P U T U S A N
Nomor PUT-002964.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem eTaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00324/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Alpha Delta Polimerz Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002964.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALPHA DELTA POLIMERZ INDONESIA, NPWP 41.616.571.0-
086.000 beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 18, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T-8 , Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610 yang diwakili oleh Sumarno Suhadi Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ferzhimia Halim,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039-A/ADPI-IMP/VII/2025 tanggal 17 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,