Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 101 halaman

PUT-002955.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Samsung Electronics Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002955.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/092/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Februari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002955.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTSAMSUNGELECTRONICSINDONESIA,NPWP 010694677092000/0010694677092000,NITKU 0010694677092000000000, beralamat Jl. Jababeka Raya Blok F 29- 33, Kawasan Industri Cikarang, Cikarang Utara, Kab Bekasi Jawa Barat 17530, dan beralamat korespondensi di Gedung TCC Batavia Tower One Lt. 22, 23, dan 25, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ganda Christian Tobing, jabatan kuasa hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SEIN/FAD/TAX-TCC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Nam Hyunwook, jabatan direktur, berdasarkan Akta Notaris Adriana, S.H., M.M., M.Kn. Nomor 12 tanggal09Februari2024(domisilielektronik: sein.bdg@samsung.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1575/PP/IKH/2023tanggal21

November 2023 jo KEP-2317/PP/IKH/2025 tanggal 13 November 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SEIN/FAD/TAX- TCC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025;

tanggal 20 Mei 2025,

2. Nama: Muhammad Naufal Fakhry,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1191/PP/IKH/2023tanggal04

September 2023 jo KEP-1739/PP/IKH/2025 tanggal 2 September 2025,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 041/SEIN/FAD/TAX_TCC/III/2025 tanggal 15 Agustus 2025,

3. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1576/PP/IKH/2023tanggal21

November 2023,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 022/SEIN/FAD/TAX_TCC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025,

4. Nama: Riyhan Juli Asyir,

Izin Kuasa Hukum : KEP-525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 016/SEIN/FAD/TAX_TCC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fadly Afsar/19760721 199602 1 001

2. Nama/NIP: Herry Trilaksono/19820228 200312 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-60/WPJ.19/2026 tanggal 14 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

675/PP/BR/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

013/DDTC-1C/III/2025 tanggal 27 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

192/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 11 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

003/DDTC-1C/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang

diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00013/207/20/092/24 tanggal 06 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor283.680.208.515283.680.208.515
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.194.274.511.9472.195.394.081.476
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.066.698.33326.066.698.333
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.504.021.416.7955.505.140.988.324
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)2.504.021.416.7955.505.140.988.324
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Peroleh yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)219.431.184.446219.543.141.399
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.712.810.040236.620.526.943
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain701.606.285.785701.606.285.785
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)938.319.095.825938.226.812.728
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6–c.1)938.319.095.825938.226.812.728
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(718.887.911.379)(718.683.671.329)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya718.887.911.379718.887.911.379
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)718.887.911.379718.887.911.379
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0204.240.050
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0153.180.037
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0153.180.037
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g))0357.420.087
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan28.596.864

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 012/SEIN/FAD/TAX_TCC/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

uraianMenurut Pembahasan
Akhir yang disetujui
Pemohon Banding
(Rp)
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri219.543.141.399
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.765.334.040
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain701.606.285.785
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)938.371.619.825
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6–c.1)938.371.619.825
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(718.828.478.426)
Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya718.887.911.379
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)718.887.911.379
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)151.716.050
Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP113.716.050
Jumlah PPN yang masih harus dibayar265.503.087

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar204.240.050(8.754.000)195.486.050
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan153.180.037(6.565.500)146.614.537
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar357.420.087(15.319.500)342.100.587

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/DDTC- 1C/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

013/DDTC-1C/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan yang kemudian dituangkan Terbanding dalam Keputusan Keberatan, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah dibatalkan sebagian pada saat Keberatan, sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Menurut Pemohon Banding (A)SKPKB (B)Keputusan Keberatan (C)Koreksi Dibatalkan saat Keberatan (D) = (B) – (C)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.673.050.943236.620.526.943236.629.280.943(8.754.000)

bahwa berdasarkan uraian koreksi merujuk pada hasil penelitian keberatan yang telah tertuang dalam Keputusan Keberatan di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang masih menjadi koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.629.280.943236.673.050.94343.770.000

bahwa adapun, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang telah dibatalkan sebagian oleh Terbanding pada saat Keberatan adalah atas Faktur Pajak sebagai berikut:

NoLawan TransaksiNo Faktur PajakSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.PT FINNET INDONESIA010.006-20.9718412252.524.000(8.754.000)43.770.000

bahwa adapun alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp43.770.000

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding menyakini bahwa:

− Hasil Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Terbanding melakukan koreksi perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan, dengan alasan sebagai berikut, ”Koreksi dengan DPP Sebesar Rp19.456.045.638 atau senilai pajak masukkan sebesar Rp1.945.604.538 dari 305 transaksi untuk transaksi- transaksi dengan detail perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti sewa apartemen untuk direksi, pembelian Mobil dan BKP lain yang tidak diketahui hubungan dengan usaha, natura seperti kendaraan untuk pegawai tertentu, serta detail-detail lain yang wajib pajak sendiri pada pos PPH Badan telah dilakukan koreksi fiskal positif sendiri oleh wajib pajak dikarenakan termasuk non deductible expense ataupun natura/Benefit in Kind.

Dasar hukum:

• Pasal 9 UU PPN;

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

• Pasal 9 ayat 8 UU PPN;

• Pasal 13 ayat(5), ayat (6) dan ayat (9) UU PPN;

• SE - 147/PJ/2010;

• KEP-754/PJ/2001”;

− Pembahasan Akhir Pemeriksaan

bahwa lebih lanjut, berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan, terdapat koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding (Pemeriksa) dan ada tembahan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dengan alasan sebagai berikut, “Pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi tersebut, menambahkan koreksi dari pokok bahasan lain ataupun mengirimkan koreksi berdasarkan dokumen yang dipelajari dalam bahasan ini, dengan uraian sebagai berikut:

..

Koreksi karena Bahasan di Pajak Keluaran

Selain itu pemeriksa setelah mempelajari dokumen tanggapan wajib pajak sampai dengan penjelasan tertulis kuasa wajib pajak melalui email no surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Koreksi yang dipindahkan ke pokok bahasan Pajak masukkan ataupun kredit PPN Dalam negeri.

a. sesuai dengan penjelasan tertulis kuasa wajib pajak melalui email no surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024

"Sebagai bagian dari marketing promo program, Wajib Pajak memberikan uang kepada masing-masing toko dan juga personel sales promotion. Atas pembayaran imbalan tersebut ke masing- masing toko-toko yang terafiliasi dengan produk Samsung. Wajib Pajak menunjuk Finnet untuk melakukan pembayaran kepada toko- toko yang terafiliasi dengan produk Samsung yang dapat dibuktikan melalui tagihan (Lampiran – 2.2)" danSesuai dokumen "penawaran skema bisnis kerjasama pembayaran incentive Store Samsung" berupa Management Fee untuk Pembayaran Incentive Store Samsung dari penyedia Jasa yaitu FINNET, dimana pihak akhir yang diberikan insentif adalah toko-toko berbentuk PT dan CV

(sesuai laporan dan bukti yang disampaikan ke Pemeriksa) dan sebagian kecil ke perorangan secara langsung,”

Maka sesuai dengan pernyataan wajib pajak sendiri yaitu penyerahan insentif adalah berbentuk uang yang tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, pajak masukkan terkait atas penyerahan dimaksud memenuhi syarat untuk Pasal 16 B ayat 3 UU PPN. “Pasal 16B :

3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan."

Sehingga atasnya diketemukan fakta berupa terdapat 4 (empat) buah faktur yang terkait atas penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan,dengannilaitotalkoreksiDPPsebesar Rp43.448.544.482 dan Pajak Masukkan Rp4.344.854.448. Hal ini pun sudah sesuai dengan pasal 9 ayat 5 UU PPN, dimana atas penyerahan Voucher kepada konsumen adalah tidak terutang PPN sehingga koreksi pajak masukkanya yang langsung dapat diindentifikasi juga seharusnya dikoreksi dan tidak dapat dikreditkan. Pada FAKTUR PAJAK, FINNET sebagai penyedia jasa telah memisahkan secara langsung atas pemberian uang/insentif ke pihak toko dan tagihan jasa untuk kemudian secara keseluruhan dikenakan PPN, sementara di PPH Pasal 23, yang dikenakan sebagai objek terutang dan dipotong hanya atas fee-nya saja.

b. Sesuai dengan penjelasan tertulis kuasa wajib pajak melalui email no surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024

"pemberian voucer kepada konsumen bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma, mengingat pada hakikatnya, penyerahan voucer tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam PMK-06/2021. "

maka menurut pemeriksa sesuai dengan hal tersebut di atas, dimana nyata-nyata wajib pajak samsung setelah mendapatkan voucher maka akan mendistribusikan/menyerahkan kepada konsumen akhir

yang akan menggunakan/redeem voucher dimaksud, sehingga atas penyerahan kepada konsumen akhir atas penyerahan yang dibebaskan dimaksud, pajak masukkan terkait atas penyerahan dimaksud memenuhi syarat untuk Pasal 16 B ayat 3 UU PPN. “Pasal 16B :

3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan."

Sehingga atasnya diketemukan fakta berupa terdapat 4 (empat) buah faktur yang terkait atas penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan, dengan nilai total koreksi DPP sebesar Rp3.618.651.000 dan Pajak Masukkan Rp361.865.100. Hal ini pun sudah sesuai dengan pasal 9 ayat 5 UU PPN, dimana atas penyerahan Voucher kepada konsumen adalah tidak terutang PPN sehingga koreksi pajak masukkanya yang langsung dapat diindentifikasi juga seharusnya dikoreksi dan tidak dapat dikreditkan”;

− Hasil Penelitian Keberatan

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Peneliti Keberatan menolak sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut: Sengketa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Aldmic Technology Indonesia

“a.1. Pembelian voucher dilakukan sehubungan dengan program

marketing campaign penjualan Samsung S20+ dan S20 Ultra. Semua pelanggan yang membeli Samsung S20+ dan S20 Ultra akan mendapatkan kesempatan me-redeem e-voucher.

PT Aldmic Tehcnology Indonesia membeli voucher yang kemudian

akan menagihkan Kembali biaya perolehan voucher kepada Wajib Pajak ditambah imbalan sesuai kesepakatan antara Wajib Pajak dan PT Aldmic Tehcnology Indonesia.

a.2. BerdasarkanpenelitianAddendumdariPerjanjian

Kerjasama/Kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan invoice dan Faktur Pajak, diketahui sebagai berikut:

• Addendum dari Perjanjian Kerjasama Merchant Aggregator

Program Samsung Gift Indonesia menerangkan bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Merchant Aggregator Program Samsung Gift Indonesia.

• Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan atas kontrak/perjanjian, para pihak menandatangani 2 (dua) BAST terpisah yaitu BAST atas pembelian voucher dan BAST atas fee.

• Bahwa atas transaksi sebagaimana dalam kedua BAST tersebut di atas PT Aldmic Technology Indonesia melakukan penagihan kepada Wajib Pajak dalam 1 (satu) invoice dan menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak dari total nilai penggantian yaitu biaya perolehan voucher PT Aldmic Technology Indonesia dari penyelenggara voucher danimbalan sesuai kesepakatan antara Wajib Pajak dengan voucher PT Aldmic Technology Indonesia.

a 3. Bahwa atas transaksi dengan PT Aldmic Technology Indonesia.

Wajib Pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan fee.

a.4. Dalam Pasal 1 angka (15) PMK-6/2021 menyatakan bahwa

Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.

Dan sesuai Pasal 10 ayat (1) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b oleh:

a. Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima atau Penerima Jasa;

b. Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan/atau

c. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE, tidak dikenai PPN.

Bahwa voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang sehingga selaras dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat berharga.

Voucher bukan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai

pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Dengan demikian atas penyerahan voucher tidak dikenai PPN.

a.5. Sesuai penjelasan Wajib Pajak dalam surat keberatannya bahwa

setiap pelanggan yang membeli Samsung S20+ dan S20 Ultra akan mendapatkan kesempatan untuk me-redeem evoucher. Berdasarkan penjelasan di atas Tim Peneliti berpendapat terdapat penyerahan evoucher dari Wajib Pajak kepada Pembeli, yang atas penyerahan e-voucher tersebut tidak terutang PPN karena penyerahan bukan BKP yang tidak dikenai PPN.

Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN mengatur ketentuan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka Tim Peneliti berpendapat Pajak Masukan yang dibayar oleh Wajib Pajak atas perolehan e-voucher tidak dapat dikreditkan.

a.6. Bahwa atas transaksi antara Wajb Pajak dengan PT Aldmic

Technology Indonesia yaitu Wajib Pajak memesan e-voucher dari beberapa merchant melalui Aldmic, Tim Peenliti berpendapat terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT Aldmic Technology Indonesia dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut Wajib Pajak telah membayar Pajak Masukan dan juga memotong PPh Pasal 23.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan jasa yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan terkait, dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN.”

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas argumentasi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp43.770.000, dengan argumentasi sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak a quo Mengandung Cacat Secara Prosedur (Vice De Procedure atau Vormverzuim) Menurut Ketentuan Peraturan

Perundang-Undangan yang Berlaku Mengenai Pemeriksaan Pajak Karena Diterbitkan Tanpa Didahului dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Temuan Hasil Pemeriksaan dan Nyata-Nyata Koreksi a quo Telah Menyalahi Asas Kepastian Hukum

2. Koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Faktanya Pemohon Banding tidak Melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang PPN, Koreksi Terbanding a quo Merupakan Biaya yang Dikeluarkan Sehubungan Dengan Pemasaran Produk

3. Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan a quo Karena Pemohon Banding telah ditagih, telah membayarkan PPN yang ditagih, serta PPN yang dikreditkan tersebut tidak menyalahi ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN

4. Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan a quo, Kesalahan atas Pemungutan yang Dilakukan Penjual Seharusnya Tidak Menjadikan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding Bayar Menjadi Tidak Dapat Dikreditkan dan Mejadikan PPN a quo Sebagai Beban Bagi Pengusaha Kena Pajak Nyata-Nyata Melanggar Prinsip Netralitas Dalam Pemungutan PPN

bahwa berikut adalah uraian dari masing-masing argumen di atas:

1. Surat Ketetapan Pajak a quo Mengandung Cacat Secara Prosedur (Vice De Procedure atau Vormverzuim) Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Mengenai Pemeriksaan Pajak Karena Diterbitkan Tanpa Didahului dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Temuan Hasil Pemeriksaan dan Nyata-Nyata Koreksi a quo Telah Menyalahi Asas Kepastian Hukum bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, bahwa terdapat cacat prosedur (vice de procedure atau vormverzuim) atas penerbitan surat ketetapan pajak Terbanding karena memuat koreksi yang tidak dicantumkan di dalam Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan pada SPHP;

bahwa pemeriksaan pajak sebagai dasar dari penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan dengan berdasarkan suatu prosedur yang WAJIB ditaati

oleh Terbanding. Perihal prosedur pemeriksaan pajak tersebut dinyatakan dalam ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU KUP berikut, “Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.”;

bahwa penjelasan, “Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa tata cara pemeriksaan dimaksud diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa tata cara dan prosedur pemeriksaan yang nyata-nyata dilanggar oleh Terbanding adalah menetapkan adanya koreksi Pajak Masukan, yang mana koreksi a quo TIDAK tercantum dalam daftar hasil temuan Pemeriksaan yang diberitahukan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Bahwa koreksi a quo baru dilakukan oleh Terbanding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa Pasal 41 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, mengatur sebagai berikut,

” (1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.”;

bahwa Pasal 1 angka 15 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 18/2021, menjelaskan sebagai berikut,

“Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dinyatakan secara jelas bahwa temuan pemeriksaan meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, serta dasar koreksi harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Apabila Terbanding, in casu tim pemeriksa melakukan koreksi di luar dari apa yang tercantum dalam SPHP, mereka secara nyata telah melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini merupakan cacat prosedur yang mendasar, yang nyata-nyata melanggar seluruh prosedur pemeriksaan pajak;

bahwa dalam hal ini, koreksi Pajak Masukan a quo nyata-nyata tidak menjadi temuan pemeriksaan dalam SPHP. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan a quo dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan formal terkait prosedur pemeriksaan di bidang perpajakan;

bahwa lebih lanjut, apabila Terbanding menyatakan bahwa koreksi Pajak Masukan a quo berhubungan dengan pembahasan Pajak Keluaran, in casu Pokok bahasan Pajak Keluaran dipindahkan ke pokok bahasan Pajak masukkan ataupun kredit PPN Dalam negeri. Hal ini nyata-nyata tetap tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan formal terkait prosedur pemeriksaan di bidang perpajakan;

bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 17 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 18/2021, menjelaskan sebagai berikut:

”17. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara

Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, secara jelas didefinisikan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa Pajak) atas temuan Pemeriksaan. Terkait klausul ”temuan Pemeriksaan” yang seharusnya dibahas oleh Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan, mengacu pada uraian sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) jo. Pasal 1 angka ”15” PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 18/2021 bahwa temuan pemeriksaan meliputi berupa:

(i) pos-pos yang dikoreksi;

(ii) nilai koreksi;

(iii) dasar koreksi.

harus diberitahukan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan hanya terbatas membahas mengenai temuan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP;

bahwa selain melanggar prosedur formal pemeriksaan di bidang perpajakan, Koreksi yang dilakukan Terbanding a quo nyata-nyata menyalahi asas kepastian hukum, yang mengharuskan setiap tindakan administrasi negara harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal ini mengacu pada pengertian asas kepastian hukum dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf ‘a’ UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana dikutip di bawah ini,

“Yang dimaksud dengan ‘asas kepastian hukum’ adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”;

bahwa SPHP bukan hanya sekadar dokumen pemberitahuan, tetapi juga merupakan instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding. Dengan memberitahukan temuan pemeriksaan meliputi pos- pos yang dikoreksi, nilai koreksi, serta dasar hukum koreksi melalui SPHP, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk memahami, menganalisis, dan menanggapi temuan pemeriksaan. Apabila koreksi dilakukan tidak berdasarkan prosedur pemeriksaan pajak dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, hal ini menghilangkan hak Pemohon Banding untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil dalam proses pemeriksaan;

bahwa atas kasus serupa, dalam Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan PUT-005452.16/2019/PP/M.XXA Tahun 2020, Majelis Hakim menyatakan bahwa atas koreksi yang baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap penetapan pajak, Berikut kutipan pendapat Majelis Hakim,

”...

Bahwa Majelis berpendapat tindakan Terbanding dalam penetapan DPP PPN dalam SKPKB Nomor: 00002/207/15/015/18 tanggal 15 Januari 2018 tidak memiliki dasar yang kuat karena koreksi Pemberian Cuma- Cuma tidak terdapat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

...

bahwa Majelis berpendapat tindakan Terbanding yang melakukan penambahan koreksi di luar Risalah Pembahasan adalah tindakan kesewenang-wenangan terhadap penetapan pajak;

bahwa Majelis berpendapat materi penetapan koreksi Terbanding atas Pemberian Cuma-Cuma tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Yang PPN-Nya Harus Dipungut Sendiri (Pemberian Cuma-Cuma) sebesar Rp380.105.837 dibatalkan oleh Majelis;”

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, atas koreksi Pajak Masukan a quo nyata-nyata ditetapkan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah menyalahi asas kepastian hukum. Sehingga, sudah sepatutnya koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a quo harus dibatalkan;

2. Koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Faktanya Pemohon Banding tidak Melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang PPN, Koreksi Terbanding a quo Merupakan Biaya yang Dikeluarkan Sehubungan Dengan Pemasaran Produk

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak pendapat dan simpulan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, atas hal tersebut kemudian Terbanding menetapkan koreksi atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding bayarkan a quo menjadi tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, setidaknya diketahui 3 (tiga) hal, yaitu (i) Terbanding keliru dalam memahami kegiatan usaha Pemohon Banding (ii) Terbanding keliru dalam memahami substansi transaksi Pemohon Banding, serta (iii) pendapat Terbanding tidak berdasar ketentuan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang industri dan distribusi elektronik berupa perangkat handphone dan gadget dengan merek Samsung. Kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai industri dan distribusi elektronik dapat dilihat pada Akta Pendirian Perseroan, Laporan Keuangan yang telah di

audit tahun 2020, Transfer Pricing Documentation tahun pajak 2020. Dokumen pembuktian lainnya pun dapat dilihat dari dokumen transaksi penghasilan Pemohon Banding sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa handphone dan gadget merek Samsung serta Penyerahan BKP yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN;

bahwa adapun, dalam sengketa a quo Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa voucher kepada konsumen. Bahwa pernyataan Terbanding nyata-nyata tidak berdasarkanketentuanperaturanperundang-undanganatas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan Voucer sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak PertambahanNilaisertaPajakPenghasilanatas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (selanjutnya disebut ‘PMK-06/2021’). bahwa mengacu pada definisi “penyelenggara voucher” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka “21” PMK-06/2021, menjelaskan sebagai berikut: “Penyelenggara Voucer adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer.” Sedangkan mengacu pada definisi “pembeli” dalam Pasal 1 angka “22” PMK-06/2021 menjelaskan sebagai berikut: “Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. “

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penyelenggara voucer didefinisikan sebagai Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pihak yang melakukan penyerahan tidak terutang pajak berupa voucer adalah penyelenggara voucer. Sedangkan, pembeli voucer adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena

Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. Apabila dikaitkan dengan fakta bisnis Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding BUKAN merupakan pihak yang melakukan penyerahan berupa voucer, karena Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding BUKANLAH Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan voucher, melainkan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa handphone dan gadget merek Samsung.

bahwa terkait dengan Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Aldmic adalah atas transaksi jasa Merchant network Aggregator atas Program Samsung Gift Indonesia, yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama Merchant Aggregator Program Samsung Gift Indonesia antara Pemohon Banding dengan Aldmic; bahwa Aldmic merupakan perusahaan yang bergerak di bidang marketing/pemasaran yaitu menawarkan jasa berupa digital marketing, system development & integration, merchant network aggregator, corporate loyalty program.

bahwa Pemohon Banding menunjuk Aldmic sebagai penyedia platform untuk memberikan gift berbasis mobile – PaysGift. Pemohon Banding merupakan pihak yang melakukan pembayaran biaya jasa Merchant network Aggregator atas Program Samsung Gift Indonesia kepada PT Aldmic Tehcnology Indonesia. Dengan demikian substansi transaksi yang terjadi a quo adalah biaya yang Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan pemasaran produk-produk Pemohon Banding dan biaya a quo Pemohon Banding catat pada akun biaya 54191101- Sales Promotion Expense-Promotional Gift dan perhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak tidak

memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan bukti-bukti transaksi yang ada dengan jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan BKP berupa handphone dan gadget Samsung, bukan penjualan voucher. Dalam hal ini, Terbanding telah salah menginterpretasikan substansi transaksi, sehingga menghasilkan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa dengan demikian, bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa kesimpulan Terbanding terkait adanya penyerahan berupa voucher dari Pemohon Banding kepada konsumen adalah keliru dan tidak berdasar, serta tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan juga telah mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku terkait penyerahan BKP yang terutang PPN, dan koreksi yang didasarkan pada kesalahan interpretasi ini sudah seharusnya dibatalkan.

3. Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan a quo Karena Pemohon Banding telah ditagih, telah membayarkan PPN yang ditagih, serta PPN yang dikreditkan tersebut tidak menyalahi ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak yang ditagih oleh PT Aldmic Technology Indonesia, bahwa Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding a quo seharusnya dapat dikreditkan karena Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi ketentuan formal dan material; bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur sebagai berikut, “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN menjelaskan sebagai berikut, “Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang

memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur sebagai berikut, “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila (i) PPN atas pembelian BKP/JKP sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan (ii) PPN dikreditkan pada masa pajak yang sama dan/atau dalam jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak. Dengan demikian, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN atas tagihan jasa Merchant network Aggregator atas Program Samsung Gift Indonesia yang diterbitkan oleh PT Aldmic Tehcnology Indonesia. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen Invoice, Faktur Pajak, dan Statement of Account Bank;

bahwa Pemohon Banding perlu tegaskan bahwa faktur pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan a quo telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN sebagai berikut, “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).“;

bahwa Pasal 13 ayat (5) menyebutkan sebagai berikut, “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”;

bahwa lebih lanjut, Pasal 13 ayat (9) menyebutkan sebagai berikut, “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”;

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menyebutkan sebagai berikut, “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan a quo sudah memenuhi ketentuan formal dan material. Dengan telah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan Pemeriksa nyata-nyata tidak tepat, tidak beralasan, dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku; Lebih lanjut, ketentuan yang tidak memperkenankan pengkreditan Pajak Masukan atas suatu pengeluaran diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN. bahwa merujuk pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur sebagai berikut: ”(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus

d. dihapus

e. dihapus

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus

i. dihapus; dan

j. dihapus”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN di atas, tidak ada satupun ketentuan yang Pemohon Banding langgar untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Atas hal tersebut, jelas bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak didasari oleh ketentuan perpajakan berlaku, sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

4. Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan a quo, Kesalahan atas Pemungutan yang Dilakukan Penjual Seharusnya Tidak Menjadikan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding Bayar Menjadi Tidak Dapat Dikreditkan dan Mejadikan PPN a quo Sebagai Beban Bagi Pengusaha Kena Pajak Nyata-Nyata Melanggar Prinsip Netralitas Dalam Pemungutan PPN

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, bahwa pemohon Banding sebagai penerima jasa telah membuktikan pembayaran Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang ditagih oleh PT Aldmic Technology Indonesia. oleh karena itu, pembayaran pajak kepada negara bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemohon Banding. seandainyapun terdapat kesalahan pada Faktur Pajak yang ditagihkan oleh PT Aldmic Technology Indonesia, hal tersebut tidak bukan menjadi kesalahan Pemohon Banding dan tidak seharusnya menjadi koreksi Pemohon Banding, in casu Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, bukan pihak yang menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN, yang berbunyi sebagai berikut, “Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”;

bahwa penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan sebagai berikut, “…oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa apabila mengacu pada konsep tanggung renteng atas pembayaran pajak sebagaimana diamanatkan UU PPN, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP penjual atau pemberi jasa. oleh karena itu, secara konseptual apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah membayarkan PPN yang dipungut oleh PT Aldmic Technology Indonesia, berdasarkan Faktur Pajak a quo, maka Pemohon Banding tidak lagi bertanggung jawab atas kesalahan ataupun pembayaran pajak, bahwa kesalahan ataupun pembayaran pajak sepenuhnya tanggung jawab pihak PKP penjual atau pemberi jasa. hal ini sejalan dengan pendapat Pato dan Marques (2014), penjual merupakan “Agen Negara” dalam memungut PPN. oleh karena itu, negara akan menagih hak negara dari penjual atas PPN yang terutang dari penyerahan yang dilakukan penjual;

bahwa adapun, terkait pendapat Terbanding bahwa atas penyerahan a quo seharusnya tidak terutang PPN karena merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka yang perlu Pemohon Banding tegaskan apakah Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemungutan dan penyetoran PPN yang telah dilakukan oleh pihak PKP

penjual atau pemberi jasa? atau apakah atas PPN yang seharusnya tidak terutang tersebut telah “dikembalikan” oleh negara sehingga PPN yang telah Pemohon Banding “bayarkan” a quo tidak dapat Pemohon Banding “kreditkan”;

bahwa secara logis, negara telah menerima pembayaran pajak yang Pemohon Banding bayarkan melalui PT Aldmic Technology Indonesia, sebagaimana dibuktikan berdasarkan Faktur Pajak yang diterbitkan PT Aldmic Technology Indonesia. dalam kondisi sengketa a quo negara telah menerima pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang, namun Pemohon Banding tidak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarkan a quo;

bahwa koreksi Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar prinsip dasar dalam Pajak Pertambahan Nilai yaitu netralitas, yaitu dalam pemungutannya tidak boleh mempengaruhi keputusan ekonomi dari para pelaku bisnis maupun terhadap konsumen. netralitas menjadi salah satu persyaratan pokok dalam mendesain kebijakan PPN. dengan adanya netralitas, diharapkan distorsi terhadap pilihan ekonomi dari produsen dan konsumen dapat diminimalisir. ungkapan ini sebagaimana dinyatakan dalam OECD (1998), “under the VAT, unintended distortions of producer choices, with respect to the form and the methods by which business is conducted, and of consumer choices for one good over another should be minimized”;

bahwa terkait dengan upaya agar tidak terjadi distorsi juga diungkapkan oleh Nightingale (2002) dengan pendapatnya sebagai berikut, “a tax is said to be neutral if it does not distort economic choices; this distortion of economic choice is known as the excess burden of taxation, causing substitution effects resulting in economic inefficiency”;

untuk dapat bersifat netral terhadap keputusan bisnis, maka PPN tidak boleh menjadi biaya produksi. oleh karenanya, netralitas PPN dapat tercipta melalui sistem pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran (Sijbren Cnossen, 2017);

bahwa oleh karena itu, PPN yang seharusnya tidak terutang namun telah dibayarkan ke negara a quo, sudah seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan. kesalahan pemungutan yang dilakukan oleh pihak penjual, dan pajak yang telah diterima oleh negara a quo, seharusnya tidak menjadi beban bagi PKP, sebab hal ini melanggar prinsip netralitas dalam pemungutan PPN;

bahwa sebagaimana uraian di atas, nyata-nyata kondisi a quo memberikan ketidakadilan dan kerugian bagi Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding bukan pihak yang menerbitkan Faktur Pajak – kesalahan penerbitan Faktur Pajak bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, namun Pemohon Banding yang menanggung kesalahan yang dilakukan oleh pihak pemberi jasa. selain itu, koreksi a quo juga menyebabkan pemungut PPN melanggar prinsip netralitas. atas hal tersebut, jelas bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak didasari oleh ketentuan perpajakan berlaku, sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2020 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding
(Dalam Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
aEkspor283.680.208.515
bPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.195.394.081.476
c;Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
dPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.066.698.333
e;Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
f;Jumlah2.505.140.988.324
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
Jumlah Seluruh Penyerahan2.505.140.988.324
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a;Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)219.543.141.399
b;Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.673.050.943
Lain-lain701.606.285.785
c;Diperhitungkan : SKPPKP0
d;Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan938.279.336.728
e;Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(718.736.195.329)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
a;Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya718.887.911.379
b;Dikompensasikan ke Masa pajak …. (karena pembetulan)0
c;Jumlah (a+b)718.887.911.379
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar151.716.050
Sanksi administratif
a;Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP113.787.038
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar265.503.087

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-192/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 11 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa yang diajukan Banding

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 43.770.000 Menurut Terbanding

a. Hasil Pemeriksaan

• Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi dengan DPP sebesar Rp19.456.045.638 atau senilai sebesar Rp1.945.604.538 dari 305 transaksi untuk transaksi- transaksi dengan detail perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti sewa apartemen untuk direksi, pembelian Mobil dan BKP lain yang tidak diketahui hubungan dengan usaha, natura seperti kendaraan untuk pegawai tertentu, serta detail-detail lain yang Wajib Pajak sendiri pada pos PPh Badan telah dilakukan koreksi fiskal positif sendiri oleh wajib pajak dikarenakan termasuk non deductible expense ataupun natura/Benefit in Kind;

Dasar hukum:

- Pasal 9 UU PPN

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 9 ayat 8 UU PPN

- Pasal 13 ayat(5), ayat (6) dan ayat (9) UU PPN

- SE - 147/PJ/2010

- KEP-754/PJ/2001

• Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajib Pajak tidak setuju sebagian dengan koreksi Kredit sebesar Rp1.945.604.538 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Wajib Pajak tidak menyetujui koreksi Pemeriksa Pajak karena Wajib Pajak berhak mengkreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP sepanjang tidak terjadi kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8). Adapun perolehan BKP/ JKP yang menjadi dasar sengketa a quo adalah benar-benar merupakan perolehan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

Bahwa faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat PKP Penjual yang melakukan penyerahan yang merupakan objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana disebutkan pada pengertian Faktur Pajak di Pasal 1 angka 23 UU PPN:

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang DIBUAT OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN barang kena pajak atau jasa penyerahan kena pajak.”

Kemudian Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual berfungsi sebagai bukti telah dibayarkannya PPN terutang Pembeli kepada PKP Penjual. PPN yang telah dibayarkan Pembeli tersebut disebut sebagai sebagaimana didefinisikan di dalam ketentuan

Pasal 1 angka 24 UU PPN:

“ adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean”

bahwa yang telah dibayarkan Wajib Pajak Pembeli dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Keluaran untuk menghitung PPN yang kurang/lebih bayar di suatu Masa Pajak. Pengkreditan merupakan hak dari Wajib Pajak Pembeli yang telah membayar PPN terutangnya untuk perhitungan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN:

“ dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Wajib Pajak adalah bukti beban pajak yang harus dipikul atas pembelian barang atau perolehan jasa yang terutang PPN. Faktur Pajak tersebut merupakan bukti sah dari telah dilunasinya PPN terutang untuk selanjutnya digunakan sebagai bukti untuk melakukan pengkreditan terhadap Pajak Keluaran dalam rangka menghitung PPN kurang/lebih bayar di suatu Masa Pajak;

bahwa lebih lanjut, bahwa alasan Pemeriksa Pajak ketika pemeriksaan dalam melakukan koreksi semata-mata didasarkan dengan alasan bahwa pembelian tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b, menjelaskan bahwa:

bahwa “ Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan

usaha, masih dimungkinkan tersebut tidak dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa kutipan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) di atas Wajib Pajak gunakan untuk membuktikan bahwa koreksi Pemeriksa tidak tepat dan tidak berdasar. Merujuk pada ketentuan di atas, atas perolehan BKP/JKP sebagaimana dimaksud nyata-nyatanya dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Wajib Pajak. Bahwa tanpa barang/ jasa tersebut, tentunya kegiatan operasional Wajib Pajak jadi terganggu.

bahwa secara pembukuan, Wajib Pajak juga telah mencatat biaya- biaya atas perolehan barang/jasa tersebut sebagai biaya usaha Wajib Pajak;

bahwa biaya yang Wajib Pajak keluarkan antara lain (i) biaya operasional sewa kendaraan beserta driver, (ii) biaya operasional kantor, (iii) biaya sewa gedung, (iv) biaya seragam (uniform), (iv) biaya atas kegiatan marketing dan promosi, (v) biaya terkait dengan penanganan Covid, serta (vi) biaya pembuatan goodie bag/shopping bag. Mengenai pembuktian dokumen atas transaksi tersebut di atas Wajib Pajak sampaikan dalam Lampiran;

bahwa berdasarkan data-data yang Wajib Pajak lampirkan tersebut, secara substansi pengeluaran Wajib Pajak yang menjadi koreksi a quo berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran yang sehubungan dengan kegiatan manajemen;

bahwa yang dimaksud dengan manajemen berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran;

bahwa adapun kegiatan manajemen yang Wajib Pajak maksud adalah untuk menunjang seluruh aktivitas usaha Wajib Pajak untuk dapat mencapai sasaran dan tujuan perusahaan. Biaya-biaya yang Wajib Pajak keluarkan antara lain untuk, (i) biaya operasional sewa

kendaraan beserta driver, (ii) biaya operasional kantor, (iii) biaya sewa gedung, (iv) biaya seragam (uniform), (iv) biaya atas kegiatan marketing dan promosi, (v) biaya terkait dengan penanganan Covid, serta (vi) biaya pembuatan goodie bag/shopping bag, yang mana seluruhnya berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak; Lebih lanjut, syarat agar atas suatu transaksi dapat dikreditkan sebagai antara lain:

Berkaitan dengan kegiatan usaha, yang antara lain berupa pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; dan

bahwa pengeluaran tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya. Bahwa jelas seluruh pengeluaran Wajib Pajak yang menjadi koreksi a quo memenuhi syarat pertama agar suatu transaksi dapat dikreditkan. Lebih lanjut, a quo secara sah telah dipungut PPN-nya yang dibuktikan dengan adanya faktur pajak pemungutan PPN atas transaksi tersebut. Oleh karena itu, syarat kedua agar dapat dikreditkan telah Wajib Pajak penuhi;

Bahwa wajib Pajak dapat membuktikan atas seluruh yang Wajib Pajak kreditkan di dalam SPT Masa PPN nyata-nyata seluruhnya berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa selain itu, pada faktanya atas sengketa serupa telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimana atas dasar koreksi tersebut mayoritas Majelis Hakim memenangkan Wajib Pajak dan mengalahkan Direktur Jenderal Pajak. Salah satu putusan yang menjadi referensi Wajib Pajak ialah Putusan Pengadilan Pajak No. Put-

113500.16/2014/PP/MIIIB Tahun 2018, dimana pokok sengketa mengenai Koreksi karena sewa kendaraan untuk tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui

bahwa:

Mobil a quo digunakan oleh Direksi, Pengurus yang merupakan bagian dari management Pemohon Banding, dengan demikian membuktikan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha dari fungsi management

…

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa mobil Toyota Harrier a quo mempunyai hubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding”

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang Pemohon Banding uraiakan di atas, jelas dapat dibuktikan bahwa atas perolehan BKP/JKP pada sengketa a quo adalah behubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, sudah sepatutnya atas perolehan BKP/JKP tersebut dapat dikreditkan;

• Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan ssebagian koreksi tersebut, menambahkan koreksi dari pokok bahasan lain.

1. Wajib Pajak telah menyetujui sesuai dengan surat tanggapan dengan DPP sebesar Rp3.076.455.527 dan Pajak masukkan Rp307.645.546 kemudian dari uraian dan detail koreksi dimaksud setelah mempelajari dokumen wajib pajak, didapatkan fakta bahwa pemeriksa mempertahankan koreksi yang berbeda dengan Wajib Pajak sebesar Rp. 882.994.246 dan Pajak Masukan senilai Rp88.299.424 yang tidak berhubungan langsung dengan usaha dibuktikan dengan telah dilakukan koreksi fiskal sendiri oleh Wajib Pajak akibat termasuk natura atau biaya yang tidak dapat dikurangkan di PPh Badan atas tagihan-tagihan PPN dimaksud;

2. Pindahan dari Pembahasan PPh Badan Koreksi PM Tambahan CSR dari pokok bahasan PPh Badan Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

bahwa Pemeriksa dapat menerima penjelasan Wajib Pajak mengenai Pemupukan Dana Cadangan atas kegiatan CSV atau CSR dari tahun ke tahun telah dilakukan pencadangan sekalipun tidak ada akun neraca khusus untuk mencatat hanya atas biaya cadangan CSV/CSR adapun realisasi yang dibiayakan oleh wajib pajak adalah terdiri atas tiga invoice dengan jumlah masing-masing sebagai berikut:

bahwa atas kerjasama Program Samsung Tech Institute didasarkan perjanjian berupa "layanan jasa konsultasi dan alat Peraga PT Sugyo Indonesia" dimana terdapat pihak-pihak yaitu SMK-SMK (Sekolah menengah Kejuruan) sebagai penerima bantuan program dimaksud, dimana terdapat faktur pajak masukkan atasnya untuk nomor FP 010.003-20.28166786 sebesar Rp. 497.794.715

diterbitkan PT SUGYO INDONESIA yang dikreditkan oleh Wajib Pajak, setelah mempelajari dokumen dan penjelasan Wajib pajak pada saat pembahasan akhir dimana menurut Tim Pemeriksa hal tersebut tergolong tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu untuk hadiah/sumbangan atau CSR sepanjang Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut dihadiahkan/disumbangkan ke pihak lain, ditambahkan ke dalam pokok koreksi bahasan Pajak Masukan atau kredit pajak PPN Dalam Negeri karena tidak memenuhi Pasal Pasal 9 Ayat 8 huruf b UU PPN. FP dimaksud dikreditkan di Masa Januari 2020 oleh Wajib Pajak;

3. Koreksi karena Bahasan di Pajak Keluaran

bahwa selain itu pemeriksa setelah mempelajari dokumen tanggapan wajib pajak sampai dengan penjelasan tertulis kuasa wajib pajak melalui email no surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024; bahwa koreksi yang dipindahkan ke pokok bahasan Pajak Masukan ataupun kredit PPN Dalam Negeri;

a. Sesuai dengan penjelasan tertulis kuasa Wajib Pajak melalui email no surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 "Sebagai bagian dari marketing promo program, Wajib Pajak memberikan uang kepada masing-masing toko dan juga personel sales promotion. Atas pembayaran imbalan tersebut ke masing- masing toko-toko yang terafiliasi dengan produk Samsung. Wajib Pajak menunjuk Finnet untuk melakukan pembayaran kepada toko-toko yang terafiliasi dengan produk Samsung yang dapat dibuktikan melalui tagihan” dan sesuai dokumen "penawaran skema bisnis kerjasama pembayaran incentive Store Samsung" berupa Management Fee untuk Pembayaran Incentive Store Samsung dari penyedia Jasa yaitu FINNET, dimana pihak akhir yang diberikan insentif adalah toko-toko berbentuk PT dan CV (sesuai laporan dan bukti yang disampaikan ke Pemeriksa) dan sebagian kecil ke perorangan secara langsung, maka sesuai

dengan pernyataan Wajib Pajak sendiri yaitu penyerahan insentif adalah berbentuk uang yang tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, Pajak Masukkan terkait atas penyerahan dimaksud memenuhi syarat untuk Pasal 16 B ayat 3 UU PPN "Pasal 16B : yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.", sehingga atasnya diketemukan fakta berupa terdapat 4 (empat) buah faktur yang terkait atas penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan, dengan nilai total koreksi DPP sebesar Rp43.448.544.482 dan Pajak Masukkan Rp4.344.854.448 Hal ini pun sudah sesuai dengan pasal 9 ayat 5 UU PPN, dimana atas penyerahan Voucher kepada konsumen adalah tidak terutang PPN sehingga koreksi pajak masukkanya yang langsung dapat diindentifikasi juga seharusnya dikoreksi dan tidak dapat dikreditkan. Pada FAKTUR PAJAK, FINNET sebagai penyedia jasa telah memisahkan secara langsung atas pemberian uang/insentif ke pihak toko dan tagihan jasa untuk kemudian secara keseluruhan dikenakan PPN, sementara di PPh Pasal 23, yang dikenakan sebagai objek terutang dan dipotong hanya atas fee-nya saja;

Koreksi fakturnya sebagai berikut:

b. sesuai dengan penjelasan tertulis kuasa Wajib Pajak melalui email no surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 "pemberian voucer kepada konsumen bukan merupakan pemberian cuma-cuma, mengingat pada hakikatnya, penyerahan voucer tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam PMK- 06/2021. " maka menurut pemeriksa sesuai dengan hal tersebut diatas, dimana nyata-nyata Wajib Pajak Samsung setelah mendapatkan voucher maka akan mendistribusikan/menyerahkan kepada konsumen akhir yang akan menggunakan/redeem voucher dimaksud, sehingga atas penyerahan kepada konsumen akhir atas penyerahan yang dibebaskan dimaksud, terkait atas penyerahan dimaksud memenuhi syarat untuk Pasal 16 B ayat 3 UU PPN

"Pasal 16B : yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.", sehingga atasnya diketemukan fakta berupa terdapat 4 (empat) buah faktur yang terkait atas penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan, dengan nilai total koreksi DPP sebesar Rp3.618.651.000 dan Pajak Masukkan Rp361.865.100. Hal ini pun sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 UU PPN, dimana atas penyerahan Voucher kepada konsumen adalah tidak terutang PPN sehingga koreksi pajak masukkanya yang langsung dapat diindentifikasi juga seharusnya dikoreksi dan tidak dapat dikreditkan;

Koreksi fakturnya sebagai berikut:

bahwa selain itu pemeriksa setelah mempelajari dokumen tanggapan Wajib Pajak sampai dengan penjelasan tertulis kuasa Wajib Pajak melalui email no surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, berpendapat sebagai berikut setelah mempelajari dokumen terkait pembahasan pos kredit PPN yang mengakibatkan berubahnya dan bertambah koreksi di pokok bahasan Pajak Keluaran :

Obyek koreksi untuk pos Pajak Keluaran akibat fakta dipindah Dari Bahasan PM / yang baru didapat dalam pembahasan akhirKredit PPN dalam negeri

Dari penelitian terhadap dokumen pendukung atas koreksi, dimana atas pembelian seragam dan T-shirt keperluan untuk promosi, diketahui fakta bahwa untuk frontliner SES & SEP adalah secara jelas bukanlah pegawai organik Wajib Pajak, serta untuk pembelian seragam dimaksud diatas dibeli dalam jumlah yang cukup besar melebihi jumlah pegawai organik dari PT. Samsung yang hanya sebesar 1.720 Pegawai (Informasi didapatkan dari lokal file), sehingga atas penyerahan-penyerahan hal tersebut yang termasuk BKP termasuk ke dalam definisi pemberian cuma-cuma senilai DPP Rp. 2.522.210.000 atau Pajak keluaran yang harus dipungut adalah sebesarRp252.221.000, dikarenakan tidak diketahui secara pasti kapan seragam ataupun t-shirt diserahkan maka pemeriksa

mengatribusikan ke bulan Desember 2020. Dengan dasar hukum yang sama dengan SPHP mengenai pemberian cuma-cuma

• Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, hanya setuju sesuai dengan surat tanggapan terkait kredit pajak PPN atau sebesar Rp307.645.546

• Berdasarkan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dalam proses keberatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor 1 tanggal 1 sehubungan dengan sengketa koreksi yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak, Tim Pemeriksa menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sengketa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Aldmic Technologiy Indonesia

bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Aldmic Technology Indonesia berdasarkan pernyataan Wajib Pajak sendiri. Ketika menyerahkan voucher ke konsumen akhir sesuai penjelasan tertulis, kuasa Wajib Pajak melalui email nomor surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 "pemberian voucer kepada konsumen bukan merupakan pemberian cuma-cuma, mengingat pada hakikatnya, penyerahan voucer tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam PMK-06/2021.” Sehingga karena menurut WP penyerahan ke konsumen akhir atas voucher tidak dikenai PPN maka Pajak Masukan-nya pun tidak dapat dikreditkan sesuai dengan risalah pembahasan dan laporan hasil pemeriksaan;

Skema transaksi

b. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”).

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan “UU PPN”).

Pasal 4 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

(b) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (2) huruf d

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 9

(1) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur

Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

• PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan Dan Pemungutan Pajak PertambahanNilaiSertaPajakPenghasilanAtas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucer. (selanjutnya disebut dengan “PMK- 6/2021”).

Pasal 3 huruf c

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

Pasal 9

Ayat (1)

PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/ atau Penyelenggara Distribusi. Ayat (3)

Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. penerbitan dan pengelolaan Voucer; dan/ atau

b. penyerahan Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa.

Ayat (4)

Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer belanja (gift voucher} , Voucer aplikasi, atau konten daring (online), termasuk Voucer permainan daring ( online game).

Pasal 10 ayat ( 1)

Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(3) huruf b oleh:

a. Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa;

b. Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa; dan/ atau

c. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/ atau PPMSE,

tidak dikenai PPN.

• Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

dengan alasan:

Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Aldmic Technology Indonesia

• Koreksi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Aldmic Technology Indonesia berdasarkan pernyataan Wajib Pajak sendiri. Ketika menyerahkan voucher ke konsumen akhir sesuai penjelasan tertulis kuasa Wajib Pajak melalui email nomor surat 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 "pemberian voucher kepada konsumen bukan merupakan pemberian cuma-cuma, mengingat pada hakikatnya, penyerahan voucer tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam PMK-06/2021.”

Sehingga karena menurut WP penyerahan ke konsumen akhir atas voucher tidak dikenai PPN maka Pajak Masukan-nya pun tidak dapat dikreditkan.

2) Dalam surat Wajib Pajak nomor 045/DDTC-1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 perihal Penjelasan Tertulis dan Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2020, atas sengketa a quo Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

• Transaksi Pembelian Voucher

- Sehubungan dengan transaksi pembelian voucher, Wajib Pajak membeli dari beberapa vendor diantaranya adalah PT Global Digital Niaga dan PT Aldmic Technology Indonesia.

Lebih lanjut, berikut merupakan penjelasan dan dokumen pembuktian yang dapat Wajib Pajak sampaikan.

PT Aldmic Technology Indonesia

PT Aldmic Technology Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dan e-voucher yang menawarkan pengelolaan loyalty program dan merchant agregator. Wajib Pajak memesan e-voucher dari beberapa merchant melalui Aldmic. Berikut merupakan contoh rincian pembelian e-voucher.

Berdasarkan informasi di atas, bahwa pembelian voucher dilakukan masih sehubungan dengan program marketing campaign penjualan Samsung S20+ dan S20 Ultra. Bahwa setiap pelanggan yang membeli Samsung S20+ dan S20 Ultra akan mendapatkan kesempatan untuk me-redeem e-voucher. Terkait dengan pemungutan PPN atas penyerahan voucer yang telah dilakukan oleh PT Aldmic Technology Indonesia, dapat Wajib Pajak sampaikan bahwa PPN tersebut telah dibayar oleh Wajib Pajak, sehingga merupakan Pajak Masukan bagi Wajib Pajak.

PPN yang telah dipungut oleh PT Aldmic Technology Indonesia tersebut seharusnya telah disetor ke kas negara oleh PT Aldmic Technology Indonesia, sehingga Pajak Masukan terkait

PPN yang telah dipungut tersebut berhak dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Hak Wajib Pajak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan sehubungan dengan PPN yang telah dipungut oleh PT Aldmic Technology Indonesia tersebut mencerminkan penerapan prinsip netralitas dalam pemungutan PPN. Selain itu, PPN yang telah dibayar oleh Wajib Pajak kepada PT Aldmic Technology Indonesia tersebut adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Di samping itu, pemberian voucer kepada konsumen bukan merupakan pemberian cuma-cuma, mengingat pada hakikatnya, penyerahan voucer tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam PMK-06/2021.

Apabilla PT Aldmic Technology Indonesia dianggap telah melakukan kesalahan pemungutan PPN karena memungut PPN atas penyerahan voucer kepada Wajib Pajak, maka Wajib Pajak memohon pertimbangan Tim Pemeriksa Pajak bahwa PT Aldmic Technology Indonesia telah menyetorkan PPN yang dipungutnya tersebut ke kas negara, sehingga sepatutnya dan sewajarnya Pajak Masukan terkait PPN tersebut berhak dikreditkan oleh Wajib Pajak.

3) Alasan keberatan Wajib Pajak dalam surat keberatan pada dasarnya sama dengan alasan yang telah disampaikan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan untuk menyanggah koreksi Pemeriksa.

4) Pada saat proses keberatan Wajib Pajak menyampaikan surat 041/SEIN/FAD/TAX_TCC/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penjelasan Tertulis Wajib Pajak Atas Permintaan Keterangan Terkait Sengketa Keberatan Nomor S- 123/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 23 September 2024 berisi penjelasan mengenai alur transaksi sebagai berikut:

a. Transaksi Pembelian Voucher PT Aldmic Technology Indonesia

PT Aldmic Tehcnology Indonesia ("Aldmic") dengan NPWP 72.529.242.9-039.000 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dan e-voucher yang menawarkan pengelolaan loyalty program dan merchant agregator. Wajib Pajak memesan e-voucher dari beberapa merchant melalui Aldmic.

Berikut rincian penagihan beserta dengan alur transaksi antara Wajib Pajak dengan Aldmic dengan nomor referensi tagihan INV/057-2020/ATI dan NSFP.003-20.64625627 tanggal 11 Februari 2020 (salah satu sengketa koreksi yang diajukan Keberatan untuk PPN Masa Februari 2020).

5) Bahwa Wajib Pajak telah memenuhi permintaan data keberatan atas sengketa a quo untuk mendukung alasan keberatannya sebagai berikut:

- Perjanjian/Kontrak

- Berita Acara Serah Terima (BAST)

- Invoice

- Bukti Pembayaran

Hasil Penelitian

●

1) Tim Peneliti berpendapat bawa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2) Hasil Penelitian terhadap sengketa a quo sebagai berikut:

a. Sengketa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Aldmic Technology Indonesia

bahwa berdasarkan surat keberatan Wajib Pajak dan penjelasanWajibPajakdalamsuratNomor 041/SEIN/FAD/TAX_TCC/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penjelasan Tertulis Wajib Pajak mengenai alur transaksi, Wajib Pajak menyatakan bahwa PT Aldmic Tehcnology Indonesia ("Aldmic") merupakan perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dan e-voucher yang menawarkan pengelolaan loyalty program dan merchant agregator. Wajib Pajak memesan e-voucher dari beberapa merchant melalui Aldmic;

Pembelian voucher dilakukan sehubungan dengan program marketing campaign penjualan Samsung S20+ dan S20 Ultra. Semua pelanggan yang membeli Samsung S20+ dan S20 Ultra akam mendapatkan kesempatan me-redeem e- voucher;

bahwa pt Aldmic Tehcnology Indonesia membeli voucher yang kemudian akan menagihkan kembali biaya perolehan voucher kepada Wajib Pajak ditambah imbalan sesuai kesepakatan antara Wajib Pajak dan PT Aldmic Tehcnology Indonesia;

a.2. Berdasarkan penelitian Addendum dari Perjanjian

Kerjasama/Kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan invoice dan Faktur Pajak, diketahui sebagai berikut:

• Addendum dari Perjanjian Kerjasama Merchant AggregatorProgramSamsungGiftIndonesia menerangkan bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Merchant Aggregator Program Samsung Gift Indonesia;

• Bahwaataspelaksanaanpekerjaanatas kontrak/perjanjian, para pihak menandatangani 2 (dua) BAST terpisah yaitu BAST atas pembelian voucher dan BAST atas fee.

BAST atas pembelian voucher

BAST atas Fee

• bahwa atas transaksi sebagaimana dalam kedua BAST tersebut di atas PT Aldmic Technology Indonesia melakukan penagihan kepada Wajib Pajak dalam 1 (satu) invoice dan menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak dari total nilai penggantian yaitu biaya perolehan voucher PT Aldmic Technology Indonesia dari penyelenggara voucher dan imbalan sesuai kesepakatan antara Wajib Pajak dengan voucher PT Aldmic Technology Indonesia;

a.3. bahwa atas transaksi dengan PT Aldmic Technology Indonesia.

Wajib Pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan fee sebagai berikut:

bahwa a .4. Dalam Pasal 1 angka (15) PMK-6/2021 menyatakan bahwa Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja;

Dan sesuai Pasal 8 ayat (1) bahwa Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh:

a. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa; dan

b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa,

tidak dikenai PPN;

bahwa voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang sehingga selaras dengan ketentuan Pasal 4A ayat (5) huruf h UU PPN bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat berharga.

Voucher bukan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 bahawa Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Dengan demikian atas penyerahan voucher tidak dikenai PPN; a.5. Sesuai penjelasan Wajib Pajak dalam surat keberatannya

bahwa setiap pelanggan yang membeli Samsung S20+ dan S20 Ultra akan mendapatkan kesempatan untuk me-redeem e- voucher.

Berdasarkan penjelasan di atas Tim Peneliti berpendapat

terdapat penyerahan e-voucher dari Wajib Pajak kepada Pembeli, yang atas penyerahan e-voucher tersebut tidak terutang PPN karena penyerahan bukan BKP yang tidak dikenai PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN mengatur ketentuan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka Tim Peneliti berpendapat Pajak Masukan yang dibayar oleh Wajib Pajak atas perolehan e-voucher tidak dapat dikreditkan.

a .7. Bahwa atas transaksi antara Wajb Pajak dengan PT Aldmic Technology Indonesia yaitu Wajib Pajak memesan e- voucher dari beberapa merchant melalui Aldmic, Tim Penliti berpendapat terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT Aldmic Technology Indonesia dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut Wajib Pajak telah membayar Pajak Masukan dan juga memotong PPh Pasal 23.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan jasa yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan terkait, dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN;

bahwa dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Aldmic Technology Indonesia sebagai berikut:

3) Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan semula sebesar Rp194.996.800 dikurangkan sebesar Rp.15.832.800 sehingga koreksi menjadi sebesar Rp.79.164.000 sebagai berikut:

4) Bahwa pengajuan banding Wajib Pajak adalah tindak lanjut atas keberatan wajib pajak yang dikabulkan sebagian sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024;

5) Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan. Dengan demikian, Banding merupakan upaya hukum yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas Keberatan yang diajukan dan bukan atas prosedur penerbitan hasil pemeriksaan;

6) Bahwa Apabila wajib pajak merasa tidak puas dengan prosedur pelaksanaan dan ketentuan formal atau penerbitan surat-surat keputusan, maka seharusnya wajib pajak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dan bukan Mengajukan Banding;

7) Bahwa Wajib Pajak mengajukan banding atas koreksi yang dipertahankan namun tidak mengajukan banding atas koreksi yang dikabulkan sebagian adalah pernyataan tidak langsung wajib pajak mengakui prosedur penerbitan hasil pemeriksaan, namun tidak setuju dalam materi koreksi;

bahwa berdasarkan data fakta dan ketentuan tersebut diatas maka Tim Peneliti mempertahankan sebagian koreksi sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 00013/207/20/092/24 tanggal 06 Februari 2024 karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 013/DDTC-1C/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding (pemeriksa/penelaah keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/092/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Februari 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

003/DDTC-1C/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak B- 002955.16.2025/PAN/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 Juni 2025 tentang permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-192/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 11 Juni 2025, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding dengan tanggapan sebagai berikut:

A. Atas Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat

Permohonan Banding

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyetujui penyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

B. Aspek Material Pengajuan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang
Diajukan Banding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.629.280.943236.765.334.04043.770.000

Koreksi Atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp43.770.000

1. Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp43.770.000. Adapun pokok-pokok argumentasi atas ketidaksetujuan koreksi dimaksud adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalil Terbanding yang Membatasi Objek yang Dipersengketakan Dalam Sengketa a quo adalah Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Berdasarkan Praktik dan Hukum Acara Di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding Berhak Mengemukakan Hal Baru, in casu Terbanding Nyata-Nyata Menerbitan Koreksi a quo TidakSesuaiKetentuanPeraturanPerundang-Undangan Perpajakan;

b. bahwa koreksi Terbanding a quo Ditetapkan Secara Sewenang- Wenang dan Nyata-Nyata Melanggar Asas Kepastian Hukum, Koreksi a quo Ditetapkan Tidak Berdasarkan Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pemeriksaan Pajak Yaitu Diterbitkan Tanpa Didahului dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Temuan Hasil Pemeriksaan;

c. bahwa dalil Terbanding yang Menyatakan Sengketa a quo Seharusnya Diajukan Melalui Gugatan adalah Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Surat Ketetapan Pajak a quo Tidak Termasuk Objek Gugatan Melainkan Sebagai Objek Banding Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Nyata-Nyata Terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Kasus Serupa yang Telah Inkracht;

d. bahwa Koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Faktanya Pemohon Banding BUKAN Merupakan Pengusaha Kena

Pajak (PKP) yang Melakukan Penyerahan Voucher, Melainkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak Berupa Handphone dan Gadget Merek Samsung; Voucher a quo Merupakan Biaya yang Dikeluarkan Sehubungan Dengan Pemasaran Produkbahwa Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang Diterbitkan PT Aldmic Tehcnology Indonesia Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Faktanya Pemohon Banding BUKAN Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Melakukan Penyerahan Voucher, Melainkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak Berupa Handphone dan Gadget Merek Samsung; Voucher a quo Merupakan Biaya yang Dikeluarkan Sehubungan Dengan Kegiatan Pemasaran Produk yang Berkaitan Langsung dengan Penjualan yang Terutang PPN;

e. bahwa Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan a quo Karena Pemohon Banding telah ditagih, telah membayarkan PPN yang ditagih, serta PPN yang dikreditkan tersebut tidak menyalahi ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

f. bahwa Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan a quo, Kesalahan atas Pemungutan yang Dilakukan Penjual Seharusnya Tidak Menjadikan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding Bayar Menjadi Tidak Dapat Dikreditkan dan Mejadikan PPN a quo Sebagai Beban Bagi Pengusaha Kena Pajak Nyata-Nyata Melanggar Prinsip Netralitas Dalam Pemungutan PPN

bahwa dapun uraian dari masing-masing pokok argumentasi di atas adalah sebagai berikut:

a. Dalil Terbanding yang Membatasi Objek yang Dipersengketakan Dalam Sengketa a quo adalah Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Berdasarkan Praktik dan Hukum Acara Di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding Telah Memenuhi Ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pemohon Banding Berhak Mengemukakan Hal Baru, in casu Terbanding Nyata-Nyata Menerbitan Koreksi a quo

TidakSesuaiKetentuanPeraturanPerundang-Undangan Perpajakan

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 27 Romawi III huruf “A” nomor “2” halaman “27” Surat Uraian Banding, yang menyatakan sebagai berikut, “5) berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan. dengan demikian, Banding merupakan upaya hukum yang dapat dipilih Pemohon Banding yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas Keberatan yang diajukan dan bukan atas prosedur penerbitan hasil pemeriksaan”;

bahwa menanggapi dalil Terbanding di atas, pemohon Banding dengan ini menyatakan bahwa sengketa yang pemohon Banding ajukan a quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut, “pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

bahwa penjelasan, “sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”;

bahwa dapat pemohon Banding sampaikan bahwa pokok sengketa yang pemohon Banding ajukan Banding a quo adalah terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp43.770.000 yang pemohon Banding

kemukakan dalam Surat Permohonan Keberatan dan telah diputuskan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024. dengan demikian, permohonan Banding a quo secara formal dapat diterima (admissible) dan sudah sepatutnya untuk diperiksa dan diputuskan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Yang Mulia;

bahwa lebih lanjut, pemohon Banding berhak untuk menyampaikan hal-hal baru yang relevan dengan sengketa a quo. in casu koreksi a quo ditetapkan tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pajak yaitu diterbitkan tanpa didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atas temuan hasil pemeriksaan, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut;

bahwa adapun landasan hukum atas hak pemohon Banding untuk mengemukakan hal-hal baru dalam proses Banding diamanatkan berdasarkan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut. “dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa hak pemohon Banding untuk mengajukan hal-hal baru dalam proses Banding tidak dapat dibatasi dan dijamin sepenuhnya oleh Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak demi terwujudnya kebenaran materiil dan terciptanya keadilan bagi pemohon Banding. oleh karena itu, atas dalil Terbanding a quo yang berupaya untuk menghalangi hak tersebut sudah seharusnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

bahwa dengan demikian, sudah selayaknya Majelis Hakim Yang Mulia menerima dan mempertimbangkan secara saksama seluruh dalil pemohon Banding, dalam memutus perkara ini secara adil. in

casu mengenai koreksi a quo ditetapkan tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pajak yaitu diterbitkan tanpa didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atas temuan hasil pemeriksaan;

b. Koreksi Terbanding a quo Ditetapkan Secara Sewenang-Wenang dan Nyata-Nyata Melanggar Asas Kepastian Hukum, Koreksi a quo Ditetapkan Tidak Berdasarkan Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pemeriksaan Pajak Yaitu Diterbitkan Tanpa Didahului dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Temuan Hasil Pemeriksaan bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak karena memuat koreksi yang tidak dicantumkan di dalam Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan pada SPHP;

bahwa pemeriksaan pajak sebagai dasar dari penerbitan surat ketetapan wajib menyampaikan SPHP untuk memberikan keseimbangan hak kepada pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU KUP berikut, “tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada pemohon Banding, dan hak pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.”;

bahwa penjelasan, “untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada pemohon Banding dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada pemohon Banding dan memberikan hak pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. dalam hal

pemohon Banding tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa tata cara pemeriksaan dimaksud diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding in casu Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan di atas, yang mana koreksi a quo tidak tercantum dalam daftar hasil temuan pemeriksaan yang diberitahukan kepada pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). bahwa koreksi a quo baru dilakukan oleh Terbanding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa Pasal 41 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, mengatur sebagai berikut,

“(1) hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada pemohon Banding melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan”;

bahwa Pasal 1 angka 15 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 18/2021, menjelaskan sebagai berikut, “surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dinyatakan secara jelas bahwa temuan pemeriksaan meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, serta dasar koreksi harus diberitahukan kepada pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). apabila Terbanding, in casu tim pemeriksa melakukan koreksi di luar dari apa yang tercantum dalam SPHP maka koreksi tersebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan;

bahwa dalam hal ini, koreksi Pajak Masukan a quo nyata-nyata tidak menjadi temuan pemeriksaan dalam SPHP. dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan a quo dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan;

bahwa lebih lanjut, apabila Terbanding menyatakan bahwa koreksi Pajak Masukan a quo berhubungan dengan pembahasan Pajak Keluaran, in casu pokok bahasan Pajak Keluaran dipindahkan ke pokok bahasan Pajak Masukan ataupun kredit PPN Dalam Negeri, hal ini nyata-nyata tetap tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan;

bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 17 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 18/2021, menjelaskan sebagai berikut:

“17. pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan

antara pemohon Banding dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, secara jelas didefinisikan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara pemohon Banding dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan. terkait klausul ”temuan pemeriksaan” yang seharusnya dibahas oleh pemohon Banding dan tim pemeriksa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, mengacu pada uraian

sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 15 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 18/2021 bahwa temuan pemeriksaan meliputi berupa:

(i) pos-pos yang dikoreksi;

(ii) nilai koreksi;

(iii) dasar koreksi;

harus diberitahukan kepada pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan hanya terbatas membahas mengenai temuan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP;

bahwa selain tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, koreksi yang dilakukan Terbanding a quo nyata-nyata menyalahi asas kepastian hukum, yang mengharuskan setiap tindakan administrasi negara harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. hal ini mengacu pada pengertian asas kepastian hukum dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf ‘a’ UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana dikutip di bawah ini,

“yang dimaksud dengan ‘asas kepastian hukum’ adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”;

bahwa SPHP bukan hanya sekadar dokumen pemberitahuan, tetapi juga merupakan instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi pemohon Banding. dengan memberitahukan temuan pemeriksaan meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, serta dasar hukum koreksi melalui SPHP, pemohon Banding memiliki kesempatan untuk memahami, menganalisis, dan menanggapi temuan pemeriksaan. apabila koreksi dilakukan tidak berlandaskan peraturan perundang- undangan, hal ini menghilangkan hak pemohon Banding untuk

mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil dalam proses pemeriksaan;

bahwa atas kasus serupa, dalam Putusan Pengadilan Pajak dengan No. Putusan PUT-005452.16/2019/PP/M.XXA Tahun 2020, Majelis Hakim menyatakan bahwa atas koreksi yang baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap penetapan pajak, berikut kutipan pendapat Majelis Hakim:

“...

bahwa Majelis berpendapat tindakan Terbanding dalam penetapan DPP PPN dalam SKPKB Nomor: 00002/207/15/015/18 tanggal 15 Januari 2018 tidak memiliki dasar yang kuat karena koreksi pemberian cuma-cuma tidak terdapat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

...

bahwa Majelis berpendapat tindakan Terbanding yang melakukan penambahan koreksi di luar Risalah Pembahasan adalah tindakan kesewenang-wenangan terhadap penetapan pajak;

bahwa Majelis berpendapat materi penetapan koreksi Terbanding atas pemberian cuma-cuma tidak memiliki dasar hukum yang kuat; bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh banding pemohon Banding dan koreksi Terbanding terhadap dasar pengenaan pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (pemberian cuma-cuma) sebesar Rp380.105.837 dibatalkan oleh Majelis”;

bahwa berdasarkan uraian pemohon Banding di atas, atas koreksi Pajak Masukan a quo nyata-nyata ditetapkan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah menyalahi asas kepastian hukum. sehingga, sudah sepatutnya koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a quo harus dibatalkan;

c. Dalil Terbanding yang Menyatakan Sengketa a quo Seharusnya Diajukan Melalui Gugatan adalah Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Surat Ketetapan Pajak a quo Tidak Termasuk Objek Gugatan Melainkan Sebagai Objek Banding Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Nyata-Nyata Terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Kasus Serupa yang Telah Inkracht

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 27 Romawi III huruf “A” nomor “2” halaman “27” Surat Uraian Banding, yang menyatakan sebagai berikut,

“6) bahwa apabila pemohon Banding merasa tidak puas dengan

prosedur pelaksanaan dan ketentuan formal atau penerbitan surat-surat keputusan, maka seharusnya pemohon Banding mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan bukan mengajukan banding”;

bahwa atas dalil Terbanding di atas, pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan Terbanding bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP. pada Pasal 23 ayat 2 UU KUP disebutkan terdapat empat objek gugatan. berikut adalah analisis atas masing– masing objek gugatan tersebut;

Pasal 23 Ayat (2) UU KUPPemenuhan Objek Gugatan
atas SKPKB a quo
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Tidak memenuhi
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajakTidak memenuhi
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atauTidak memenuhi, karena SKPKB a quo merupakan keputusan yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU KUP.
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.Tidak memenuhi, karena SKPKB yang diterbitkan a quo tidak memenuhi kriteria untuk dapat dibatalkan secara administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf ”d” UU KUP.

bahwa lebih lanjut, dapat pemohon Banding sampaikan bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf “d” UU KUP

di atas, mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf “d” UU KUP, bahwa hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, in casu merupakan objek yang dapat diajukan gugatan adalah terbatas sebagai berikut,

“d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak

dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan pemohon Banding”;

bahwa terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding a quo (in casu SKPKB a quo), pemeriksa pajak telah melakukan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir, sehingga bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf “d” UU KUP; bahwa namun demikian, perlu pemohon Banding sampaikan bahwa yang menjadi sengketa a quo adalah terkait koreksi Pajak Masukan yang ditetapkan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah menyalahi asas kepastian hukum. in casu koreksi a quo tidak dicantumkan di dalam Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan pada SPHP;

bahwa perlu kami tegaskan bahwa sengketa a quo adalah sengketa yang bersifat materiil, yaitu mengenai kebenaran jumlah pokok pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa dicantumkan di dalam Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan pada SPHP. oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 27 UU KUP jo. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak, jalur hukum yang tepat dan semestinya ditempuh adalah melalui banding. bahwa jalur hukum gugatan, in casu diawali dengan permohonan pembatalan SKP karena cacat prosedur berdasarkan Pasal 36 UU KUP, tidak relevan untuk ditempuh dalam sengketa materiil a quo;

bahwa untuk tetap dapat mempertahankan hak pemohon Banding mencari keadilan, maka ditempuhlah jalur banding yang juga telah

dipertegas dengan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa mengenai pos koreksi yang tidak dicantumkan dalam SPHP; bahwa mengenai setiap koreksi harus terlebih dahulu dibahas dan dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 005452.16/2019/PP/M.XXA Tahun 2020, dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa koreksi yang baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah koreksi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap penetapan pajak sehingga dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding in casu pemeriksa pajak bukan merupakan objek gugatan sehingga sudah sepatutnya dalil pemohon Banding terkait proses pemeriksaan sebagaimana dijabarkan dalam butir B.1.2.1 dan B.1.2.2 dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa banding a quo;

d. Koreksi Terbanding Keliru dan Tidak Berdasar, Karena Faktanya Pemohon Banding BUKAN Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Melakukan Penyerahan Voucher, Melainkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak Berupa Handphone dan Gadget Merek Samsung; Voucher a quo Merupakan Biaya yang Dikeluarkan Sehubungan Dengan Kegiatan Pemasaran Produk yang Berkaitan Langsung dengan Penjualan yang Terutang PPN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak pendapat dan simpulan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa voucher kepada konsumen, atas hal tersebut kemudian Terbanding menetapkan koreksi atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding bayarkan a quo menjadi tidak dapat dikreditkan.

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, setidaknya diketahui 3 (tiga) hal, yaitu:

(i)Terbanding keliru dalam memahami kegiatan usaha Pemohon Banding

(ii)Terbanding keliru dalam memahami substansi transaksi

Pemohon Banding, serta

(iii)pendapatTerbandingtidakberdasarketentuan

pengkreditan pajak masukan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang industri dan distribusi elektronik berupa perangkat handphone dan gadget dengan merek Samsung. Kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai industri dan distribusi elektronik dapat dilihat pada Akta Pendirian Perseroan, Laporan Keuangan yang telah di audit tahun 2020, dan Transfer Pricing Documentation tahun pajak 2020. Dokumen pembuktian lainnya pun dapat dilihat dari dokumen transaksi penghasilan Pemohon Banding sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa handphone dan gadget merek Samsung serta Penyerahan BKP yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN.

bahwa adapun , dalam sengketa a quo Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa voucher kepada konsumen. Bahwa pernyataan Terbanding nyata-nyata tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan Voucer sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak PertambahanNilaisertaPajakPenghasilanatas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (selanjutnya disebut ‘PMK- 06/2021’);

Mengacu pada definisi “penyelenggara voucher” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka “21” PMK-06/2021, menjelaskan sebagai berikut:

“Penyelenggara Voucer adalah Pengusaha yang melakukan

kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer.”

Sedangkan mengacu pada definisi “pembeli” dalam Pasal 1 angka “22” PMK-06/2021 menjelaskan sebagai berikut:

“Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima

atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. “

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penyelenggara voucer didefinisikan sebagai Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pihak yang melakukan penyerahan tidak terutang pajak berupa voucer adalah penyelenggara voucer. Sedangkan, pembeli voucer adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.

bahwa apabila dikaitkan dengan fakta bisnis Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding BUKAN merupakan pihak yang melakukan penyerahan berupa voucer, karena Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer. Dengan demikian, Pemohon Banding BUKANLAH Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan voucher, melainkan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa handphone dan gadget merek Samsung.

bahwa terkait dengan Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Aldmic adalah atas

transaksi jasa Merchant network Aggregator atas Program Samsung Gift Indonesia, yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama Merchant Aggregator Program Samsung Gift Indonesia antara Pemohon Banding dengan Aldmic. (lampiran – 1)

bahwa aldmic merupakan perusahaan yang bergerak di bidang marketing/pemasaran yaitu menawarkan jasa berupa digital marketing, system development & integration, merchant network aggregator, corporate loyalty program;

bahwa Pemohon Banding menunjuk Aldmic sebagai penyedia platform untuk memberikan gift berbasis mobile – PaysGift. Pemohon Banding merupakan pihak yang melakukan pembayaran biaya jasa Merchant network Aggregator atas Program Samsung Gift Indonesia kepada PT Aldmic Tehcnology Indonesia. Dengan demikian substansi transaksi yang terjadi a quo adalah biaya yang Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan pemasaran produk-produk Pemohon Banding dan biaya a quo Pemohon Banding catat pada akun biaya 54191101- Sales Promotion Expense-Promotional Gift dan diperhitungkan sebagai biaya penjualan yang menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan bukti-bukti transaksi yang ada dengan jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan BKP berupa handphone dan gadget Samsung, bukan penjualan voucher. Dalam hal ini, Terbanding telah salahmenginterpretasikansubstansitransaksi,sehingga menghasilkan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa kesimpulan Terbanding terkait adanya penyerahan berupa voucher dari Pemohon Banding kepada

konsumen adalah keliru dan tidak berdasar, serta tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan BKP yang teritang PPN serta pengkreditan pajak masukan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karenanya, koreksi yang didasarkan pada kesalahan interpretasi oleh Terbanding ini sudah seharusnya dibatalkan;

e. Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan a quo Karena Pemohon Banding telah ditagih, telah membayarkan PPN yang ditagih, serta PPN yang dikreditkan tersebut tidak menyalahi ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak yang ditagih oleh PT Aldmic Tehcnology Indonesia, bahwa Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding a quo seharusnya dapat dikreditkan karena Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi ketentuan formal dan material; Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan

Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN menjelaskan sebagai berikut:

bahwa “ Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena

Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak

Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti

pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang

seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak

Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima

Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur sebagai berikut:

”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum

dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila:

(i)PPN atas pembelian BKP/JKP sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding; dan

(ii)PPN dikreditkan pada masa pajak yang sama dan/atau

dalam jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak;

maka sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN atas tagihan jasa Merchant network Aggregator atas Program Samsung Gift Indonesia yang diterbitkan oleh PT Aldmic

Tehcnology Indonesia. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen Invoice, Faktur Pajak, dan Statement of Account Bank

Pemohon Banding juga menegaskan bahwa faktur pajak masukan tersebut telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN sebagai berikut;

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan

Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Bahwa pasal 13 ayat (5) menyebutkan sebagai berikut;

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

h. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

i. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

j. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

k. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

l. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

m. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

n. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. ****)”

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (9) menyebutkan sebagai berikut;

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan

material.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menyebutkan sebagai berikut;

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi

secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau

sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena

Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan a quo sudah memenuhi ketentuan formal dan material. Dengan telah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan Pemeriksa nyata- nyata tidak tepat, tidak beralasan, dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku.

bahwa lebih lanjut, ketentuan yang tidak memperkenankan pengkreditan Pajak Masukan atas suatu pengeluaran diatur dalam

Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Merujuk pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur sebagai berikut:

”(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus

d. dihapus

e. dihapus

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus

i. dihapus; dan

j. dihapus”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN di atas, tidak ada satupun ketentuan yang Pemohon Banding langgar untuk dapat melakukan pengkreditkan Pajak Masukan. Atas hal

tersebut, jelas bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak didasari oleh ketentuan perpajakan berlaku, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

f. Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan a quo, Kesalahan atas Pemungutan yang Dilakukan Penjual Seharusnya Tidak Menjadikan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding Bayar Menjadi Tidak Dapat Dikreditkan dan Mejadikan PPN a quo Sebagai Beban Bagi Pengusaha Kena Pajak Nyata-Nyata Melanggar Prinsip Netralitas Dalam Pemungutan PPN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, bahwa Pemohon Banding sebagai penerima jasa telah membuktikan pembayaran Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang ditagih oleh PT Aldmic Technology Indonesia. Oleh karena itu, pembayaran pajak kepada negara bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemohon Banding. Seandainyapun terdapat kesalahan pada Faktur Pajak yang ditagihkan oleh PT Aldmic Technology Indonesia, hal tersebut bukan menjadi kesalahan Pemohon Banding dan tidak seharusnya dilakukan koreksi kepada Pemohon Banding, in casu Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, bukan pihak yang menerbitkan Faktur Pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan sebagai berikut: bahwa “… Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima

jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

bahwa apabila mengacu pada konsep tanggung renteng atas pembayaran pajak sebagaimana diamanatkan UU PPN, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP penjual atau pemberi jasa.

bahwa oleh karena itu, secara konseptual apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah membayarkan PPN yang dipungut oleh PT Aldmic Technology Indonesia berdasarkan Faktur Pajak a quo, maka Pemohon Banding tidak lagi bertanggung jawab atas kesalahan ataupun pembayaran pajak, bahwa kesalahan ataupun pembayaran pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak PKP penjual atau pemberi jasa. Hal ini sejalan dengan pendapat Pato dan Marques (2014) yang menyatakan bahwa penjual merupakan “Agen Negara” dalam memungut PPN. Oleh karena itu, negara akan menagih hak negara dari penjual atas PPN yang terutang dari penyerahan yang dilakukan penjual.

bahwa adapun , terkait pendapat Terbanding bahwa atas penyerahan a quo seharusnya tidak terutang PPN karena merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka yang perlu Pemohon Banding tegaskan apakah Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemungutan dan penyetoran PPN yang telah dilakukan oleh pihak PKP penjual atau pemberi jasa? Atau apakah atas PPN yang seharusnya tidak terutang tersebut telah “dikembalikan” oleh negara sehingga PPN yang telah Pemohon Banding “bayarkan” a quo tidak dapat Pemohon Banding “kreditkan”. bahwa secara logis, negara telah menerima pembayaran pajak yang Pemohon Banding bayarkan melalui PT Aldmic Technology Indonesia, sebagaimana dibuktikan berdasarkan Faktur Pajak yang

diterbitkan PT Aldmic Technology Indonesia. Bahwa dalam kondisi sengketa a quo negara telah menerima pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang, namun Pemohon Banding tidak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarkan a quo.

bahwa koreksi Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar prinsip dasar dalam Pajak Pertambahan nilai yaitu netralitas, yaitu dalam pemungutannya tidak boleh mempengaruhi keputusan ekonomi dari para pelaku bisnis maupun terhadap konsumen;

bahwa netralitas menjadi salah satu persyaratan pokok dalam mendesain kebijakan PPN. Dengan adanya netralitas, diharapkan distorsi terhadap pilihan ekonomi dari produsen dan konsumen dapat diminimalisir. Ungkapan ini sebagaimana dinyatakan dalam OECD (1998);

“Under the VAT, unintended distortions of producer choices, with respect to the form and the methods by which business is conducted, and of consumer choices for one good over another should be minimized.”

Terkait dengan upaya agar tidak terjadi distorsi juga diungkapkan oleh Nightingale (2002) dengan pendapatnya sebagai berikut:

“A tax is said to be neutral if it does not distort economic choices; this distortion of economic choice is known as the excess burden of taxation, causing substitution effects resulting in economic inefficiency.”

bahwa untuk dapat bersifat netral terhadap keputusan bisnis, maka PPN tidak boleh menjadi biaya produksi. Oleh karenanya, netralitas PPN dapat tercipta melalui sistem pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran (Sijbren Cnossen, 2017);

bahwa oleh karena itu, PPN yang seharusnya tidak terutang namun telah dibayarkan ke negara a quo, sudah seharusnya dapat

Pemohon Banding kreditkan. Bahwa kesalahan pemungutan yang dilakukan oleh pihak penjual, dan pajak yang telah diiterima oleh negara a quo, seharusnya tidak menjadi beban bagi PKP, sebab hal ini melanggar prinsip netralitas dalam pemungutan PPN;

bahwa sebagaimana uraian di atas, nyata- nyata kondisi a quo memberikan ketidakadilan dan kerugian bagi Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding bukan pihak yang menerbitkan Faktur Pajak – kesalahan penerbitan Faktur Pajak bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, namun Pemohon Banding yang menanggung kesalahan yang dilakukan oleh Pihak pemberi jasa. Selain itu, koreksi a quo juga menyebabkan pumungut PPN melanggar prinsip netralitas. Atas hal tersebut, jelas bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak didasari oleh ketentuan perpajakan berlaku, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

C. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2020 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding
(Dalam Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
aEkspor283.680.208.515
bPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.195.394.081.476
c;Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
dPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.066.698.333
e;Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
f;Jumlah2.505.140.988.324
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
Jumlah Seluruh Penyerahan2.505.140.988.324
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a;Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)219.543.141.399
b;Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.673.050.943
Lain-lain701.606.285.785
c;Diperhitungkan : SKPPKP0
d;Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan938.279.336.728
e;Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(718.736.195.329)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
a;Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya718.887.911.379
b;Dikompensasikan ke Masa pajak …. (karena pembetulan)0
c;Jumlah (a+b)718.887.911.379
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar151.716.050
Sanksi administratif
a;Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP113.787.038
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar265.503.087

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-27/WPJ.19/2025 tanggal 24 Juli

2025 atas nama:

a. Bonarsius Sipayung;

b. Heru Iswahyudi;

c. Eri Sundari;

d. Fadly Afsar;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2025; Bukti T-4. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

2/RIKSIS/WPJ.19/2024 tanggal 26 Januari 2024;

Bukti T-5. Salinan digital kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-6. Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-62/WPJ.19/2025 tanggal 10

September 2025;

Bukti T-7. Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-63/WPJ.19/2025 tanggal 10

September 2025;

Bukti T-8. Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-64/WPJ.19/2025 tanggal 29

September 2025;

Bukti T-9. Salinan digital Surat Pemohon Banding Nomor 045/DDTC-

1C/I/2024 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2025; Bukti T-11. Salinan digital Risalah Pembahasan tanpa tanggal bulan Januari

2024;

Bukti T-12. Salinan digital Surat Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan

Hasil Pemeriksaan Nomor 025/DDTC-1C/I/2024 tanggal 9 Januari 2024;

Bukti T-13. Salinan digital Penjelasan Tertulis dan Tanggapan Tambahan

atas Hasil Pemeriksaan Nomor 045/DDTC-1C/IX/2025 tanggal 23 Januari 2024;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Januari 2026;

Bukti T-15. Salinan digital Bukti Faktur Pajak dan Bupot PPh Pasal 23 dari

PT samsung ke PT Aldmic Technology Indonesia

Bukti T-16. Penjelasan Akhir Nomor S-13/PT/WPJ.19/2026 tanggal 14

Januari 2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-2. Salinan digital SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor

00013/207/20/092/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Februari 2020;

Bukti P-3. SalinandigitalSuratKeberatanNomor

012/SEIN/FAD/TAX_TCC/V/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Mudofir Hadi, S.H. Nomor 68 tanggal

25 Januari 1992;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Adriana, S.H., M.M., M.Kn. Nomor 12

tanggal 9 Februari 2024;

Bukti P-6. Salinan digital KITAS elektronik atas nama Nam Hyunwook; Bukti P-7. Salinan digital passpor atas nama Nam Hyunwook;

Bukti P-8. Salinan digital kartu NPWP atas nama Nam Hyunwook

Bukti P-9. SalinandigitalBuktiPenerimaanNegaraNTPN

578D43IFU4T9SQE8J tanggal 23 Februari 2024 sebesar Rp357.420.087;

Bukti P-10. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 010/SEIN/FAD/TAX-

TCC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-11. Salinan digital kartu kuasa hukum atas nama Ganda Christian

Tobing;

Bukti P-12. Salinan digital KITAS elektronik atas nama Nam Hyunwook;

Bukti P-13. Salinan digital passpor atas nama Nam Hyunwook;

Bukti P-14. Salinan digital kartu NPWP atas nama Nam Hyunwook

Bukti P-15. SalinandigitalBuktiPenerimaanNegaraNTPN

578D43IFU4T9SQE8J tanggal 23 Februari 2024 sebesar Rp357.420.087,00;

Bukti P-16. Pakta integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Ganda Christian

Tobing;

Bukti P-17. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-18. Salinan digital kartu kuasa hukum atas nama Ganda Christian

Tobing;

Bukti P-19. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Ganda Christian

Tobing;

Bukti P-20. Salinan digital kartu NPWP atas nama Ganda Christian Tobing; Bukti P-21. Surat Kuasa Nomor 022/SEIN/FAD/TAX_TCC/III/2025 tanggal

24 Maret 2025 atas nama Niken Ayu Permandarani;

Bukti P-22. Pakta integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Niken Ayu

Permandarani;

Bukti P-23. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1576/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 atas nama Niken Ayu Permandarani;

Bukti P-24. Salinan digital kartu kuasa hukum atas nama Niken Ayu

Permandarani;

Bukti P-25. Surat Kuasa Nomor 016/SEIN/FAD/TAX_TCC/III/2025 tanggal

24 Maret 2025 atas nama Riyhan Juli Asyir;

Bukti P-26. Pakta integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Riyhan Juli

Asyir;

Bukti P-27. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Riyhan Juli Asyir;

Bukti P-28. Salinan digital kartu kuasa hukum atas nama Riyhan Juli Asyir;

Bukti P-29. Salinan digital kartu NPWP atas nama Riyhan Juli Asyir;

Bukti P-30. Matriks sengketa banding;

Bukti P-31. Surat Kuasa Nomor 041/SEIN/FAD/TAX_TCC/III/2025 tanggal

15 Agustus 2025 atas nama Muhammad Naufal Fakhry;

Bukti P-32. Pakta integritas tanggal 18 Agustus 2025 atas nama Muhammad

Naufal Fakhry;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Nomor 028/DDTC-1C/IX/2025 tanggal 29

September 2025;

Bukti P-34. Salinan digital perjanjian kerjasama Merchant Aggregator

Program Samsung Gift No. 001/ATI-SEIN/SamsungGift/II/2018 tanggal 21 Maret 2018; dan Addendum 07 Dari perjanjian kerjasama Merchant Aggregator Program Samsung Gift tertanggal 14 Januari 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-35. Salinan digital Bukti Transaksi Merchant Aggregator Program

Samsung Gift Indonesia berupa:

a. Invoice Jasa dari PT Aldmic Technology Indonesia;

b. Faktur Pajak Jasa dari PT Aldmic Technology Indonesia;

c. Invoice Merchant kepada PT Aldmic Technology Indonesia;

d. Berita Acara Serah Terima (BAST) Jasa dari PT Aldmic

Technology Indonesia;

e. Bukti Pembayaran Jasa kepada PT Aldmic Technology Indonesia,

yang telah ditemeterai-kan kemudian;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Nomor 064/DDTC-1C/XI/2025 tanggal 24

November 2025;

Bukti P-37. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

2317/PP/IKH/2025 tanggal 13 November 2025 atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-38. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1739/PP/IKH/2025 tanggal 2 September 2025 atas nama Muhammad Naufal Fakhry;

Bukti P-39. Penjelasan Akhir Nomor 047/DDTC-1C/II/2026 tanggal 9

Februari 2026

Bukti P-40. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP)

Nomor: S-00097/RIKSIS/WPJ.193/2023 tanggal 22 Desember 2023, kepada PT Samsung Electronics Indonesia Tahun Pajak 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-41. Salinan Tangkapan Layar SAP No. 81985 atas Transaksi PT

Aldmic Technology Indonesia, yang telah dimeteraikan kemudian.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/092/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Februari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/DDTC-1C/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)
(Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.673.050.943236.629.280.94343.770.000

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam

persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan sebagai berikut:

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.770.000 yang dipertahankan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan yang cermat terhadap dokumen dan fakta transaksi Pemohon Banding pada Masa Pajak Februari 2020.

2) Menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Pemohon Banding melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan program pemasaran berupa pemberian voucher kepada konsumen akhir. Berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding sendiri dalam proses pemeriksaan, voucher tersebut pada hakikatnya merupakan alat pembayaran yang digunakan oleh konsumen dan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan adanya penyerahan voucher kepada konsumen akhir yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang secara langsung berkaitan dengan penyerahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan.

3) Terbanding menyatakan bahwa transaksi dengan PT Aldmic Technology Indonesia menunjukkan adanya dua komponen transaksi, yaitu (i) perolehan jasa (service fee) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan (ii) perolehan voucher yang pada substansinya merupakan alat pembayaran dan bukan merupakan Barang Kena Pajak. Atas komponen perolehan jasa, Terbanding telah mengabulkan pengkreditan Pajak Masukan pada tahap keberatan. Namun demikian, terhadap bagian Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan perolehan dan penyerahan voucher kepada konsumen akhir, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut wajib dikeluarkan dari pengkreditan.

4) Terbanding menegaskan bahwa sistem Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip destination principle dan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan hanya diperkenankan sepanjang Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai juga melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka pengkreditan Pajak Masukan harus dibatasi hanya pada bagian yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5) Terbanding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 9 ayat

(5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak secara bersamaan, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Selain itu, Pasal 16B ayat

(3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

6) Terbanding juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021, yang menegaskan bahwa voucher merupakan media pembayaran dan penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penggunaan voucher tersebut tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding pada hakikatnya telah melakukan penyerahan voucher kepada konsumen akhir yang merupakan penyerahan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

7) Terkait dengan dalil Pemohon Banding mengenai adanya cacat prosedural karena koreksi tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dipertahankan merupakan bagian dari ruang lingkup pemeriksaan yang sama dan telah dibahas dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai koreksi baru yang melanggar ketentuan tata cara pemeriksaan. Terbanding menegaskan bahwa koreksi tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk ditanggapi dan diuji dalam proses keberatan dan banding.

8) Terbanding menyatakan bahwa banding di Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, bukan terhadap prosedur pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, dalil Pemohon Banding yang mempersoalkan tata cara pemeriksaan dinilai tidak relevan dalam pemeriksaan banding dan tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan koreksi secara materiil.

9) Berdasarkan seluruh uraian fakta, analisis normatif, dan dasar hukum tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.770.000 telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga patut untuk dipertahankan, dan oleh karenanya Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Pengadilan

Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Keberatan.

Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.770.000 yang dipertahankan oleh Terbanding adalah keliru secara substantif maupun yuridis, serta tidak mencerminkan keadaan transaksi yang sebenarnya dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2) Menurut Pemohon Banding, berdasarkan fakta lapangan dan substansi transaksi, hubungan hukum antara Pemohon Banding dan PT Aldmic Technology Indonesia merupakan hubungan pemberian jasa (service relationship), bukan hubungan penyerahan barang berupa voucher. PT Aldmic Technology Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa merchant network aggregator dalam rangka program pemasaran (marketing campaign) produk Pemohon Banding. Pemohon Banding membayar imbalan jasa atas penyelenggaraan program pemasaran tersebut, dan atas imbalan jasa dimaksud PT Aldmic Technology Indonesia telah menerbitkan Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan material, serta Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tersebut telah dipungut, disetor, dan dibayar oleh Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding menegaskan bahwa voucher yang digunakan dalam program pemasaran bukan merupakan objek penyerahan oleh Pemohon Banding kepada konsumen dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Voucher tersebut merupakan instrumen promosi yang secara ekonomis melekat pada strategi pemasaran produk dan tidak berdiri sendiri sebagai objek transaksi pajak oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, kesimpulan Terbanding yang menyamakan Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan

penyerahan voucher kepada konsumen adalah penyederhanaan yang keliru dan mengabaikan substansi transaksi yang sesungguhnya.

4) Dari aspek hukum perdata, Pemohon Banding berpendapat bahwa hubungan antara Pemohon Banding dan PT Aldmic Technology Indonesia didasarkan pada perjanjian jasa, yang menurut asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengikat para pihak sebagai undang-undang. Berdasarkan perjanjian tersebut, objek prestasi PT Aldmic Technology Indonesia adalah penyediaan jasa pemasaran dan pengelolaan program, bukan penyerahan voucher sebagai barang. Oleh karena itu, penilaian transaksi untuk kepentingan perpajakan seharusnya mengikuti substansi hubungan hukum para pihak, bukan semata-mata bentuk administratif atau asumsi sepihak.

5) Secara normatif, Pemohon Banding menegaskan bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan merupakan hak subjektif Pengusaha Kena Pajak yang telah ditagih Pajak Pertambahan Nilai dan telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada penjual atau pemberi jasa. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara tegas menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Selanjutnya, Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur secara limitatif kondisi-kondisi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dan menurut Pemohon Banding, tidak satu pun kondisi tersebut terpenuhi dalam sengketa a quo.

6) Pemohon Banding menekankan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan berasal dari Faktur Pajak yang sah, lengkap, dan benar, baik secara formal maupun material sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut oleh PKP pemberi jasa, telah dibayar oleh Pemohon Banding, dan telah menjadi penerimaan negara. Oleh karena itu, menolak pengkreditan Pajak

Masukan tersebut akan menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi beban biaya bagi Pengusaha Kena Pajak, yang bertentangan dengan prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai.

7) Dalam konteks asas perpajakan, Pemohon Banding berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang menolak pengkreditan Pajak Masukan atas jasa pemasaran telah melanggar asas netralitas dan asas keadilan, karena negara telah menerima Pajak Pertambahan Nilai tetapi sekaligus menutup hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Kondisi demikian, menurut Pemohon Banding, tidak sejalan dengan karakter Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak tidak langsung yang bersifat netral terhadap kegiatan usaha.

8) Selain itu, Pemohon Banding juga mengajukan dalil bahwa koreksi Pajak Masukan a quo mengandung cacat prosedural, karena koreksi tersebut tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan baru dimunculkan pada tahap pembahasan akhir pemeriksaan. Hal tersebut, menurut Pemohon Banding, bertentangan dengan ketentuan tata cara pemeriksaan pajak dan melanggar asas kepastian hukum, karena Wajib Pajak tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk menanggapi koreksi yang menjadi dasar penetapan pajak.

9) Sebagai penguat dalilnya, Pemohon Banding merujuk pada beberapa putusan Pengadilan Pajak dalam sengketa sejenis, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan didukung Faktur Pajak yang sah tidak dapat ditolak pengkreditannya hanya karena penafsiran formalistik atas jenis transaksi. Putusan-putusan tersebut, menurut Pemohon Banding, mencerminkan kecenderungan yurisprudensi untuk mengutamakan substansi transaksi dan prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai.

10)Berdasarkan seluruh bukti, fakta transaksi, asas hukum perdata dan

perpajakan, serta rujukan putusan pengadilan tersebut, Pemohon

Banding berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.770.000 yang dipertahankan oleh Terbanding tidak beralasan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dibatalkan seluruhnya.

Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah mencermati secara

saksama seluruh keterangan para pihak, alat bukti tertulis, fakta persidangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan, berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan

menunjukkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan PT Aldmic Technology Indonesia merupakan transaksi jasa dalam kerangka program pemasaran produk Pemohon Banding, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan direalisasikan melalui pemberian jasa merchant network aggregator. Atas jasa tersebut, PT Aldmic Technology Indonesia telah menerbitkan Faktur Pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai, dan Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai dimaksud.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan

Terbanding yang menyamakan Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan penyerahan voucher kepada konsumen akhir. Berdasarkan bukti perjanjian, struktur transaksi, serta penjelasan para pihak, voucher dalam perkara a quo merupakan sarana promosi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa pemasaran, dan tidak berdiri sebagai objek penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, secara substansial tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana pendapat Terbanding.

Menimbang bahwa dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, penilaian

atas hak pengkreditan Pajak Masukan harus didasarkan pada substansi ekonomi transaksi, bukan semata-mata pada bentuk atau asumsi

administratif. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pajak Masukan yang disengketakan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang pemasaran dan penjualan produk, serta tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang dikecualikan dari pengkreditan sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang bahwa Pajak Masukan a quo didukung oleh Faktur

Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material, telah dibayar oleh Pemohon Banding, dan telah menjadi penerimaan negara, sehingga menolak pengkreditan Pajak Masukan tersebut akan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi beban biaya bagi Pengusaha Kena Pajak. Keadaan demikian bertentangan dengan prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai, yang menempatkan Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak tidak langsung yang seharusnya netral terhadap kegiatan usaha.

Menimbang pula bahwa dalil Terbanding yang mendasarkan

penolakannya pada ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo, karena tidak terbukti adanya penyerahan yang dibebaskan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, syarat pembatasan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak terpenuhi.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan fakta

dan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.770.000 dikabulkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan43.770.000043.770.000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut TerbandingRp236.629.280.943 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp43.770.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Pengadilan PajakRp236.673.050.943

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp283.680.208.515
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp2.195.394.081.476
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp26.066.698.333
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0
JumlahRp2.505.140.988.324
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0
Jumlah seluruh penyerahanRp2.505.140.988.324
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp219.543.141.399
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp236.673.050.943
- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0
- Lain-LainRp701.606.285.785
JumlahRp938.279.336.728
-SKPPKPRp0
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp938.279.336.728
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp(718.736.195.329)
Kelebihan pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp718.887.911.379
- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)Rp0
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp151.716.050
Sanksi administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0
- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUPRp113.787.037
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp265.503.087

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00595/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/092/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Februari 2020 atas nama PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 010694677092000/ 0010694677092000, NITKU 0010694677092000000000, beralamat Jl. Jababeka Raya Blok F 29-33, Kawasan Industri Cikarang, Cikarang Utara, Kab Bekasi Jawa Barat 17530, dan beralamat korespondensi di Gedung TCC Batavia Tower One Lt. 22, 23, dan 25, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, 10220 (domisili elektronik: sein.bdg@samsung.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp265.503.087.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.