P U T U S A N
Nomor PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002886.12/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WANA JINGGA TIMUR, NPWP 01.348.067.8-218.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No. 01, RT005/RW001, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Palma Tower Lt.22 Jl. R.A. Kartini II-S Kav.6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kurnia Jantoni, jabatan Komisaris;
Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor
Pusat DJP,
2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor
Pusat DJP,