P U T U S A N
Nomor PUT-002903.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00011/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002903.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara
PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000,
beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011, RW 005, Gasing, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Gary Kurniawan jabatan Wakil Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1 Nama: Johannis Ginting
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1517/PP/IICH12023 tanggal 9 November
2023diperbaharuidenganKEP- 2339/PP/IKH/2025 tanggal 18 November 2025;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;
2 Nama: Dasmen Sidebang
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-457/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;