Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-002785.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Adi Putera Makmur Sejahtera, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002785.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002785.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADI PUTERA MAKMUR SEJAHTERA, NPWP 82.569.369.0-075.000

beralamat di Jln. Lautze No. 10a, RT.004 RW.007, Pasar Baru, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10710 yang diwakili oleh Iman Jony Jabatan Wakil Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., CA.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1150/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BNK.01/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1582/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/ BR/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/APMS/ III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00478/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/APMS/ VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk221.777.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN24.395.387,00
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 225.544.406,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran251.716.793,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/APMS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/APMS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 diterbitkan dengan tanggal yang keliru karena tanggal Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian baru diterbitkan tanggal 31 Januari 2025. Sehingga Tanggal SPKTNP setidaknya adalah tanggal 31 Januari 2025. Kekeliruan lainya dalam SPKTNP adalah penulisan alamat Pemohon Banding. Alamat yang seharusnya adalah sesuai

dengan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang (seusai NPWP), namun alamat yang tertulis di SPKTNP adalah berbeda.

Mohon pertimbangan Majelis Hakim bahwa SPKTNP tersebut dianggap seharusnya tertanggal 31 Januari 2025, sehingga Banding diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan/ tanggal keputusan. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tersebut dianggap dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2025 sehingga jangka waktu pengajuan banding adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan/Penetapan Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2024 tanggal 23 Januari2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.251.716.793 sesuai dengan Billing DJBC 640250100958396 (NTPN) 7772C0I69NBTBH5S tanggal 24/02/2025 atas Pembayaran SPKTNP (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus nomor 002/BNK.01/III/2025 tanggal 17 Maret 2025

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/ 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Kronologis Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa berdasarkan surat tindak lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S-158/ KPU.103/2025 tanggal 31 Januari 2025;

2. bahwa sehubungan dengan penelitian tersebut Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2024 yang menyatakan kekurangan pembayaran senilai Rp 251.716.793 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianKekurangan
1Bea MasukRp. 221.777.000
2PPNRp. 24.395.387
3PPh Pasal 22Rp. 5.544.406
Rp. 251.716.793

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Sebagaimana diuraikan dalam Penetapan Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2024.

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa pemohon banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate of Origin (COO) ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau invoice declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap hasil penetapan kembali Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam proses penelitian hardcopy atas pemotongan kuota Jalur Hijau/Merah/Kuning/NPD bahwa dokumen SKA telah diserahkan ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Pemohon Banding memohon untuk Majelis Hakim meminta Terbanding untuk memeriksa di aplikasi Sistem Layanan Mandiri (SLIM) KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa prosedur pemotongan quota diharuskan menyerahkan SKA yang asli.

Dengan dijalankan prosedur Penelitian Hardcopy dokumen asli tersebut Pemohon banding dianggap telah menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung priok sebagaimana ketentuan prosedur yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Berdasarkan penjelasan/uraian tersebut diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Pemohon Banding telah menyampaikan SKA/COO aquo dan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari2024.

c. Memberikan imbalan bunga kepada Pemohon Banding sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

d. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy bermeterai Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025; P.2 Softcopy bermeterai Surat Nomor S-158/KPU.103/2025 tanggal 31 Januari

2025 hal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT Adi Putera Makmur Sejahtera;

P.3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para

Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Adi Putera Makmur Sejahtera Nomor 86 Tanggal 27 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn., di Jakarta;

P.4 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BNK.01/III/2025 tanggal 17 Maret

2025 atas nama Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.;

P.5 Softcopy bermeterai KTP atas nama Iman Jony;

P.6 Softcopy bermeterai NPWP a.n. Iman Jony;

P.7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 25 Maret 2025 atas nama Suwardi Hasan,

S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.;

P.8 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000088610169 tanggal bayar 24 Februari 2025 sebesar Rp251.716.793,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00478/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP-163/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 23 Januari 2025 melalui Surat nomor 02/APMS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan Pemohon.

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon merupakan Importir jalur Hijau (HH);

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi dengan PIB: Nomor Tanggal NEGARA

1 050711 30-01-2023 | MEIJI SANGYO COMPANY 1-1-12 JEPANG 220355991274601 11-0%-2023

AKASAKA. MINATO-KU, TOKYO, 405

107-0052, JAPAN i”

3. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

No.PIBTanggalSeriTarif Bea Masuk
BarangPIBPenetapan
105071130-01-20231-30% (IJ-EPA)15% (MFN)

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp251.716.793,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);

5. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 350);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sesuai SPKTNP nomor SPKTNP- 163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 sehingga Pemohon dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 251.716.793,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT ADI PUTERA MAKMUR SEJAHTERA karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. bahwa di dalam surat bandingnya pada angka romawi III, Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

see He or bord tidak setuju elit soho plore tar an

A a Pe Se Oe aa aan elus Pop

ab pe pe Pee tr te org mt rar ho te bot

be Meh OO ak ane SR na ee ore he

SPP bar bt Vine XN bar aa

Basah Phoaan nata an a fe Mere Ph pete ta fe TN NN Hana

PE aa ne ana beste Penata Meret ret Mt yb

bia dat DA eee EN Pohan pssi esa nata ata

Wat Boat pore Vere Dither Haa has NI Da TES pas al

treed gt Bea dae Pag bm bean telah bce gta gt mada

a peor si SAC be PL Beg ce tr pte

ee rear eet ttre pce Ange ae PE Pe ea Minta

berbaris meas fo PMR et

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut: bahwa dalam melakukan penetapan Terbanding berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: Pasal 17

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan:

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, disebutkan:

Pasal 9

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

Pasal 12

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form

JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa PT. Adi Putera Makmur Sejahtera melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

Mendapatkan jalur Hijau (HH) dengan seri barang, uraian barang, pos tarif HS, pembebanan tarif BM (AIFTA), dan pembebanan tarif PDRI diberitahukan pada PIB sebagai berikut:

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait klasifikasi dan pembebanan tarif untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan tarif bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang

Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan

Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP/ IJEPA).

4. Berdasarkan BTKI 2022 dan PMK Nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP/ SKA Form JIEPA)) disampaikan pos tarif HS dan pembebanan tarif BM sebagai berikut:

NOHSTARIF BM PREFERENSI (Form JIEPA)TARIF BM MFN (BTKI 2022)
14016.99.110%15%
24016.99.110%15%
34016.99.110%15%
dst. sesuai lembar KKPU

5. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean:

3 “ili re Sak Teng

Be SA 18333

“DLE ohne ise 1.2002

DEST TIS ETE IS SN Dal ARE BL ADE Manga

6. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

Penelusuran Dokumen e-COO

Ag akko ~~

7. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP-NG, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahanPenyerahan Lembar
SKA SoftcopyAsli (Hardcopy) SKA
SLIMSIAP-NGSLIM
105071130-01-20232203559912 7460140511-01-202307-02-2023--

PIB 050711 tanggal 30-01-2023

re we i i a i 5 i

, : + ae “ . 1 eget

“ Pa 1 Ih son

BT Roar , .

a 1 ‘Noo vw : . bance ak

" . was a TX # r ' pa

. be Te aoe Prot oo | 1 — os oo

1 aan prana | , .

a“: - Fe 8

cee Meee ine vey De

OMe We a , “ ! 7 ro aan , ——m—-

doe wee : 1 DATS ODA SN a tapas com are AN

AP ea Gare: 4

LAN alos Mf h lee DA es ni an

BAU TR Be aR INI :

aa an an an

Mew ce re ae call Pe oa

- , We, we ue lee t ,

. " ana aot 2 7 ‘eee - ' .

~ EPA. 1 :

, el fe

ja Deer Tag

MAN Da mm. cre

. ms . : ares. “

Se nl - ————

oo oe ,

ka MA ana ! . .

wor “ . ““ Mee H Tae

——tEtitititititEERERE HEHE he... oo... & .

’

8. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO/SKA non elekronik, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan

prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektonik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau

PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b.Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

9. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP-NG, diperoleh keterangan sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan Lembar Asli
(Hardcopy) SKA
SIAP-NGSLIM
105071130-01- 202322035599127460140511-01-2023Tidak adaTidak ada

Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta bahwa perusahaan tidak menyerahkan Lembar Asli (hardcopy) SKA Form AI ke Kantor Pabean sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, dengan keterangan sebagai berikut: Ke) Farsararas

Lohr -3mb3- As

Mar Tangis lene dd Tania Tama Had per See | oo. -

Fiz FIz Nara ita 222 | dan yarasan Le sranga

ntar

Asi 3ES

10. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, disimpulkan bahwa perusahaan Tidak Menyerahkan Lembar Asli (Hardcopy) SKA AIFTA (Form AI) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 (paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration). Atas hal tersebut maka atas PIB tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif preferensi IJEPA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB tersebut, dilakukan penetapan kembali pembebanan tarifnya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (menunjuk PMK-73/PMK.04/2021) melalui mekanisme penelitian ulang.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor sebagai berikut;

No.PIBTanggalSeri BarangTarif Bea Masuk PIB
105071130-01-20231-30% (IJ-EPA)

tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. bahwa penerbitan SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, TERBANDING sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 03/APMS/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa a quo adalah penetapan Terbanding terkait tidak diberikan tarif preferensi (IJ-EPA) dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-163/BC/KPU.1/2024 tanggal 23 Januari 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan sebesar Rp. 251.716.793 (Dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

II. Bantahan atas Surat Uraian Banding

Pemohon Banding membantah terhadap dalil yang disampaikan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon banding telah menyerahkan SKA Asli sebagaimana yang terlihat pada status PIB angka 11 tangkapan layar berikut:

NPWP 1 8256592690975009

Nama In portir / PPIK 1 PT, ACT PUTERA MAKM JR SESAHTERA

Nomor PIB 1 059711

Tanggal PIB 1 20-01-2123

Nomor EC11 1200415

Tancgal BC11 1 27-91-2022

Womor Pos BC11 1 0455

No Sub Pos BC11 1 20909020

Waktu Rekam > 2023-01-39 12:18:24.0

Terakh'r Update Data 1 2023-92-15 15:23:29.0

Status Terakh: : KELGATE

RESPON PIB WAKTU KETERANGAN

1, Respen SPPB 30-01-2023 14:25:44

2. Respen Billing 39-01-2023 12:18:45

3. Resgen Penerimaan PIB 32-01-2023 12:18:29

NO STATUS PIB WAKTU REKAM WAKTU STATUS

1. Data Diterima si KPBC 30-01-2027 12:18:24 29-01-2023 12:18:24

2. Selesai Insert ke TIT. Siap Cival dasi 32-01-2025 12:18:24 30-01-2023 12:18:24

3. Selesai ci-Validasi 35-91-2022 12:18:29 30-91-2123 12:12:29

4, terseieksi sbg Payment Verification 35-01-2022 12:18:45 30-01-2523 12:18:45

5. Siap silakukannya Penjaluran 30-01-2023 14:25:06 39-91-2623 14:25:06

6. selesai terseleksi sbg Payment Verification 32-01-2022 14:25:55 39-91-2023 14:25:06

7. Jalur Merah ' Hijau 35-01-2025 14:25:43 20-01-2023 14:25:43

8. SPPB 39-01-2927 14:25:42 29-01-2023 14:25:43

9. Merndapatkan fcmer Pendaftaran 36-01-2625 14:25:43 39-01-2923 14:25:43

10. keluar dari gate 01-92-2925 92:00:52 91-02-2022 00:34:89

11. data diambil FFPD Merah / Hifau 15-92-2022 14:02:10 15-02-2023 14:02:10

12. PIB selesai diperiksa FFFD Merah / Hijau 18-02-2022 15:23:29 15-12-2523 15:22:29

bahwa data (Dokumen Pabean dan Dokumen pelengkap pabean lainnya) diambil PFPD Merah /Hijau pada waktu rekam 15/2/2023 14:02:10. Tangkapan layar ini diambil ketika masih menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Bea CukaiuntukdigunakanolehPPJKdenganlaman https://customer/beacukai.go.id.

bahwa Dokumen Pabean dan dokumen pelengkap Pabean telah diserahkan ke bagian Petugas Penerimaan dokumen tidak diberikan tanda terima. Dalam praktik penyerahan dokumen yang diminta dalam NPD sekalipun itu diserahkan tidak diberikan tanda terima, namun dokumen nyatanya diberikan. Misalnya jika dokumen yang diminta dalam NPD tidak diberikan dalam 3 hari importir bisa diterbitkan SPTNP atau PPJK maupun Importir akunnya dapat diblokir jika tidak memberikan dokumen yang diminta.

Dengan dijalankan prosedur tersebut jelas pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung priok sebagaimana ketentuan prosedur yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

I. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Berdasarkan penjelasan/uraian tersebut diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: Pemohon Banding telah menyampaikan SKA/COO a quo dan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari2024.

c. Memberikan imbalan bunga kepada Pemohon Banding sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

d. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy bermeterai Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai

Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Surat Nomor S-158/KPU.103/2025 tanggal 31

Januari 2025 hal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT Adi Putera Makmur Sejahtera;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para

Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Adi Putera Makmur Sejahtera Nomor 86 Tanggal 27 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BNK.01/III/2025 tanggal 17

Maret 2025 atas nama Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.; Bukti P-5 Softcopy bermeterai KTP atas nama Iman Jony;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai NPWP a.n. Iman Jony;

Bukti P-7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 25 Maret 2025 atas nama Suwardi

Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai Izin Kuasa Hukum a.n. Suwardi Hasan, S.H., S.E.,

M.Ak., Ak., CA.

Bukti P-9 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000088610169 tanggal bayar 24 Februari 2025 sebesar Rp251.716.793,00;

Bukti P-10 Softcopy NPWP a.n. PT Adi Putera Makmur Sejahtera;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Invoice dan Packing List;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai PIB Nomor 050711 tanggal 30 Januari 2023; Bukti P-13 Softcopy bermeterai Certificate of Origin;

Bukti P-14 Softcopy Tangkapan Layar Penyerahan Dokumen;

Bukti P-15 Softcopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001916.47/2025/PP/

M.XVIIB Tahun 2025;

Bukti P-16 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 04/APMS/X/2025 tanggal 15

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 188/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-3 Softcopy KKPU;

Bukti T-4 Softcopy Resi Pengiriman SPKTNP;

Bukti T-5 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bantahan Nomor SR-54/KPU.110/

M.VIIB/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti T-6 Softcopy Tangkapan Layar Dokumen Pelengkap atas PIB pada Aplikasi

CEISA Impor;

Bukti T-7 Softcopy Certificate of Origin;

Bukti T-8 Softcopy Tangkapan Layar Laman INSW;

Bukti T-9 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Pendaftaran Layanan atas Layanan

Penerimaan COO Hijau;

Bukti T-10 Softcopy Instruksi Kerja Pelayanan Penerimaan SKA Dokumen PIB

Jalur Hijau;

Bukti T-11 Softcopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007908.47/2024/PP/

M.VIIA Tahun 2025;

Bukti T-12 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bantahan Nomor SR-126/KPU.110/

M.VIIB/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/APMS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukMendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IJEPATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IJEPABarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 188/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp251.716.793,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. SPKTNP-163/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Januari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 188/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 22 Januari 2025, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Form JIEPA No. 220355991274601405 tanggal 11 Januari 2023 yang diberitahukan pada PIB No. 050711 tanggal 30 Januari 2023, sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat

(2) PMK 45 Tahun 2020, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo, tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IJEPA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) a quo pada saat proses pemotongan kuota jalur karena dalam proses tersebut disyaratkan untuk menyerahkan lembar asli SKA, dengan demikian dianggap lembar asli SKA a quo telah diserahkan kepada Terbanding sesuai ketentuan PMK 45 Tahun 2020, sehingga seharusnya mendapat tarif preferensi dalam rangka IJEPA.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IJEPA atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 050711 tanggal 30 Januari 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IJEPA, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form JIEPA), namun tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK 45 Tahun 2020.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa IJEPA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran);

bahwa berdasarkan Article 40 Paragraph 1 IJEPA dinyatakan untuk mendapatkan tarif preferensi, importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) kepada negara pengimpor, berikut:

Article 40

Claim For Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of exporting Party from Importers who claim the preferential tariff treatment for the good

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republik of Indonesia and Japan For An Economic Pratnership) (selanjutnya disebut PMK 50/PMK.010/2022), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut PMK 73/PMK.04/2021) sebagaimana telah diubah dengan PMK No, 47 Tahun 2023, merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 50/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

bahwa PMK 73/PMK.04/2021 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 9

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2, Irnportir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencanturnkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang rnengenai Suatu Kernitraan Ekonorni pada Pernberitahuan Irnpor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencanturnkan nornor referensi dan tanggal SKAForm JIEPA pada Pernberitahuan Irnpor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 11:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 12

(1) Penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi I (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (I), SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

k. Persetujuan antara . Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHPU No. 188/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025, Terbanding melakukan penetapan atas 1 (satu) PIB karena tidak

menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) sesuai ketentuan pada PMK-45/2020, dengan rincian sebagai berikut:

Penyerahan .| Penyerahan Lembar

'Nomor | Tanggal SKA : Asli (Hardcopy)

PIB daa Nomor SKA Tanggal SKA | softcop eo SKA

: SLIM SIAP-NG SLIM

na [TOMS | oraeaar

bahwa Terbanding hanya mengoreksi PIB a quo yang tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) sesuai ketentuan pada PMK-45/2020, karena berdasarkan LHPU a quo pindaian berwarna SKA (Form JIEPA) a quo sudah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sesuai ketentuan pada PMK-45/2020; bahwa pada saat pemberitahuan impor atas PIB a quo ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK-45/2020, namun mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK-45/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, sehingga dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB; bahwa mempertimbangkan hal tersebut di atas kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo, sebagai berikut:

NoNomor PIBTgl PIBNomor SKATgl SKATgl Melekatnya Kewajiban Penyerahan Lembar Asli SKAKeterangan
105071130/01/23220355991 27460140511/01/2330/04/2023PMK-45/2020 dicabut dengan PMK-35/2023

bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form JIEPA) yang diberitahukan pada PIB a quo melekat pada tanggal 30 April 2023, pada saat PMK 45/2020 telah dicabut dengan PMK-35/2023, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form JIEPA) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form JIEPA) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat

(2) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan bukti dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka IJEPA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukBarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 188/LHPU/KPU.1/ 2025 tanggal 22 Januari 2025Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IJEPATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IJEPAMendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IJEPA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB, sesuai yang tercantum pada LHPU No. 188/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IJEPA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-163/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 23 Januari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 188/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025, atas nama PT ADI PUTERA MAKMUR SEJAHTERA, NPWP 82.569.369.0-075.000, beralamat di Jln. Lautze No. 10a, RT.004 RW.007, Pasar Baru, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10710.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB, sesuai yang tercantum pada LHPU No. 188/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IJEPA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.