Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman
PUT-002775.13/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Teckno Dua Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002775.13/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Teckno Dua Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Oktober 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP Pajak Penghasilan Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 2 ayat (2); Pasal 15
- UU KUPPasal 26; Pasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002775.13/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Teckno Dua Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00009/204/18/217/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Januari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 30 September 2025