P U T U S A N
Nomor PUT-002955.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/092/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Februari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002955.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTSAMSUNGELECTRONICSINDONESIA,NPWP 010694677092000/0010694677092000,NITKU 0010694677092000000000, beralamat Jl. Jababeka Raya Blok F 29- 33, Kawasan Industri Cikarang, Cikarang Utara, Kab Bekasi Jawa Barat 17530, dan beralamat korespondensi di Gedung TCC Batavia Tower One Lt. 22, 23, dan 25, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ganda Christian Tobing, jabatan kuasa hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SEIN/FAD/TAX-TCC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Nam Hyunwook, jabatan direktur, berdasarkan Akta Notaris Adriana, S.H., M.M., M.Kn. Nomor 12 tanggal09Februari2024(domisilielektronik: sein.bdg@samsung.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ganda Christian Tobing,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1575/PP/IKH/2023tanggal21
November 2023 jo KEP-2317/PP/IKH/2025 tanggal 13 November 2025,