P U T U S A N
Nomor PUT-002950.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem eTaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002950.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000
beralamat di Jl. Pakuningratan No. 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55233 yang diwakili oleh Dannar Whilasto Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Syamsul Hidayat,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-PP/VII/2025 tanggal 27 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Anita Selviana/197106071992012001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,