Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-002819.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Adyabina Putramas, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002819.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00216/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Adyabina Putramas Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002819.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADYABINA PUTRAMAS, NPWP 01.548.108.8-038.000 beralamat di Gedung Puri Indah Financial Tower Lt. 18 Unit 1801, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T-8, RT 011 RW 007, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610 yang diwakili oleh Sumarno Suhadi Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Maria Marsella,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 392/AP-IMP/IX/2025 tanggal 3 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2039/BC/KPU.1/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-779/PP/ BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 143/AP- IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00552/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 66.075.809 0 15.017.225 00 0 73.855.178 0 16.785.250 5.000.0000 0 7.779.369 0 1.768.025 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran14.547.394

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 631/AP-IMP/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp14.547.394,00 (Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 143/AP-IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 143/AP-IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Segi Formal :

1. Pengajuan keberatan:

bahwa atas SPTNP nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 kami telah mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti penerimaan negara (BPN) dengan kode billing 640241100343989, NTPN

401422B1944EGILL tgl 29 November 2024, fotokopi SPTNP-629174/KPU.1/ SPTNP/2024, beserta dokumen pendukung lainnya.

2. Pengajuan Banding:

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP--00216/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 di unduh oleh kami pada tanggal 31 Januari 2025 (melalui situs Ceisa 4.0) sehingga memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana di maksud Pasal 35 ayat (2) UU No.14 tahun 2002. tentang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 95 ayat (1) UU No.10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

B. Segi Materi :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas jenis barang POLYAMIDE RESIN 1022MT2 yang berasal dari negara Thailand sehingga menjadi sebesar CIF USD 43.111,00 dan mengharuskan kami membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp 14.547.394,00 (Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) sehingga Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan tarif (SPTNP) No. 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024.

Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

Menurut Pejabat Bea dan Cukai :

1. bahwa pemohon mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 202636 tanggal 4 November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Barang : POLYAMIDE RESIN 1022MT2

Nilai Pabean : CIF USD 38.570,00;

Negara Asal : THAILAND (TH)

Supplier: UBE CHEMICALS (ASIA) PUBLIC COMPANY LIMITED

2. bahwa pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP no. 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 terkait nilai pabean yang diberitahukan pada pos 1.

3. bahwa Surat Keberatan Pemohon yang dilampiri salinan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor kode Billing 640241100343989 dan nomor NTPN 401422B1944EGILL tanggal bayar 29 November 2024 dan salinan BPN diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 04 Desember 2024.

4. bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut: “- Nilai Pabean sudah sesuai dengan yang diberikan Supplier. - Kami juga sudah melampirkan bukti pembayaran ke Supplier karena terms of paymentnya adalah pembayaran di muka.”

5. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan surat permohonan keberatan, Bill of Lading (B/L), Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara, bukti transfer pembayaran, commercial invoice, Packing list, Sales Contract, NIB, PIB, SPPB, SPTNP, dan akta perusahan untuk mendukung bukti transaksi.

6. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah Rp14.547.394,00 (Empat belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

7. bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order (PO) nomor 912400028 tanggal 09 Oktober 2024 dengan nilai transaksi unit price USD2.030,00 amount USD38.570,00 dengan uraian UBE NYLON 6 (POLYAMIDE RESIN : 1022MT2) sebanyak 19.000,00 KG dengan ketentuan incoterm CIF, terms of payment: TT in Advance, namun Purchase Order yang disampaikan tidak divalidasi oleh Buyer.

8. bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract nomor NYL-2024-2288 tanggal 09 Oktober 2024 dengan nilai transaksi unit price USD2.030,00 amount USD38.570,00 dengan uraian POLYAMIDE RESIN : 1022MT2 (UBE NYLON 6) sebanyak 19,00 tons, dengan uraian term of payment: TT Advance, incoterms: CIF Jakarta, Indonesia, bank details: Bangkok Bank PCL. Head Office, namun Sales Contract yang disampaikan tidak di tanda tangani dan stempel oleh Buyer.

9. bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi Certificate of Insurance For Export dengan Policy no: 10830 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh AIG Insurance (Thailand) Public Company Limited namun tidak melampirkan bukti bayar asuransi.

10. bahwa Pemohon melampirkan rekening koran/giro yang diterbitkan oleh Bank BCA Daan Mogot dari no. rekening 1983017936 a.n. PT ADYABINA PUTRAMAS periode Oktober 2024 dan terdapat transaksi tanggal 10 Oktober 2024 dengan keterangan Tarikan Tunai 0240086-0 dengan nilai transaksi Rp 604.224.050,00, namun rekening giro yang disampaikan hanya menyampaikan satu postingan transaksi berkaitan dengan sengketa pada halaman 12/41 sehingga atas data tersebut tidak dapat ditrasir.

11. bahwa Pemohon melampirkan pembukuan dalam format Ms. Excel berupa Buku pembelian, General Ledger, buku bank, buku hutang, inventory audit report, dan pembukuan yang disampaikan hanya menampilkan satu postingan transaksi (tidak dalam satu periode tertentu).

12. bahwa Pemohon melampirkan potongan tangkapan layar dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Masa (SPT MASA) PPN dan Formulir 1111 B1 periode November 2024 namun Pemohon tidak melampirkan faktur pajak penjualan sehingga tidak bisa ditelusuri kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan dibandingkan dengan harga jual kepada konsumen di dalam negeri.

Menurut PT. Adyabina Putramas :

1. Bersama dengan surat banding ini kami akan melampirkan Purchase Order (PO) nomor 912400028 tanggal 09 Oktober 2024 yang sudah ditandatangani.

2. Bersama dengan surat banding ini kami akan melampirkan Sales Contract nomor NYL-2024-2288 tanggal 09 Oktober 2024 yang sudah ditandatangani.

3. Bersama dengan surat banding ini kami juga menegaskan bahwa shipment ini memiliki terms CIF, sehingga nilai asuransi sudah termasuk dengan harga barang atau materialnya.

4. Bersama surat banding ini kami menegaskan bahwa nilai transaksi yang tercantum pada rekening giro yaitu sebesar Rp 604.224.050,00 merupakan pembayaran invoice nomor 2002046580 yang sudah kami lampirkan juga saat permintaan data tambahan.

5. Bersama surat banding ini kami juga menegaskan bahwa kami sudah memenuhi permintaan data atau dokumen tambahan baik dari segi perpajakan maupun pencatatan dan pembukuan yang diminta, dan sudah sesuai dengan transaksi yang relevan dengan cargo pengiriman ini.

Demikian permohonan banding ini, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan kami dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00216/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang penetapan atas keberatan PT. Adyabina Putramas terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00216/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November

2024;

P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000085931728

tanggal bayar 29 November 2024 sebesar Rp14.547.394,00;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 631/AP-IMP/XII/2024 tanggal 4 Desember

2024;

P.5 Softcopy Akta Berita Acara PT Adyabina Putramas Nomor 012 tanggal 18

Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Maria Rachmawati Gunawan, S.H., di

Jakarta beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.6 Softcopy Bukti Pengiriman Uang;

P.7 Softcopy Purchase Order;

P.8 Softcopy Sales Contract;

P.9 Softcopy Rekening Giro;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00552/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00216/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 melalui Surat nomor 143/AP-IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan nilai transaksi pembelian;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00216/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, dan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024 sebagai berikut:

- Jalur Impor: Jalur hijau

- Jenis Barang: “POLYAMIDE RESIN 1022MT2”

- Nilai Pabean (CIF) : USD38.570,00

- Negara asal: THAILAND (TH)

- Supplier: Ube Chemicals (Asia) Public Company Limited

Berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

nh = =olr

Po. AMD: ResIH 18.00 203000 | Sd 37000 2.269 00 2311100

1022MT2

TOTAL USD036.670,00 US043 411.00

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 629174/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp14.547.394,00 (Empat belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);

3. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan tanggal 28 November 2024;

4. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00216/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang intinya menetapkan nilai pabean atas barang impor yang dipermasalahkan dalam PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024 menjadi sebesar CIF USD43.111,00 dan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. Pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan Pasal 84 Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan

Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan Pasal 93 Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 2

(1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

5. Berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 202636 tanggal 4 November 2024 diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar Cost, Insurance and Freight (CIF) USD38.570,00;

b. bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order (PO) nomor 912400028 tanggal 09 Oktober 2024 dengan nilai transaksi unit price USD2.030,00 amount USD38.570,00 dengan uraian UBE NYLON 6 (POLYAMIDE RESIN : 1022MT2) sebanyak 19.000,00 KG dengan ketentuan incoterm

CIF, terms of payment: TT in Advance. Purchase Order yang disampaikan tidak divalidasi oleh Buyer;

c. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e- mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

d. bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract nomor NYL-2024-2288 tanggal 09 Oktober 2024 dengan nilai transaksi unit price USD2.030,00 amount USD38.570,00 dimana selaku seller: UBE CHEMICALS (ASIA) PUBLIC COMPANY LIMITED, selaku buyer: PT ADYABINA PUTRAMAS, dengan uraian POLYAMIDE RESIN : 1022MT2 (UBE NYLON 6) sebanyak 19,00 tons, dengan uraian term of payment: TT Advance, incoterms: CIFJakarta, Indonesia, bank details: Bangkok Bank PCL. Head Office, account name: UBE Chemicals(Asia)Public Company Limited, account no: 840-101-0017-519349-501 (Saving account), swift code: BKKBTHBK. Sales Contract yang disampaikan tidak di tanda tangani dan stempel oleh Buyer;

Rose et ee Tae Be SEM ems eA Tani Fe

wrewi:igatie [Row en cee

e. bahwa Pemohon melampirkan Invoice nomor 2002046580 tanggal 21 Oktober 2024 dan PO. NO : NYL-2024-2288 dengan nilai transaksi unit price USD2.030,00 amount USD38.570,00, dengan uraian POLYAMIDE RESIN 1022MT2 sebanyak 19,00 TON dengan ketentuan Term of

Payment: TT Advance, Bank : Bangkok Bank Public Company Limited Head Office, Saving Account No. 840-101-0017-519349-501 (USD)-UCHA, swift code : BKKBTHBK;

f. bahwa Pemohon melampirkan Packing List nomor 2002046580 tanggal 21 Oktober 2024 dan PO. NO : NYL-2024-2288 dengan uraian POLYAMIDE RESIN 1022MT2, quantity: 760 BG, net weight: 19.000,00 KG, gross weight: 19.190,00 KG;

g. bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor LCHCB24049597 tanggal 30 Oktober 2024 dimana selaku shipper: UBE CHEMICALS (ASIA) PUBLIC COMPANY LIMITED, selaku consignee: PT ADYABINA PUTRAMAS dengan Ocean Vessel Voy No LADY OF LUCK 251S, “FREIGHT PREPAID”;

h. bahwa Pemohon melampirkan Certificate of Origin (COO) - FTA ATIGA Preferential Tariff COO Form D dengan nomor: D2024-0304719 tanggal 31 Oktober 2024;

i. bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi Certificate of Insurance For Export dengan Policy no: 10830 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh AIG Insurance (Thailand) Public Company Limited namun tidak melampirkan bukti bayar asuransi;

j. bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar transaksi no. M96G7 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Bank BCA dengan nilai transaksi USD38.570,00, kurs Rp15.665,00, jumlah Rp604.199.050, biaya Rp25.000,00 sehingga total Rp604.224.050,00 dengan rekening penerima: 840-101-0017-519349-501, nama penerima: UBE CHEMICALS (ASIA) PUBLIC COMPANY LIMITED, bank penerima: Bangkok Bank PCL Head office, swift code: BKKBTHBK dengan berita: 2012/NYL-2024-2288 (38570), dan diotorisasi: 0198181T 510 10/10/2024 15:09:00;

k. bahwa Pemohon melampirkan rekening koran/giro yang diterbitkan oleh Bank BCA Daan Mogot dari no. rekening 1983017936 a.n. PT ADYABINA PUTRAMAS periode Oktober 2024 dan terdapat transaksi tanggal 10 Oktober 2024 dengan keterangan Tarikan Tunai 0240086-0 dengan nilai transaksi Rp604.224.050,00. Rekening giro yang disampaikan hanya

menyampaikan satu postingan transaksi berkaitan dengan sengketa pada halaman 12/41 sehingga atas data tersebut tidak dapat ditrasir;

l. bahwa Pemohon melampirkan pembukuan dalam format Ms. Excell berupa Buku pembelian, General Ledger, buku bank, buku hutang, inventory audit report, dan pembukuan yang disampaikan hanya menampilkan satu postingan transaksi (tidak dalam satu periode tertentu) dan tidak divalidasi oleh perusahaan;

m. bahwa Pemohon melampirkan potongan tangkapan layar dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Masa (SPT MASA) PPN dan Formulir 1111 B1 periode November 2024 namun Pemohon tidak melampirkan faktur pajak penjualan sehingga tidak bisa ditelusuri kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan dibandingkan dengan harga jual kepada konsumen di dalam negeri;

n. bahwa pemohon pada tahap keberatan tidak melampirkan Data impor sebelumnya;

o. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

6. bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat- menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan fakta yang tertuang di dalam LPPNP, diketahui Pemohon tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dengan demikian, oleh karena permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai

pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

7. bahwa selanjutnya pada tingkat Keberatan, Berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Selain itu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri sebelum 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan Surat Dinas kepada Pemohon nomor S- 1165/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal tanggal 05 Desember 2024 hal Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi. Dalam hal ini, sampai dengan batas waktu 12 Januari 2025 Pemohon menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, berupa Purchase order, Sales Contract, Commercial invoice, Bill of lading (B/L), Pembukuan (berupa Buku pembelian, General Ledger, buku bank, buku hutang, inventory audit report) bukti transfer pembayaran, rekening koran/giro, Polis asuransi, surat Permintaan Kelengkapan Dokumen, Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi atas SPTNP-629174/KPU.1/SPTNP/ 2024, dan SPT Masa PPN periode Oktober 2024.

8. bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen- dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

10. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD43.111,00.

11. Penelitian Sanksi Administrasi

a. bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

“(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar

Sehingga sesuai dengan SPTNP a quo, maka pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp RP5.000.000,00.

b. Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024 dikenai denda administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

12. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 202636 tanggal 4 November 2024 Pos 1 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD43.111,00;

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. Telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 202636 tanggal 4 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.

2. bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 sebagaimana yang dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00216/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00216/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00216/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 31 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002819.46.2025/ PAN.Wk/2025 tanggal 04 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00216/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28

November 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000085931728 tanggal bayar 29 November 2024 sebesar Rp14.547.394,00;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 631/AP-IMP/XII/2024 tanggal 4

Desember 2024;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Berita Acara PT Adyabina Putramas Nomor

012 tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Maria Rachmawati Gunawan, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-6 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 392/AP-IMP/IX/2025 tanggal 3

September 2025 a.n. Maria Marsella;

Bukti P-7 Softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Maria Marsella;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 September 2025 a.n. Sumarno

Suhadi;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Tabel Penarikan;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Tabel Transaksi;

Bukti P-16 Softcopy Purchase Order;

Bukti P-17 Softcopy Sales Contract;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

628784/KPU.1/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 152674 tanggal 11 Oktober 2024; Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor S-1165/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 5

Desember 2024 hal Permintaan Kelengkapan Dokumen, Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi atas SPTNP-629174/KPU.1/SPTNP/2024;

Bukti T-4 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-168/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 10 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Adyabina Putramas Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 143/AP-IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 38,570.00CIF USD 43,111.00Jenis Barang: Polyamide Resin 1022MT2; Negara asal: Thailand (TH), PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp14.547.394,00 (Empat belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00216/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 202636 tanggal 4 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD43,111.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 202636 tanggal 4 November 2024 sebesar CIF USD38,570.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00216/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024 dari yang semula sebesar CIF USD38,570.00 menjadi sebesar CIF USD43,111.00 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang

telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1 diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di

dalam Daerah Pabean;

2 membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang

bersangkutan; atau

3 tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang,

metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 628784/KPU.1/2024 tanggal 28 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Polyamide Resin 1022MT2, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 152674 tanggal 11 Oktober 2024 (pos 2);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 152674 tanggal 11 Oktober 2024 (pos 2) terdapat informasi antara lain:

Jenis barangPos 2: Polyamide Resin Product Code: 1015GNK
Harga satuanCIF USD2,069.00/Tone
Negara asalThailand (TH)
Tanggal B/L05 Oktober 2024

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menanggapi bukti-bukti yang disampaikan Terbanding serta Metode yang dipakai Terbanding dalam melakukan penetapan atas PIB dalam sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor nomor 912400028 tanggal 09 Oktober 2024, Pemohon Banding memesan kepada Ube Chemicals (Asia) Public Company Limited barang berupa Ube Nylon 6 (Polyamide Resin 1022MT2) dengan jumlah sebanyak 19,000.00 Kgm dan nilai sebesar CIF USD38,570.00, Term of Payment: T/T Advance;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor NYL-2024-2288 tanggal 09 Oktober 2024, PT Adyabina Putramas (Pemohon Banding) selaku Pembeli dan Ube Chemicals (Asia) Public Company Limited selaku Penjual, bersepakat melakukan transaksi jual beli barang berupa Polyamide Resin 1022MT2 (Ube Nylon 6) sebanyak 19,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD38,570.00, term of

payment: TT Advance, Bank details: Bangkok Bank PCL. Head Office, Name of Accountee: Ube Chemicals (Asia) Public Company Limited, Swift Code: BKKBTHBK, Account No. 840-101-0017-519349-501 (Saving account);

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor 2002046580 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterbitkan Ube Chemicals (Asia) Public Company Limited, barang impor yang disengketakan berupa Polyamide Resin 1022MT2 dengan jumlah sebanyak 19,000.00 Kgm dan nilai sebesar CIF USD38,570.00, Term of Payment: TT Advance, Bank : Bangkok Bank Public Company Limited Head Office, Saving Account No. 840-101-0017-519349-501 (USD)-UCHA, Swift Code: BKKBTHBK;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor LCHCB24049597 tanggal 30 Oktober 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Polyamide Resin 1022MT2 sebanyak 19,000.00 Kgm atau 760 Bag, dengan pengirim (Shipper): Ube Chemicals (Asia) Public Company Limited dan Consignee: PT Adyabina Putramas (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN untuk November 2004, terdapat informasi DPP sebesar Rp600.689.180,00, Nama Penjual BKP Ube Chemicals (Asia) Public Company Limited untuk PIB sengketa a quo;

bahwa Pemohon Banding membayarkan kepada Ube Chemicals (Asia) Public Company Limited, melalui Bukti Pengiriman Uang BCA nomor M96G7 tanggal 10 Oktober 2024 dengan nilai sebesar USD38,570.00 atau total Rp604.224.050,00 (kurs: Rp15.665,00, termasuk biaya: Rp25.000,00), dengan No. Rekening Pengirim: 198-301-7936, No. Rekening Penerima: 840-101-0017-519349-501, bank penerima: Bangkok Bank PCL Head office, Swift Code: BKKBTHBK, dengan berita: 2012/NYL-2024-2288 (38570);

bahwa berdasarkan bukti Rekening Giro BCA nomor: 1983017936 an PT Adyabina Putramas untuk periode Oktober 2024, pada tanggal 10 Oktober 2024 terdapat informasi transaksi debit sebesar Rp604.224.050,00 dengan keterangan: Tarikan 0240086-0;

bahwa atas transaksi sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagaimana informasi berikut:

So, rekening: 1953811858

Nama: ADYABINA PLIRAMAS PT

Tgl Keterangan Cabang | Jumlah

1-00 TAB KAN TUNAI MOUSE 9 198 504 224.056.090 DE

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka terdapat kesesuaian secara substansial antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan juga dengan nilai yang tercantum dalam purchase order, sales contract, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024 sebesar CIF USD38,570.00 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00216/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 38,570.00CIF USD 43,111.00CIF USD 38,570.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Polyamide Resin 1022MT2 yang diberitahukan dalam PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024 sebesar CIF USD38,570.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00216/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024, atas nama PT Adyabina Putramas, NPWP 01.548.108.8-038.000, beralamat di Gedung Puri Indah Financial Tower Lt.18 Unit 1801, Jl Puri Lingkar Dalam, Blok T-8, RT 011, RW 007, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Polyamide Resin 1022MT2 yang diberitahukan dalam PIB nomor 202636 tanggal 4 November 2024 sebesar CIF USD38,570.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.