Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-002930.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Agro Palindo Sakti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-002930.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00081/207/22/308/24 tanggal 05 April 2024 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002930.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO PALINDO SAKTI, NPWP 00•••••••••••000 NITKU

0014620470308000000000, beralamat Jalan Mayor Zen Nomor 89 RT027 RW002 Sungaiselayur, Kalidoni, Palembang 30118, yang diwakili oleh Erwin Dafis Nasution jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kartono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-588/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 012/SKK-ACC/APS/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025,

2. Nama: Vincent Steven,

Jabatan: Karyawan (Supervisor Accounting), berdasarkan Surat Kuasa Nomor 011/SKK-ACC/APS/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025,

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Kanafi/198110092003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4594/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 727/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/DIR- ACC/APS/III/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 439/WPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/DIR- ACC/APS/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00081/207/22/308/24 tanggal 05 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

Bae LN Na ana :

aan Aa ee

: Danar Pioner Patel

A A3 (yen har. Dati MEA ea ea ai bee,

ato Frege: . a pt PA pa Pa ce bd an Sih Ca fae Ppt an D tat SEN Abu thd coe Bangsa Bana fae aa AP tan tan) SPK ' os 4

Mia highs ite genta el tr bod iat st Po Badan dg hue Aha Fisk “apr: oasage ther Sangean) outen ina Bi LINE DA MPI LEG 2

Soar ar Deptan fied ana OS re kapan Me eer Lae

Cela Uk Bob Masa ci TK yarn hae

Se tht. Dee ede ary: Dea PA an an re

Mo mp Sa 1 . 1 ep Pata Dadar EN ata Daa. bla Par PERE 4 ea op aa Pk ae . *

SP Soria. Tabet Rega Bf Tn . r 4

Than Baer. Ii ‘

Pi man ana Ke ban Bea ' 2

2 Pee Sen ara woribet Pek HA rd car: Ph eng

De = ee od Era oa . ' 3 teen Laras

HD BEA geri PA te An ea ea Pata ana 3 abah tke shame t ” “

BP ad Toar Dok Moana Cher gb ai gov ha. 1 .

AL ? Fly ds etl ay 1

5 Kap peang SER rn ina

Pe ied gn ear pop ea ha Ma SA Pn nata il 8 1

Dé Sindir Mara Dat 3 MPa eta. WET PN si TA ME ba S ARA LSN i aa agan h tt a hoa oak bla Met AN cht raba Nad en IA

Pa Cope bab db al) SG Bol BA why SRD gy Bad tang Lana

Pri) MAN | : ' 5 we SA BP ENR hin ha 2 PENT baba = Maa KAA

[eb bya Poe, eet Plow tt fed ese IN

Th eth SARA PA PALA TIP AA Papa leu ott: Ap ah ay: er rr DN Swe KAM AIG oma sangan gan lt Boa Rts a n Pope ta gan 1

2 [Rie nae. Naa ang sa.

Ps POCO) Sc ee eh Pa 1: ' J bo kamp na, Stee bee aa Ai Pa tae lL 1: 1 ]

Poona aa ee | . J

4 Pn ME TA toni 1 Ma ce 1

BE ana an aan ao Sige Sank Re Ra ire Wa et o

Or Pan naa " 4 ho Moers kan San MO ba run es Tri a eRe sa Pires (St sat 1 J eden Base Pipa a De a a eo Eee © PORN i SN SE ese; Sar H (Os Pe an pt Tn ella eae Mo re ol 1

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 019/DIR ACC/APS/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

DasarPengenaanPajak oo” 0

Ia. Atas Penyerahan Barang dan sasayangterutang PPN.

of at Ekspor oh a2 Penyeranan yang PPN-nyanarus cipungutsendii | 88.508. 752.754 a3. PenyerananyangPPN-nyadipungutoeshPerrungutPPN | AI ad. PenyerananyangPPN-nyatidakdisungut oo” a5 Penyeranan yang dibehaskan daripengenaanPPN as Jumlah 8850877 b. Atas Penyerahan Barang dan asa yangtida<zerutangPPN: | oo 0 c. Jumlah Selurun Penyerahan 88 50S. 752.7

2 (Penghitungan SPNLebhBayar ja. Pajak Keluaranyangharusdipungutidibayar sendi | 4. 28.962. 803 fb. Dikurangi: oo ——— ba. PPNyangdisetordi muka dalam MasaPajakyangsama | oo AI b2 Pajak Masukanvangdapatdpettungsan | 9.282.006.0714

1 b3 S Ptporokkurangbaya) Yo ba Dibayardengan NPWPsendii Lo ops tanan 88. 9.72 b8 Jumlah 4 288 862.803 (le. Dipertitungkan: SKPPKP

Id. Jurrlah pajak yang dapatdiperhitungkay 4235 982,803 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (-ebihy Sayar Poo AI

S (SanksiAdministasi ho

Ja Bunga Pasal ia 2iKUP UD b. |Kenaikan Pasal 13 (2)huufeKLP 1

Pe durtan ho

6 IJurrlah PN vangmasinharusdibayar Lo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

mm | Ditamsah aon fa PPN Kurang! iLebin) Bayar | 1.286.968.238] | 1.285.988.2508

Sanssikenakan | og oo 0 0.

fd. Jumlah Pajak yang masih harusilebin) dibayar | 1.828.068196] | 1825008.186

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/DIR-ACC/APS/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/DIR-ACC/APS/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut | Koreksi yang

Keputusan Pemohon diajukan

Keberatan Banding Banding (Rp) (Rp) (Rp)

Jasa vang terutang PPM bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sejumlah Rp11.508.802.166,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp11.508.802.166,00 didasarkan oleh perbedaan penggunaan harga pembanding CPO dan PK, serta perbedaan penggunaan harga pembanding dan adjustment atas harga TBS pada bulan Mei 2022.

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 22/PMK.03/2020;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Rincian Faktur Pajak Keluaran yang dikoreksi oleh Terbanding pada bulan Mei 2022 adalah sebagai berikut:

Sawa bapa TR Sad Ama el atu AA : = mae.

2728 Fal] ae | ran

—— ec —SEE-E-—

! . : tT ae . " .

2. bahwa dasar koreksi Terbanding atas DPP penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sejumlah Rp11.508.802.166,00 adalah perbedaan penggunaan harga pembanding CPO dan PK;

Acid ae Pe ireBaaeed ry Hau Ma ret inohon Conding Terbanding i Ta tata eobt othe ie Hinata ee tata

1 sot EE. ee el Par i" -. FL - - tates TT ee apd oe wee ee ee som. . mn hoo: Fer Tord. we Pra oe dae TR ee F 2 anta lean. -5 wra coe he ete wt weet a La UE cr oe: Ta a a a

Sopo oa TE Par Pa TI pra aan ba ai! BE an Taro hai

HI Tie of TA an tate Tantan Fo. Eh bahwa menurut Pemohon Banding, penentuan harga pembanding dari PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dan PT. Astra Agro Lestari (AAL) layak digunakan sebagai pembanding dan dapat diandalkan;

3. bahwa Pasal 1 Angka (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyatakan: Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

4. bahwa Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menyatakan:

Ayat (1): Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan

Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Ayat (2): Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak

yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

5. bahwa harga tender CPO yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) juga digunakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menghitung Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 146.K/HK.02/DJE/2021 yang berlaku sejak tanggal 16 November 2021. HIP BBN dihitung setiap akhir bulan, berdasarkan rata-rata harga-harga yang terjadi (traded price) di PT. KPBN selama 1 bulan (tanggal 25 bulan lalu s.d. tanggal 24 bulan berjalan). HIP BBN tersebut digunakan oleh PT. Pertamina (BUMN) sebagai dasar penentuan harga beli bahan baku Bahan Bakar Nabati (Biodiesel);

6. bahwa harga CPO yang diterbitkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan CPO oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) melalui proses lelang tender. Hal ini menunjukkan bahwa proses penjualan komoditi tersebut benar-benar terjadi, dan harga yang terbentuk sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran pasar;

7. bahwa selain itu, harga CPO yang diterbitkan oleh PT KPBN juga dapat diakses secara publik setiap hari melalui https://gapki.id yang merupakan asosiasi kelapa sawit Indonesia, yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI);

8. bahwa oleh karena itu, penetapan harga CPO yang diterbitkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) layak untuk digunakan sebagai pembanding yang andal sesuai dengan PER-22/PJ/2013, karena:

a. diakui oleh pihak-pihak yang menjalankan usahanya di sektor industri komoditas CPO, b. telah mencerminkan kondisi pada suatu asumsi ekonomi bahwa permintaan dan penawaran (demand & supply) dalam suatu pasar yang kompetitif akan membentuk suatu harga pasar tertentu yang berada dalam keseimbangan, c. cakupan harga pasar tersebut digunakan untuk seluruh Indonesia, dan d. digunakan oleh pemerintah Indonesia, contohnya: PT Perkebunan Nusantara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Pertamina (BUMN);

9. bahwa sementara harga PK yang diterbitkan oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan PK oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) melalui proses lelang tender. Hal ini menunjukkan bahwa proses penjualan komoditi tersebut benar-benar terjadi, dan harga yang terbentuk sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran pasar. PT Astra Agro Lestari merupakan perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dimana Laporan Keuangan perusahaan dipublikasikan setiap 3 bulan sekali dan dapat diakses oleh publik;

10. bahwa Terbanding menggunakan harga pembanding atas komoditas Palm Kernel berupa Malaysia Palm Oil Board (MPOB), dimana menurut Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai pembanding, karena:

a. cakupan harga pasar tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi lokal (Indonesia), dan b. tidak mencerminkan kondisi pasar Indonesia;

11. bahwa terhadap pembentukan harga jual TBS, Pemohon Banding melakukan Adjustment berupa biaya angkut dan biaya upah olah. Sementara Terbanding melakukan Adjustment berupa biaya angkut dan harga pokok produksi Pemohon Banding. Pembentukan harga jual TBS Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pembeataan bina. halal TRS -

Poetry was PARA KA Fae gh i WE elev recs Kara RR bahwa Pemohon Banding memberlakukan kebijakan perhitungan harga jual beli TBS tersebut secara konsisten dan dilakukan oleh Pemohon Banding dan menyeluruh secara grup;

12. bahwa Pemohon Banding menggunakan rendemen CPO dan PK dari pabrik pengolah TBS, upah olah yang ditetapkan sebesar Rp550/kg dikalikan rendemen masing-masing CPO dan PK, serta ongkos angkut sebagai sebagai Adjustment atas penentuan harga jual TBS;

Sementara Terbanding menggunakan Harga Pokok Produksi Pemohon Banding serta rendemen CPO dan PK dari pabrik Pemohon Banding, sebagai Adjustment, serta ongkos angkut atas penentuan harga jual TBS.

Sehingga, terdapat perbedaan Adjustment dari pihak Pemohon Banding dengan Terbanding pada kedua hal berikut:

a. Rendemen CPO dan PK dari pabrik pengolah TBS

Dalam menentukan tingkat rendemen CPO, Pemohon Banding menggunakan rata-rata atas sample TBS afiliasi yang diolah oleh pabrik. Tingkat rendemen atas sample TBS afiliasi tersebut dilakukan pada laboratorium pabrik pengolah. Hal ini dilakukan karena setiap sumber TBS yang diolah rendemennya sangat beragam. Sehingga, Pemohon Banding secara grup menggunakan rata-rata rendemen CPO atas sample TBS afiliasi yang diolah agar data yang digunakan dapat semakin diandalkan. Sementara, rendemen atas PK diambil berdasarkan real hasil produksi pabrik pengolah. Hal ini dikarenakan rendemen atas PK tidak dapat diteliti pada laboratorium.

b. Penggunaan upah olah yang telah ditetapkan sebesar Rp550/kg dikalikan rendemen masing-masing CPO dan PK.

Untuk menyeragamkan secara grup, maka ditentukanlah penggunaan harga tunggal untuk penetapan upah olah TBS, yaitu masing-masing sebesar Rp550/kg untuk CPO dan PK. Penetuan besaran upah olah tersebut merupakan estimasi biaya pengolahan. Kebijakan tersebut dilakukan secara konsisten dan dilakukan oleh Pemohon Banding dan menyeluruh secara grup;

13. bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi positif atas harga jual Pemohon Banding yang dianggap terlalu rendah, dibandingkan dengan harga pembanding yang digunakan Terbanding. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif apabila harga jual Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan harga pembanding yang digunakan Terbanding. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

14. bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba

usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa penentuan harga jual komoditas yang dilakukan Pemohon Banding jelas telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha karena penetapan harga yang dilakukan dengan pembanding Independen dan sama sekali tidak ada pemanfaatan ataupun penghindaran pajak yang dilakukan karena transaksi dilakukan antara perusahaan afiliasi di dalam negeri yang memiliki tarif pajak yang sama yaitu 22%. Serta, pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding dan lawan transaksi juga sama-sama membukukan laba fiskal;

bahwa Terbanding sendiri pasti tidak dapat menjamin bahwa correlative adjustment (penyesuaian keterkaitan) terhadap koreksi harga pembanding ini, akan dilakukan terhadap Perusahaan Afiliasi (yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding);

15. bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement) dalam melakukan koreksi ini, yang pada dasarnya tidak tepat untuk dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN karena ketentuan ini mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk permohonan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement). Dalam kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement) kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding), sehingga tidak terikat pada suatu kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement), namun Pemohon Banding senantiasa tetap dan telah tunduk pada ketentuan perundangan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

16. bahwa selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

17. bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas DPP penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sejumlah Rp11.508.802.166,00 tidak tepat dan selayaknya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 439/WPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sejumlah Rp11.508.802.166,00

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Data dan Fakta

1) bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa berasal dari koreksi transfer pricing Peredaran Usaha;

2) bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit;

3) bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Musi Banyuasin Indah, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multimas Nabati Asahan;

4) bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada afiliasi di dalam negeri;

5) bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

6) bahwa metode yang digunakan untuk melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa menggunakan metode CUP dengan data pembanding eksternal;

7) bahwa data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

le Liralan Lana Pembanding vata Peng banding

Ka MA cis. Pemeran bandin cir. Termanding ase | Harga Khans ma Pemasaran Harga Indonesia Co smmodh &

1 [Psnjvaian Onde Pam Dr: DPC ag ; nine a8 ee eee See

: Serang lusamtara: KPS cen ative Eachange ion

- , , . . (Ranga! alavei Pain Oi Scard

2 |Petuatan Pain erie PK, Hana Petra Agro Lestari: 44. a 138

. — Sara CPO a FK PE ai Hangs CPO Hoos dan Hara

2 |Psnivaian “BS “ange oe aL ES 3

Saman Indonesia 1155 Ok Pas

Tanggapan Terbanding

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:

tol Macapat | Tinget | fm sxe | Kosi

[8 [Agustus | 46021712375) 50 Gag 730219 | 4 628.017 844

- bahwa koreksi tersebut mengacu kepada koreksi Peredaran Usaha sebesar US$5,921,623.00 berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan rincian sebagai berikut:

1 Penjualan CPS USS 4.757 63

2 Penjualan FK WSs 571.0068

3 Penuaan TES WSs 582. 7 Sd

Pt Jumlah [UB 5921623

- bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa sehingga Terbanding melakukan koreksi atas DP Penyerahan Barang dan Jasa mengacu pada koreksi transfer pricing Peredaran Usaha;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa, dimana alasan banding yang disampaikan sama dengan alasan banding atas koreksi transfer pricing Peredaran Usaha;

- bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada pihak independen, sehingga tidak terdapat data pembanding internal;

- bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sepakat menggunakan metode CUP dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menggunakan data pembanding eksternal;

- bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan data pembanding eksternal yang digunakan sebagai pembanding, dengan rincian sebagai berikut:

0. . Tent? Sana AT lara Sebar aing com aa -

Sa Foe ae oe ae Ts batang

-__: - - me. eee. pu TT Sana Tatu ge fags Pa Tt, a

Sejalan Sar Sala Tu - _ : .

Setia Lana - oh: eH: feet Kesan leu.

na 2. . . —ejan'alassi2 kale Li 2x d

Mesyosla Pal net FE, ba oe F La LT tn SA

2 een TES Saba ISI ERE S2 ja ESL LL Ian nya

SET eT ee eC at =:

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding atas Tahun Pajak 2022, dapat sampaikan bahwa:

a) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan analisis terhadap potensi pembanding harga CPO, Palm Kernel dan TBS dari harga yang sudah terbiasa terbentuk di pasar CPO, PK dan TBS;

b) bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan adjustment apa saja yang digunakan, berapa adjusment per kg, dan tidak menyatakan dokumen apa yang dijadikan rujukan adjustment tersebut;

c) bahwa Pemohon Banding tidak merinci perhitungan transfer pricing per transaksi baik penjualan CPO, Palm Kernel dan Tandan Buah Segar (TBS). Tidak ditemukan pada dokumen transfer pricing perbandingan harga jual Pemohon Banding per transaksi dengan harga pembanding sehingga diketahui transaksi itu independen atau tidak, namun telah disimpulkan oleh Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut adalah telah wajar;

d) bahwa Terbanding melakukan pengujian Transfer Pricing berdasarkan sumber-sumber data sebagai berikut:

(1) SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

(2) Transfer Pricing Document - Dokumen Lokal;

(3) Transfer Pricing Document - Dokumen Master;

(4) Laporan Produksi FFB, PK Tahun 2022;

(5) Rekapitulasi Pembelian TBS 2022;

(6) Faktur Pajak Masukan;

(7) Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK);

(8) Surat Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa;

(9) Sumber Data Internal DJP;

(10) Sumber eksternal Internet terkait data pasar;

(11) General Ledger Pemohon Banding;

(12) Kontrak Penjualan;

(13) Penyataan PER-22/PJ/2013;

(14) Harga CPO dari ICDX dan Harga Palm Kenel MPOB;

e) bahwa berdasarkan pengujian terhadap kesesuaian tahapan PKKU dalam TP Doc Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan langkah-langkah berikut:

(1) Analisis atas kondisi transaksi (5 faktor kesebandingan) sesuai dengan langkah-langkah penerapan PKKU yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding tidak melakukan adjustment terhadap harga pembanding CPO (PT KPBN) atas perbedaan fungsi dari pembanding tersebut;

(2) Analisis kesebandingan sesuai dengan langkah-langkah penerapan PKKU yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, dimana Pemohon Banding tidak mempertimbangkan pembanding Potensial yang ada terkait dengan harga komoditas CPO dan Palm Kernel;

f) Terbanding melakukan analisis kesebandingan melalui tahapan sebagai berikut:

(1) memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;

(2) mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang ada;

(3) menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

(4) mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding;

(5) melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud di atas terhadap indikator harga transaksi; dan (6) menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.

g) bahwa berdasarkan identifikasi ketersediaan data pembanding, Terbanding menyimpulkan bahwa data pembanding yang paling handal adalah sebagai berikut:

(1) Pembanding yang paling andal untuk harga CPO adalah harga Bursa CPO Indonesia Commodities and Derivatives Exchanges (ICDX);

(2) Pembanding yang paling andal untuk harga Palm Kernel (PK) adalah Malaysia Palm Oil Board (MPOB);

h) bahwa Terbanding menentukan harga wajar/transfer atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(1) CPO o Menggunakan harga pembanding paling andal yakni ICDX; o Melakukan adjustment atas biaya angkut, port discount, dan

Discount profit untuk pembeli;

o Menggunakan metode perbandingan transaction by transaction;

(2) Palm Kernel o Menggunakan harga pembanding paling andal yakni MPOB; o Melakukan adjustment atas biaya angkut, port discount, dan

Discount profit untuk pembeli;

o Menggunakan metode perbandingan transaction by transaction;

(3) TBS o Menggunakan harga pembanding paling andal yakni ICDX untuk porsi CPO dan MPOB untuk porsi PK;

o Melakukan adjustment atas rendemen, biaya angkut, port discount, dan discount profit untuk pembeli;

o Menggunakan metode perbandingan transaction by transaction;

i) bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak memiliki economic substance, dengan penjelasan berikut:

(1) bahwa seluruh penjualan TBS dan CPO dijual kepada pihak afiliasi dalam hal ini adalah PT Musi Banyuasin Indah, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan dan selanjutnya produk akhir tersebut berupa turunan dari CPO djual ke Luar Negeri melalui mayoritas pihak afiliasi;

(2) bahwa penjualan dari produk turunan CPO ini akan dieskpor ke luar negeri oleh perusahaan refinary group Wilmar melalui pihak afiliasinya yang berdomisili di Singapura, yang mempunyai tingkat pajak lebih rendah;

(3) bahwa skema transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa pemanfaatan transfer pricing dalam negeri untuk mendukung skema transfer pricing luar negeri;

(4) bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian dari tahun ke tahun, kecuali pada tahun diperiksa. Namun demikian terdapat kompensasi kerugian yang diperhitungkan, dimana hal ini terjadi berbarengan dengan kompensasi yang habis kadaluarsanya;

j) bahwa Terbanding meyakini bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 yang bersumber dari koreksi Peredaran Usaha sebesar US$5,921,623.00 berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) bahwa Terbanding telah melaksanakan tahapan PKKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana analisis kesebandingan dan

penentuan data pembanding yang paling handal telah dilakukan sesuai dengan tahapan PKKU yang diatur dalam peraturan perpajakan berlaku;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan tahapan PKKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Pemohon Banding:

o tidak melakukan identifikasi ketersediaan data pembanding yang potensial untuk digunakan sebagai pembanding;

o langsung menentukan data pembanding yang digunakan tanpa disertai analisis tranksaksi dan argumentasi yang memadai; o tidak menyatakan adjusment apa saja yang digunakan, berapa adjusment per kg, dan dokumen apa yang dijadikan rujukan adjustment;

o bahwa pada dokumen transfer pricing Pemohon Banding tidak ditemukan perbandingan harga jual per transaksi dengan harga pembanding sehingga diketahui transaksi tersebut wajar atau tidak, namun Pemohon Banding langsung menyimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah telah wajar;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis berpendapat lain;

b) Surat Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak melalui Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/DIR-ACC/APS/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025,

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00081/207/22/308/24 tanggal 05 April 2024 Masa Pajak Mei 2022,

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 019/DIR ACC/APS/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024,

Bukti P-4. Akta Risalah Rapat (PT AGRO PALINDO SAKTI) Nomor 67 tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat oleh Eddy Simin, SH., Notaris di Medan, Bukti P-5. Perhitungan Pajak Terutang,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus atas nama Vincent Steven, disertai dokumen kelengkapan lainnya,

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama Kartono, disertai dokumen kelengkapan lainnya,

Bukti P-8. Matriks Sengketa,

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tertanggal 16 September 2025,

Bukti P-10. Kesimpulan Akhir/Closing Statement beserta lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Kesimpulan Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00006/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00081/207/22/308/24 tanggal 05 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/DIR-ACC/APS/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri38.508.752.754,0050.017.554.920,0011.508.802.166,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sejumlah Rp11.508.802.166,00 terdiri dari:

1. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumah Rp11.508.802.166,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Rp11.508.802.166,00, dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit dan memiliki hubungan istimewa dengan PT. Musi Banyuasin Indah, PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada afiliasi didalam negeri;

bahwa koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Metode yang digunakan untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) oleh Pemohon Banding dan Terbanding menggunakan metode CUP dengan data pembanding eksternal;

Bahwa Terbanding menguji harga jual atas transaksi hubungan Istimewa dengan menggunakan harga jual pembanding berdasarkan Indonesian Commodities and Derivatives Exchange (ICDX), dan Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dengan penyesuaian biaya angkut;

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:

16 [luni | 43712579325) 65244 235 757 | 21531656431 e (sgustus | Aso21712373| s0649730215| 4528.0017.8644 bahwa koreksi tersebut mengacu kepada koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar US$5.921.623 berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hubungan dengan transaksi penjualan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa untuk penentuan harga jual, Pemohon Banding menggunakan pembanding harga dari PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dan PT. Astra Agro Lestari (AAL), dengan penyesuian Biaya Upah dan Biaya Angkut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penggunaan data harga jual pasar wajar acuan dalam pengujian PKKU;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Penjelasan Tertulis dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPN sejumlah Rp11.508.802.166,00, dialokasikan sebagai koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumah Rp11.508.802.166,00;

bahwa koreksi DPP PPN sejumlah Rp11.508.802.166,00, sehubungan dengan koreksi berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa; bahwa koreksi DPP PPN a quo, terkait dengan koreksi peredaran usaha pada koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2022 sejumlah US$5.921.623, atau ekuivalen Rp86.307.500.424,00, untuk kepentingan perhitungan PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2022;

Menimbang pada pokok perkara a quo, maka peraturan perundangan yang berhubungan dengan sengketa adalah:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Penghasilan)

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

Penjelasan ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Pertambahan Nilai)

Pasal 2 ayat (1) “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”

Pasal 2 ayat (2) “Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila:

a. dua atau lebih pengusaha, langsung atau tidak langsung berada di bawah pemilikan atau pengusaha pengusaha yang sama, atau

b. Pengusaha yang satu menyertakan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada Pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011, tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinyatakan bahwa :

Pasal 1 angka 5

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”

Pasal 1 angka 6

“Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 1 angka 7

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud”

Pasal 2

(1) “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak

dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas”

Pasal 3 ayat (1)

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 3 ayat (3)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).”

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 11 ayat (3)

“Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding”

Pasal 11 ayat (9)

"Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul"

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hubungan dengan transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa perbedaan pendapat para pihak sebagaimana terbukti di dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Komedites

Mm usarntara APE: Derivatives Sachanges.

Perjualar: Fresh Fruit Burch FB: Satabata harga jual CPO dar: PK cle bk PT. Riadi Harga jual CPO meregurakar (00% dar harga

Bareauasin indah dengan pihak afiliasi: arig al PK merigsupakarn Harga S16 di dasarkan pada harga pembanding

FT. KEB CPO dan PT. AAL PK

Adiuement merapat Pem2hcr Banding adalah 4diusment varis easscrnable terba dap biasa upab dar biaya angkut pembertukar: harga TES dengar mengacu kepada hrga CPO dan PR adalah harga pokok produksi selain material TES! dar bie a angkut

Leos GudargePerjual sang bersumber clari data internal Pemohon Banding sendiri saitu sebesar

WED 0.2 perkedengan tingkat rendemer:

Merapat Lap crac Produksi PT. APRS untuk CP adalah 2L 27 dan Palm kKensel adalah 4 SF:

bahwa bahwa sengketa banding adalah perbedaan penggunaan harga pasar wajar acuan/pembanding atas penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dan Laporan Keuangan, Pemohon Banding melakukan seluruh penjualannya kepada pihak afiliasi di dalam negeri yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk dan PT. Musi Banyuasin Indah;

bahwa sehubungan dengan penjualan kepada pihak afiliasi a quo, maka Pemohon Banding diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi (arm’s length principle/ALP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding untuk membuktikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi (arm’s length principle/ALP) atas transaksi a quo memberikan bukti-bukti:

1) Laporan Keuangan Auditor tahun 2022,

2) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022,

3) Dokumen Induk Wilmar Group tahun 2022,

4) Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2022,

5) Kertas Kerja Penentuan Harga Jual Komoditi tahun 2022

6) Dokumen Adjusment Pembanding Harga Jual CPO/PK

7) SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 atas nama lawan transaksi: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Musi Banyuasin Indah;

Pembanding Harga Jual Pasar Wajar

Sebagaimana terbukti di dalam persidangan, perbedaan data harga jual pembanding atas komoditi adalah sebagai berikut:

Komoditas aa et

MN asaritarg i PBR: DOsrivatives = changes.

Bar-uasir ndak dergar: pihak afiliasi tang jual PR neregurakar: Harga MPOB didasarkar pada harga pembardirg

PT. KEB: CRU: dar PT. ASL PK:

bahwa pada sengketa banding a quo, tidak terdapat sengketa tentang metode perbandingan untuk menguji penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, metode yang digunakan para pihak yaitu Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah metode penentuan transfer pricing yang dilakukan dengan membandingkan antara harga yang dibebankan atas suatu barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga yang dibebankan atas suatu barang atau jasa dalam transaksi independen dalam kondisi sebanding;

bahwa penerapan arm’s length principle secara umum didasarkan atas perbandingan antara kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi dalam transaksi independen. Untuk menjadikan kondisi transaksi sebanding maka syarat yang harus dipenuhi adalah tidak ada perbedaan antara kondisi yang sedang dibandingkan yang secara material dapat mempengaruhi kondisi yang sedang diuji (misal: harga atau margin) secara signifikan; atau efek dari pengaruh perbedaan kondisi yang sedang diuji dapat dihilangkan dengan melakukan penyesuaian yang akurat dan handal;

bahwa sumber harga jual pembanding untuk kepentingan transfer pricing di Indonesia dapat berasal dari data internal dari Wajib Pajak itu sendiri dan data eksternal yang berasal dari perusahaan independen atau database komersial; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, baik penggunaan pembanding internal maupun pembanding eksternal, kedua-duanya harus memenuhi prinsip independensi transaksi untuk dijadikan sebagai data pembanding. Independensi inilah yang menentukan kredibilitas atau kehandalan data pembanding. Makin kredibel atau handal, makin baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi (arm’s length principle/ALP);

bahwa harga pasar yang handal yang dapat digunakan sebagai pembanding harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain: data harga pasar diakui secara transparan dan dikeluarkan oleh lembaga resmi (independen), data harga pasar mencerminkan kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dalam transaksi independen; dan data harga pasar digunakan secara luas dan rutin oleh pihak independen dalam menetapkan harga;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Pemohon banding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar KPBN dan Pembanding Internal;

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) adalah bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena merupakan anak perusahaan dari holding BUMN Perkebunan, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Perusahaan ini bertugas memasarkan berbagai komoditas perkebunan nasional;

bahwa Harga tender CPO yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) juga digunakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menghitung Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 146.K/HK.02/DJE/2021 yang berlaku sejak tanggal 16 November 2021. HIP BBN dihitung setiap akhir bulan, berdasarkan rata-rata harga-harga yang terjadi (traded price) di PT..KPBN selama 1 bulan (tanggal 25 bulan lalu s.d. tanggal 24 bulan berjalan). HIP BBN tersebut digunakan oleh PT. Pertamina (BUMN) sebagai dasar penentuan harga beli bahan baku Bahan Bakar Nabati (Biodiesel);

Harga CPO yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan CPO oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) melalui proses lelang tender. Hal ini menunjukkan bahwa proses penjualan komoditi tersebut benar-benar terjadi, dan harga yang terbentuk sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran pasar; Selain itu, harga CPO yang diterbitkan oleh PT. KPBN juga dapat diakses secara publik setiap hari melalui laman https://gapki.id yang merupakan asosiasi kelapa sawit Indonesia, yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI);

bahwa harga Palm Kernel yang diterbitkan oleh PT. Astra Agro Lestari (AAL) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan PK oleh PT. Astra Agro Lestari (AAL) melalui proses lelang tender. PT. Astra Agro Lestari merupakan perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, di mana Laporan Keuangan perusahaan dipublikasikan setiap 3 bulan sekali dan dapat diakses oleh publik;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Terbanding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Malaysian Palm Oil Board (MPOB); bahwa Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), didirikan pada 2009, adalah bursa komoditi dan derivatif terkemuka di Indonesia. ICDX menyediakan fasilitas canggih untuk transaksi komoditi dan instrumen keuangan, memastikan pasar yang adil dan transparan melalui regulasi ketat. ICDX menawarkan perdagangan komoditi dan derivatifnya seperti emas, minyak mentah, minyak sawit mentah (CPO), dan timah. Selain itu, ICDX juga menyediakan fasilitas perdagangan untuk instrumen keuangan seperti derivatif efek, pasar uang, dan pasar valas, sehingga mendukung kepentingan nasional di pasar global;

Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk transaksi pada pokok sengketa penggunaan data harga pasar wajar acuan berdsarkan data KPBN dan data harga jual Internal independent, telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan lebih memenuhi kriteria kesebandingan;

Penyesuaian Kesebandingan Harga Jual bahwa para pihak berdasarkan harga pasar wajar yang digunakan masing-masing, telah melakukan adjusment yang akurat yang masuk akal;

bahwa dengan demikian adjustment para pihak pada sengekta banding ini, tidak dapat langsung dipertentangkan, melainkan mengikuti kesebandingan harga pasar wajar yang digunakan oleh masing-masing para pihak;

Transaksi Afiliasi Dalam Negeri

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen;

bahwa pengaturan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

bahwa transaksi afiliasi pada pokok sengketa merupakan transaksi pihak-pihak terafiliasi di Indonesia (domestic transactions), maka pada umumnya, upaya penghindaran pajak (tax avoidance) antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas; bahwa dalam transaksi a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penghindaran pajak atas transaksi penjualan CPO dan lain-lain, serta tidak terbukti adanya perlakuan perpajakan yang berbeda antara pihak-pihak dalam transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding tidak melakukan correlative adjustment (penyesuaian keterkaitan) terhadap koreksi harga jual a quo, terhadap Perusahaan Afiliasi yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding. Oleh karenanya dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan transaksi a quo telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi (arm’s length principle/ALP);

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD5,921,623.00 atau ekuivalen Rp86.307.500.424,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum dan bukti yang cukup untuk membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN sejumlah Rp86.307.500.424,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sejumlah Rp11.508.802.166,00 tidak dapat dipertahankan karena merupakan bagian dari koreksi sejumlah Rp86.307.500.424,00;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumah Rp11.508.802.166,00, dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) menyatakan “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., MM., M.Ak., M.Hum., C.A., terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harga jual atau penggantian haruslah dihitung atas dasar harga pasar wajar;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., dengan adanya aturan turunan dari Pasal 2 ayat (1) UU PPN sebagai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direntur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, tidaklah meniadakan keharusan dari Pemohon Banding untuk menerapkan harga jual atau penggantian sesuai dengan hara pasar wajar dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., dalam sengketa a quo yang perlu dilakukan pengujian atau penilaian adalah

apakah Pemohon Banding telah menghitung harga jual atau penggantian dengan harga pasar wajar? bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., sependapat dengan Hakim yang lainnya bahwa Pemohon Banding telah menghitung harga jual atau penggantian dengan harga pasar wajar sehingga koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumah Rp11.508.802.166,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya dengan pertimbangan hukum sesuai uraian dalam pendapat dengan suara terbanyak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri11.508.802.166,000,0011.508.802.166,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp50.017.554.920,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.508.802.166,00- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp38.508.752.754,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seharusnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00081/207/22/308/24 tanggal

05 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama PT AGRO PALINDO SAKTI, NPWP 00•••••••••••000 NITKU 0014620470308000000000, beralamat Jalan Mayor Zen Nomor 89 RT027 RW002 Sungaiselayur, Kalidoni, Palembang 30118, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP:PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri38.508.752.754,00
DPP:PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0,00
JumlahSeluruhPenyerahan38.508.752.754,00
PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri4.235.962.803,00
JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan4.235.962.803,00
PPNyangkurangdibayar0,00
SanksiAdministrasi0,00
JumlahPPNyangmasihharusdibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.