Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman
PUT-002774.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Cindra Elfie, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2014
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002774.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Cindra Elfie mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2014
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 8 ayat (1a); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 8 ayat (2)
- PMK 30/PMK.03/2014Pasal 3; Pasal 4 ayat (1)
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- PMK 184/PMK.03/2015Pasal 8
- PMK 75/PMK.03/2010Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002774.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Cindra Elfie
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/14/433/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 25 Februari 2026