Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-002896.12/2025/PP/M.IllA Tahun 2026

PT. Sriwijaya Distribusindo Raya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002896.12/2025/PP/M.IllA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhjr dengan Acara Bjasa mengenai banding teriiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpro0491AIEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00006/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, yang terdaftar dalam beri(as sengketa Nomor 002896.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara„

PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000, beralamatdiJalanTanjungApi-apiRT011,RW005,Gasing,TalangKelapI a, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam hal ini dtwakili oleh Gary Kumiawan jabatan Wakil Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh :

I 1 Nama: JohannisGinting

Jabatan: Kuasa Hukum

lzin Kuasa Hukum: KEP-1517/PP/llcH12023 tanggal 9 November

2023d iperbaharuidenganKEP- 2339/PP/lKH/2025 tanggal 18 November 2025;

BerdasarkanSuratKuasaKhususNomor004/SDR-TAX/\/ll/2025tanggal24 Juli 2025;

2 Nama: Dasmensidebang

Jabatan: Kuasa Hukum

lzin Kuasa Hukum: KEP457/PP/lKH/2025 tangga,119 Maret 2025 BerdasarkanSuratKuasaKhususNomor017/SDR-TAX/\/ll/2025tanggal24 Julj 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Bandjng;

/

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 4042, Jakarta 12190,

Dalam hal ini divvakili oleh :

1. Nama/NIP: Linggaswastika/19820611200901005

Jabatan: Penelaah Keberatan

OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Yulianto D\^ri Pumandito / 198207212002121003 Jabatan. Penelaah Keberatan

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Muhammad Reza Andiarto/19871012200812 1006 Jabatan: Penelaah Keberatan

OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 984/PJ.07/2026 tanggal 27 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

TelahmembacaPenetapanKetuaPengadilanPajakNomor 749/PpreR/2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/SDR- Banding/lll/2025 tanggal 18 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00068/SUB- CTAVPJ.03/2025 tanggal 1 9 Juni 2025,I

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telahmembacadanmemeriksabukti-buktitertulismaupunsuratlainnyayang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00006/203/19/308/24 tanggal 19 Januari

Ha|aman2dari55halaman,PutusanNomorpuT°°28p9T6..]s%2w;,?a§/=PD#{'r',/bAu::nhduon#°a2y6a/

2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-3/RIKSISAVPJ.03/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:(

1.Penqhasilan Kena Paiak / Dasar Pengenaan Paiak4.490.140 290

2.Pph Pasal 23 yanq Terutanq

641.467.439

3.Kredit Paiak:

a.Pph Ditanciqung pemerintahb.Se{oranMasa

0

5.037.203 c.STP(PokokKuranq Bayar)0 d.Kom pensa§i kelebihan dari Masa Paiak . . . . . ..0 e.Uanq Tebusan vanq telah dibayar

0

i.: ,:: Final alas Pengungkapan Harta Ber§ih yang telahyar'\ 0 a.La'n-lalnh.KomDensasi kelebihan ke Masa paiak.....„0

I 0

I.Jiimlah paiak yang dapa( dikreditkan5.037 203

4.Paiak yanq tidaM(uranci dibayar636.430.236

5.Sanksi admin istrasi:a.Bilnqapasall3(2)KUP

277.992.728 b. Kenc.Kend.Kenaaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPaikanPasal13(3)hurufdKUP

0

0 ikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0 e.Jumlah sanksi administratif277.992.728914422964

6.Jumlah Pph yana masih harus dibayar

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

7.)0 AIhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukankeberatandengansuratNomor004/SDR-Keberatan/lv/2024tanggall5 April 2024 dengan perfuitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian

Rp247.272.048 I Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

2 Pph Pasal 23 yang terutang

5.037.203 34 Kredit Pajak

0 a. Pph Ditanggung Pemerintah

0 b. Setoran Masa

5.037.203 c. STP (pokok kurang bayar)

0 d. Ifompensasi kelebihan dari Masa Pajak

0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0 f. lain-lain

0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Uumlah Pajak yang dapat dikreditkan

5.037.203

Pajak yang tidak/kurang dibayar

0 56 Sanksi Adrninstrasi

0 •umlah Pph yang masih harus dibayar

0 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEpro0491n<EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

UraianSemulaDikurangi(Rp)MenJadlI (Rp)(Rp) i4.490.140.290641.467.4395037203 a. Penghasilan Netto

4.490.140.2900 b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang

641.467.4390 c. Kredit Pajak5.037.2030 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnyai10 00 e. Pph Kurang Bayar

636.430.2360636.430.236rr]7Iyf!Q]2:RJ f. Sank§i Administrasirr]7 .I yF/2.]2:R>

0

9. Jumlah Pph yang masih harus dibavar914.422.9640914.422.964

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusar Keberatan a quo sehingga mengaj.ukan banding dengan Surat Nomor 004/SDR- Banding/Ill/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 21 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/SDR-Banding/Ill/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakalidiubahterakhirdengandenganuuHarmonisasiperpajakanBab 11 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk selanjutnya disingkat "UU KUP";I

2. bahwa Pemenurian Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada\ Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diten.rna Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00491/KEB/PJAVPJ.03/2024 diterbitkan pada tanggal 24 Desember2024;

3.bahwapemenuhanketentuanPasal36Undang-UndangNomor14Tahun2002* tentang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ronald Suciawan I.abatan Direktur Utama yang dibuktikan dengan Alcta Perubahan terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023 dengan Notaris Christina Dwi Utami, SH.,M.Hum.,M.Kn;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terfiadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00491AIEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhHi ketentuanformalsebagaimanadipersyaratkandalamUUKUPdanUUPengadilan Paja k;,

11. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUralaziRp4.490.140.290 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

2 Pph Pasal 23 yang terutang

641.467.439 34 Kredit Pajak

0 a. Pph Ditanggung Pemerintah

0 b. Setoran Masa

5.037.203 c. STP (pokok kurang bayar)

0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0 f. lain-lain

0

9. Kc)mpensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

5.037.203 Pajak yang tidak/kel.ang dibayar

636.430.236 56 Sanksi Adminstrasi

0 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

2:7 7 .Sr}r2 .I r2:I 3 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 d. Kerlaikan Pasal 13A I<UP

0 e. I<cnaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP

0 f. Jurrilah Sariksi Administrasir2:77 .Sf r2.7r2:B Jumlah Pph yang mzlsih harus dibayar

914.42Z.728

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 004/SDR- Keberatan/lv/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding

tidak setuj.u atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

I NoUraianRp

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

1247.272.048 I 2 Pph Pasal 23 yang terutang

5.037.203 I 34 Itredit Pajak

0 a. Pph Ditanggung Pemerintah

Q b. Setoran Masa

5.037.203 t c. STP (pokok kurang bayar)

0\ d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0, e. Uang Tebusan yang telah dibayar o, f. lain-lain0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

5.037.203 Pajak yang tidak/kurang dibayar

0 5 Sanksi Adminstrasi

0 6 Jumlah Pph yang masih harus dibayar

0

3. bahwa atas surat keberatan yang dial.ukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 0049M{EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Ditambali/Dikurangi(Rp)

ScmulaMenjadi Uraian (Rp)(Rp) a. Penghasilan Netto4.490.140.29004.490 140 290 b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang641.467.4390641467 439 c. Kredit Pajak5.037.20305.037 203 d. Kompensasi Masa Pajak scbclumnya000 e. Pph Kurang Bayar636.430.2360636.430 236 f. Sanksi Administrasi277.992.7280277 992 728

9. Jumlah Pph yang ma§in harus dlbaval.914.422.9640914.422.964, Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menj.adi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas dasar pengenaan pajak Pph Pasal 23 Masa Maret tahun pajak 2019 sebesar Rp4.490.140.290,00 sebagai berikut:

NoUralanRp 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.490.140.290 2 Pph Pasal 23 yang tenltang

641.467.439 34 Kredit Pajak a. Pph Ditanggung Pemcrintah

0 b. Setoran Masa

5.o37.205 c. STP (pokok kurang bayar)

0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0 f. lain-lain

0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

5.037.203 Pajak yang tidak/kurang dibayar

636.430.236 56 Sanksi Adminstrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPT]7.I,92.]r2:f3 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP

0 e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP

0 f. Jumlah Sanksi Administrasi

2:]7.gF>2.]r2;f3 Jumlah Pph vang masih harus dibavar

914.422.728 bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi dasar pengenaan pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat obj.ek Pph Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uji petik atas detail data e-faktur atas penjualan produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG, bahwa tidak semua customer yang melakukan pembelian produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG mendapatkan potongan harga, selain itu besaran potongan penjualan yang diten.rna oleh masing-masing customer tidak Sama;

bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Bandjng, potongan penjualan merupakan pemberian diskon. Program diskon ini terbagi menjadi 2 yaitu program diskon nasional dan program diskon lokavreguler, selain itu disampaikan juga bahwa potongan penjualan mengikat ke jumlah pemberian tertentu dan rating customer sehingga pemeriksa berpendapat bahwa atas

PT. Srivvijaya Distribusindo Raya

potongan harga tersebut merupakan pemberian imbalan/hadiah dengan kondisi tertentu berupa pencapaian persyaratan tertentu yang dikenakan Pph Pasal 23;

2. bahwa atas biaya 61010503 -B.PENJUALAN-CETAKAN dikenakan Pph Pasal 23 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1 ) angka (6) huruf ay PMK-141/ PMK.03/ 2015 bahwa atas biaya Pencetakan/Penerbitan merupakan Objek Jasa lain yang dikenakan Pph Pasal 23, berdasarkan data pajak masukan pembelian dilakukan dari PT. Muljaform Grafido yang merupakan Perusahaan lndustri Percetakan Umum;

3. bahwa atas biaya 61020317 -BIAYA PARTISIPAsl-GONDOLA dikenakan Pph Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 ayat (1 ) huruf c.1 "sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan har[a yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);.

4. bahwa atas Objek Pph Pasal 23 berupa penyerahan Sewa Penggunaan Harta dan Jasa Lainnya yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Wajib pajak dikenakan tarif Pph 2% dengan tarif pemotongan 100°/o lebih tingg) i dikarenakan tidak diketahui NPWP Penen.rna Pengha§ilan dan tidak dapat dilakukan pen.ncian penen.rna penghasilan tersebut;

Ha|aman8dari55halaman,PutusanNom°rpuT°°28p9T6..`s%,2w;I?a§/=PD%st'r'j'bAUTs;nhduon#°a2y6a/

Objel[ Pph Paeal 23 menurtit Pemeffl[m :

Objek Pph 23 ata8 Imbrfu/Hadhh

42010202 - POTONGAN PENJ LOKAL-PIHAK KETIGA-BARANG DAGANG62.062.799.0i,96 61020313 -BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-BARANG PRMOsl, HADIAH3::::::.:i:: Objek Pph Oasal 23 alas sewa dan jasa lainnya

6ioi0404 -B.pENuuALAN-INTERNBr

61010503 -B.PENJUALAN-CETAKAN542.595.051 61010702 -B. PENJUALAN-PERALATAN KANTOR-BANGUNAN&PRASARANA49.333.400 61019705 -B.PENJUAIAN-PERALATAN KANTOR JASA107.370.337 61019932 -13.PENJUALAN-MANAGEMENT FEE407.273. 1'57 61019938 - B.PENJUALAN-PENYEDIA TENAGA KERLJA(OUTSOURCING SERV4.734.267.646 61019953 -B.PENLJUAIAN-B.JARINGAN MPLS

441.481.3\56 61019962 -a.PENJUAIAN-BIAYA ANGKUTAN PEMBELIAN608:g:3:g88 61020105 -BIAYA SPANDUK

61020305 - 13IAYA PARTISIPASI PROMOsl-IKLAN SPANDUK89.146.6i2 61020309 - BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-IKLAN DALAM TOKO46.351.078 61020315 - BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-PAMERAN2o.5oo.o'oo 61020317 - BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-GONDOLA1;8::g2::i8 61020318 -BIAYA I'ARTISIPASI PROMOSI-RAK. DISPLAY

61020319 - BIAYA PARTISIPASI PROMOsl-LAIN-LAIN

61020325 -BIAYA PARTISIPASI PROMOsl-PROMO DISPLAY3!::;:::Z:8 61020328 -BIAYA PARTISIPASI PROMOSIJASA & PROMOSI10.142.452 61029902 -BIAYA EVENT1.500.000 62010705 - B.ADMINISTRASI-PERALATAN ICANTORJASA FA7.123.4b9 62010903 - B.ADMINISTRASI-SEWA INVENTARIS92.524.6bo 62010904 - B.ADMINISTRASI-BIAYA KONSULTAN34.ooo.obo 62019906 -B. ADMINISTRAsl-KRAMANAN10.411.184 62019936 -B.ADMI NI STRAsl-SAP MAINTENANCE350.535.940 utimlah Objck Paiak mcnurut Pemcriksa :

71.135.328.427 Ob.ick Paiak Menurut SPI` WP Pusat dan Cabang7.846.762.355 Korcl[al Objek Pph 2363.288.566.07Z bahwa dengan DPP sebesar Rp63.288.566.072,00, maka perhitungan Pph Pasal 23 yang terutang Masa Januari sd Desember 2019 adalah sebagai berikut: Elasll Pemeriksaan Pph Pasal 23:

Dasar Pengenaan Pajak68.535.049.730

Pph Pasal 23 Terutang

9.501.137.262

Kredit Pajak

112.630.574

Pph Pasal 23 Kurang (I,ebih) Dibayar9.388.506.688

Sanksi Administrasi4.100.899.727

Pph Paal 23 ymli. (Lebih) Dibayar13.489.406.415

8. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pal.ak Pph Pasal 23 Masa Maret Tahun 2019 sebesar Rp4.490.140.290,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

(

1. Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa koreksi Terbanding meliputi seluruh potongan penjualan. Bahwa Potongan Penjualan terbagi menjadi 2 I.enis yaitu Potongan Penjualan :

Ha|amanodari55halaman,PutusanNomorpuTcO28p9T6..]s3#rv%%PD%i'r'j#uTs;nhduon%°a2y6a|

- yang bersifat Nasional dan

-yang bersifat Reguler/Lokal.

i. Potongan penjualan yang bersifat Nasional bahwa Potongan Penjualan Nasional merupakan potongan penjualan yang sifatnyamandatorydanPTSayapMasUtamasebagaisupplierdariPemohon Banding, dan atas semua biaya yang teriadi atas potongan penj.ualan Nasional akan dilakukan penggantian oleh PT Sayap Mas Utama dengan merujuk Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sayap Mas Utama NO 24/ sMu/Disexll/201 5;

ii. Potongan Penjualan yang bersifat Reguler Lokal bahwa untuk Potongan Penjualan Regulem.okal merupakan potongan yang ditetapkan sendiri oleh Pemohon Banding untuk para pelanggan. Kebljakan Potongan Penj.ualan ini dilakukan kepada Pelanggan apabila:

1. Untuk keperluan menan.k minat para pelanggan melakukan pembelian berikutnya dan menjaga loyalitas Pelanggan;

2. Adanya Barang-barang yang masa daluarsanya sudah mendekati daluarsa pemakaian;t

Tuj.uan dari diadakannya Potongan Penjualan Reguler ini adalah untuk meningkatkan minat para Pelanggan selalu berbelanja dan meminimalisir adanya kerugian atas barang dagangan yang tidak teriual;

bahwa Potongan Penjualan atau diskon. selama Januan. - Desember 201b sebesar Rp62.062.799.096,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah potongan penjualan atau diskon yang dicantumkan ke dalam Invoice dan Faktur Pajak. Diskon yang diberikan kepada pelanggan tersebut menj.adi pengurang dart nilai penjualan kotor, yang selanj.utnya disebut sebagai penjualan bersih dan bagipelanggansebagaipotonganpembeliansehinggadiperolehnilaipembelian bersih;

bahwa besaran pemberian Potongan penjualan (diskon) didasarkan pada pertimbangan tingkat loyalitas, kredib"itas pelanggan, volume pembelian barang dan keadaan pelanggan itu sendiri. Pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan kebij.akan Pemohon Banding sendiri berdasarkan pengalaman;

Ha|aman|odari55halaman,PutusanN0morpuT°°28p9T6..`s#§;j2a#PD%t'r/i/bAu::nhduon#°a2y6a/

2. bahwa dalam menyusun laporan keuangan, Pemohon Banding mengacu dan berpedoman kepada Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) lkatan Akuntansi Indonesia (IAI). Sesuai dengan PSAK 23 "Pengakuan Pendapatan" paragraph,9 menyebutkan bahwa:

"Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetuiuan antara entitas dengan pembeli afau pengguna aset tersebut. Jumlah tersebut diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas";

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan diakui sebesar harga penjualan setelah dikurangi dengan diskon penj.ualan;I

3. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, diatur antara lain:

Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, temiasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

4. Terutangnya Pph 23

Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang No.38 Tahun 2008 pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa:

"AtasPenghasilantersebutdibawahinidengannamadandalambentukapapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintahan, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan Perusahaan luar

Ha|aman||dari55halaman,PutusanNom°rpuro°28p9T6..]s#w;y?a§%PD%s{'r',/bAUTs;nhduon#°a2y6a|

negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan";

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa: "Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam11 Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan;

c. jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristtwa yang ter].adi terlebih dahulu,"

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek Pph 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dibayarkan penghasilan

Berdasarkan mufasi kas/bank dan transaksi Pemohon Banding, Pemohon banding tidak ada memberikan uang/ cash kepada pelanggan;

b. Disediakan untuk dibayarkan penghasilan

Bahwa potongan penjualan bukan merupakan penghasilan bagi pelanggan tapi sebagai potongan pembelian sehingga diperoleh nilai pembelian bersih.

c. Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Sesuai dengan penjelasan poin a di atas, bahwa tidak terdapat pembayaran biaya sehingga tidak ada waktu jatuh tempo pembayaran;

5. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tanggal 29 Nopember 2018:.

5.1. Huruf E. Materi Poin 3 lmbalan Atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Periakuan Perpajakannya disebutkan bahwa:

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam

Ha|aman|2dari55halaman,PutusanNomorpuTno°28p9T6..]s}#w;,?a§/:PD##'j/bAu::nhduon%°a2y6a/

kegiatanusaha.PenjualdapatmemberikanimbalankepadaPembeliat?s tercapa inya syarat te rtentu;

Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah terfentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau;

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

b. Imbalan yang diten.rna atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;I Sesuai dengan SE-24/PJ/2018 Huruf E Materi pain 3 b disebutkan bahwa imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana Huruf E Materi poin 3 a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak pemah memben.kan penghargaan atau imbalan dalam bentuk uang atau cash, barang dan /atau pun pengurang kewajiban tetapi memberikan potongan harga sebagai unsur pengurang Harga Pokok Penj.ualan bagi pelanggan;

5.2 Huruf E. Materi Pain 6

Penj.elasan Lainnya sehubungan dengan lmbalan yang diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu lmbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan hurut c, dan angka 5 hurut b, hunt c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehinggatidakdicantumkansebagaipotonganhargadalamfakturpenjualan (commercialinvoice)maupunFakturPajakyangmengurangihargajualatau penggantian dalam menghitung DPP;

Karena yang dilakukan oleh Pemohon adalah potongan harga dan tercantum dalam invoice dan faktur pajak maka potongan harga tersebut bukan merupakan objek Pph Pasal 23 atau Pasal 26;

Ha|aman|3dari55halaman,PulusanN0m°rpuTno°28p9T6..`s#:;,?a§/=PD%{'r','bAu::nhduon%°a2y6a/

6. Menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/ PJ.43 /2003

- poin 1.d.i disebutkan bahwa "Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan";

- poin 3 disebutkan bahwa "sesuai dengan pengertian dan peristilahan I perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah pengurang harga yang diberikan oleh penj.ual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan pengurangan nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli";

- Poin 4 disebutkan bahwa: "sesuai dengan pengerfian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diben.kan terhadap suatu subj.ek karena kineria yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan'.;

- Poin 5 disebutkan bahwa: berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

a. Sepanj.ang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurang hanga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penj.ual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli,potonganhargadaninsentifpenjualantersebutbukanmerupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU Pph;

bahwaberdasarkansuratdirekturjenderalpajaktersebutsudahjelasdisebutkan bahwa sales discount atau potongan harga yang merupakan pengurang nilai penjualan bersih bagi penjual dan pengurang harga pokok penjualan bagi pembelj bukan merupakan objek pph pasal 23;I Berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding di atas, seyogyanya Koreksi Terbanding atas DPP Pph Pasal 23 Rp4.490.140.290,00 adalah keliru;

lv. Kesimpulan dan Usul a. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa a. Surat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi Terbanding atas DPP Pph Pasal 23 Masa Maret Tahun 2019 yang diajukan banding menurut Pemohon Banding tidak tepat dan perlu d ibatalkan ;I c. Perhitungan jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0, dengan rincian sebagai berikutI NoUraianRp I Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak247.272.048 i

Pph Pasal 23 yang terutang

5.037.203 34 Kredit Pajak

•0 a. Pph Ditanggung Pemerintah)o b. Setoran Masa

5.037.203 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0 f. lain-lain

0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

5.037.203 Pajak yang tidak/kurang dibayar

0 5 Sanksi Adminstrasi

0 6 Jumlab Pph yang masib harus dibayar

0 b. Usul bahwa berdasari{an uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-daljlnya dan telah terbukti dan tidakterbantahkan.0lehkarenaituPemohonBandingmemohonkepadaYang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

3. Mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 0049M<EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Nomor 00006/203/19/308/24 Tanggal 19 Januari 2024 Masa Maret Tahun Pajak 2019;

bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini disanipaikan dengan permohonan sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, dapat memberikan putusan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00068/SUB-CTAVPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:i PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Persyaratan form al bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/SDR- Banding/lll/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak I a.Banding djajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Bandingdiajukandalamjangkawaktu3(tiga)bulansejak

V tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

C.Banding diajukan di luar j.angka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan dial.ukan 1 (satu) surat

V banding;

e.f.Bandlng diajukan disertai alasan-alasan yang jelas

V

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima surat Keputusan Direktur Jenderal

V Pajak NomorKEP-0049M(EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

9.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

V( KEP-00491 /KEBrfJJAVPJ.03/2024 tangga I 24 Desember 2024;

Ha|aman|6dari55halaman,PutusanNom°rpuro°28p9T6..]s%,2w:u?a§/=PD%{'r',/bAu;§nhduon%°a2y6a/

h.Buktipembayaran;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujuiV dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang ma§ih harus dibayar yangV disetuiui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Gary Kumiawan i.

selaku Wakil Direktur Utama. Berdasarkan SPT

) V

Tahunan Tahun 2023, Sdr. Gary Kumiawan temasuk ke dalam daf[ar susunan pengurus perusahaan.

/

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

Penandatanganan surat banding j.

- Beritedudukan di Indonesia

V

I) -Melampiri(anbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding

1 k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek

Vtl yang dapat dial.ukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Berdasarkan uraian pada angka 1 tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undangiundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penefapan Peraturan Pemen.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ken.a menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPuTUSAN; ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/19/308/24 tanggal 19 Januan. 2024 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya

Ha|aman|7dari55halaman.PutusanN0m°rpuro°28p9T6..`s%rv;,2a§/=PD%i'r'j'bAu#uon#°a2y6a/

Palembang Nomor LAP-3/RIKSISAVPJ.03/2024 tanggal 15 Januari 2024, dengan periiitungan sebagai berikut:

_ Jiimlah RUDialilMonurijt

NouraianPomohonBandingF6mbahasanAkhir'Disotuiui'

Torbanding

1.Penqhasilan Kena Paiak/ Dasar Pengenaan Paiak247 272 0484.490.140.290641.467.439247.272.0485037203

2.Pph Pasal 23 vana terutana5 037 203

3.Kredit Paiak:a.Pphdilanaciuno Demerintahb.SetoranMasa

00

5.037 2035 037 2035.037.203 c. STPIDokokkuranabavar)d.KomDensaslkelebihandartMasaPaiak.......e.JumlahDaiakyanadapatdikreditkan(a+b+c+d)Paiakvanatidak/kuranadibavar(2-3e}Sanksiadministratif:00

00

5.037.2035.037.2035.037.203

4.0636.430.2360 5.

a. Bungb.Kenaia Pasal 13 (2) KUPkanPasal13(3`huruf b KUP0277.992.7280 00 c. Kenalkan Pasa 113 (3) huruf d KUP00 d. Kenalkan Pasal 18 avat (3) UU PPe.Jlimlahsanksiadministratif(a+b+c+d)JumlahPphvanamasihharusdibavarf4+5e)00

11

11-0277.992.7280 60914.422.9640 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 004/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang diterima Kantor Pelayanan)\ Pajak Madya Palembang berdasarkan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor FORM- 05001555/BPS/KPP.030803/2024tanggal17Apn.12024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEP-00491/KEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhjtungan sebagai ben.ku{ :

Jumlali Rut)iah"en urut

Spratl<el]eratan

NoUraianSqrat l{e(etapanTim Pono]iti

PomolionBandinaPajakKeboratan t2.er'C' asl an ena a iaasar enaenaan aia247.272.0485.037.203• ..,.I .0641.467.4.3I94.490.140.290641467439 I

Pph Pasal 23 vana terutanci

3.Kredi' Pa ak:anggiing pemenntah a. Pphdbs

000 .etoranMasa5.037.2035.037.2035.037.203 c. STP /ookok kurano bavarld.Kompensaslkelebihandari Nasa Pajak .......000000 I e. JumlP'k ah oaiak vano daDat di.kreditkan /a+b+a+d)5.037.203 I5.037.2035.037.203 4a'a VaSanksia na tidak/ kurano dibavar /2-3e)dministratif:0636.430.236636.430.236 5.

a. Buncia Pasal 13 (2) KUPbK`k0277.992.728277.992.728 .enac.Kena an Pasal 13 f3l huruf b KUPkanPasal13(3`hurufdKUP000000 d. Kena kan Pasal 18 avat (3` uU PP000 e. Jumlah sanksl administratif /a+b+c+d)JumlahPphvanamasihharusdibavar/4+5el0277.992.728277.992.728

6.0914.422.964914.422.964 ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, beri(as surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan,

Ha|aman|8dari55halaman,PutusanNomorpuTro°28p9T6.]s3%:y2a%PD%i!/,'bAuknhduon#°a2y6a/

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Potongan Penjualan Lokal Pihak Ketiga -Barang Dagang sebesar Rp62.062.799.096,00

MenurLT( SETMenurLit SuratJV[er)urutsuratJumlah yang

Ketetapan PajakBand!ngdisengketakan (Rp) (Rp)(Fip)(Rp) 5.246.483.65868.535.049.7306.472.250.63462.062.799.096 bahwa berdasarkan hasil pengujian berdasarkan dokumen sumber yaitu laporan keuangandanbukubesarpemohonBandingdenganteknikequalisasiobjekpph Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, terdapat objek Pph Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding berupa Potongan Penjualan Lokal Pihak Ketiga -Barang Dagang sebesar Rp62.062.799.096,00;

bahwa berdasarkan Surat Peri.anjian distributor No. 24/SMU/DisvxIV2015 pasal 3 "1. Harga Produk ditentukan oleh Pihak Pertama, yang mana setiap harga dan perubahannya akan diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan oleh karenanya Pjhak Kedua tidak berhak/tidak diizinkan melakukan perubahan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama;

bahwa berdasarkan analisis terhadap data Faktur Pajak Keluaran, Produk yang mengalami promo potongan penjualan dengan nilai potongan diatas 1.000.000.000,-pada tahun 2019 adalah sebagai berikut: LIQDET SOKLIN, POWDET BOOM, POWER F, TOP COFFEE, MIE SEDAP, THE RIO, ALE-LAE, PoWDET DA|A, FLOR,D,NA' NEo, SANAPK,N BABY HAPPY;( I bahwa keterangan yang disampaikan oleh wakil dart Pemohon Banding bahwa potongan harga diset oleh PT. Sayap Mas Utama, Pemohon Banding tidak bisa melakukan input besaran potongan penjualan. Besaran potongan penj.ualan berdasarkan ket6rangan yang disampaikan ditentukan oleh mekanisme khusus yaitu berdasarkan rating toko, pembelian dalam quantity terfentu yang semuanya sudah otomatis melalui sistem;

bahwa berdasarkan pengujian dan keterangan tersebut di atas, dalam proses pemeriksaan Terbanding menyimpulkan bahwa pemberian potongan penjualan dilakukan berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE- 24n3J/2018, sehingga atas pemben.an potongan penjualan merupakan imbalan yangdjberikanataspencapaiansyarattertentuyangmerupakanObjekPajakPph Pasal 23 atas Hadiah penghargaan;

bahwa berdasarkan uji petik atas detail data e-faktur atas penjualan produkI FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG, bahwa tidak semua customer yang melakukan pembelian produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG mendapatkan potongan harga, selain itu besaran potongan penjualan yang diten.rna oleh masing-masing customer tidak Sama;I bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, potongan penj.ualan merupakan pemberian diskon. Program diskon ini terbagi menjadi 2 yaitu program diskon nasional dan program diskon lokavreguler, selajn itu disampaikan juga bahwa potongan penjualan mengikat ke jumlah pembelian terfentu dan rating customer. Sehingga pada saat proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa atas potongan harga tersebut merupakan pemberian imbalan/hadiah dengan kondisi tertentu berupa pencapaian persyaratan terlentu yang dikenakan Pph Pasal 23;

Ha|aman2odari55halaman,PutusanN0m°rpuT°°28p9T6..]s%,2w;I?a#PD%si/r',/bAUTs;nhduon%°a2y6a/

lrb|ek Pph Pa=al 23 menuiut Pernerjksa :iiiiiiiiiiiiiiiiE lrb|.k Ppl. 23 ataI Imbalan/Hadiah

42010202 -POTt]NC3AN PENJ LOKAL-PIHAK KETIGA-BABANG DAGANG62. 062. 799. Og6 II 61020313 - BIAUA PAF]TISIPASI PBCJMOsl-BAF]ANt3 PPIMC]Sl, HADIAH396.a62.409 i CJbiek Pph Pasal 23 atas sews dan |asa lainnya

151C110404 - B. PENJIJALAN-lNTEPINET|9.IJ40.000 6101C15C13 - B. PENJUALAN-CETAKAN54 2. 595. IJ51 610107C12 - a. PENJUALAN-PEF]ALATAN KANTOF]-BANGUNAN&PF]ASAF]ANA4g.333.4C)0 610197C15 -B.PENJIJALAN-PEPIALATAN KANTt]B JASA107.STD.337 6lc118932 - a. PENJLIALAN~MANAGEMENT FEE407 273.157 6ioigg38 -8. pENuuALAN-pEi\IVEDiA TENAt=A r<EFijAtouTsc]uPlciNG sEnv4. T34. 267. 646 61019953 -a. PENJUALAN-B.JAl]lNBAN l\/lpLS441.481.336 61019962 -B.PENJUALAN-BIA+A ANC3KIJTAN PEMBELIAN600.667.500 6ici2oio5 - BiA`'A spANDLJr<a.2S5.220 6102C]3IJ5 - BIAYA PAPITISIPASI Pf]t.MC]Sl-lKLAN SPANDul<

E;9.146.612 6102C1309 -BIAYA PABTISIPASI PB0MCJSI-lKLAN DALAM TOKO46.351078 61020315 - BlflYA PAf]TISIPASI PBOMOsl-PAMEPAN20.500.000 61C120317. - BlflYA PAPITISIPASI PPICJMOSI-GONDCJLA166 853 49El 61020318 - BIAYA PAFiTISIPASI PI=t.MOSI-PIAK. 0lspLAY

73.122.408 61020319 - BIAYA PAPITISIPASI PBC]MOsl-LAIN-LAIN

319.1T1. 756 6102032S - BIAYA PA13TISIPASI PF}OMC]Sl-PF3C]M0 DISPLAY544.400,268 61C12032S ~ BIAYA PAF]TISIPASI PPIC]MC]Sl-JASA a PPloMt.Sl

10.142.432 61029sO2 - BIAYA EUENT

1.500.000 E;20llJ7C15 -B. ADMINISTl]ASI-PEPIALATAN KANTCJB-JASA FA7.123.40S 62Cllo9C.3 - B. ADMINISTBAsl-SEWA INVENTABIS92.524.690 62C110304 ~ B. AI]MINISTPIAsl~BIAYA l<ONSIJLTAN34. IJ00. 000 62019906 -B. ADMINISTI]Asl-KEAMAhlAN

10.411.184 82C11993B -B. ADMINISTBAsl-SAP MAINTENANI=E.

35l].535.34Cl71.135328427 Jurnlah CJb|ek Pa|ak m®nurut PemeTiL'sa :

Dbiek Paiak Menuiu` SPT \A/P Pusat dar. Cabang

7 846.762.35S Kc.iel<sl tJb|ek Pph 2363.2ee.566.072 Dasar Hukum

-Pasal 12 ayat (3) UU 6/1983 stdtd UU 6/2023) -Pasal 23 UU 7/1983 stdtd uu 6/2023I

- PMK-141/PMK.03/2015

-PER-11/PJ/2015

- SE-24/PJ/2018

Tanggapan Pemohon Banding bahwaPemohonBandinghanyasetuj.usebagianataskoreksiObj.ekPajakPphPasal 23 sebesar Rpl.225.766.976,00 dan tidak setuj.u atas koreksi sebesar Rp62.062.799.096,00 dengan perincian sebagai berikut:

iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiil abtelm prdz3II I-Walbpd-* )

Aharfuwitbpan cfroP- IEanBI s®fu Tmsch I

I bcl.I.,

42ola20z.frmiiGAVp(ftyloIAl-in+AxxrmBARAirsmGANG62m79ges6ziTs2.m\se6zm799.86 i

-

6io2eyi3.BLAyAPARTtsq]AImouos].BARAii6rmog.RADtA}i3-96.4O6z.nen31969A"6uz.eneI 6ioio.04-a.Ffxiu^L»J.iiiTmiiET

6imoso3-a.frmAiAAlaT^kMi54Z.595iosl542j9SJRI

49.moo I49J8|q- eioio7D2-a.PfiAV^LAMpfnALATMtunoR-oA.iGuunidimASARA»^

6iou7Os.a.ptitnJAiAmpERAUTAntAmuRiASAae7.37D]37 Ilo,J70J„

6ioi9m-a.p[iunAtA^LuntAc[AAevTFiierm]57 Iowmrs7I 6ioigg38-e.p[ruuALA«.pm`riq^TENAGArmi^|ouTSounanes[rv*7O34J6n7.64-6 I1447L3un.-ee•1

- 61olggs3.a.piurAiA^i.BjAmiG»ilms

6ioi996z.8.p(mtJALMi.8iAtAAiiGn/TAiip[uaEu^iim667rm6Doonsoo-I 6ia2ous.ew\rAsp"o(«8Jz5srm8J55m--I 6mo3oi . oL\TA p^RTBPAsl mo»og-ixiAil spAiiDtix89J46Jm89Jceiz~.Ir eslJmuslJm'- 66lioo2zooc3oisg--BBILAAtAiAPp^Amnlsrslp!pAAsslmlpMaeoiAsio.pg~inrAtElRioAA»LAMTom2Qj-zojooco•

6iozo)i7-BIAyAPAflislpAsipaeMOslcotrDOL^16-6m,9ai66rmg8.I 6ioza.u.Bw^PAnrslpAflPromog.R^x.DcpLAV7Lmng 571m-ee`I Ei8203»-8wAp^mTsipAsiproim.LAI».tAi»53191«71.7-563-&17|.7S6I

.I 6ieeo}zs.Bw^pAmsf>AgmoAmprorooGi[Aym|Jo-o II Giozo.z8.BWAPAmislpApmorosi.iASA&paeh"io.liz.4n

6i029ae . BIAyA NIRT7.-.I 6ae m7as . B.^mmirsTIAsl.P[RAIATav »unro8 lASA f^7J23.4cO

6aeico.a.^owuricTRAsi.Sin/Awv!rrTAas9Zj2e.6so92J5Z4ffl

*qun

62oioso..a.^mmusrRAsl.BuvArorlmTAV

6aei9ac.aAO^ImsTRAsmEM^"Aii"lL" IloJllLm• 6aeigg]6.oAo"Nt5"ASLse^iAimuiiAilcE3sai8554o I35Oesso

Jutii Obl.I pin pdi z]so7z±zl33il 7Lmmc76ZJE2799JZX;•1 6L06zj99[zas I AmbhobitlpphttosFTMZBPphpmlz3E7:eec-.76tzi5.s-I .-74-ia7.62rsI hmblioofckpphpml23va8fbeLmdbotm[I

18 ul

Menurut pemohon Banding! bahwa Pemohon Banding tidak setuju terfuadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 004/SDR-Banding/Ill/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakansebagaimanatelahdiubahterakhirdenganUndang-UndangNomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur, mengatur:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur :

a) Pasal 12 ayat (3), apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pal.ak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) hunt a dan hunrf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2°/o (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pal.ak atau berakhimya Tahun Pajak, bagian Tahun Pal.ak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemen.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa yang menjadi obj.ek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghangaan;

b) Pasal 23 ayat (1) huruf a angka (4), bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajakolehpihakyangwajibmembayarkansebesar15%(limabelaspersen) dan jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sej.enisnya selain

PT. Sriwijaya Distribusindo Raya

yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1 ) huruf e;

3)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentarg

Pengenaan pajak penghasilan atas Hadiah dan penghargaan'` a) Pasal 1 angka 4, bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;i b) Pasal 2, bahwa penghasilan berupa hadiah dan undian, periombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek pajak penghasilan;I

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Alas lmbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli a) Huruf E angka 1

Pengertian Penjual dan Pembeli:

1. Penj.ual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen;

2. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer;

b) Huruf E angka 2

Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli

Kondisi tertentu yang ter].adi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristivva yang dapat mengakibatkan ter].adinya pemberian ketidakseimbangan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan ter[ulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

1. Pencapaian syarat tertentu.

2. Penyediaan ruang daniatau peralatan terfentu.

3. Penerimaan imbalan yang diterima dengan transaksi jual beli.

c) Huruf E angka 3 huruf (a) dan (b) lmbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpaj.akannya :I (a) Berdasarkan pen.katan j.ual beli, Penj.ual dapat mencantumkan persyaratan tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan keseimbangan

kepada Pembeli atas teroapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

(b) lmbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli mengenai pencapaian persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasukdalampengertiandihargaiyaitubonusyangdiben.kanPenjual kepada Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat-syarat terfentu;

Data dan Fakta

1) Pemohon Banding diperiksa oleh Terbanding dengan kriteria pemeriksaan khusus -seluruhjenispajak(1462),sesuaidengansurattugaspemeriksaannomorpRIN- 00007/RIKSISAVPJ.03/2023 tanggal 20 Februan. 2023;

2) Dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

- Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen s-140/RIKSIS/\/VPJ.03/Papj.2/2023 tanggal 10 0ktober 2023;

- Peringatan Pertama Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 175/RIKSISAVPJ.03/Papj.2/2023 tanggal 3 November 2023;

- Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 191/RIKSISAVPJ.03/Papj.2/2023 tanggal 07 Desember 2023;

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan adalah sebagai berikut:

- SPT Tahunan Pph Badan beserta lampiran dan SSP;

-SPT Masa PPN/PpnBM beserta lampiran, FP Keluaran, FP Masukan, dan nota retur (tidak lengkap);

- SPT Masa Pph Pasal 21, Pph Pasal 23, Pph Pasal 4 ayat (2) beserta lampirap dan bukti pemotongan/pemungutan dan SSP;

- Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan bukti pembayaran/penyetorannya. - Copy akta pendin.an, akta perubahan modal;

- Dokumen profile perusahaan yang menerangkan mengenai gambaran kegiatan usaha. -Struktur organisasi usaha dan susunan pengurus;I

- Standart operating procedure (SOP) seluruh bagian dalam menjalank!n kegiatan usaha;

- Buku persediaan, kartu persediaan, ben.ta acara pelaksanaan stock opname dsb. - Laporan keuangan;

- Daf[ar akun (chart of account), neraca percobaan, buku besar, dan neraca. Mapping general ledger ke laporan keuangan dan ke SPT Pph Badan;

- Daftan/buku pengawasasan hutang piutang;

-Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan;

- Daftar pegawai tetap/tidak tetap, besaran PTKP untuk masing-masing dan bukti pendukungnya;

- Rekap/n.ncian pewhitungan pembayaran kepada pegawai tetap/tidak tetap, tenaga harian lepas dan tenaga ahli beserta dengan pethitungan Pph Pasal 21 yang dipotong;

-Daftar aktiva beserta dengan bukti kepemilikannya, bukti perolehan/pembelian, bukti penjualan/pelepasan/penghapusan aktiva beserta dengan perhitungan penyusutannya.

- Equalisasi objek Pph Pasal 21, Pph Pasal 23, Pph Final dengan biaya di laporan keuangan;

- Surat per].anjian pen.katan/kontrak, surat perjanjian ker].a dengan supplier, surat perjanjian penyedia jasa pihak ketiga (outsourcing, jasa manajemen) dsb;

- Surat perjanjian perikatanMontrak, surat perianjian kerja dengan customer (PT. Indomarco Pn.smatama, PT. Sumber Alfaria Tnjaya, PT lnticakrawala Citra, PT Lotte Shopping Indonesia, PT Trans Retail Indonesia, PT Hero Supermarket, CV. PA Sumatera dan lainnya);

- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan;

4) Dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat undangan nomor S-707AVPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Pemohon Banding

( hadir dan telah dituangkan ke dalam berita acara nomor BA-156/\/VPJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

5) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-714AVPJ.03/2024 tanggal 18 Juli 2024 serta surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tambahan nomor S- 1031AVPJ.03/2024tanggal9September2024dansuratpermintaanpeminjaman buku,catatan,datadanjnformasi(kedua)nomorS-1083/\/VPJ.03/2024tanggal19 September 2024 kepada Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-707/ AVPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Keterangan yang disampaikan Pemohon Banding/Kuasa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Keberatan Nomor BA-156/\/VPJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024 adalah sebagai berikut :

(a) Pemohon Banding ditunjuk menjadi distributor produk Wings di Sumatera Selatan dan PT. SMU tidak menunj.uk distributor lain untuk pemasaran produk di daerah Sumatera Selatan;

(b) Pemohon Banding menjelaskan tidak terdapat kontrak penj.ualan antara Pemohon Banding dengan customer/pelanggan. Penentuan harga jual ditentukan oleh Pemohon Banding dengan mempeinatikan keadaan pasar, harga kompetitor, dll;

(c) Pemohon Banding tidak dikenakan denda jika tidak memenuhi target penjualan dari PT SMU;

(d) Tjdak semua kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus mendapatkan persetujuan dart PT SMU. Kegiatan promosi yang harus mendapat persetuj.uan dari SMU merupakan kegiatan promosi yang akan di claim ke PT SMU;

(e) Kegiafan promosi lokal tidak dilaporkan ke PT.SMU. Untuk kegiatan nasional, sampling dokumen berserta kelengkapannya berserta dokumentasi telah diberikankeTerbandingditanggal09Agustus2024(terlampirtandateri.manya).

(f) Diskon Lokal yang diberikan oleh Pemohon Banding tergantung dari keadaan pasar, permintaan dari customer, kondisi barang di Gudang. Sementara untuk

diskon nasional diadakan oleh PT.SMU yang bersifat nasional yang sudah ditentukan dan akan diikuti dan di tagih ke PT SMU;

(g) Terdapat diskon teri{ait pembayaran tunai atau diskon pembelian dengan kuant.rtas tertentu Oumlah besar);

(h) Pemohon Banding dapat memberikan perincian diskon mana yang merupakan bagian dari promosi lokal atau nasional;ti (i) Pemohon Banding memberikan nilai diskon kepada masing-masing customer berbeda-beda karena mengikuti volume pembelian customer;

ti) Terdapat perbedaan antara jumal pencatatan teritait transaksi biaya partisipasvpromosi lokal dan nasional yang dilakukan Pemohon Banding yaitu untuk potongan penjualan lokal maupun nasional masuk ke GL Potongan penj.ualan. Sementara untuk promosi yang sifatnya lokal masuk ke Biaya Promosi, sedangkan untuk biaya promosi yang sifatnya nasional masuk ke Biaya Partisipasi Promosi; ` (k) Pemohon Banding tetap memberikan promo yang bersifat lokal, sedangkan tidak mendapatkan reimbursement dari PT SMU karena Pemohon Banding juga melihat kondisi barang di gudang, pangsa pasar, serta kondisi di lapangan dalain menentukan strategi pemasaran. Sebagai distributor, Pemohon Banding tentu harus terms berupaya juga untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

(I) Promo nasional merupakan promo yang dijalankan berdasarkan instruksvarahan dari PT SMU, dimana atas biaya promo nasional tersebut dapat diklaim ke PT SMU. untuk promo lokal merupakan promo yang ditentukan berdasarkan hasil meeting manajemen Pemohon Banding secara jntemal, dimana atas biaya promo lokal tersebut tidak dapat diklaim ke PT SMU dan sepenuhnya menjadi tanggungan Pemohon Banding;

(in) Promo nasional berdasarkan instruksvarahan dari PT SMU biasanya ada bukti emailnya, dan untuk promo lokal berdasarkan MOM hasil meeting secara internal dari manajemen Pemohon Banding. Untuk dokumen promo nasional sudah diberikan;

(n) Pemohon Banding dapat memberikan invoice dan faktur pal.ak penj.ualan yang dapat membuktikan bahwa potongan penjualan telah dicantumkan dalam invoice dan faktur pajak;

(o) Berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding, data invoice dan faktJr pajak tersebut jumlahnya kurang lebih 2 mobil box atau bahkan lebih, sehingga nanti akan dikirimkan data sampling 10 buah invoice dan faktur penjualan setl.ap Masa Pajak dari Januari sd Desember Tahun 2019;

(p) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-714AVPJ.03/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang meliputi Detil FakturpajakTahunpajak2019danlnvoiceTahunpajak2019.Namun,Pemohon Banding tidak memberikan data detil Faktur Pajak 2019 dan hanya memberikan sampling 5 buah Faktur Pajak beserta invoice setiap bulannya;

(q) Kemudian, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminj.aman buku, catatan, data dan lnformasi kedua nomor S-1083/\/VPJ.03/2024 tanggal 19 September 2024 berupa invoice dan Faktur Pajak yang didalamnya terdapat potongan harga sebanyak 10 buah per Masa Pajak Januari sd Desember 2019. Namun sampai dengan jangka wak{u yang telah ditentukan Pemohon Bandjng tidak meminjamkan sisa Invoice dan Faktur Pajak tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penguj.ian lebjh lanjut atas sengketa Pemohon Banding;

bahwa setelah meneliti Laporan Hasil Pemen.ksaan, Kertas Ker].a Pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan tim pemeriksa dan Pemohon Banding seha memperhatikan dokumen/bukti yang disampaikan Pemohon Bandjng dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) Koreksi obj.ek Pph Pasal 23 sebesar Rp 62.062.799.096 adalah koreksi atas nilai akun potongan penjualan lokal dengan nomor akun (42010202) yang menurut Terbanding potongan penjualan lokal tersebut merupakan potongan yang diben.kan Pemohon Banding kepada customer tertentu atas pencapaian atau persyaratan tertentu yaitu Pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai Penghangaan;

(b) Dokumen yang menjadi sumber koreksi yaitu laporan keuangan serta buku besar Pemohon Banding;

(c) Dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi objek Pph Pasal 23 adalah Pasal 23 UU Pph, PER-11/PJ/2015 dan SE-24/PJ/2018;

(d) Berdasarkan SE-24/PJ/2018 Huruf E Angka 3 hunt b, Imbalan yang dfterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana

Ha|aman29darl55halaman,PutusanN0morpuT°°28p9T6.]s#w:j2a#PD%i!'j/bAu§nhduon#°a2y6a/

dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat terfentu;

(e) Berdasarkan sampling penelitian data Portal DJP berupa detil e-faktur pajak keluaran Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan Pemohon Banding dengan contoh beberapa jenis produk, diperoleh informasi sebagai berikut:

- Potongan harga tidak diberikan kepada semua pembeli;

- Potongan harga diberikan untuk Pembeli dengan pembelian volume terfentu, dimana:

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan harga lebih besar;

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih kecil mendapatkan potongan harga lebih rendah;

- Terdapat perlakuan pemberian potongan harga yang berbeda atas pembeli yang berbeda walaupun jenis barang dan jumlah volume pembeljannya sama;

Data dan falcta tersebut, menunjukkan bahwa potongan harga tersebut diberikan Pemohon Banding atas persyaratan tertentu;

nm redeli. chnd cembeti. cot; lha'' a ,`ttr.' # arf' mu bent,J ind'' ha?, sih=.' h,']'rd' d,!tco ' dap' [pe,i'_in_i;.mcelrm DillwpA''rmFBunAn"yAI7Amu?z] 115K]3li73S }']+13 I,tr,19ENOHOMBiucai8Ith7U8L''!ill "(„Lou qopcrmes:mutBBayRu`!rmiTArv rmasnJi+I 9 }Fet.rs END*8A'A rmIm7t5th'uscOZa'rsun rmFAun.gr.VANm€LrHmvNou5fl.lRE„',+U Z6fal.Ij a =|DAOuIut76ty.7!5Cllm„!lou mmmll Am'AlrmneT.sAquurunARAIAaeE7mi I]J]+l'fa:-U Biro]DAueiiuacR5enREn.\T?' us mm2(.Jfl I y"!nAur!"AroyGIARIfqFT`rsniNO,somu n*]us3I-''frl n[et-If iapFToMmuowIthrotl71ica7li'.ms mffl (mrmvmr"N.pASARBAFumDj-p03miHREusiE 17-Jn8 n.far,„ EN®rDAIAEiiuma2ql7ti8"1unluo20rs(,I muFAurugr`«AusrmiASEmumzjF.I115fl'. }'a;+D u-tr-LC RAroa DM esI4Outl7Sin®"mi101' n5«rm o:Jgiv4NaAfluriVAmuvjAiARTJ/itl&mun ur*ju+1'+» 15.!et.19 *OAL'pororouI38j7375j4i76» unvGREVAVAN.ruemlingm.wurty/ml7 ny[jd7iias&J}+19 ll-Jal-„ SFTD!IAUptlo!en:AInm 7\i" a r)"'J1 m" ngHO"VAwuetmATromnunRwrmi7 l#33EN3 2}J}+„ 'l tr,UuftyTDAl^8 PC(Orrmi un 'rm*!':-Seelm m{.1 AENtlIA[orrmx}TENp A. :mGINREu"uej"3io[ lL{jl»i}jl+13 n.jr.1! ENOFRAIA PcomaI un7rm7U7i7,'7j„ ff" vun`mgivrmOSwTALAri¢rmi4y^m/4 "&1 uREpl1}''+I l}[e!.rs BunI01IAPOLesffiI38j7l RE"n'JJ! nitmilm9:Ll pT.n;trmmui!osun§iow"AH[o]AiusELerGSnsray5]l}Jl+19 l}tr'ti 9aeTexTrun;Erm}rolIrmJ6 manm`7l2|mi FTI"OsmavAim"unHErocBD!RTun!rm 1' LmJu!}'}+1' i&jr.19 aeRA-TETrm;Eun}"Ilmoac!thu'us la" CceerAVAma£!H"pAunriAviT.rty§NojixELim ILK,un ' uj,+l' utr,.„uroHrmun:tEso}"a1lthl36mo!iL!Clpr«i!'Atimcal 8"3AHGmutTh".ionN&A"uHo.FTmoFw"i7 11!1,]375&Jl+1l-Ja:.ts ENorrmun:!unx«BimRE ur'rlZul2Ch5!an5 m"mrm OquxGHRVAVAW.lou:ra^TroHO.frouEwmi7 l}{j)'Z3„ j*J'+„ njr.„ gro:1EmrmFEun}ItRIlun36lfao'i|[flne7510" urlhunrmunxunEuunroAtr5meni. uj{lz-''+» ELtr.I! pet)IrmArmEunRER6lma 6lun&mqes%6Z98i ms`l TArmum[o3~ pLB"6iNt!hueumilojnAao[nengi}7iias th+l' u-J3:-„ 8jcolmLiun:"RrmiImcae lsoiI(6Jlce!75men mm MWAIrm.VAT.!AunBATu"NOuORT"R li"nlI.J'+„tr,-U uroTrmun;Eigr.ENiIlft.t* Zum L" ae! an m" unh"rmRA.mohift^i"xp,tgiv5mcoi\I.uft'15as) ]1-l}+lj Z6Jr,19 ftyiErITun:Erm}rmIlth036 mop1H!20ji2cOsOELiLl

EIAH4NG/omacoan.rmA5ueuzRwmmnyILIJ!?'1']+1' ]7-jar.„ Biro]rmiAirTFiEiiRrmG&Imoac "mj106"!roco' mfl TArmrormuius\uiAD LmouDATxpunlHpALar8 unum trl3+l' |Fe[.rs uroT[rTrm;rm}rmIltbo£thL)iu60 l«fi!aes2eljoJ iAn/unENATi.pAanATA5/p±sAmVI ve4 I u5(i asu +l}t„ uJgiv» aiunApiA&IATunLGp"7.6RuuZ'lL7Z7WldjS'unxp m4lmsoln"mmmeal RgivMGGldy!Jfi"ilyusftyIAT¥ADLTAHuraciu Ll={j fy'9.Ill.lj nth,„ur"pEN!un€Erm7[6RItJ/t3,Ou3m givrm!unoI.mulc£Oll.010/in/nkLipA llson5Z}'l+3¢Jarrs umaApfR5NATuacicrmmRZJrm8AiiS)EIWLq6 aifiuninaetoVAcrm OsNrvroJ7nii!"wA}HRuncu.t iri]3izzz3 Pjst„ 30thu uRsOApiRD'JTusLe£"ItR!1LZ„Z'Aii29 155Z38 EN%N®'rmbiurANRAVTAw3IArv{fl. LL"rd „'}"1 mth„ pr"pfashiAnjRALc£"ItAIca35'6LxpiLtsl '8El

Ha|aman3odari55halaman,PutusanNomorpuTcO28p9T6..`s%%j2a§/=PD%{'r','bAu#nhduon#°a2y6a|

(f) Berdasarkan penelitian atas data scan faktur pajak yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa faktur pajak keluaran an. Aisyah nomor faktur 010.001- 19.03404493 dan data faktur pajak keluaran ke PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK nomor 010.001-19.03402462 Masa Pajak Maret 2019 di Aplikasi Approweb, diketahui atas pembelian barang yang sama berupa "NOODLE SEDAAPMIE GORENG 91GR" akan mendapatkan potongan harga jika dilakukan pembelian dengan volume tertentu;

PembeliNana ProdukHarga(Rp)Kuantita5 PotonganHarga(np) AisyahN000LESEDAAPMIEGORENG91GR81.1151

PT.SumberAlfariaTrijayaTBK N00DLESEDAAPMIEGORENG91GR81.1141.000608,352

Faktur Pajak

*nd-a.n w-z`ed rAm~ p.i-- o.a a-. ..p co.a..col

P--,n, K-I PI',t

• : JALA~ I AnnJm.c. A...+.+ wT I).1 Lm/ cx.S . .<^(I (i^~`rt-A:;i..

-

I.-trol e-rgro *a--r.a|.-/ I-erh-I---coon. r.|I.I

A-. ..I p^=AR tn] t~Af"-uT .4.I -zO kt=L TAL^^m -E.t-.^AT utc st-x^R^.-pAtE.*OA..a =07-1a.p`^rf.-ooooocooooocooo

--

..I,L +I ru`~-- n--.p X-I- p.,-- ` .I-I -..- P-I.I

-.cO !i..'...i..i.-i-...i.'vi.''-

2~ 1<e.co

=.e:.O.T=.SIC.u^^.".goo.{r^,c..i`,.

. .. `,T' -. .- -.' '''..„.`....'...i.®--\-1.1c5O.cO i=-.-I:-..I. -'T'i., '.. i1S_-.00

H.ri)-.h-.-. / r_-nn-,,-1*cO fmq.- a-rp-n Hag- tin-'- |'-vy *0^,•o.Tro3.co 011- -1,11- P|,|*a.t»

S1-.cO S-2.-

=Tc=a-±i p=p-e±n!r`=ip.:-*TpT.-.Ir-.n~a=-in=-ol^i^=®.T...-.>_r-I_TT~i=.~'-P-J~---0.-

Et.-[PK^a oA~iL^=ml. a A.-2.,a t.'IA-RA a3.coce.-~oi t a = zrd5j3r8tsigidap:inff¢ma;ral=iil=zi5o=±Sg±+isD:mharfu-ririsn*afisD:an.ilmc;azamigJ±;[±fr R A i i'U :ed

:dafpap.maun iL,t...i thha 8]O.EnpuLs .... n:.ty.in

H,___.I

L-mcaril)rIe'.Zi,t-,Ls=ol|!3=e!

I..etd.btp:ftL&z=iAiazitrym"

1*ll.-:.ra= ;5212=16Id

•c.imats. ..ado.:I-titrp.Jirioj€iBurprimL+a&t€z,aLtsiitlElaiv:ioiziialisgivni

Lmf =>ua!gm¢3s!

'rpFr-.'Jqm'r'

Cbe.trylm

Ctp=tBL-r'"at'

;I,fprlt

I.c{thahr]14 g) Berdasarkan penelitian atas data scan faktur pajak yang diben.kan Pemohon Banding an. ERICA/habso dan data detil e-faktur pajak keluaran Masa Pajak Agustus 2019 Portal DJP, diketahui bahwa atas penjualan barang dan harga jual

satuan yang sama terdapat potongan harga yang berbeda. Kuantitas pembelian yang lebih banyak akan mendapatkan potongan harga yang lebih banyak jika dibandingkan dengan kuantitas pembelian yang lebih sedikit, yang menunjukkan bahwa potongan harga tersebut diben.kan atas persyaratan terfentu;

Faktur Pa|ak

-tlm hlor-Sol Fin.r F]|..< : 010.001-1 o.2o50e700

Ffro.bd- x-n. F>}.k

-N-urro - -'' . , -=oT`i,.,', -, ':iALA^ITAhiju`toApi^FiFTro.iftA^/ oo5 . .call E)^hni2^si»i f-

7+<8tRaifB..co

E]th-ci -P.J* / fho--. J..- Hlm-I-jl4c

€!H : JLTAiANo "Ap^ F]ERuut R^Fi Fzfsicxr`iT FIT.ae®a BLo.< c a.a.2o .-TA.mo -AaI.EflARPALER-ANci.Ottl.

rqp`^4= : cmormcxx)otmo

I tn L1] rto.N-B].rna tool P|-k / I..I l<.n. p|i...t•'...-.

~-.-..--.....,'.--

1f-l-o .W7.00I0mI 2, . - r,4I.t'tco.cO

-,` -.... -. =rr' . -- „ ..= -..'.

2

7a5.5jco a;gg.rg;7::i<sE>a UUKE.`.-^T,f`Iii .rec,_ ,=L,eH

--..,I,..I-.- I .' .. +.- - .-..- . --1. --..'.a-2OS.1-JC-O R® 3JsOO *® ag-r-8n3t=H.IXIT.2-fl.A.`-7.*uitt,I,,u>>t=.2].uc.Hanneico

I.I..'. rm? ' '='T .'-'

aF® -.001, I 2ao,En-

. .JJ..JL .- . -- . . . - ,'

7.... ..3.rmT .--.r--T.,

-.J`.I-" '..-I-. .L..cO.81&cO LJuuc . =iuiuJ.`. r.E.<rur`.t =H~rit= i I.wlLBip#?h.wX.2_..fro.in.

a co.Bie.co 0i.5,L=]=.I-..'i-.. -I. =.'.``. ., `ct'.-\\-cO I+nga Jllal / P-an8an

533.lea oo Dlhirrty f"ongzm llarga

23 1 03 00 Dlkiirangl llang h^i*a000 Dcaar Pe-Can Pa]aka-S10.079 00 Tocal F"

S,.00800 Total F"BM (Pd]ak PoTdulan Baiang A4ewal.)

0'00 8.ut-l~a.-rtyEIbmhi.ohtkydJb-rp+-in..a-rt--honrt-top-I-iul--.-kwh-q.kaquL-mtrd.I-rtpti--nped-r.in-P.I.atini,

©KAf]. EiANyuAsi... 3i ABUEde 2Oi 9 h) Berdasarkan scan faktur penjualan dan Surat Pengantar faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding an. KMS„ohanes Hendi, teriihat bahwa potongan harga merupakan potongan promo diskon pembelian produk FOODRTD FLORIDINA ORANGE 350ML HRG PROMO;

Bahwa berdasarkan data detil e-faktur pajak keluaran Masa Pajak Oktober 2019,

Ha|aman33dari55halaman,PutusanNom°rpuro°28p9T6..]s#w:y?a%PD%i'r/,'bAu#nhduon#°a2y6a/

diketahui atas pembelian jenis produk yang sama oleh pembeli yang berbeda teriihat:

- Potongan harga mengurangi kewajiban pembeli

- Nilai potongan harga yang berbeda untuk volume pembelian yang sama

- Produk tersebut temyata memiliki dua harga jual dengan nilai potongan harga yang berbeda

-Ada pembeli yang tidak mendapatkan potongan harga;

Yang menunjukkan bahwa potongan harga tersebut atas pembelian dengan pe rsyaratan tertentu;

•TiF-,g=i!#.ey¥i=lI_i DJffi]ffi=T--E=_-:i---- .oTct=ar.ffzl!r Lrc`oe[gIt]lCpaaa-szt gc[u3pso:cmo ain; .Lr}=o=`=__ I. .6.05e¢: `_ ,JIC.toa,.3T, -T¥€.,. -I--iI.iI_

__ --+ I__

Ir__-

=-I_=--i(,,stJso) P'cE¥-=¥==+seTE%nFffi-~

|=.a,I.3Ca in.,,, iii-~- q (thru.t. imn„`n*o`. ...-

\ a£ A izi-d#pr 78&# a-len i]* ti.Eo zdrtt.a8 z#ttr. Dti. mum ae.7 pi€» I

-&1-iELu~

I.,nJB `

NoNa"perfenNOFal'u,Tgl fakturNa" berangJmlberanlH'L(.Sa!uan «anlTotal DtstonOPPPPN I cv.aTRAsMsEiArmu9ro5si395 |Jl,012OwFcl3DmFLORIDWAORA«GE35OuiunGpROMO]Z6J59cO577m577&a58 2 PT. RATUR PAIAS IN00«ESIA ii9rm769 26|rolniR fooDmFienioiNAoRAN6E15owiHRGpROMOI2an92685926.8S92.686 3 zgivbNArmAluz05548If zlJ'blapH FOODrmFLmiDiiIAORANGE3"ti 6moMO326.859805773J2377 35577ys 8!RXAHAVARAH/EFRIAN0l lEN3701 2utflnun FOoomFioRiDiwAORANGE35thiiH GPROMOcO26j59 107J.36' mll9I.03L3sO10].Ice,us3{1 S PRI`IAjAYA/DENW1u205q2sO 09/10/2019 FcoDRToFroRIDiNAoRANGE35ouirmGpROMo sO2ap9 8.057.7Z7 cO'3sO7..53.395 6 "givo"Esrmo'iu2o5aei 3tlvtlrm FooDmfioRiolNAonAN6E35ChnHBGmoMoloo26.85, 2.685.se 147.7Z62.538.qu253.8mI.„] 7 uniN/iIAHARUTAll9Z0flz" q9l,RmrsF00DRTDFloRloIN^ORANGE3sO^1LHRGPROMol62.2'8rmco I114cO (Sumber:samplingdedldatae-fakfurpajakkeluaranmasapajakoktober2019).

(i) Berdasarkan data scan faktur penjualan dan faktur pajak yang diberikan pemohon Bandjng kepada Terbanding, diketahui potongan harga dalam faktur penjualan mengurangi kewajiban Pembeli;

0) Berdasarkan data detil e-faktur pal.ak keluaran (Masa Maret, Agustus dan oktober 2019), Terbanding tidak meyakini keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan bahwa potongan harga diberikan

kepada pembeli tergantung dari keadaan pasar, permintaan dari customer, dan kondisi barang yang akan memasuki masa kadaluarsa (expired) dan diskon diberikan kepada pembeli yang telah lama menjadi (pelanggan) karena faktanya atas produk yang sama tidak semua pembeli mendapat diskonipotongan harga dan potongan harga yang diberikan Pemohon Banding tidak sama atas volume pembelian yang berbeda, yang menunjukkan bahwa potongan harga diberikan atas pembelian dengan persyaratan tertentu.

(k) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding, Penelitian dan data yang disampaikan Pemohon Banding dan penelitian data e-faktur (masa Maret,AgustusdanOktober2019)sebagaimanadiatas,Terbandingberpendapat potongan harga yang diberikan Pemohon Banding yang dicatat dalam faktur pajak, merupakan imbalan yang diben.kan dalam rangka kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli dan dapat dikategon.kan penghargaan;

(I) Berdasarkan surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor sE-24/PJ/2018 kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual bell merupakan keadaan atau peristivva yang dapat mengakibatkan adanya pemberian jmbalan dart Penj.ual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasari{an pen.katan tertulis dan/afau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu;

(in) Berdasarkan penelitian dan data yang disampaikan Pemohon Banding dan penelitian data e-faktur sebagaimana telah Terbanding uraikan pada hurut e, f, g, dan h di atas, Terbanding berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan Pemohon Banding kepada pembeli merupakan potongan harga yang diberikan dengan persyaratan tertentu berdasarkan fakta:

- tergantung jumlah volume pembelian

- tidak semua pembeli mendapatkan potongan harga/diskon yang menunjukkan terdapat persyaratan tertentu

- terdapat persentase potongan harga/diskon yang berbeda kepada pembeli yang berbeda walaupun jenis dan jumlah volume pembeliannya sama, yang menunjukkan potongan harga diben.kan dengan persyaratan tertentu (kepada pembeli yang loyal);

Ha|aman36dari55halaman,PutusanNomorpuro°28p9T6..`s#j2w:j2a%:PD%s;'r'j'bAUTs;nhduon%°a2y6a/

Sehingga menurut Terbanding potongan harga tersebut merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu yang dapat dikategorikan sebagai penghargaan;

(n) Potongan penjualan tersebut memenuhi kondisi tertentu dan masuk kedalam pengertian penghargaan sebagaimana yang diatur dalam HurirF E Angka 3 hunt (a) dan (b) Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor sE-24/PJ/2018;, (o) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal2PeraturanDirekturJenderalPajakNomorPER-11/PJ/2015,penghargaan tersebut merupakan objek pajak penghasilan dan dikenakan Pph Pasal 23;

(p) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objekpphpasal23sebesarRp62.062.799.096yangdilakukanTerbandingsudah tepat dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk dipertahankan;

Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor KEpro0491/KEB/PJ/\/VPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 sudah tepat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Ru iah Menu"t

NoUraian

Pomohon BandingTorbandirig

1.Penahasilan l<ena Paiak/ Dasar Penqenaan Paiak247.272 0484 490 140 290

2.Pph Pasal 23 vana terutana5.037.203641 467 439

3.Kredit Paiak:

a. Pph ditanciaunci Demerintah005.037.2030 b. Setoran Masa5.037 203 c. STP (pokok kuran.a bayar)0 d. Koml)ensasi kelebihan dari Masa Paiak .. . . . .00 e. Jumlah oaiak vanci daoat dikreditkan (a+b+c+d`5 037 2035.037.203636430236

4.Paiak vanci tl.dak/ kurana dibavar /2-3e)0

5.Sanksi administratif:

a. Bunaa Pasal 13 (2) KUP0277.992.728 b. Kenaikan Pasal 13 (3` hurut b KUPc.KenaikanPasal13(3)hurufdKUP00 00 d. Kenaikan Pasal 18 avat (3) UU PP00 e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0277 992 728

5.Jumlah Pph vanci masill harms dibayar /4+5e}0914.422.964

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan:

a. Surat Banding Nomor 004/SDR-Banding/Ill/2025 tanggal 18 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebjh lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

Ha|aman37dari55halaman,PutusanNom°rpuT°°28p9T6:]s#2a§%PD#s{'r'j'bAUTs;nhduon#°a2y6a/

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00491/KEB/PJ/\/VPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundangiundangan perpajakan yang beriaku;

2. Usul:

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal, kecua[i Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 0049M(EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 atas nama Pemohon Banding, NPWP 74.485.251.8-314.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat UraianBandingmelalui Surat PaniteraPengadilanPajak Nomor 8- 002896.12.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah difentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengaj.ukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seha telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Buktip-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEP-

0049M<EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti p-2 Fotokopi surat Keberatan Nomor 004/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 1 5 April 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00006/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019;

Ha|aman38dari55halaman,PutusanNom°rpuTJsO28p9T6..]s3#rv;j2a#PD%i'r',/bAu:#on#°a2y6a/

Buktip4 Bukti Penen.maan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebesar

Rp914.422.728,00;) Bukti P-5 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember2023 yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distribusindo Raya;

Bukti P-6 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/Xll/2015 antara PT

Srin/ijaya Distn.busindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama;

Buktip-7 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00491 n<EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 (softcopy); Bukti p-8 Fotokopi surat Keberatan Nomor 004/SDR-Keberatan/lv/2024 tanggal 1 5 April 2024 (softcopy);

Bukti P-9 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00006/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 (softcopy);

Buktip-10 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebesar

Rp914.422.728,00 (soficopy);

Bukti P-11 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023 yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distn.busindo Raya (sof[copy); ;

Bukti P-12 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMun)istexll/2015 antara PT

Sriwijaya Distn.busindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama (softcopy); Bukti P-13 Surat Kuasa Nomor 001/SDR-TAX/Vll/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-14 Pakta lntegn.tas atas nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-15 Surat Kuasa Nomor 014/SDR-TAX/\/Il/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M (sof[copy);

Bukti P-16 Pakta lntegritas atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy);

Bukti P-17 Pakea lntegritas atas nama Gary Kumiawan tanggal 08 September 2025 sebagai Waki[ Direktur (softcopy);

Bukti P-18 Akta Notan.s Cn.stina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn Nomor 88 tanggal

11 Desember 2023 tentang Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (softcopy);

Bukti P-19 Surat Pengesahan dari Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0197195 tanggal 18 Desember 2023 (softcopy);

Bukti P-20 Matrik sengketa (sof[copy);

Bukti p-21 Penjelasan tertulis 004/SDR-BandingD(/2025 tanggal 07 0ktober

2025(softcopy);

Bukti P-22 Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Masa Maret (softcopy);

Bukti P-23 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang lzin Kuasa Hukum atas nama Sdr Johannis Ginting Nomor KEP-2339/PP/lKH/2025 tanggal 18 November 2025 (softcopy);

Bukti p-24 Penjelasan tertulis 004/SDR-Bandingexll/2025 tanggal 09 Desember

2025(softcopy);

Bukti P-25 Penjelasan tertulis Nomor 004/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 (sof[copy);

Bukti p-26 Dokumen Jumal Transaksi pada Saat Pengakuan Pendapatan dah

Pembayaran dari Pelanggan_Maret 2019 (softcopy);

Bukti p-27 Lampiran Faktur Pajak atas Sample Transaksi Jumal_Maret 2019 (softcopy);

Bukti P-28 Penjelasan Akhir Nomor 004/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 004/SDR-Banding/IIl/2026 tanggal 3 Maret 2026(sof[copy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil pemeriksaan Nomor LAP-2/RIKSISAVPJ.03/2024 tanggal

1 5 Januari 2024(softcopy);

Bukti T-2 Kertas Keria pemeriksaan (sof[copy);

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00151AIEB/\/VPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 (sof[copy);

Bukti T4 Matrik sengketa (sof[copy);

Ha|aman4odar.155halaman,PutusanNomorpuT°°28p9T6.]s#w;I?a#PD%{'r'j/bAUTs%duon#°a2y6a/

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal o9 0ktober2025 (softcopy); Bukti T-6 Penj.elasan tertulis tanpa nomortanggal 12 November2025 (sof[copy); I Bukti T-7 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-8 Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan (sof[copy);

Bukti T-9 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan (softcopy);

I BuktiT-10 BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Dokumen dalam pemeriksaan (softcopy);

BuktiT-11 Permintaan pehama peminjaman dokumen dalam proses keberatan (softcopy);

Bukti T-12 Permintaan kedua peminjaman dokumen dalam proses keberatan (softcopy);

Bukti T-13 BA Pemenuhan Dokumen dalam proses keberatan(sof[copy);

Bukti T-14 Kertas Keria Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-15 Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen dan Permintaan Keterangan Nomor BA-296/\/\/PJ.03/2024 tanggal 17 Desember2024(softcopy);

Bukti T-1 6 Putusan MA nomor 3367(softcopy);

Bukti T-17 Putusan Pengadilan Pajak nomor 008460(softcopy);

Bukti T-18 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan

NomorS-140/RIK.SISAVPJ.03/Papj./2023tanggal100ktober 2023(softcopy);

Bukti T-19 Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan

Nomor S-175/RIK.SISAVPJ.03/Papj.2/2023 tanggal 03 November 2023 (softcopy);

Bukti T-20 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan Nomor

S-191 /RI K.S ISAVPJ.03/Papj.2/2023tanggal07Desem ber 2023(softcopy);

Bukti T-21 Penjelasan tertulis tanpa nomor fanggal 28 J.anuari 2026 (softcopy);

Ha|aman4|dari55halaman,PutusanNomorpuTno°28p9T6..]s%,2w;u?a§%PD%i'r`j'bAUTs:nhduon#°a2y6a/

Bukti T-22 Penjelasan Akhir Nomor S-1322/PJ.07/2026 tanggal 12 Februari

2026(softcopy);

Bukti T-23 Putusan MA-1407_B_PK_PJK_2024-Pph 23-2018-Menolak (sof[copy); : Bukti T-24 Putusan PP-00846012 2021 PP M XllA Tahun 2023-Pph 23-2018-

Menolak (Sof[copy);\rf Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;I

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketaberupaKeputusan TerbandingNomor KEP- 00491AIEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pajak penghasilan pasal 23 Masa pal.ak Maret` 2019Nomor00006/203/19/308/24tanggall9Januari2024termasuksengketapajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor004/SDR-Banding/Ill/2025tanggal18Maret2025,dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dial.ukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dart pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal

Ha|aman42darl55halaman,PutusanNomorpuT-°°28p9T6:`s}#w:,2a§/=PD%i/r','bAUTs;nhduon#°a2y6a/

36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp4.242.868.242,00 dengan penghitungan sebagai berikut :I

UraianMenurut PemohonMenurutKoreksi)

BandingTerbanding (Rp) (Rp)(Rp)

DPP Pph Pasal 23 Masa Pajak247.272.048,004.490.140.290,004.242.868.242,00 Maret 2021

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemen.ksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP Pph Pasal 23) sebesar Rp4.242.868.242,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi DPP Pph Pasal 23 aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding potongan penjualan yang diben.kan Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2019 secara substansi bukan merupakan potongan harga mumi, melainkan imbalan berupa penghargaan. Alasan utamanya adalah potongan tersebut diberikan karena pembelj telah mencapai kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan sebelumnya, seperti volume pembelian tertentu dan rating toko;

bahwatemuanTerbandingdidasarkankepadaUjiPetik(Sampling)Datayangberupa data Detil Faktur Pajak dan aplikasi internal (APPROWEB), dan Terbanding menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

a. Pemben.an Tidak Merata: Potongan harga tidak diben.kan kepada seluruh pembeli;

Ha|aman43dari55halaman,PutusanNom°rpuTfl°28p9T6..]s#w:y?a§%PD%i'r'j/bAuknhduon#°a2y6a/

b. Korelasi Volume dan Diskon: Pembeli dengan volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan yang lebih besar, sementara volume kecil mendapatkan potongan lebih rendah atau bahkan tidak sama sekali;

c. Diskriminasi perlakuan: Terdapat perbedaan nilai potongan harga antar pembeli meskipun I.enis barang dan I.umlah volume pembeliannya sama.

d. Pengakuan Karyawan: Keterangan dan. DC Manager Pemohon Banding mengonfirmasi bahwa potongan tersebut mengikat pada kuantitas tertentu dan rating toko

Bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan perundang-undangan berikut:

a. UU Pph Pasal 4 ayat (1): Potongan harga tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pembeli karena mengurangi jumlah uang yang harus dibayarkan, sehingga memenuhi definisi penghasilan;

b. UU Pph Pasal 23: Mengatur bahwa imbalan berupa penghargaan adalah objek pemotongan Pph Pasal 23 dengan tarif 15°/o dari jumlah bruto;

c. PER-11/PJ/2015:Menegaskan bahwa penghargaan adalah imbalan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu dan merupakan objek Pph;

d. SE-24/PJ/2018: Mengatur periakuan perpaj.akan atas imbalan yang diterima pembeli karena kondisi tertentu, termasuk pencapaian syarat pembelian jumlah tertentu, yang dikategorikan sebagai penghargaan;

bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena potongan tersebut tercantum dalam faktur pajak/invoice, maka bukan merupakan objek Pph Pasal 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pencantuman dalam faktur justru menunjukkan ketidakpatuhan terfuadap SE- 24/PJ/2018, yang menyatakan bahwa imbalan atas kondisi tertentu seharusnya tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan/Faktur Pajak.

b. Berdasarkan asas substance over form, pelaporan formal sebagai "potongan harga" tidak mengubah substansi transaksi yang sebenamya adalah pemberian imbalan atau penghargaan;

2. Bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pph Pasal 23 terutang pada saat tambahan kemampuan ekonomis tersebut diterima oleh pembeli. Dalam sengketa

ini, saat terutangnya adalah ketika potongan harga diberikan yang mengakibatkan berkurangnya kewajiban pembayaran pembeli kepada Pemohon Banding;

3. Terbanding juga meruj.uk pada beberapa Putusan Pengadilan Pajak terdahulu (termasuk yang melibatkan Pemohon Banding untuk tahun pajak berbeda) yang menolak banding Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Terbanding afas sengketa serupa terkait potongan harga atas pencapaian kriteria tertentu;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding korek§i Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai ben'kut:

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh koreksi Terbanding merupakan potongan penjualan atau diskon, bukan imbalan penghargaan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Waktu Pemben.an: Potongan harga diberikan pada saat transak§i I.ual beli dilakukan, berbeda dengan penghargaan yang biasanya diberikan setelah suatu prestasi atau peristivva teriadi.

b. Pencantuman dalam Dokumen: Potongan tersebut dicantumkan secara langsung dalam invoice (faktur penjualan) dan Faktur Pajak sebagai pengurang harga jua[ brute.I c. Tujuan Bisnis: Kebijakan ini diambil secara mandiri (khususnya potongan regulen/lokal) untuk menarik minat pelanggan, menjaga loyalitas, dan menghabiskan stok barang yang mendekati masa kedaluwarsa;

bahwa menurut Pemohon Banding perlakuan akuntansi dan perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. PSAK 23: Pendapatan diukur pada nilai wajar imbalan yang diten.rna, yaitu dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume;

b. UU PPN: Pasal 1 angka 18 UU PPN menyatakan bahwa Harga Jual tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

c. Bukan objek pph 23: Karena bersifat potongan harga (pengurang nilai pembelian bagi pelanggan), maka transaksi tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pelanggan, melainkan pengurang Harga Pokok Penjualan (HPP) mereka;

bahwaPemohonBandingmenolakpenafsiranTerbandingteri{aitSuratEdaranDirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, dengan uraian sebagai berikut:

Ha|aman45dari55halaman,PutusanN°m°rpuT°°28p9T6:]s%rv:,?a%PD%i'r',/bAUTs;nhduon%°a2y6a/

I a. Fakta Transaksi: Pemohon Banding tidak pemah memberikan imbalan dalam bentuk uang tunai, barang, atau pengurang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam SE-24;

b. Kriteria pelaporan: SE-24 poin E.6 menyatakan bahwa imbalan yang merupakan objek pajak "bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan dalam faktur". Karena Pemohon Banding mencantumkannya dalam faktur, maka secara otomatis itu adalah potongan harga mumi, bukan penghargaan;

bahwa Pemohon Banding membuktikan secara akuntansi bahwa potongan tersebut tidak mengurangi kewajiban (liabilitas) pelanggan, dengan penj.elasan sebagai berikut:

a. Pencatatan piutang: Berdasarkan sistem SAP, piutang usaha diakui sebesar nilai penj.ualan neto (setelah diskon) ditambah PPN;

b. Definisi Liabilitas: Merujuk pada SAK, tidak ada kewajiban masa kinj yang dihapuskan. Pelanggan hanya membayar sebesar nilai neto yang tercantum dalam invoice, sehingga tidak ada hak Pemohon Banding yang dibatalkan ataJ dibebaskan;

bahwa Pemohon Banding membantah pemyataan Terbanding bahwa pemeriksaan faktur pal.ak tidak dapat dilakukan karena dokumen tidak dipinjamkan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. E-Faktur: Sejak 2015, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui aplikasi E- Faktur milik Direktorat Jenderal Pajak;

b. Akses Data: Sebagai instansi yang membuat dan mengelola aplikasi tersebut, Terbanding seharusnya memiliki akses penuh terhadap seluruh informasi faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merinci bahwa potongan penjualan terbagi menjadi dua, yang keduanya bukan objek Pph 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Nasional: Bersifat mandatori dart supplier(PT sayap Mas utama) yang biayanya diganti o]eh supplier.

b. Regulen/Lokal: Kebijakan mandiri Pemohon Banding berdasarkan tingkat loyalitas, kredibilitas, dan volume pembelian pelanggan, namun tetap merupakan potongan harga komersial, bukan penghargaan berdasarkan syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE-24/PJ/2018;

Menimbang bahwa berdasaritan penjelasan para pihak sebagainana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok pemasalahan adalah terkait dengan adanya potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2019 yang menurut Terbanding secara substansi bukan merupakan potongan harga mumi, melainkan inibalan berupa penghargaan, sehingga berdasarkan UU Pph, Peraturan Dirien Pajak Nomor PER-llm/2015 clan Surat Edaran Dijen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, potongan penjualan tersebut merupakan Objek Pph Pasal

23. Sedangkan menurut Pemohon Banding potongan penjualan tersebut adalah potongan harga mumi dan bukan merupakan pemberian inibalan atau penghargaan kepada pefanggan;

bahwa berdasarkan argunentasi para pihak dapat disinipulkan bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait dengan pengertian apakah potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggan merupakan pemberian penghargaan atau merupakan potongan per\jualan murni terkait pembeliaii yang dilakukan oleh pihak pelanggan;

bah\^ra Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagainiane telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Unclang Nomor 36 Taliun 2008 (selanjitrya disebut dengan uu pph) mengatur antara lain mengatur ; Pasal 23 avat (1 ) hurLrfa:\ Alas penghasilan tersebut di ba\^rah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,disediakanuntukdibayarkan,atautelahjatuhtempopembayarannyaoleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegfatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri faiiinya kepada Wajit) Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajit] in em baya ritan :I a. sebesar l5°/o (lima belas persen) darij.umlah bruto atas:

1. djviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf f;

3. royalti; danI

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sej.enisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1 ) huruf e;

Ha|aman47dari55halaman,PutusanNom°rpuT°°28p9T6..]s:#w;y2a§/=PD%i/r'j'bAUTs;nhduon3°a2y6a/

bahwamenurutPengadilanPajakketentuanaquomengaturbahwaataspenghasilan berupahadiah,penghargaan,bonus,dansejenisnyaselainyangtelahdipotongPajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1 ) huruf e, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Alas Hadiah Dan Penghargaan (selanjutnya disebut dengan PerDirjen Nomor 11 Tahun 2015), mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 anqka 4:

Penghargaan adalah irnbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam keg fatan terte rfu.

Pasal 3 avat /2):

Atas hadiah atau penghargaan pehombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajit> Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagainiana telah beberapa kan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan brute;

b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Taliun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (due puluh persen) dari jumlah brute dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang beriaku;

c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tctap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasifan berdasarkan Pasal 23 ayat (1 ) huruf a angka 4) Undangundang Nomor 7 Taliun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagainiana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang: Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima be fas persen) dart jumlah penghasiwh brute;

Ha|aman48darl55halaman,PutusanN0morpuT°°28p9T6..`s#j2w:,2a§/=PD%{'r'j/bAu#nhduon%°a2y6a|

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mendefinisikan penghargaan sebagai imbalan yang dikaitkan dengan adanya "prestasi" dalam kegiatan tertentu dan atas penghargaan tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila penen.manya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, terutang Pph Pasal 26 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Luar Negeri dan terutang Pph Pasal 23 apabila penen.manya adalah wajib pal.ak Badan Dalam Negeri atau BUT;\ bahwaselanjutnyaperDirienNomorllTahun2015padapasal4ayat(1)mengatui sebagai berikut:

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak beriaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) a quo menyebutkan bahwa atas hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa tidak dilakukan pemotongan pajak;

bahwa berdasarkan falcta persidangan diketahui bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa potongan penjualan tersebut sebagai penghargaan didasarkan kepada Berita Acara Pemberian Keterangan dan uji petik atas data detil faktur pajak, yang kemudian Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a. Potongan harga tidak diberikan kepada semua pembeli;

b. Potongan harga diberikan untuk pembeli dengan pembelian volume tertentu dimana:

-Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan harga yang lebih besar;

-Pembeli yang membeli dengan I.umlah volume pembelian lebih kecil mendapatkan potongan harga lebih rendah;

c. Terdapat periakuan pemberian potongan harga yang berbeda atas pembeli yang berbeda walaupun jenis barang dan jumlah volume pembeliannya sama;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding dilakukan dalam rangka promosi atau

dalam rangka meningkatkan penjualan dan dalam rangka menjaga pelanggannya agar tetap melakukan pembelian kepada Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian potongan penjualan tersebut tidak terkait dengan prestasi dalam kegiatan tertentu yang dilakukan pelanggan;

bahwa menunJt Pengadilan Pajak, dalam praktik perdagangan sudah sewajamya jika) pelanggan yang membeli dalam j.umlah banyak mendapatkan potongan harga lebih besar dibandingkan yang membeli dalam jumlah sedikit;I bahwa berdasarkan falcta persidangan diketahui bahwa pemben.an diskon atau I potongan penjualan oleh Pemohon Banding didasarkan kepada pertimbangan berdasarkan rating toko atau pembelian dalam jumlah tertentu. Dan dalam dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak memberikan atau menyebutkan adanya kontrak pembelian anfara Pemohon Banding dengan pelanggannya (pembeli), sehingga tidak diketahui apakah terdapat perjanjian atau persyaratan terkait dengan pemberian potongan penjualan tersebut. Dengan demikian pemberian potongan harga oleh Pemohon Banding tidak dapat serta merta disimpulkan bahwa pemberian potongan harga tersebut terkait dengan capaian prestasi tertentu sehingga merupakan pemberian penghargaan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemben.an diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding diberikan kepada pelanggan yang merupakanWajibPajakOrangPribadidanjugaWajibPajakBadan,dengandemikian tindakan Terbanding yang mengenakan seluruh pemberian pemben.an potongan penjualan sebagai objek Pph Pasal 23 tanpa melakukan pemilahan yang dikaitkan dengan pelanggan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pph dan Pasal 3 ayat (2) PerDirien Nomor 11 Tahun 2015;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Ha|aman50dari55halaman,PutusanN0m°rpuro°28p9T6.]s#j2w:u2a#=PD%s;/r','bAUTs;nhduon%°a2y6a/

Pasal 29 avat /1 ):

DirekiurJenderalpajakberwenangmelakukanpemeriksaanuntukmenguj"tepatuhaL pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk t`+juan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.I Pasal 29 avat (2):I Untuk keperiuen pemenl(saan, petugas pemeriksa harus memiIN tanda pengenal ppemeriksa dan dilengkapi dengan Surat PerintahPemenl(saan serta memperiihatkannya kepada Wajib Pal.ak yang dipen.ksa.

Penielasan Pasal 29 avat (1 ):

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenamya dari Wajib Pajak.

Penielasan Pasal 29 avat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan seha beriandaskan ketentuan peraturan perunclang-unclangan perpajakan.

bahwa ketentuan a que mengatur bah\^ra pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpqjakan fainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenamya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harms dclidasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan pada ketentuan pperaturanperundang-undanganperpajakan;

bbahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi DPP Pph Pasal 23 harus berdasarkan bukti yang kuat clan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenamya dart Wajit) Pajak;

bah\^ra berdasarkan falcta persidangan diketahui bah\^ra Terbanding dalam menentukan besar koreksi hanya didasarkan kepada jumfah nifai potongan penjualan

Ha|aman5|dari55halaman,PutusanN0morpuT°°28p9T6..]s#wq,I?a§§PD%si'r'j'bAUTs:nhduon#°a2y6a/

yang diberikan Pemohon Banding namun tidak memilah kriteria dart pelanggan apakah Wajib Pajak Orang Pn.badi atau Wajib Pajak Badan, sehingga terdapat pengenaan DPP Pph Pasal 23 oleh Terbanding kepada pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Pph, dengan demikian tindakan Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya dan mengandung kesalahan;

bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menggunakan ruj.ukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008460.12/2021/PP/MxllA Tahun 2023, Nomor PUTJ 009112.12/2021 /PP/MxllA Tahun 2023, dan Nomor PUT-008308.12/2019/PP/M.IllA Tahun 2021, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan terfiadap putusan pengadilan pajak dimaksud diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut mendasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang dinilai berbeda dengan sengketa dalam banding jni.

b. Dengan demikian disimpulkan bahwa putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut dinilai tidak dapat dijadikan ruj.ukan untuk sengketa ini karena kondisi dan fakta terkait sengketa tidak sama;

) bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Periakuan Pajak Atas lmbalan Yang' Diterima Oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli, sebagai dasar hukum yang menguatkan dalilnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan dasar hukum tersebut harus tetap memperfuatikan substansi dari fakta yang ada dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa pemben.an potongan harga oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini dinilai tidak memenuhi sebagai kn.teria objek Pph Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirien Pajak tersebut;

bahwaberdasari(anhal-haldiatas,dapatdisimpulkanbahwaterkaitdengansengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.242.868.242.00, dinilai Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dan dalil Terbanding tidak didukung dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ha|aman52dari55halaman,PutusanN0morpuTcO28p9T6..`s%,2w:I?a§%%{'r'j'bAUTs;nhduon#°a2y6a/

bahwa secara keseluruhan terkait dengan daljl atau pendapat lainnya dart para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalilrdalil para pihak yang telah dibahas di afas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan,dengandemikianatasdalillainnyadariparapihakyangtidakdibahastersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalilrdalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat";

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1 ) huruf e: "bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim", yang diPasal75disebutkan"adalahhalyangolehnyadiketahuidandiyakinikebenarannya':; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpaj.akan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak DapatDipertahankan'Rp) Nilai SengketaDipertahankan

Uraian Sengketa (Rp)(Rp)

DPP Pph Pasal 23 MasaPajakMaret20214.242.868.242,000,004.242.868.242

Ha|aman53darl55halaman,PutusanNom°rpuT°°28p9T6..'s#w;I?a§/=PD%t'r`,/bAUTs;nhduon%°a2y6a/

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungap menjadi sebagai berikut:

DPP pph pasal 23 menurut lerbandingRp 4.490.140.290,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRD 4.242.868242.00i DPP pph pasal 23 memurut pengadilan pajakRp 247272.048,00i

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai ben'kut :

DPP Pph Pasal 23Rp 247.272.048,00 Pph Pasal 23 terutangRp5.037.203,00

Kredit PajakRp5.037.203,00

Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Ha|aman54dari55halaman,PutusanNomorpuT-°°28p9T6..`s%,2w:,?a§/=PD%s{'r','bAUTs;nhduon%2y6a/

MENGADILl :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalpajakKEP-00491AIEBmJAVPJ.03/2024tanggal24Desember2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pal.ak Maret 2019 Nomor 00006/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, atas nama PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8- 314.000, beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Wjnoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Yohanes silverius winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko widodo Ak., S.H., M.P.P.

ttdttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti, ttd

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. Salinan sesuai dengan aslinya

PANITERA

Budi Setyawan IV[NY, Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.