Putusan Pengadilan Pajak, 255 halaman
PUT-002972.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT. Fashion Eservices Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002972.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Fashion Eservices Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian fiskal positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002972.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Fashion Eservices Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/069/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 5 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum