Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-002774.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

Cindra Elfie, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002774.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Cindra Elfie mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2014
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 8 ayat (1a); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPhPasal 8 ayat (2)
  • PMK 30/PMK.03/2014Pasal 3; Pasal 4 ayat (1)
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
  • PMK 184/PMK.03/2015Pasal 8
  • PMK 75/PMK.03/2010Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002774.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Cindra Elfie
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/14/433/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2014
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
13 April 2022
Tanggal Pengucapan
25 Februari 2026