P U T U S A N
Nomor PUT-002938.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002938.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823.5-055.000
beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41373 yang diwakili oleh Toyomitsu Akamune Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Enna Budiman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0202/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;
2. Nama: Surendro Supriyadi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0203/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;
3. Nama: I Made Rai Natawidnyana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September
2023,