Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-002936.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Indonesia Nippon Steel Pipe · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002936.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002936.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823-5.055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kalihurip, Kec. Cikampek, Karawang Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Toyomitsu Akamune jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Enna Budiman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa : 0220/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, IKH: KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024

2. Nama: Drs. Surendro Supriyadi., M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa : 0221/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, IKH: KEP-1267PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023;

3. Nama: I Made Rai Natawidnyana.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa : 0222/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, IKH: KEP-627PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2875/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

793/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 0064/INSP-

BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00540/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 183/INSP-

BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga771.591.000 0 0 0 84.874.000 0 19.289.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan875.754.0000

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan

Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 0064/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

0064/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 sesuai dengan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S-396/KPU.103/2025 tanggal 24 Februari 2025 (“S-396”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Penetapan SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat banding disertai alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan salinan Surat Penetapan nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 21 Februari 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp875.754.000,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640250201154353 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan

nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor F28471EJPI19A8PH sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Toyomitsu Akamune jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 32 tanggal 20 Maret 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (“SPKTNP”) yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Latar Belakang Penerbitan SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19

Februari 2025 (“SPKTNP-363”

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 dan menggunakan Surat Keterangan Asal (“SKA”) dalam skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement menggunakan SKA Form JIEPA nomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023;

2. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas nomor ST- 454/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 terkait dengan pelaksanaan Penelitian Ulang terhadap PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 tersebut;

3. bahwa Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (“LHPU”) nomor 422/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 dan Pemohon Banding menerima Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S-396/KPU.103/2025 tanggal 24 Februari 2025. bahwa

berdasarkan hasil Penelitian Ulang, Terbanding kemudian menerbitkan SPKTNP-363 tanggal 19 Februari 2025;

4. bahwa melalui SPKTNP-363, Terbanding telah menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 dan mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk:771.591.000,00
PPN:84.874.000,00
PPh Pasal 22:19.289.000,00
Denda:0,00(+)
Total:875.754.000,00

(Delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah)

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah digugurkannya SKA Form JIEPA dalam rangka skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atas PIB 083221 tanggal 20 Februari 2023 oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45/2020”);

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan Penetapan Nilai Pabean dalam SPKTNP-363 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk:771.591.000,00
PPN:84.874.000,00
PPh Pasal 22:19.289.000,00
Denda:0,00(+)
Total:875.754.000,00

(Delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);

C. Alasan Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa digugurkannya SKA Form JIEPA dan pengenaan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (“Most Favoured Nation/MFN Tariff”) oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Terkait Substansi Surat Penetapan SPKTNP-363

1. bahwa Terbanding menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB 083221 tanggal 20 Februari 2023 dengan SKA Form JIEPA nomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023;

2. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas nomor ST- 454/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 untuk menginisiasi dan memulai pelaksanaan Penelitian Ulang. Sebagai tindak lanjut dari Surat Tugas tersebut, Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 422/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada hari yang sama dengan penerbitan Surat Tugas. Berdasarkan LHPU tersebut, kemudian terbitlah Surat Penetapan nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan total kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah;

DokumenNomorTanggal
PIB yang Ditetapkan08322120-Feb-23
Surat Tugas PenulST-454/BC/KPU.1/202519-Feb-25
Laporan Hasil Penelitian Ulang422/LHPU/KPU.1/202519-Feb-25
Surat PenetapanSPKTNP-363/BC/KPU.1/202519-Feb-25

Tabel 1: Kronologis nomor dan tanggal dokumen

3. bahwa tata cara penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diatur secara khusus dalam peraturan perundangan yang

berlaku,yaituPeraturanMenteriKeuangannomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PMK-190/2022”) dan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PER-2/2023”);

4. bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding telah tidak akurat dalam melakukan penghitungan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sehingga SPKTNP-363 mengandung unsur cacat secara substansi. Berikut perbandingan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding;

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB0565.834.000128.599.000
BM dan PDRI menurut Terbanding dengan Tarif MFN771.591.000650.708.000147.888.000
SPKTNP-363771.591.00084.874.00019.289.000

Tabel 2: Perhitungan Menurut Terbanding pada SKPTNP

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB0565.834.000128.599.000
BM dan PDRI menurut Pemohon dengan Tarif MFN771.591.000650.708.010147.888.125
Selisih menurut Pemohon Banding771.591.00084.874.01019.289.125

Tabel 3: Perhitungan Menurut Pemohon Banding

5. bahwa mengacu pada Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahan(“UUAdministrasi Pemerintahan”), sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang sah yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib tepat secara substansi;

“Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan.”

6. bahwa apabila sebuah Keputusan Tata Usaha Negara secara substansi cacat, maka atas Keputusan Tersebut harus dibatalkan;

“Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi

Pasal 71

Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.”

7. bahwa mempertimbangkan adanya kesalahan dalam substansi SPKTNP-363, Pemohon Banding berpendapat, sesuai dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan pemenuhan Asas- asas Umum Pemerintahan yang Baik, SPKTNP-363 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam PMK-190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan PER-2/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

Terkait Materi Penetapan SPKTNP-363

8. bahwa berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S-396 tanggal 24 Februari 2025, digugurkannya SKA Form JIEPA atas PIB tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hard copy SKA Form JIEPA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada PMK-45/2020. Berikut kutipan S-396 tanggal 24 Februari 2025:

Gambar 1: Screenshot Surat S-396 halaman 1

9. bahwa tata cara penyerahan SKA untuk periode PIB yang menjadi sengketa (Februari 2023) diatur di dalam PMK-45/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

10. bahwa berdasarkan PMK-45/2020, ketentuan mengenai penyerahan soft copy (Pasal 3 ayat 1) dan hard copy (Pasal 5)diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) “Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronil (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01

pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.”

Pasal 5

(1) “Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.”

11. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan terkait penyerahan SKA sebagaimana diatur pada PMK-45/2020 di atas. Pemohon Banding telah menyerahkan soft copy melalui media elektronik portal SLIM dan lembar asli (hard copy) SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dapat dibuktikan lebih lanjut melalui screenshot Penyerahan SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 sebagai berikut;

12. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKA Pemohon Banding tetap valid karena telah diserahkan ke Kantor Pabean dalam bentuk soft copy dan hard copy, sehingga penetapan yang dilakukan Terbanding atas PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 tersebut adalah tidak tepat;

IV. Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah tidak sah dan/atau cacat secara substansi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan;

3. bahwa alasan penerbitan penetapan pada Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 oleh Terbanding adalah tidak tepat;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan;

4. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat;

5. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB 083221 tanggal 20 Februari 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah nihil;

6. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp875.754.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk:771.591.000,00
PPN:84.874.000,00
PPh Pasal 22:19.289.000,00
Denda:0,00(+)
Total:875.754.000,00

V. Penutup

Demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

nomor S-00540/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 melalui Surat nomor 0064/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan tarif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang impor a quo dengan menetapkan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasiltas tarif preferensi USDFS, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp875.754.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan alasan berdasarkan Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif USDFS dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 258/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT Indonesia Nippon Steel Pipe

NPWP: 02.519.823.5-055.000

Alamat: Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok C-1, Kalihurip,

Kec. Cikampek, Karawang, Jawa Barat

Jenis Dokumen: PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023

Kode Kantor: 040300

2. bahwa Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis nomor LAOP-295/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 17 Februari 2025, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang (LPOP) nomor LPOP- 464/BC.09/2025 tanggal 19 Februari 2025 dan nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) nomor NPP-451/BC.09/2024 tanggal 19 Februari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan prosedural;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut atas importasi barang a quo dilakukan penetapan kembali tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasiltas tarif preferensi USDFS yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp875.754.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025;

4. bahwa Selanjutnya, untuk menjelaskan mengenai sengketa sesuai SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, Terbanding akan menguraikan duduk permasalahan yang menjadi sengketa;

C. Dasar Hukum

1. bahwa Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

6. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

7. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

8. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. bahwa Surat tugas penelitian ulang nomor ST-454/BC/KPU.01/2025 tanggal 19 Februari 2025;

D. Analisis

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/ST-454/PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE/PENUL/ 2025
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:PIB (BC 2.0)
Jumlah Dokumen:1 (satu)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp5.143.936.859
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean
Hasil Pengujian:Terdapat selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif USDFS dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI :
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp771.591.000
Bea Masuk Tambahan*) :Rp-
Bea Keluar :Rp-
PPN :Rp84.874.000
PPnBM :Rp-
PPh :Rp19.289.000
Denda :Rp-
Total :Rp875.754.000

Analisis Penelitian

1. bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor, bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan PIB berikut:

No.Jenis DokumenKode KantorNomor PendaftaranTanggal PendaftaranNo. Seri Barang
1.BC 2.004030008322120-Feb-231-6

b. Berdasarkan aplikasi CEISA Impor, PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE melakukan impor barang berupa:

1. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 20) 3.95MMX1143XC, yang diberitahukan pada pos tarif 7208.26.00

2. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 3) 5MMX1032MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00

3. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 40) 1.6MMX1245MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.27.19

4. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 11) 6.3MMX1108MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00

5. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL USDFS : ITEM 27) 3.5MMX1188MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00

6. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 11) 6.3MMX1108MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

menggunakan fasilitas tarif USDFS dengan SKA nomor 220452325170201805 tanggal 1-02-2023.

7. bahwa berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan U47FOS231381 yang diterima pada tanggal 15-03- 2023, namun tidak terdapat penyerahan lembar asli/hardcopy SKA;

8. bahwa telah dilakukan penelitian atas kode pelayanan U47FOS231381 pada aplikasi SLIM dengan hasil softcopy SKA diterima pada tanggal 15-03-2023 namun tidak terdapat penyerahan lembar asli/hardcopy SKA;

9. Tanggal jatuh tempo penyerahan SKA asli nomor 220452325170201805 yaitu pada tanggal 31 Januari 2024;

10. TelahdilakukanpenelusuranatasSKAnomor 220452325170201805 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong;

11. bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

2. bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1

(1) menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1

sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

c. bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang diberitahukan berupa :

1. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 20) 3.95MMX1143XC, yang diberitahukan pada pos tarif 7208.26.00

2. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 3) 5MMX1032MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00

3. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 40) 1.6MMX1245MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.27.19

4. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 11) 6.3MMX1108MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00

5. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 27) 3.5MMX1188MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

6. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 11) 6.3MMX1108MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

menggunakan fasilitas tarif USDFS.

d. bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan

Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), dijelaskan:

Pasal 2

(1) Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) BM USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh User yang telah mendapatkan:

a. hasil verifikasi sesuai dengan SKVI-USDFS; dan

b. penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User.

Pasal 7

(1) Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.

(2) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.

Pasal 8

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

(3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan

b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), dijelaskan:

Pasal 1

Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership).

g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dijelaskan:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalain rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 9

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonorni pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

h. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

pasal 5

(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan noor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif USDFS dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

4. bahwa hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK- 45/PMK.04/2020 atas dokumen-dokumen PIB tersebut di atas;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan tarif preferensi USDFS yang dikarenakan tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan atas barang impor a quo yang diberitahukan dalam dokumen- dokumen PIB tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-

363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

b. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor

183/INSP-BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Permohon Banding dan Terbanding adalah digugurkannya tarif USDFS dalam skema USDFS Indonesia-Japan Economic Partnership atas PIB 083221 tanggal 20 Februari 2023 oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45/2020”);

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan penetapan dalam SPKTNP-363 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk:771.591.000,00
PPN:84.874.000,00
PPh Pasal 22:19.289.000,00
Denda:0,00(+)
Total:875.754.000,00

(Delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah)

II. Analisis Terbanding Dalam Surat Uraian Banding

bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Analisis Penelitian

1. bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a. bahwa Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor, bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan PIB berikut:

b. bahwa Berdasarkan aplikasi CEISA Impor, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa :

1. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 20) 3.95MMX1143XC, yang diberitahukan pada pos tarif 7208.26.00;

2. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 3) 5MMX1032MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

3. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 40) 1.6MMX1245MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.27.19;

4. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 11) 6.3MMX1108MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

5. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 27) 3.5MMX1188MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

6. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 11) 6.3MMX1108MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

menggunakan fasilitas tarif USDFS dengan SKA nomor 220452325170201805 tanggal 1-02-2023:

7. bahwa berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan U47FOS231381 yang diterima pada tanggal 15-03- 2023, namun tidak terdapat penyerahan lembar asli/hardcopy SKA;

8. bahwa telah dilakukan penelitian atas kode pelayanan U47FOS231381 pada aplikasi SLIM dengan hasil softcopy SKA diterima pada tanggal 15-03-2023 namun tidak terdapat penyerahan lembar asli/hardcopy SKA;

9. bahwa tanggal jatuh tempo penyerahan SKA asli nomor 220452325170201805 yaitu pada tanggal 31 Januari 2024;

10. bahwa telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor 220452325170201805 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong;

11. bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

2. bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1

(1) menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang diberitahukan berupa :

1. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 20) 3.95MMX1143XC, yang diberitahukan pada pos tarif 7208.26.00 ;

2. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 3) 5MMX1032MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

3. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 40) 1.6MMX1245MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.27.19;

4. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 11) 6.3MMX1108MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

5. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 27) 3.5MMX1188MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

6. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS : ITEM 11) 6.3MMX1108MMXC yang diberitahukan pada pos tarif 7208.25.00;

menggunakan fasilitas tarif USDFS.

d. bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy

SKA tetapi tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), dijelaskan:

Pasal 2

(1) Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

(2) BM USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh User yang telah mendapatkan:

a. hasil verifikasi sesuai dengan SKVI-USDFS; dan

b. Penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User.

Pasal 7

(1) Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor;

(2) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.

Pasal 8

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

(3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan

b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka

Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), dijelaskan:

Pasal 1

Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dijelaskan:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria);

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 9

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form)

Pasal 3

(1) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan noor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif USDFS dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

7. bahwa Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

III. Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada SUB, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Penetapan Tarif dalam Rangka Skema User Specific Duty Free Scheme

(“USDFS”) dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Diatur Tersendiri;

1. bahwa Penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (“PMK-51/2022”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK-51/2022, disebutkan bahwa:

“User Specific Duty Free Scheme (“USDFS”) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).”

2. bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK-51/2022, tarif bea masuk USDFS dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (“SKEP”) nomor 63/KM.04/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2022, untuk menggunakan tarif bea masuk USDFS atas importasi barang untuk digunakan dalam kegiatan produksi;

3. bahwa Tarif bea masuk dalam rangka USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. PMK-51/2022 menetapkan tarif bea masuk USDFS sebesar 0% terhadap importasi bahan baku (Lampiran A dan B PMK-51/2022) yang berasal dari Jepang dengan skema USDFS. Sedangkan tarif preferensi dalam rangka IJEPA yang diatur lebih lanjut dalam PMK-73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (“PMK-73/2021”) memiliki tarif preferensi yang beragam sesuai dengan HS Code;

4. bahwa Kode fasilitas tarif bea masuk USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. bahwa importir harus mencantumkan kode fasilitas “60” pada PIB atas penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, sedangkan dalam menggunakan tarif preferensi skema IJEPA, importir harus mencantumkan kode fasilitas “56”;

5. bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas USDFS, importasi bahan baku dilakukan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 PMK-51/2022 sebagai berikut:

“(1) Importasi bahan baku dengan skema USDFS dilaksanakan

sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor;

(2) Importasi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang;

(3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.”

Dalam melakukan importasi atas PIB 083221 tanggal 20 Februari 2023, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK-51/2022 di atas, sehingga untuk PIB a quo berhak untuk menggunakan tarif USDFS.

6. bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen melalui media elektronik portal SLIM maupun menyampaikan termasuk lembar asli (hard copy) SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

7. bahwa tahap penerimaan softcopy pada Screenshot portal SLIM di atas menunjukan catatan bahwa importir harus menyerahkan dokumen hardcopy agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Berdasarkan Screenshot di atas, terbukti bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA bersama dengan dokumen persyaratan pemenuhan fasilitas USDFS yang lain, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap “Penelitian Hardcopy” dan “Pemotongan Kuota”;

8. bahwa dengan dilanjutkannya proses dari “Penelitian Hardcopy” ke tahap “Pemotongan Kuota”, pihak Terbanding telah melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK-51/2022 dan mengkonfirmasi validitas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, termasuk lembar asli SKA dan pemenuhan ketentuan asal barang atas barang impor;

B. PMK-45/2020 Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat untuk

Mengatur Penyampaian SKA dalam Rangka USDFS

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin D pada SUB. Pemohon Banding berpendapat bahwa PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (“PMK- 45/2020”) tidak mengatur ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS. Berikut Pemohon Banding kutip bagian menimbang pada PMK-45/2020:

“Menimbang: a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif

bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trader Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade

Agreement (IPPTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between Government of The Republic of Indonesia and The Government of The States of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

2. bahwa tidak terdapat ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang menyatakan bahwa PMK-45/2020 mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk USDFS, serta tidak ada ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA atas importasi dalam rangka USDFS pada PMK-51/2022 ataupun PMK yang mengatur mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk USDFS yang berlaku sebelumnya, seperti PMK nomor 63/PMK.010/2017. Oleh karena itu, PMK-45/2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk mengatur penyampaian SKA dalam rangka USDFS, dan hanya ketentuan pada PMK-51/2022 yang seharusnya berlaku agar Pemohon Banding dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS seharusnya hanya mengacu pada PMK-51/2022, bukan PMK-45/2020. Hal ini sesuai dengan Asas Kepastian Hukum sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik;

4. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, atas importasi PIB 083221 tanggal 20 Februari 2023, Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh ketentuan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS sebagaimana diatur dalam PMK-51/2022;

IV. Kesimpulan Dan Permohonan

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditujukan kepada PT Indonesia Nippon Steel Pipe nomor SPKTNP-

363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 terkait dengan penyerahan lembar asli SKA adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa penyampaian lembar asli SKA dan dokumen dalam rangka USDFS diatur tersendiri di dalam PMK-51/2022;

2. bahwa tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang menyatakan PMK-45/2020 mengatur tata cara penyerahan lembar asli SKA dalam rangka USDFS, serta tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA pada PMK-51/2022. Oleh karena itu, ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk USDFS hanya mengacu pada PMK-51/2022;

3. bahwa terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA pada proses importasi, yang dibuktikan dengan screenshot portal SLIM;

4. bahwa terbanding telah mengkonfirmasi validitas dokumen USDFS, termasuk lembar asli (hardcopy) SKA, yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga proses dapat dilanjutkan dan diselesaikan dengan pemotongan kuota USDFS;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan.

3. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

4. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB 083221 tanggal 20 Februari 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah nihil.

5. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 875.754.000,00

(Delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

V. Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil- adilnya dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta Integritas a.n Toyomitsu Akamune tanggal 21 Agustus 2025; Bukti P-2 Pakta Integritas a.n Enna Budiman tanggal 22 Agustus 2025; Bukti P-3 Surat Kuasa Khusus nomor 0220/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21

Agustus 2025 kepada Sdr. Enna Budiman;

Bukti P-4 Kartu Kuasa Hukum Kepabeanan Dan Cukai nomor KHB-00109

berlaku s.d 26 September 2026;

Bukti P-5 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26

September 2024;

Bukti P-6 Pakta Integritas a.n Drs. Surendro Supriyadi, M.M. tanggal 22

Agustus 2025;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 0221/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21

Agustus 2025 kepada Sdr. Drs. Surendro Supriyadi, M.M.;

Bukti P-8 Kartu Kuasa Hukum nomor KHB-0437;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 a.n Drs. Surendro Supriyadi, M.M;

Bukti P-10 Pakta Integritas a.n I Made Rai Natawidnyana tanggal 22 Agustus

2025;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus nomor 0222/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21

Agustus 2025 kepada Sdr. I Made Rai Natawidnyana;

Bukti P-12 Kartu Kuasa Hukum nomor KHB-00281 berlaku s.d tangal 23 April

2027;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-627/PP/IKH/2025 tanggal 23 April

2025 a.n I Made Rai Natawidnyana;

Bukti P-14 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Indonesia Nippon Steel Pipe nomor 32 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Angela Meilany Basiroen, S.H. notaris di Jakarta, dilengkapi lembar pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-15 Passport a.n Sdr. Akamune Toyomitsu nomor TZ1150277; Bukti P-16 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-17 Billing DJBC Kode Billing 640250201154353 tanggal 21 Februari

2025 dan BPN dengan NTPN F28471EJPI19A8PH tanggal bayar 21 Maret 2025 sebesar Rp875.754.000.000;

Bukti P-18 Permintaan Surat Bantahan nomor B-002936.47.2025/PAN/2025

tanggal 6 Juli 2025;

Bukti P-19 Surat Bantahan nomor 183/INSP-BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 1

Agustus 2025;

Bukti P-20 Bukti Penyerahan Softcopy, Instruksi kerja pemotongan, Lembar

respon;

Bukti P-21 Closing Statement nomor 0334/INSP-BEACUKAI/XI/2025 tanggal 7

November 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas nomor ST-1796/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Agustus

2025;

Bukti T-2. SPKTNP nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari

2025;

Bukti T-3. Closing Statement nomor SR-264/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 7

November 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 0064/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembulatan SPKTNPTidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuSesuai dengan ketentuan yang berlakuSyarat-syarat hukum dalam penghitungan BM dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 dan
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-2/BC/2023;
2Tarif Preferensi (JIEPA)Tarif BM 0% (JIEPA)Tarif BM 10% (MFN)Penetapan kembali pembebanan tarif BM atas importasi Hot Rolled Steel Sheet In Coil (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 pos tarif 7208.25.00, 7208.26.00 dan 7208.27.19 dengan tarif BM yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema USDFS JIEPA 0%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp875.754.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah

1. Pembulatan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Tarif USDFS JIEPA

bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetaoan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 atas importasi Hot Rolled Steel Sheet In Coil (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 pos tarif 7208.25.00, 7208.26.00 dan 7208.27.19 ditetapkan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema USDFS JIEPA 0% dikarenakan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User

Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pembulatan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 tidak sesuai dengan syarat- syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai pada SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 Terbanding melakukan pembuatan lebih dari 500 di bulatkan ke atas menjadi ribuan dan kurang dari 500 di bulatkan ke bawah menjadi tidak ada;

bahwa berdasar Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang

b. Prosedur dan/ atau

c. substansi.

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.”

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam sesual dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 422/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan kesalahan pembulatan yang dilakukan Terbanding menurut Pengadilan Pajak adalah kesalahan minor sehingga penerbitan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 dinyatakan sah dan tidak dapat dibatalkan, pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

2. Tarif USDFS JIEPA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA); bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan

memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2) mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1), User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(2) User harus mencantumkan pada dokumen pemberitahuan pabean impor berupa:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

c. nomor referensi dan tanggal Form JIEPA.

(3) Tata cara penelitian Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Articles 41: Certificate of Origin

1. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request having been made in writing by the exporter or its authorized agent. Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, merupakan pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan:

Pasal 1

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/ atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam

bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean";

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif USDFS JIEPA: 60 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA nomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 63/KM.4/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2023 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dala, Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai suatu Kemitraan Ekonomi Indonesia oleh PT Indonesia Nippon Steel Pipe;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomii, Majelis berpendapat bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) (Form JIEPA) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (original) Form JIEPA nomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023 guna mendapatkan tarif preferensi USDFS JIEPA;

bahwa SKA Form JIEPA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok untuk PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 telah mengajukan Permohonan Layanan FasilitasPemotonganKuotaUSDFSuntukSKAnomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023 dengan nomor tiket U47FOS231381 telah menyerahkan hasil pindai berwarna SKA (softcopi) pada tanggal 23 Februari 2023 pukul 22:17:39 dan dilakukan penelitian hardcopy pada tanggal 23 Februari 2023 pukul 23:44:21 untuk dilakukan pemotongan kuota dan dinyatakan selesai pemotongan kuota pada tanggal 24 Februari 2023 pukul 20:33:40, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan: Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Layanan FasilitasPemotonganKuotaUSDFSuntukSKAnomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023 untuk untuk PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA nomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023 diserahkan pada tanggal 23 Februari 2023 pukul 23:44:21, dengan demikian penyerahan Certificate of Origin (Form JIEPA) nomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);.

bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui Bagian Pemotongan Kuota telah menerima lembar SKA asli dalam rangka memotong kuota USDFS JIEPA. Atas SKA tersebut setelah dilakukan pemotongan dikembalikan kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dianggap belum menyerahkan asli SKA kepada Bagian Penerima Asli SKA. Pengadilan Pajak berpendapat Bagian Pemotongan Kuota dan Bagian Penerima Asli SKA merupakan satu Entity yang sama yaitu Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Merupakan tanggungjawab Terbanding untuk meneruskan SKA asli kepada Bagian Penerima Asli SKA. Dengan demikian, sebenarnya Pemohon Banding telah menyerahkan asli SKA kepada Terbanding untuk pemotongan kuota dan pemenuhan penyerahan SKA asli telah terpenuhi karena Pemohon Banding telah menyerahkan kepada ke Kantor Pabean

pelabuhan pemasukan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023, dan melampirkan lembar asli (original) Form JIEPA nomor 220452325170201805 tanggal 1 Februari 2023, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, jis. Pasal 5 ayat

(2) PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019;

bahwaberdasarkanKeputusanMenteriKeuangannomor 63/KM.4/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai suatu Kemitraan Ekonomi Indonesia oleh PT Indonesia Nippon Steel Pipe, untuk pos tarif pos tarif 7208.25.00, 7208.26.00 dan 7208.27.19 dikenakan tarif bea masuk 0%(USDFS JIEPA);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang Hot Rolled Steel Sheet In Coil (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 pos tarif 7208.25.00, 7208.26.00 dan 7208.27.19 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA) sesuai PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, atas nama: PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823-5.055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kalihurip, Kec. Cikampek, Karawang Jawa Barat;

2. Menetapkan :

a. pembulatan SPKTNP adalah kesalahan minor sehingga SPKTNP tetap sah dan tidak dapat dibatalkan;

b. pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Hot Rolled Steel Sheet In Coil (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 083221 tanggal 20 Februari 2023 pos tarif 7208.25.00, 7208.26.00 dan 7208.27.19 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.