P U T U S A N
Nomor PUT-002888.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002888.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara
PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000,
beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Gary Kurniawan jabatan Wakil Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1 Nama: Johannis Ginting
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1517/PP/IICH12023 tanggal 9 November
2023diperbaharuidenganKEP- 2339/PP/IKH/2025 tanggal 18 November 2025;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;
2 Nama: Dasmen Sidebang
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-457/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;