P U T U S A N
Nomor PUT-002879.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002879.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. DIAN CIPTA PERKASA, NPWP 01.553.455.5-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga Blok B No. 25, RT 012 RW 007, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili oleh Sumarno Utomo jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Citra Asmara,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 19 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,