P U T U S A N
Nomor PUT-002920.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002920.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TJK POWER, NPWP 02.498.168.0-217.000, beralamat di Jalan Pattimura Sei Kasam, RT 003, RW 002, Kabil, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Ahmad Baihaqi Basyarah jabatan Direktur, domisili elektronik: tjkpower.btm@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Erwin Sutanto;
Izin Kuasa Hukum : KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TJKP/SK/VIII/001 tanggal 14 Agustus 2025,
2. Nama: Egie Bea Sekar Arum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-188/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TJKP/SK/VIII/002 tanggal 14 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: