Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-002921.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Hanuraba Sawit Kencana, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002921.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002921.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP 02.280.423.1-301.000, beralamat di Komp. Sudirman Office Park, Jl. Jend. Sudirman Blok A-5 No. 889, RT.38 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur – 76114 (alamat korespondensi: Sahid Sudirman Center, Lantai 39E, Jl. Jendral Sudirman Kav.13- 15 No. 86 Kel.Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota. Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta), (domisili elektronik harris.cheung@sta.co.id) dalam hal ini diwakili oleh FX Hari Witono,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Timothy W.F. Loing,

No. Izin Kuasa Hukum : KEP-019/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021, No. Surat Kuasa: 011/HSK/TAX/III/22 tanggal 25 Maret 2022,

2. Nama: Dewi Sukowati,

No. Izin Kuasa Hukum : KEP-944/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021 No. Surat Kuasa: 005/HSK/TAX/III/22 tanggal 25 Maret 2022

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta,) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Purwanto / 197911032001121004

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Terakhir dengan Surat Tugas Nomor ST-2148/PJ.07/2023 tanggal 3 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1002/PP/BR/2022 tanggal 8 Agustus 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-95/PP/Ucp/2026 tanggal 29 April 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 001/TAX/HSK/III/2022 tanggal 21 Maret 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SUB- 87/WPJ.14/2022 tanggal 9 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp36.108.373.721

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Psl 17 (2) KUP)Rp0

3. Penghasilan Kena PajakRp0

4. PPh yang terutangRp0

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp0

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pajak PenghasilanRp0

b.2. PPh Pasal 22Rp197.889.414

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp197.889.414

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Fiskal Luar NegeriRp0

c.6. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1. + e.2. + e.3.)Rp0

f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6. + c.7. – d.3.) atau e.4.Rp 197.889.414

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (5+6.g)Rp 197.889.414 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/HSK/TAX/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH MENURUT
PEMOHON
BANDING(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto62.031.668.868
2Harga Pokok Penjualan53.314.406.869
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)8.717.261.999
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.644.228.561
NO.URAIANJUMLAH MENURUT
PEMOHON
BANDING(Rp)
5Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)(6.926.966.562)
6Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha4.730.387.228
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)4.730.387.228
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan Neto-
8Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif22.127.865.660
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.952.225.238
c. Jumlah (a-b)18.175.640.422
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)15.979.061.088
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian15.979.061.088
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-
15PPh Terutang (tarif X 15)-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Ps 17 (2) KUP)-
17Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
18Jumlah PPh Terutang (15+16)-
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 22197.889.414
b.3 PPh Pasal 23-
b.4 PPh pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)197.889.414
c. Dibayar sendiri :
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 25-
c.3 PPh Pasal 29-
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-lain-
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)-
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB-
d.2 SKPPKP-
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain-
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3 Telah dipotong/dipungut-
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)197.889.414
NO.URAIANJUMLAH MENURUT
PEMOHON
BANDING(Rp)
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f- 18)197.889.414

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.Penghasilan Neto36.108.373.721036.108.373.721
b.Kompensasi Kerugian36.108.373.721036.108.373.721
c.Penghasilan Kena Pajak-0-
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang-0-
e.Kredit Pajak197.889.4140197.889.414
f.PPh Kurang/(Lebih)(197.889.414)0(197.889.414)
g.Sanksi Administrasi-
h.Jumlah PPh yang lebih dibayar(197.889.414)0(197.889.414)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX/HSK/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 (cap pos: 21 Maret 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX/HSK/III/2022 tanggal 21 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) yang menyatakan:

(1) “Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan atas 1 (satu) Keputusan Keberatan kepada Badan Peradilan Pajak;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan :

(1) “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 22 Desember 2021;

c. bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan yaitu tanggal 22 Desember 2021. Dengan demikian Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan :

(1) “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan;

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding;

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan :

(1) “Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa permohonan banding ditandatangani oleh FX Hari Witono dengan jabatan Direktur Utama yang merupakan salah satu Pengurus dari Pemohon Banding dibuktikan dengan Akta Nomor 22 Tanggal 13 Januari 2021. Berdasarkan Akta Nomor 22 tersebut, FX Hari Witono mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018 (selanjutnya disebut dengan “SKPLB PPh Tahun 2018”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHONFISKUS
BANDING
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto62.031.668.86882.160.981.501
2Harga Pokok Penjualan53.314.406.86953.314.406.869
NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHONFISKUS
BANDING
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)8.717.261.99928.846.574.632
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.644.228.56115.644.228.561
5Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)(6.926.966.562)13.202.346.071
6Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha4.730.387.2284.730.387.228
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah (a+b+c+d)4.730.387.2284.730.387.228
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan Neto--
8Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif22.127.865.66022.127.865.660
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.952.225.2383.952.225.238
c. Jumlah (a-b)18.175.640.42218.175.640.422
9Penghasilan Neto Luar Negeri--
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)15.979.061.08836.108.373.721
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi kerugian15.979.061.08836.108.373.721
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)--
15PPh Terutang (tarif X 15)--
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Ps 17 (2) KUP)--
17Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
18Jumlah PPh Terutang (15+16)--
19Kredit Pajak :-
a. PPh ditanggung pemerintah--
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh Pasal 21--
b.2 PPh Pasal 22197.889.414197.889.414
b.3 PPh Pasal 23--
b.4 PPh pasal 24--
b.5 Lain-lain--
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)197.889.414197.889.414
c. Dibayar sendiri :
c.1 PPh Pasal 22--
c.2 PPh Pasal 25--
c.3 PPh Pasal 29--
c.4 STP (pokok kurang bayar)--
c.5 Lain-lain--
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)--
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB--
d.2 SKPPKP--
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)--
e. PPh yang s eharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain--
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri--
e.3 Telah dipotong/dipungut--
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)--
NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHONFISKUS
BANDING
f. Jumlah Paja k yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)197.889.414197.889.414
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)197.889.414197.889.414

bahwa berdasarkan perhitungan SKPLB tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi pada Pos-pos sebagai berikut:

No.KoreksiMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
abc = a – b
1Peredaran Usaha82.160.981.50162.031.668.86820.129.312.633

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/HSK/TAX/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH MENURUT
PEMOHON
BANDING(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto62.031.668.868
2Harga Pokok Penjualan53.314.406.869
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)8.717.261.999
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.644.228.561
5Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)(6.926.966.562)
6Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha4.730.387.228
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)4.730.387.228
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan Neto-
8Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif22.127.865.660
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.952.225.238
c. Jumlah (a-b)18.175.640.422
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)15.979.061.088
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian15.979.061.088
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-
15PPh Terutang (tarif X 15)-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Ps 17 (2) KUP)-
17Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
18Jumlah PPh Terutang (15+16)-
NO.URAIANJUMLAH MENURUT
PEMOHON
BANDING(Rp)
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 22197.889.414
b.3 PPh Pasal 23-
b.4 PPh pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)197.889.414
c. Dibayar sendiri :
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 25-
c.3 PPh Pasal 29-
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-lain-
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)-
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB-
d.2 SKPPKP-
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain-
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3 Telah dipotong/dipungut-
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)197.889.414
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)197.889.414

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 (“KEP-00279/2021”) dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.Penghasilan Neto36.108.373.721036.108.373.721
b.Kompensasi Kerugian36.108.373.721036.108.373.721
c.Penghasilan Kena Pajak-0-
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang-0-
e.Kredit Pajak197.889.4140197.889.414
f.PPh Kurang/(Lebih)(197.889.414)0(197.889.414)
g.Sanksi Administrasi-
h.Jumlah PPh yang lebih dibayar(197.889.414)0(197.889.414)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingFiskus (Rp)
(Rp)
1Peredaran Usaha82.160.981.50162.031.668.86820.129.312.633

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi pada Pos Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp20.129.312.633 yang berimplikasi terhadap koreksi Penghasilan Neto dan Kompensasi Kerugian sebesar Rp20.129.312.633;

a) Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada Pos Peredaran Usaha Rp20.129.312.633,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Atas koreksi Peredaran Usaha dalam SKPLB Pajak Penghasilan tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.1. Terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak yang

dilaporkan pada SPT Masa PPN yang tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan;

1.2. Data tersebut berupa penyerahan TBS Kelapa Sawit yang

menurut Pemohon Banding milik PT. Sawit Argo Lestari sebesar Rp5.613.060.530 dan milik Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp14.516.252.103;

1.3. Berdasarkan temuan di atas Terbanding melakukan Uji Bukti,

atas Penyerahan TBS yang menurut Pemohon Banding milik PT Sawit Argo Lestari sebesar Rp5.613.060.530, diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT Sawit Argo Lestari dan Pemohon Banding. Pada Laporan Keuangan PT Sawit Argo Lestari dinyatakan bahwa PT Sawit Argo Lestari telah melakukan penjualan ke Pemohon Banding. Sehingga seharusnya berdasarkan transaksi pada umumnya sesuai

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi ini seharusnya adalah transaksi jual beli. Dimana Pihak Pemohon Banding membeli TBS dari Pihak Sawit Argo Lestari lalu menjualnya kembali ke pihak pelanggan;

1.4. Atas penyerahan TBS yang menurut Pemohon Banding milik

Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp14.516.252.103, diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara koperasi dengan Pemohon Banding dimana pihak Koperasi merupakan kebun plasma dari Pemohon Banding. Pada perjanjian antara Inti dan Plasma dinyatakan bahwa Kebun ini (Pemohon Banding) diwajibkan untuk menampung dan membeli TBS milik kebun plasma. Sehingga menurut Terbanding atas penyerahan TBS dari kebun plasma ke Pemohon Banding merupakan transaksi jual beli;

b) Menurut Pemohon Banding

1. Penjelasan Materi Sengketa

bahwa sehubungan dengan Hasil Penelitian Keberatan yang mempertahankan Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp82.160.981.501 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pos Peredaran Usaha yang menyebabkan perbedaan nilai Peredaran Usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding terdiri dari:

No.Pos KoreksiSelisih/Koreksi (Rp)
1Penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari5.613.060.530
2Penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya14.516.252.103
Total20.129.312.633

i. Penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari (“PT SAL”) sebesar Rp5.613.060.530

1) bahwa Terbanding menambahkan nilai peredaran usaha sebesar Rp5.613.060.530 yang tidak diakui oleh Pemohon Banding sebagai peredaran usaha Pemohon Banding, dimana peredaran usaha ini merupakan hasil penjualan TBS milik PT SAL yang administrasi penjualannya yaitu berupa

penerbitan invoice dan faktur pajak dilakukan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa yang melatarbelakangi PT SAL tidak melakukan penjualan langsung kepada pelanggan/pabrik, dikarenakan kendala sarana pengangkutan dari lokasi kebun PT SAL ke Pabrik yang memerlukan transportasi darat dan air (diperlukan pengangkutan memakai truk dan jukung sebagai sarana transportasi air) dimana PT SAL tidak dapat memenuhi minimum kuantitas yang diharuskan oleh sarana pengangkut. Selain itu, letak kebun PT SAL dan Pemohon Banding bersebelahan sehingga PT SAL menitipkan administrasi penjualannya kepada Pemohon Banding dalam rangka pengiriman dan penjualan TBS milik PT SAL;

3) bahwa Pemohon Banding tidak mengakui Peredaran Usaha dari penjualan TBS milik PT SAL dikarenakan:

a. Karena Pemohon Banding tidak menambahkan marjin kedalam nilai penjualan TBS milik PT SAL sehingga apabila peredaran usaha diakui sebagai penjualan Pemohon Banding, maka nilai penjualan tersebut adalah sama dengan nilai Harga Pokok Pembelian dari penyerahan TBS PT SAL. Hal ini juga dapat dibuktikan dengan equalisasi antara pajak masukan dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT SAL dengan Pajak Keluaran yang diterbitkan Pemohon Banding dari penjualan PT SAL bernilai sama besarnya. Dengan demikian, apabila Terbanding tetap memaksakan koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil ekualisasi peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan SPT PPN, maka seharusnya Terbanding juga mengakui nilai pajak masukan dari PT SAL sebagai Harga Pokok Penjualan PT Hanuraba di SPT PPh Badan;

5. Aasar Wajib Paa< bahwa atas koreks perenaras usaha In semarusrya uga terdapat

koreksi biaya sebagaimana ketentuan Undang-Lasang PPh hal ini Menurut peneliti koreksi

Demer ksa Sudan tepat karera pihas Wale Pajak tdax vengaku biaya tersebut pada SPT

Taruran SPF Walis Paak Pereliri iuga sak dapat renonitura Biaya vara Senarusnv:

“en ad pengurang karena bergiu udax mendasat dokuser yarg sah car mendukung

CEINTUNJ3I blaya tersebut

b. Mengenai tidak diakuinya penjualan TBS milik PT SAL sebagai HPP Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding Keberatan dalam Daftar Pemberitahuan Daftar Hasil Pemeriksaan sebagai lampiran SPUH no. Pemb-407/WPJ/14/BD.06/2021 tanggal 30 November 2021 yang menyatakan:

“……karena pihak Pemohon Banding tidak mengakui biaya tersebut pada SPT Tahunan PPh Pemohon Banding.”……

Sedangkan menanggapi pernyataan Terbanding Keberatan bahwa “Terbanding juga tidak menghitunga biaya yang seharusnya menjadi pengurang karena Terbanding tidak mendapat dokumen yang sah dan mendukung biaya tersebut”

Adalah sangat tidak tepat, dikarenakan Pemohon Banding telah menyerahkan :

1. SPT Tahunan PPh Badan PT SAL yang menyebutkan nilai penjualan sebesar Rp4.248.255.169

2. Laporan Keuangan Koperasi plasma PT SAL yaitu koperasi Sawit Rimau Sungsang yang menunjukkan nilai sebesar Rp1.364.805.370

Keberatan dengan rekap Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dapat melakukan pemisahan nilai penjualan TBS milik PT SAL dan milik Pemohon Banding karena terdapat dokumen penyerahan berupa Bukti Penyerahan Barang dan Penerimaan Barang. Adapun rincian penjualan TBS PT SAL oleh Pemohon

Banding selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

No.Periode PenjualanDPP
1Penjualan Januari 2018506.123.953,00
2Penjualan Februari 2018486.918.468,00
3Penjualan Maret 2018739.569.577,00
4Penjualan April 2018755.539.872,00
5Penjualan Mei 2018703.472.705,00
6Penjualan Juni 2018249.447.022,00
7Penjualan Juli 2018364.514.164,00
8Penjualan Agustus 2018517.613.714,00
9Penjualan September 2018332.400.870,00
10Penjualan Oktober 2018409.900.965,00
11Penjualan November 2018287.862.859,00
12Penjualan Desember 2018259.696.361,00
TOTAL5.613.060.530,00

Catatan: Nilai penjualan tersebut adalah sama dengan nilai faktur pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN

c. bahwa Pemohon Banding melakukan pemisahan penjualan antara milik PT SAL dengan milik Pemohon Banding dengan membukukan penjualan TBS milik PT SAL sebagai piutang, sehingga tidak mempengaruhi posisi laba rugi Pemohon Banding. Atas transaksi penjualan TBS milik PT SAL tersebut, tidak diakui ataupun dicatat sebagai penjualan Pemohon Banding pada pos laba/rugi melainkan dicatat pada pos neraca. Adapun jurnal atas transaksinya adalah sebagai berikut:

1. Saat Penjualan TBS milik PT SAL digabung dengan TBS Pemohon Banding dalam sarana pengangkut kepada Pelanggan

DrPiutang/Account Receivable(Pos Neraca)

CrHutang kepada PT SAL(Pos Neraca) CrSales/Penjualan PT HSK(Pos Laba/Rugi) CrPPN Keluaran(Pos Neraca)

2.Saat Pembayaran dari pelanggan ke Pemohon Banding

DrBank(Pos Neraca)

CrPiutang/Account Receivable (Pos Neraca)

3.Saat Pembayaran dari Pemohon Banding ke PT SAL

DrHutang kepada PT SAL(Pos Neraca)

CrBank(Pos Neraca) bahwa pada akhir tahun, yaitu posisi per 31 Desember

2018, saldo hutang Pemohon Banding kepada PT SAL (terkait penyerahan TBS) yang dicatat pada akun 2133S030700 – Hutang Usaha adalah nol. Hal ini dapat dibuktikan pada Neraca Saldo yang telah diaudit oleh auditor independen;

bahwa arus pencatatan di atas menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan penjualan TBS PT SAL sebagai bagian dari peredaran usaha di dalam laporan keuangan Pemohon Banding dikarenakan tidak adanya penambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun diperoleh Pemohon Banding atas transaksi ini. Oleh karena itu, sejalan dengan data pada laporan keuangan, transaksi penjualan sebesar Rp5.613.060.530 tidak pula diakui sebagai peredaran usaha di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding. Adapun penjualan sebesar Rp5.613.060.530 telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 PT SAL sehingga apabila koreksi yang dilakukan Pemohon Banding mengakibatkan pemajakan berganda;

4) bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.613.060.530 dapat dibatalkan seluruhnya;

ii.Penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya (“Koperasi

Manggar Jaya”) Rp14.516.252.103

1) bahwa Terbanding memperhitungkan peredaran usaha yang bukan milik Pemohon Banding sebesar Rp14.516.252.103. Nilai tersebut tidak diakui oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan komersial Pemohon Banding maupun SPT Tahunan Pemohon Banding karena hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa nilai tersebut merupakan peredaran usaha yang diakui dalam Laporan Keuangan Koperasi Manggar Jaya

dimana pihak koperasi menitipkan administrasi penjualan tbs miliknya. Atas hasil penjualan TBS milik Koperasi digabungkanadministrasi penjualannya ke dalam penjualan Pemohon Banding, namun secara pembukuan, Pemohon Banding dapat memisahkan antara penjualan TBS milik Koperasi Manggar Jaya, penjualan TBS milik PT SAL, dan penjualan TBS milik Pemohon Banding serta tidak melakukan pembenanan biaya HPP atas penjualan TBS PT SAL dan Koperasi Manggar Jaya tersebut. Atas penjualan Koperasi Manggar Jaya diperlakukan sebagai piutang negative (utang) disisi neraca dalam pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak pernah dicatatat di Laporan Profit/Laba Pemohon Banding;

KOPERASI KELAPA SAWIT MANGGAR AYA

LAP ORAM LABAKUGI

PERE IE fuer PAT Sat bee 2018

Hotes (it bes te Yin bes ats 31-Dec-17

PENJUALAN EPA Ka! LAIN ghe 11 43.526.330

MAYA PKK PENJUALAN IGS:

Bana aras : be Heni ~ 53,776 509

Bay ab eyaatas Daca ae Nie eae as a ee Ses aay 1 543,780,226

Boga es tla Tenet Ta a Me hae ne : Kan Tn Gin anang 1115039632

TOTAL AYA POK OK PENTEL AN Mule Bi 2 IP AIA PET ANA| 111,45,596.417

LABA PI Thien KAN beban hee 142.979.963

PENDAPATAN LAIN LAIN

bahwa dapat dilihat dari tangkapan layar tersebut diatas, bahwa nilai penjualan tbs yang dititipkan kepada Pemohon Banding seluruhnya diakui sebagai penjualan di Laporan Laba Rugi koperasi Manggar Jaya;

b. bahwa Pemohon Banding melakukan pemisahan nilai penjualan TBS milik Koperasi Manggar Jaya. Adapun rincian penjualan TBS PT SAL oleh Pemohon Banding selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

No.Periode PenjualanDPP
1Penjualan Januari814.528.394
2Penjualan Februari1.303.757.040
No.Periode PenjualanDPP
3Penjualan Maret1.678.244.631
4Penjualan April1.742.745.434
5Penjualan Mei1.677.973.224
6Penjualan Juni896.129.493
7Penjualan Juli1.207.298.829
8Penjualan Agustus1.224.749.067
9Penjualan September1.309.273.898
10Penjualan Oktober1.270.316.415
11Penjualan November668.712.094
12Penjualan Desember722.523.584
Total14.516.252.103

a. bahwa transaksi penjualan TBS Koperasi tersebut tidak diakui ataupun dicatat sebagai penjualan Pemohon Banding pada pos laba/rugi melainkan dicatat pada pos neraca. Adapun jurnal atas transaksinya adalah sebagai berikut:

1. Saat Penjualan TBS milik Koperasi digabung dengan TBS Pemohon Banding

Dr Piutang/Account Receivable(Pos Neraca)

Cr Hutang kepada Koperasi(Pos Neraca) Cr Sales PT HSK(Pos Laba/Rugi) Cr PPN Keluaran(Pos Neraca)

2. Saat Pembayaran dari pelanggan ke Pemohon Banding

Dr Bank(Pos Neraca)

Cr Piutang/Account Receivable(Pos Neraca)

3. Saat Pembayaran dari Pemohon Banding kepada Koperasi

Dr Hutang kepada Koperasi(Pos Neraca)

Cr Bank(Pos Neraca) bahwa adapun terkait dengan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding (inti) untuk keperluan kebun Plasma (Koperasi) pembebanannya telah dipisahkan, berikut ini Pemohon Banding sampaikan pencatatannya:

Dr Piutang Koperasi(Pos Neraca)

Cr Bank/Kas(Pos Neraca)

bahwa pada akhir bulan Pemohon Banding akan melakukan perhitungan antara hutang Pemohon Banding kepada Koperasi dan piutang Pemohon Banding kepada Koperasi. Hal ini telah di catat dan bukukan dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan juga laporan keuangan koperasi;

bahwa atas pencatatan di atas menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan penjualan TBS Koperasi sebagai bagian dari peredaran usaha di dalam laporan keuangan Pemohon Banding dikarenakan tidak adanya penambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun diperoleh Pemohon Banding atas transaksi ini. Oleh karena itu, sejalan dengan data pada laporan keuangan, transaksi penjualan sebesar Rp14.516.252.103 tidak pula diakui sebagai peredaran usaha di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding;

2) Pemohon Banding Memiliki Keharusan Menjalin Program Kemitraan antara Inti dan Plasma Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sejalan dengan Program Kemitraan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, suatu perusahaan inti/Pemohon Banding diwajibkan untuk membantu para petani di sekitarnya dengan mengusahakan kebun plasma agar menjadi perkebunan kelapa sawit yang produktif. Dalam jangka waktu tertentu kebun plasma akan diberikan Inti kepada para petani plasma, Inti juga membina secara teknis para petani peserta agar mampu mengusahakan kebunnya dengan baik, dan juga membantu memasarkan hasil kebun plasma dengan harga yang layak sesuai dengan pedoman yang di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian;

bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewajiban Inti sebagai Bapak angkat dari Plasma yang wajib memberikan bantuan teknis agar plasma mampu

mengusahakan kebunnya dapat disampaikan sebagai berikut:

Inpres nomor 1 tahun 1986

Angka 5;

a. Perusahaan yang dapat menjadi perusahaan inti adalah perusahaan di bidang perkebunan baik milik negara maupun milik swasta yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian;

b. Kewajiban perusahaan Inti:

1. membangun perkebunan inti lengkap dengan fasilitas pengolahan yang dapat menampung hasil perkebunan inti dan kebun plasma;

2. melaksanakan pembangunan kebun plasma sesuai dengan petunjuk operasional dan standar fisik yang ditetapkan oleh Departemen pertanian cq. Direktur Jenderal Perkebunan;

3. bertindak sebagai pelaksana penyiapan lahan pekarangan dan pembangunan perumahan petani peserta, dengan petunjuk-petunjuk teknis dari Departemen Transmigrasi;

4. membina secara teknis para petani peserta agar mampu mengusahakan kebunnya dengan baik;

5. menampung (membeli) hasil kebun plasma dengan harga yang layak sesuai dengan pedoman yang di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian;

6. membantu proses pelaksanaan pengembalian kredit petani peserta;

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM mengatur tentang bentuk Kemitraan yang salah satunya adalah dalam bentuk pola inti plasma sebagai berikut:

Pasal 26

“Kemitraan dilaksanakan dengan pola:

a.inti-plasma;

Pasal 27

“Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam:

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan;

f. pemasaran;

g. penjaminan;

h. pemberian informasi; dan

i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.”

bahwa Pemerintah menyebutkan peran Inti kepada Plasma melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, yaitu sebagai berikut:

Pasal 3

“Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam :

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;

d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan; dan

f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi

peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.”

bahwa yang melatarbelakangi hubungan kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Inti dengan Koperasi (petani sekitar areal perkebunan Pemohon Banding) sebagai Plasma adalah ketentuan Inpres nomor 1 tahun 1986 j.o. Undang- Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM j.o. Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan;

bahwa Inti dan Plasma bertanggungjawab menjalankan sebagaimana hal-hal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Plasma dan Inti, kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Plasma dan Inti, Inti telah melakukan hak dan kewajibannya sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. Dengan demikian, hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Inti berperan sebagai “bapak asuh” dalam persiapan dan pembangunan kebun plasma

b) Inti berperan selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma

c) Inti tidak memiliki tanggung jawab apa pun terhadap Plasma selain dari kewajiban/tanggung jawab yang secara tegas diatur Surat Perjanjian Kerja sama antara Inti dengan Plasma

bahwa dalam hubungan kemitraan tersebut, Pemohon Banding diperintahkan oleh ketentuan Perundang-undangan bertindak sebagai Bapak angkat dari plasma untuk memberikan bimbingan teknis kepada plasma berupa

melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi;

bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Penjualan TBS milik Koperasi Plasma sebesar Rp14.516.252.103 dapat terjadi karena Pemohon Banding sesuai dengan perintah Undang-Undang membantu Plasma dalam rangka memasarkan hasil panen TBS kebun plasma. Dapat disampaikan bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding belum memiliki fasilitas produksi CPO dan Kernel, sehingga hasil panen TBS kebun Inti/Pemohon Banding dijual langsung ke Perusahaan Perkebunan lainnya, begitu pula halnya dengan hasil panen kebun plasma. Dalam transaksi tersebut penggabungan dilakukan hanya pada saat penerbitan faktur pajak keluaran penjualan TBS, sedangkan untuk pencatatan penjualan TBS dilakukan secara terpisah antara hasil panen inti dengan plasma karena pembukuan dilakukan secara terpisah;

bahwa atas penggabungan penjualan hasil panen TBS antara inti dengan plasma pada dasarnya terjadi karena Pemohon Banding mematuhi perintah Undang-Undang yaitu Pemohon Banding selaku inti diwajibkan membantu pemasaran hasil panen TBS plasma. Dalam transaksi tersebut penggabungan dilakukan hanya pada saat penerbitan faktur pajak keluaran penjualan TBS, sedangkan untuk pencatatan penjualan TBS serta pengakuan HPP dilakukan secara terpisah antara hasil panen inti dengan plasma karena pembukuan dilakukan secara terpisah;

3) Petani Plasma Tidak Memiliki Akses Penjualan ke Pabrikan bahwa pengakuan penjualan meliputi TBS dari kebun inti dan TBS dari kebun plasma juga dilatar belakangi oleh perjanjian jual beli yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan

Pembeli TBS/Pabrikan/pihak ketiga. Oleh karena perjanjian jual beli TBS adalah antara Pemohon Banding dan pembeli TBS maka penyerahan BKP terjadi antara Pemohon Banding kepada pembeli berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN sebagai berikut:

Pasal 1A Ayat (1) huruf a UU PPN

“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;”

serta memori penjelasan Pasal 1A Ayat (1) huruf a UU PPN sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar- menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.”

bahwa namun demikian manfaat ekonomis yang berasal dari kebun plasma sesuai dengan peruntukannya menjadi hak ekonomis plasma bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu penjualan dan biaya yang timbul dari kebun plasma dilakukan pencatatan secara terpisah antara Inti dan Plasma sesuai dengan manfaat ekonomis yang dimiliki Inti dan Plasma. Pemisahan penjualan dan biaya atas kebun plasma ini tercermin dalam pencatatan akuntansi yang dilakukan Pemohon Banding. Sejalan dengan standar akuntansi keuangan, dari sisi ketentuan Pajak Penghasilan, karena manfaat ekonomis kebun plasma merupakan hak ekonomis dari petani plasma, maka penjualan dan biaya dari kebun plasma dicatat di buku Inti menjadi hutang/piutang kepada plasma/KUD sedangkan di pembukuan plasma, akan mengakui sebagai penjualan dan biaya, sehingga penghasilan kena pajak dari kebun plasma diakui sebagai

penghasilan petani plasma/KUD berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan Program Kemitraan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Pemda Kabupaten Banyuasin dimana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 323 tahun 2009 tanggal 1 April 2009, nomor 324 tahun 2009, nomor 335 tahun 2008 mewajibkan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agri bisnis perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan sebidang tanah kelapa sawit menjalin kemitraan dalam pembangunan kebun plasma. Dimana kebun plasma tersebut dikelola oleh Koperasi Sawit Manggar Jaya (“Koperasi”); bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan (“Surat Perjanjian”) tanggal 31 Desember 2010 antara Koperasi dan Pemohon Banding menyatakan bahwa PemohonBandingmenjalinkemitraanuntuk membangun/mengembangkan dan mengelola sebagian dari tanah perkebunan kelapa sawit milik Koperasi seluas lebih kurang 1.394,5 ha. Adapun kegiatan pengelolaannya meliputi:

a) Administrasi

b) Pembelian barang/sarana untuk pengembangan dan pengelolaan kebun

c) Pembukaan lahan dan penanaman

d) Perawatan/Pemeliharaan tanaman pada masa belum menghasilkan dan masa menghasilkan

e) Panen dan transportasi

f) Pembayaran kepada supplier, pekerja dan kontraktor

g) Pendanaan dan angsuran kredit

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka mekanisme terkait dengan pembebanan biaya berupa biaya perawatan perkebunan kelapa sawit meliputi biaya pemeliharaan

tanaman belum menghasilkan, tanaman menghasilkan, biaya pupuk dan pemupukan, biaya panen, transportasi merupakan kewajiban dari kebun Plasma (Koperasi) dan penjualan TBS atas kebun Plasma (Koperasi) merupakan hak dari Koperasi tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding atas penjualan TBS kebun Plasma (Koperasi) bukan merupakan penghasilan dari Pemohon Banding, melainkan hak dari Koperasi tersebut;

4) bahwa inkonsistensi Koreksi Terbanding dimana Koreksi atas Peredaran Usaha Penjualan TBS Plasma Tidak Diikuti dengan Koreksi Negatif Biaya Plasma. Bahwa apabila Terbanding menetapkan penjualan atas TBS yang merupakan milik petani plasma dikoreksi menjadi pendapatan inti, maka seharusnya Terbanding juga konsisten dengan mengakui biaya pembelian TBS inti dari plasma sebagai komponen Harga Pokok Penjualan, atau mengakui seluruh biaya sehubungan dengan kebun plasma sebagai biaya Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan seluruh penjualan dan biaya sehubungan dengan kebun plasma tidak diakui sebagai penghasilan dan biaya inti, sehingga sungguh sangat tidak adil dan tidak konsisten jika Terbanding mengakui penjualan TBS kebun plasma sebagai penghasilan Pemohon Banding namun tidak mengakui biaya-biaya sehubungan dengan penghasilan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur:

“Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Pemohon Banding dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c,

huruf d, huruf e, dan huruf g.”

bahwa sangat jelas berdasarkan ketentuan tersebut diatas bahwa penghasilan dihasilkan dari pengorbanan ekonomis atau biaya sehubungan dengan kegiatan usaha, sehingga penghitungan penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif harus memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan koreksi Terbanding yang hanya mengakui penghasilannya saja nyata-nyata tidak adil dan tidak berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan karena tidak mengakui atau melakukan koreksi negatif atas biaya-biaya sehubungan dengan penghasilan tersebut;

5) Putusan Pengadilan Pajak Atas Kasus yang Serupa bahwa sebagai bahan pertimbangan Tim Terbanding dalam melakukan pemeriksaan, dapat Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan Hukum Tetap yang telah menerapkan peraturan perundang- undangan perpajakan secara konsisten untuk perkara- perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha atas Penghasilan Kebun Plasma;

bahwa Pasal 28D UUD RI telah memberikan amanat bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Demikian juga Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh telah menetapkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama (a) terhadap semua Pemohon Banding atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama;

Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku….”

Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

PutusanPengadilanPajakNomorPut- 79893/PP/M.VIIIB/15/2017(yangsemuanyatelah diumumkan dalam website sekretariat Pengadilan Pajak) mengungkapkanpertimbangan-pertimbanganhukum sebagai berikut:

“.....bahwa menurut Majelis terdapat bukti berupa Perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD serta bukti berupa Keputusan Bupati serta bukti transfer;

bahwa dari rekening Pemohon Banding No rek. XXX.884, Bank CCC cabang Pulo Gadung - Jakarta a.n. Pemohon Banding ada transfer untuk penjualan TBS milik petani ke KUD dari PT AAA dan PT BBB;

bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding adalah sebagai hasil penjualan panen kebun plasma yang bukan kepunyaan Pemohon Banding tetapi kepunyaan KUD, berdasarkan bukti berupa jurnal hutang piutang yang memperlihatkan pendapatan dari panen kebun plasma tersebut mengurangi hutang KUD yang mewakili petani plasma;

bahwa pendapatan penjualan panen kebun plasma kepunyaan petani yang diwakili oleh KUD tersebut yang diterima dalam rekening Pemohon Banding tersebut (penjualannya dilakukan oleh Pemohon Banding pada PT AAA dan PT Karya Nusa Ekadaya) tersebut juga telah dibukukan bukan sebagai penghasilan penjualan Pemohon Banding dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai DPP PPN dengan rincian sebagai berikut:

......;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas yang dapat membuktikan bahwa pendapatan penjualan panen kebun plasma yang diterima oleh Pemohon Banding dalam rekening Bank CCC Cabang Pulo Gadung Nomor rek. XXX.884 telah di offset sebagai mengurangi hutang KUD (petani plasma), serta bukti lain satu dengan lainnya saling berkesuaian yang menyatakan bahwa pendapatan penjualan panen kebun plasma (milik petani plasma) tersebut bukan merupakan sebagai omzet penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 tidak dapat dipertahankan;”

iii.Inkonsistensi Terbanding Dalam Menetapkan Koreksi

1) bahwa dalam Pembahasan Akhir Hasil Terbandingn sesuai dengan Risalah Pembahasan, Terbanding mempertahankan pos koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633 dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Pos Koreksi Peredaran UsahaMappingKoreksi cfm SKPKeterangan
1. Penjualan TBS milik PT Sawit Agro LestariTBS5.613.060.530Dipertahankan
2. Penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar JayaTBS14.516.252.103Dipertahankan
TOTAL20.129.312.633

2) bahwa dalam Pembahasan Akhir Hasil Terbandingn sesuai

dengan Risalah Pembahasan, Terbanding mempertahankan pos koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633 dengan rincian sebagai berikut:

3) bahwa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633 tetap dipertahankan oleh Terbanding karena terdapat penyerahan berupa TBS milik PT. Sawit Argo Lestari sebesar Rp5.613.060.530 dan milik Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp14.516.252.103 yang telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPN namun tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan oleh Pemohon Banding;

4) bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp20.129.312.633 ditetapkan oleh Terbanding dengan cara menambahkan nilai penjualan TBS milik PT. Sawit Argo Lestari sebesar Rp5.613.060.530 dan penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp14.516.252.103 ke dalam jumlah peredaran usaha Pemohon Banding, sehingga jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding menurut Terbanding menjadi sebesar Rp82.160.981.501 yang semula adalah sebesar Rp62.031.668.868;

5) bahwa dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan penjualan TBS baik milik PT Sawit Argi Lestari dan Koperasi Sawit Manggar Jaya sebagai bagian dari peredaran usaha di dalam laporan keuangan Pemohon Banding, dikarenakan TBS yang diserahkan tersebut bukan milik Pemohon Banding, dengan demikian tidak ada penambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun diperoleh oleh Pemohon Banding atas transaksi tersebut. Dapat Pemohon Banding sampaikan perbandingan jumlah peredaran usaha yang telah dilaporkan Pemohon Banding dan jumlah peredaran usaha menurut perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

Pelaporan SPT Masa PPN

Cfm Pemohon Banding

UraianPT. HSKKoperasi PT. SAL (Inti dan (Plasma PT. HSK) Plasma)Jumlah
ab C(a + b + c)
Peredaran Usaha / Sales62.031.668.86814.516.252.103 5.613.060.53082.160.981.501
HPP53.314.406.86912.591.989.021 4.024.912.15869.931.308.048
Persentase HPP terhadap Sales86%87% 72%
Laba Kotor8.717.261.9991.924.263.082 1.588.148.37212.229.673.453
Persentase Laba Kotor14%13% 28%

Cfm Terbanding

UraianPT. HSK
Peredaran Usaha / Sales82.160.981.501
HPP53.314.406.869
Persentase HPP terhadap Sales65%
Laba Kotor28.846.574.632
Persentase Laba Kotor35%

Persandingan Perhitungan Profitabilitas SPT PPh Badan/menurut Pemohon Banding vs

Terbanding

UraianPerhitungan Pemohon Banding/PT HSKPerhitungan Terbanding
PT. HSKKoperasi PT. SAL (Plasma PT. (Inti dan HSK) Plasma)Jumlah
Ab C de = (b + c + d)
Peredaran Usaha / Sales62.031.668.86862.031.668.868 14.516.252.103 5.613.060.53082.160.981.501
HPP53.314.406.86953.314.406.86953.314.406.869
Persentase HPP terhadap Sales86%65%
Laba Kotor8.717.261.99928.846.574.632
Persentase Laba Kotor14%35%

6) Prinsip Matching Cost against Revenue

bahwa berdasarkan konsep dasar prinsip akuntansi

"Matching Cost Against Revenue" yang pada intinya berarti menghubungkan pendapatan yang timbul dengan biaya, maka menurut konsep ini pendapatan berbanding lurus dengan biaya;

bahwa prinsip tersebut juga sejalan dengan ketentuan pada Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP yang menjelaskan bahwa “pembukuan harus dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan”;

bahwa berdasarkan prinsip akuntansi "Matching Cost Against Revenue", Terbanding telah melakukan inkonsistensi karena menetapkan koreksi positif atas penjualan tetapi tidak mengakui HPP atas TBS milik PT SAL dan Koperasi yang belum dibukukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat disampaikan bahwa Terbanding hanya memperhitungkan nilai peredaran usaha sebesarRp82.160.981.501(Rp62.031.668.868+ Rp14.516.252.103+Rp5.613.060.530)tanpa memperhitungkan nilai Harga Pokok Penjualan dari PT Sawit Argo Lestari dan Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp16.616.901.179 (HPP PT. SAL sebesar Rp4.024.912.158 + HPP Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp12.591.989.021). Sehingga penetapan nilai sengketa koreksi Terbanding atas nilai Peredaran Usaha tidak sesuai dengan prinsip umum akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan perpajakan yang berlaku dimana pembebanan biaya harus sesuai dengan pendapatan yang telah diakui; bahwa berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa persentase Gross Profit/Laba Kotor menurut Terbanding adalah sebesar 35% (Rp28.846.574.632 : Rp82.160.981.501), nilai presentase tersebut jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan nilai menurut Pemohon Banding sebesar 14%. Nilai presentase sebesar 35% terjadi karena Terbanding

memperhitungkan nilai peredaran usaha untuk PT HSK + Koperasi + PT SAL tetapi untuk HPP hanya memperhitungkan nilai Harga Pokok Penjualan milik PT HSK; bahwa TBS adalah komoditas yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dan diatur juga harga minimum TBS melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Sawit bertujuan untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun, dan menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2013 diatur tentang pembentukan Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit oleh Gubernur dengan keanggotaan terdiri dari unsur:

• Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota;

• Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota;

• Perusahaan Perkebunan;

• Wakil Pekebun (kelembagaan pekebun); dan

• Instansi terkait lainnya;

bahwa Permentan Nomor 14 Tahun 2013 mengatur besaran harga wajar minimum TBS yang didasarkan komponen biaya-biaya penanaman dan perawatan yang kemudian menjadi HPP. Dengan demikian, sangatlah tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk dapat menaikkan margin operasi jauh di atas margin operasi wajar seperti yang dilakukan oleh Terbanding melalui penetapan koreksinya, margin operasi yang wajar dan sesuai dengan Permentan Nomor 14 Tahun 2013 adalah berdasarkan pelaporan SPT PPh Badan 2018 dengan nilai peredaran usaha sebesar RpRp62.031.668.868;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, apabila Tim Terbanding Keberatan tetap mempertahankan nilai koreksi

peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633, maka Pemohon Banding juga meminta kepada Tim Terbanding Keberatan untuk memperhitungkan juga nilai Harga Pokok Penjualan sebesar Rp69.931.308.048 (HPP PT. HSK sebesar Rp53.314.406.869 + HPP PT. SAL sebesar Rp4.024.912.158 + HPP Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp12.591.989.021) sebagai pengurang atas nilai peredaran usaha sebesar Rp82.160.981.501;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan poin-poin yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, maka dapat Pemohon Banding simpulkan hal-hal sebagai berikut:

a.Koreksi Penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari

i.bahwa penjualan TBS dari PT SAL tidak dilakukan langsung kepada pelanggan dikarenakan kendala sarana pengangkutan dimana PT SAL tidak dapat memenuhi minimum kuantitas yang diharuskan oleh sarana pengangkut disebabkan produksi TBS yang dihasilkan oleh PT SAL sangat sedikit. Oleh sebab itu, guna memenuhi minimum kuantitas sarana pengangkut, maka PT SAL menitipkan administrasi penjualannya kepada Pemohon Banding, dimana dalam sarana pengangkut tersebut akan digabungkan TBS milik PT SAL dan Pemohon Banding;

ii.bahwa Pemohon Banding dapat memisahkan kuantitas penjualan

TBS milik PT SAL dan Pemohon Banding sendiri karena terdapat dokumen penyerahan berupa Bukti Penyerahan Barang dan Penerimaan Barang. Transaksi penjualan TBS PT SAL tersebut tidak diakui ataupun dicatat sebagai penjualan Pemohon Banding pada pos laba/rugi melainkan dicatat pada pos neraca;

iii.bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan penjualan TBS PT

SAL sebagai bagian dari peredaran usaha di dalam laporan keuangan Pemohon Banding dikarenakan tidak adanya penambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun diperoleh Pemohon Banding atas transaksi ini. Oleh karena itu, sejalan dengan data pada

laporan keuangan, transaksi penjualan sebesar Rp5.613.060.530 tidak pula diakui sebagai peredaran usaha di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding. Adapun penjualan sebesar Rp5.613.060.530 telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 PT SAL;

iv.bahwa koreksi Terbanding Pajak yang dipertahankan oleh Tim

Penelaah Keberatan berupa penetapan penjualan TBS PT SAL sebagai penghasilan Pemohon Banding merupakan tindakan ketidakadilan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU PPh, karena koreksi tersebut hanya menambah Peredaran Usaha dari TBS milik PT SAL namun tidak mengakui biaya-biaya sehubungan dengan produksi TBS PT SAL (Harga Pokok Penjualan) atau melakukan koreksi negatif atas biaya-biaya tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU PPh, sangatlah jelas bahwa penghasilan dihasilkan dari pengorbanan ekonomis berupa biaya sehingga biaya tersebut merupakan pengurang penghasilan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

b.Penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya

i.bahwa kemitraan Pemohon Banding sebagai Inti dengan petani sekitar areal perkebunan sebagai plasma sejalan dengan Program Pemerintah Pusat maupun Daerah. Dalam memperoleh ijin usaha perkebunan, Pemohon Banding sebagai Bapak asuh dari Petani plasma diwajibkan menyiapkan lahan perkebunan bagi petani plasma serta memberi bimbingan teknis berupa pembinaaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. Salah satu dari kewajiban Pemohon Banding sebagai Inti adalah membantu petani plasma dalam memasarkan hasil produksi dalam hal ini adalah hasil panen TBS kebun plasma;

ii.bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Banding belum memiliki

fasilitas untuk produksi CPO, sehingga hasil panen TBS dijual langsung tanpa diolah terlebih dahulu, sehingga baik TBS hasil panen

kebun Inti ataupun kebun Plasma langsung dijual kepada perusahaan perkebunan lainnya (pihak ketiga) melalui Inti;

iii.Penggabungan penjualan TBS milik inti dan plasma dilakukan

sehubungan dengan Inpres nomor 1 tahun 1986 j.o. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM j.o. Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan;

iv.Oleh karena kontrak penjualan TBS dilakukan antara Pemohon

Banding dan pembeli untuk barang berupa TBS yang berasal dari kebun inti maupun plasma, maka penyerahan BKP sesuai dengan Pasal 1A Ayat (1) huruf a UU PPN dan memori penjelasannya terjadi antara Pemohon Banding kepada pembeli. Faktur Pajak sehubungan dengan penyerahan TBS tersebut tentunya diterbitkan oleh Pemohon Banding dan atas penyerahan BKP berupa TBS dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

v.bahwa manfaat ekonomis atas kebun plasma sudah seharusnya menjadi hak petani plasma oleh karena itu penjualan TBS kebun plasma dan biaya sehubungan dengan kebun plasma pada tahun berjalan (tahun 2018) telah diakui secara terpisah sebagai hutang piutang di pembukuan Inti dan sebagai Penjualan dan Biaya di Pembukuan Plasma, sejalan dengan hak atas manfaat ekonomisnya yang dimiliki oleh masing-masing pihak;

vi.bahwa koreksi Terbanding Pajak yang dipertahankan oleh Tim

Penelaah Keberatan berupa penetapan penjualan TBS Plasma Koperasi Sawit Manggar Jaya sebagai penghasilan lain Pemohon Banding merupakan tindakan ketidakadilan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU PPh, karena koreksi tersebut hanya menambah peredaran usaha Pemohon Banding namun tidak mengakui biaya-biaya sehubungan dengan HPP TBS Plasma Koperasi Sawit Manggar Jaya atau tidak melakukan koreksi negatif atas biaya-biaya tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU PPh, sangatlah jelas bahwa penghasilan dihasilkan dari pengorbanan ekonomis berupa biaya sehingga biaya tersebut

merupakan pengurang penghasilan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 87/WPJ.14/2022 tanggal 9 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX/HSK/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa indonesia kepada Ll.

Pengadilan Pajak,

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggai diterima surat i]

keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar NN

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemehon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 7 (satu) surat banding: [

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: Ll.

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Ll

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00279/KEBAWPJ.14/2021 tanggal 20

Desember 2021 yang diterima tanggal 22 Desember 2021 (sesuai detail tracking

JNE nomor BPNEC02297115621);

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat MN

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00279/KEBAVP 14/2021

tanggal 20 Desember 2021:

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak Ll)

yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh FX Hari Witono bertindak selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia: |]

. Penandatanganan surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia; [ —]

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding fo

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Balikpapan Timur nomor LAP-00243/WPJ.14/KP.0105/RIKSIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Po “Menurut”

: (Rp) (Rp)

1. IPenghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 62.031.668 868 862.160.981.501

2. (Harga Pokok Penjualan 53.314.406.869 53.314.406.869

3. (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 8.717.261.999 28.546.574 632

4. (Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 15.644.228.561 15.644 228 561

5. (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) (5.926.966.562) 13.202 346.071

5. (Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a, Penghasilan dari luar usaha 4.730.387.228 4.730.387 228

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas - -

d. Lain-lain - -

2. Jumlah (atbtctd) 4.730.387.225 4.730.387.228

7. (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan - -

penghasilan neto

8. |Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif 22,127.865 660 22 127.865.660

b. Penyesuaian Fiskat Negatif 3.952 225.238 3.952.225.238

c. Jumlah ta-b) 18.175,640.422 18.175.640 422

9. |Penghasilan neto luar negeri - -

10. Jurmfah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9} 15.979.061.088 36.108.373.721

11. |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib - -

12. IKompensasi Kerugian 15.979.061.088 36.108.373.721

13. (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - -

14. (Penghasilan Kena Pajak (10-11-1213) - -

15. (PPh terutang ((tarifx14) atau NIHIL) - -

16. (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan - -

17. Jumlah PPh Terutang (15416) - -

18. (Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung Pemerintah -

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain -

b.1. PPh Pasal 21 - -

b.2. PPh Pasal 22 197.889.414 197.889.414

b.3. PPh Pasal 23 - -

b.4. PPh Pasal 24 - -

b.5. Lain-lain " -

b.8. Jumlah (b.1+b,.2+b.34+b.4+b.5 197.389.414 197.889.414

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22 - -

c.2. PPh Pasal 25 - -

c.3. PPh Pasal 29 - -

¢.4,. STP (Pokok Kurang Bayar) - -

c.5. Fiskal Luar Negeri - -

c.8. Lain-lain - -4

e7. Jumlah (c.1+¢.2+e.3+¢.4+¢.5+¢.8) - -

d. Diperhitungkan:

d1. SKPPKP - -

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a-b.84c.F-d.1) 197.889.414 197.289 414

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) (197 889414) (197.889.414)

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP - -

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP - -

ce. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP " -

d. Kenaikan Pasal 134 UU KUP " -

8, Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP - -

f, Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP - -

g. Jumlah sanksi administrasi (atb+c+d+e+ - -

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/HSK/TAX/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang diterima KPP Pratama Balikpapan Timur berdasarkan LPAD nomor PEM-05001351/WPJ.14/KP.0103/2021 tanggal 21 Januari 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Kredit Pajak PPh Kurang / (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi36.108.373.721 36.108.373.721 - - 197.889.414 (197.889.414) -- - - - - - -36.108.373.721 36.108.373.721 - - 197.889.414 (197.889.414) -
Jumlah PPh yang lebih dibayar(197.889.414)-(197.889.414)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat Banding, mempelajari Laporan penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, dan surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding yang diajukan adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

• Koreksi positif Peredaran Usaha Rp20.129.312.633

Tanggapan atas Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal antara lain apabila

berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Pemohon Banding dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Pemohon Banding yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Pemohon Banding badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;

Pasal 28 ayat (1) huruf b dan huruf c

Bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa antara lain:

b. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 28 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain: Huruf E angka 4 huruf i

Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum, dan penyelesaian keberatan, diupayakan:

1) dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference , dan saluran online lainnya; dan

2) memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo;

Lampiran II Huruf A Angka 8

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Berita Acara Kehadiran/Ketidakhadiran dalam proses Keberatan:

a. dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada Pemohon Banding;

b. sepanjang Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan Pemohon Banding telah menandatangani Berita Acara dalam bentuk file PDF, kemudian mengirimkan via email maka Pemohon Banding dianggap telah memberikan

c. komunikasi Penelaah Keberatan dengan Pemohon Banding dapat melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya, yang direkam dan telah mendapat persetujuan dari Pemohon Banding;

Data dan Fakta

bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00359/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 24 Mei 2019 dan Surat PerintahPemeriksaanPerubahanNomorPRIN-P- 00028/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018tanggal 9 Oktober 2018. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00243/WPJ.14/KP.0105/RIKSIS/2020 tanggal 23 Oktober 2020;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018,

diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur berdasarkan Pemeriksaan Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

1) Terdapat Penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN yang tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan;

2) Data tersebut berupa penyerahan TBS Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding milik PT Sawit Agro Lestari sebesar Rp5.613.060.530 dan milik Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp14.516.252.103;

3) Berdasarkan temuan di atas Terbanding melakukan uji bukti, atas Penyerahan TBS yang menurut Pemohon Banding milik PT Sawit Agro Lestari sebesar Rp5.613.060.530, diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT Sawit Agro Lestari dan Pemohon Banding. Pada Laporan Keuangan PT Sawit Agro Lestari dinyatakan bahwa PT Sawit Agro Lestari telah melakukan penjualan ke Pemohon Banding. Sehingga seharusnya berdasarkan transaksi pada umumnya sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi ini seharusnya adalah transaksi jual beli. Dimana Pihak Pemohon Banding membeli TBS dari Pihak Sawit Agro Lestari lalu menjualnya kembali ke pihak pelanggan;

4) Atas Penyerahan TBS yang menurut Pemohon Banding milik Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp14.516.252.103, diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara koperasi dengan Pemohon Banding dimana pihak Koperasi merupakan kebun plasma dari Pemohon Banding. Pada perjanjian antara Inti dan Plasma dinyatakan bahwa Kebun Inti (Pemohon Banding) diwajibkan untuk menampung dan membeli TBS milik kebun plasma. Sehingga menurut Terbanding atas penyerahan TBS dari kebun plasma ke Pemohon Banding merupakan transaksi jual beli;

bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat Pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat Pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa Kronologis Pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00243/WPJ.14/KP.0103/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Oktober 2020 adalah sebagai berikut:

Surat Perninjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen Dn an

2. |SuratPeringatant FT

3 [SuratPerngatan | sds

4. (Berita Acara Dokumen Perpajakan Umum

Pemenuhan/Tidak

Dipenuhi Peminjaman

Buku, Catatan, dan

Dokumen

Picea | ff

Catatan, dan Dokumen

6 [SuatPeringatan! | | COS

[7 [SuratPeringatanw | | SS —

Berita Acara

Pemenuhan/Tidak

Dipenuhi Peminjaman

Buku, Catatan, dan

Dokumen

bahwa berdasarkan Kronologis Pemeriksaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Pasal 26A ayat (4) tidak dapat diterapkan dalam penyelesaian Keberatan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomor S- 248/WPJ.14/2021 tanggal 13 April 2021 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi a.n. PT Hanuraba Sawit Kencana. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagai berikut:

1) Proses Bisnis Perusahaan;

2) Kontrak Pembelian dengan Pemasok;

3) Kontrak Penjualan dengan Pelanggan;

4) dokumen terkait ketentuan minimal jumlah pengangkutan TBS dari perusahaan angkutan;

5) Perjanjian Kerja sama Intl dan Plasma serta Keputusan Bupati setempat tentang penetapan calon peserta kebun masyarakat program kemitraan perkebunan kelapa sawit antara perusahaan inti dan Koperasi Sawit Manggar Jaya;

6) rekapitulasi dan dokumen sumber atas penyerahan TBS dari PT Sawit Agro Lestari dan Koperasi Sawit Manggar Jaya;

7) rekapitulasi dan dokumen sumber atas penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari dan Koperasi Sawit Manggar Jaya;

8) data dan/atau dokumen pendukung lain;

bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan data, informasi, dan/atau dokumen, berupa:

1) Profil Singkat Perusahaan Pemohon Banding;

2) Kontrak Pembelian dengan Pemasok;

3) Perjanjian Kerja sama Inti dan Plasma serta Keputusan Bupati setempat tentang penetapan calon peserta kebun masyarakat program kemitraan perkebunan kelapa sawit antara perusahaan inti dan Koperasi Sawit Manggar Jaya;

4) SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018;

bahwa atas Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang dipenuhi sebagian tersebut Terbanding mengirimkan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kedua dengan surat nomor S-727/WPJ.14/2021 tanggal 12 Oktober 2021, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan data, informasi, dan/atau dokumen, berupa:

1) Proses Bisnis Perusahaan Pemohon Banding;

2) Kontrak Penjualan dengan Pelanggan;

3) keterangan terkait ketentuan minimal jumlah pengangkutan TBS dari perusahaan angkutan;

4) rekapitulasi dan dokumen sumber atas penyerahan TBS dari PT Sawit Agro Lestari dan Koperasi Sawit Manggar Jaya;

5) rekapitulasi dan dokumen sumber atas penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari dan Koperasi Sawit Manggar Jaya;

bahwa atas hal tersebut Terbanding telah menuangkannya ke dalan Berita Acara tidak dipenuhinya sebagaian permintaan data, informasi, dokumen nomor BA- 3792/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 12 November 2021;

bahwa data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses Keberatan adalah bagian dari data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan. Tidak terdapat data dan dokumen baru yang

disampaikan Pemohon Banding dalam proses Keberatan sehingga Pasal 26A ayat

(4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Pemohon Banding; bahwa dalam surat nomor 001/HSK/TAX/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPLB PPh Pasal 25/29 Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018, dengan alasan:

1. Penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari ("PT SAL") sebesar Rp5.613.060.530;

a. Terbanding memperhitungkan peredaran usaha yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding sebesar Rp5.613.060.530, dimana peredaran usaha ini merupakan hasil penjualan TBS milik PT SAL yang administrasi penjualannya yaitu berupa penerbitan invoice dan faktur pajak dilakukan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa yang melatarbelakangi penjualan TBS dari PT SAL tidak dilakukan Iangsung kepada pelanggan dikarenakan kendala sarana pengangkutan dimana PT SAL tidak dapat memenuhi minimum kuantitas yang diharuskan oleh sarana pengangkut. Jal ini disebabkan produksi TBS yang dihasilkan oleh PT SAL sangat sedikit. Oleh sebab itu, guns memenuhi minimum kuantitas sarana pengangkut, maka PT SAL menitipkan administrasi penjualannya kepada Pemohon Banding, dimana dalam sarana pengangkut tersebut akan digabungkan TBS milik PT SAL dan Pemohon Banding;

c. Pemohon Banding dapat memisahkan kuantitas penjualan TBS milik PT SAL dan Pemohon Banding sendiri karena terdapat dokumen penyerahan berupa bukti Penyerahan Barang dan Penerimaan Barang. Adapun rincian penjualan TBS PT SAL oleh Pemohon Banding selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Periode PenjualanDPP
Penjualan Januari 2018506.123.953
Penjualan Februari 2018486.918.468
Penjualan Maret 2018739.569.577
Penjualan April 2018755.539.872
Penjualan Mei 2018703.472.705
Penjualan Juni 2018249.447.022
Penjualan Juli 2018364.514.164
Penjualan Agustus 2018517.613.714
Penjualan September 2018332.400.870
Penjualan Oktober 2018409.900.965
Penjualan November 2018287.862.859
Penjualan Desember 2018259.696.361
Total5.613.060.530

bahwa transaksi penjualan TBS PT SAL tersebut tidak diakui ataupun dicatat sebagai penjualan Pemohon Banding pada pos laba/rugi melainkan dicatat pada pos neraca. Adapun jurnal atas transaksinya adalah sebagai berikut:

1) Saat Penjualan TBS milik PT SAL digabung dengan TBS Pemohon Banding dalam sarana pengangkut kepada pelanggan

Dr AR(Pos Neraca)

Cr Hutang Kepada PT SAL(Pos Neraca) Cr Sales PT HSK(Pos Laba/Rugi) Cr PPN keluaran(Pos Neraca)

2) Saat Pembayaran dari pelanggan ke Pemohon Banding

Dr Bank

Cr Kas

bahwa pada akhir tahun, yaitu posisi per 31 Desember 2018, saldo utang Pemohon Banding kepada PT SAL yang dicatat pada akun 21410960700 adalah nol. Hal ini dapat dibuktikan pada Neraca Saldo yang telah diaudit oleh auditor independen;

bahwa arus pencatatan di atas menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan penjualan TBS PT SAL sebagai bagian dari peredaran suaha di dalam laporan keuangan Pemohon Banding dikarenakan tidak adanya penambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun diperoleh Pemohon Banding atas transaksi ini. Oleh karena itu, sejalan dengan data pada laporan keuangan, transaksi penjualan sebesar Rp5.613.060.530 tidak pula diakui sebagai peredaran usaha di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding. Adapun penjualan sebesar Rp5.613.060.530 telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 PT SAL;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.613.060.530 dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya ("Koperasi") sebesar Rp14.516.252.103

a. Terbanding memperhitungkan peredaran usaha yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding sebesar Rp14.516.252.103, dimana peredaran usaha ini merupakan hasil penjualan TBS milik koperasi yang administrasi penjualannya yaitu berupa penerbitan invoice dan faktur pajak dilakukan oleh Pemohon Banding;

b. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sejalan dengan Program Kemitraan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, suatu perusahaan init/Pemohon Banding diwajibkan untuk membantu para petani di sekitarnya dengan mengusahakan kebun plasma agar menjadi perkebunan kelapa sawit yang produktif. Dalam membina secara teknis para petani peserta agar mampu mengusahakan kebunnya balk, dan juga membantu memasarkan hasil kebun plasma dengan harga yang layak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Menteri pertanian;

c. bahwa yang melatarbelakangi hubungan kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Intl dengan Koperasi (petani sekitar areal perkebunan Pemohon Banding) sebagai plasma adalah ketentuan Inpres nomor 1 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM jo. Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan;

d. bahwa Inti dan Plasma bertanggungjawab menjalankan sebagaimana hal- hal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Plasma dan Inti, kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Inti dan Plasma, Intl telah melakukan hak dan kewajibannya sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Dengan demikian hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

- Inti berperan sebagai "bapak asuh" dalam persiapan dan pembangunan kebunplasma;

- Inti berperan selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma;

- Inti tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap palsma selain dari kewajiban/tanggung jawab yang secara tegas di atur Surat Perjanjian Kerja sama antara Intl dan Plasma;

e. bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Penjualan TBS milik Koperasi Plasma sebesar Rp14.516.252.103 dapat terjadi karena Pemohon Banding sesuai dengan perintah Undang-undang emmbantu Plasma dalam rangka memasarkan hasil panen TBS kebun Plasma. Dapat disampaikan bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding belum memiliki fasilitas produksi CPO dan Kernel, sehingga hasil panen TBS kebun Inti/Pemohon Banding dijual langsung ke Perusahaan Perkebunan lainnya, begitupula halnya dengan hasil panen kebun Plasma. Dalam transaksi tersebut penggabungan dilakukan hanya pada saat penerbitan Faktur Pajak Keluaran Penjualan TBS, sedangkan untuk pencatatan penjualan TBS dilakukan secara terpisah antara hasil panen inti dengan plasma karena pembukuan dilakukan secara terpisah;

f. bahwa pengakuan penjualan meliputi TBS dari kebun inti dan TBS dari kebun Plasma juga dilatarbelakangi oelh perjanjian jual beli yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Pembeli TBS/Pabrikan/Pihak Ketiga. Oleh karena perjanjian jual bell TBS antara Pemohon Banding dan pembeli, maka penyerahan BKP terjadi antara Pemohon Banding kepada pembeli berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-undang PPN. Namun, manfaat ekonomis yang berasal dari kebun plasma sesuai dengan peruntukannya menjadi hak ekonomis Plasma bukan Pemohon Banding. oleh karena itu penjualan dan biaya yang timbul dilakukan pencatatan secara terpisah antara Intl dan Plasma. Pemisahan pencatatan ini tercermin dalam akuntansi masing-masing pihak Intl dan Plasma;

g. bahwa berdasarkan Program kemitraan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Pemda Kabupaten Banyuasin, dimana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banyuasin nomor 323 tahun 2009 tanggal 1 April 2009, nomor 324 tahun 2009 dan nomor 335 tahun 2008, mewajibkan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan sebidang tanah kelapa

sawit menjalin kemitraan dalam pembangunan kebun palsma, dimana kebun plasma tersebut dikelola oleh Koperasi Sawit Manggar Jaya;

Selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 31 Desember 2010 antara Koperasi dan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Koperasi menjalin kemitraan pengelolaan sebagian dari tanah perkebunan kelapa sawit milik koperasi seluas kurang lebih 1.394,5Ha. Pengelolaan kebun merupakan kewajiban dan hak Koperasi, maka menurut Pemohon Banding atas penjualan TBS kebun palsma bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. berikut rincian oenivalan TBS milik Koperasi:

No.Periode PenjualanDPP
1.Penjualan Januari 2018814.528.394
2.Penjualan Februari 20181.303.757.040
3.Penjualan Maret 20181.678.244.631
4.Penjualan April 20181.742.745.434
5.Penjualan Mei 20181.677.973.224
6.Penjualan Juni 2018896.129.493
7.Penjualan Juli 20181.207.298.829
8.Penjualan Agustus 20181.224.749.067
9.Penjualan September 20181.309.273.898
10.Penjualan Oktober 20181.270.316.415
11.Penjualan November 2018668.712.094
12.Penjualan Desember 2018722.523.584
Total14.516.252.103

Transaksi tersebut tidak diakui ataupun dicatat sebagai penjualan Pemohon Banding pada pos laba/rugi melainkan dicatat pada pos neraca dengan jurnal sebagai berikut:

1) Saat Penjualan TBS milik Koperasi digabung dengan TBS Pemohon Banding

Dr AR(Pos Neraca)

Cr Hutang Kepada PT SAL(Pos Neraca)

Cr Sales PT HSK(Pos Laba/Rugi) Cr PPN keluaran(Pos Neraca)

2) Saat Pembayaran dari pelanggan ke Pemohon Banding

Dr Bank

Cr AR

3) Saat Pembayaran dari Pemohon Banding kepada Koperasi

Dr Hutang Kepada Koperasi

Cr Bank

4) Jurnal Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan Kebun Plasma

DrPiutang Koperasi

Cr Bank/Kas

h. bahwa apabila Terbanding menentukan penjualan atas TBS yang merupakan milik petani plasma dikoreksi menjadi pendapatan lain inti, maka seharusnya Terbanding juga konsisten dengan mengakui biaya pembelian TBS dari plasma sebagai komponen HPP, atau mengakui seluruh biaya sehubungan dengan kebun plasma sebagai komponen HPP atau mengakui seluruh biaya sehubungan dengan kebun plasma sebagai biaya Pemohon Banding. sehingga sungguh sangat tidak adil dan tidak konsisten jika Terbanding mengakui penjualan TBS sebagai penghasilan, namun tidak mengakui biaya biaya terkait penghasilan tersebut sebagai HPP Pemohon Banding;

Penelitian Keberatan oleh Terbanding

bahwa terkait alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan nomor 001/HSK/TAX/I/2021 tanggal 21 Januari 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding dilakukan koreksi peredaran usaha pada saat Pemeriksaan atas dasar terdapat perbedaan antara penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan bukti-bukti, data dan dokumen yang diminta dan diberikan saat Pemeriksaan diketahui terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

Penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari5.613.060.530

Penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya 14.516.252.103

b) Atas koreksi tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 01/HSK/TAX/1/2021 tanggal 21 Januari 2021 hal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020;

c) Pada Surat Keberatan tersebut atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp20.129.312.633, Pemohon Banding menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut:

(1) Penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari ("PT SAL") sebesar Rp5.613.060.530;

i. Penjualan tersebut merupakan penjualan TBS milik PT SAL yang administrasi penjualannya berupa penerbitan invoice dan faktur pajak dilakukan oleh Pemohon Banding;

ii. bahwa yang melatarbelakangi penjualan TBS dari PT SAL tidak

langsung dilakukan kepada pelanggan dikarenakan kendala sarana pengangkutan dimana PT SAL tidak dapat memenuhi minimum kuantitas yang diharuskan oleh sarana pengangkut, Maka PT SAL menitipkan administrasi penjualannya kepada Pemohon Banding., dimana dalam sarana pengangkut tersebut akan digabungkan TBS milik PT SAL dengan Pemohon Banding;

iii. Pemohon Banding dapat memisahkan kuantitas penjualan milik PT

SAL dengan milik WP, karena terdapat dokumen penyerahan berupa bukti penyerahan dan penerimaan TBS;

iv. Transaksi tersebut tidak dicatat pada penjualan Pemohon Banding di

pos laba/rugi melainkan dicatat di pos Neraca, sehingga Pemohon Banding pada pencatatannya tidak mengakui penjualan tersebut sebagai bagian dari penjualan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak mendapat tambahan kemampuan ekonomis;

(2) Penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya ("Koperasi") sebesar Rp14.516.252.103;

i. Penjualan tersebut merupakan penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya yang administrasi penjualannya berupa penerbitan invoice dan faktur pajak dilakukan oleh Pemohon Banding;

ii. Kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding sejalan dengan

program kemitraan yang dicanangkan Pemerintah. Untuk mendapatkan izin perkebunan, Pemohon Banding diwajibkan untuk membantu petani disekitarnya dengan mengusahakan kebun plasma yang produktif. Dalam jangka waktu tertentu kebun plasma akan diberikan kepada petani. Inti juga membina secara teknis agar petani plasma dapat mengusahakan kebunnya dengan baik. Inti juga membantu memasarkan hasil kebun plasma. segala kewajiban inti dan plasma dituangkan pemerintah dalam berbagai peraturan;

iii. Kegiatan penjualan TBS tersebut karena Pemohon Banding sesuai

dengan peraturan perundang-undangan membantu plasma dalam rangka memasarkan hasil panen kebun plasma. Adapun penjualan ini dicatat secara terpisah, meskipun administrasi penjualannya dilakukan oleh Pemohon Banding;

iv. Dari sisi ketentuan Pajak Penghasilan, penerima manfaat ekonomis

adalah Koperasi, sehingga yang mencatat sebagai penghasilan adalah Koperasi. Pemohon Banding mencatat sebagai hutang piutang, karena tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis pada Pemohon Banding;

v. Terbanding mengakui Penjualan TBS milik petani sebagai pendapatan lain Pemohon Banding, namun tidak mengakui biaya pembelian TBS dari plasma sebagai komponen Harga Pokok Penjualan atau mengakui seluruh biaya sehubungan dengan plasma sebagai biaya Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon Banding hal ini tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana penghasilan kena pajak merupakan penghasilan yang telah dikurangkan dengan biaya-biaya;

d) Atas koreksi Penjualan TBS milik PT Sawit Agro Lestari ("PT SAL") sebesar Rp5.613.060.530, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Transaksi Penyerahan TBS dari PT SAL kepada Pemohon Banding didasarkan atas Perjanjian Jual Beli TBS Kelapa Sawit antara PT Hanuraba Sawit Kencana dengan PT Sawit Agro Lestari Nomor P&C 02/PJB- TBS/HSK-SAL/2017 tanggal 2 Januari 2017;

2) Pada perjanjian tersebut dinyatakan bahwa barang yang diperjual-belikan adalah TBS produksi dari PT SAL, penjualan TBS mengikuti harga dari Pemohon Banding, dan pembayaran diterima dari pihak Pemohon Banding atas tagihan dari pihak PT SAL;

3) Pada Laporan Keuangan PT SAL, dinyatakan bahwa seluruh peredaran usaha/penjualan dilakukan kepada Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp4.248.255.169;

4) Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa PT SAL tidak menjual langsung kepada Pemohon Banding, namun hanya menitipkan TBS untuk dijualkan kepada pelanggan Pemohon Banding adalah tidak benar, karena yang melatarbelakangi penjualan TBS tersebut adalah perjanjian jual-beli TBS antara PT SAL dengan Pemohon Banding;

5) Berdasarkan perjanjian jual-beli TBS antara Pemohon Banding dengan PT SAL dinyatakan bahwa titik penyerahan TBS adalah di lokasi kebun Pemohon Banding sehingga tidak benar alasan Pemohon Banding bahwa PT SAL terkendala angkutan sehingga TBS milik PT SAL dan Pemohon Banding harus digabungkan pengangkutannya untuk memenuhi minimum kuantitas pengangkutan;

6) Alasan Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut tidak dicatat di Laporan Laba Rugi, namun dicatat di Neraca sebagai Utang Piutang, karena tidak diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding, hal ini menurut Terbanding adalah kesalahan pencatatan di pihak Pemohon Banding. kesalahan pencatatan ini tidak menjadikan penghasilan tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan;

e) Atas koreksi Penjualan TBS milik Koperasi Sawit Manggar Jaya ("Koperasi") sebesar Rp14.516.252.103, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Transaksi penyerahan TBS dari Koperasi kepada Pemohon Banding didasarkan atas Perjanjian Kemitraan antara Pihak Pertama, yaitu Koperasi Sawit Manggar Jaya sebagai Kebun Plasma dengan Pihak Kedua, yaitu Pemohon Banding sebagai Kebun Inti;

2) Pada Perjanjian tersebut dinyatakan bahwa Kewajiban pihak Kebun Plasma adalah "Selama lahan Koperasi masih menghasilkan maka pihak pertama wajib menjual hasil produksinya, hanya kepada pihak kedua". Juga dinyatakan bahwa Kewajiban Pemohon Banding adalah "Membeli produksi TBS kelapa sawit Pihak Pertama dengan harga berpedoman kepada ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Ketentuan dan Rumus Harga Pembelian TBS Kelapa

Sawit Produksi Petani Perkebunan Inti Rakyat (PIR-BUN) yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan;

3) Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa tidak terjadi transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Koperasi, namun Koperasi hanya menitipkan penjualan dan administrasinya ke Pemohon Banding adalah tidak benar karena berdasarkan perjanjian kemitraan antara Pemohon Banding dengan Koperasi, terdapat kewajiban jual beli diantara masing-masing pihak;

4) Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menjualkan TBS milik Koperasi kepada pelanggan sejalan dengan program kemitraan Inti dan Plasma yang dicanangkan Pemerintah, hal ini tidak benar dan bertentangan dengan kewajiban dari pihak Pemohon Banding yang diatur dalam Perjanjian Kemitraan. Dimana Pihak Pemohon Banding sebagai Kebun Inti diwajibkan membeli TBS Produk dari Kebun Plasma, bukan menjualkan TBS Kebun Plasma;

5) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

6) Alasan Pemohon Banding bahwa tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis atas transaksi ini, dimana Pemohon Banding tidak mencatat pada laporan Laba Rugi, melainkan dicatat di Laporan Neraca, hal ini tidak tepat, karena berdasarkan Perjanjian Kemitraan, Pemohon Banding Wajib membeli TBS Kebun Plasma dengan harga sesuai yang ditetapkan instansi terkait. Pencatatan Pemohon Banding yang tidak mengakui transaksi ini sebagai penjualan menurut Terbanding merupakan kesalahan pencatatan;

7) Alasan Pemohon Banding bahwa atas koreksi peredaran usaha ini seharusnya juga terdapat koreksi biaya, sebagaimana ketentuan Undang- undang PPh, hal ini menurut Terbanding koreksi Terbanding sudah tepat, karena pihak Pemohon Banding tidak mengakui biaya tersebut pada SPT Tahunan PPh Pemohon Banding. Terbanding juga tidak dapat menghitung

Biaya yang seharusnya menjadi pengurang, karena Terbanding tidak mendapat dokumen yang sah dan mendukung perhitungan biaya tersebut;

Tanggapan Pemohon Banding saat Keberatan

a) Wajib Pajak telah mengirimkan tanggapan tertulis atas hasil penelitian Keberatan melalui pos tercatat dan email pada tanggal 14 Desember 2021 dengan surat tanggapan nomor 008/HSK-TSP/OBJ-XII.2021 tanggal 08 Desember 2021. Wajib Pajak telah menandatangani Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA-4186/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 14 Desember 2021 dalam bentuk file PDF dan mengirimkan kembali melalui email dan pos tercatat kepada Peneliti. Wajib Pajak dianggap telah hadir memenuhi SPUH dan memberikan keterangan tertulis;

b) Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding memberikan keterangan atas hasil Penelitian Keberatan, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruhnya hasil Penelitian Keberatan sebagaimana terlampir dalam surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor Pemb-407/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 30 November 2021, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa titik penyerahan TBS milik PT SAL adalah di kebun milik Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding tidak ada pernyataan tertulis maupun lisan yang menyatakan hal tersebut. Sehingga pernyataan Terbanding bahwa "alasan Pemohon Banding terkendala angkutan adalah tidak benar" sangat tidak tepat. Pemohon Banding harus melalui jalur air untuk menuju lokasi pabrik dengan alat transportasi jukung. Jukung tersebut memilki minimum kuantitas pengangkutan yang harus dipenuhi. hal inilah yang mendasari penitipan penjualan TBS dari PT SAL tersebut;

2) Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa seharusnya apabila ada koreksi peredaran usaha juga terdapat koreksi biaya atau HPP, dimana menurut Terbanding koreksi Terbanding sudah tepat. Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan prinsip "Matching Cost Againts Revenue" biaya-biaya yang timbul atas peredaran usaha harus juga diakui sebagai HPP. Atas transaksi yang dikoreksi tersebut tidak terdapat pengakuan/pencatatan biaya karena hanya titip jual. transaksi

tersebut dicatat di pos/akun neraca karena tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis;

3) Pernyataan Terbanding bahwa Terbanding juga tidak dapat menghitung biaya yang seharusnya menjadi pengurang, karena Terbanding tidak mendapat dokumen yang sah adalah sangat tidak tepat. Pemohon Banding dapat menunjukkan pencatatan dan pelaporan baik dari pihak Pemohon Banding maupun dari pihak lawan transaksi, sehingga seharusnya Terbanding dapat menghitung biaya tersebut;

4) Pemohon Banding menjelaskan kembali materi keberatan yang diajukan secara rinci;

c) Tidak ada alasan dan dokumen baru yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan nomor 008/HSK-TSP/OBJ-XII.2021 tanggal 08 Desember 2021 hal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan lampiran SPUN Nomor Pemb- 407/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 30 November 2021 (SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Tahun Pajak 2018);

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon banding dalam Surat Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Pada intinya alasan Pemohon Banding pada permohonan Banding sama dengan alasan pada saat pengajuan Keberatan. Sehingga tanggapan Terbanding juga sama dengan tanggapan saat proses penyelesaian Keberatan;

b) Pernyataan Pemohon Banding yang mengutip pernyataan Terbanding di Daftar Pemberitahuan Hasil Keberatan bahwa "koreksi Terbanding saat pemeriksaan sudah tepat, karena Pemohon Banding tidak mengakui biaya tersebut pada SPT Tahunan PPh dan Terbanding juga tidak dapat menghitung biaya yang seharusnya menjadi pengurang karena Terbanding tidak mendapat dokumen yang sah dan mendukung perhitungan biaya tersebut". Terbanding dapat sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terdapat hubungan istimewa antara PT Sawit Agro Lestari dan Koperasi Sawit Manggar Jaya dengan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding tidak memberikan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc.)

2. Wajib Pajak menyatakan bahwa harga beli sama dengan harga jual, hal ini tidak wajar dalam suatu transaksi jual-beli/perdagangan;

c) Pemohon Banding tidak konsisten dalam mengajukan permohonan, baik pengajuan keberatan, maupun banding, dimana Pemohon Banding di satu sisi tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha, namun di satu sisi setuju dengan koreksi peredaran usaha (namun meminta dikoreksi pula HPP sebagai pengurang penghasilan);

d) Transaksi titip jual sebagaimana alasan Pemohon banding bukanlah transaksi yang lazim di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Sebagaimana dokumen- dokumen yang diberikan Pemohon Banding saat proses Keberatan, terlihat jelas bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi jual-beli;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 001/TAX/HSK/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 002921.15.2022/PAN/2022 tanggal 11-07-2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021;

Bukti P-2 Salinan Surat Keberatan Nomor 001/HSK/TAX/I/2021 tanggal 21 Januari

2021;

Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018; Bukti P-4 Salinan bermaterai Akta Perubahan Terakhir Nomor Nomor 22 Tanggal

13 Januari 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor 011/HSK/TAX/III/22 tanggal 25 Maret 2022; Bukti P-6 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-019/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari

2021;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 005/HSK/TAX/III/22 tanggal 25 Maret 2022; Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-944/PP/IKH/2021 tanggal 27 September

2021;

Bukti P-9 Kartu Identitas Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-10 Pakta Integritas;

Bukti P-11 Akta Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H. Nomor 22 tanggal 13

Januari 2021;

Bukti P-12 SPT PPh Badan Tahun 2018 dan tanda terimanya;

Bukti P-13 Matriks sengketa;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis nomor RC/L/002/XI/22 tanggal 3 November 2022; Bukti P-15 Salinan bukti penyampaian dan tanggapan SPUH beserta daftar

lampiran tanggapan SPUH;

Bukti P-16 Salinan rekapitulasi penjualan TBS, dan contoh invoice dan faktur pajak

PT SAL masa Januari 2018;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis nomor RC/L/020/XII/22 tanggal 1 Desember 2022; Bukti P-18 Salinan perjanjian antara Pemohon Banding dan PT SAL No. P&C

02/PJB-TBS/HSK-SAL/I/2017 tanggal 2 Januari 2017;

Bukti P-19 Salinan tagihan ke pelanggan No. HSK-0118-0004 dan berita acara

pembayaran penjualan TBS ke pelanggan bulan Januari 2018;

Bukti P-20 Salinan rekapitulasi penjualan dan bukti pembayaran berupa rekening

koran atas penjualan TBS ke PT SAL bulan Januari sampai Desember 2018;

Bukti P-21 Salinan perjanjian antara Pemohon Banding dan KSMJ tanggal 31

Desember 2010;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis nomor RC/L/015/I/23 tanggal 19 Januari 2023; Bukti P-23 Salinan rekapitulasi tagihan PT SAL;

Bukti P-24 Salinan rekapitulasi hasil panen TBS KSMJ;

Bukti P-25 Salinan laporan keuangan PT SAL (audited);

Bukti P-26 Salinan laporan keuangan Plasma PT SAL (Koperasi Sawit Rimau

Sungsang);

Bukti P-27 Salinan laporan keuangan KSMJ;

Bukti P-28 Penjelasan tertulis nomor RC/L/021/II/23 tanggal 24 Februari 2023; Bukti P-29 Salinan e-mail penyerahan dokumen kepada Terbanding pada saat

proses pemeriksaan dan keberatan;

Bukti P-30 Salinan rekapitulasi penyerahan TBS milik PT SAL dan rekening koran

milik Pemohon Banding;

Bukti P-31 Salinan Laporan Neraca Pemohon Banding yang telah diaudit oleh

Akuntan Publik;

Bukti P-32 Kesimpulan Akhir nomor RC/L/014/III/23 tanggal 13 Maret 2023; Bukti P-33 Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. Put-79893/PP/M.VIIIB/15/2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal

20 Desember 2021;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 001/HSK/TAX/I/2021 tanggal 21 Januari 2021; Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018; Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP.KBP-…/WPJ.14/2021 tanggal

… Desember 2021 (tanpa nomor dan tanggal);

Bukti T-6 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00243/WPJ.14/KP.0105/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Oktober 2020; Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 7 November 2022;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 6 Desember 2022;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 24 Januari 2023;

Bukti T-11 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 28 Februari 2023;

Bukti T-12 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 14 Maret 2023;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX/HSK/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha62.031.668.86882.160.981.50120.129.312.633

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp20.129.312.633,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633,00 karena terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN yang tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan berupa penyerahan TBS Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding milik PT. Sawit Argo Lestari (PT SAL) sebesar Rp5.613.060.530,00 dan milik Koperasi Sawit Manggar Jaya (KSMJ) sebesar Rp14.516.252.103,00;

bahwa atas Penyerahan TBS yang menurut Pemohon Banding milik PT Sawit Agro Lestari sebesar Rp5.613.060.530, diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT Sawit Agro Lestari dan Pemohon Banding. Pada Laporan Keuangan PT Sawit Agro Lestari dinyatakan bahwa PT Sawit Agro Lestari telah melakukan penjualan ke Pemohon Banding. Sehingga seharusnya berdasarkan transaksi pada umumnya sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi ini seharusnya adalah transaksi jual beli. Dimana Pihak Pemohon Banding membeli TBS dari Pihak Sawit Agro Lestari lalu menjualnya kembali ke pihak pelanggan;

bahwa atas Penyerahan TBS yang menurut Pemohon Banding milik Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar Rp14.516.252.103,00, diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara koperasi dengan Pemohon Banding dimana pihak Koperasi merupakan kebun plasma dari Pemohon Banding. Pada perjanjian antara Inti dan Plasma dinyatakan bahwa Kebun Inti (Pemohon Banding) diwajibkan untuk menampung dan membeli TBS milik kebun plasma. Sehingga menurut Terbanding atas penyerahan TBS dari kebun plasma ke Pemohon Banding merupakan transaksi jual beli;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633,00 atas penyerahan TBS Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding milik PT. Sawit Argo Lestari sebesar Rp5.613.060.530,00 dan milik Koperasi Sawit Manggar Jaya sebesar

Rp14.516.252.103,00 karena pada kenyataannya telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun Neraca sebagai Hutang kepada PT SAL dan KSMJ. Adapun dasar Pemohon Banding untuk melakukan pencatatan tersebut di atas, adalah PSAK No. 23 mengenai Pendapatan;

bahwa dalam transaksi dengan PT SAL dan KSMJ, Pemohon Banding tidak bermaksud untuk memperoleh keuntungan, sehingga pada kenyataannya pembayaran dari pelanggan diteruskan sepenuhnya kepada PT SAL dan KSMJ. Secara komersial, hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya syarat yang tertuang dalam butir 13 huruf d dari PSAK No. 23, dan dengan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk dicatat sebagai pendapatan. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Akuntan Publik (Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan - PWC) dengan tidak dilakukannya penyesuaian atas Peredaran Usaha yang disajikan dalam Laporan Akuntan Publik. Berdasarkan dasar PSAK No. 23 di atas, dapat disimpulkan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan sesuai dengan PSAK yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, latar belakang dilakukannya transaksi sehubungan dengan TBS yang berasal dari PT SAL karena pengangkutan TBS PT SAL dan Pemohon Banding menggunakan perahu yang sama. Hal tersebut terjadi karena TBS PT SAL selalu tidak memenuhi berat minimum yang disyaratkan oleh pemilik perahu. Apabila berat TBS yang diangkut tidak memenuhi kapasitas minimum muatan, maka perahu tersebut tidak bersedia mengangkut TBS tersebut, atau perahu mungkin bersedia untuk mengangkut apabila pemilik TBS bersedia menanggung biaya kapasitas minimum muatan tertentu, meskipun berat TBS berada di bawah kapasitas minimum muatan tersebut. Oleh karena itu, mengingat tujuan pengangkutan milik Pemohon Banding dan PT SAL sama, maka untuk memaksimalkan efektivitas muatan pengangkutan TBS (minimal sama dengan atau melampaui kapasitas minimum muatan), maka pengangkutan TBS milik Pemohon Banding dan PT SAL digabungkan pada satu kali proses pengangkutan perahu. Sehubungan dengan proses pengangkutan tersebut di atas, sebenarnya terdapat pula solusi alternatif dimana PT SAL menjual langsung kepada pelanggan, namun demikian melakukan proses joint cost dengan Pemohon Banding atas biaya perahu yang harus dikeluarkan (biaya perahu ditanggung bersama antara PT SAL dan

Pemohon Banding);

bahwa menurut Pemohon Banding, latar belakang dilakukannya transaksi sehubungan dengan TBS yang berasal dari KSMJ adalah hubungan kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Inti dengan Koperasi (petani sekitar areal perkebunan Pemohon Banding) sebagai Plasma adalah ketentuan Inpres nomor 1 tahun 1986 j.o. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM j.o. Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan. Dalam transaksinya dengan KSMJ sebagai Plasma, Pemohon Banding tidak mengambil keuntungan dari penjualan TBS yang berasal dari KSMJ kepada pelanggan akhir, karena sesuai yang di amanatkan oleh peraturan-peraturan di atas, fungsi dari Pemohon Banding sebagai Inti adalah berperan sebagai “Bapak Asuh” dalam persiapan dan pembangunan kebun Plasma, memberikan bimbingan dan bantuan kepada Plasma, termasuk bantuan pemasaran;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam melakukan koreksinya menerapkan standar ganda karena melakukan koreksi positif Peredaran Usaha, namun demikian tidak mau memperhitungkan koreksi negatif HPP yang terkait. Dengan demikian tidak diajukannya sengketa atas HPP, bukanlah merupakan ultra petitum, namun demikian merupakan konsekuensi logis (sesuai prinsip “matching cost against revenue”) yang harus diperhitungkan jika koreksi positif Peredaran Usaha dipertahankan;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. dengan nama dan dalam bentuk apapun...”;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633,00 karena terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN yang tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan berupa penyerahan TBS Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding milik PT. Sawit Argo Lestari (PT SAL) sebesar Rp5.613.060.530,00 dan milik Koperasi Sawit Manggar Jaya (KSMJ) sebesar Rp14.516.252.103,00;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Salinan bukti penyampaian dan tanggapan SPUH beserta daftar lampiran tanggapan SPUH;

2. Salinan e-mail penyerahan dokumen kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

3. Salinan Laporan Neraca Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;

4. Salinan rekapitulasi penjualan TBS, dan contoh invoice dan faktur pajak PT SAL masa Januari 2018;

5. Salinan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dan PT SAL No. P&C 02/PJB-TBS/HSK-SAL/I/2017 tanggal 2 Januari 2017;

6. Salinan tagihan ke pelanggan No. HSK-0118-0004 dan berita acara pembayaran pembelian TBS ke pelanggan bulan Januari 2018;

7. Salinan rekapitulasi penjualan dan bukti pembayaran berupa rekening koran atas penjualan TBS ke PT SAL bulan Januari sampai Desember 2018;

8. Salinan rekapitulasi tagihan PT SAL;

9. Salinan laporan keuangan PT SAL (audited);

10. Salinan laporan keuangan Plasma PT SAL (Koperasi Sawit Rimau Sungsang);

11. Salinan rekapitulasi penyerahan TBS milik PT SAL dan rekening koran milik Pemohon Banding;

12. Salinan perjanjian antara Pemohon Banding dan KSMJ tanggal 31 Desember 2010;

13. Salinan rekapitulasi hasil panen TBS KSMJ;

14. Salinan laporan keuangan KSMJ;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633,00 karena terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN yang tidak dilaporkan sebagai

peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633,00 karena penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN tersebut merupakan titipan dan telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun Neraca sebagai Hutang kepada PT SAL dan KSMJ dengan dasar PSAK No. 23 mengenai Pendapatan;

bahwa UU Pengadilan Pajak mengatur:

- Pasal 50 ayat (3):

“Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”;

- Penjelasan Pasal 76:

“..;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

...”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sejak keberatan dan banding adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.129.312.633,00, dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan oleh para pihak yang relevan dengan sengketa ini akan diperiksa oleh Pengadilan Pajak; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding menyatakan terdapat tambahan kemampuan ekonomis berupa peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (2) UU KUP, yaitu penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN senilai Rp20.129.312.633,00 terdiri dari penyerahan TBS Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding milik PT. Sawit Argo Lestari (PT SAL) sebesar Rp5.613.060.530,00 dan milik Koperasi Sawit Manggar Jaya (KSMJ) sebesar Rp14.516.252.103,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan bukti rekapitulasi penjualan TBS yang disertai contoh invoice dan faktur pajak PT SAL, rekapitulasi tagihan PT SAL, dan rekapitulasi penyerahan TBS milik PT SAL dan rekening koran milik Pemohon Banding, invoice dan faktur pajak Pemohon Banding, bukti rekapitulasi hasil panen TBS KSMJ, serta perjanjian, sehingga Terbanding dalam sengketa ini tidak menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan pengujian atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

bahwa berdasarkan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dan PT SAL No. P&C 02/PJB-TBS/HSK-SAL/I/2017 tanggal 2 Januari 2017, invoice dan faktur pajak PT SAL, rekapitulasi tagihan, rekapitulasi penjualan dan bukti pembayaran berupa rekening koran atas penjualan TBS ke PT SAL, invoice dan faktur pajak Pemohon Banding , berita acara pembayaran pembelian TBS, laporan keuangan PT SAL (audited), Pengadilan Pajak meyakini adanya transaksi jual beli TBS Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan PT. Sawit Argo Lestari (PT SAL) yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp5.613.060.530,00 ditambah pula dengan fakta Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS yang dimilik PT SAL tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp5.613.060.530,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena terdapat penghasilan yang diterima Pemohon Banding yang berasal dari penjualan TBS yang dibeli dari PT SAL;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak membiayakan pembelian TBS yang telah dilaporkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT SAL, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding seharusnya dapat membebankan biaya pembelian TBS dari PT SAL agar sesuai dengan prinsip keadilan dan matching cost against revenue;

bahwa berdasarkan invoice dan Faktur Pajak serta Laporan Keuangan yang diterbitkan Pemohon Banding dan PT SAL diketahui dalam jual beli tersebut tidak ada keuntungan yang diterima oleh Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk membebankan pengeluaran untuk pembelian TBS yang dimilik PT SAL sebesar Rp5.613.060.530,00 perlu dilakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp5.613.060.530,00;

bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan KSMJ tanggal 31 Desember 2010 invoice dan faktur pajak PT SAL, rekapitulasi hasil panen, laporan keuangan Plasma PT SAL yakni Koperasi Sawit Rimau Sungsang, Pengadilan Pajak meyakini adanya transaksi jual beli TBS Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan plasma PT. Sawit Argo Lestari (PT SAL) yakni Koperasi Sawit Rimau Sungsang yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp14.516.252.103,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp14.516.252.103,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena terdapat penghasilan yang diterima Pemohon Banding yang berasal dari penjualan TBS yang dibeli dari plasma PT SAL yakni Koperasi Sawit Rimau Sungsang;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak membiayakan pembelian TBS dari Koperasi Sawit Rimau Sungsang, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding seharusnya dapat membebankan biaya pembelian TBS dari Koperasi Sawit Rimau Sungsang agar sesuai dengan prinsip keadilan dan matching cost against revenue;

bahwa berdasarkan invoice dan Faktur Pajak serta Laporan Keuangan yang diterbitkan Pemohon Banding dan PT SAL diketahui dalam jual beli tersebut tidak ada keuntungan yang diterima oleh Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk membebankan pengeluaran untuk pembelian TBS yang dimilik PT SAL sebesar Rp14.516.252.103,00 perlu dilakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp14.516.252.103,00;

bahwa berdasarkan laporan keuangan PT SAL (audited) dan laporan keuangan Plasma PT SAL (Koperasi Sawit Rimau Sungsang), Pengadilan Pajak meyakini bahwa penjualan TBS tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha PT SAL dan Plasma PT SAL (Koperasi Sawit Rimau Sungsang);

bahwa atas jual beli TBS Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan PT SAL sebesar Rp5.613.060.530,00 dan jual beli TBS Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan Koperasi Sawit Manggar Jaya (KSMJ) sebesar Rp14.516.252.103,00, Pengadilan Pajak berpendapat telah dilaporkan sebagai penjualan TBS dari PT SAL dan Koperasi Sawit Manggar Jaya (KSMJ) dan dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp20.129.312.633,00 tetap dipertahankan, akan tetapi agar sesuai dengan prinsip keadilan dan matching cost against revenue perlu dilakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp20.129.312.633,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha20.129.312.63320.129.312.633
2Harga Pokok Penjualan0(20.129.312.633)20.129.312.633
Jumlah20.129.312.633020.129.312.633

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha Menurut TerbandingRp82.160.981.501 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp82.160.981.501 Harga Pokok Penjualan Menurut TerbandingRp53.314.406.869 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp20.129.312.633 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp73.443.719.502 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto Menurut TerbandingRp36.108.373.721 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp20.129.312.633 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp15.979.061.088 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
a.Penghasilan Neto15.979.061.088
b.Kompensasi Kerugian15.979.061.088
c.Penghasilan Kena Pajak0
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
e.Kredit Pajak197.889.414
f.PPh Kurang/(Lebih)(197.889.414)
g.Sanksi Administrasi0
h.Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar(197.889.414)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP 02.280.423.1-301.000, beralamat di Komp. Sudirman Office Park, Jl. Jend. Sudirman Blok A-5 No. 889, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur – 76114 (alamat korespondensi: Sahid Sudirman Center, Lantai 39E, Jl. Jendral Sudirman Kav.13-15 No. 86 Kel.Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota. Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta) (domisili elektronik harris.cheung@sta.co.id), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp197.889.414,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis IIA Pengadilan Pajak, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.