P U T U S A N
Nomor PUT-002781.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002781.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALPHA DELTA POLIMERZ INDONESIA, NPWP 41.616.571.0-
086.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 18 Unit 1801, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T-8, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Sumarno Suhadi jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Maria Rahmawati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferzhimia Halim
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/ADPI-IMP/VIII/2025 tanggal 15 Oktober 2025;
2. Nama: Clairene Losiana
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/ADPI-IMP/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: