P U T U S A N
Nomor PUT-002785.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002785.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADI PUTERA MAKMUR SEJAHTERA, NPWP 82.569.369.0-075.000
beralamat di Jln. Lautze No. 10a, RT.004 RW.007, Pasar Baru, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10710 yang diwakili oleh Iman Jony Jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., CA.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1150/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BNK.01/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,