P U T U S A N
Nomor PUT-002775.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00684/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00003/240/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002775.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CINDRA ELFIE, NPWP 07.139.030.6-433.000, beralamat di Jl. Stasiun Dusun Mekarbaru No. 14 RT 004 RW 002 Cikampek Karawang, yang diwakili oleh Chindra Elfie;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Emanuel Ali, S.E.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-157/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKH-OP/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Dody Doharman/198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,