Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 255 halaman

PUT-002972.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT. Fashion Eservices Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002972.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Fashion Eservices Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian fiskal positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002972.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Fashion Eservices Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/069/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
5 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum