P U T U S A N
Nomor PUT-002919.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00191/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002919.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6-048.000 beralamat di Jl. Indokarya I Blok C No. 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronica,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa
Timur I;
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-51/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut;