media e-commerce, seperti alas kaki, pakaian, dan aksesoris (seperti kacamata, perhiasan,tas) . Pemohon Banding membeli produknya dari pihak ketiga dan dijual kepada customer end user. Untuk mendapatkan pembanding yang tepat, dilakukan pemilihan berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan :

US-SIC Cade 5130 Wheesae-Assas! Face Goode & Voto 5309 Beta Gesera Werchaigee Stores 5621 Seta--lMenes & Cota Stores 5651 Beta an Cotas Borer 5561 Getae-Shee Stee

S700 RetaHevie Furious, Fuenehvige & Egugieat Stores

Kode NACE 4642 Whelssa'e of Mera aad Footear 4645 Whe-sea-e of Fede and Cogvietes

NAICS 2017 4461 Sloting Stoves 4482 Shee Steves 4511 Ssehag Goole, Horee aod Web! Lier iied? Stores b. Geografis

Kewajaran harga atas suatu barang atau jasa yang sama dapat bervariasi di lokasi yang berbeda. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kondisi yang sebanding antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, maka lokasi geografis yang dipilih adalah yang dapat merefleksikan tingkat kesebandingan pasar diantara kedua transaksi tersebut yaitu perusahaan pembanding di Asia Pasifik.

c. Status Hukum

Dalam mencari perusahaan pembanding yang sebanding, maka hal yang harus dipastikan adalah perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan yang berstatus hukum aktif. Sebab, kondisi perusahaan yang berstatus likuidasi atau tidak aktif dapat berpotensi mendistorsi hasil keuangan.

d. Indikator Independensi

Kriteria indikator independensi diperlukan untuk mengeliminasi perusahaan yang tidak independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, yaitu perusahaan yang tercatat memiliki pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 25%. Sejalan dengan hal tersebut, maka digunakan kriteria BvD Indikator Independen A+, A, A- e. Ketersediaan Data Keuangan

Sehubungan dengan analisis transfer pricing, perusahaan yang dapat dipilih sebagai pembanding adalah perusahaan yang memiliki informasi dan data keuangan yang tersedia pada tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018. Serta diperlukan juga data laporan keuangannya.

f. Ketersediaan Informasi

Sehubungan dengan analisis transfer pricing, ketersediaan informasi mengenai gambaran umum kegiatan usaha perusahaan pembanding sangat diperlukan dalam pencarian pembanding potensial, untuk melakukan telaah manual.

Berdasarkan kriteria pencarian otomatis diatas, didapat potensi data pembanding sebanyak 1,969 perusahaan sebagai berikut:

7) Data Pembanding eksternal yang digunakan sebagai pembanding adalah database commercial hasil unduhan Tim Pemeriksa dari Database TP Catalyst sebanyak 1.969 perusahaan. Terhadap 1.969 perusahaan potensi pembanding tersebut, pemeriksa melakukan manual

screening dan memperoleh 28 Perusahaan yang dipilih sebagai pembanding sebagai berikut:

has Cusmarny ruam, | emamtes B 2012 OM 2017 | OM 2016, Ong euts kada an eee

KN TN NA or ee BE No whoa Pi hama Aa sal An mo soe ta the 1 wos wie

Papan TA ha pa we Pages Do. Da mes TT

DI SATA MP Kanan pa ah 4 a a uh ed

2 CEPA, RSNI | " NN —

PAK oe ee LI syne i 1

1 . . 1 — - i 1

ala Ter gels: by

8) Hasil perhitungan operating margin dari perusahaan-perusahaan pembanding menurut pemeriksa diperoleh rentang operating margin yang wajar antara 0,76% sampai dengan 6,76% dengan median 2,97%. Operating margin Pemohon Banding sebesar -20,14 % diluar rentang rentang kewajaran sehingga perlu dllakukan koreksi. Sesuai dengan pasal 18 ayat 3 UU PPh dan Per 22/PJ/2013, pemeriksa menentukan nilai kewajaran menggunakan nilai tengah/median

9) Penghitungan Arm's Length Price (ALP)

Ha atm. F cim. Fameriksa screksi 5 Sales

Isa: 622 797,939 397 Pel ena : cin

Sasana S- asia: Pils ta TT: Pile Psi ce . “ty

Sian liviarggtic ac. Tata Siti EP SEE AI . Be:

S2 cari ee i Sprite Di : Ta (fm Sarece se

‘ho eersa Fi MAAN per . Matari gai rt, “Ap Ear ES as MPa Ir . Ea Iri Dt:

Iraralisi Dereci ee IE sie cit ii Talia as CTE IIS Ta

DFA fete: e.2TF: ELANG

Cfm We Cfm Pemeriksa Koreksi

Other Incomefespenses

Office incar & (sspsnss3 — 1955 Mark UPI 233.659.9726. 206 122492 9043259 "1 - 26.756 921 547,29

Office Expenses:

Met Expense - SEA charges FP” FMI - 22 935564. 903 - ee) 22.039. 5621,

Met Expense -GFG charge PT FMI - 1520.34. 43 - ee) 1.520.364. MM

Other Office exp: 17154. H3 417 : 1715. H3 7 -

3605447. 237 1218, 454. 943 - 2, 386 992,295

Office Inzors rsrupakan Biaya yang ditazihkan kepada PT FMI terkait Jasa ranaj sr em plus mark up 10%, sehingga

#1 perhitungan r-enurut pererikea:

Pp 12.184.549. Fs 11066 Pp 12 IOI MM 3E5

**1 Koreksi biaya Mgt Expenses sejalan dengan koreksi kewajaran Biaya management kepada Zalara South East Asia PTE LD:

10) Matrik Analisa Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa (Terbanding)

NoUraianMenurutKeterangan
Wajib Pajak (Pemohon Banding)Pemeriksa (Terbanding)
1Tested PartyZalora South East Asia PTE LTD (ZSEA)PT FEIBeda
2Karakteristik UsahaCentralized Service ProviderFully Fledged DistributorBeda
3Ketersediaan Pembanding • Internal • EksternalTidak Ada OrbisTidak Ada OrbisSama Sama
4Metode TransferTNMMTNMMSama
Pricing
5Profit Level Indicator (PLI)NCPMOperating Margin (Laba Operasi / Pendapatan)Beda
6Segmentasi Laporan KeuanganTidak dilakukan segmentasiTidak dilakukan segmentasiSama
7Data Pembanding17 Data Pembanding :28 Data Pembanding :Berbeda
8Time Periode / Tahun Analisis • Tested Party • Data PembandingSingle Year 2019 Multiple Years 2017-2019Single Year 2019 Multiple Years 2015-2018Sama
9Interquartile RangeQ1 : 0,76% Q2 : 2,97% Q3 : 6,76%Berbeda
10Operating Margin-20,14% Single year 20192,97% Single Year 2019Berbeda
11KesimpulanWajarTidak WajarBerbeda
12Atribusi dan Penghitungan KoreksiTidak Ada KoreksiAtribusi ke pos Biaya Jasa Manajemen kepada ZSEA, GFG, dan Brillant, serta pembelian imporBerbeda

11) Dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Transaksi yang Diuji adalah Transaksi Jasa Manajemen, oleh Karenanya Alasan Pemeriksa Terkait Pemilihan Tested Party yang Memiliki Fungsi Lebih Sederhana Tidak Tepat dalam Konteks Pengujian Kewajaran Harga (mark-up) Transaksi Jasa.

Pemeriksa pajak telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan Lampiran SE-50/PJ/2013, yang mengatur bahwa Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji (tested party). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain:

Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tldak memiliki unique/valuable Intangible property.

Zalora South East Asia PTE LTD (ZSEA) dalam laporan keuangannya menyebutkan bahwa ZSEA memiliki Intangible Property. artinya bahwa ZSEA memiliki fungsi lebih komplek daripada Pemohon Banding.

12) Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian yang diperoleh Pemohon Banding secara terus menerus bukan semata-mata dikarenakan pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding mengemban biaya start-up yang signifikan untuk melakukan penetrasi pasar di indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Distributor. Hal ini dipertegas oleh Company Profile Pemohon Banding (yang diserahkan oleh Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa:

- Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang: (i) perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi; dan, (ii) perdagangan besar pakaian (akses kepabeanan impor dan ekspor).

- Produk yang dipasarkan antara lain:

OUR BRANDS

Fa cea | GAC LA HOLLISTER ALDO «of

MANGO Pbe rensvoree (CLIN BIRKENSTOCK VORFAI :

CONVERSE*> rILA = =SPRIT Reebok 8 Melissa un blk anello SALECHERS Nama papas - benefit aa puma benefit, FOSSIL figisina VANS Hush Puppies TOPMAN GL Iss

CALVIN KLEIN = NINE WEST &&sesura CASIO

Wrangler STEVE MADDEN » sec SPRINGFIELD supenca Wy

: 20. ig Hi sy Sux ena

-4 iy a Ste le a an . } be ~. - Pa as Fie

- Alur Proses Bisnis PT FEI:

Alur Froses Bisnis PT FEI wn ZALORA "4

Supplier PT FEI Customer a a Lece Dag on (tater tod eT dak - tanpa aa Pete dy '

[ee | het sx "ebawanatar pan mt zo Pe pa eet "mama

— = Ds In ra Ba eect 1

- SE ara DES, TEA LS LUPA T is. SETIA ine

— Sari Ss rar SAAT TS METE SE Tatu FT S Sisi 2° voeced aes Peta Te FI

S57 FE urs relr- sa DES rune ITN Se ce ITN dna E- Es. ret

‘fm ayo Rov Sum To Inn aa FPO SE BR PE “aptr agar hia - Ss fo Sari arina En na a- rc no sea TTS IL tri ar rea are

CAN IS LN NE IR MT EA SI ar IP SE

So Ta mann PRE an ni ANE, TEE EN, ar, nie

2 Saree 2 Mart IS SaItes tt Dari. Teri SIS S5 TS seribu

ROSE rse-s° aires recra FPO Sa KS rec - marth ov ere le

TO Fre AE a lent nat TEE TN renacr rc. ce mowers eoslics 55 om Steen a merce cists. tr ob DB wat rec te AS

Po Tur glia EL TER meircars a Tr yo Tt ba TA mecca cca ee Erna TT FS sere sn nia

V0 FS PE fist. a mea le "Ur gots rs iercatal fensar rec ara nt faites TIT FS

Berdasarkan keterangan di atas diketahui bahwa PT Fashion Enservices Indonesia hanya menjalankan peran sebagai distributor, sedangkan

pemilik aplikasi/website Zalora adalah PT FMI, sehingga yang seharusnya menanggung biaya penetrasi pasar adalah PT FMI selaku pemilik platform.

13) Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding sangat lazim karena juga turut dialami oleh perusahaan dengan industri e-Commerce di Indonesia. Kerugian seperti ini tidak hanya dialami oleh Pemohon Banding, tetapi juga e-commerce sejenis di Indonesia, seperti BUKALAPAK dan GOJEK TOKOPEDIA yang bahkan telah melakukan Penawaran Saham Perdana (IPO), pada tahun 2020 masih mengalami kerugian sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah. Oleh sebab itu, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding, adalah hal yang lazim terjadi dalam usaha e-commerce

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pemohon Banding bukanlah sebagai pemilik platform, tetapi hanya sebagai pengguna platform. Pemohon Banding usahanya adalah distributor yang menggunakan media platform Zalora milik PT FMI, sehingga tidak tepat apabila Pemohon Banding menyamakan usahanya dengan BUKALAPAK dan GOJEK TOKOPEDIA.

Laporan Keuangan Audit Tahun 2012-2019 Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada tahun 2014 hingga 2016, terdapat lonjakan nilai penjualan sampai hampir 2 kali lipat. Kemudian, dari tahun 2016 hingga tahun 2019, nilai penjualan Pemohon Banding juga terus meningkat, pun jika terjadi penurunan, penurunan tersebut tidak terjun curam. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding bergerak progresif dalam meningkatkan nilai penjualannya

2012 2013 2014 2015 2016 TOL? 2018 20149

Harga Poses Penjualan vaessert) | angsur alasdties Do csenrsrasv | otevnaeneset | cetetsegem | Gaeraato |G TRSTAC ID

Beban Operasional:

Umum dan adanuanasi HAs2015) eat ($3602 28h MASA 671 C2 B4BRe58) | (SRISSTBD | Lansia | 355345)

Penjualan daa ciztTswsi (47 4833) RESORT" (55.771 7385 (4.894 9831 tentaser | alae | aaseadts | 686.024)

Pendapatens [seca crevasional Lana bersili (825.<1_] 8518.93 (S721 2995 (5.02 092) ES2ISBe2 | Laacecte | sunesse | ends6ar

Bisya Operasi ($5,150.32) “ag, 257,097" wage 15 85) | (518831 Sati (Moscssae | ceaeragreos | rennssn tas Do i766 925)

Pendapatan /(Biaya) Lain-lain

Pendapatan Iranga $5205 kaan ai a 4001. 115975 246.755 140.050 38.672 S718

Dikarang: pajak fica. atas pendasaran ana - - - (223 3451 Hagen Sea erent BH)

Pendapatan Inanga terch $5225 253 AMS 295,580. 157455 MISA SSL 24

Dampak kom ats mara tang - - - - - - - -

Bahan aun - ARE 1272530) MO 261 "gen Do CLTSLEBS (uas dan -

Tata Fengasata/ Siasa) Lai dar heraih $5205 OF OBES $5079 470,818 Dek (335243 Ih 36 FO 2534 cd? MPI MAY MAAN MAN NAN ENYA HENNA

BADAN ba MASA BAL Sei

Pendapatan (Rugi komprehensif lainnya

FN PP PPP a. Kesimpulan

Dengan demikian, berdasarkan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dapat disampaikan hal sebagai berikut:

1) Tim peneliti melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi, bahwa Operating margin Pemohon Banding sebesar - 20,14 % diluar rentang rentang kewajaran.

2) Atas koreksi Operating Margin sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp159.994.166.978, dan dialokasikan ke Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai (Rp)
Mgt Expense – ZSEA143.347.279.347
Mgt Expense – GFG10.628.436.368
Mgt Expense – Briliant1.276.413.290
Purchase inventory / Goods -ZSEA4.742.037.973
Jumlah159.994.166.978

3) Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas biaya Mgt Expenses sejalan dengan koreksi kewajaran Biaya Management kepada Zalora South East Asia PTE LTD sebesar Rp2.386.992.895, dengan rincian sebagai berikut:

Cim WP Chm Pameriksa Koraksi

Othorlncoma/axponses

Office Income [expenses + 10% Mark UP) 39.659. 926.206 135.403.006.359 "| - 26.256.921.847,20

Office Expenses:

Mgt Expense -25EA charge PT FMI - 22 949.564.503 - mM) 22.020.564.802,00

Met Expense -GFG charge PT FMI - 1.830.364.0459 - 8) 1,330.364.045,00

Other Office exp - 12.184. 549417 : 12.184.545,417 -

3.605.247.837 1218454347 - 2.386.992.895

Office Income merupakan Biaya yang ditagihkan kepada PT FMI terkalt Jasa manajemen plus mark up 10%, sehingga

") perhitungan menurut pemeriksa:

Rp 12,184. 549,417 x 1105 = Rp 12.403.004, 359

**) Koreksi biaya Met Expenses sejalan dengan koreksi kewajaran Blaya management kepada Zalara South East Asia PTE LTD

4)

Koreksi positif atas akun Tax Advisory Fees sebesar Rp2.041.249.998, karena menurut Pemeriksa atas biaya tersebut merupakan bentuk pencadangan atas biaya audit yang belum jelas realisasi dan tagihannya. Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan.

bahwa berdasarkan uraian data, fakta dan ketentuan diatas, Tim Penelaah Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa Pajak. Sehingga penghitungan menurut SPT Pemohon Banding, SKP/Pemeriksa Pajak, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan Tim Penelaah Keberatan adalah sebagai berikut:

Uraian KoreksiJumlah Rupiah Menurut
SPT/ Wajib PajakSKP/ PemeriksaSurat KeberatanPenelaah KeberatanKoreksi Keberatan
Penyesuaian Fiskal Positif34.426.648.662194.075.072.74336.467.898.660194.075.072.7430

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 180/DDTC-2B/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024 Masa Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 110/DDTC-2B/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Aspek Pemenuhan Ketentuan Formal

1.1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyetujui kesimpulan Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal, yaitu permohonan banding telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2. Aspek Material Pengajuan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

NoUraianPemohon BandingFiskusKoreksi yang diajukan
banding
(a)(b)(c) = (a)-(b)
1Penyesuaian Fiskal Positif36.467.898.660194.075.072.743157.607.174.083

2.1.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp157.607.174.083

2.1.1. Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan-alasan koreksi yang disampaikan Terbanding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp157.607.174.083 sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding.

bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding menyampaikan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terkait karakterisasi usaha Pemohon Banding, di mana hasil penelitian tersebut mencantumkan hal-hal yang seolah-olah disampaikan dan dikonfirmasi oleh Pemohon Banding. Padahal, Pemohon Banding tidak menyatakan maupun mengkonfirmasi hal-hal tersebut.

Mempertimbangkan hal-hal di atas maka Pemohon Banding mempertahankan seluruh alasan ketidaksetujuan sebagaimana secara lengkap telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 180/DDTC-2B/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dan menekankan kembali hal-hal di bawah ini.

2.1.2.1. Penjelasan Bisnis Pemohon Banding dan Latar Belakang Diperlukannya

Jasa Manajemen dari Pihak Afiliasi untuk Pemohon Banding

2.1.2.2. bahwa Pemohon Banding Dapat Menunjukkan Manfaat atas Jasa

Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi

2.1.2.3. Penetapan Harga Transaki Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan

Zalora South East Asia Pte. Ltd. Menggunakan Metode Indirect Cost Charging Diakui oleh Ketentuan Perpajakan di Indonesia

2.1.2.4. bahwa Transaksi yang Diuji adalah Transaksi Jasa Manajemen, Oleh

Karenanya Alasan Terbanding Terkait Pemilihan Tested Party yang

Memiliki Fungsi Lebih Sederhana Tidak Tepat dalam Konteks Pengujian Kewajaran Harga (mark up) Transaksi Jasa

2.1.2.5. bahwa Kerugian yang Dialami Pemohon Banding Tidak Serta Merta

Disebabkan Karena Pembayaran Jasa Manajemen Kepada Afiliasi, Karena Kerugian Turut Dialami oleh Banyak Perusahaan Dalam Bisnis e-Commerce

2.1.2.6. bahwa Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Dilakukan oleh

Terbanding Tidak Sesuai dengan Kaidah dan Pedoman Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang ada bahwa adapun uraian argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

2.1.2.1. Penjelasan Bisnis Pemohon Banding dan Latar Belakang

Diperlukannya Jasa Manajemen dari Pihak Afiliasi untuk Pemohon Banding

Sebelum Pemohon Banding menjelaskan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding, perlu kiranya Pemohon Banding uraikan terlebih dahulu mengenai struktur usaha Grup Usaha Zalora dan latar belakang pembayaran jasa manajemen kepada Zalora South East Asia Pte. Ltd. (“ZSEA”).

Grup Zalora merupakan usaha yang bergerak dalam bidang B2C e- commerce, khususnya pada penjualan berbagai produk pakaian melalui platform digital. Dalam Grup Zalora, ZSEA berperan menjadi shared service provider, dimana ZSEA memberikan jasa kepada seluruh entitas Grup Zalora. Sementara, peran Pemohon Banding dalam Grup Zalora, yaitu sebagai penjual produk pakaian yang diperoleh dari pemasok lokal dan regional melalui platform digital kepada pelanggan di Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari, Pemohon Banding memperoleh jasa manajemen dari ZSEA meliputi Management and Administrative Services, Accounting and Finance, Procurement, IT and Technology, Marketing.

Pemohon Banding memanfaatkan jasa manajemen dari ZSEA tersebut untuk memenuhi faktor penentu keberhasilan perusahaan

B2C E-Commerce, sebagaimana dirujuk dari penelitian DeLeon & McLean, 2003, sebagai berikut:

− Kualitas sistem (system quality)

− Kualitas informasi (information quality)

− Kualitas jasa (service quality)

− Penggunaan (usage)

− Kepuasan Pengguna (user satisfaction)

Untuk dapat memenuhi faktor-faktor penentu keberhasilan tersebut, wajar bila pelaku industri B2C e-commerce untuk membentuk kerja sama antara anggota grup usahanya di berbagai Negara guna membagi biaya guna menunjang proses bisnis. Keuntungan kerja sama ini antara lain:

− Membagi risiko yang melekat pada industri B2C e-commerce;

dan

− Penghematan biaya, karena dengan kerja sama maka biaya untuk mengembangkan usaha bagi masing-masing anggota grup usaha jauh lebih rendah dibandingkan apabila setiap anggota grup usaha harus menanggung sendiri biaya pengembangan tersebut.

Dalam hal ini, ZSEA merupakan entitas regional yang berperan untuk menyediakan jasa bagi seluruh entitas Grup Zalora, oleh karenanya Pemohon Banding mempertimbangkan untuk menerima jasa manajemen ZSEA yang telah berpengalaman dan terus berinovasi dalam bisnis e-commerce untuk mendukung internalisasi biaya dalam Grup Zalora untuk mencapai economics of scale dalam mendukung kegiatan usaha, untuk memperoleh efisiensi dan efektifitas bisnis. Lebih lanjut, mengenai pembuktian atas manfaat dan eksistensi jasa manajemen telah benar-benar diberikan ZSEA dan diterima oleh Pemohon Banding, akan diuraikan dalam butir 2.1.2.3. Surat Bantahan SUB ini.

2.1.2.2. bahwa Pemohon Banding Dapat Menunjukkan Manfaat atas Jasa

Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi

Sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding, atas analisis fungsi yang dilakukan sendiri oleh Terbanding, Terbanding menyimpulkan bahwa pihak afiliasi (ZSEA PTE LTD) tidak melakukan fungsi atas jasa manajemen dan jasa pendukung, dan menyatakan demikian;

“2) Karakteristik usaha Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan adalah

LA Perasaan: HP Se agaggr Pertama

” Sebagai catatan, kolom “Cfm. Wajib Pajak” yang disampaikan oleh Terbanding tidak pernah dikonfirmasi oleh Pemohon Banding. Penjelasan tersebut mengaburkan fakta bahwa pihak yang dikarakterisasikan sebagai centralized service provider adalah ZSEA, bukan Pemohon Banding.

bahwa lebih lanjut, penjelasan Terbanding juga menimbulkan kesan seolah-olah Pemohon Banding secara sengaja telah mengubah karakterisasi usahanya menjadi centralized service provider guna menjustifikasi analisis benchmarking atas transaksi pemberian jasa manajemen dari ZSEA;

bahwapadahal,PemohonBandingtidakpernah mengkarakterisasikan dirinya sebagai centralized service provider melainkan secara nyata mengisi karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai online retailer;

Gambar 1.2.2.1. Lampiran PER-22 Bagian Karakteristik Pemohon

Banding

NAMA WAJIB PAJAK: PT FASHION ESERVICFS INDONESIA

NPWP: 03.•••.•••.•-•••.000

ALAMAT: CAPITAL PLACE LT. 26, JL. JEND GATOT SUBROTO KAV 18

Kami menyatakan bahwa karakteristik usaha berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung dari perusahaan yang kami jalankan adalah sebagai berikut. (4)

1. Fully Fledged Manufacturing

2. Contract Manufacturing —

3. Toll Manufacturing [

4, Fully Fledged Distributor [

5. Limited Risk Distributor

6. Commisionaire

7. Commission Agent

8. Service Provider

9. Lainnya (Online Retailer )

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 22 September 2023

Yang memberikan keterangan

CHRISDIAN YULI ARDIANTO bahwa atas hasil penelitian yang disampaikan Tebanding tersebut maka Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan membantah analisis fungsi dan kesimpulan yang dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding, karena inkonsisten dalam menyampaikan pendapatnya dalam proses Pemeriksaan dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada;

bahwa dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan, atas pengujian substantif atas bukti pendukung sehubungan dengan biaya jasa manajemen terdapat bukti yang meyakinkan, sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini;

Gambar 1.2.2.2. Tangkapan Layar Risalah Pembahasan

Pemeriksaan 2019

40 Sersasaar peda sunstaat tersasan dansaks ntesur sup sey ces betuLa Biaya Jasa Manajemen dear maakt ookam emas kegatas rm anfaat sang g perseh alan ayanar jasa voce car gerber layarar buat penawaran das das termasuk eda am kegiatan Snarebakge akash gupecatee sen ces incwenta: Benefit

GAM ata gt cae Senen maka tim pemeriksa berpendapat terdapat bukti yang meyakinkan bahwa layanan tersebut memang diberikan dan tidak diyakini manfaat yang diperoleh Wajib Pajak atas ayanar tersebut

Acapo kegiatan yang cibenkan var: sangat minim Tan kena snashouer ah brp, dupus ated sen es Ing stentas bahwa dengan menyatakan pihak afiliasi tidak melakukan jasa manajemen dan jasa pendukung kepada Pemohon Banding,

Terbanding sendiri telah bersikap inkonsisten atas pernyataan yang disampaikannya dalam proses pemeriksaan pajak;

bahwa mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa analisis fungsi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada. bahwa Pemohon Banding mempertahankan analisis fungsi yang telah dilakukannya dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding dengan tegas tidak menyetujui pendapat Terbanding yang menyatakan jasa manajemen yang diberikan ZSEA tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Zalora Intragroup Service Agreement tanggal 12 Januari 2015, ZSEA di antaranya dapat memberikan jasa-jasa dengan scope sebagai berikut kepada Pemohon Banding:

(i)Pengadaan (ii) Sistem Informasi dan Teknologi (iii) Akuntansi dan Keuangan (iv) Pemasaran (v) Logistik dan Pergudangan (vi) Manajemen dan Administratif bahwa atas jasa yang diterima Pemohon Banding dari ZSEA, Pemohon Banding telah melakukan pengujian manfaat sebagaimana tercantum dalam analisis uji eksistensi dan manfaat dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 (Bukti P-2, Surat Banding). Berikut Pemohon Banding kembali sampaikan manfaat yang Pemohon Banding peroleh atas jasa manajemen yang dibayarkan kepada ZSEA;

Tabel 1.2.2.3. Penjelasan Manfaat Jasa Manajemen

NoScope JasaAktivitas
1Teknologi InformasiFungsi Teknologi Informasi yang diberikan ZSEA:
NoScope JasaAktivitas
(i) Software Engineers (Inti/Arsitektur, Data Pergudangan, operasi IT) Bertanggung jawab untuk mengelola sistem back-end pada platform e- commerce Zalora (seperti aplikasi seluler, perangkat lunak manajemen gudang, situs web, dan lain-lain). Selain itu, tim ini bertanggung jawab untuk mengelola server dan program yang ada di server agar dapat berjalan dengan lancar. (ii) Quality Assurance Bertanggung jawab atas pengujian yang efisien dan pemeriksaan akurat pada kinerja Software Engineers untuk memastikan bahwa setiap sistem atau pembaruan telah diterapkan. Untuk melakukan tugasnya, tim ini juga mengembangkan dan menjalankan kode untuk menguji perangkat lunak, untuk meningkatkan efisiensi penggunaan. (iii) Product Manager Berkolaborasi dengan tim bisnis dan bertanggung jawab untuk menemukan kebutuhan dan/atau peluang bisnis yang mungkin diambil melalui peningkatan sistem teknologi Zalora Group. Tim ini berfokus untuk mengidentifikasi peluang yang dapat menambah nilai dan efisiensi biaya bagi grup. Manfaat yang diperoleh Pemohon Banding:
NoScope JasaAktivitas
Dengan tersedianya sistem back-end pada platform Zalora yang terus dijaga dengan baik, mempermudah PT. FEI untuk melakukan core bisnisnya, yaitu menjual produk fashion melalui platform digital melalui sistem yang terintegrasi.
2PengadaanFungsi Pengadaan yang diberikan ZSEA: (i) Menegosiasikan harga untuk grup dan pemasok pihak ketiga; (ii) Menentukan arah merek dan desain baju. Manfaat yang diterima Pemohon Banding: Menerima saran terkait pengadaan produk yang dapat dipasarkan oleh PT. FEI untuk menjaga keseragaman dengan Grup Zalora, menerima projek kolaborasi dengan pemasok lokal maupun global untuk memberikan produk yang variatif bagi PT. FEI.
3Manajemen Pemasaran dan AdvisoryFungsi Manajemen Pemasaran yang diberikan ZSEA: (i) Mengkaji tren pasar; (ii) Menentukan strategi pemasaran untuk mempromosikan dan meningkatkan pangsa pasar; (iii) Menetapkan anggaran pemasaran; (iv) Inisiatif perencanaan dan strategi pemasaran; (v) Menetapkan survei/penelitian pemasaran; (vi) Merumuskan proyeksi penjualan dan menetapkan target yang ingin dicapai
NoScope JasaAktivitas
melalui kegiatan pemasaran. Manfaat yang diterima Pemohon Banding: − PT. FEI menerima laporan statistik indikator penjualan produk sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan program pemasaran yang lebih efektif dan tepat sasaran. − PT. FEI menerima ide strategi pemasaran yang efektif. − PT. FEI menerima saran mengenai jenis voucher/discount yang tepat untuk diberikan dalam event tertentu.
4Manajemen keuangan dan AkuntansiFungsi Manajemen Keuangan yang diberikan ZSEA: (i) Menyediakan jasa perencanaan dan analisis keuangan, seperti penganggaran dan analisis keuangan; (ii) Menyediakan alat dan tim Business Intelligence untuk melakukan penilaian mendalam atas kinerja operasional; (iii) Memberikan dukungan akuntansi teknis, termasuk implementasi perangkat lunak keuangan baru: NetSuite; (iv) Membuat dan menerapkan prosedur akuntansi standar; (v) Menyediakan manajemen perbankan dan kebendaharaan untuk mengelola sumber pendanaan; (vi) Pengadaan dan pemeliharaan polis asuransi/asuransi; (vii) Mengelola dan berkomunikasi secara
NoScope JasaAktivitas
terpusat dengan penyedia jasa eksternal seperti aditor eksternal. Manfaat yang diterima Pemohon Banding: − PT. FEI menerima masukan sehubungan dengan perencanaan keuangan. − PT. FEI menerima dukungan untuk cara menggunakan SAP − PT. FEI menerima sistem Business Intelligence yang menyediakan penilaian kinerja operasional PT. FEI secara berkala − PT. FEI dapat memperoleh pendanaan atas referensi yang diberikan ZSEA. − PT. FEI menghasilan pelaporan akuntansi dengan akurat.
5Logistik dan PergudanganFungsi Logistik dan Pergudangan yang diberikan ZSEA: (i) Memberikan jasa konsultasi dalam hal peningkatan proses dan optimalisasi sumber daya terkait: a. Pergudangan dan arus barang; b. Peningkatan jasa pelanggan dan pengalaman pelanggan; c. Aliran logistik; d. Proses pembayaran (ii) Mengelola vendor eksternal seperti penyedia jasa pembayaran, sistem pelacakan pengiriman untuk meningkatkan daya tawar, dan meningkatkan konsistensi dan efisiensi di seluruh Grup. Manfaat yang diterima Pemohon Banding:
NoScope JasaAktivitas
− PT. FEI dapat menerapkan praktik terbaik dalam pergudangan dan logistik; − Terdapat konsistensi metode pembayaran di seluruh Grup.

bahwa dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan e-commerce, Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa-jasa yang disediakan oleh ZSEA selaku service provider Grup Zalora yang telah berpengalaman dan terus berinovasi dalam bisnis e-commerce untuk mendukung internalisasi biaya dalam Grup Zalora untuk mencapai economics of scale dalam mendukung kegiatan usaha, untuk memperoleh efisiensi dan efektifitas bisnis;

bahwa lebih lanjut, dalam menilai manfaat ekonomis Pemohon Banding tidak tepat jika hanya mengacu pada keuntungan yang dicatatkan oleh Pemohon Banding. Terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menilai ada/tidaknya manfaat yang diperoleh perusahaan e-commerce, diantaranya Pemohon Banding merujuk pada literatur berikut ini mengenai KPI (key performance indicators) e-Commerce:

Tabel 1.2.2.4 KPI E-commerce4

DimensiKPI
SALES KPIs• Sales/revenue : Hourly, daily, weekly, monthly • Shopping cart abandonment rate • Conversion rate • Average order size
MARKETING KPIs• Brand or display advertising click-through rates • Time on site

4 Ahmed, H., Jilani, T. A., Haider, et al. (2017). Establishing standard rules for choosing best KPIs for an e-commerce business based on google analytics and machine learning technique. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 8(5), 12-24.

• Page views per visit • Unique versus returning visitors • Bounce rate
CUSTOMER KPIs• Customer service email count • Customer service chat count

bahwa meski digambarkan pada tabel di atas mengenai KPI yang dapat digunakan oleh e-commerce secara umum. KPI yang sesungguhnya digunakan oleh berbagai perusahaan dapat bervariatif, tergantung pada kebutuhan dan kembali pada visi masing- masing Perusahaan. Pada intinya, KPI harus dapat memiliki karakteristik sebagai berikut:5

1. Menuju strategi perusahaan dengan jelas. Jika suatu indikator yang digunakan tidak memiliki hubungan dengan strategi maupun tujuan perusahaan, maka indicator tersebut tidak dapat dikatakan sebagai KPI

2. Mudah dimengerti. Sebuah KPI harus dengan mudah dimengerti untuk apakah KPI tersebut digunakan, atau dicapai.

3. Membuka ruang gerak. Ketika melihat hasil dari capaian KPI yang baik, perusahaan dapat membuat inovasi atau hal baru untuk melampaui dan mengembangkan KPI nya menuju tujuan yang lebih tinggi.

4. Memiliki konteks. KPI harus dapat saling berkaitan dengan KPI yang dipergunakan sebelumnya untuk mencapai tujuan tertentu. Hal tersebut menandakan bahwa tercapainya sebuah KPI mengindikasikan adanya perbaikan dan pertumbuhan perusahaan.

bahwa adapun berdasarkan KPI yang dimiliki Pemohon Banding, diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari google analytics Pemohon Banding memiliki peningkatan di tiap tahunnya sehubungan dengan:

1. Jumlah individu yang mengunjungi platform (Visit)

5 Warren, J. (2011). Op.Cit. hlm 6.

2. Jumlah pesanan melalui platform (Orders)

3. Jumlah pelanggan aktif (Active Customers) bahwa indikator-indikator tersebut terus menjadi fokus bagi Pemohon Banding untuk selalu ditingkatkan dalam rangka perluasan pasar. Perbaikan tersebut terjadi secara nyata, sebagaimana dapat dilihat melalui grafik berikut ini;

Grafik 1.2.2.5. Tren Active Customer PT. FEI

Trend "Active Customer" PT. FEI

1.500.000

1.000.000

500.000

0

201420152016201720182019

Sumber: informasi manajemen, olahan Pemohon Banding bahwa pertama yang menjadi sorotan adalah nilai pelanggan aktif dari Pemohon Banding. Sejak 2014 hingga 2019 terus mengalami tren positif. Pelanggan aktif juga menjadi faktor penentu adanya penjualan yang terjadi melalui platform. Biaya untuk dapat mempromosikan kepada masyarakat hingga akhirnya banyak yang menggunakan platform tentu juga menjadi alokasi pengeluaran Pemohon Banding;

Grafik 1.2.2.6. Tren Orders PT. FEI

Trend "Order" PT. FEI

3.000.000

2.500.000

2.000.000

1.500.000

1.000.000

500.000

0

201420152016201720182019

Sumber: informasi manajemen, olahan Pemohon Banding bahwa kemudian orders atau pesanan melalui platform yang terus mengalami trend positif sejak 2014. Nilai penjualan tentu tidak akan

didapat apabila tidak ada pesanan melalui platform yang dilakukan oleh pelanggan. Pemohon Banding terus melakukan inovasi agar terus terdapat aktivitas pemesanan melalui platform Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding memiliki pengeluaran terkait adanya inovasi yang terus dilakukan agar menarik minat pada customer;

Grafik 1.2.2.7. Tren Visits PT. FEI

Trend Customer "Visits" PT.FEI

250.000.000

200.000.000

150.000.000

100.000.000

50.000.000

0

2016201720182019 Sumber: informasi manajemen, olahan Pemohon Banding bahwa dengan demikian, berdasarkan indikator yang telah Pemohon Banding uraikan diatas menunjukkan adanya manfaat ekonomis yang nyatanya Pemohon Banding peroleh dalam pemanfaatan jasa manajemen oleh ZSEA, berupa peningkatan indikator KPI Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya manfaat ekonomis yang nyatanya diberikan ZSEA pada Pemohon Banding, yaitu adanya peningkatan penjualan dari tahun ke tahun;

Grafik 1.2.2.8. Tren Penjualan Pemohon Banding (Dalam Ribuan Rupiah)

Trend "Sales" PT. FEI

800.000.000

700.000.000

600.000.000

500.000.000

400.000.000

300.000.000

200.000.000

100.000.000

- 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 bahwa dari tabel di atas dapat diketahui bahwa pada tahun 2012 hingga 2019 secara garis besar nilai penjualan Pemohon Banding terus meningkat seiring berjalannya waktu, khususnya setelah tahun 2014 dimana Pemohon Banding mulai memanfaatkan jasa manajemen yang diberikan ZSEA. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding bergerak progresif dalam meningkatkan nilai penjualannya;

bahwa selanjutnya, tanpa bermaksud mengurangi indepensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa sengketa a quo, terkait sengketa jasa manajemen dari ZSEA yang diterima dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003145.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024 (Tahun Pajak 2014) dan PUT-003145.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024 (Tahun Pajak 2015) (Bukti P-6, Surat Banding) yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat manfaat ekonomis untuk Pemohon Banding dari transaksi jasa intragroup berupa kenaikan peredaran usaha. Berikut pendapat Majelis Hakim;

• bahwa menurut Majelis bahwa manfaat ekonomis dari Pengeluaran Biaya Intra Group tekait dengan Peredaran Usaha yang meningkat.

• bahwa menurut Majelis Kenaikan Biaya Intra Group tidak serta merta meningkatkan Keuntungan Perusahaan,

karena Keuntungan Perusahaan dipengaruhi oleh Biaya Lain selain Biaya Intragroup.

bahwa dalam hal ini, serupa dengan sengketa pada tahun pajak 2014 dan 2015, penjualan (peredaran usaha) Pemohon Banding terus meningkat hingga tahun 2019, sebagaimana dapat dilihat dalam gambar 1.2.3.6. Sehingga sudah semestinya kenaikan penjualan tersebut diakui sebagai manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding; bahwa meski demikian, tren penjualan yang meningkat tidak serta merta menambah keuntungan bersih yang didapat oleh Pemohon Banding. Terdapat indikator penting lainnya yang menentukan berkembangnya sebuah platform e-commerce sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya. Peningkatan nilai penjualan tersebut juga tidak mungkin Pemohon Banding peroleh tanpa jasa manajemen yang diberikan oleh ZSEA;

bahwa dengan demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, bahwa Nilai Penjualan yang meningkat dari Pemohon Banding tidak serta merta membuat posisi Pemohon Banding memiliki laba bersih. Perlu diperhatikan bahwa Pemohon Banding memiliki fokus-fokus lain untuk dikembangkan seiring tahun berjalan yang dapat menyebabkan pengeluaran Pemohon Banding begitu besar, sehingga menyebabkan Pemohon Banding berada di posisi rugi;

2.1.2.3. Penetapan Harga Transaki Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan Zalora South East Asia Pte. Ltd. Menggunakan Metode Indirect Cost Charging Diakui oleh Ketentuan Perpajakan di Indonesia bahwa dalam Surat Uraian Banding, diketahui Terbanding kembali menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuannya sebagaimana telah disampaikan pada proses Pemeriksaan hingga Keberatan, dan belum menanggapi seluruh argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dasar Terbanding melakukan koreksi adalah dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut.

“Berdasarkan Surat Peminjaman Buku, catatan dan Dokumen terkait transaksi Intra Group Services Nomor S- 267/KPP.0413/PaPj/2023 tanggal 13 Juli 2023, dimana tim pemeriksa salah satunya meminjam bukti/dokumen terkait Kertas Kerja Perhitungan beserta man-hour rate, sebagai dasar tagihan ZSEA kepada Wajib Pajak sampai dengan laporan ini dibuat, Wajib Pajak tidak dapat meminjamkan dokumen tersebut.

...

Berdasarkan Aturan dan Fakta Pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa tidak dapat menguji kewajaran transaksi terkait jasa manajemen dengan menggunakan Tested Party ZSEA. Dalam pengujian, tim pemeriksa mengubah tested party menjadi Wajib Pajak.”

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan dokumen berupa Kertas Kerja Perhitungan beserta man-hour rate; bahwa pada faktanya Pemohon Banding dapat menyampaikan perhitungan dasar penagihan ZSEA kepada Pemohon Banding menggunakan metode langsung dan tidak langsung (indirect charges method) menggunakan key allocation;

bahwa lebih lanjut, jenis jasa manajemen yang diberikan oleh ZSEA sangat sulit bila diidentifikasi secara biaya dan waktu pengerjaannya. Hal tersebut didukung oleh literatur internasional sebagai berikut; Emanuela Buono. Transfer Pricing Aspects of Intra-Group Services: What Are the Open Issues and What Can Be Improved?. IBFD, International Transfer Pricing Journal. Februari 2020. Halaman 26.

“However, most of the time, it is difficult to identify the costs and time spent for the provision of a specific service, and

there are some services that cannot be rendered to third parties, such as day-to-day management services, monitoring and planning activities, since they are typically provided among related parties.

…

the identification of an intra-group charge compliant with the arm’s length principle basically depends on the costs to be included in the cost base and on the allocation key used for allocating such costs to the receiving entities”

Terjemahan Bebas:

"Namun, seringkali sulit untuk mengidentifikasi biaya dan waktu yang dihabiskan untuk penyediaan layanan tertentu, dan ada beberapa layanan yang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, seperti layanan manajemen sehari-hari, kegiatan pemantauan dan perencanaan, karena layanan tersebut biasanya disediakan di antara pihak afiliasi.

...

Identifikasi biaya intra-grup yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada dasarnya bergantung pada biaya yang akan dimasukkan ke dalam basis biaya dan pada dasar alokasi yang digunakan untuk mengalokasikan biaya tersebut kepada pihak-pihak yang menerimanya"

bahwa sesuai dengan Perjanjian Jasa antara ZSEA dan Pemohon Banding, biaya jasa dibebankan dengan dasar biaya penuh, yaitu semua biaya yang timbul secara langsung atau tidak langsung dalam memberikan jasa kepada Pemohon Banding ditambah mark-up sebesar 5%.

Metode alokasi yang digunakan adalah metode langsung dan tidak langsung. Metode langsung digunakan untuk biaya yang timbul khusus untuk satu entitas, misalnya biaya administrasi merek di Indonesia. Biaya lain yang tidak dapat dialokasikan secara langsung dialokasikan dengan metode tidak langsung;

bahwa melalui alokasi tidak langsung, beberapa biaya dialokasikan dengan menggunakan allocation key yang sebanding dengan manfaat yang diharapkan yang diterima atau digunakan oleh setiap entitas. Misalnya, untuk biaya pemrosesan pembayaran kartu kredit, biaya tersebut dialokasikan berdasarkan jumlah pembayaran kartu kredit oleh masing-masing entitas. Selanjutnya, ada juga nilai barang dagangan bersih (NMV), barang yang dikirim, harga pokok penjualan (COGS), dan lain-lain, digunakan sebagai allocation key yang sesuai; bahwa selanjutnya ada dua macam penagihan (invoice) sebagai berikut.

(i)Various Billings: hanya penggantian dan tidak ada mark-up yang diterapkan. Ini termasuk biaya vendor pihak ketiga seperti biaya perangkat lunak.

(ii) Biaya tidak langsung: Terdapat mark-up. Ini termasuk biaya yang ditanggung oleh ZSEA dalam memberikan jasa.

bahwa adapun penerapan metode pembebanan jasa yang dilakukan Pemohon Banding dengan ZSEA tersebut juga telah diakui oleh ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu SE-50/2013 bagian transaksi jasa intra grup yang menguraikan metode pembebanan jasa yang dapat digunakan dalam transaksi jasa intra grup kepada pihak afiliasi. Adapun ketentuan SE-50/2013 berbunyi sebagai berikut.

“c) Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan

…

(2) Metode Tidak Langsung (Indirect Charges Method) Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan lain.

…

Metode tidak langsung didasarkan pada alokasi biaya dan pembagian yang mengacu pada dasar alokasi

(key allocation) yang sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang akan disediakan.”

bahwa kemudian, menurut hemat Pemohon Banding, Terbanding yang mengoreksi keseluruhan biaya jasa manajemen ZSEA dengan alasan ketiadaan kertas kerja basis penagihan biaya jasa manajemen ZSEA justru merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip PKKU.

bahwa esensi dan makna dari PKKU menurut Pasal 1 angka 10 PMK-172/2023 adalah “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Ann's Length Principle/ ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan se bagaimana Transaksi Independen.” bahwa dalam bertransaksi dengan pihak-pihak independen, hal yang sangat wajar dan lazim apabila penyedia jasa yang sudah memberikan jasanya menerima remunerasi atas pemberian jasa tersebut—terlepas dari kualitas manfaat yang benar-benar diterima oleh penerima jasa;

bahwa namun demikian, Terbanding yang mengoreksi keseluruhan biaya jasa manajemen ZSEA mengimplikasikan bahwa karena adanya hubungan afiliasi seharusnya tidak terjadi pembayaran meskipun jasa telah nyata-nyata diberikan dan diterima;

bahwa apabila para pihak terafiliasi dituntut untuk melalukan praktik bisnis seperti pihak-pihak independen, seharusnya ketika penyerahan jasa sudah diberikan, pihak penerima jasa harus membayar sesuai dengan yang sudah diperjanjikan (pacta sunt servanda)—kegagalan pembayaran akan dipersamakan dengan tindakan wanprestasi dan berujung pada sengketa hukum perdata;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa metode pembebanan jasa yang Pemohon Banding terapkan dengan ZSEA

tersebut telah diatur ketentuan perpajakan yang berlaku dan sudah semestinya Pemohon Banding dapat membebankan jasa yang Pemohon Banding bayarkan kepada ZSEA. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding dengan pertimbangan bahwa metode penagihan jasa yang ditagihkan oleh ZSEA kepada Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

2.1.2.4. bahwa Transaksi yang Diuji adalah Transaksi Jasa Manajemen,

Oleh Karenanya Alasan Terbanding Terkait Pemilihan Tested Party yang Memiliki Fungsi Lebih Sederhana Tidak Tepat dalam Konteks Pengujian Kewajaran Harga (mark up) Transaksi Jasa bahwa dalam Surat Uraian Banding, diketahui Terbanding menyampaikan matrik analisa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Terbanding dengan yang menurut Terbanding dilakukan Pemohon Banding;

“10) Matrik analisa Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa menurut Wajib Pajak dan Pemeriksa.

NoUraianMenurutKeterangan
Wajib PajakPemeriksa
1Tested PartyZalora South East Asia Pte Ltd (”ZSEA”)Pemohon Banding (PT FEI)Beda
2Karakteristik UsahaCentralized Service ProviderFully Fledged DistributorBeda
3Ketersediaan Pembanding:
• InternalTidak adaTidak adaSama
• ExternalOrbisOrbisSama
4Metode Transfer PricingTNMMTNMMSama
5Profit Level Indicator (PLI)NCPMOperating MarginBeda
6SegmentasiTidak dilakukan segmentasiTidak dilakukan segmentasiSama
7Data Pembanding17 data pembanding28 data pembandingBeda
8Tahun AnalisisSama
• Tested PartySingle Year (2019)Single Year (2019)
• DataMultiple YearsMultiple Years (2015-2018)
Pembanding(2017-2019)
9Interquartile Range-0,76% - 6,76%Beda
10Operating Margin-20,14%2,97%Beda
11KesimpulanWajarTidak WajarBeda
12Atribusi dan Penghitungan KoreksiTidak ada koreksiAtribusi ke pos biaya jasa manajemen kepada ZSEA, GFG, dan Brilliant, serta pembelian imporBeda

11) bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Transaksi yang Diuji adalah Transaksi Jasa Manajemen, oleh Karenanya Alasan Pemeriksa Terkait Pemilihan Tested Party yang Memiliki Fungsi Lebih Sederhana Tidak Tepat dalam Konteks Pengujian Kewajaran Harga (mark-up) Transaksi Jasa; bahwa Pemeriksa pajak telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan Lampiran SE-50/PJ/2013, yang mengatur bahwa Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji (tested party). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain:

Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable Intangible property.

Zalora South East Asia PTE LTD (ZSEA) dalam laporan keuangannya menyebutkan bahwa ZSEA memiliki Intangible Property. artinya bahwa ZSEA memiliki fungsi lebih komplek daripada Wajib Pajak bahwa berdasarkan keterangannya di atas, diketahui Terbanding kembali menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuannya sebagaimana telah disampaikan pada proses Pemeriksaan hingga Keberatan, dan belum menanggapi seluruh argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding;

bahwa sebagai catatan, kolom “Menurut Wajib Pajak” yang disampaikan oleh Terbanding tidak pernah dikonfirmasi oleh Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding tidak menyetujui beberapa informasi yang dinyatakan Terbanding merupakan “Menurut Wajib Pajak” yang tidak sesuai dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang telah Pemohon Banding lakukan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019;

bahwa kemudian, pada baris nomor 9 s.d. nomor 11 pada tabel yang dibuat oleh Terbanding tersebut, Terbanding menyimpulkan seolah- olah objek yang diuji oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu operating margin Pemohon Banding. Padahal, objek yang diuji oleh Pemohon Banding adalah tarif mark-up atas jasa manajemen ZSEA dan bukan operating margin Pemohon Banding; bahwa sehubungan dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha pemanfaatan jasa manajemen dari ZSEA, hasil rentang kewajaran tarif-mark up untuk jasa manjemen yang diperoleh berada di antara 4,40% hingga 9,28% dengan nilai tengah sebesar 7,13%. Dengan demikian mark-up 5% dari total biaya yang diterapkan dalam pembayaran jasa manajemen Pemohon Banding kepada ZSEA telah berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding yang sebanding dengan ZSEA;

bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir, dasar Terbanding melakukan koreksi yaitu karena terdapat fungsi yang komplek pada tested party yang digunakan Pemohon Banding, dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini;

“Berdasarkan permintaan data Exchange of Information ke Direktorat Perpajakan Internasional dengan Nota Dinas nomor ND-1323/KPP.0413/2023 tanggal 23 Agustus dan dijawab oleh direktorat PI dengan Nota Dinas Nomor ND- 497/EOI/PJ.14/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dimana terdapat informasi bahwa ZSEA memiliki Intangible Property.

Artinya bahwa ZSEA memiliki fungsi lebih komplek dari Wajib Pajak.

...

Berdasarkan Aturan dan Fakta Pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa tidak dapat menguji kewajaran transaksi terkait jasa manajemen dengan menggunakan Tested Party ZSEA. Dalam pengujian, tim pemeriksa mengubah tested party menjadi Wajib Pajak.”

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui tindakan Terbanding dalam mengubah tested party yang sebelumnya Zalora South East Asia Pte. Ltd (“ZSEA”), menjadi Pemohon Banding sebagai tested party pada pengujian kewajaran Pemohon Banding dengan alasan semata-mata hanya karena terdapat intangible property pada ZSEA; bahwa dalam mengubah tested party pengujian jasa manajemen Pemohon Banding, Terbanding dalam penjelasannya pada Risalah Pembahasan Pemeriksaan, mengacu pada ketentuan SE- 50/PJ/2013 (“SE-50/2013”) yang berbunyi sebagai berikut.

“Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji (tested party). Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain:

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable Intangible property.

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi

(exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

- Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.”

bahwa adapun Pemohon Banding tidak menyetujui Terbanding yang menafsirkan ketentuan tersebut tanpa mempertimbangkan jenis dan sifat transaksi yang diuji sebagaimana dipedomankan dalam OECD TP Guidelines paragraf 3.18. Pada dasarnya kepemilikan intangible property bukan menjadi alasan utama untuk tidak dipilihnya perusahaan sebagai pihak yang diuji;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 Paragraf 3.18. yang mana pedoman tersebut juga dirujuk oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan berbunyi sebagai berikut.

“3.18. When applying a cost plus, resale price or transactional

net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin,or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

Terjemahan bebas:

"3.18. Ketika menerapkan metode cost plus, harga jual kembali, atau margin bersih transaksional seperti yang dijelaskan dalam Bab II, maka diperlukan untuk

memilih pihak dalam transaksi yang akan diuji indikator keuangannya (mark-up biaya, margin kotor, atau indikator laba bersih). Pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional transaksi. Sebagai aturan umum, pihak yang diuji adalah pihak yang dapat diterapkan metode harga transfer dengan cara yang paling andal dan yang dapat ditemukan pembanding yang paling andal, yaitu pihak yang memiliki analisis fungsional yang tidak terlalu rumit.” bahwa berdasarkan Pedoman OECD TPG Tahun 2022 Paragraf 3.18 tersebut, ditekankan bahwa pemilihan suatu pihak yang diuji harus konsisten/sejalan dengan analisis fungsi transaksi yang sedang diuji. Dalam sengketa a quo transaksi yang diuji adalah sehubungan dengan pemanfaatan jasa manajemen oleh ZSEA, sehingga dalam hal ini pemilihan pihak yang diuji harus merupakan pihak yang menjalankan fungsi serupa;

Lebih lanjut sehubungan dengan transaksi penyediaan jasa, PER- 32/PJ/2013 mengatur bahwa metode yang paling tepat diterapkan adalah menggunakan cost plus method.

“(11) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-

Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual- beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.”

Sejalan dengan ketentuan tersebut, OECD TP Guidelines Paragraf 3.22 juga memberikan panduan bahwa aksesibilitas data dan

informasi lawan transaksi diperlukan dalam hal pihak yang diuji berada pada luar negeri.

“3.22. So if the most appropriate method is a cost plus,

resale price or transactional net margin method and the tested party is the foreign entity, sufficient information is needed to be able to reliably apply the selected method to the foreign tested party and to enable a review by the tax administration of the jurisdiction of the non-tested party of the application of the method to the foreign tested party”

Terjemahan bebas:

“3.22. Jadi, jika metode yang paling tepat adalah metode biaya plus, harga jual kembali, atau margin bersih transaksional dan pihak yang diuji adalah entitas asing, maka diperlukan informasi yang memadai untuk dapat menerapkan metode yang dipilih secara andal kepada pihak asing yang diuji dan untuk memungkinkan dilakukannya peninjauan oleh administrasi perpajakan yurisdiksi pihak yang tidak diuji atas penerapan metode tersebut kepada pihak asing yang diuji.” bahwa dalam hal ini data dan informasi dari ZSEA selaku penyedia jasa dapat tersedia baik dalam hal profil fungsi dalam penyediaan jasa, alokasi biaya hingga margin jasa yang dikenakan. Dengan demikian, pemilihan pihak yang diuji dari sisi pihak afiliasi dapat dilakukan;

bahwa lebih lanjut atas analisis fungsi yang telah dijalankan pada ZSEA, diketahui bahwa berdasarkan Dokumen Lokal – Transaksi Pembayaran Jasa Manajemen Kepada ZSEA (Lampiran-1, Surat Banding), ZSEA dikarakterisasi sebagai centralized service provider sementara Pemohon Banding berdasarkan klasifikasi KLU memiliki kode 47711 yaitu dikelompokkan sebagai pedagang eceran pakaian;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dan pedoman transfer pricing yang Pemohon Banding uraikan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pemilihan pihak yang diuji merupakan konsekuensi logis dari jenis transaksi yang dilakukan. Dalam hal ini transaksi yang diuji merupakan pembayaran jasa Pemohon Banding kepada ZSEA, maka pemilihan pihak yang diuji yang lebih tepat adalah pada sisi ZSEA selaku penyedia jasa;

bahwa sebaliknya, Terbanding telah keliru dalam menetapkan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji karena analisis fungsi Pemohon Banding tidak sesuai dengan jenis transaksi yang diuji; bahwa lebih lanjut, alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding, yaitu dikarenakan pengujian kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah menunjukan jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan kepada ZSEA telah berada dalam rentang kewajaran dan pengujian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maupun pedoman internasional;

bahwa kemudian, PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yaitu sebagai berikut.

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.”

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 (Bukti P-2, Surat Banding) pengujian kewajaran dilakukan dengan pedoman pengujian pada transaksi khusus intragroup services. Dalam pengujian ini TNMM terpilih sebagai metode paling sesuai, dalam hal ini mark-up sebesar 5% yang dibebankan (dari total biaya) oleh ZSEA kepada Pemohon Banding akan dibandingkan dengan rasio NCPM perusahaan independen yang akan diperoleh dari database ORBIS;

bahwa selanjutnya, kriteria pencarian perusahaan pembanding independen yang akan digunakan sebagai pembanding mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut ini;

Gambar 1.2.4.1 Kriteria Pencarian Pembanding Pemohon Banding dasi pain

Pesan Debina Mts

Gepeng BNN jerat

POND EES ai ibe (eich Siro

Na oe, Toit de or TPR a . .

we rs ana we TOF. "

ME AG TO an :

: : the MA :

. soot th ‘we my Were . eae an Ta eth ii

TOTAL Pon bahwa setelah memperoleh sebanyak 180 perusahaan potensi pembanding, langkah berikutnya Pemohon Banding melakukan seleksi manual untuk memastikan tingkat kesebandingan antara perusahaan pembanding potensial dengan ZSEA sebagai tested party. Berikut kriteria seleksi manual yang digunakan oleh Pemohon Banding;

Gambar 1.2.4.2 Kriteria Seleksi Manual Pemohon Banding Kriteria Penolakan jumlah jumlah

Perusahaan Perusahaati kang Cicolak yang

Tersisa

Perusahaan pembandingpotenslal Ed

Patas, mona dana ja nee “To oo 5.)

Nee NA DNA BE aa Men MA angan AAA

Dena BE EN

La on

Total perusahaan pembandingsangdipilih Yoo Poo 8) bahwa seleksi manual yang telah Pemohon Banding lakukan memperoleh 8 perusahaan yang dipilih Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding. Dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) NCPM, dengan rentang pengujian selama tiga tahun (2017-2019) berikut hasil pengujian kewajaran yang diperoleh Pemohon Banding;

Gambar 1.2.4.3 Hasil Rentang Kewajaran atas Transaksi Jasa

Intragrup

Anallsis Trgusartonn! Vet Verdin Hethed | TS MM

Indikator Tingkat Laba: Vee Cost Phis Meck-un [NCPM wo, Naina Perusahaati 201 2018 2014 Rata-rata

Terrimbang

Po Pes sana Ppa 2 Po. boa.

pe ewean oo ee Lo Lo ato

Poe an an an aan

PES APCS NEK TS aa NN an aa an

Do Panas ar Pe boa Pos Pe

De aa on

Hasil Rentang kewajaran

Kuartil 1

Kuartil 3

Po hot bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut diperoleh rentang kewajaran interkuartil yang berada di antara 4,40% hingga 9,28% dengan nilai tengah sebesar 7,13%. Dengan demikian mark-up 5% dari total biaya yang diterapkan dalam pembayaran jasa manajemen

Pemohon Banding kepada ZSEA telah berada dalam rentang kewajaran;

bahwa dengan demikian, berdasarkan rentang kewajaran yang dibentuk dari perusahaan pembanding yang sebanding dengan ZSEA, dapat disimpulkan bahwa mark up 5% atas biaya jasa manajemen yang ditagihkan oleh ZSEA kepada Pemohon Banding pada dasarnya sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, Terbanding juga sudah mengakui eksistensi pemberian jasa oleh ZSEA kepada Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam Risalah Pembahasan “maka tim pemeriksa berpendapat terdapat bukti yang meyakinkan bahwa layanan tersebut memang diberikan” bahwa dengan demikian, setidaknya 2 (dua) elemen penting terkait pembuktian kewajaran dan kelaziman transaksi jasa Pemohon Banding dengan ZSEA sudah terpenuhi yaitu (1) eksistensi pemberian jasa dan (2) mark-up wajar yang dibandingkan dengan NCPM perusahaan penyedia jasa sebanding lainnya. Adapun terkait pembuktian dan penjelasan manfaat jasa manajemen dari ZSEA akan Pemohon Banding sampaikan pada poin argumen 1.2.3. Surat Bantahan ini;

bahwa selanjutnya, mempertimbangkan bahwa pengujian kewajaran Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan PER-22/2013 jo. SE-50/2013 tentang langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bagian Transaksi Jasa Intra-Grup. maka pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan sudah semestinya Pemohon Banding dapat membebani jasa manajemen kepada pihak afiliasi tersebut;

bahwa basis penagihan dengan mark-up tersebut dan keperluan untuk mempertimbangkan jenis transaksi dalam melakukan pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding juga telah

sesuai dengan pedoman OECD dan juga pedoman jurnal internasional sebagai berikut;

OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022. Chapter VII: Intra- Group Services, Paragraf 7.29.

“7.29. In trying to determine the arm’s length price in relation to

intragroup services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service to the recipient and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances, as well as the costs to the service provider.”

Terjemahan bebas:

“7.29. Dalam upaya menentukan harga yang wajar sehubungan dengan jasa intragrup, hal yang perlu dipertimbangkan adalah dari perspektif penyedia jasa dan dari perspektif penerima jasa. Dalam hal ini, pertimbangan yang relevan meliputi nilai jasa bagi penerima jasa dan berapa banyak perusahaan independen yang sebanding bersedia membayar untuk jasa tersebut dalam situasi yang sebanding, serta biaya yang harus ditanggung oleh penyedia jasa.”

Marc Linnenbaum, Stefan Stillhart. Pratical Aspects of Management Service Fees in Multinational Groups. IBFD, International Transfer Pricing Journal. July/Agustus 2012. Halaman 262 & 265.

“In principle, this cost markup must bear up against the results of a benchmark to be performed, whereas experience shows that typically agreed markups fall within a range of 3-10%, often around 5%

...

Next, an adequate markup must be identified in order to allow the service provider to derive an arm’s length profit.”

Terjemahan bebas:

“Pada prinsipnya, markup biaya harus sesuai dengan hasil pembandingan yang akan dilakukan, sementara praktik yang ada menunjukkan bahwa biasanya markup yang disepakati berada dalam kisaran 3-10%, seringkali sekitar 5%.

...

Selanjutnya, markup yang memadai harus diidentifikasi untuk memungkinkan penyedia layanan memperoleh keuntungan yang wajar.” bahwa dengan demikian berdasarkan pedoman yang disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa ZSEA lebih tepat untuk menjadi pihak yang diuji (tested party) dalam transaksi afiliasi pemanfaatan jasa manajemen Pemohon Banding dari ZSEA, sehingga argumentasi Terbanding terkait dengan kompleksitas pihak yang diuji seharusnya tidak relevan dengan pengujian transaksi jasa manajemen Pemohon Banding;

2.1.2.5. bahwa Kerugian yang Dialami Pemohon Banding Tidak Serta Merta

Disebabkan Karena Pembayaran Jasa Manajemen Kepada Afiliasi, Karena Kerugian Turut Dialami oleh Banyak Perusahaan Dalam Bisnis e-Commerce bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyampaikan bahwa pihak yang seharusnya mengemban biaya penetrasi pasar adalah PT Fashion Marketplace Indonesia (“PT FMI”) selaku pemilik platform Zalora di Indonesia. Selanjutnya, Terbanding menyimpulkan tidak tepat apabila Pemohon Banding menyamakan usahanya dengan BUKALAPAK dan GOJEK TOKOPEDIA;

bahwa pernyataan Terbanding yang menyebutkan seharusnya yang menanggung biaya penetrasi pasar adalah PT Fashion Marketplace Indonesia (“PT FMI”) selaku pemilik platform merupakan pendapat

keliru yang tidak didasari alasan yang kuat dan membuktikan kurangnya pemahaman Terbanding terkait industri e-commerce itu sendiri;

bahwa dalam pernyataannya tersebut, Terbanding nyata-nyatanya mengabaikan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding, sebagaimana telah secara jelas dicantumkan dalam Lampiran PER- 22 yang disampaikan dalam proses Pemeriksaan. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas fungsi pemasaran di tingkat operasional pada wilayah pasarnya (Indonesia), sehingga Pemohon Banding menanggung biaya penetrasi pasar;

bahwa PT Fashion Marketplace Indonesia (“PT FMI”) terdaftar sebagai pemilik legal platform Zalora di Indonesia tidak serta-merta menjadikan PT FMI sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemasaran, karena fungsi tersebut secara faktual dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, terkait pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Bukalapak maupun GoTo sebagai perbandingan, Pemohon Banding tidak sependapat. Konteks penggunaan Bukalapak dan GoTo oleh Pemohon Banding adalah sebagai ilustrasi kondisi industri e-commerce yang pada umumnya masih mencatatkan kerugian;

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak secara spesifik menunjukkan entitas anak dalam grup usaha GoTo maupun Bukalapak yang merupakan pemilik legal dari masing-masing platform. Padahal, sebagaimana dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bukalapak.com Tbk dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, pada bagian “Struktur Grup/Entitas Anak”, diketahui bahwa kepemilikan atas platform tidak dipegang langsung oleh induk perusahaan, melainkan oleh entitas anak. Hal ini serupa dengan posisi Pemohon Banding yang melakukan penjualan melalui platform Zalora yang

dikelola oleh PT FMI, namun tetap menjalankan fungsi pemasaran secara langsung;

bahwa sebagai pelaku bisnis pada sebuah industri baru, yaitu e- commerce B2C, Pemohon Banding masih memerlukan banyak biaya, khususnya biaya sehubungan dengan penetrasi pasar sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 1.135 OECD TP Guidelines 2022:

“Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g., due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market.”

Terjemahan:

“Strategi bisnis juga bisa mencakup skema penetrasi pasar. Wajib pajak yang berusaha menembus pasar atau untuk meningkatkan pangsa pasarnya mungkin sementara akan mengenakan harga yang lebih rendah untuk produknya dari harga yang dikenakan untuk produk lain yang sebanding di pasar yang sama. Lebih lanjut, wajib pajak yang ingin memasuki pasar baru atau memperluas (atau mempertahankan) pangsa pasarnya mungkin secara sementara akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi (misalnya karena biaya awal atau peningkatan upaya pemasaran) dan karenanya mencapai tingkat laba yang lebih rendah daripada pembayar pajak lainnya yang beroperasi di perusahaan yang sama. pasar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut, diketahui Pemohon Banding mengemban biaya yang besar untuk melakukan penetrasi pasar, sebagaimana biaya tersebut juga diemban oleh seluruh pelaku bisnis e-commerce, sehingga menyebabkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku bisnis sektor e-commerce;

bahwa dilansir melalui artikel opini yang ditulis pada awal tahun 2025 oleh Prof. Dr. Rahma Sugihartati, Dra., M.Si, guru besar FISIP di Universitas Airlangga,6 perkembangan bisnis e-commerce tidak sesuai seperti yang sebelumnya diharapkan, sebagaimana dikutip berikut ini:

“Memasuki tahun 2024, euforia perkembangan bisnis e- commerce tampaknya benar-benar mencapai anti klimaks. Ekonomi digital yang semula digadang-gadang bakal menjadi tulang punggung perkembangan bisnis di Indonesia, ternyata kenyataan di lapangan tidak seperti yang diharapkan. Dalam 10 tahun terakhir, sejumlah platform e-commerce dilaporkan telah gulung tikar.

…

Para pelaku bisnis e-commerce yang berkembang karena mendapatkan suntikan dana dari investor lokal maupun asing, pelan-pelan mulai menyadari bahwa pasar daring cenderu stagnan bahkan berkurang. Pertumbuhan platform e-commerce yang luar biasa pesat akhirnya mencapai titik jenuh.

Mereka tidak lagi sekedar hanya menanamkan modalnya untuk bisnis e-commerce, tapi mulai melihat situasi pasar yang tidak lagi bersahabat. Persaingan antarplatform e- commerce yang makin ketat menyebabkan bisnis belanja daring mulai mengalami titik jenuh.” bahwa berdasarkan opini yang disampaikan oleh guru besar Universitas Airlangga tersebut, dapat disimpulkan bahwa sampai

6 Rahma Sugihartati, 2025, “Bisnis e-Commerce Gulung Tikar”, https://insight.kontan.co.id/news/bisnis-e- commerce-gulung-tikar

dengan tahun 2024 pun bisnis e-commerce di Indonesia belum mencerminkan keadaan pasar yang stabil dan sebaliknya mengalami titik jenuh yang disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah karena persaingan bisnis yang begitu ketat;

bahwa di pasar Indonesia, pelaku bisnis e-commerce diketahui juga sulit untuk memperoleh margin dan beberapa pelaku e-commerce lainnya juga mengalami gulung tikar ataupun melakukan PHK untuk mengurangi beban operasional;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penelusuran mandiri berdasarkan laporan keuangan perusahaan e-commerce listed dalam Bursa Efek Indonesia.

Tabel 1.2.5.1. Trend Margin Laba Bersih Perusahaan e-Commerce di

Indonesia

PlatformMargin Laba Bersih (Laba (Rugi) Sebelum Pajak/Penjualan)
e-Commerce201920202021202220232024*
Blibli-115%-77%-43%-33%-24%-15%
Gojek-Tokopedia--504%-490%-357%-613%-39%
Bukalapak--136%-80%63%-30%-17%

*Per-September 2024

Sumber: Laporan Keuangan, olahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, diketahui hampir seluruh perusahaan e-commerce yang telah go-public di Indonesia sejak tahun 2019 hingga 2024, selalu mengalami kerugian;

bahwa lebih lanjut, atas penelusuran mandiri melalui berbagai literatur artikel, terdapat beberapa pemberitaan yang menggambarkan kondisi pasar e-commerce di Indonesia, sebagai berikut:

1. Berdasarkan artikel berita oleh Ananda Ridho Sulistya, 2024, “Kisah Jatuh Bangunnya Bukalapak”, diketahui Bukalapak terus menerus mengalami kerugian hingga akhirnya menutup beberapa lini usaha;

“Pada 2018, Bukalapak secara resmi mengumumkan menjadi salah satu perusahaan rintisan yang meraih status unicorn

dengan valuasi US$ 1 miliar, dan membuatnya menjadi yang keempat di Indonesia selain Gojek, Traveloka, dan Tokopedia. Meski begitu, pada 2019 Bukalapak dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada beberapa karyawannya demi terus bisa bertahan dalam persaingan bisnis perusahaan e-commerce. Saat itu, Bukalapak merumahkan sebanyak 10 persen dari total karyawannya.

Pada Oktober 2024, Bukalapak akan menghentikan kegiatan sekaligus menutup sejumlah lini usaha atau anak usaha dalam waktu dekat. Aksi korporasi ini juga diakui akan berdampak pada karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam lini usaha yang bakal ditutup itu.”

2. bahwa berdasarkan artikel berita oleh Teguh Sri Pambudi, 2024, “Lazada Mencapai Titik Balik: Cetak Laba Pertama Sejak Didirikan!”, diketahui Lazada baru memperoleh keuntungan pada Juli 2024 setelah beroperasi sejak 2012.

“Setelah lebih dari satu dekade beroperasi di pasar e-commerce yang kompetitif di Asia Tenggara, Lazada akhirnya mencapai tonggak penting dalam sejarah perusahaannya. Pada 13 Agustus 2024, CEO Lazada, James Dong, mengumumkan bahwa perusahaan telah berhasil mencapai EBITDA positif pada Juli 2024—pertama kalinya sejak Lazada didirikan pada tahun 2012.

Pasar e-commerce di Asia Tenggara telah berubah drastis dalam dua tahun terakhir, dengan munculnya pesaing baru yang agresif serta perubahan besar dalam struktur internal Alibaba. Selain itu, perkembangan AI generatif mulai mempengaruhi platform e-commerce masa depan, membuat transformasi menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi pemain lama seperti Lazada dan Shopee.

Lazada, bersama induk terdekatnya, Alibaba International Digital Commerce Group (AIDC), menyadari bahwa mereka perlu

meningkatkan efisiensi operasional secara signifikan untuk tetap kompetitif. Tantangan terbesar adalah menyeimbangkan kebutuhan antara sentralisasi dan lokalisasi, terutama mengingat Lazada mengoperasikan pasar lokal di enam negara berbeda dengan kebutuhan logistik yang harus diorganisir secara lokal.”

3. bahwa berdasarkan artikel berita oleh Agustinus Rangga Respati, 2024, “Induk Shopee dan SeaBank Cetak Laba untuk Pertama Kali”, diketahui Sea Limited (Shopee) baru memperoleh keuntungan pada Juli 2024 setelah beroperasi sejak 2009. “Raksasa teknologi Asia Tenggara Sea Limited membukukan keuntungan untuk pertama kalinya di tengah persaingan ketat melawan perusahaan milik Alibaba yakni Lazada dan TikTok. Laba bersih Sea Limited tercatat 162,7 juta dollar AS sepanjang 2023. Pada tahun sebelumnya, perusahaan menelan rugi bersih senilai 1,7 miliar juta dollar AS. CEO Sea Limited Forrest Li menjelaskan, sebelumnya sebagian operasional Sea tidak menghasilkan keuntungan dan mengalami kerugian miliaran dollar AS sejak didirikan pada 2009.

Sedikit catatan, Sea Limited beroperasi di pasar Asia Tenggara dan memiliki bisnis di bidang e-commerce yakni Shopee, jasa keuangan dengan SeaMoney, dan gim bernama Garena.”

Berdasarkan kutipan dari berita-berita yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat diketahui bahwa secara umum perusahaan yang bergerak dalam industri e-commerce mengalami kesulitan untuk memperoleh keuntungan, kerugian yang dialami oleh pelaku bisnis e- commerce disebabkan oleh persaingan bisnis di Indonesia yang sengit sehingga mengalihkan tujuan perusahaan e-commerce dari mencari laba kepada perluasan pasar.

Salah satu strategi perluasan pasar adalah dengan strategi “money- burning marketing”, sebagaimana disebutkan literatur Yoesoep Edhie Rachmad, 2022.

“The money-burning marketing strategy implemented by start- ups is to burn the money or budget they have to give to consumers to expand the market and increase the number of users.

The Startups did it in various ways, namely:

(1) large-scale promotions by advertising on social media such as Facebook, Instagram, TikTok, and YouTube to introduce their products. Some of these social media ads are very large and cost money to eat into budgets.

(2) provide many vouchers, discounts, and super cheap packages to their users. They will also have different promotional packages for new and existing users.

(3) provided a lot of vouchers in theform of freeshipping, freeconsultation, and discounts on some products.

(4) cashback, profit points, and coins through special games, which often make consumers addicted to following them.

(5) Startups want to appear very generous in the eyes of customers, offering freebies, coupons, discounted prices, and very cheap packages when executing a cash-burning strategy. This fact is done not only to expand the market but also to attract customers from competitors to switch to their company's products.”

Terjemahan bebas:

“Strategi pemasaran bakar uang yang diterapkan oleh perusahaan rintisan adalah membakar uang atau anggaran yang harus mereka berikan kepada konsumen untuk memperluas pasar dan meningkatkan jumlah pengguna. Perintis melakukannya dengan berbagai cara, yaitu:

(1) promosi besar-besaran dengan beriklan di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk

memperkenalkan produk mereka. Beberapa iklan media sosial ini sangat besar dan memakan banyak biaya.

(2) menyediakan banyak voucher, diskon, dan paket super murah untuk para penggunanya. Mereka juga akan memiliki paket promosi yang berbeda untuk pengguna baru dan yang sudah ada.

(3) menyediakan banyak voucher dalam bentuk pengiriman gratis, konsultasi gratis, dan diskon untuk beberapa produk.

(4) cashback, poin keuntungan, dan koin melalui permainan khusus, yang seringkali membuat konsumen ketagihan untuk mengikutinya.

(5) Perusahaan rintisan ingin terlihat sangat murah hati di mata pelanggan, dengan menawarkan barang gratis, kupon, potongan harga, dan paket yang sangat murah ketika menjalankan strategi pembakaran uang tunai. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memperluas pasar tetapi juga untuk menarik pelanggan dari kompetitor untuk beralih ke produk perusahaan mereka.” bahwa dengan demikian, berdasarkan kerugian yang turut dialami seluruh perusahaan dalam bisnis e-commerce, kerugian yang Pemohon Banding alami merupakan lazim karena industri bisnis e- commerce memerlukan banyak biaya untuk melakukan penetrasi pasar dan berkompetisi dengan banyak pesaing, bukan semata-mata dikarenakan pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi;

2.1.2.6. bahwa Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Dilakukan oleh Terbanding Tidak Sesuai dengan Kaidah dan Pedoman Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang ada bahwa dalam Surat Uraian Banding, diketahui Terbanding kembali menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuannya sebagaimana telah disampaikan pada proses Pemeriksaan hingga Keberatan, dan

belum menanggapi seluruh argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding;

bahwa tanpa bermaksud mengurangi argumentasi yang telah Pemohon Banding sebutkan bahwa ZSEA merupakan tested party yang lebih sesuai dalam menguji transaksi pemanfaatan jasa manajemen (merujuk pada argumentasi poin 2.1.2.5.) dan atas jasa manajemen yang diberikan ZSEA sudah memberikan manfaat yang cukup bagi Pemohon Banding (merujuk pada argumentasi poin 2.1.2.3.);

bahwa terdapat perbedaan teknik pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun pajak 2019. Berikut rincian perbedaan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

Tabel 1.2.6.1. Perbedaan Pengujian PKKU atas Transaksi Afiliasi

Pemohon Banding Tahun 2019

PengujianPemohon BandingTerbanding
Objek Pengujian KewajaranMark-up wajar atas biaya jasa manajemen dari ZSEA yang dibayarkan oleh Pemmohon BandingMargin Pemohon Banding
Tahun Pengujian3 Tahun (2017-2019)3 (tiga) Tahun tetapi dengan ketentuan: - 2015-2017; dan - 2016-2018. Kemudian dipilih salah satu.
DatabaseORBISTP Catalyst
Tested PartyZSEAPemohon Banding (PT. FEI)
Perusahaan Pembanding yang Digunakan8 Perusahaan Pembanding dalam industri jasa28 Perusahaan Pembanding dalam industri retail produk fashion
Rentang antar interquartil

Hasil Fergyiar TMS SLI NC

Hasil Perawviar TM MI SLD Gan primer oo et

Fe HN NE

PengujianPemohon BandingTerbanding
Kesimpulan pengujianHasil rentang kewajaran diketahui dari 4,40% hingga 9,28%, dengan demikian pembayaran jasa manajemen sebesar mark-up 5% sudah wajar.Hasil perhitungan operating margin diperoleh rentang yang wajar antara 0,76 % sampai dengan 6,76 % dengan median 2,97 %. Operating margin Pemohon Banding sebesar -20,14 % diluar rentang rentang kewajaran sehingga perlu dilakukan koreksi.

bahwa adapun tanpa mengurangi argumentasi bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang Pemohon Banding lakukan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 (Bukti P-2, Surat Banding) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding tidak menyetujui pengujian kewajaran yang dilakukan Terbanding karena menyalahi pedoman pengujian kewajaran dan ketentuan perpajakan yang ada sebagaimana diuraikan berikut ini;

C. Terbanding Inkonsisten Dalam Menggunakan Tahun Pengujian dalam Penerapan PKKU yang Dilakukannya, Sehingga Memberikan Ketidakpastian Penerapan PKKU bagi Pemohon Banding bahwa diketahui dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding inkonsisten dalam menggunakan rentang pengujian tahun 2015-2017 dan 2016-2018. Berikut kertas kerja pengujian kewajaran yang digunakan Terbanding dalam melakukan pengujian kewajaran;

Tabel 1.2.6.2. Tabel Perhitungan Kewajaran Terbanding

NoCompany NameCountryWA 2015- 2017WA 2016- 2018WA yang dipakai
1SHIMAMURA CO LTDJapan7,82%7,89%7,89%
2UNITED ARROWS LTDJapan7,19%5,83%5,83%
3TIANJIN TEXTILE GROUP IMPORT and EXPORT INC.China0,33%#N/A0,33%
4CHIYODA CO LTDJapan7,20%6,60%6,60%
5RIGHT ON CO LTDJapan0,82%0,51%0,51%
6I.C.C. INTERNATIONAL PCLThailand2,36%#N/A2,36%
7CHANGZHOU DAHUAChina0,78%#N/A0,78%

IMP. & EXP. (GROUP)

CORP., LTD.

8TAWARAYA CO.,LTD.Japan0,43%1,21%1,21%
9VILLAGE VANGUARD CO., LTD.Japan1,42%0,69%0,69%
10SHANGHAI AIYINGSHI CO., LTD.China7,07%#N/A7,07%
11CHIKUMA & CO.,LTD.Japan2,67%#N/A2,67%
12FUJIKYU CORPORATIONJapan0,73%-1,90%-1,90%
13CHANGZHOU DAYA IMPORT and EXPORT CORPORATION LIMITEDChina0,18%#N/A0,18%
14CARPET COURT AUSTRALIA LIMITEDAustralia0,18%0,11%0,11%
15TOKYO BASE CO., LTD.Japan12,80%12,39%12,39%
16KYOTO KIMONO YUZEN CO LTDJapan0,33%-1,09%-1,09%
17RENO (THAILAND) CO LTDThailand5,15%#N/A5,15%
18XEBIO HOLDINGS CO., LTD.Japan6,34%15,39%15,39%
19COLLINS COMPANY LIMITEDTaiwan1,42%#N/A1,42%
20SHIROHATO CO.,LTD.Japan3,91%3,86%3,86%
21HARUYAMA HOLDINGS INC.Japan3,14%5,04%5,04%
22AKTSIONERNOE OBSHCHESTVO PROIZVODSTVENNO- KOMMERCHESKAYA FIRMA SPETSMONTAZH-2Russian Federation7,34%#N/A7,34%
23THE NANYANG MARKETING LTDThailand2,13%#N/A2,13%
24BOUTIQUE NEW CITY PCLThailand1,26%#N/A1,26%
25LUT CORPORATIONRepublic of Korea3,27%#N/A3,27%
26SREELEATHERS LIMITEDIndia18,60%20,33%20,33%
27MASTERS CORPORATIONRepublic of Korea6,65%#N/A6,65%
28BELYE I KOLGOTKIRussian Federation9,31%#N/A9,31%

bahwa menurut hemat Pemohon Banding, pemilihan data keuangan multiple-year sebagaimana dilakukan Terbanding adalah hal yang tidak wajar dan lazim ditemukan dalam proses benchmarking untuk pengujian PKKU;

bahwa sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, beberapa perusahaan pembanding memiliki keterangan “#N/A” menggunakan

data yang bernilai “#N/A” tersebut dengan cara menggunakan dua rentang waktu pengujian, yaitu 2015-2017 dan 2016-2018. Dengan demikian, Terbanding tidak berdasar dalam melakukan pengujian kewajaran dengan metode tersebut, karena tidak ada pedoman/ketentuan perpajakan yang menganjurkan penggunaan dua rentang kewajaran;

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut justru akan merugikan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian hukum untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha kedepannya. Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding karena tidak berdasar dan memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

D. Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Terbanding Tidak

Sebanding dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding, Sehingga Tidak Andal Untuk Digunakan dalam Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding menggunakan 28 perusahaan pembanding dalam industri retail produk pakaian;

bahwa berdasarkan penelusuran mandiri Pemohon Banding menggunakan TP Catalyst update release 106 – Januari 2019, berikut alasan ketidaksetujuan atas perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding;

Tabel 1.2.6.3. Rincian Ketidaksetujuan Perusahaan Pembanding

Terbanding

NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
1SHIMAMURA CO., LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the retail sale of clothing in Japan. It regulates operation from its- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki lebih dari 1.299 toko
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
corporate headquarters located in Saitama, Japan. It was established in the year 1953. The company's business operation is primarily involved in retailing casuals and shoes, baby and children’s products, and fashion garments. It operates 1,299 stores under the Shimamura name; 279 stores under the Avail name; 150 stores under the Birthday name; 76 stores under the Chambre name; 16 stores under the Dibaro name; 36 stores under the Lok name; and 4 stores under the Kazariyume-raku name. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan ritel pakaian di Jepang. Perusahaan ini mengatur operasi dari kantor pusatnya yang berlokasi di Saitama, Jepang. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1953. Operasi bisnis perusahaan ini terutama terlibat dalam ritel pakaian kasual dan sepatu, produk bayi dan anak-anak, dan pakaian fashion. Perusahaan ini mengoperasikan 1.299 toko dengan nama Shimamura; 279 toko dengan nama Avail; 150 toko dengan nama Birthday; 76 toko dengan nama Chambre; 16 toko dengan nama Dibaro; 36 toko dengan nama Lok; dan 4 toko dengan nama Kazariyume-raku. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut:fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Terdapat intangible aset: 2017 – 10.045 USD 2016 – 9.080 USD 2015 – 9.242 USD
2UNITED ARROWS LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is engaged in the operation and management of a chain of clothing and accessory stores principally in Japan. With registered head office located in Tokyo, Japan, the company was established in October 1989.The company's stores retail young men's and women's casual wear, ladies wear, silver and leather wear, and other fashion accessories and sundry goods. Its products are traded under the brand names: United Arrows, Chrome Hearts, Another Edition, Jewel Changes, Odette e Odile UNITED ARROWS, ARCHIPELAGO UNITED ARROWS LTD., DRAWER, District UNITED ARROWS, THE SOVEREIGN HOUSE and THE AIRPORT STORE UNITED ARROWS LTD., among others. The company, together with its subsidiaries, operates approximately 104 retail stores in Japan. It is a company whose common shares are traded on the Tokyo Stock Exchange. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang operasi dan manajemen jaringan toko pakaian dan aksesori terutama di Jepang. Dengan kantor pusat terdaftar- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki 140 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. Berikutnya diketahui juga perusahaan pembanding memperdagang kan sahamnya di bursa efek, sehingga menimbulkan ketidaksebandin gan dengan Pemohon Banding yang hanya memperoleh penghasilan dari penjualan retail. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
yang berlokasi di Tokyo, Jepang, perusahaan ini didirikan pada bulan Oktober 1989, toko-toko perusahaan ini menjual pakaian kasual pria dan wanita muda, pakaian wanita, pakaian perak dan kulit, serta aksesori fesyen dan barang-barang lainnya. Produk- produknya diperdagangkan dengan merek-merek berikut: United Arrows, Chrome Hearts, Another Edition, Jewel Changes, Odette e Odile UNITED ARROWS, ARCHIPELAGO UNITED ARROWS LTD, DRAWER, District UNITED ARROWS, THE SOVEREIGN HOUSE, dan THE AIRPORT STORE UNITED ARROWS LTD. Perusahaan, bersama dengan anak perusahaannya, mengoperasikan sekitar 104 toko ritel di Jepang. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Tokyo. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 21.753 USD 2016 – 17.537 USD 2015 – 16.425 USDpembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
3TIANJIN TEXTILE GROUP IMPORT AND EXPORT INC.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is primarily engaged in the wholesale trade of textile products. It was established in 2000. The registered business office of the- Perbedaan produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
company is located in Tianjin, China.The company offers yarns, mattress covers cast iron pumps and valves, bedding sets, engine drives, wood crafts, dunnage bags, outdoor clothes, luggages, and other related products.It is considered one of the largest trading companies in the country.The company is active and operational in China. Terjemahan: Perusahaan ini terutama bergerak di bidang perdagangan grosir produk tekstil. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000. Kantor bisnis terdaftar perusahaan ini berlokasi di Tianjin, Cina, menawarkan benang, kasur penutup pompa dan katup besi cor, set tempat tidur, penggerak mesin, kerajinan kayu, tas dunnage, pakaian luar ruangan, koper, dan produk terkait lainnya, dan dianggap sebagai salah satu perusahaan perdagangan terbesar di negara ini, yang aktif dan beroperasi di Cina.eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa cover matras, katup besi, kerajinan kayu, penggerak mesin, dan lainnya.
4CHIYODA CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is traded on the Tokyo Stock Exchange with stock code 8185. The company owns, operates and manages approximately 1,705 retail stores for shoes, toys, clothing, accessories and sundries in the country. The company sells footwear products in various categories, such as associations, athletic, boots,- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki 1.750 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
children, climbing and hiking, men's footwear, shoe components, slippers, uniform, and women footwear. ... The company markets its products through its retail stores nationwide, including Shoes Chiyoda, Tokyo Shoe Distribution Center, The Shoes, Shoe Plaza Chiyoda, Baby Mam, Baby Park, and Bigland. Its products carry the brand names Bio-fitter, HYDRO- TECH, PALMER, Coleman, McGREGOR, Adidas, Nike, Reebok, and Regent Street. Terjemahan: Perusahaan ini diperdagangkan di Bursa Efek Tokyo dengan kode saham 8185. Perusahaan ini memiliki, mengoperasikan, dan mengelola sekitar 1.705 toko ritel untuk sepatu, mainan, pakaian, aksesori, dan serba- serbi di Jepang. Perusahaan ini menjual produk alas kaki dalam berbagai kategori, seperti sepatu olahraga, atletik, sepatu bot, anak-anak, pendakian dan hiking, alas kaki pria, komponen sepatu, sandal, seragam, dan alas kaki wanita. ... Perusahaan ini memasarkan produknya melalui toko-toko ritelnya di seluruh negeri, termasuk Shoes Chiyoda, Tokyo Shoe Distribution Center, The Shoes, Shoe Plaza Chiyoda, Baby Mam, Baby Park, dan Bigland. Produknya menggunakan merek Bio-fitter, HYDRO- TECH, PALMER, Coleman,penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. Berikutnya diketahui juga perusahaan pembanding memperdagang kan sahamnya di bursa efek, sehingga menimbulkan ketidaksebandin gan dengan Pemohon Banding yang hanya memperoleh penghasilan dari penjualan retail. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
McGREGOR, Adidas, Nike, Reebok, dan Regent Street. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 35.604 USD 2016 – 32.537 USD 2015 – 32.434 USDBanding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
5RIGHT ON CO., LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (https://biz.right- on.co.jp/shop/), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut: Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2018 – 5.054 USD 2015 – 5.293 USD- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat Intangible Aset Diketahui p erusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2018 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
6I.C.C. INTERNATIONAL PCLBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 973 USD 2016 – 1.315 USD 2015 – 1.840 USD- Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2017, 2016, 2015 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
7CHANGZHOUBerdasarkan penelusuran- Perbedaan
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
DAYA IMPORT AND EXPORT CORPORATION LIMITEDmandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the wholesale distribution of durable and non-durable goods. It was established and incorporated in 1997. The registered business office of the company is located in Changzhou, China.The company offers a wide range of products such as clothing, textile fabrics, bedding, shoes, hats, bags, daily necessities, arts and crafts, medicines and health products, chemical products, electrical and mechanical auto parts, electronic products.It strives to provide quality products and services to help customers create maximum value.The company is active and operational in China. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang distribusi grosir barang tahan lama dan tidak tahan lama. Perusahaan ini didirikan dan didirikan pada tahun 1997. Kantor bisnis terdaftar perusahaan berlokasi di Changzhou, Cina Perusahaan menawarkan berbagai macam produk seperti pakaian, kain tekstil, tempat tidur, sepatu, topi, tas, kebutuhan sehari-hari, seni dan kerajinan, obat-obatan dan produk kesehatan, produk kimia, onderdil mobil listrik dan mekanik, produk elektronik, dan berusaha keras untuk menyediakan produk dan layanan berkualitas untuk membantu pelangganproduk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa kesenian tangan, produk kesehatan, produk mekanikal dan elektrik.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
menciptakan nilai maksimum.
8TAWARAYA CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company operates as a specialty apparel store. It was established in 1948 and has its registered head office located in Kawasaki, Japan. The company operates as clothing stores with business operation specialises in the retail of men's and women's specialty apparel, tailored clothing, sweaters, shirts, accessories, and other textile items. It also provide custom suit making, basic alterations, such as hemming, taking in or letting out seams, or lengthening or shortening sleeves. The company also has display equipment with a large inventory of its products, as well as employs staff that is well versed on the latest international trend, colors, and combinations of clothing and accessories to the characteristics and tastes of the customer. Terjemahan: Perusahaan ini beroperasi sebagai toko pakaian khusus. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1948 dan memiliki kantor pusat yang terdaftar di Kawasaki, Jepang. Perusahaan ini beroperasi sebagai toko pakaian dengan operasi bisnis yang berspesialisasi dalam ritel pakaian khusus pria dan wanita, pakaian khusus, sweater, kemeja, aksesori, dan barang-barang tekstil lainnya.- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding selain mendistribusika n retail fashion, juga melakukan fungsi produksi pakaian hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Perusahaan ini juga menyediakan pembuatan pakaian khusus, perubahan dasar, seperti keliman, memasukkan atau mengeluarkan jahitan, atau memanjangkan atau memendekkan lengan. Perusahaan ini juga memiliki peralatan display dengan inventaris produk yang besar, serta mempekerjakan staf yang berpengalaman dalam tren internasional terbaru, warna, dan kombinasi pakaian dan aksesori sesuai dengan karakteristik dan selera pelanggan. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 8.721 USD 2016 – 8.487 USD 2015 – 8.849 USDPemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
9VILLAGE VANGUARD CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is a retail firm engaged in the retail trade of a wide variety of books such as comics, picture books, fashion magazines, music and hobby books, among others. It was founded in November 1986. The registered head office of the company is located in Nagoya, Aichi Prefecture, Japan.The company also offers miscellaneous goods, and media products such as digital versatile discs (DVDs), compact discs (CDs) and- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
videos. In addition, it is involved in the marketing of Central and South American handicrafts, as well as the operation of restaurants. As of 2007, the company has 208 direct management stores located throughout Japan. Terjemahan: Perusahaan ini adalah perusahaan ritel yang bergerak di bidang perdagangan eceran berbagai macam buku seperti komik, buku bergambar, majalah mode, buku musik dan hobi, dan lain-lain. Perusahaan ini didirikan pada November 1986. Kantor pusat perusahaan yang terdaftar berlokasi di Nagoya, Prefektur Aichi, Jepang. Perusahaan ini juga menawarkan berbagai macam barang dan produk media seperti cakram serbaguna digital (DVD), cakram padat (CD), dan video. Selain itu, perusahaan ini juga terlibat dalam pemasaran kerajinan tangan Amerika Tengah dan Selatan, serta pengoperasian restoran. Pada tahun 2007, perusahaan ini memiliki 208 toko yang dikelola langsung yang berlokasi di seluruh Jepang. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2018 – 3.700 USD 2017 – 3.320 USD 2016 – 2.872 USD 2015 – 2.586 USDdengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa buku komik, buku bergambar, majalah mode, CDs. DVDs. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
10SHANGHAI AIYINGSHIBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP- Perbedaan Produk
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
CO.,LTD.Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The Company is mainly engaged in the sale of maternal and infant commodities and related services. Terjemahan: Perusahaan terutama bergerak di bidang penjualan komoditas ibu dan bayi dan jasa terkait. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 4.057 USD 2016 – 3.955 USD 2015 – 3.844 USDPemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa komoditas ibu dan bayi serta jasa. - Terdapat Intangible Aset - Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
11CHIKUMA & CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (www.chikuma.co.jp/company) , diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut:- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga p asar yang dituju sangat berbeda.
12FUJIKYU CORPORATIONBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company, based in Japan, is engaged in the distribution of a range of handicrafts, clothing items, and other related goods and items. It was founded as Goto Nuiito in 1952, and conducts business from its registered head office located in- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki 497 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Nagoya.The company operates 497 stores. It sells its products through a network of handicraft specialty shops, daily merchandise specialty stores, and mail order and Internet channels. Its stores operate under the names Craft HeartTokai, Craftworld, Craftpark, Beads House Mammy, and St-toremu. Terjemahan: Perusahaan yang berbasis di Jepang ini bergerak di bidang distribusi berbagai kerajinan tangan, barang pakaian, dan barang serta barang terkait lainnya. Perusahaan ini didirikan sebagai Goto Nuiito pada tahun 1952, dan menjalankan bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Nagoya. Perusahaan ini mengoperasikan 497 toko. Perusahaan ini menjual produknya melalui jaringan toko khusus kerajinan tangan, toko khusus barang harian, dan saluran pemesanan melalui pos dan Internet. Toko-tokonya beroperasi dengan nama Craft Heart Tokai, Craftworld, Craftpark, Beads House Mammy, dan St-toremu. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2016 – 684 USDPemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. Berikutnya diketahui juga perusahaan pembanding memperdagang kan sahamnya di bursa efek, sehingga menimbulkan ketidaksebandin gan dengan Pemohon Banding yang hanya memperoleh penghasilan dari penjualan retail. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2016 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
13CHANGZHOU DAHUA IMP & EXP GROUP COBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company operates as a merchant wholesaler of apparel, piece goods, and notions. It was incorporated in 1997 and has its registered office in Changzhou, China. The company's business operation specializes in the wholesale distribution of piece goods, fabrics, knitting yarns, thread and other notions, and hair accessories. It also provides preparation of fibers, weaving of fabric, knitting of fabric, fabric finishing, and fabricating fabric products as well as offers basic alterations, such as hemming, taking in or letting out of fabrics, and lengthening or shortening services. The company has display equipment with a large inventory of its products, as well as employs staff that is knowledgeable in fashion trends and the proper match of styles, colors, and combinations of apparel, piece goods, and notions to the characteristics and tastes of the customer. Terjemahan: Perusahaan ini beroperasi- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa kain, hingga jasa produksi pakaian.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
sebagai pedagang grosir pakaian jadi, barang satuan, dan gagasan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1997 dan memiliki kantor terdaftar di Changzhou, Tiongkok. Operasi bisnis perusahaan ini mengkhususkan diri dalam distribusi grosir barang satuan, kain, benang rajut, benang dan gagasan lainnya, dan aksesori rambut. Perusahaan ini juga menyediakan persiapan serat, menenun kain, merajut kain, menyelesaikan kain, dan membuat produk kain serta menawarkan perubahan dasar, seperti mengelim, memasukkan atau mengeluarkan kain, dan memanjangkan atau memperpendek layanan. Perusahaan ini memiliki peralatan pajangan dengan inventaris produk yang besar, serta mempekerjakan staf yang memiliki pengetahuan tentang tren fesyen dan kecocokan yang tepat antara gaya, warna, dan kombinasi pakaian jadi, barang satuan, dan gagasan dengan karakteristik dan selera pelanggan.
14CARPET COURT AUSTRALIA LIMITEDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the retail distribution of floor coverings. It was incorporated in December of 1973. The registered business office of the company is located in Australia. The company offers a wide range of products including: carpets, blinds, laminates,- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
corks, rugs, and tiles; and bamboo, timber, vinyl, and DIY vinyl hardwood floorings.It is considered the country's largest retail floor covering specialist. The company is active and operational in Australia. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang distribusi ritel penutup lantai. Perusahaan ini didirikan pada bulan Desember 1973. Kantor bisnis terdaftar perusahaan berlokasi di Australia. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk termasuk: karpet, tirai, laminasi, gabus, permadani, dan ubin; serta lantai kayu bambu, kayu, vinil, dan vinil DIY, dan dianggap sebagai spesialis penutup lantai ritel terbesar di negara ini. Perusahaan ini aktif dan beroperasi di Australia.ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan produk berupa kebutuhan rumah.
15TOKYO BASE CO., LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company, based in Japan, is engaged in the in the retail sale of apparel and personal products for men and women under the brand name TOKYO. It was founded in 2008 and was formerly known as Studious Co., Ltd. It conducts business from its registered head office located in Tokyo.The company sells its products through 18 in- building stores and 4 standalone stores, as well as through online. It operates its stores under the STUDIOUS and UNITED TOKYO brand names.- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki lebih dari 20 toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Terjemahan: Perusahaan yang berbasis di Jepang ini bergerak di bidang penjualan ritel pakaian dan produk pribadi untuk pria dan wanita dengan merek TOKYO. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008 dan sebelumnya dikenal sebagai Studious Co, Ltd. Perusahaan ini menjalankan bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Tokyo. Perusahaan ini menjual produknya melalui 18 toko di dalam gedung dan 4 toko mandiri, serta melalui online. Perusahaan ini mengoperasikan tokonya dengan merek STUDIOUS dan UNITED TOKYO.
16KYOTO KIMONO YUZEN CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company operates a chain of kimono (Japanese traditional clothing) shops. It was incorporated in 1967 and has its registered head office located in Chuo-ku, Japan. The company, together with its subsidiaries, is engaged in the sale and rental of kimonos, kimono accessories, dresses, jewelry and other bridal related dresses and accessories (formal, ceremonial and long- sleeved kimonos). It is also active in the provision of job placement and financial services including credit services for installment payments for customers. In addition, the company manufactures and markets cosmetics, as well as provides- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
data base marketing services mainly for university students. The company is recognized as the number one seller of long- sleeved kimono worn by unmarried women in Japan. Terjemahan: Perusahaan ini mengoperasikan jaringan toko kimono (pakaian tradisional Jepang). Perusahaan ini didirikan pada tahun 1967 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Chuo-ku, Jepang. Perusahaan ini, bersama dengan anak perusahaannya, terlibat dalam penjualan dan penyewaan kimono, aksesori kimono, gaun, perhiasan, dan pakaian serta aksesori terkait pengantin lainnya (kimono formal, upacara, dan kimono lengan panjang). Perusahaan ini juga aktif dalam penyediaan penempatan kerja dan layanan keuangan termasuk layanan kredit untuk pembayaran cicilan bagi pelanggan. Selain itu, perusahaan ini juga memproduksi dan memasarkan kosmetik, serta menyediakan layanan pemasaran data base terutama untuk mahasiswa. Perusahaan ini dikenal sebagai penjual nomor satu kimono lengan panjang yang dikenakan oleh wanita yang belum menikah di Jepang. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset:hanya menyediakan produk kimono, serta melakukan jasa diluar pakaian lainnya. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
2017 – 337 USD 2016 – 129 USD 2015 – 275 USD
17RENO (THAILAND) CO LTDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 2.773 USD 2016 – 4.481 USD 2015 – 2.510 USD- Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
18XEBIO HOLDINGS CO., LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (https://www.xebio.co.jp/en/gro up), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut: Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 52.981 USD 2016 – 57.742 USD 2015 – 68.419 USDmelakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
19COLLINS COMPANY LIMITEDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is engaged in importing, exporting and selling sundry goods, garments, consumer goods and other products. It was founded in- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki 160 toko fisik tersebar di Taiwan, hal ini
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
1969 and has its registered office located in Taipei, Taiwan.The company is one of the leading traders in Taiwan. Its product categories include hardware, building material and computer accessories, housewares, software, lighting, garden tools and accessories, grill and barbecue accessories, sporting goods, indoor furniture, apparel, outdoor furniture, fans and trim-a-tree. In addition, the company franchises fashion apparel and has more than 160 stores that distributes brands including G2000, U2, Mexx and Nike.The company has overseas offices located in the United States, Canada, Mexico, China, Hong Kong, Thailand, Malaysia, Taiwan, Sri Lanka, the Dominican Republic, Vietnam, and the Philippines. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang impor, ekspor, dan penjualan berbagai macam barang, garmen, barang konsumsi, dan produk lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1969 dan memiliki kantor terdaftar yang berlokasi di Taipei, Taiwan, dan merupakan salah satu pedagang terkemuka di Taiwan. Kategori produknya meliputi perangkat keras, bahan bangunan dan aksesori komputer, peralatan rumah tangga, perangkat lunak, penerangan, peralatan dan aksesori taman, aksesori pemanggang dan barbekyu, perlengkapan olahraga, furnitur dalam ruangan, pakaian, furnitur luar ruangan, kipasmenimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan alat pertukangan, perabotan, furnitur, kipas dan lainnya. - Terdapat Intangible Aset Diketahui
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
angin, dan hiasan pohon. Selain itu, perusahaan ini juga mewaralabakan pakaian jadi dan memiliki lebih dari 160 toko yang mendistribusikan merek- merek seperti G2000, U2, Mexx, dan Nike. Perusahaan ini memiliki kantor-kantor di luar negeri yang berlokasi di Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Tiongkok, Hong Kong, Thailand, Malaysia, Taiwan, Sri Lanka, Republik Dominika, Vietnam, dan Filipina. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 49.288 USD 2016 – 48.216 USDperusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
20SHIROHATO CO.,LTD.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the online sale of women's underwear, clothes and accessories. It was established in 1965 and has its registered head office strategically located in Kyoto, Japan. The company's products include panties and bras; and fleece tops and sweatshirts, skirts and dresses, and swimwear. Its products are sold through E- Commerce, online shopping websites, social network and direct shops.- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Jepang, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan pakaian dalam, pakaian, dan aksesori wanita secara online. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1965 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi strategis di Kyoto, Jepang. Produk perusahaan ini meliputi celana dalam dan bra; serta atasan dan kaus berbahan bulu domba, rok dan gaun, dan pakaian renang. Produknya dijual melalui E-Commerce, situs belanja online, jejaring sosial, dan toko langsung. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2018 – 473 USD 2017 – 592 USD 2016 – 819 USD 2015 – 289 USDberbeda. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2016, 2016, 2017 dan 2018 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
21HARUYAMA HOLDINGS INC.Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is a Japanese trading entity primarily engaged in the sale of men's clothing and related items. It operates men's clothing stores, which offers business suits, shirts, neckties and other items. Its shops offer brands such as ENRICO COVERI, pierre cardin, VERRI, U.P renoma,- Perbedaan Produk Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS,
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
POLO, KANSAI YAMAMOTO HOMME and TED LAPIDUS, among others.Through its subsidiaries, the company is active in the financial card, internet cafe, as well as in the advertising and communication businesses. It is also engaged in the leasing and management of parking lots, the operation of restaurants and the provision of non-life insurance services. The company was incorporated in the year 1974 and has its headquarters in Okayama City, Japan. Terjemahan: Perusahaan ini adalah entitas perdagangan Jepang yang terutama terlibat dalam penjualan pakaian pria dan barang-barang terkait. Perusahaan ini mengoperasikan toko pakaian pria, yang menawarkan setelan bisnis, kemeja, dasi, dan barang-barang lainnya. Toko- tokonya menawarkan merek- merek seperti ENRICO COVERI, Pierre Cardin, VERRI, U.P Renoma, POLO, KANSAI YAMAMOTO HOMME, dan TED LAPIDUS, dan lainnya. Melalui anak perusahaannya, perusahaan ini aktif dalam bisnis kartu keuangan, warnet, serta bisnis periklanan dan komunikasi. Serta bergerak di bidang penyewaan dan pengelolaan tempat parkir, pengoperasian restoran, dan penyediaan layanan asuransi non-jiwa. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1974 dan berkantor pusat di Kota Okayama,diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan jasa keuangan dan usaha non retail lainnya. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
Jepang. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset: 2017 – 10.285 USD 2016 – 3.267 USD 2015 – 2.183 USD
22AKTSIONERNOE OBSHCHESTVO PROIZVODSTVEN NO- KOMMERCHESKA YA FIRMA SPETSMONTAZH- 2Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company is engaged in the wholesale distribution of a wide range of clothing for men, women, and children in the Russian Federation. Incorporated in January of 1992, the company has its registered corporate head office located in Khanty-Mansiiskii Avt.Okr., Russian Federation. The company's products include jeans, T-shirts, pants, dresses, dyed fabrics, and other fashion accessories. Its products are marketed and sold to distributors and retailers throughout the country. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang distribusi grosir berbagai macam pakaian untuk pria, wanita, dan anak-anak di Federasi Rusia. Didirikan pada Januari 1992, perusahaan ini memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Khanty- Mansiiskii Avt.Okr., Federasi Rusia. Produk perusahaan ini meliputi jeans, kaus oblong, celana, gaun, kain yang diwarnai, dan aksesori pakaian lainnya. Produknya dipasarkan- Perbedaan Fungsi Pemohon Banding memperoleh produk fashion barang jadi dari supplier lokal maupun internasional, kemudian Pemohon Banding menjualkannya langsung pada end customer melalui platform digital. Sementara perusahaan pembanding memproduksi pakaian yang kemudian dijual ke distributor, sehingga terdapat ketidaksebandin gan dengan Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
dan dijual ke distributor dan pengecer di seluruh negeri.
23THE NANYANG MARKETING LTDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (https://www.nanyang.co.th), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut:- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Thailand, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
24BOUTIQUE NEW CITY PCLBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: The company imports and exports the products, offers design service and tailoring service of staff uniforms in both domestic and international organizations. It offers clothing and leather goods under various brand names such as: GSP, C&D (Classic Difference), Jouse, LOF-FI-CIEL, Springfield, women'secret, and others. It also provides uniform service under the name Uniform Specializer to its clients in several sectors including hospitality industry, retail sector, and medical sectors. The company distributes its- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Thailand, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda. - Perbedaan Produk

yr ees PAK

AN AN * i

Bx SS; jE

Bang Bon area Pkutthamonthor

Sai 4 area

Mn Tea SAN gi aa MAT ream * er

Don Mueang area Chum Phee

District. Knon

Kaen

NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
products through its owned and operated 35 branches and more than 30 shopping centers spreading throughout the country. The company's subsidiary comprises Panivara Company Limited engaged in the real estate development business. Terjemahan: Perusahaan ini mengimpor dan mengekspor produk, menawarkan layanan desain dan layanan penjahitan seragam staf baik di organisasi domestik maupun internasional. Perusahaan ini menawarkan pakaian dan barang-barang kulit dengan berbagai merek seperti: GSP, C&D (Classic Difference), Jouse, LOF-FI-CIEL, Springfield, women'secret, dan lain-lain. Perusahaan ini juga menyediakan layanan seragam dengan nama Uniform Specializer untuk klien-kliennya di beberapa sektor termasuk industri perhotelan, sektor ritel, dan sektor medis. Perusahaan mendistribusikan produknya melalui 35 cabang yang dimiliki dan dioperasikan dan lebih dari 30 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Anak perusahaan perusahaan terdiri dari Panivara Company Limited yang bergerak di bidang pengembangan real estate. Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: Terdapat intangible aset:Pemohon Banding diklasifikasi berdasarkan KBLI 2020 sebagai pedagang eceran pakaian, namun demikian berdasarkan database ORBIS, diketahui bahwa produk yang disediakan pembanding tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI 2020 Pemohon Banding karena diketahui bahwa pembanding menyediakan jasa pembuatan pakaian dan real estate. - Terdapat Intangible Aset Diketahui perusahaan pembanding memiliki intangible asset pada tahun 2015, 2016, 2017 sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki intangible asset. Perlu Pemohon Banding sampaikan
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
2017 – 775 USD 2016 – 738 USD 2015 – 736 USDbahwa alasan Tebanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party adalah karena menurut Terbanding, ZSEA memiliki intangible asset.
25LUT CORPORATIONBerdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi perusahaan (www.lut.co.kr/), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut:- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Korea Selatan, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
26SREELEATHERS LIMITEDBerdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, diperoleh profil usaha perusahaan sebagai berikut: This company is engaged in the wholesale and retail of footwear, and leather goods and accessories. It was incorporated in 1991. The registered business office of the company is located in Kolkata, India.The company offers formal, canvas, and casual, as- Perbedaan Fungsi Diketahui perusahaan pembanding memiliki lebih dari 30 toko fisik tersebar di India, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon

Secul Nar nyesr Bracch

Secul Sargoong Braren

Gararg Store

Sargdeng Bronce

Gar gses Store

Pa ae Se

Geer chess Bares

Lana 7 en if he 7 ret —

NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
well as school shoes; chappals; sandals; and accessories, such as belts, wallets, socks and jewelry and watch boxes for men, women, and kids. It also offers bags including backpacks, school bags, protfolio bags, ladies bags, bag in bags, traveling bags, and strolly, as well as jewelry boxes, and watch box. It sells its products through more than 30 retail outlets, including outlets owned by franchise, as well as through its online shopping Website. Terjemahan: Perusahaan ini bergerak di bidang grosir dan eceran alas kaki, serta barang-barang dan aksesoris kulit. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1991. Kantor bisnis terdaftar perusahaan ini berlokasi di Kolkata, India. Perusahaan ini menawarkan sepatu formal, kanvas, dan kasual, serta sepatu sekolah; chappal; sandal; dan aksesori, seperti ikat pinggang, dompet, kaus kaki, dan perhiasan serta kotak arloji untuk pria, wanita, dan anak-anak. Mereka juga menawarkan tas termasuk ransel, tas sekolah, tas protofolio, tas wanita, tas dalam tas, tas bepergian, dan strolly, serta kotak perhiasan, dan kotak arloji. Perusahaan ini menjual produknya melalui lebih dari 30 gerai ritel, termasuk gerai yang dimiliki oleh waralaba, serta melalui situs web belanja online.Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
27MASTERS CORPORATIONBerdasarkan penelusuran mandiri melalui situs resmi- Perbedaan Fungsi
NoNama PerusahaanDeskripsi FungsiAlasan
.Ketidaksetujuan
perusahaan (www.imasters.co.kr), diketahui Perusahaan Pembanding memiliki toko retail, dengan lokasi sebagai berikut:Diketahui perusahaan pembanding memiliki toko fisik tersebar di Korea Selatan, hal ini menimbulkan ketidaksebandin gan dimana Pemohon Banding hanya melakukan penjualan melalui platform digital, sehingga pasar yang dituju sangat berbeda.
28BELYE I KOLGOTKI-Berdasarkan penelusuran mandiri melalui database TP Catalyst, tidak diperoleh informasi mengenai profil usaha ataupun situs internet, sehigga tidak bisa ditelusuri lebih lanjut mengenai kesebandingannya .

Mastecs Dosen Masa Branch hook * bahwa berdasarkan alasan ketidaksetujuan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, diketahui bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk pengujian PKKU seluruhnya tidak memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding, sehingga tidak andal untuk digunakan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, maka demikian sudah semestinya pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan sesuai dengan sebagaimana Pemohon Banding lakukan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer

2019 (Bukti P-2, Surat Banding) yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2.1.2.7.bahwa Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Indonesia dengan

Singapura Tidak Serta Merta Menunjukkan Adanya Indikasi Penghindaran Pajak Melalui Skema Transfer Pricing

Dalam Surat Uraian Banding, diketahui Terbanding menyampaikan alasan pemenuhan ketentuan Pasal 18 ayat (3) atas kewenangannya untuk melakukan koreksi transaksi hubungan istimewa, salah satunya karena terdapat indikasi penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding, sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini.

“Adanya perbedaan tarif PPh Badan antara negara Indonesia dengan Singapura, sehingga terdapat indikasi Wajib Pajak untuk melakukan penghidaran penghindaran pajak melalui skema transfer pricing.” bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut karena indikasi “penghindaran pajak” atas perbedaan tarif PPh Badan antara negara Indonesia dengan Singapura.

bahwa konsep “penghindaran pajak” mensyaratkan adanya penghematan pembayaran pajak sedangkan isu pemajakan atas laba usaha adalah isu pembagian hak pemajakan antar negara yang merupakan ruang lingkup P3B yang disepakati oleh Indonesia dan Singapura.

Berikut merupakan beberapa referensi literatur mengenai makna “penghindaran pajak” dan syarat adanya pembuktian dari otoritas pajak terkait penghematan pembayaran pajak:

a. OECD Model 2017 Commentary tentang Pasal 1 Ayat 3 , Paragraf 61 “A guiding principle is that the benefits of a double taxation convention should not be available where a main purpose for entering into certain transactions or arrangements was to secure

a more favourable tax position and obtaining that more favourable treatment in these circumstances would be contrary to the object and purpose of the relevant provisions.”

Terjemahan bebas:

“Prinsip yang menjadi pedoman adalah bahwa manfaat dari konvensi pajak berganda tidak dapat diperoleh apabila tujuan utama mengadakan transaksi atau pengaturan tertentu adalah untuk mendapatkan posisi pajak yang lebih menguntungkan dan memperoleh perlakuan yang lebih menguntungkan dalam keadaan tersebut akan bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan yang relevan.” b. OECD TP Guidelines 2022 Paragraf 1.8 “There are several reasons why OECD member countries and other jurisdictions have adopted the arm’s length principle. A major reason is that the arm’s length principle provides broad parity of tax treatment for members of MNE groups and independent enterprises. Because the arm’s length principle puts associated and independent enterprises on a more equal footing for tax purposes, it avoids the creation of tax advantages or disadvantages that would otherwise distort the relative competitive positions of either type of entity. In so removing these tax considerations from economic decisions, the arm’s length principle promotes the growth of international trade and investment.”

Terjemahan bebas:

“Ada beberapa alasan mengapa negara-negara anggota OECD dan yurisdiksi lain telah mengadopsi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Alasan utamanya adalah bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memberikan perlakuan pajak yang setara bagi anggota kelompok MNE dan perusahaan independen. Karena prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menempatkan perusahaan terkait dan independen pada

kedudukan yang lebih setara untuk tujuan perpajakan, prinsip ini menghindari terciptanya keuntungan atau kerugian pajak yang jika tidak akan mendistorsi posisi persaingan relatif dari kedua jenis entitas tersebut. Dengan demikian, dengan menghilangkan pertimbangan pajak ini dari keputusan ekonomi, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mendorong pertumbuhan perdagangan dan investasi internasional.” c. Literatur yang ditulis oleh M. Nissinen, “From Evasion to Avoidance: The Historical Evolution of the OECD Model in Addressing Tax Abuse” padaha hal. 486 “When applying the anti-avoidance rule, it is usually assessed whether the tax advantage to be obtained should be the sole or main reason for the arrangement and the relationship of the arrangement to non-tax benefits (for example, business and commercial reasons).”

Terjemahan bebas:

“Saat menerapkan aturan anti-penghindaran, biasanya dinilai apakah keuntungan pajak yang akan diperoleh harus menjadi satu-satunya atau alasan utama untuk pengaturan tersebut dan hubungan pengaturan tersebut dengan manfaat non-pajak (misalnya, alasan bisnis dan komersial).” d. Literatur yang ditulis oleh R. Tooma, “Legislating Against Tax Avoidance”, pada Bab 2 halaman 1:

“That is, legitimate tax avoidance occurs where taxpayers deal at arm’s length under the normal means of carrying out a transaction. However, if the arrangement was entered into solely or primarily for the purpose of obtaining a tax advantage, then the arrangement was a tax avoidance scheme that ought to be disallowed.”

Terjemahan bebas:

“Artinya, penghindaran pajak yang sah terjadi ketika wajib pajak bertransaksi secara wajar dengan cara yang wajar. Namun, jika

pengaturan tersebut dibuat semata-mata atau terutama untuk tujuan memperoleh keuntungan pajak, maka pengaturan tersebut merupakan skema penghindaran pajak yang seharusnya tidak diperbolehkan.” bahwa berdasarkan panduan internasional maupun literatur-literatur di atas, dapat ditarik kesimpulan kemungkinan penghematan pajak dapat terjadi dalam hal suatu transaksi afiliasi lintas batas negara sengaja diatur hanya untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah Perjanjian Penghindaran Pemajakan Berganda (“P3B”), yang biasanya berkaitan dengan praktek treaty shopping.

Selanjutnya, dalam menentukan ada/tidaknya indikasi penghindaran pajak, Terbanding perlu memastikan ada/tidaknya penghematan pajak yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi afiliasi yang dilakukan. Hal tersebut, sejalan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PER-32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-32/PJ/2011 “(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk

Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2011 “(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PER-32/2011 tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib diterapkan dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi dengan lawan transaksi di luar negeri dan lawan transaksi di dalam negeri apabila terdapat perbedaan tarif pajak dalam rangka penghematan pajak.

bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) NCPM, dengan rentang pengujian selama tiga tahun (2017-2019). Berikut hasil pengujian kewajaran tarif mark-up jasa manajemen yang diperoleh Pemohon Banding.

Gambar 1.2.7.1 Hasil Rentang Kewajaran atas Transaksi Jasa

Intragrup xO, Yama Perusahaati Z01 2018 2014 Rata-rata hiPM

Terrimbang ee Pe ps pama too oo bi Pom Yo Lo at

Poe pass ce Po 5 Pa P5 Poo 5 0

Pos fee ee ee

C[eeetes ss [OEY T

Pe PSP iOS Pets BEN

Po ft ee Pts

Po Pass 0 ee ee Pa

Poe Pe Pe ee ie

Nge aa gg ra po pasta Po nan

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut diperoleh rentang kewajaran interkuartil yang berada di antara 4,40% hingga 9,28% dengan nilai tengah sebesar 7,13%. Dengan demikian mark-up 5% dari total biaya yang diterapkan dalam pembayaran jasa manajemen Pemohon Banding kepada ZSEA telah berada dalam rentang kewajaran dan pada dasarnya sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selanjutnya, sejalan dengan penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pengertian mengenai penghindaran pajak juga telah diuraikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “PER- 22/2013”).

Lebih lanjut di dalam Huruf A, Bab I, Lampiran I, PER-22 disebutkan sebagai berikut:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan

pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.” bahwa ketentuan PER-22/2013 tersebut mempertegas terkait risiko penghindaran pajak dapat terjadi dalam hal transaksi hubungan istimewa dilakukan antar batas negara karena adanya perbedaan ketentuan dan tarif pajak, yang dapat dimanfaatkan sebagai tax advantage bagi pelaku usaha;

bahwa dengan demikian, mempertimbangkan Pasal 18 Ayat (3) dan penjelasannya serta peraturan-peraturan turunannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penelitian atas terdapat atau tidak terdapatnya risiko penghindaran pajak adalah elemen yang perlu dipenuhi oleh Terbanding saat menjalankan kewenangannya; bahwa di sisi lain, Pemohon Banding telah beritikad baik membuktikan tidak adanya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ZSEA selaku lawan transaksi Pemohon Banding, mempertimbangkan pemanfaatan jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ZSEA telah dilakukan sesuai dengan kaidah transaksi hubungan istimewa yang diatur dalam ketentuan perpajakan domestik dan pedoman perpajakan internasional, dan juga sudah tertuang dalam Dokumen Lokal Transaksi Jasa Komersial Tahun 2019;

bahwa berikutnya, sehubungan dengan peraturan perpajakan maupun pedoman transfer pricing yang menyebutkan bahwa Terbanding perlu memastikan ada/tidaknya isu penghindaran pajak pada pemanfaatan jasa komersial kepada pihak afiliasi, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam kasus a quo transaksi afiliasi tidak dimaksudkan dalam rangka penghindaran pajak,

melainkan dalam rangka bisnis guna mendorong penjualan produk Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding karena tidak terdapat unsur penghindaran pajak melalui transaksi jasa manajemen antara Pemohon Banding dan ZSEA;

3. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut.

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Pemohon Banding Dapat Menunjukkan Manfaat atas Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi, sebagaimana Terbanding telah akui bahwa terdapat eksistensi yang nyata atas pemanfaatan jasa manajemen, serta manfaat yang nyata sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019.

3. Penetapan Harga Transaki Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan Zalora South East Asia Pte. Ltd. Menggunakan Metode Indirect Cost Charging Diakui oleh Ketentuan Perpajakan di Indonesia, maka koreksi Terbanding dengan dalil seharusnya pembayaran jasa manajemen didasarkan pada man-hour cost dan tidak mengakui pembayaran secara key allocation sebagaimana telah disepakati Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi adalah keliru dan tidak berdasar.

4. bahwa Transaksi yang Diuji adalah Transaksi Jasa Manajemen, Oleh Karenanya Alasan Terbanding Terkait Pemilihan Tested Party yang Memiliki Fungsi Lebih Sederhana Tidak Tepat dalam Konteks Pengujian Kewajaran Harga (mark up) Transaksi Jasa, bahwa pemilihan tested party merupakan konsekuensi logis dari jenis transaksi yang dilakukan, dalam hal transaksi yang diuji merupakan

jasa manajemen, maka lebih tepat bila melakukan pengujian dengan tested party yang menyediakan jasa manajemen.

5. bahwa Kerugian yang Dialami Pemohon Banding Tidak Serta Merta Disebabkan Karena Pembayaran Jasa Manajemen Kepada Afiliasi, Karena Kerugian Turut Dialami oleh Banyak Perusahaan Dalam Bisnis e-Commerce, bahwa faktanya perusahaan dalam industri e-commerce di Indonesia pun belum memperoleh laba, sehingga kerugian yang dialami Pemohon Banding bukan serta-merta disebabkan oleh transaksi afiliasi.

6. bahwa Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Dilakukan oleh Terbanding Tidak Sesuai dengan Kaidah dan Pedoman Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang ada, terdapat inkonsistensi penggunaan rentang tahun pengujian oleh Terbanding, serta perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding tidak memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PT Fashion Eservices Indonesia yang seharusnya adalah sebagai berikut.

Tabel 3.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah (dalam
Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto692.247.930.392
2Harga Pokok Penjualan575.972.020.194
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)116.275.910.198
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha255.685.796.467
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(139.409.886.269)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
f. Penghasilan dari luar usaha(20.915.586.770)
NoUraianJumlah (dalam
Rupiah)
g. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
h. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
i. Lain-lain0
j. Jumlah (a+b+c+d)(20.915.586.770)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiskal:
d. Penyesuaian fiskal positif36.467.898.660
e. Penyesuaian fiskal negatif6.636.017.517
f. Jumlah (a-b)29.831.881.143
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto(130.493.591.896)
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak0
15PPh Terutang0
16Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang0
18Kredit Pajak
19PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
NoUraianJumlah (dalam
Rupiah)
b.6. Jumlah0
20Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah0
21Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
22Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
23Pajak yang tidak/kurang dibayar0
24Sanksi Administratif
Bunga Pasal 13(2) KUP0
Bunga Pasal 13(3) huruf a KUP0
Bunga Pasal 17C (5) KUP0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
Jumlah sanksi administratif0
25Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-63 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 026/Tax/FEI/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024;

Bukti P.4. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Fashion Eservices Indonesia Nomor 4 tanggal 5 Februari 2024, dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P.5. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Fashion Eservices Indonesia Nomor 8 tanggal 30 Mei 2023, dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P.6. Salinan Bermeterai Akta Pendirian Nomor 36 tanggal 27 Februari 2012; Bukti P.7. Pakta Integritas Presiden Direktur Pemohon Banding atas nama

Chrisdian Yuli Ardianto;

Bukti P.8. Salinan KTP Presiden Direktur Pemohon Banding atas nama Chrisdian

Yuli Ardianto;

Bukti P.9. Surat Kuasa Nomor 0 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P.10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Chrisdian Yuli Ardianto, jabatan Presiden

Direktur, kepada Yusuf Wangko Ngantung Kuasa Hukum nomor 015/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P.11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Yusuf Wangko Ngantung; Bukti P.12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P.13. Softcopy SPT;

Bukti P.14. Softcopy Financial statement 31 December 2019 with independent auditors’ report;

Bukti P.15. Softcopy Surat Kuasa Khusus Chrisdian Yuli Ardianto, jabatan Presiden

Direktur, kepada Cindy Kikhonia Febby jabatan Kuasa Hukum nomor 052/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P.16. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 an Cindy Kikhonia Febby; Bukti P.17. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Cindy Kikhonia Febby (KHP-01776); Bukti P.18. Softcopy KTP an Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P.19. Softcopy NPWP an Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P.20. Softcopy Pakta Integritas Cindy Kikhonia Febby tanggal 04 Juli 2025; Bukti P.21. Softcopy Surat Kuasa Khusus Chrisdian Yuli Ardianto, jabatan Presiden

Direktur, kepada Dwina Karina jabatan Kuasa Hukum nomor 001/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P.22. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1564/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 an Dwina Karina ; Bukti P.23. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Dwina Karina (KHP-3067);

Bukti P.24. Softcopy KTP an Dwina Karina ;

Bukti P.25. Softcopy NPWP an Dwina Karina;

Bukti P.26. Softcopy Pakta Integritas Dwina Karina tanggal 04 Juli 2025;

Bukti P.27. Softcopy Surat Kuasa Khusus Chrisdian Yuli Ardianto, jabatan Presiden

Direktur, kepada Tharique Nazhief jabatan Kuasa Hukum nomor 008/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P.28. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

494/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 an Tharique Nazhief;

Bukti P.29. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Tharique Nazhief (KHP-00442); Bukti P.30. Softcopy KTP an Tharique Nazhief;

Bukti P.31. Softcopy NPWP an Tharique Nazhief;

Bukti P.32. Softcopy Pakta Integritas Tharique Nazhief tanggal 04 Juli 2025; Bukti P.33. Softcopy Zalora Intragroup Services Agreement between Zalora South

East Asia, PTE, LTD and PT Fashion Eservices Indonesia tanggal 12 Januari 2015;

Bukti P.34. Softcopy Perjanjian Layanan Zalora Intragroup antara Zalora South

East Asia PTE. LTD dan PT Fashion Eservices Indonesia tanggal 12 Januari 2015;

Bukti P.35. Softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2019; Bukti P.36. Softcopy Kertas Kerja Cost Allocation Management Fee;

Bukti P.37. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003145.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024;

Bukti P.38. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003146.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024;

Bukti P.39. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000816.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2023;

Bukti P.40. Softcopy Business Process;

Bukti P.41. Softcopy Audit Report Financial Statement 31 Des 2019 ;

Bukti P.42. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 219/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti P.43. Softcopy Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Fashion Eservices Indonesia Nomor 9 tanggal 24 Maret 2025, dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P.44. Softcopy Surat Kuasa Khusus Victor Yap, jabatan Presiden Direktur, kepada Balim Kuasa Hukum nomor 059/LGL/TAX/FEI/2025 tanggal 25 September 2025;

Bukti P.45. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-702/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 atas nama Balim;

Bukti P.46. Softcopy Kartu Kuasa Hukum atas nama Balim (KHP-02057);

Bukti P.47. Softcopy KTP dan NPWP atas nama Balim;

Bukti P.48. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Balim tanggal 25 September 2025;

Bukti P.49. Softcopy Surat Kuasa Khusus Victor Yap, jabatan Presiden Direktur, kepada Basania Sevita Aritonang Kuasa Hukum nomor 066/LGL/TAX/2025 tanggal 25 September 2025;

Bukti P.50. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1477/PP/IKH/2025 tanggal 1 Agustus 2025 atas Basania Sevita Aritonang;

Bukti P.51. Softcopy Kartu Kuasa Hukum atas nama Basania Sevita Aritonang (KHP-02769);

Bukti P.52. Softcopy KTP dan NPWP atas Basania Sevita Aritonang;

Bukti P.53. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Basania Sevita

Aritonang tanggal 25 September 2025;

Bukti P.54. Softcopy Accounting dan Finance Services;

Bukti P.55. Softcopy Tanda Terima Penyerahan Data;

Bukti P.56. Softcopy Tagihan dan Bukti Pembayaran Jasa Manajemen;

Bukti P.57. Softcopy Procurement Services;

Bukti P.58. Softcopy Marketing Services;

Bukti P.59. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 056/DDTC-2B/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P.60. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 006/DDTC-2B/XI/2025 tanggal 6 November 2025;

Bukti P.61. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 013/DDTC-2B/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025;

Bukti P.62. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

2070/PP/IKH/2025 tanggal 15 Oktober 2023 an Dwina Karina;

Bukti P.63. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Dwina Karina (KHP-03297);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T.2. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: LAP-

60/KPP.0413/RIKSIS/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Bukti T.3. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor: LAP-

7300/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti T.4. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 5 November 2025;

Bukti T.6. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti T.7. Softcopy ND-497/EOI/PJ.14/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti T.8. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 7 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 180/DDTC-2B/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif36.467.898.660,00194.075.072.743,00157.607.174.083,00

Menimbang, setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo dengan uraian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Surat Banding (Rp)Kep. Keberatan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif36.467.898.660194.075.072.743157.607.174.083

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp157.607.174.083,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa a quo dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan Zalora South East Asia Pte. Ltd di Singapore, Global Fashion Group di Luxemburg, dan Brillant 1257 GmbH & Co di Jerman sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

bahwa perbedaan analisa pengujian penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKeterangan
1Tested partyZalora South East Asia PTEPT Fashion Eservices IndonesiaBeda
LTD (ZSEA)(Pemohon Banding)
2Karakteristik usahaCentralized service providerFully fledged distributorBeda
3Ketersediaan pembanding: - Internal - EksternalTidak ada ORBISTidak ada TP Catalyst dan OrbisSama Beda
4Metode transfer pricingTNMMTNMMSama
5Profit Level Indicator (PLI)Net Cost Plus Mark-up (NCPM)Operating Profit Margin (OPM) (Laba Operasi / Pendapatan)Beda
6Segmentasi laporan keuanganTidak dilakukanTidak dilakukanSama
7Data pembanding17 data pembanding28 data pembandingBeda
8Time periode/tahun analisis: - Tested party - Data pembandingSingle year: 2019 Multiple years: 2017-2019Single year: 2019 Multiple years: 2015-2018Sama Beda
9Interquartile rangeNilai NCPM Q1 = 4.40% Q2 = 7.13% Q3 = 9.28%Nilai OM Q1 = 0.76% Q2 = 2.97% Q3 = 6.76%Beda

10 Nilai PLI:

- NCPMSingle year 2019 = 5%-

- OMSingle year 2019 = -20.14%Single year 2019 = 2.97%Beda

11KesimpulanWajarTidak wajarBeda
12Atribusi dan penghitungan koreksiTidak ada koreksiAtribusi ke pos biaya jasa manajemen kepada Zalora South East Asia PTE LTD (ZSEA), Global Fashion Group SA (GFG), Brillant 1257. GmbH & Co. Dritte Verwaltungs KG, serta pembelian impor.Beda

bahwa Tested Party menurut Terbanding adalah PT Fashion Eservices Indonesia selaku Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

- rincian SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 Pemohon Banding selama tahun 2019, ZSEA (Singapura) melakukan transaksi afiliasi kepada Pemohon Banding berupa jasa manajemen (management fee) dan impor barang (import goods). Selain itu Pemohon Banding juga melakukan transaksi afiliasi dengan JADE E- SERVICE (M) SDN BHD (Malaysia), Global Fashion Group S.A (Luxemburg), Brillant 1257 GmbH & Co (Jerman) dan PT Fashion Market Indonesia (Indonesia);

- OECD TP Guidelines 2022 Paragraf 3.18 menyatakan hal sebagai berikut: “When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a Transfer Pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”;

- bahwa menurut Terbanding, ZSEA memiliki fungsi yang lebih kompleks dari Pemohon Banding. Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable intangible property;

- Terbanding telah melakukan permintaan pertukaran informasi (exchange of information) kepada otoritas perpajakan Singapura tempat domisili dari Zalora South East Asia Pte. Ltd. (“ZSEA”). Berdasarkan jawaban permintaan pertukaran informasi melalui Nota Dinas Direktur Perpajakan Internasional Nomor ND-497/EOI/PJ.14/2023 tanggal 23 Agustus 2023, diperoleh informasi

bahwa ZSEA memiliki Intangible Property, yang artinya ZSEA memiliki fungsi lebih komplek dari Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa ZSEA memiliki Intangible Property sehingga ZSEA memiliki fungsi lebih komplek dari Pemohon Banding;

- Menurut Terbanding, terdapat perbedaan fungsi yang spesifik antara ZSEA dengan Pemohon Banding. ZSEA memiliki intangible property dan melakukan fungsi sebagai penyedia jasa manajemen kepada Pemohon Banding serta melakukan ekspor barang kena pajak kepada Pemohon Banding. Sedangkan Pemohon Banding berdasarkan company profile bergerak dibidang usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi dan perdagangan besar pakaian (akses kepabeanan impor dan ekspor);

bahwa Permohon Banding bertindak sebagai Fully Fledged Distributor yakni distributor yang membeli produk dari pemasok atau produsen dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan persediaan, logistik, aktivasi pemasaran, serta menanggung semua risiko terkait dengan risiko persediaan, risiko pasar dan juga risiko gagal tagih. Berdasarkan Laporan Keuangan, Pemohon Banding tidak mencatat kepemilikan atas intangible property. Kepemilikan atas website www.zalora.id, aplikasi ZALORA serta merek dagang ZALORA bukan berada di Pemohon Banding melainkan dipegang oleh ZSEA sehingga terdapat perbedaan fungsi antara Pemohon Banding sebagai distributor dan ZSEA sebagai pemiliki website www.zalora.id dan aplikasi ZALORA yang menyediakan sarana atau tempat Pemohon Banding menjual barang dagangan;

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penyediaan jasa manajemen kepada pihak afiliasi di Indonesia yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (FMI). Namun pendapatan jasa manajemen yang Pemohon Banding terima dari FMI dicatat sebagai pengurang tagihan biaya jasa manajemen kepada kepada ZSEA (Singapura) dan GFG (Luxemburg) dalam akun MgtExpense-ZSEA charge PT FMI dan MgtExpense-GFG charge PT FMI. Dengan demikian, Terbanding berpendapat jasa manajemen yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada FMI secara efektif tidak menggunakan pekerja atau sumber daya dari Pemohon Banding sendiri

melainkan dari pihak ZSEA dan GFG. Sehingga Pemohon Banding tidak memiliki fungsi untuk memberikan jasa manajemen;

bahwa tidak ditemukan data pembanding internal yang andal sehingga pembanding eksternal dapat digunakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk pengujian PKKU seluruhnya tidak memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding, dengan garis besar terdapat perbedaan terkait:

b. Perbedaan fungsi penjualan. Perusahaan pembanding melakukan penjualan barangnya melalui toko fisik, sementara Pemohon Banding hanya mengandalkan platform online.

c. Kepemilikan intangible property/asset. Perusahaan pembanding memiliki intangible property/asset dengan nilai yang signifikan, sementara Pemohon Banding tidak memiliki intangible property/asset.

d. Perbedaan produk. Perusahaan pembanding melakukan penjualan produk diluar ritel pakaian (seperti: properti, jasa keuangan, perabotan);

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan Fully Fledged Distributor yang menggunakan media internet sebagai media penjualannya yang merupakan skema bisnis e-commerce sehingga data pembanding yang digunakan Terbanding adalah perusahaan distributor;

bahwa dari 28 data pembanding, 25 data pembanding diantaranya merupakan perusahaan dengan skema e-commerce, yakni perusahaan distributor yang melakukan penjualan produk melalui media internet. Sementara 3 perusahaan tidak dapat diketahui yakni AKTSIONERNOE OBSHCHESTVO PROIZVODSTVENNO- KOMMERCHESKAYA FIRMA SPETSMONTAZH-2 (Russian Federation), BELYE I KOLGOTKI (Russian Federation) dan BOUTIQUE NEW CITY PCL (Thailand);

bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding beberapa diantaranya memiliki toko fisik selain melakukan penjualan secara e-commerce. Namun, dengan adanya toko fisik, perusahaan akan menanggung biaya pemeliharaan toko fisik seperti biaya sewa, biaya penyusutan, biaya operasional dan perawatan yang tidak dimiliki Pemohon Banding yang hanya mengandalkan platform online. Dengan

demikian memiliki pengaruh terbalik dengan nilai operating profit margin (OPM), karena biaya tersebut merupakan faktor pembilang dalam rumus perhitungan operating profit margin (OPM) yakni jika biaya meningkat maka akan mengurangi nilai operating profit margin (OPM) dan begitu juga sebaliknya;

bahwa dengan kondisi perusahaan data pembanding yang memiliki toko fisik tersebut, nilai operating profit margin (OPM) Q2 adalah 2.97%. Nilai yang lebih tinggi dari nilai operating profit margin (OPM) Pemohon Banding yang berada di angka negatif 20.14%;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding memiliki intangible property dengan nilai yang signifikan, sementara Pemohon Banding tidak memiliki intangible property, menurut Terbanding, Pemohon Banding mempersamakan dengan kondisi pemilihan tested party terkait kepemilikan intangible property;

bahwa untuk data pembanding, Terbanding memasukan kriteria tidak memiliki fungsi research and development bukan tidak memiliki intangible property, sebagaimana dari informasi database TP Catalyst. bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding tidak memiliki beban research and development dari tahun 2015 hingga 2017. Sedangkan dalam pemilihan tested party, Terbanding mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 bahwa pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable Intangible property;

bahwa berdasarkan informasi EOI diketahui bahwa tested party yang digunakan Pemohon Banding terkonfirmasi memiliki fungsi research and development atau memiliki fungsi lebih komplek dari Pemohon Banding dengan dokumen bukti pendukung adalah Note 10 Audited Report ZSEA Tahun 2019;

bahwa Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan Terbanding adalah Operating profit margin (OPM), dengan pertimbangan bahwa:

a. transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah operating expense;

b. dalam menentukan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada, perlu dipertimbangkan indikator yang mencerminkan hubungan yang tepat antara laba bersih usaha dan variabel yang relevan, seperti penjualan, total biaya, atau aset. Dalam penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), pemilihan penyebut (denominator) dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan serta tingkat independensi dari denominator tersebut. Pemilihan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SE-50/PJ/2013 mengenai pemilihan denominator;

c. pendekatan tersebut juga telah sejalan dengan pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022, Chapter II: Transfer Pricing Methods, Paragraph 2.94;

bahwa berdasarkan hasil perhitungan, Operating Profit Margin (OPM) dari perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding menghasilkan rentang kewajaran (arm’s length range) antara 0,76% sampai dengan 6,76%, dengan nilai median sebesar 2,97%;

bahwa operating Margin Pemohon Banding tercatat sebesar -20,14%, yang secara nyata berada di bawah batas bawah rentang kewajaran;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait penerapan Arm's Length Price ke dalam pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp157.607.174.083,00 yang berasal dari koreksi positif terkait penerapan Arm's Length Price transaksi hubungan istimewa sebesar Rp159.994.166.978,00 dan koreksi negatif atas penerapan Arm’s Length Price terkait transaksi hubungan istimewa sebesar Rp2.386.992.895,00 pada akun “8120100600 Other Operating Income: Management Fees Income – IC";

bahwa transaksi ini berasal dari Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp3.605.447.837,00 yang diterima dari PT Fashion Marketplace Indonesia (FMI), dengan uraian sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbandingKoreksi
1Office income (expenses+10% mark-up)39,659,926,20613,403,004,359-26,256,921,847
2Office expenses:
- Mgt expense - ZSEA charge PT FMI-22,039,564,903022,039,564,903
- Mgt expense - GFG charge PT FMI-1,830,364,04901,830,364,049
- Other office expenses-12,184,549,417-12,184,549,4170
3Jumlah3,605,447,8371,218,454,942-2,386,992,895

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding (halaman vii–viii), Pemohon Banding melakukan penagihan atas pendapatan jasa manajemen kepada FMI dengan menggunakan cost mark-up sebesar 10,00% dari total biaya. Nilai ini berada dalam rentang kewajaran (interquartile range) berdasarkan rasio Net Cost Plus Margin (NCPM) dari perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap office income sehingga menjadi sebesar Rp13.403.004.359, yang diperoleh dari perhitungan other office expense x 110% atau Rp12.184.549.417 x 110%. Sementara itu, koreksi atas biaya manajemen yang dibebankan ZSEA kepada FMI “Mgt expense - ZSEA charge PT FMI” maupun biaya manajemen yang dibebankan GFG kepada FMI “Mgt expense - GFG charge PT FMI” dilakukan sejalan dengan koreksi kewajaran biaya manajemen yang diterapkan kepada ZSEA;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding tidak serta merta disebabkan karena pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi, karena kerugian turut dialami oleh banyak perusahaan dalam bisnis e- Commerce, faktanya biaya jasa manajemen kepada afiliasi adalah sebesar 15.80% dari total seluruh biaya atau komponen biaya terbesar kedua setelah biaya HPP/COGS;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa penetapan harga transaksi jasa manajemen pemohon banding dengan ZSEA menggunakan metode indirect cost charging diakui oleh ketentuan perpajakan di indonesia, penggunaan Indirect Charges Method dapat digunakan pada perusahaan yang bergerak dibidang penyedia jasa. Namun, pada faktanya ZSEA melakukan transaksi afiliasi kepada Pemohon Banding berupa jasa manajemen dan kegiatan impor BKP. Sehingga penggunaan Indirect Charges Method tidak tepat;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat ketidakkonsistenan Terbanding dalam penggunaan rentang pengujian, yaitu antara tahun 2015–2017 dan 2016–2018, menurut Terbanding, rentang data pengujian yang digunakan adalah 3 tahun, yaitu dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Apabila data

untuk tahun 2018 tidak tersedia atau bernilai N/A, maka Terbanding menggunakan rentang data alternatif selama 3 tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa informasi yang diperoleh Terbanding melalui Nota Dinas Nomor ND-497/EOI/PJ.14/2023 Bukan merupakan informasi yang diperoleh dari mekasnisme Exchange of Information antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dengan Inland Revenue Authority Singapore (IRAS), Terbanding berpendapat bahwa data yang bersumber dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) tersebut diperoleh melalui mekanisme tata cara permintaan data melalui Exchange of Information berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK Nomor 39/PMK.03/2017, Pasal 3 ayat (4) huruf a PER-28/PJ/2017, dan Diktum E angka 2 huruf e SE-09/PJ/2018;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa informasi yang terkandung dalam Nota Dinas Nomor ND-497/EOI/PJ.14/2023 sebaliknya menguatkan posisi ZSEA sebagai penyedia jasa yang memiliki karakter lebih sederhana (less complex), ZSEA memiliki Intangible Property/Assets sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki Intangible Property/Assets, sehingga ZSEA tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SE-50/PJ/2013;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah Terbanding tidak mengakui biaya jasa yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, Zalora South East Asia Pte. Ltd. (“ZSEA”). bahwa alasan Terbanding tidak mengakui pembayaran biaya jasa tersebut adalah karena Terbanding menganggap tidak ada eksistensi dan manfaat dari jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal, pada tahun 2019 Pemohon Banding melakukan beberapa transaksi afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis Transaksi AfiliasiPihak AfiliasiLokasi NegaraNilai Transaksi (dalam Rupiah)Jenis
Hubungan
Istimewa
1Beban JasaZalora South East Asia PteSingapura145.141.807.244Entitas di bawah
ManajemenLtd (“ZSEA”) PT Fashion MarketplaceIndonesiapenguasaan yang sama Entitas di bawah
2Pendapatan Jasa Manajemen39.659.926.206

Indonesia (“PT FMI”)penguasaan 3 Beban Komisi32.087.778.145 yang sama bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena nyatanya jasa telah benar-benar diberikan oleh ZSEA dan telah memberi manfaat bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa skema sentralisasi jasa oleh perusahaan grup multinasional seperti halnya yang diterapkan oleh grup perusahaan Zalora dengan memusatkan pelayanan jasa pada satu entitas dengan tujuan memberikan jasa pendukung kepada anggota grup perusahaan merupakan skema yang wajar;

bahwa diketahui Pemohon Banding memanfaatkan jasa manajemen dari pihak afiliasi yaitu ZSEA yang berada di negara Singapura, kemudian Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada ZSEA atas jasa manajemen yang telah diterimanya tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding juga melakukan transaksi jasa dengan pihak afiliasi yang berada di dalam negeri yaitu PT Fashion Marketplace Indonesia (PT FMI) yang dalam hal ini Pemohon Banding menyediakan jasa manajemen untuk PT FMI serta turut memanfaatkan jasa online marketplace dari PT FMI. Selanjutnya, PT FMI melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding atas jasa manajemen yang diterimanya dan Pemohon Banding juga melakukan pembayaran kepada PT FMI atas jasa online marketplace yang diterimanya.

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa jasa yang diberikan oleh ZSEA tidak memberikan manfaat semata-mata karena Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun 2019. Padahal, kondisi rugi yang dialami Pemohon Banding bukan disebabkan oleh pembayaran jasa kepada ZSEA, melainkan oleh faktor eksternal, yaitu kondisi pasar dan tren industri e-commerce yang pada periode tersebut secara umum masih berada dalam fase pembukuan kerugian;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (“PKKU”) atas transaksi afiliasi, pengujian seharusnya dilakukan secara spesifik pada tingkat transaksi (transaction-based analysis) sebagaimana dilakukan Pemohon Banding, bukan semata-mata pada tingkat laba perusahaan secara keseluruhan (company-wide) seperti yang dilakukan oleh Terbanding. Hal ini karena tingkat laba perusahaan dapat terdistorsi oleh kondisi pasar dan tingkat persaingan yang tidak secara langsung mencerminkan kewajaran suatu transaksi afiliasi tertentu;

bahwa perbedaan pendekatan (transaction based melawan company-wide) dalam pengujian PKKU tersebut pada akhirnya berimplikasi pada perbedaan dalam penentuan tested party antara Pemohon Banding dan Terbanding. Perbedaan penentuan tested party tersebut selanjutnya berdampak pada perbedaan menyeluruh dalam analisis dan hasil pengujian harga transfer yang dilakukan oleh masing-masing pihak;

bahwa berikut merupakan persandingan analisis pengujian harga transfer yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding:

PengujianPemohon BandingTerbanding
Tested party Pihak yang Diuji ( )pihakPemohon Banding
afiliasi (dalam hal ini ZSEA) sebagai(dalam hal ini PT FEI) sebagai pihak yang
Ppeihmaokh yoann Bga dnid uinjig memilihTdei rubjianding memilih
Penggunaan Datadalam melakukandalam melakukan analisis kewajaran
analisis kewajaran transaksi afiliasitransaksi afiliasi Database
PDeamtaobhaosne BOaRnBdIinSg menggunakan dataTTePr Cbaantadliynsgt menggunakan data
PembandingPembanding Eksternal denganPembanding Eksternal dengan
Transaksi Afiliasi yang Diuji Objek PengujianTransaksi pembayaran jasa manajemen Mark-up biaya jasaTransaksi pembayaran jasa manajemen Margin kepada ZSEA Pemohon BandingTransaksi pembayaran jasa manajemen Margin
kepada ZSEA manajemen
wajar atas
Kewajaran Tahun Pengujiandari ZSEA yang dibayarkan 2017-2019 oleh Pemohon Banding 3 Tahun ( )dari ZSEA yang dibayarkan 2017-2019
- 2015-2017
3- (ti2g0a)1 T6a-2hu0n1 8tetapi dengan ketentuan:
; dan
.
8 Perusahaan Pembanding industri jasa yangK28em Puedruiasna dhiapailnih P seamlahb asnatdui nregntang tahun
berdasarkan datian ydaunsgt rtei rrseetdaiial .p roduk
Perusahaanfashion yang
Pembanding yang Digunakan Metode HargaPembanding yangbergerak dalambergerak dalam Transactional
DigunakanTransactional Net Margin MethodNet Mar gin Method Profit
Pemohon BandinPgr mofeitn Lgegvuenl aInkdainc atorTLeevrebla Innddiincagt morenggunOapkearna ting Margin

Transfer(TNMM) dengan (TNMM) dengan(PLI)

PengujianPemohon BandingTerbanding
Net Cost Plus Mark-up (NCPM)(OM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi pembayaran jasa manajemen Pemohon Banding kepada
(PLI)
sebagai metode yang dipilih untuk
menguji kewajaran transaksi
pembayaran jasa manajemen kepada ZSEApembayaran jasa manajemen kepada ZSEAZSEA
Rentang
interkuartil
Kesimpulan pengujianHasil rentang kewajaran diketahui dari 4m,4a0rk%-u hpingga 9,28%, dengan demikian pembayaran jasa manajemen sebesar 5% sudah wajar.operating margin
Hasil perhitungan
diperoleh rentang yang wajar antara 0,76% sampai dengan 6,76% dengan median
Operating margin 2,97%
Pemohon Banding sebesar -20,14 % diluar rentang rentang

kewajaran sehingga perlu dilakukan koreksi bahwa pihak yang diuji (tested party) seharusnya merupakan pihak yang memiliki fungsi lebih sederhana (less complex) dan harus sejalan dengan analisis fungsi transaksi yang sedang diuji;

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines Tahun 2017, khususnya Bab III paragraf 3.9, ditegaskan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebaiknya diterapkan berdasarkan masing-masing transaksi (transaction- by-transaction basis). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa:

“3.9 Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions,

the arm's length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis......”

bahwa penerapan prinsip ini secara per transaksi merupakan pendekatan yang ideal guna memperoleh hasil analisis yang paling akurat dalam menilai kesesuaian kondisi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan kondisi yang berlaku di antara pihak independen;

bahwa dikarenakan setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat memiliki karakteristik ekonomi, fungsi, risiko, serta syarat komersial yang berbeda,

sehingga perlu dianalisis secara individual untuk mencerminkan kondisi pasar independen secara tepat, termasuk dalam konteks pengujian kewajaran jasa manajemen. Dengan pendekatan ini a. Identifikasi hubungan antara fungsi, aset, dan risiko menjadi lebih akurat;

b. Penentuan harga atau laba wajar (arm’s length outcome) lebih mencerminkan kondisi pasar bebas;

c. Risiko distorsi akibat agregasi transaksi yang berbeda karakteristik dapat diminimalkan;

bahwa berbanding terbalik dengan konsep analisis kesebandingan yang diterapkan oleh Pemohon Banding, Terbanding dalam koreksinya justru melakukan penentuan kewajaran kompensasi usaha (PKKU) dengan mempertimbangkan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding sebagai perusahaan ritel. Pendekatan tersebut tidak sejalan dengan transaksi yang diuji, yaitu transaksi jasa manajemen, sehingga analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak relevan dengan karakteristik transaksi yang sebenarnya;

bahwa dengan berpedoman pada prinsip dan pedoman OECD tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh hasil analisis yang paling ideal, analisis kesebandingan seharusnya dilakukan berdasarkan masing-masing transaksi yang diuji. Pendekatan agregat hanya dapat diterapkan dalam kondisi yang sangat terbatas, misalnya ketika data transaksi individual tidak tersedia, dan tetap harus sesuai ketentuan OECD. Oleh karena itu, transaction-by-transaction adalah metode yang paling tepat untuk memastikan kepatuhan transfer pricing, keakuratan penentuan laba wajar, dan kesesuaian dengan pedoman harga transfer;

bahwa paragraf 3.9. OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyebutkan bahwa pengujian per-transaksi lebih ideal dilakukan untuk memperoleh hasil rentang/titik kewajaran yang lebih akurat mengenai transaksi yang diuji. Selain itu, pengujian secara agregasi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena turut memperhitungkan fungsi Pemohon Banding sebagai retailer yang mendistorsi pengujian kewajaran atas transaksi jasa manajemen;

bahwa sesuai dengan pedoman dan ketentuan perpajakan yang ada mengenai pemilihan tested party (pihak yang diuji). Dalam suatu transaksi afiliasi, antara dua

pihak yang melakukan transaksi masing-masing pihak dapat dijadikan pihak yang diuji, dalam hal ini Paragraf 3.18. OECD TP Guidelines Tahun 2017 mensyaratkan kriteria pemilihan pihak yang diuji didasarkan pada: 1) pihak yang diuji konsisten dengan analisis fungsi transaksi afiliasi yang akan diuji, dan 2) pihak yang diuji melakukan fungsi yang lebih sederhana (salah satunya tidak memiliki unique intangible asset);

bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik fungsi sebagai online retailer memanfaatkan jasa manajemen yang diberikan oleh Zalora South East Asia Pte. Ltd. (“ZSEA”) selaku perusahaan yang memiliki karakteristik fungsi sebagai centralized service provider. Dalam hal ini Pemohon Banding menilai ZSEA lebih tepat untuk dijadikan sebagai pihak yang diuji karena menjalankan fungsi yang relevan dengan jenis transaksi yang sedang diuji (penyediaan jasa manajemen). Sebaliknya, Pemohon Banding tidak tepat untuk dijadikan pihak yang diuji karena menjalankan fungsi yang tidak relevan, yaitu sebagai distributor pakaian melalui platform online;

bahwa Nota Dinas yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar melakukan koreksi diketahui bukan merupakan dokumen yang diberikan melalui mekanisme exchange of information dari otoritas pajak negara lawan transaksi (dalam hal ini IRAS selaku otoritas pajak Singapura), melainkan merupakan data yang diperoleh secara mandiri oleh Direktur Perpajakan Internasional melalui database komersial yang terbuka untuk publik;

bahwa dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019 ZSEA, justru membuktikan pihak yang memiliki fungsi lebih sederhana (less complex) (sebagaimana dijelaskan dalam butir 1) adalah ZSEA. Dengan demikian Pemohon Banding telah tepat dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan ZSEA sebagai tested party atas pengujian transaksi pemanfaatan jasa manajemen;

bahwa Terbanding telah mengakui adanya eksistensi jasa manajemen yang diberikan oleh ZSEA kepada Pemohon Banding, namun tidak mengakui adanya manfaat ekonomis atas jasa manajemen yang diberikan oleh ZSEA. Dalam hal ini, Pemohon Banding sejak proses pemeriksaan sudah menjelaskan dan menguraikan

bentuk jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi, serta manfaatnya bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa tanpa mengurangi penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam butir 1, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pihak yang diuji yang digunakan oleh Terbanding dengan alasan dalam pengujian kewajaran transaksi jasa manajemen, semestinya pihak yang diuji merupakan pihak yang menjalankan fungsi serupa;

bahwa pendekatan agregat yang diterapkan oleh Terbanding dengan menggunakan Operating Margin (OM) Pemohon Banding sebagai Profit Level Indicator (PLI) sangat rentan terhadap pengaruh faktor-faktor di luar transaksi yang sedang diuji, termasuk transaksi-transaksi independen lainnya. Hal ini disebabkan karena OM Pemohon Banding sebagai entitas ritel terbentuk dari akumulasi seluruh aktivitas usaha dan transaksi yang dilakukan, baik yang terkait dengan transaksi afiliasi maupun transaksi independen. Dengan demikian, profitabilitas yang tercermin dalam OM tersebut tidak murni menggambarkan kondisi transaksi jasa manajemen yang menjadi objek pengujian. Banyak transaksi independen yang tidak relevan dengan karakteristik dan fungsi dari transaksi jasa manajemen sehingga tidak dapat dijadikan acuan yang andal dalam pengujian kewajaran. Akibatnya, penggunaan pendekatan agregat justru berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak akurat serta tidak mencerminkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara tepat;

bahwa sebagaimana tertuang dalam pedoman dalam OECD TP Guidelines Paragraf 1.33 dan Paragraf 3.18, dalam menentukan tested party seharusnya mempertimbangkan jenis dan sifat transaksi yang diuji. Dalam sengketa a quo transaksi yang diuji adalah sehubungan dengan pemanfaatan jasa manajemen oleh ZSEA, sehingga dalam hal ini pemilihan pihak yang diuji harus merupakan pihak yang menjalankan fungsi serupa.

bahwa lebih lanjut sehubungan dengan transaksi penyediaan jasa, PER-32/PJ/2013 mengatur mengenai metode pengujian kewajaran yang paling tepat diterapkan adalah menggunakan cost plus method:

“(11) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah: (...)

c.bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.”;

bahwa OECD TP Guidelines 2022 Paragraf 3.22 juga memberikan panduan bahwa aksesibilitas data dan informasi lawan transaksi diperlukan dalam hal pihak yang diuji berada pada luar negeri, bahwa:

So if the most appropriate method is a cost plus, resale price or transactional net margin method and the tested party is the foreign entity, sufficient information is needed to be able to reliably apply the “

selected method to the foreign tested party and to enable a review by the tax administration of the jurisdiction of the non-tested party of the application of the method to the foreign tested party.

” bahwa dalam hal ini data dan informasi dari ZSEA selaku penyedia jasa dapat tersedia baik dalam hal profil fungsi dalam penyediaan jasa, alokasi biaya hingga margin jasa yang dikenakan. Dengan demikian, pemilihan pihak yang diuji dari sisi pihak afiliasi lawan transaksi (ZSEA) dapat dilakukan;

bahwa adanya perbedaan analisis dalam pengujian harga transfer antara Terbanding dan Pemohon Banding, khususnya dalam hal penentuan pihak yang diuji (tested party), secara tidak langsung mempengaruhi penggunaan data perusahaan pembanding oleh masing-masing pihak. Pemohon Banding menggunakan 8 (delapan) perusahaan pembanding yang bergerak dalam industri jasa, sedangkan terbanding menggunakan 28 (dua puluh delapan) perusahaan pembanding yang bergerak dalam industri retail produk fashion;

bahwa pada intinya, Pemohon Banding mempertahankan 8 (delapan) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding yang menjalankan fungsi jasa, dan menolak 28 (dua puluh delapan) perusahaan pembanding dalam industri retail fashion yang digunakan oleh Terbanding karena: 1) memiliki perbedaan fungsi, dimana beberapa perusahaan pembanding melakukan penjualan melalui toko fisik, sementara Pemohon Banding hanya melalui platform e-commerce, 2) perusahaan pembanding memiliki intangible asset dengan nilai signifikan, dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki intangible assets, dan 3) beberapa perusahaan pembanding melakukan penjualan diluar produk fashion (pakaian);

bahwa sebagaimana telah tertuang dalam halaman 14 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 ZSEA dikarakterisasi sebagai centralized service provider;

bahwa dalam halaman 14 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 juga disebutkan bahwa ZSEA dipilih sebagai pihak yang diuji dengan mempertimbangkan sifat transaksi dan ketersediaan jasa untuk dilakukan analisis kewajaran:

“Mempertimbangkan transaksi pihak afiliasi yang diuji adalah transaksi jasa manajemen antara ZSEA dan PT FEI maka analisis FAR akan difokuskan pada transaksi jasa manajemen antara ZSEA dan PT FEI di mana ZSEA dipilih sebagai pihak yang diuji. ZSEA telah dipilih sebagai pihak yang diuji dengan mempertimbangkan sifat transaksi dan ketersediaan datanya. Fungsi yang terkait dengan transaksi yang diuji dibahas secara lebih rinci di bawah ini.”

bahwa dalam Grup Zalora, peran dari Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan retail yang menjual produk pakaian yang diperolehnya dari pemasok lokal dan regional melalui platform digital kepada pelanggan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam Lampiran PER-22 yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak;

bahwa berdasarkan tabel fungsi yang dijalankan Pemohon Banding di atas, peran ZSEA dalam kegiatan usaha Pemohon Banding adalah terkait fungsi Pemasaran, Pengiklanan dan Promosi, sedangkan untuk fungsi-fungsi lain dijalankan dengan intensitas tinggi oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, alasan pemilihan Zalora South East Asia Pte. Ltd., sebagai Tested party yaitu:

a. Zalora South East Asia Pte. Ltd (“ZSEA”) berdasarkan fungsi yang dijalankannya, dikarakterisasi sebagai centralized service provider, yaitu penyedia jasa dalam Grup Zalora. PT Fashion Eservice Indonesia (“Pemohon Banding”) berdasarkan fungsi yang dijalankannya dikarakterisasi sebagai online retailer. Dengan demikian, dalam pengujian transaksi jasa manajemen ZSEA lebih sesuai untuk ditetapkan sebagai tested party, karena menjalankan fungsi yang sesuai dengan transaksi yang diuji.

b. ZSEA dapat dikatakan sebagai pihak yang menjalankan fungsi lebih sederhana, karena hanya menjalankan fungsi jasa Pemasaran, Pengiklanan, Promosi, sementara Pemohon Banding menjalankan fungsi yang lebih luas dan kompleks. Terlepas atas kepemilikan intangible property dalam jumlah yang tidak signifikan dan tidak digunakan dalam pemberian jasa kepada Pemohon Banding, ZSEA merupakan pihak yang lebih sederhana (less complex).

c. Informasi keuangan pihak afiliasi (ZSEA) tersedia, sehingga analisis kewajaran dan kelaziman usaha dapat diterapkan tanpa adanya keterbatasan informasi.

bahwa berdasarkan catatan laporan keuangan ZSEA Tahun, terdapat pernyataan bahwa transaksi yang diakui dalam laporan keuangan hanya merupakan transaksi yang signifikan, sementara tidak terdapat informasi bahwa ZSEA melakukan penjualan ekspor barang kepada Pemohon Banding (maupun kepada Grup Zalora lainnya).

Pencatatan di sisi ZSEA ini sejalan dengan fakta bahwa pembelian persediaan impor oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi merupakan pembelian barang RPL (regional private label) secara konsinyasi, di mana pihak afiliasi (dalam hal ini ZSEA dan JADE E-SERVICE(M) SDN BHD) berperan sebagai perantara Pemohon Banding dengan supplier independen dari China. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan mengenai proses bisnis sebagai online retailer, Pemohon Banding memperoleh persediaan dari supplier pihak independen baik secara consignment (konsinyasi) maupun secara outright (jual beli putus);

bahwa ZSEA yang berperan sebagai perantara tersebut merupakan bagian dari jasa manajemen yang Pemohon Banding peroleh dari ZSEA, di mana salah satunya dalam scope jasa procurement sebagaimana diatur dalam Lampiran “Schedule 2” Zalora Intragroup Service Agreement tanggal 12 Januari 2015, ZSEA menentukan regional supplier dan mengatur kordinasi pesanan dan pembayaran untuk Grup Zalora. Hal ini yang menyebabkan transaksi pembelian barang RPL (regional private label) secara konsinyasi seolah-olah terjadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, dan bukan secara langsung dengan pihak supplier, sesuai dengan tangkapan layar sebagai berikut:

3 Procurement

31 Brand Acquisition. Acquiring and maintaining relatienships with global brands through panning and ceordinauag orders and payments for all Companies.

42 Regional Private Label. Sourcing and identifying regional suppliers and coordinating arders and payments for all Companies, and designing and develaping in-house brands an behalf of the Companiss to retail.

31 Mor-trade goods and services. Centralised procurement of non-trade goods and services to improve bargaining power anc improve consistency and efficiency throughout the Group.

bahwa sebagaimana dapat dilihat dari PIB atas impor barang yang Pemohon Banding terima dari ZSEA, pihak pengirim merupakan nama dan alamat supplier independen dari China yang dikirim kepada Pemohon Banding, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

PESMIBEKITARI ANS IATPOR BARAAG PLB) biru po hap Li en as hoa Soo sda SD

- Dati it ME boas en re . .

vee #Pe bi IN Ma sheds 1,

Sth we Mone Ma PA SAY SE “ sar 5 . ee Soa a rr TE red TA nn 7s —

Be NA aa Pen GERAD lt os: : Guan ,

SORGA BIARKAN PA deel | .

MEA tea Mane ..

bahwa selanjutnya, berdasarkan Audit Report ZSEA Tahun 2019 yang disampaikan oleh Terbanding, diketahui Operating Margin yang diperoleh ZSEA pada tahun 2019 adalah sebesar 3,73%;

bahwa diketahui atas hasil pengujian TNMM yang dilakukan oleh Terbanding, menggunakan perusahaan-perusahaan pembanding, diperoleh rentang kewajaran OM perusahaan pembanding dari kuartil 1 senilai 0,76% hingga kuartil 3 sebesar 6,76%. Dengan demikian, OM ZSEA sebesar 3,74% secara nyata berada di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha menurut hasil pengujian Terbanding sendiri. Oleh karena itu, tidak terdapat indikasi maupun motif penghindaran pajak,

mengingat tingkat profitabilitas ZSEA tidak bersifat eksesif dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2019, dengan penerapan metode TNMM, menggunakan NCPM (net cost plus mark-up), rentang pengujian 3 (tiga) tahun, dan menggunakan ZSEA sebagai pihak yang diuji, yang menghasilkan rentang kewajaran interkuartil yang berada di antara 4,40% hingga 9,28% dengan nilai tengah sebesar 7,13%. Dengan demikian mark-up 5% dari total biaya yang diterapkan dalam pembayaran jasa manajemen Pemohon Banding kepada ZSEA telah berada dalam rentang kewajaran;

bahwa penagihan jasa manajemen oleh ZSEA dilakukan secara indirect charges method berdasarkan alokasi biaya yang tercatat dengan jelas dalam kertas kerja alokasi biaya, dalam hal ini Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pembayaran jasa. Dengan demikian, metode penetapan harga jasa yang Pemohon Banding terima dari ZSEA telah lazim dan mengikuti pedoman dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa diketahui dalam Laporan Audit terbuka untuk publik dalam Bursa Efek Indonesia, beberapa pelaku bisnis e-commerce diketahui mengalami kesulitan memperoleh margin dan selalu memperoleh kerugian sejak tahun 2019 hingga 2024;

bahwa salah satu strategi perluasan pasar adalah dengan strategi “money-burning marketing”, sebagaimana disebutkan literatur Yoesoep Edhie Rachmad, 2022;

bahwa berdasarkan artikel berita oleh Agustinus Rangga Respati, 2024, “Induk Shopee dan SeaBank Cetak Laba untuk Pertama Kali”, diketahui Sea Limited (Shopee) baru memperoleh keuntungan pada Juli 2024 setelah beroperasi sejak 2009, dengan uraian sebagai berikut:

“Raksasa teknologi Asia Tenggara Sea Limited membukukan keuntungan untuk pertama kalinya di tengah persaingan ketat melawan perusahaan milik Alibaba yakni Lazada dan TikTok.

Laba bersih Sea Limited tercatat 162,7 juta dollar AS sepanjang 2023. Pada tahun sebelumnya, perusahaan menelan rugi bersih senilai 1,7 miliar juta dollar AS. CEO Sea Limited Forrest Li menjelaskan, sebelumnya sebagian operasional Sea tidak menghasilkan keuntungan dan mengalami kerugian miliaran dollar AS sejak didirikan pada 2009.

Sedikit catatan, Sea Limited beroperasi di pasar Asia Tenggara dan memiliki bisnis di bidang e-commerce yakni Shopee, jasa keuangan dengan SeaMoney, dan gim bernama Garena.”

bahwa sebagaimana telah secara jelas dicantumkan dalam Lampiran PER-22 yang disampaikan dalam proses Pemeriksaan. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas fungsi pemasaran di tingkat operasional pada wilayah pasarnya (Indonesia), sehingga Pemohon Banding menanggung biaya penetrasi pasar;

bahwa PT Fashion Marketplace Indonesia (“PT FMI”) terdaftar sebagai pemilik legal platform Zalora di Indonesia tidak serta-merta menjadikan PT FMI sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemasaran, karena fungsi tersebut secara faktual dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan kronologis sengketa pada tahun pajak sebelumnya yang pernah diajukan banding, pokok sengketa terkait transaksi jasa manajemen ZSEA adalah isu eksistensi dan/atau manfaat dari jasa tersebut, di mana diketahui pada sengketa tahun pajak 2019, Terbanding sudah mengakui eksistensi Pemohon Banding, namun tidak mengakui manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas jasa intragrup yang diberikan ZSEA.

bahwa namun demikian, hanya di Tahun Pajak 2019 Terbanding tidak setuju dengan pemilihan tested party padahal sebelum tahun pajak 2019, tidak pernah ada sanggahan dari Terbanding terkait pemilihan ZSEA sebagai pihak yang diuji dalam rangka pengujian penerapan PKKU pada transaksi jasa manajemen antara Pemohon Banding dan ZSEA.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian materiil terkait kewajaran objek PPh dan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tatacara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), antara lain mengatur:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Penerapan Prinsip Kewajarandan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 9 ayat (2):

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Pasal 10 ayat (1):

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016), antara lain mengatur:

Pasal 3 Ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 4 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Pasal 9:

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon-keuanganyang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-207/2015) antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2) terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4) adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Pasal 4 ayat (1)

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

Pasal 4 ayat (2)

Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

Pasal 5 ayat (1)

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Zalora Intragroup Service Agreement tanggal 12 Januari 2015, beserta salinan terjemahan tersumpah;

2. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019;

3. Softcopy kertas kerja cost allocation, berupa rincian biaya jasa manajemen yang ditagihkan oleh ZSEA.

4. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003145.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024 (Tahun Pajak 2014)

5. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003146.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024 (Tahun Pajak 2015)

6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000816.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2023

7. Company Profile PT Fashion Eservices Indonesia Tahun 2019

8. Audited Report PT Fashion Eservices Indonesia Tahun 2019

9. Bukti pendukung sehubungan dengan jasa manajemen atas kegiatan pengadaan oleh ZSEA;

10. Bukti pendukung sehubungan dengan jasa manajemen atas kegiatan jasa pemasaran oleh ZSEA;

11. Bukti pendukung sehubungan dengan jasa manajemen atas kegiatan jasa akuntansi dan keuangan oleh ZSEA;

12. Tanda terima penyerahan data pada saat proses pemeriksaan pajak tanggal 08 Agustus 2023 s.d. 30 Agustus 2023

13. Rincian penagihan dan pembayaran jasa manajemen, disertai dengan invoice penagihan, beserta rekening koran atas pembayaran jasa manajemen dari ZSEA bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan; dan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan sesuai dengan alat bukti yang lain (bewijskracht), sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan dalil bahwa transaksi dengan afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian PKKU dengan metode TNMM, PLI Operating Profit Margin (OPM), dan tested party Pemohon Banding, laba usaha Pemohon Banding sebesar berada di luar rentang kuartil perusahaan pembanding sehingga Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp159.994.166.978,00;

bahwa kemudian Terbanding melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp2.386.992.895,00 atas Pendapatan Jasa Manajemen yang diterima dari PT Fashion Marketplace Indonesia (FMI);

1. Koreksi Fiskal Positif pengujian PKKU sebesar Rp159.994.166.978,00 bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa berdasarkan penerapan PKKU dengan metode TNMM, PLI NCPM (net cost plus mark-up), dan tested party ZSEA, nilai mark-up yang diperoleh ZSEA berada dalam rentang kuartil perusahaan pembanding;

bahwa oleh karena itu, sengketa atas koreksi a quo berasal dari perbedaan pendekatan pengujiaan PKKU antara Pemohon Banding dan Terbanding pada pemilihan tested party, Profit Level Indicator (PLI), dan pemilihan data pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memenuhi kewajiban self- assessment penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal (TP Doc Lokal) untuk Tahun Pajak a quo berdasarkan PMK-213/2016, oleh karenanya, Terbanding dalam melakukan pengujian penerapan PKKU harus bertitik tolak dari pendekatan atau metode yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam TP Doc Lokalnya;

bahwa terkait pemilihan tested party, Terbanding das sollen dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa ZSEA bukan merupakan tested party yang andal dan Pemohon Banding merupakan tested party yang paling andal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tested party yang andal tergantung pada atau ditentukan berdasarkan metode dan PLI yang dipilih serta ketersediaan data pembanding yang andal;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal, pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis Transaksi AfiliasiPihak AfiliasiLokasi NegaraNilai Transaksi (dalam Rupiah)Jenis
Hubungan
Istimewa
1Beban JasaZalora South East Asia PteSingapura145.141.807.244Entitas di bawah
ManajemenLtd (“ZSEA”) PT Fashion MarketplaceIndonesiapenguasaan yang sama Entitas di bawah
2Pendapatan Jasa Manajemen39.659.926.206

Indonesia (“PT FMI”)penguasaan 3 Beban Komisi32.087.778.145 yang sama bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada Tahun Pajak 2019, transaksi afiliasi yang signifikan dan paling berisiko digunakan untuk pergeseran laba yaitu beban jasa manajemen kepada ZSEA;

bahwa dalam menguji kewajaran dan kelaziman beban jasa manajemen kepada ZSEA, dengan menguji kewajaran nilai mark-up sebesar 5% yang diperoleh ZSEA, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan PLI NCPM (net cost plus mark-up);

bahwa sedangkan Terbanding menggunakan metode TNMM dengan PLI Operating Profit Margin (OPM) untuk menguji kewajaran laba transaksi afiliasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan metode TNNM PLI OPM dan tested party Pemohon Banding, pada prinsipnya Terbanding menggunakan pendekatan agrergasi dengan menguji kewajaran laba usaha Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, dalam konteks pengujian beban manajemen kepada ZSEA, Terbanding mendalilkan ketidakwajaran nilai beban jasa manajemen kepada ZSEA, bukan terkait eksistensi jasa a quo;

bahwa terkait dengan pengujian PKKU terhadap transaksi jasa, berdasarkan PER-32/PJ/2013, kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain pada bentuk transaksi penyediaan jasa;

bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing (TP) Guidelines yang telah diterima dalam perpajakan internasional sebagai kelaziman dan pedoman dalam melakukan analisis transfer pricing, dalam paragraf 3.9 menyatakan bahwa: Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm’s length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis. However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include: a) some long-term contracts for the supply of commodities or services, b) rights to use intangible property, and c) pricing a range of closely-linked products (e.g. in a product line) when it is impractical to determine pricing for each individual product or transaction. Another example would be the licensing of manufacturing know-how and the supply of vital components to an associated manufacturer; it may be more reasonable to assess the arm’s length terms for the two items together rather than individually;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan paragraf 3.9 OECD Transfer Pricing (TP) Guidelines, idealnya analisis transfer pricing dilakukan trasaksi per transaksi, Pendekatan agregat hanya dapat diterapkan dalam kondisi yang sangat terbatas, karena transaksi tersebut saling berkaitan atau berhubungan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pendekatan agregasi yang diterapkan oleh Terbanding, dengan tidak melakukan segregasi transaksi afilasi-independen, dapat menyebabkan nilai kewajaran laba transaksi afiliasi menjadi bias, karena OM (laba usaha) Pemohon Banding terbentuk atau dipengaruhi akumulasi seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk harga jual atau beli kepada independen;

bahwa faktanya, transaksi afiliasi yang berisiko digunakan untuk pergeseran laba yaitu beban jasa manajemen kepada ZSEA, oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, kewajaran beban jasa manajemen kepada ZSEA dapat merepresentasikan kewajaran transaksi dengan afiliasi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, dibandingkan dengan pendekatan analisis secara agregasi oleh Terbanding, pendekatan analisis per transaksi oleh Pemohon Banding untuk menguji nilai mark-up yang diterima ZSEA dapat diterima sebagai pendekatan yang lebih andal;

bahwa berdasarkan paragraf 3.18. OECD TP Guidelines, tested party harus konsisten dengan analisis fungsi transaksi afiliasi yang akan diuji dan tested party melakukan fungsi yang lebih sederhana, antara lain tidak memiliki intangible asset (IP) yang unik;

bahwa Terbanding menolak ZSEA sebagai tested party dengan dalil bahwa ZSEA tidak less complex karena ZSEA memiliki intangible property;

bahwa menurut Terbanding, ZSEA memiliki website www.zalora.id dan aplikasi ZALORA yang digunakan sebagai sarana atau tempat oleh Pemohon Banding, dengan karasteristik fully fledged distributor, untuk menjual barang dagangannya. Terbanding juga mendalilkan bahwa ZSEA melakukan ekspor barang kepada Pemohon Banding;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa ZSEA melakukan ekspor barang kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding membantah pendapat Terbanding a quo dengan dalil bahwa ZSEA berfungsi sebagai Centralized Service Provider;

bahwa berdasarkan Zalora Intragroup Services Agreement antara ZSEA dengan Pemohon Banding dan TP Doc Lokal, ZSEA dan Pemohon Banding membuat perjanjian jasa yang mengatur cakupan jasa meliputi: Jasa Manajemen dan Administrasi, Keuangan dan Akuntansi, Pengadaan, Teknologi dan IT, Pemasaran, dan Pergudangan dan Logistik. Dalam TP Doc Lokal dinyatakan juga bahwa ZSEA bertindak sebagai Centralized Service Provider;

bahwa paragraf 1.180OECD Transfer Pricing Guideline menyatakan bahwa: For example, if a group takes affirmative steps to centralise purchasing in a single group company to take advantage of volume discounts, and that group company resells the items it purchases to other group members, a deliberate concerted group action occurs to take advantage of group purchasing power. Similarly, if a central purchasing manager at the parent company or regional management centre performs a service by negotiating a group wide discount with a supplier on the condition of achieving minimum group wide purchasing levels, and group members then purchase from that supplier and obtain the discount, deliberate concerted group action has occurred notwithstanding the absence of specific purchase and sale transactions among group members;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, OECD Transfer Pricing Guideline telah memberikan contoh eksplisit bahwa apabila sebuah grup secara sengaja memusatkan pembelian pada satu entitas agar memperoleh diskon volume (volume discounts), kemudian entitas tersebut menjual kembali barang ke anggota grup lainnya, maka itu dianggap tindakan terkoordinasi grup yang deliberatif untuk memanfaatkan daya tawar pembelian grup;

bahwa OECD mengakui bahwa langkah ini dapat menghasilkan synergy benefit berupa penurunan harga pokok pembelian berkat pembelian dalam jumlah besar;

bahwa berdasarkan paragraf 1.182 OECD Transfer Pricing Guideline, entitas procurement hub selaku koordinator pembelian berhak mendapatkan imbalan wajar atas jasanya dalam mengkoordinasi pembelian secara massal. OECD menegaskan perlu ada “appropriate reward to the party coordinating the purchasing activities” sebelum pembagian manfaat sinergi. Imbalan ini dapat berwujud margin atau komisi yang mencerminkan fungsi dan risiko yang ditanggung afiliasi sebagai procurement hub;

bahwa mengacu pada OECD Transfer Pricing Guideline tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fungsi ZSEA sebagai Centralized Service Provider berupa jasa manajemen, antara lain terkait dengan pengadaan, pemasaran, pergudangan dan logistik, merupakan kelaziman praktik bisnis global di mana salah satu afiliasi berperan sebagai procurement hub untuk mengoptimalkan biaya bahan baku bagi grup;

bahwa faktanya, berdasarkan Laporan Keuangan ZSEA tahun 2019, ZSEA tidak mencatat adanya penjualan ekspor (goods) kepada Pemohon Banding. Pendapatan (revenue) yang dibukukan oleh ZSEA adalah terkait pemberian jasa sebagaimana dinyatakan pada Catatan Nomor 4 Laporan Keuangan ZSEA Tahun 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Laporan Keuangan ZSEA a quo mendukung dalil Pemohon Banding bahwa ZSEA hanya bertindak sebagai

Centralized Service Provider berupa jasa manajemen kepada grupa afilasinya, tidak melakukan perdagangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, centralized procurement model yang diadopsi oleh ZSEA terhadap afiliasinya merupakan suatu keniscayaan di tengah ketidakpastian harga dengan melakukan konsolidasi pembelian agar mendapatkan harga yang kompetitif dan mengontrol biaya;

bahwa faktanya, berdasarkan sampel PIB Nomor Pengajuan 000000-006072- 20190221-900020 atas invoice No. ZSEA-2019-01-ID-003 tertanggal 11-01- 2019, tertulis Pengirim: 'Guangzhou Peishu Trading Co., Ltd', yang menunjukkan bahwa secara substansi transaksi jual-beli dilakukan antara Pemohon Banding dengan supplier independen dan ZSEA berperan sebagai procurement hub bagi Grup Zalora sebagai bagian dari transaksi jasa manajemen;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa ZSEA tidak 'less complex' karena ZSEA dianggap melakukan ekspor barang kepada Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa terkait Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding dikarakteristik sebagai fully fledged distributor, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Terbanding a quo bertentangan dengan dalilnya bahwa Pemohon Banding 'less complex'. Sebagai fully fledged distributor, Pemohon Banding menanggung fungsi, aset, dan risiko yang lebih signifikan;

bahwa berdasarkan paragraf 3.18 OECD TP Guidelines, the choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan analisis fungsi, Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor tidak 'less complex' dibandingkan ZSEA;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memilki IP sehingga dipastikan 'less complex' dibandingkan ZSEA yang memiliki platform, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pemberian jasa

manajemen oleh ZSEA tidak melibatkan IP berupa platform, dan faktanya, website www.zalora.id dan aplikasi ZALORA di Indonesia dikelola oleh PT Fashion Marketplace Indonesia (FMI);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun 'umumnya' tested party 'less complex', namun paragraf 3.18 OECD TP Guidelines lebih menekankan pemilihan tested party berdasarkan functional analysis dan reliabilitas comparables, di mana Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor justru mengindikasikan fungsi yang tidak sederhana;

bahwa kemudian sesuai dengan OECD TP Guidelines 2022 Paragraf 3.22 bahwa aksesibilitas data dan informasi lawan transaksi disyaratkan dalam hal tested party berada pada luar negeri, faktanya Pemohon Banding dapat mengakses dan mendapatkan Company profile dan laporan keuangan ZSEA untuk periode yang berakhir 31 Desember 2019;

bahwa terkait dengan ketersediaan data pembanding yang sebanding (comparable) dengan ZSEA, sebagaimana diuraikan dalam TP Doc Lokal, Pemohon Banding menetapkan 8 (delapan) perusahaan pembanding dengan melakukan kriteria pencarian pada commercial database dan seleksi manual dengan karakteristik Centralized Service Provider (US SIC antara lain investment advice, computer programming service, computer facilities management services, management services), dan tidak terdapat keterangan dan bukti dari Terbading untuk membantah kesebandingan perusahaan pembanding tersebut;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa PLI OM dan tested party Pemohon Banding merupakan pendekatan yang lebih andal dibandingkan PLI NCPM dan tested party ZSEA yang digunakan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diterima;

bahwa dengan tidak lebih andalnya PLI dan tested party yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan analisis transfer pricing untuk menghasilkan

koreksi a quo, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Fiskal Negatif atas akun “8120100600 Other Operating Income: Management Fees Income – IC sebesar Rp2.386.992.895,00 bahwa Terbanding hanya mengakui pendapatan bersih 'Office Income' sebesar Rp1.218.454.942,00 yang berasal dari cost mark-up wajar sebesar 10% dari 'Other Office Expense' sebesar Rp12,184,549,417,00, sedangkan seluruh pendapatan manajemen dari PT FIM dilakukan koreksi negatif;

bahwa Terbanding melakukan koreksi negative atas pendapatan jasa manajemen dari PT Fashion Marketplace Indonesia (FIM) dengan dalil bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada FMI secara efektif tidak menggunakan pekerja atau sumber daya dari Pemohon Banding sendiri melainkan dari pihak ZSEA dan GFG sehingga Pemohon Banding tidak memiliki fungsi untuk memberikan jasa manajemen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi negatif a quo dilakukan Terbanding agar selaras dengan dalil Terbanding atas koreksi kewajaran laba afiliasi sebesar Rp159.994.166.978,00 dengan dalil bahwa Pemohon Banding 'less complex' dibandingkan ZSEA sehingga Pemohon Banding tidak menyerahkan jasa manajemen kepada FIM;

bahwa dengan tidak diterimanya dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding 'less complex' oleh Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat lagi dasar bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan jasa manajemen kepada FIM;

bahwa di samping itu, menurut Pengadilan Pajak, koreksi positif Terbanding sebelumnya dilakukan dengan metode TNMM, PLI OPM, dan tested party Pemohon Banding bersifat agregasi sehingga koreksi a quo juga telah mencakup pengujian kewajaran transaksi jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada FIM. Oleh karena itu, koreksi kembali atas pendapatan jasa manajemen a quo menjadi bias;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi a quo.

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp.157.607.174.083,000,00Rp.157.607.174.083,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Pasal 80 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan Seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp194.075.072.743,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp157.607.174.083,00
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp36.467.898.660,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/069/24 tanggal 27 Februari 2024, atas nama PT. FASHION ESERVICES INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Capital Place Lantai 26, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp(139.409.886.269,00)
Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp(20.915.586.770,00)
Penyesuaian Fiskal PositifRp36.467.898.660,00
Penyesuaian Fiskal NegatifRp(6.636.017.517,00)
Penghasilan NettoRp(130.493.591.896,00)
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2)Rp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Jumat 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPac. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPac.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.