Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-002964.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Alpha Delta Polimerz Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002964.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem eTaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00324/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Alpha Delta Polimerz Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002964.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALPHA DELTA POLIMERZ INDONESIA, NPWP 41.616.571.0-

086.000 beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 18, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T-8 , Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610 yang diwakili oleh Sumarno Suhadi Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ferzhimia Halim,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039-A/ADPI-IMP/VII/2025 tanggal 17 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1580/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/ BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/ADPI- IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00437/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 035/ADPI- IMP/VI/25 tanggal 02 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 88.979.968 0 20.222.700 00 0 98.712.152 0 22.434.575 5.000.0000 0 9.732.184 0 2.211.875 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran16.944.059

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.944.059,00 (enam belas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Segi Formal:

1. Pengajuan keberatan:

bahwa atas SPTNP nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024 kami telah mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti penerimaan negara (BPN) dengan kode billing 640241200510716, NTPN

681E77LI83LOFDNS tgl 17 Desember 2024, fotokopi SPTNP- 632851/KPU.1/SPTNP/2024, beserta dokumen pendukung lainnya.

2. Pengajuan Banding:

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-- 00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 di unduh oleh kami pada tanggal 12 Februari 2025 (melalui situs Ceisa 4.0) sehingga memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana di maksud Pasal 35 ayat (2) UU No.14 tahun 2002. tentang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 95 ayat (1) UU No.10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat

(4) Undang-undang No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

B. Segi Materi:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas jenis barang POLY BUTYLENE TEREPHTHALATE LUPOX GP1000DS K4KA02 25KG yang berasal dari negara Korea sehingga menjadi sebesar CIF USD 56.800,00 dan mengharuskan kami membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp 16.944.059,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah) sehingga Terbanding menerbitkan Surat Penetapan tarif (SPTNP) No. 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. bahwa pemohon mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 261114 tanggal 28 November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Barang : POLY BUTYLENE TEREPHTHALATE LUPOX

GP1000DS K4KA02 25KG

Nilai Pabean: CIF USD 51.200,00;

Negara Asal: KOREA, REPUBLIC OF (KR)

Supplier: LG CHEM, LTD

2. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) sebesar USD51.200,00.

Rincian nilai sebagaimana dimaksud sama dengan yang tercantum dalam invoice (CIF) yang disampaikan Pemohon bernomor 21726283 tanggal 07 November 2024. Adapun salinan B/L yang disampaikan Pemohon memuat keterangan “FREIGHT PREPAID”, dan Pemohon tidak melampirkan salinan sertifikat asuransi.

3. bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor 21726283 tanggal 07 November 2024 yang diterbitkan oleh LG CHEM, LTD., diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon adalah sebesar USD51.200,00, dengan Quantity 16.000 KGS, Price Term CIF Jakarta, tercantum keterangan dokumen berupa nomor dan tanggal LC 912400006, tidak tercantum keterangan mengenai payment term serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak 16.000 KGS (640 BAG), dengan Total Net Weight 16.000 KG dan total Gross Weight 16.117,76 KG.

4. bahwa bukti dokumen sales contract yang merupakan dokumen perikatan/perjanjian berisikan kesepakatan transaksi para pihak, yaitu penjual dan pembeli, diketahui disampaikan oleh Pemohon dan tidak tercantum validasi dokumen berupa cap stempel dan tanda tangan para pihak, melainkan hanya berupa tandatangan dari penjual saja, dalam hal sengketa a quo, diketahui sales contract menjadi referensi dasar realisasi pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti bayar.

5. bahwa Pemohon melampirkan bukti rekening giro, dalam keadaan diedit, tidak disampaikan dalam keadaan utuh dan lengkap dalam satu periode laporan transaksi, termasuk keterangan mengenai saldo awal dan akhir;

6. bahwa Pemohon melampirkan bukti pencatatan pembukuan akuntansi atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB a quo, meliputi General Ledger, Buku Bank, Buku Hutang, dan Buku Persediaan (Inventory Audit Report), tercantumpencatatanberupapengakuan/penyesuaianhutang, pembayaran/pelunasan dan pencatatan penerimaan persediaan atas PIB sengketa a quo. Pemohon melampirkan pencatatan pembukuan akuntansi dalam bentuk file excel sebatas transaksi PIB a quo, tidak disampaikan dalam

keadaan utuh atau lengkap dalam satu periode laporan transaksi, termasuk keterangan mengenai saldo awal dan akhir. Pada general ledger tercantum keterangan transaksi berupa Origin: Blanket Agreement 2324006, namun demikian atas dokumen berupa blanket agreement tersebut tidak diperoleh keterangan atau referensi dokumen lebih lanjut pada dokumen sengketa a quo yang disampaikan Pemohon. Berdasarkan hal tersebut, maka terhadap pembukuan akuntansi yang disampaikan Pemohon tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya untuk dapat dilakukan uji silang pembuktian dengan bukti transaksi.

7. Dokumen perpajakan berupa Laporan SPT Masa PPN periode importasi PIB a quo (November 2024), berikut lampirannya secara lengkap, termasuk lampiran 1111 B1 dan bukti pengirimannya ke Kantor Pajak berikut Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri atas barang impor PIB sengketa a quo, sehingga tidak diketahui pemenuhan kewajiban perpajakan dan bukti kepemilikan atas barang impor PIB sengketa a quo.

Menurut PT Alpha Delta Polimerz Indonesia:

1. Bersama dengan surat banding ini kami akan melampirkan salinan sertifikat asuransi.

2. Bersama dengan surat banding ini kami menegaskan bahwa keterangan mengenai payment term serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran tercantum di Sales Contract yang akan kami lampirkan bersama dengan surat banding ini.

3. Bersama dengan surat banding ini kami akan melampirkan Sales Contract yang sudah distempel dan ditandatangani.

4. Bersama dengan surat banding ini kami akan melampirkan rekening giro yang utuh dan lengkap.

5. Bersama surat banding ini kami juga menegaskan bahwa kami sudah memenuhi permintaan data atau dokumen tambahan baik dari segi perpajakan maupun pencatatan dan pembukuan yang diminta, dan sudah sesuai dengan transaksi yang relevan dengan cargo pengiriman ini.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember

2024;

P.3 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Alpha Delta Polimerz

Indonesia Nomor 08 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Notaris Maria Rachmawati Gunawan, S.H., di Jakarta beserta softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 050/ADPI-IMP/XII/2024 tanggal 18

Desember 2024;

P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000086758894

tanggal bayar 17 Desember 2024 sebesar Rp16.944.059,00;

P.6 Softcopy Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading;

P.7 Softcopy Bukti Pengiriman Uang;

P.8 Softcopy Rekening Giro;

P.9 Softcopy Marine Cargo Insurance Policy;

P.10 Softcopy Sales Contract;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00437/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00324/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 melalui Surat Nomor 018/ADPI-IMP/III/ 2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding, yang pada intinya Pemohon pada kesempatan banding telah melengkapi kekurangan data sebagaimana tercantum pada putusan keberatan, meliputi sertifikat asuransi, keterangan mengenai payment term serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran di sales contract yang dilampirkan, sales contract yang sudah distempel dan ditandatangani, rekeing giro yang utuh, sekaligus menegaskan sudah memenuhi permintaan data atau dokumen baik dari segi perpajakan, pencatatan pembukuan yang

diminta, dan sudah sesuai dengan transaksi yang relevan dengan cargo pengiriman;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 di mana permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding ditolak, dengan alasan bahwa data, bukti, dan/atau dokumen yang ada pada saat Keberatan masih belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261114 tanggal 28 November 2024, sehingga nilai transaksi atas barang impor sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean. Terhadap barang impor dalam PIB sebagaimana dimaksud ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 261114 tanggal 28 November 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: POLY BUTYLENE TEREPHTHALATE LUPOX GP1000DS K4KA02 25KG P/PLT;

b. Nilai Pabean (CIF): USD 51.200,00;

c. Negara Asal: KOREA, REPUBLIC OF (KR);

d. Penjual/Pengirim: LG CHEM, LTD.;

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 56.800,00, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah (KGM)Nilai Pabean (CIF dalam CNY)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1POLY BUTYLENE TEREPHTHALATE LUPOX GP1000DS K4KA02 25KG P/PLT16.0003,2051.200,003,5556.800,00
TOTAL51.200,0056.800,00

3. bahwa alasan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) pada intinya adalah bahwa atas barang impor PT. Alpha Delta Polimerz Indonesia dalam PIB nomor 261114 tanggal 28 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai menilai bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat cukup Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Dengan demikian, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22), serta Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp16.944.059,00 (Enam belas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah);

5. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui CEISA 4.0 tanggal 18 Desember 2024, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam suat keberatan Pemohon;

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang intinya menetapkan bahwa barang impor pada PIB nomor 261114 tanggal 28 November 2024 Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai

Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB a quo menjadi sebesar CIF USD 56.800,00;

7. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 melalui Surat Nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22), serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp16.944.059,00 (Enam belas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah);

2. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau

informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

3. bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon melalui Surat Nomor S-1276/KPU.1/ KPU.110/2024 tanggal 19 Desember 2024, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan. Adapun peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan kepada Pemohon di antaranya sebagai berikut:

a. Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b. Purchase order dan sales contract, invoice, Bill of Lading;

c. Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau screenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d. Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e. Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

f. Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g. Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h. Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan / kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i. SPT Masa PPN beserta lampiran;

j. Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan. Adapun hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemohon telah menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan selain yang diajukan saat pengajuan keberatan, meliputi Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Slip

Bukti Transfer Pembelian, Rekening Giro, General Ledger, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Persediaan (Inventory Audit Report);

4. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

5. bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan PEMOHON melalui loket penerimaan dokumen (pendok) Pelayanan Penerimaan Dokumen NPD Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok termasuk CEISA 40, diantaranya berupa Salinan SPTNP, Lembar PIB, Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD), Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, SKA Form AK, dan Foto Barang;

6. bahwa sebagai tindak lanjut atas permintaan SUB, telah dilakukan penelitian terhadap data, bukti, dan/atau dokumen yang tersedia pada saat Keberatan;

7. bahwa ketentuan mengenai penelitian Nilai Pabean (pada saat PIB Nomor 261114 tanggal 28 November 2024 mendapatkan nomor pendaftaran) diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

9. bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

10. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon baik yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen yang diajukan saat permohonan keberatan maupun tindak lanjut permintaan data/keterangan tambahan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) sebesar USD51.200,00. Rincian nilai sebagaimana dimaksud sama dengan yang tercantum dalam invoice (CIF) yang disampaikan Pemohon bernomor 21726283 tanggal 07 November 2024. Adapun salinan B/L yang disampaikan Pemohon memuat keterangan “Freight Prepaid”, dan Pemohon tidak melampirkan salinan sertifikat asuransi;

b. bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi/negosiasi harga berupa tangkapan layar percakapan melalui surat elektronik email, dengan Shawn.kwee@tpsc-asia.com tanggal 29 Oktober 2024, Subject: Order of 19.5mt GPPS 1540_ADPI. Berisikan konfirmasi tindak lanjut komunikasi melalui Whatsapp, memberitahukan bahwa atas pemesanan 19.5mt GPPS 1540 at USD 1,300/mt, CIF Jakarta akan dikirimkan pada 2H of November dan akan menyampaikan PI setelah siap. Namun demikian, atas bukti korespondensi tersebut tidak relevan dengan sengketa a quo, baik komoditas barang maupun entitas penjual yaitu tpsc- asia.com, yang seharusnya adalah LG CHEM., LTD.;

c. Berdasarkan Dokumen Purchase Order nomor 912400006 tanggal 04 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT. Alpha Delta Polimerz Indonesia ditujukan kepada Penjual LG CHEM, LTD. (EP Automotive), diketahui Quantity pemesanan sebanyak 16.000 KG, dengan nilai total USD51.200,00, Incoterm CIF Jakarta, Payment Term TT in Advance, Delivery Time ETA 26 November 2024;

d. bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract nomor LGC-1004-24-ADPI tanggal 10 Oktober 2024 yang dilampirkan oleh Pemohon, diketahui bahwa Pemohon dan LG CHEM, LTD., melakukan kesepakatan transaksi atas commodity PBT Compound Material berupa LUPOX GP1000DS K4KA02, dengan nilai USD51.200,00, incoterm CIF Jakarta, Quantity 16.000 KGS, Payment Term : By T/T In Advance, Shipment November shipment, beneficiary/remarks LG CHEM LTD, WOORI BANK (TWIN TOWER BRANCH), SWIFT CODE HVBKKRSE, A/C NO LGCHQ23A, dengan validasi berupa tanda tangan dari penjual;

e. bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor 21726283 tanggal 07 November 2024 yang diterbitkan oleh LG CHEM, LTD., diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon adalah sebesar USD51.200,00, dengan Quantity 16.000 KGS, Price Term CIF Jakarta, tercantum keterangan dokumen berupa nomor dan tanggal LC 912400006, tidak tercantum keterangan mengenai payment term serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak 16.000 KGS (640 BAG), dengan Total Net Weight 16.000 KG dan total Gross Weight 16.117,76 KG;

f. bahwa berdasarkan bukti dokumen Purchase Order, Sales Contract, dan Invoice dapat disampaikan sebagai berikut:

1) bahwa incoterm transaksi adalah CIF Jakarta sebagaimana tercantum pada Invoice sebesar USD 51.200,00 dengan komoditi PBT Compound Material berupa LUPOX GP1000DS K4KA02, dan quantity 16.000 KGS (640 BAG);

2) bahwa payment term yang dikehendaki dan disepakati sesuai Purchase Order dan Sales Contract adalah By TT in Advance, sehingga pembayaran/pelunasan dilakukan dimuka / diawal, adapun realisasi pembayaran diketahui dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2024 sebelum tagihan invoice diterbitkan(7 November 2024). Hal tersebut merupakan transaksi yang tidak lazim sebagaimana pada umumnya, selain itu atas referensi pembayaran pada bukti bayar diketahui menyebutkan berdasarkan nomor dokumen Sales Contract;

3) Nama dan nomor rekening tujuan pembayaran adalah LG CHEM LTD, WOORI BANK (LG TWIN TOWER BRANCH), SWIFT CODE HVBKKRSE, nomor rekening LGCHQ23A;

4) Tercantum keterangan dokumen LC nomor LC 912400006 pada dokumen Invoice, yang serupa dengan penomoran dokumen Purchase Order, namun atas dokumen LCtersebut tidak disampaikan oleh Pemohon, sehingga tidak diketahui kebenaran dan isian data yang tercantum di dalamnya;

5) bahwa bukti dokumen sales contract yang merupakan dokumen perikatan/perjanjian berisikan kesepakatan transaksi para pihak, yaitu penjual dan pembeli, diketahui disampaikan oleh Pemohon dan tidak tercantum validasi dokumen berupa cap stempel dan tanda tangan para pihak, melainkan hanya berupa tandatangan dari penjual saja, dalam hal sengketa a quo, diketahui sales contract menjadi referensi dasar realisasi pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti bayar;

Mera, rats “Tic detere: LAI

OT. ALPAA SETS SEL RERE ISL NESIS Doss

sat Ci ltr Cit’ Flt ea Tan Fr SSS

ECE TE BeceT CED. samba, TAM Do SSB SSS 000

DF JALARTA

530735 LIS S1 028 KEKSL 1000 2.202 313015

“sl 1291 <2 JET 51,202.02

TEST > P27 -s—pet-c Materizl

‘taser > LG then, te

Saymart Ta: DL Be 8 ABYVAN CE

el ey Ter— : 05 kana -coqesie

Skisme-: > Nevercker Shisrect

Shispi-c =o > Kareer mim pot

Seckinz > Evoslers fsscr fteqzacs Ag Zaz

Sarti-a- cr 1 akana -cbxzza

Corer > Pepacle c- Ksrez

vel cy :

tera > La THEI’ TS

WeDOSl SAMEI MAS IAI

EAST Burg, SA NO SYESE (ld VEDI KASI, SEM SIMAS AAL, SEDGL IT2SE, SLR

EW FT LIDE 1 AYERASS=E

SAT M5, 20-0254

SAOS IE S E225 12 sasis “Ata, Suap 7” Te San ES TE

PT. S_PAA SETA SSL 282 ISL NE -£ Cher TS

Sehingga atas dokumen pendukung transaksi tersebut diragukan kebenaran dan keakuratannya sebagai bukti yang nyata, akurat, obyektif dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo;

g. bahwa atas pelunasan / pembayaran tagihan Invoice PIB a quo, Pemohon menyampaikan bukti bayar berupa Slip Bukti Transfer/Pengiriman Uang Bank BCA nomor M96H0 tanggal 16 Oktober 2024, dan Rekening Giro, yang memuat informasi transaksi transfer pada tanggal 16 Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PengirimPT. ALPHA DELTA POLIMERZ INDONESIA No. Rekening 1986691899
PenerimaLG CHEM, LTD. No. Rekening LGCHQ23A
Bank PenerimaWOORI BANK Swift Code HVBKKRSE
Jumlah dikirimUSD51.200,00 (KET: setara Rp794.880.000,00, Biaya Rp25.000,00, Total Rp794.905.000,00, Kurs IDR15.525/USD)
Berita2012/LGC-1004-24-ADPI(51200)
Sumber DanaCek BCA Keterangan EH358000 sebesar Rp794.905.000,00
Validasi BankIDR794.880.000,00
Jumlah Mutasi pada Rekening Bank BCA PEMOHONRp794.905.000,00 (Debit) dengan rincian transaksi, TARIKAN TUNAI 0358000-0

bahwa Pemohon melampirkan bukti rekening giro, dalam keadaan diedit, tidak disampaikan dalam keadaan utuh dan lengkap dalam satu periode laporan transaksi, termasuk keterangan mengenai saldo awal dan akhir;

h. bahwa Pemohon melampirkan bukti pencatatan pembukuan akuntansi atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB a quo, meliputi General Ledger, Buku Bank, Buku Hutang, dan Buku Persediaan (InventoryAuditReport),tercantumpencatatanberupa pengakuan/penyesuaian hutang, pembayaran/pelunasan dan pencatatan penerimaan persediaan atas PIB sengketa a quo. Pemohon melampirkan pencatatan pembukuan akuntansi dalam bentuk file excel sebatas transaksi PIB a quo, tidak disampaikan dalam keadaan utuh atau lengkap

dalam satu periode laporan transaksi, termasuk keterangan mengenai saldo awal dan akhir. Pada general ledger tercantum keterangan transaksi berupa Origin: Blanket Agreement 2324006, namun demikian atas dokumen berupa blanket agreement tersebut tidak diperoleh keterangan atau referensi dokumen lebih lanjut pada dokumen sengketa a quo yang disampaikan Pemohon. Berdasarkan hal tersebut, maka terhadap pembukuan akuntansi yang disampaikan Pemohon tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya untuk dapat dilakukan uji silang pembuktian dengan bukti transaksi;

i. Pemohon tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian transaksi yang diberitahukan, diantaranya:

1) Dokumen perpajakan berupa Laporan SPT MASA PPN periode importasi PIB a quo (November 2024), berikut lampirannya secara lengkap, termasuk lampiran 1111 B1 dan bukti pengirimannya ke Kantor Pajak berikut Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri atas barang impor PIB sengketa a quo, sehingga tidak diketahui pemenuhan kewajiban perpajakan dan bukti kepemilikan atas barang impor PIB sengketa a quo;

2) Bukti pendukung yang melengkapi transaksi berupa bukti dokumen konfirmasi transfer dari bank kepada pihak penjual atas transaksi menggunakan SWIFT MT 103, bahwa bukti transfer benar telah diterima oleh pihak penjual dan sesuai kesepakatan transaksi jual beli;

j. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

11. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode

pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

12. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 261114 tanggal 28 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56.800,00;

13. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas data/bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, sehingga nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; dan

2. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 261114 tanggal 28 November 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 12 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 035/ADPI-IMP/VI/25 tanggal 02 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan Yang Dibanding:

1. Pemohon Banding telah menerima penetapan yang dilakukan oleh pejabat BeadanCukaidalamhalSPTNPnomorSPTNP- 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas PIB No. 261114 tanggal 28 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Barang:POLY BUTYLENE TEREPHTHALATE LUPOX GP1000DS K4KA02
Nilai Pabean:USD 51.200
Negara Asal:Korea
Supplier:LG CHEM LTD.

2. Atas penetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui surat nomor 050/ADPI- IMP/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

3. Atas pengajuan keberatan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan Surat Keputusan dengan nomor KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 12 Februari 2025.

4. bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 pemohon banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui surat nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

5. Atas pengajuan banding oleh Pemohon Banding tersebut Terbanding telah mengirimkan Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.-00437/KPU.01/SUB/2025 tgl 26 Mei 2025 ke Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Bantahan atas Uraian Banding

1. Permasalahan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan tarif (SPTNP) No. SPTNP- 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas jenis barang POLY BUTYLENE TEREPHTHALATE LUPOX GP1000DS K4KA02 yang berasal dari negara Korea menjadi sebesar CIF 56.800,- dan mengharuskan kami membayar kekurangan sebesar Rp 16.944.059,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah).

2. Berdasarkan Surat Uraian Banding

- bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) sebesar USD 51.200,00. Rincian nilai sebagaimana dimaksud sama dengan yang tercantum dalam invoice (CIF) yang disampaikan Pemohon bernomor 21726283 tanggal 07 November 2024. Adapun salinan B/L yang disampaikan Pemohon memuat keterangan “FREIGHT PREPAID”, dan Pemohon tidak melampirkan salinan sertifikat asuransi.

- bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor 21726283 tanggal 07 November 2024 yang diterbitkan oleh LG CHEM, LTD., diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon adalah sebesar USD 51.200,00, dengan Quantity 16.000 KGS, Price Term CIF Jakarta, tercantum keterangan dokumen berupa nomor dan tanggal LC 912400006, tidak tercantum keterangan mengenai payment term serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak 16.000 KGS (640 BAG), dengan Total Net Weight 16.000 KG dan total Gross Weight 16.117,76 KG.

- bahwa bukti dokumen sales contract yang merupakan dokumen perikatan/perjanjian berisikan kesepakatan transaksi para pihak, yaitu penjual dan pembeli, diketahui disampaikan oleh Pemohon dan tidak tercantum validasi dokumen berupa cap stempel dan tanda tangan para

pihak, melainkan hanya berupa tandatangan dari penjual saja, dalam hal sengketa a quo, diketahui sales contract menjadi referensi dasar realisasi pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti bayar sehingga atas dokumen pendukung transaksi tersebut diragukan kebenaran dan keakuratannya sebagai bukti yang nyata, akurat, obyektif dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo.

- bahwa Pemohon melampirkan bukti rekening giro, dalam keadaan diedit, tidak disampaikan dalam keadaan utuh dan lengkap dalam satu periode laporan transaksi, termasuk keterangan mengenai saldo awal dan akhir.

- bahwa Pemohon melampirkan bukti pencatatan pembukuan akuntansi atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB a quo, meliputi General Ledger, Buku Bank, Buku Hutang, dan Buku Persediaan (Inventory Audit Report), tercantum pencatatan berupa pengakuan/penyesuaian hutang, pembayaran/pelunasan dan pencatatan penerimaan persediaan atas PIB sengketa a quo. Pemohon melampirkan pencatatan pembukuan akuntansi dalam bentuk file excel sebatas transaksi PIB a quo, tidak disampaikan dalam keadaan utuh atau lengkap dalam satu periode laporan transaksi, termasuk keterangan mengenai saldo awal dan akhir. Pada general ledger tercantum keterangan transaksi berupa Origin: Blanket Agreement 2324006, namun demikian atas dokumen berupa blanket agreement tersebut tidak diperoleh keterangan atau referensi dokumen lebih lanjut pada dokumen sengketa a quo yang disampaikan Pemohon. Berdasarkan hal tersebut, maka terhadap pembukuan akuntansi yang disampaikan Pemohon tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya untuk dapat dilakukan uji silang pembuktian dengan bukti transaksi.

3. Bantahan Menurut PT Alpha Delta Polimerz Indonesia

- Bersama dengan surat bantahan ini kami menegaskan bahwa sertifikat asuransi dengan nomor polis 20247045827 sudah kami lampirkan bersama dengan surat banding nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

- Bersama dengan surat bantahan ini kami menegaskan bahwa keterangan mengenai payment term serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran tercantum di Sales Contract yang sudah kami lampirkan bersama dengan surat banding nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

- Bersama dengan surat bantahan ini kami menegaskan bahwa kami sudah melampirkan Sales Contract yang sudah distempel dan ditandatangani bersama dengan surat banding nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

- Bersama dengan surat bantahan ini kami menegaskan bahwa kami sudah melampirkan rekening giro yang utuh dan lengkap bersama dengan surat banding nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

- Bersama dengan surat bantahan ini kami juga menegaskan bahwa kami sudah memenuhi permintaan data atau dokumen tambahan baik dari segi perpajakan maupun pencatatan dan pembukuan yang diminta, dan sudah sesuai dengan transaksi yang relevan dengan cargo pengiriman ini.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16

Desember 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Alpha Delta

Polimerz Indonesia Nomor 08 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Notaris Maria Rachmawati Gunawan, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 050/ADPI-IMP/XII/2024 tanggal 18

Desember 2024;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000086758894 tanggal bayar 17 Desember 2024 sebesar Rp16.944.059,00;

Bukti P-6 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 039/ADPI-IMP/VII/2025 tanggal

30 Juli 2025 a.n. Clairene Losiana;

Bukti P-7 Softcopy Formulir 1721 A1 a.n. Clairene Losiana;

Bukti P-8 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 039-A/ADPI-IMP/VII/2025 tanggal

17 September 2025 a.n. Ferzhimia Halim;

Bukti P-9 Softcopy Surat Pengangkatan Karyawan Tetap Nomor 003/HRD/SPKT/

ADPI/2025 tanggal 19 September 2025;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas tanggal 30 Juli 2025 a.n. Sumarno Suhadi; Bukti P-11 Softcopy bermeterai PIB Nomor 261114 tanggal 28 November 2024

beserta Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB; Bukti P-12 Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-13 Softcopy Packing List;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Tabel Detail Transaksi;

Bukti P-18 Softcopy Marine Cargo Insurance Policy;

Bukti P-19 Softcopy Sales Contract;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

632442/KPU.1/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 173278 tanggal 21 Oktober 2024; Bukti T-3 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-65/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 17 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00324/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Alpha Delta Polimerz Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding

Jenis barang sengketa:Poly Butylene Terephthalate Lupox

NilaiCIF USDCIF USD GP1000DS K4KA02 25kg P/PLT; 1

Pabean51,200.0056,800.00Negara Asal: Korea, Republic Of

(KR); PIB nomor 261114 tanggal 28 November 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.944.059,00 (Enam belas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Nomor KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 261114 tanggal 28 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD56,800.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 261114 tanggal 28 November 2024 sebesar CIF USD51,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 atas PIB nomor 261114 tanggal 28 November 2024 dari yang semula sebesar CIF USD51,200.00 menjadi sebesar CIF USD56,800.00, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut

dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi

yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa atas penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengke a quo, Terbanding menyampaikan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti LPPNP nomor: 632442/KPU.1/2024 tanggal 16 Desember 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Poly Butylene Terephthalate Lupox GP1000DS K4KA02 25kg P/PLT, didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 173278 tanggal 21 Oktober 2024 (pos 2);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 173278 tanggal 21 Oktober 2024 (pos 2) terdapat informasi antara lain:

Jenis barangPos 2: Poly Butylene Terephthalate Lupox GP1000DS S4W1572 25KG P/PLT
Harga satuanCIF USD3.55 / Kgm
Pelabuhan muatBusan
Negara asalKorea, Republic of
Tanggal B/LTidak Diketahui

PEMUELRITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) Bo eo

Kerlor Pangan 1 KPU GLA USN CUKAL IPL A LI. PR OK Geld Halanai kal cr 2

Nemor Pergauar : 2000200" SAE 224 SO PG Tarogal Percajuar : 7 Ueebes

KLM S1 : x siden: 2. Uer sala.

BLK MIAGR Lo rak Upokar 2. Semamarn; 4 Pelayanga Sagar: 9. Gananygan” KE.

KL AHA JLMLAYARSN 1) siasa' lumii: 2. Gersala; 3 Dengan Jam ran: a. Lai pa

Vides

Vu Mires SEA hanes a IKAN fe MC. voy Ig adan Boren Klt

SOD AL ch BATA

To Berdinage arggal onus el

Ve. Ve aduh Pant BASA Ik KIS

1. Mg aauhar Dans WAR LING PEIGK fou

MISES TT Th Teton Pere TAM LN EEK, [oe

TE Ice

Te angan BM

Te Ie. scab

Waster Last

Ig BID TL

LEVGAR LANJU AV OCKUMLE SAN FEKLNUPAN FLRESYAKA AMS ASILIAS

FLWULBI TANUAN IMPOR BARAMG [PILI

Ba 2 0

Karl Panen > KPU GBLA DSN CUKAL NPL LL FR OK eeu

Mma Per cayuer 2 WUD SET ESA UT SO AG aregal Per gece DO Ana

Ma ea aregal PN ra ea

Ma — Kada | Nama Dok ane Yama car tangani Gokumer Hama san

SOkulr ct a

ee a es —

a aon LLC PROMI SLRTE CALLS) OR GIN IL- “a! HDS

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menanggapi bukti-bukti yang disampaikan Terbanding serta Metode yang dipakai Terbanding dalam melakukan penetapan atas PIB dalam sengketa a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti PIB Pembanding di atas, tidak diketahui informasi tanggal B/L sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada bukti yang mendukung jika PIB Pembanding yang dipakai menjadi dasar penetapan Terbanding atas PIB a quo masih dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L sebagaimana yang diatur dalam Lampiran H angka 5 b.1] PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor LGC-1004-24-ADPI tanggal 10 Oktober 2024 yang diterbitkan LG Chem, Ltd., para pihak (Pemohon Banding dan Penjual) bersepakat untuk melakukan jual beli barang impor berupa Lupox GP1000DS K4KA02 sebanyak 16,000.00 Kgm dan nilai sebesar CIF USD51,200.00, Payment Term: By T/T in Advance, Shipment November shipment,

Remarks: LG Chem Ltd, Woori Bank (Twin Tower Branch), Swift Code: HVBKKRSE, A/C No LGCHQ23A;

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 261114 tanggal 28 November 2024, barang yang dimpor berupa Poly Butylene Terephthalate Lupox GP1000DS K4KA02 25kg P/PLT sebanyak 16,000.00 Kgm, Negara Asal: Korea, Nilai Pabean: CIF USD51,200.00 atau setara dengan Rp808.908.800,00 (Kurs NDPBM Rp15.799,00), dengan Pengirim dan Penjual: LG Chem, Ltd., dan Importir: PT Alpha Delta Polimerz Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor 21726283 tanggal 07 November 2024 yang diterbitkan oleh LG Chem, Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Poly Butylene Terephthalate Lupox GP1000DS K4KA02 25kg P/PLT sebanyak 16,000.00 Kgm dan nilai sebesar CIF USD51,200.00;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor 21726283 tanggal 07 November 2024 yang diterbitkan oleh LG Chem, Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Poly Butylene Terephthalate Lupox GP1000DS K4KA02 25kg P/PLT sebanyak 16,000.00 Kgm yang dikemas dalam 640 Bags;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor SNKO010241006653 tanggal 15 November 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Poly Butylene Terephthalate Lupox GP1000DS K4KA02 25kg P/PLT sebanyak 16,000.00 Kgm yang dikemas dalam 640 Bags, dengan pengirim (Shipper): LG Chem, Ltd., dan Consignee: Pemohon Banding (PT Alpha Delta Polimerz Indonesia);

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance Policy nomor 20247045827 tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh KB Insurance, Korea dengan nilai pertanggungan sebesar USD56,320.00;

bahwa atas pembelian atau impor barang impor dalam sengketa a quo, pemohon banding membayarkan kepada LG Chem, Ltd., dengan bukti transfer Bank BCA nomor M96H0 tanggal 16 Oktober 2024 dengan nilai sebesar USD51,200.00 atau setara Rp794.905.000,00 (Kurs Rp15.525,00, sudah ditambah Biaya Rp25.000,00), sumber dana: Cek BCA Keterangan EH358000 sebesar Rp794.905.000,00,

dengan Bank Account Penerima No: LGCHQ23A, Bank Name: Woori Bank Swift Code HVBKKRSE , berita: 2012/LGC-1004-24-ADPI(51200);

bahwa berdasarkan bukti rekening giro BCA nomor 1986691899 periode Oktober 2024 a.n. PT Alpha Delta Polimerz Indonesia, terdapat informasi adanya mutasi debit pada tanggal 16 Oktober 2024 sebesar Rp794.905.000,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0358000-0;

bahwa transaksi atas sengketa a quo dicatat oleh Pemohon Banding sebagaimana pada bukti pencatatan atau pembukuan dengan nilai yang sama dengan nilai yang diberitahukan di PIB sengketa a quo serta dengan nilai yang dibayarkan kepada Penjual/Supllier yaitu sebesar USD51,200.00 atau Rp794.905.000,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka terdapat kesesuaian secara substansial dan konsisten antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan juga dengan nilai yang tercantum dalam sales contract, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 261114 tanggal 28 November 2024 sebesar CIF USD51,200.00 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Nomor KEP-00324/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 51,200.00CIF USD 56,800.00CIF USD 51,200.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Poly Butylene Terephthalate Lupox GP1000DS K4KA02 25kg P/PLT yang diberitahukan dalam PIB nomor 261114 tanggal 28 November 2024 sebesar CIF USD51,200.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00324/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 632851/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Desember 2024, atas nama PT Alpha Delta Polimerz Indonesia, NPWP 41.616.571.0-086.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 18, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T-8, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Poly Butylene Terephthalate Lupox GP1000DS K4KA02 25kg P/PLT yang diberitahukan dalam PIB nomor 261114 tanggal 28 November 2024 sebesar CIF USD51,200.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.