P U T U S A N
Nomor: PUT-002912.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00042/207/19/202/23 tanggal 29 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002912.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. Athalah, NPWP 84.727.541.9-202.000, beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No 4 Guguk Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Ermawati, jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Jafri
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-4/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/PJK/CV-AT/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,
2. Nama: Fuji Jum’atul Putra
Jabatan: Pegawai berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PJK/CV-AT/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan