P U T U S A N
Nomor PUT-002917.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/NKEB/PJ/KPP.2207/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002917.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti
Izin Kuasa Hukum : KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;
2. Nama: Randy Ardiano
Izin Kuasa Hukum : KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 02 Agustus
2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;
3. Nama: Irene Theodora Simatupang
Izin Kuasa Hukum : KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 29 Oktober
2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;