Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-002894.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Marketama Indah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002894.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00592/KEB/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/206/16/007/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002894.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MARKETAMA INDAH, NPWP 01.674.450.0-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Sumur III, Blok DD Nomor 13, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Johnny Katio, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ratna Febrina

Izin Kuasa Hukum: KEP-1019/PP/IKH/2020 tanggal 14

Desember 2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 September 2021;

2. Nama: Fikasari

Izin Kuasa Hukum: KEP-1071/PP/IKH/2020 tanggal 23

Desember 2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Aan Yulianto/198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/198708232008122002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Adi Sutisna/197906142000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11470/PJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 816/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-035/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/MI- TAX/III/2021 tanggal 17 Maret 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 686/WPJ.20/2021 tanggal 27 Mei 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/MI- TAX/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00057/206/16/007/19 tanggal 23 Oktober

2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 047/MI-TAX/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rp MenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha2.272.971.236.186,002.292.728.560.488,0019.757.324.302,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 30 April 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/MI-TAX/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/MI-TAX/III/2021 tanggal 17 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Peredaran Usaha2.292.728.560.4882.272.971.236.18119.757.324.302

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp19.757.324.302,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan Pemohon Banding telah Diaudit

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Auditor Eksternal dengan opini wajar tanpa pengecualian sehingga pos-pos yang terdapat di dalam

laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan Standar Akuntansi Keuangan, termasuk pos peredaran usaha; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding akan mengakibatkan ketidaksesuaian nilai peredaran usaha dengan transaksi sebenarnya;

2. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat

bahwa Terbanding menggunakan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.03/2010 sebagai Dasar Hukum koreksinya. Namun, PMK tersebut hanya mengatur mekanisme pengurangan nilai Pajak Pertambahan Nilai atas adanya transaksi pengembalian Barang Kena Pajak maupun pembatalan Jasa Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya terkait Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana nilai retur yang dijadikan sebagai pengurang nilai Pajak Keluaran hanya retur yang disertai dengan penerbitan Nota Retur saja. Sehingga terdapat transaksi retur yang memang tidak dilaporkan di SPT PPN tetapi tetap menjadi pengurang nilai penjualan karena secara substansi merupakan transaksi pengembalian barang. Lebih lanjut, tidak terdapat persyaratan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur bahwa nota retur harus dilaporkan di SPT PPN untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang peredaran usaha;

bahwa sedangkan retur penjualan dapat dijadikan sebagai pengurang nilai peredaran usaha yang diatur secara implisit dalam pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...................”;

bahwa berdasarkan peraturan di atas maka biaya yang terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan penghasilan maka dapat dijadikan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian, transaksi retur yang tercermin dalam total Pengurang Penjualan (sisi debit akun sales) dalam Ledger Pemohon Banding dapat dijadikan pengurang nilai

penjualan dan tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

3. Prinsip Substance over Form dalam Hukum Pajak Indonesia

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang termuat pada Pasal 76 beserta penjelasannya menyatakan bahwa:

"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan...." ; bahwa dengan demikian, apabila dapat dibuktikan bahwa atas transaksi retur tersebut benar terjadi maka dapat memperjelas substansi retur penjualan itu benar-benar ada;

bahwa lebih lanjut diatur dalam Petunjuk Pengisian Lampiran VIII PER- 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya mengatur bahwa:

"Huruf a - PEREDARAN USAHA

Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dan kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan. Industri."

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan di atas bahwa yang dimaksud dengan peredaran usaha adalah jumlah penerimaan/penghasilan bruto dari usaha yang dikurangi retur penjualan dan potongan tunai. Dengan demikian, retur penjualan dapat diperhitungkan sebagai pengurang jumlah penerimaan/penghasilan bruto; bahwa atas retur penjualan yang tanpa disertai nota retur tidak menyebabkan substansi retur penjualan menjadi tidak ada;

4. Rincian Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah (Rp)Keterangan
1.Retur Administrasi14.787.419.609Diajukan Banding
2.Rebate (Koreksi ke Akun Rebate)302.117.279Diajukan Banding
3.Retur Barang (demage/expired)3.982.801.873Diajukan Banding
4.Retur Alihan1.193.703.555Diajukan Banding
5.Nota Retur yang tidak ada lawan transaksi di Retur Penjualan(508.701.779)Diajukan Banding
Total Koreksi19.757.324.301

4.1 Retur Administrasi sebesar Rp14.787.419.609

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Retur Administrasi

bahwa di dalam pencatatan (General Leger) terdapat mutasi debit pada Akun Sales (51101), mutasi debit tersebut pada dasarnya merupakan jurnal balik atas penjualan;

bahwa mutasi debit tersebut antara lain disebabkan kesalahan penjurnalan atas pembatalan invoice penjualan yang sudah dikeluarkan secara sistem. Dalam hal ini tidak terdapat pengembalian barang dari pembeli, namun terdapat kesalahan administrasi yang menyebabkan pembatalan/revisi atas invoice yang sudah dikeluarkan secara sistem; bahwa sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak dapat mengakomodir perubahan faktur penjualan yang telah tercetak, sehingga untuk melaporkan penjualan perlu dilakukan jurnal balik atas pencatatan jurnal yang salah dan mencatatkan kembali penjualan sesuai dengan perubahan informasi yang sebenarnya (jurnal penjualan koreksi/baru). Jurnal balik (mutasi debit) yang dilakukan untuk mengkoreksi pencatatan penjualan yang salah tersebut merupakan retur administrasi;

b. Deskripsi Transaksi di Ledger/Buku Besar

bahwa untuk menyusun Laporan Keuangan Tahun 2016, Pemohon Banding menggunakan Software atau System Oracle. Sebagai contoh, atas transaksi penjualan tanggal 3 Mei 2016 yang apabila ditarik atau dicetak faktur penjualannya, maka akan otomatis terposting dalam akun berikut ini:

Dr. Trade Receivable – Local Third PartyRp 1.000.103.309 Cr.SalesRp 909.184.826 Cr.Tax Payable -VAT OutRp 90.918.483 bahwa namun, apabila terdapat koreksi atas faktur penjualan (baik harga,

diskon, kuantitas, item atau alamat pengiriman) maka Pemohon Banding harus membuat Credit Memo (CM) untuk membalik atau membatalkan jurnal yang telah diinput sebelumnya, yaitu:

Dr. SalesRp 909.184.826

Dr. Tax Payable - VAT OUTRp 90.918.483 Cr.Trade Receivable – Local Third PartyRp 1.000.103.309 bahwa setelah Pemohon Banding membalik jurnal yang salah, Pemohon Banding akan menginput jurnal yang sesuai. Sebagai contoh, atas transaksi penjualan tanggal 3 Mei 2016, nilai penjualan yang seharusnya adalah Rp 909.849.005, maka jurnal yang akan diinput oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dr. Trade Receivable – Local Third PartyRp 1.000.833.906 Cr.SalesRp 909.849.005 Cr.Tax Payable -VAT OutRp 90.984.901 bahwa adapun deskripsi transaksi yang tercatat dalam ledger/buku besar penjualan adalah otomatis diambil dari REF NUMBER. Sebagai contoh, jika dokumen terkait adalah Invoice/Faktur Penjualan, maka deskripsi yang akan tercantum dalam ledger adalah No. INV: 240160200156 - MI NON JABO MT dan jika atas Invoice/Faktur Penjualan tersebut dibetulkan maka akan tercatat secara otomatis REF NUMBER contoh: No. CM: 250160200005 - MI NONJABO MT CM;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data softcopy berupa ledger/buku besar penjualan berdasarkan apa yang terbentuk dalam ledger/buku besar. Selain itu, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan deskripsi transaksi yang merujuk ke invoice yang dikoreksi kepada pihak Terbanding, agar memudahkan pihak Terbanding untuk memverifikasi koreksi debit di akun Penjualan (Retur Administrasi-ADM). Bahwa dengan demikian apabila sisi debit akun penjualan tersebut tidak diperhitungkan maka akan terjadi kelebihan pengakuan penjualan;

c. Dokumen Arus Barang dan Arus Uang

bahwa karena sifat dari retur administratif yang terjadi pada saat pencetakan Faktur Penjualan atau Invoice terdapat kesalahan seperti; diskon, kuantitas, harga, alamat pengiriman, salah item, dll), dan dokumen yang salah tersebut tidak disampaikan ke Pembeli/Pelanggan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Terbanding atas dokumen arus barang dan arus uang. Pemohon Banding dapat memberikan arus uang atau collection hanya pada invoice yang sesuai yaitu yang tertera dalam rekening koran. Perlu diketahui bahwa arus barang dan arus uang pun seharusnya sudah diuji oleh pihak Terbanding;

4.2 Rebate sebesar Rp 302.117.279

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Rebate

bahwa Pemohon Banding akan memberikan potongan harga kepada pihak distributor dengan kesepatakan bahwa distributor harus menjual produk kepada General Trade (toko retail tradisional di pasar), namun terkadang pihak distributor menyalahi kesepakatan tersebut dengan menjual produk kepada Modern Trade. Sehingga, selisih antara harga normal dengan harga diskon harus dibayarkan kembali kepada Pemohon Banding yang akan dicatat sebagai pendapatan Rebate bagi Pemohon Banding;

bahwa terjadi salah posting atas rebate ke akun sales, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan jurnal koreksi atas transaksi tersebut ke dalam akun "Rebate" dan atas transaksi koreksi tersebut dapat dilihat dalam Ledger/buku besar Pemohon Banding;

bahwa nilai akun rebate untuk Tahun Pajak 2016 adalah sebesar Rp6.930.290.420 yang mana dalam akun tersebut juga termasuk koreksi atas salah posting dari akun sales. Bahwa jurnal reklasifikasi (mutasi debit dan mutase credit) yang dilakukan untuk mengkoreksi pencatatan rebate (nett off) yang salah dalam akun sales seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

2. Deskripsi Transaksi di Ledger/Buku Besar

bahwa atas transaksi rebate yang salah posting ke akun sales Pemohon Banding mencatatnya dengan jurnal berikut ini:

Dr. Account Receivablexxx

Cr.Salesxxx

bahwa sehingga atas kesalahan posting tersebut, Pemohon Banding akan menginput jurnal koreksi atas transaksi tersebut yang semula dicatat sebagai sales menjadi pendapatan "Rebate", sebagai berikut:

Dr. Salesxxx

Cr.Rebatexxx

bahwa dengan demikian apabila sisi debit dan kredit akun penjualan tersebut tidak diperhitungkan maka akan terjadi kelebihan pengakuan penjualan yang sebenarnya sudah di reklasifikasi ke akun rebate;

4.3 Retur sebesar Rp 3.982.801.873

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Tidak Adanya Perjanjian Jual-Beli Dikarenakan Lawan Transaksi Pemohon Banding Tidak Memiliki Sistem Administrasi yang Memadai bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding melaksanakan kegiatan distribusi secara mandiri di Wilayah Jabodetabek dengan tidak melibatkan pihak lain, baik untuk distribusi ke General Trade (termasuk toko/warung) dan ChaneI Modern Trade (termasuk Nasional Key Account). Tidak tersedianya perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli dan atas transaksi jual-beli tidak didasarkan pada Purchase Order, dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa intuk transaksi penjualan yang dilakukan langsung dengan Outlet/Toko/Warung terutama untuk Pasar General Trade (GT) umumnya tidak terikat perjanjian dengan pihak-pihak tersebut, transaksi yang dilakukan biasanya hanya bergantung pada syarat jatuh tempo pembayaran;

b. bahwa untuk tahun 2016 Proses distribusi penjualan dilakukan langsung oleh para salesman ke toko toko dan Pemohon Banding mengetahui bahwa Outlet/Toko/Warung tidak memiliki sistem

administrasi atau pencatatan yang memadai bahkan ada pembeli yang hanya mengandalkan secarik kertas bekas atau mungkin jika ada catatan atas barang yang dibeli (termasuk barang tidak sesuai, barang tidak diambil, barang rusak dll). Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa sebagian transaksi penjualan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak tersebut, maka apabila terjadi retur penjualan, sulit untuk mendapatkan kesepakatan atau diketahui kedua-belah pihak, maka dari itu Pemohon Banding membuat formulir untuk diisi oleh salesman jika terjadi pengembalian barang atau menggunakan print out Invoice untuk dicoret atas barang yang tidak sesuai atau tidak semua diambil oleh Outlet/Toko/Warung tersebut;

c. bahwa Sistem Pembayaran atas penjualan sebagian besar dilakukan secara kolektif oleh salesman dan setelahnya disetorkan ke rekening Bank;

2. Transaksi Retur dengan Modern Trade termasuk National Key Account serta General Trade

bahwa transaksi pengembalian barang biasanya karena barang rusak serta barang tidak sesuai. Rincian koreksi retur berdasarkan lawan transaksinya dapat diuraikan seperti pada tabel di bawah ini:

NoLawan TransaksiNilai Retur yang Dikoreksi
1General TradeRp 686.095.450
2Modern Trade (Termasuk National Key Account)Rp 3.296.706.424

bahwa atas transaksi pengembalian barang dengan pihak-pihak di atas sebagian besar tidak dibuatkan nota returnya terutama dengan pihak general trade karena toko-toko kecil dan warung sebagian besar bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa namun, hal tersebut tidak mengubah substansi bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi pengembalian barang dari pihak pembeli kepada Pemohon Banding sebagai penjual. Sehingga dengan tidak dibuatnya nota retur tidak dapat diartikan bahwa nilai retur dengan pihak- pihak tersebut bukan merupakan retur yang dapat mengurangi nilai

peredaran usaha Pemohon Banding. Dokumen-dokumen terkait retur dengan pihak-pihak tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan kepada Terbanding;

4.4 Retur Alihan sebesar Rp1.193.703.555

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Retur Alihan

bahwa Pemohon Banding merupakan distributor utama (main distributor) dari pihak manufacturer sehingga Pemohon Banding bertanggung jawab untuk mendistribusikan produk pihak manufacturer kepada distributor/sub- distributor. Pihak distributor/sub-distributor akan meneruskan produk tersebut kepada pihak retailer. Namun, Pemohon Banding juga dapat mendistibusikan langsung produk manufacturer kepada outlet/retailer tanpa melalui perantara distributor/sub-distributor terlebih dahulu seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2016. Kemudian produk akan dijual langsung kepada konsumen oleh pihak retailer; bahwa atas transaksi distribusi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat menyebabkan terjadinya retur alihan. Retur alihan merupakan transaksi retur akibat pengiriman produk ke outlet/toko distributor yang tidak sesuai. Biasanya hal tersebut terjadi akibat outlet sudah tutup, sehingga produk salah kirim tersebut akan dialihkan ke distributor terdekat, dan distributor tersebut yang akan melakukan proses retur kepada Pemohon Banding;

bahwa transaksi retur alihan dapat dibuktikan dengan adanya dokumen retur berupa Surat Jalan Transporter dan Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh distributor yang ditarik, distributor yang menerima alihan, Area Sales MI dan Transporter;

2. Tidak Adanya Perjanjian Jual-Beli Dikarenakan Lawan Transaksi Pemohon Banding Tidak Memiliki Sistem Administrasi yang Memadai bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding melaksanakan kegiatan distribusi secara mandiri di Wilayah Jabodetabek dengan tidak melibatkan pihak lain, baik untuk distribusi ke General Trade (termasuk toko/warung)

dan ChaneI Modern Trade (termasuk Nasional Key Account). Tidak tersedianya perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli dan atas transaksi jual-beli tidak didasarkan pada Purchase Order, dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa untuk transaksi penjualan yang dilakukan langsung dengan Outlet/Toko/Warung terutama untuk Pasar General Trade (GT), umumnya hampir semua Distributor tidak terikat perjanjian dengan pihak-pihak tersebut, transaksi yang dilakukan biasanya hanya bergantung pada syarat jatuh tempo pembayaran;

b. bahwa proses distribusi penjualan dilakukan langsung oleh para salesman ke toko toko dan Pemohon Banding mengetahui bahwa Outlet/Toko/Warung tidak memiliki sistem administrasi atau pencatatan yang memadai bahkan ada pembeli yang hanya mengandalkan secarik kertas bekas atau mungkin jika ada catatan atas barang yang dibeli (termasuk barang tidak sesuai, barang tidak diambil, barang rusak dll). Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa sebagian transaksi penjualan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak tersebut, maka apabila terjadi retur penjualan, sulit untuk mendapatkan kesepakatan atau diketahui kedua-belah pihak, maka dari itu Pemohon Banding membuat formulir untuk diisi oleh salesman jika terjadi pengembalian barang atau menggunakan print out Invoice untuk dicoret atas barang yang tidak sesuai atau tidak semua diambil oleh Outlet/Toko/Warung tersebut;

c. bahwa sistem Pembayaran atas penjualan sebagian besar dilakukan secara kolektif oleh salesman dan setelahnya disetorkan ke rekening Bank;

4.5 Nota Retur yang belum tercatat pada General Ledger Penjualan sebesar

Rp508.701.779

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa nota retur yang belum tercatat pada General Ledger Penjualan merupakan transaksi retur yang disertai dengan nota retur namun yang

belum tercatat pada General Ledger Penjualan pada periode pajak tahun 2016 (terdapat beda waktu pencatatan). Nota retur tersebut sudah terkonfirmasi/diakui oleh Terbanding dan seharusnya diperhitungkan sebagai objek rekonsiliasi dalam pencatatan penjualan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dasar hukum koreksi atas peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

3. Bahwa nilai koreksi terbesar dalam sengketa ini berasal dari koreksi administratif yang secara substansi merupakan jurnal balik atas kesalahan administrasi berupa pembatalan/revisi atas invoice yang sudah dikeluarkan oleh sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan transaksi pengembalian barang yang harus dibuktikan dengan penerbitan nota retur;

4. Bahwa pengurang nilai penjualan dalam Ledger Penjualan Pemohon Banding bukan hanya terkait dengan transaksi pengembalian barang, namun juga akibat dari kesalahan posting akun rebate ke akun sales dimana hal tersebut cukup dibuktikan dengan deskripsi dalam buku besar Pemohon Banding;

5. Tidak terdapat persyaratan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur bahwa nota retur harus dilaporkan di SPT PPN untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang peredaran usaha;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali jumlah pajak yang lebih dibayar sesuai dengan perhitungan berikut;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 686/WPJ.20/2021 tanggal 27 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.757.324.302,00. Koreksi tersebut merupakan angka pengurang penjualan dalam Ledger Penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah retur penjualan. Namun demikian, pada saat pemeriksaan

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengurang penjualan/retur penjualan tersebut dengan dokumen pendukung;

2. bahwa total pengurang penjualan dalam Ledger Penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp59.749.773.002,00 namun yang dapat dibuktikan dengan Nota Retur yang telah dilaporkan dalam Lampiran A.2. SPT PPN Masa Pajak Januari-Desember 2016 hanya sebesar Rp39.992.448.701,00;

3. bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Data dan Fakta terkait Permintaan Dokumen dalam Pemeriksaan dapat dilihat bahwa dokumen berupa Daftar/List Retur Barang di Tahun 2016 yang menjadi pengurang penjualan belum disampaikan oleh Pemohon Banding sampai diterbitkannya Surat Peringatan Ke- 2;

4. bahwa perincian terkait dengan Pengurang Penjualan tersebut baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor 002/X/MI-TAX/2019 tanggal 10 September 2019. Namun demikian, atas perincian pengurang penjualan dalam tanggapan tersebut tidak dapat diyakini karena nilai yang dijelaskan tidak terkonfirmasi dengan bukti yang dapat meyakinkan Terbanding (pemeriksa pada saat itu). Hal tersebut yang menjadi dasar Terbanding untuk menghitung pengurang Penjualan (retur penjualan) hanya berdasarkan Nota Retur yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember;

5. bahwa berdasarkan data dan fakta baik dari hasil pemeriksaan maupun dari data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa penyajian Pengurang Penjualan oleh Pemohon Banding tidak konsisten. Hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Berdasarkan tanggapan atas SPHP, jumlah pengurang penjualan adalah sebesar Rp59.729.864.002,00 dengan perincian sebagai berikut:

U

ra

ia

nJumlah

(R

p

)

K

o

r

e

k

s

i s

y

ste

m

7.5

68.

1

5

3

.

0

1

6

R

e

b

a

t

e

3

55.

1

0

1

.

5

3

6

R

e

t

u

r

51.

826

.

6

0

9

.

4

5

0

J

u

m

l

a

h

59.7

49.

8

6

4

.

0

0

2

Pengurangan berupa retur dirinci menjadi:

U

ra

ian

Juml

a

h

(R

p

) l

a

w

a

n

t

r

a

n

s

a

k

s

i

b

e

r

N

P

W

P

dan

s

u

d

a

h

ad

a E Fa

k

tu

r

28

.

2

70.

7 5 9

. 3 4

4 l

a

w

a

n

t

r

a

n

s

a

k

s

i

b

e

r

N

P

W

P

dan

b

e

l

u

m

E

Faktu

r

15

.

8

86.

4 8 6

. 3 3

5 l

a

w

a

n

t

r

a

n

s

a

k

s

i

t

id

a

k

b

e

rN

PW

P

815

. 0 5

3 . 6

0 3

l

a

w

a

n

t

r

a

n

s

a

k

s

i

b

e

r

N

P

W

P

tp t

id

a

k

a

d

a N

ota R

e

tu

r

6

.

8

54.

3 1 0

. 1 6

8 J

u

m

l

a

h

51

.

8

26.

6 0 9

. 4 5

0

b) bahwa dalam Summary Sales and Retur Tahun 2016, jumlah pengurang penjualan yang disajikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp59.749.844.692,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)

ADM15.738.602.506

ALIHAN29.801.834.013

RETUR13.928.444.710

REBATE280.963.462

Jumlah59.749.844.691

c) bahwa berdasarkan perincian pengurangan penjualan per bulan jumlah pengurang penjualan yang direkapitulasi oleh Terbanding berdasarkan data Pemohon Banding adalah sebesar Rp59.749.773.001,00

Pengurang Penju

alan

Bula

n

R

e

tu

r

Rebate

Jumlah

J

anuari

6

.0

23

.9

8

8

.5

1

1

-

6

.0

2

3

.9

8 8 .5

1 1

F

ebruari

15

.0

80

.1

5

5

.2

0

2

-

15

.0

8

0

.1

5 5 .2

0 2

M

aret

4

.9

88

.7

2

5

.3

0

7

-

4

.9

8

8

.7

2 5 .3

0 7

A

pril

1

.8

07

.4

9

0

.0

9

9

148.094.148

1

.9

5

5

.5

8 4 .2

4 7

M

ei

11

.1

38

.0

5

9

.9

4

4

1.468.166

11

.1

3

9

.5

2 8 .1

1 0

J

uni

2

.6

38

.1

1

0

.4

9

3

125.734.239

2

.7

6

3

.8

4 4 .7

3 2

J

uli

1

.6

40

.5

2

3

.8

8

9

-

1

.6

4

0

.5

2 3 .8

8 9

A

gustus

1

.5

73

.4

6

2

.7

8

6

-

1

.5

7

3

.4

6 2 .7

8 6

S

eptember

1

.6

16

.6

1

5

.0

9

6

26.820.726

1

.6

4

3

.4

3 5 .8

2 2

O

ktober

2

.0

41

.2

2

3

.9

7

3

-

2

.0

4

1

.2

2 3 .9

7 3

N

ovember

2

.1

03

.6

0

3

.1

3

7

-

2

.1

0

3

.6

0 3 .1

3 7

D

esember

8

.7

95

.6

9

7

.2

8

5

-

8

.7

9

5

.6

9 7 .2

8 5

J

umlah

59

.4

47

.6

5

5

.7

2

2

302.117.279

59

.7

4

9

.7

7 3 .0

0 1

d) bahwaberdasarkansuratkeberatan,koreksisebesar Rp19.757.324.302,00 menurut Pemohon Banding dihasilkan dari:

UraianJumlah (Rp)

koreksi sytem10.130.451.484

toko/outlet tutup atau tidak cukup dana5.656.223.376

tidak ada nota retur3.970.649.442

Jumlah19.757.324.302

e) bahwa berdasarkan penjelasan tambahan dalam proses keberatan koreksi sebesar Rp19.757.324.302,- menurut Pemohon Banding diuraikan menjadi sebagai berikut:

Selisih (Diajukan No

Kete

ra

n

gan

Keberatan) Rp.19.757.324.301,-

1

A

dm

14.787.419.60

9 2

R

etur

3.982.801.87

3 3

R

ebate

302.117.27

9 4

A

lihan

1.193.703.55

5 5

N

ota Retur yang tidak ada

law

a

n

transaksi di Retur Penjualan

(508.701.779,3

2 )

T

ota

l

19.757.340.53

7

f) Ketidakkonsistenan dalam penyajian Pengurang Penjualan menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa sebenarnya Pemohon Banding sendiri tidak yakin atas pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding atas pengurang penjualan tersebut. Hal tersebut juga dapat mengindikasikan adanya ketidakbenaran dalam pembukuan Pemohon Banding.

2) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding sudah melalui beberapa pengujian kebenaran Peredaran Usaha baik dengan cara ekualisasi dengan SPT PPN maupun dengan pengujian arus piutang(arus uang) yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan ekualisasi dengan SPT PPN:

Berdasarkan arus piutang/arus kas:

bahwa terlihat dari pengujian tersebut, Peredaran Usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan pelaporan SPT PPN dan juga arus piutang/arus kas, hal tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya ketidakbenaran pelaporan Peredaran Usaha Pemohon Banding pada SPT PPh Badan;

3) bahwa atas alasan banding sebagaimana telah diuraikan di atas Pemohon Banding, dapat ditanggapi sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi terkait Pengurang Penjualan adalah sebesar Rp19.757.324.302.00, sedangkan perincian pengurang penjualan yang dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp19.757.340.537,00

b) Terkait Retur Administrasi sebesar Rp14.787.419.609,00

- bahwa untuk Retur Administrasi sebesar Rp14.787.419.609,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian pengurang tanpa memberikan dokumen pendukung lainnya;

- bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi itu hanya reverse dari transaksi sebelumnya pada dasarnya tidak semua benar, karena sebagian besar dari transaksi pengurang penjualan yang dikategorikan Retur Administrasi oleh

Pemohon Banding tersebut tidak dapat ditelusuri terkait dengan penjualan/sales yang menurut Pemohon Banding sudah tercatat sebelumnya;

- bahwa walaupun terdapat angka debit sales (ADM Retur) sama dengan angka sales, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dasar yang menjadi pencatatan penjualan dan otorisasi pembatalan penjualan;

- bahwa sistem akuntansi/pembukuan suatu perusahaan seharusnya tetap didasarkan dari dokumen transaksi yang menjadi dasar pencatatan di system tersebut. Kesalahan posting dalam ledger terutama yang sudah menghasilkan suatu/keterangan berupa dokumen Faktur Penjualan/Invoice tidak serta merta dapat dibatalkan tanpa adanya otorisasi dan dokumen yang menjadi dasar pembatalan tersebut. Hal tersebut yang tidak dapat disampaikan dan ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam system pembukuan Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa Pemohon Banding tidak mungkin menyampaikan arus barang dan arus uang terkait dengan adanya Retur Administrasi tersebut;

c) Terkait Rebate sebesar Rp302.117.279,00

- bahwa berdasarkan menurut Pemohon Banding, pengurang penjualan berupa Rebate terjadi akibat adanya kesalahan posting atas rebate ke akun sales;

- bahwa dalam SPUH (pembahasan hasil penelitian keberatan), Pemohon Banding menyampaikan ledger akun 51204 Rebate dengan saldo sebesar Rp6.930.290.420,00

- bahwa sebagaimana diuraikan di atas, angka Rebate menurut Pemohon Banding selalu berubah yaitu:

Rebate menurut Pemohon BandingJumlah (Rp)
Pada SPHP355.101.536
Pada Summary Ledger Sales & Retur Tahun 2016280.963.462
Perincian Pengurang Penjualan pada keberatan/SPUH302.117.279

- bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terkait Rebate, Terbanding (Pemeriksa pada saat itu) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang menjadi dasar transaksi Rebate tersebut dan bagaimana pencatatan dalam akun Rebate;

- bahwa atas rincian rebate sebesar Rp302.117.279,- yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa cuplikan ledger Sales yang menunjukkan adanya pendebitan dari sales yaitu:

dan kemudian Pemohon Banding menunjukkan bahwa angka pengurang penjualan di akun sales (sisi debet) tersebut sudah tercatat pada sisi kredit akun Rebate;

- bahwa dengan tidak adanya dokumen yang mendasari transaksi Rebate (yang menunjukkan pembentukan dan perhitungannya sebagai dasar pencatatan disisi kredit dan debit Sales) Terbanding tidak dapat

meyakini bahwa sisi kredit dari akun Rebate tersebut merupakan reklas dari pengurang penjualan tersebut;

d) Terkait Retur sebesar Rp3.982.801.873,00

- bahwa tidak terdapat perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak pembeli dan tidak terdapat juga Purchase Order dari pembeli karena menurut Pemohon Banding, penjualan dilakukan berdasarkan permintaan dari salesman Pemohon Banding;

- bahwa dokumen pendukung yang disampaikan sebagian berupa Faktur Penjualan dan Retur Penjualan (formulir yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding jika terjadi pengembalian barang), namun sebagian besar hanya berupa Retur Penjualan tanpa disertai Faktur Penjualan, sehingga tidak dapat diketahui Retur Penjualan tersebut apakah terkait dengan Penjualan di tahun 2016 atau tidak;

- bahwa Retur Penjualan diterbitkan oleh Pemohon Banding tanpa disertai bukti pengembalian yang sah dari pihak pembeli, hanya terdapat coretan di Faktur Penjualan dan dari coretan tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Retur Penjualan;

- bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sebagian transaksi dilakukan dengan toko/warung yang tidak mempunyai sistem administrasi yang cukup baik, tidak dapat diterima oleh Terbanding. Hal tersebut disebabkan karena berdasarkan penelitian pada perincian Nota Retur sebesar Rp39.992.448.701,- yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan sebagian besar Nota Retur diterbitkan oleh toko-toko;

- bahwa dalam proses SPUH (pembahasan hasil penelitian keberatan), Pemohon Banding menyampaikan sample yang menunjukkan arus uang dari pihak pembeli (contohnya PT Hero Supermarket Tbk). Bahwa dokumen yang menurut Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya pemotongan penjualan dari Retur juga tidak dapat ditelusuri kebenarannya (tagihan sebesar Rp149.888.777,00 namun dibayarkan sebesar Rp145.268.518,00 sehingga selisih sebesar Rp4.620.259,00 merupakan Retur tidak sesuai dengan nilai Retur dalam dokumen

tersebut yaitu sebesar Rp6.514.371,00. Perhitungan tersebut juga tidak didasarkan pada dokumen yang diotorisasi dari pembeli dalam hal ini PT Hero Supermarket Tbk;

- bahwa Retur adalah pengurang penjualan/penghasilan yang mengurangi nilai Pajak yang akan dibayar oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya beban pembuktian ada pada pihak Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan adanya Retur tersebut, sehingga Tim Peneliti tetap berpendapat bahwa Nota Retur yang diterbitkan oleh pihak pembeli merupakan bukti yang valid yang menunjukkan adanya pengembalian dari pihak pembeli;

e) Terkait Alihan sebesar Rp1.193.703.555,00

- bahwa atas alihan ini, baik dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan dan menguraikan adanya pengurang penjualan yang berdasarkan alihan sebesar Rp1.193.703.555,00;

- bahwa dalam proses keberatan, angka pengurang penjualan berupa alihan sebesar Rp1.193.703.555,00 ada dalam penjelasan tambahan keberatan tanpa uraian penjelasan dari Pemohon Banding;

- bahwa alasan dan dokumen pendukung yang diuraikan oleh Pemohon Banding adalah hal baru yang disampaikan dalam permohonan bandingnya;

f) Terkait Nota Retur yang belum tercatat pada General Ledger Penjualan sebesar Rp508.701.779,32

- bahwa adanya Nota Retur yang belum tercatat dalam GL Penjualan juga baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam penjelasan tambahan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding tanpa disertai perincian dan dokumen pendukungnya;

g) bahwa atas penggunaan Nota Retur yang dilaporkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai dasar diakuinya Pengurang Penjualan oleh Terbanding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan diatur antara lain:

Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.;

- bahwa sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding baru dapat menyampaikan list/rincian Pengurang Penjualan dalam tanggapan atas SPHP. Disamping itu, list/rincian tersebut juga tidak dapat ditelusuri dengan bukti fisik/dokumen pendukungnya;

- bahwa transaksi jual beli merupakan transaksi yang melibatkan dua belah pihak yaitu pihak penjual dan pihak pembeli. Dengan demikian adanya retur penjualan/retur pembelian seharusnya diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak;

- bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK-65 tersebut, Nota Retur dibuat oleh Pembeli dan disampaikan kepada Penjual, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Nota Retur merupakan bukti yang valid yang dapat menunjukkan pengembalian barang dari Pembeli ke Penjual;

- bahwa Retur adalah pengurang penjualan/penghasilan yang mengurangi nilai Pajak yang akan dibayar oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya beban pembuktian ada pada pihak Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan adanya Retur tersebut, sehingga Tim Peneliti tetap berpendapat bahwa Nota Retur yang diterbitkan oleh pihak pembeli merupakan bukti yang valid yang menunjukkan adanya pengembalian dari pihak pembeli;

SIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat dokumen pemenuhan formalyang dapat menunjukkan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DASAR BANTAHAN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan uraian bantahan sebagai berikut:

No.KoreksiJumlah (Rp)Keterangan
1Peredaran Usaha19.757.324.301Diajukan Banding
Total Koreksi19.757.324.301

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp19.757.324.302,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding dengan tambahan sebagai berikut:

1. Perincian Pengurang Penjualan yang Menjadi Obyek Sengketa Telah Sesuai dengan Fakta

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyajikan Pengurang Penjualan yang menjadi dasar sengketa. Pemohon Banding pada dasarnya menyampaikan penjelasan atas Pengurang Penjualan sesuai dengan fakta yang ada dan rekonsiliasi yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak mempunyai cukup waktu untuk meneliti koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Setelah proses pemeriksaan selesai, Pemohon Banding kemudian meneliti ulang koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa pada saat proses keberatan, berdasarkan penelusuran terhadap pencatatan yang dilakukan serta dokumen-dokumen yang melandasi pencatatan tersebut, Pemohon Banding telah mendapatkan perhitungan yang lebih akurat atas sengketa yang timbul dari pengurang penjualan;

bahwa sehingga pembuktian dan argumentasi Pemohon Banding sudah lebih akurat untuk membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

2. Tidak Terdapat Sengketa Penjualan yang Timbul dari Pengujian Arus Piutang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan hasil pengujian Peredaran Usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan pelaporan SPT PPN dan juga arus piutang/arus kas sehingga menunjukan ketidakbenaran pelaporan Peredaran Usaha Pemohon Banding pada SPT PPh Badan;

bahwa pernyataan Terbanding adalah tidak berdasar. Selama proses pemeriksaan, tidak terdapat sengketa penjualan yang timbul dari arus piutang dan ekualisasi penjualan. Hal ini dapat dilihat dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sementara (SPHP) yang diterbitkan Terbanding atas pemeriksaan pajak tahun 2016;

bahwa Terbanding menghubungkan sengketa pengurang penjualan dengan pengujian arus piutang yang tidak pernah menjadi sengketa. Sehingga pengujian diluar sengketa yang dilakukan Terbanding secara sepihak yang menyatakan adanya ketidakbenaran pelaporan Peredaran Usaha Pemohon Banding pada SPT PPh Badan walaupun pengujian tersebut tidak diangkat sebagai koreksi dalam proses pemeriksaan (SPHP) sudah seharusnya tidak dipertimbangkan dalam sengketa ini;

bahwa atas koreksi diluar sengketa seharusnya tidak relevan untuk dibahas/dijadikan pertimbangan, selain itu asumsi yang ditimbulkan oleh Terbanding jelas menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

KESIMPULAN

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak kami sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Cfm

C fam

No

Uraian

Terbanding (R

p

)

Pe

mo

h

on B

n d ing (Rp)

1

P

eredaran Usaha

2

.292.728.560.4

8

8

,0

0

2

.27

2

.971

.2

3 6 .186,00

2

H

arga Pokok Penjualan

2

.064.340.640.7

9

0

,0

0

2

.06

4

.340

.6

4 0 .790,00

3

L

aba Bruto

228.387.919.6

9

8

,0

0

20

8

.630

.5

9 5 .396,00

45

BP

iaya Usaha

174.078.578.2

90

80

,,00

00

173

44

.078

..50

71 87 .200,00

enghasilan neto dalam negeri (3-4)

54.309.341.4

.552

.196,00 6

P

enghasilan netto dalam negeri lainnya

0

,0

0

0,00 a

. Penghasilan dari luar usaha

49.047.734.8

5

9

,0

0

4

9

.047

.7

3 4 .859,00

e

. Jumlah

49.047.734.8

5

9

,0

0

4

9

.047

.7

3 4 .859,00

78

FP

asilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto

enyesuaian Fiskal

a

. Penyesuaian Fiskal Positif

6.728.433.7

3

5

,0

0

6

.728

.4

3 3 .735,00

b

. Penyesuaian Fiskal Negatif

52.750.709.7

6

7

,0

0

5

2

.750

.7

0 9 .767,00

c

. Jumlah (a-b)

(46.022.276.0

3

2

,0

0

)

(4

6

.022

.2

7 6 .032,00)

19

PP

enghasilan Neto Luar Negeri

50

,,00

00

0,00 0

enghasilan Netto

57.334.800.3

2

3

7

.577

.4

7 6 .023,00

11

P

enghasilan yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan

0

,0

0

0,00 12

K

ompensasi Kerugian

0

,0

0

0,00 13

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

0

,0

0

0,00 14

P

enghasilan Kena Pajak

57.334.800.3

2

5

,0

0

3

7

.577

.4

7 6 .023,00

15

PJ

Ph terutang

14.333.700.0

00

00

,,00

00

99

.394

..33

66 99 .000,00

17

umlah PPh Terutang

14.333.700.0

.394

.000,00 18

K

redit Pajak:

a

. PPh ditanggung pemerintah

0

,0

0

0,00 b

. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.2 PPh Pasal 22

14.488.0

06

07

,,00

00

14

..47

83 80 .000,00

b.3 PPh Pasal 23

72.730.9

72

.967,00 b.6 Jumlah

87.218.9

6

7

,0

0

87

.2

1 8 .967,00

c

. Dibayar Sendiri

c.2 PPh Pasal 25

8.629.603.9

4

9

,0

0

8

.629

.6

0 3 .949,00

c.6 Jumlah

8.629.603.9

41

96

,,00

00

88

.629

..68

02 32 .949,00

e

. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4

)

8.716.822.9

.716

.916,00 19

P

ajak yang tidak/kurang dibayar

5.616.877.0

8

4

,0

0

677

.5

4 6 .084,00

20

S

anksi Administrasi

a

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

2.696.101.0

0

0

,0

0

325

.2

2 2 .120,00

gJ

. Jumlah Sanksi Administrasi

2.696.101.0

08

04

,,00

00

325

..72

62 82 .120,00

21

umlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang

8.312.978.0

1

.002

.204,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00592/KEB/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan nomor 047/MI-TAX/I/2020 tanggal 22 Januari 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00057/206/16/007/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.002.768.204 tanggal 18

November 2019, NTPN DFB8067JO0NAGPBS;

Bukti P-5. Akta Pendirian PT Marketama Indah Nomor 5, tanggal 3 Oktober 1991,

Notaris Jimmy S., S.H.;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Marketama Indah Nomor 5, tanggal 2 Mei 2019, Notaris Edi Priyono SH., yang sudah dimeteraikan kemudian dan Surat Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0285126 tanggal 2 Juni 2019;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Marketama Indah Nomor 38, tanggal 28 Desember 2020, Notaris Edi Priyono SH., yang sudah dimeteraikan kemudian dan Surat Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0425745 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 September 2021,

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-1019/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, Kartu Izin Kuasa Hukum, Kartu NPWP, Kartu Identitas, dan Pakta Integritas a.n. Ratna Febrina;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 September 2021,

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-1071/PP/IKH/2020 tanggal 23 Desember 2020, Kartu Izin Kuasa Hukum, Kartu NPWP, Kartu Identitas, dan Pakta Integritas a.n. Fikasari;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Johnny Katio;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Surat Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan nomor 010/TAX-

MI/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1690/WPJ.20/2020

tanggal 30 November 2020;

Bukti P-14. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 028/SFC-FKII/22 tanggal 19 Januari 2022

dengan lampiran sebagai berikut:

1. Perjanjian Distribusi antara PT Marketama Indah Jakarta dengan CV Berkat Budi Mulia Kalimantan Tengah, nomor 056/SPj/LEG/MI/VII/15 periode 01 Agustus 2015 s.d. 30 November 2016;

2. Credit Note transaksi dengan CV Berkat Budi Mulya, tanggal 26 April 2016;

3. Nota Penerimaan Barang Retur transaksi dengan CV Berkat Budi Mulya, tanggal 26 April 2016;

4. Form Konfirmasi Retur Barang transaksi dengan CV Berkat Budi Mulya, tanggal 20 April 2016;

5. Surat Jalan Pengiriman Barang dari CV Berkat Budi Mulia ke PT Laut Timur Adiprima Sampit, tanggal 20 April 2016;

6. Faktur Penjualan atas transaksi dengan PT Surya Globalindo Gemilang, tanggal 13 Mei 2016;

7. Credit Note transaksi dengan CV Berkat Budi Mulya, tanggal 17 Mei 2016;

8. Hasil tangkap layar Sistem Oracle (Credit Note);

9. Hasil tangkap layar Sistem Oracle (Invoice);

10. Formulir retur penjualan yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, tanggal 13 Juni 2016;

11. Dokumen permintaan retur yang diterbitkan oleh Trans Retail Indonesia, tanggal 13 Juni 2016;

12. Dokumen konfirmasi retur yang diterbitkan oleh Trans Retail Indonesia, tanggal 13 Juni 2016;

Bukti P-16. Berita Acara Uji Bukti beserta dengan dokumen-dokumen

pendukungnya;

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2.Matriks sengketa;

Bukti T-3.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00592/KEB/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/206/16/007/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/MI-TAX/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha2.272.971.236.181,002.292.728.560.488,0019.757.324.302,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp19.757.324.302,00

Menimbang, alasan Terbandinng melakukan koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini penyajian Retur sebagai pengurang Peredaran Usaha ditahun 2016, karena nilainya tidak dapat diklarifikasi baik dengan bukti fisik, maupun perhitungan angka yang sudah dilaporkan pada SPT PPN tahun 2016;

bahwa berdasarkan tidak ketidakyakinan tersebut, Terbanding melakukan adjustment untuk melakukan koreksi atas seluruh angka Debit dari Akun Sales ditahun 2016;

bahwa nilai retur yang terkonfirmasi dalam pelaporan SPT PPN masa Januari sampai dengan Desember 2016 berjumlah total Rp39.992.448.701,00 sehingga nilai akhir koreksi, adalah sebagai berikut:

- Nilai Koreksi awalRp59.749.773.002

- Retur yang diakui pemeriksa cfm SPT PPNRp39.992.448.701 Nilai koreksi akhirRp19.757.324.301

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat persyaratan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur bahwa nota retur harus dilaporkan di SPT PPN untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan; bahwa Terbanding menggunakan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-65/PMK.03/2010 sebagai dasar hukum koreksinya. Namun, PMK tersebut hanya mengatur mekanisme pengurangan nilai Pajak Pertambahan Nilai

atas adanya transaksi pengembalian Barang Kena Pajak maupun pembatalan Jasa Kena Pajak;

bahwa sedangkan retur penjualan dapat dijadikan sebagai pengurang nilai peredaran usaha yang diatur secara implisit dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...................”

No.KoreksiJumlah
(dalam Rupiah)
1.Retur Administrasi12.643.829.870
2.Rebate (Koreksi ke Akun Rebate)302.117.279
3.Retur Barang (Damage/Expired)6.126.375.377
4.Retur Alihan1.193.703.555
5.Nota Retur yang tidak ada lawan transaksi di Retur Penjualan(508.701.779)
Total19.757.324.302

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah apakah retur dan rebate diperbolehkan sebagai pengurang peredaran usaha dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang peraturan-peraturan yang relevan dengan pokok sengketa banding:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

bahwa pasal ini mengatur pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:..”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti berupa penjelasan, keterangan dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa banding terbukti adalah koreksi peredaran usaha sejumlah Rp19.757.324.302 karena adanya retur penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) diatur pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undang perpajakan menentukan lain;

bahwa lazim dalam sistem akuntansi dalam menghitung peredaran netto, harus memperhitungkan potongan penjualan, retur penjualan, atau pembatalan penjualan; Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang distribusi produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG). Di dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding mendistribusikan produk kepada saluran distribusi lainnya (seperti retailer, supermarket, toko - toko) untuk produk - produk seperti: personal care, home care dan nutraceutecal & functional drink;

bahwa kegiatan utama PT Marketama Indah (Pemohon Banding) sebagai distributor adalah mendistribusikan produk dari produsen berupa Consumer Goods (makanan, minuman, produk pembersih dll a.l. dengan merk Adem Sari, Amunizer, Antis, Soffell, dan Kispray), dimana memungkinkan produk-produk tersebut untuk mengalami kerusakan maupun kadaluwarsa sehingga oleh sub-distributor ataupun

toko-toko yang melakukan kegiatan penjualan kepada konsumen melakukan retur atas produk-produk tersebut;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa Retur penjualan merupakan salah satu pengurang yang sah karena berkaitan langsung dengan penghasilan/peredaran usaha bruto dan mempengaruhi besaran penghasilan neto;

bahwa untuk kepentingan pengurangan penghasilan bruto, Nota Retur bukan satu- satunya alat bukti untuk membuktikan retur telah terjadi;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pajak Penghasilan memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa dalam persidangan menurut Pemohon Banding retur sejumlah Rp19.757.324.302, terdiri atas beberapa jenis retur:

No.

K

oreksi

Jumlah (dalam rupiah)

1.

R

e

tur Administrasi

12.643.829.870

2.

R

e

bate (Koreksi ke

Akun

Reb

ate)

302.117.279

3.

R

e

tur Barang (dam

age/e

xpire

d)

6.126.391.612

4.

R

e

tur Alihan

1.193.703.555

5.

N

o

ta Retur yang tid

ak ad

a law

an tran

saksi di Retur Penjualan

(508.701.779)

Jum

lah

19.757.340.537

1. Retur Administrasi sebesar Rp12.643.829.870

bahwa retur administrasi dikarenakan adanya mutasi debit pada akun sales (51101) yang pada dasarnya merupakan jurnal balik atas penjualan, yang disebabkan karena adanya kesalahan administrasi dalam data entry (human error); Dalam kasus retur administrasi, tidak terdapat pengembalian barang dari

pembeli, namun hakekatnya adalah merupakan jurnal pembetulan kesalahan penjurnalan sebelumnya;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti berupa:

• Salinan Faktur Penjualan (Invoice);

• Salinan Credit Note;

• Print Screen sistem Oracle;

• General Ledger Penjualan;

• Audit Report;

Pengadilan Pajak berpendapat telah memperoleh cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan Pemohon Banding atas retur administrasi sejumlah Rp12.643.829.870

2. Rebate sebesar Rp 302.117.279

bahwa keterangan Rebate pada sengekta a quo adalah jurnal koreksi atas adanya kesalahan jurnal transaksi Rebate ke akun Sales;

bahwa atas transaksi rebate yang salah posting ke akun sales Pemohon Banding mencatatnya dengan jurnal berikut ini:

Dr. Account Receivable xxx

Cr.Salesxxx

bahwa sehingga atas kesalahan posting tersebut, Pemohon Banding akan menginput jurnal koreksi atas transaksi tersebut yang semula dicatat sebagai sales menjadi pendapatan “Rebate”, sebagai berikut:

Dr. Salesxxx

Cr.Rebatexxx

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti berupa:

• General Ledger akun penjualan;

• General Ledger akun rebate;

• Jurnal pembalik atas transaksi Rebate yang salah posting ke akun Sales;

• Detail jurnal pembalik atas masing-masing transaksi Rebat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat telah memperoleh cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan Pemohon Banding atas jurnal koreksi rebate

sejumlah Rp302.117.279,00

3. Retur Barang (Damage/Expired) Rp6.126.375.377,00

bahwa retur barang (Damage/Expired) dikarenakan terdapat transaksi pengembalian barang yang disebabkan beberapa kondisi antara lain: barang rusak atau barang tidak sesuai;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sejumlah Rp2.857.099.270 , berupa:

• Formulir pengembalian dari Pemohon Banding;

• Formulir pengembalian barang dari pihak konsumen (lawan transaksi); bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat telah memperoleh cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding atas jurnal koreksi retur barang rusak sejumlah Rp2.857.099.270,00

4. Retur Alihan sebesar Rp1.193.703.555,00

bahwa Retur Alihan dikarenakan terdapat transaksi pengembalian barang yang tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan dialihkan langsung kepada pihak lain untuk mempersingkat proses dan biaya transportasi;

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sejumlah Rp50.845.824,00, sebagai berikut:

• Salinan Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dengan CV Berkat Budi Mulia beserta lampiran dan perubahannya;

• Salinan Credit Note atas transaksi dengan CV Budi Mulia;

• Salinan Nota Penerimaan Barang Return;

• Salinan Formulir Konfirmasi Retur;

• Salinan Surat Jalan Pengiriman Barang dari CV Berkat Budi Mulia ke PT Laut Timur Adiprima Sampit;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat telah memperoleh cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding atas jurnal koreksi retur barang rusak sejumlah Rp50.845.824,00;

5. Nota Retur yang belum tercatat pada General Ledger Penjualan sebesar Rp508.701.779,00

bahwa sebesar Rp(508.701.779,00), merupakan selisih nota retur yang belum tercatat pada General Ledger Penjualan, yaitu transaksi retur yang disertai dengan nota retur sesuai SPT Masa PPN, namun belum tercatat pada General Ledger Penjualan pada periode pajak tahun 2016 (terdapat beda waktu pencatatan);

bahwa Nota retur tersebut sudah terkonfirmasi/diakui oleh Terbanding dan seharusnya diperhitungkan sebagai objek rekonsiliasi dalam pencatatan penjualan;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat telah memperoleh cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding atas jurnal koreksi Nota Retur yang belum tercatat sejumlah Rp508.701.779,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.KoreksiJumlah RpNilai Tidak Dipertahankan RpNilai Dipertahankan Rp
1.Retur Administrasi12.643.829.87012.643.829.8700
2.Rebate (Koreksi ke Akun Rebate)302.117.279302.117.2790
3.Retur Barang (Damage/Expired)6.126.375.3772.857.099.2703.269.276.107
4.Retur Alihan1.193.703.55550.845.8241.142.857.731
5.Nota Retur yang tidak ada lawan transaksi di Retur Penjualan-508.701.779-508.701.7790
Total19.757.324.30215.345.190.4644.412.133.838

bahwa sehingga rekapitulasi koreksi peredaran usaha menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha19.757.324.302,004.412.133.838,0015.345.190.464,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf bUndang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut TerbandingRp2.292.728.560.488,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 15.345.190.464,00 - Peredaran usaha menurut Pengadilan PajakRp2.277.383.370.024,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp53.334.800.325,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp15.345.190.464,00 - Pernghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp37.989.609.861,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00592/KEB/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/206/16/007/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 atas nama PT MARKETAMA INDAH, NPWP 01.674.450.0-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Sumur III, Blok DD Nomor 13, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto37.989.609.861,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak37.989.609.861,00
PPh terutang9.497.402.465,00
Kredit Pajak8.716.822.916,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar780.579.549,00
Sanksi Administrasi374.678.184,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.155.257.733,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.